Objek dari hukum internasional ialah
badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
... Oleh karena itu, hukum internasional harus senantiasa dikawal oleh
semua Negara sehingga praktek hukum yang dilakukan oleh semua Negara di
dunia ini berlandaskan pada keadilan dan kemanusiaan.
Contoh-contoh
objek hukum internasional adalah:
- Hukum
Internasional Hak Asasi Manusia. Hukum Internasional hak
asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang
ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
- Hukum Humaniter
Internasional. ...
- Hukum Kejahatan
terhadap Kemanusiaan (massal)
·
Apa asas hukum internasional?
·
Kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum
yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum
bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. ... Asas ini
didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.
Subyek Hukum Internasional Halaman all - Kompas.com
Kompas Cyber Media
5-6 minutes
KOMPAS.com - Subyek hukum internasional
adalah adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan
internasional. Berikut ini penjelasannya:
Subyek
hukum internasional
Menurut I Wayan Parthiana dalam Pengantar
Hukum Internasional (1990) subyek hukum internasional
adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Dan setiap pemegang atau pendukung
hak dan kewajiban menurut hukum internasional adalah subyek hukum internasional
atau subjek hukum internasional.
Menurut F Sugeng Istanto dalam Studi
Kasus Hukum Internasional (1988), yang dianggap sebagai subyek hukum bagi
hukum internasional adalah negara, organisasi internasional dan individu.
Subyek hukum internasional adalah
pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.
Subyek hukum internasional meliputi:
Baca juga: PBB: Sejarah, Tujuan, dan Tugasnya
- Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949
mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara sebagai subyek hukum
internasional adalah mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu,
pemerintahan yang sah dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Negara dinyatakan sebagai subyek
hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang
pertama melakukan hubungan internasional adalah negara.
Aturan-aturan yang disediakan
masyarakat internasional berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh
negara apabila negara-negara saling mengadakan hubungan.
Negara yang menjadi subyek hukum internasional
adalah negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu
negara. Artinya, mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh dan kekuasaan
penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
Baca juga: Dewan Keamanan PBB: Fungsi, Tugas
dan Anggota
- Tahta suci Vatikan
Yang dimaksud dengan Tahta Suci
Vatikan adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan.
Tahta Suci Vatikan diakui sebagai
subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran pada 11 Februari 1929
antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang
tanah di Roma.
Meski bukan negara, Tahta Suci
Vatikan mempunyai kedudukan sama dengan negara sebagai subyek hukum
internasional. Tahta Suci Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di berbagai
negara di dunia, yang kedudukannya sejajar dengan wakil diplomat negara-negara
lain.
- Palang Merah Internasional
Organisasi Palang Merah
Internasional menjadi subyek hukum internasional karena sejarah. Kedudukannya
diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi palang merah
tentang perlindungan korban perang.
Palang Merah Internasional
mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara sehingga masing-masing negara
membentuk Palang Merah Nasional.
Baca juga: Sejarah Berdirinya ASEAN
- Organisasi internasional
Klasifikasi organisasi internasional
adalah:
- Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan
secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Contoh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
- Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan
global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contoh World Bank,
International Monetary Fund (IMF), dan lain-lain.
- Organisasi internasional dengan keanggotaan regional
dengan maksud dan tujuan global. Contoh ASEAN (Association of South East Asian
Nation), Europe Union dan lain-lain.
- Individu (orang-perorangan)
Setiap individu menjadi subyek hukum
internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian
positif dan negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia.
Diperkuat dengan Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10
Desember 1948, diikuti beberapa konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan.
Baca juga: Bentuk Kerja Sama Internasional:
Bilateral, Regional, Multilateral
- Pemberontak dan pihak yang bersengketa
Kaum Belligerensi (pemberontak atau
pihak yang sengketa) awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri
suatu negara berdaulat. Maka penyelesaian sepenuhnya urusan negara yang
bersangkutan.
Bila pemberontakan itu bersenjata
dan terus berkembang bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap
yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak
sebagai pribadi yang berdiri sendiri, meski akan dipandang sebagai tindakan
tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.
Dengan pengakuan tersebut, kaum
pemberontak menempati status pribadi atau subyek hukum internasional.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/06/15/193000169/subyek-hukum-internasional?page=all
KEWAJIBAN NEGARA INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TELAH
DIRATIFIKASI (Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers
of Their Families)
*Elfia Farida
Published: 6 Mar 2020.
DOI: https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.182-191
View
How to cite (IEEE): E. Farida, "KEWAJIBAN NEGARA INDONESIA
TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TELAH DIRATIFIKASI (Convention on The
Protection of The Rights of All Migrant Workers of Their Families)," Administrative Law and Governance Journal,
vol. 3, no. 1, pp. 182-191, Mar. 2020. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.182-191
Citation Format:
Abstract
International agreements have advantages over other sources of international
law. International agreements are used consistently as a tool for cooperation
or peaceful relations between countries regardless of their political, economic
and social systems. Indonesia has also taken many binding actions on
international treaties. If Indonesia is bound by an international agreement,
then it is obliged not to carry out something that is contrary to the essence,
purpose and purpose of the international agreement and morally must obey
obligations arising from the existence of the international agreement in good
faith (pacta sunt servanda). The International Convention on The Protection of
the Rights of All Migrant Workers of Their Families has been ratified through
Law No. 6 of 2012 so that Indonesia is obliged to realize the rights set out in
the Convention into law in force in Indonesia, as a form of State protection
for Indonesian migrant workers and members of their families.
Keywords: state obligations, international treaties,
ratification
Abstrak
Perjanjian internasional mempunyai kelebihan dibandingkan sumber hukum
internasional lainnya. Perjanjian internasional digunakan secara konsisten
sebagai alat kerja sama atau hubungan damai antar negara apapun sistem politik,
ekonomi dan sosialnya. Indonesia juga telah banyak melakukan tindakan
pengikatan terhadap perjanjian internasional. Apabila Indonesia sudah terikat
pada suatu perjanjian internasional, maka berkewajiban untuk tidak melaksanakan
sesuatu yang bertentangan dengan esensi, maksud dan tujuan perjanjian
internasional dan secara moral harus mentaati kewajiban-kewajiban yang timbul
akibat adanya perjanjian internasional tersebut dengan iktikad baik (pacta
sunt servanda). International Convention on The Protection of
The Rights of All Migrant Workers of Their Families telah
diratifikasi melalui UU No. 6 Tahun 2012 sehingga Indonesia berkewajiban
merealisasikan hak-hak yang diatur dalam Konvensi ke dalam hukum yang berlaku
di Indonesia, sebagai wujud pelindungan Negara kepada pekerja migran Indonesia
dan anggota keluarganya.
Kata Kunci: kewajiban negara, perjanjian
internasional, ratifikasi
Keywords:
kewajiban negara, perjanjian internasional, ratifikasi
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/8052