Jumat, 06 September 2024

 

 

MELIHAT DASAR  KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT

 

Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024.


Pengantar:

Era teknolgi digital membawa transformasi informasi pada suatu dimensi keterbukaan dan transparansi, sehingga sebuah informasi masa lalu dapat dilacak kembali, sekalipun informasinya disembunyikan dari publik, dan manusia sudah tidak berada lagi di dalam ruang misteri yang diciptakannya, mungkin kalimat ini cocok untuk mengungkap berbagai fakta sejarah masa lalu Pribumi Papua dan Wilayah Geografi Papua Barat yang disembunyikan untuk alasan kepentingan geopolitik, ekonomi dan pertahanan keamanan dalam konteks sistem politik global, yang melibatkan aktor utama AS dan sektutunya di Indo Pasifik dan Indonesia dijadikan alatnya.

I.Papua Barat Masuk Daerah Dekolonsasi PBB Berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 448 (V) 1950.

==Indonesia membawa sengketa wilayah New Guinea Barat ke Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1954, 1955, dan 1957, namun semuanya gagal memperoleh dukungan dari dua pertiga suara==

Menteri Luar Negeri AS John Foster Dulles yang berada dalam kabinet presiden AS ke-34 David Dwight Eisenhower; (1953-1959) memastikan Bahwa “kegagalan Indonesia secara pribadi Ia setuju dengan Menteri Luar Negeri Belanda Luns yang mempertahankan posisi Belanda di New Guinea Barat berdasarkan resolusi PBB 448 (V) 1950.

Kalau ditanya alasannya mengapa tiga kali indonesia gagal mendapat dukungan masalah New Guinea Barat di sidang umum PBB? Jawabannya sederhana, Resolusi UNGA 448 (V) tanggal 29 Juni 1950 yang secara khusus menyebut, “Nederlands New Guinea akan tetap menjadi kolonial Belanda setelah Indonesia merdeka”

Resolusi UNGA 448 (V) 1950 tersirat, dengan kata lain memaknai bahwa, New Guinea Barat adalah wilayah dekolonisasi menjadi tanggung jawab Belanda. Dan Resolusi ini menyatakan dengan jelas New Guinea Barat wilayah tidak berpemerintahan sendiri dibawah pengawasan PBB berdasarkan pasal 73 (e).

Mengapa dibuat Perjanjian New York, 15 Agustus 1962? Nah disitulah benang merahnya yang harus ditarik dan dihubungkan dengan Resolusi UNGA 448 (V) 1950, karena “Dekolonisasi Wilayah New Guinea Barat berdasarkan pada Resolusi UNGA 448 (V) 1950, yang menjadi  Daerah Administrasi Kerajaan Belanda”

Resolusi UNGA/M-U PBB 448 (V) berhubungan langsung dengan kemerdekaan Indonesia dan mempunyai kekuatan hukum internasional tetap yang tidak dapat dicabut untuk alasan apapuan, apalagi dibatalkan oleh sebuah perjanjian New York 15 Agustus 1962.

Dalam hal ini Sekretaris Jenderal PBB sebagai orang yang bertanggung jawab mengontrol dan menjalankan sistem PBB, tidak mungkin tidak mengetahui  dan memahami tentang Resolusi UNGA 448 (V) 1950, sehingga timbul pertanyaan mengapa harus mengadopsi Resolusi 1752? Serta mengambil alih tanggung jawab dan kewenangan Dewan Perwalian PBB menangani penyelesaian akhir masalah Papua Barat di luar sistem PBB?...

Papua Barat bukan wilayah tak berpenghuni yang diperebutkan oleh Indonesia dan Belanda! Mengapa perjanjian New York harus dibuat? Dan mengapa tidak melibatkan penduduk asli Papua yang adalah subyek melekat pada objek sengketa?

Seharusnya Pribumi Papua ditempatkan pada posisi pihak ketiga sebagai pihak yang mempunyai hak atas objek sengketa.berdasarkan Hak-hak Para Pengguna yang tertuang dalam pasal XVII dan XVIII Perjanjian New York. 

“New Guinea Raad Yang Seharusnya Menjadi Para Pihak Dalam Perjanjian New York 15 Agustus 1962” lembaga resmi representasi bangsa Papua Barat yang aktif sebelum Perjanjian New York dibuat.


II.Nieuw Gunea Raad Diblokir Oleh Pemerintah Indonesia Pada Masa Peralihan Dari UNTEA.



Foto 23 dari total 52 Anggota New Guinea Raad pada tahun 1961

Setelah pengambilalihan kekuasaan oleh badan eksekutif sementara PBB (UNTEA) dari pemerintahan kerajaan Belanda, maka Nieuw Guinea Raad menjadi tanggung jawab UNTEA, sesuai ketentuan pasal XXII dan XXIII New York Agreement, 15 Agustus 1962 tentang Hak-Hak Pengguna;

Pada tanggal, 4 Desember 1962 dalam pertemuan bersama antara Administrator PBB (UNTEA) dengan Anggota Nieuw Guinea Raad, dihadapan Administrator PBB diambil sumpah jabatan baru untuk anggota Nieuw Guinea Raad, yaitu ‘Ketua dan seluruh anggota berjanji untuk setia mendukung dan mengawasi pelaksanaan New York Agreement, 15 Agustus 1962 serta setia kepada Administrator PBB.

Pada saat peralihan kekuasaan UNTEA kepada Indonesia untuk menjalankan fungsi administrator PBB berdasarkan New York Agreement, 15 Agustus 1962, maka peran dan fungsi Nieuw Guinea Raad beserta partai-partai politik yang menjadi alat kelengkapannya, yang telah diambil sumpah oleh United Nations Temporary Executive Authority(UNTEA) untuk mengawal pelaksanaan New York Agrement, 15 Agustus 1962 dinonaktifkan (diblokir) oleh Indonesia, negara anggota PBB yang menjalankan fungsi PBB berdasarkan resolusi PBB 1752 (XVII), 21 September 1962.

“Pemblokiran Nieuw Guinea Raad beserta alat kelengkapannya oleh pemerintah Republik Indonesia, adalah bentuk penyimpangan terhadap Hak-Hak Pengguna berdasarkan ketentuan pasal XXII dan XXIII New York Agreement, 15 Agustus 1962. Hal tersebut dilakukan oleh Indonesia negara anggota PBB yang seharusnya berpegang teguh pada prinsip netralitas, sehingga tidak tejadi penyelewengan terhadap hak-hak kolektif pribumi Papua, yang telah diratifikasi kedalam klausula New York Agreement, 15 Agustus 1962”.(Kgr)

Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat

 

 

 

 

 

Entri yang Diunggulkan

    MELIHAT DASAR   KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT   Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024. Pengantar: Era teknolgi digital memba...