Senin, 05 April 2021


Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional. ... Oleh karena itu, hukum internasional harus senantiasa dikawal oleh semua Negara sehingga praktek hukum yang dilakukan oleh semua Negara di dunia ini berlandaskan pada keadilan dan kemanusiaan.

kompas.com

 

Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:

  • Hukum Internasional Hak Asasi Manusia. Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
  • Hukum Humaniter Internasional. ...
  • Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)

 

·         Apa asas hukum internasional?

·         Kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. ... Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.

 

Subyek Hukum Internasional Halaman all - Kompas.com

Kompas Cyber Media

5-6 minutes


KOMPAS.com - Subyek hukum internasional adalah adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Berikut ini penjelasannya:

Subyek hukum internasional

Menurut I Wayan Parthiana dalam Pengantar Hukum Internasional (1990) subyek hukum internasional adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Dan setiap pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional adalah subyek hukum internasional atau subjek hukum internasional.

Menurut F Sugeng Istanto dalam Studi Kasus Hukum Internasional (1988), yang dianggap sebagai subyek hukum bagi hukum internasional adalah negara, organisasi internasional dan individu.

Subyek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Subyek hukum internasional meliputi:

Baca juga: PBB: Sejarah, Tujuan, dan Tugasnya

  • Negara

Menurut Konvensi Montevideo 1949 mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara sebagai subyek hukum internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Negara dinyatakan sebagai subyek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara.

Aturan-aturan yang disediakan masyarakat internasional berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila negara-negara saling mengadakan hubungan.

Negara yang menjadi subyek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Artinya, mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh dan kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.

Baca juga: Dewan Keamanan PBB: Fungsi, Tugas dan Anggota

  • Tahta suci Vatikan

Yang dimaksud dengan Tahta Suci Vatikan adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan.

Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran pada 11 Februari 1929 antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma.

Meski bukan negara, Tahta Suci Vatikan mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subyek hukum internasional. Tahta Suci Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia, yang kedudukannya sejajar dengan wakil diplomat negara-negara lain.

  • Palang Merah Internasional

Organisasi Palang Merah Internasional menjadi subyek hukum internasional karena sejarah. Kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah tentang perlindungan korban perang.

Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara sehingga masing-masing negara membentuk Palang Merah Nasional.

Baca juga: Sejarah Berdirinya ASEAN

  • Organisasi internasional

Klasifikasi organisasi internasional adalah:

  1. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Contoh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  2. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contoh World Bank, International Monetary Fund (IMF), dan lain-lain.
  3. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contoh ASEAN (Association of South East Asian Nation), Europe Union dan lain-lain.
  • Individu (orang-perorangan)

Setiap individu menjadi subyek hukum internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif dan negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia.

Diperkuat dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948, diikuti beberapa konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan.

Baca juga: Bentuk Kerja Sama Internasional: Bilateral, Regional, Multilateral

  • Pemberontak dan pihak yang bersengketa

Kaum Belligerensi (pemberontak atau pihak yang sengketa) awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Maka penyelesaian sepenuhnya urusan negara yang bersangkutan.

Bila pemberontakan itu bersenjata dan terus berkembang bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, meski akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.

Dengan pengakuan tersebut, kaum pemberontak menempati status pribadi atau subyek hukum internasional.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/06/15/193000169/subyek-hukum-internasional?page=all

KEWAJIBAN NEGARA INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TELAH DIRATIFIKASI (Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers of Their Families)

*Elfia Farida  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Published: 6 Mar 2020.

DOI: https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.182-191 View

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

How to cite (IEEE): E. Farida, "KEWAJIBAN NEGARA INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TELAH DIRATIFIKASI (Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers of Their Families)," Administrative Law and Governance Journal, vol. 3, no. 1, pp. 182-191, Mar. 2020. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.182-191

Citation Format:

Abstract

International agreements have advantages over other sources of international law. International agreements are used consistently as a tool for cooperation or peaceful relations between countries regardless of their political, economic and social systems. Indonesia has also taken many binding actions on international treaties. If Indonesia is bound by an international agreement, then it is obliged not to carry out something that is contrary to the essence, purpose and purpose of the international agreement and morally must obey obligations arising from the existence of the international agreement in good faith (pacta sunt servanda). The International Convention on The Protection of the Rights of All Migrant Workers of Their Families has been ratified through Law No. 6 of 2012 so that Indonesia is obliged to realize the rights set out in the Convention into law in force in Indonesia, as a form of State protection for Indonesian migrant workers and members of their families.

 

Keywords: state obligations, international treaties, ratification

 

Abstrak

 

Perjanjian internasional mempunyai kelebihan dibandingkan sumber hukum internasional lainnya. Perjanjian internasional digunakan secara konsisten sebagai alat kerja sama atau hubungan damai antar negara apapun sistem politik, ekonomi dan sosialnya. Indonesia juga telah banyak melakukan tindakan pengikatan terhadap perjanjian internasional. Apabila Indonesia sudah terikat pada suatu perjanjian internasional, maka berkewajiban untuk tidak melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan esensi, maksud dan tujuan perjanjian internasional dan secara moral harus mentaati kewajiban-kewajiban yang timbul akibat adanya perjanjian internasional tersebut dengan iktikad baik (pacta sunt servanda)International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers of Their Families  telah diratifikasi melalui UU No. 6 Tahun 2012 sehingga Indonesia berkewajiban merealisasikan hak-hak yang diatur dalam Konvensi ke dalam hukum yang berlaku di Indonesia, sebagai wujud pelindungan Negara kepada pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya.

 

Kata Kunci:  kewajiban negara, perjanjian internasional, ratifikasi

Keywords: kewajiban negara, perjanjian internasional, ratifikasi

https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/8052

 

 

Entri yang Diunggulkan

    MELIHAT DASAR   KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT   Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024. Pengantar: Era teknolgi digital memba...