artikelddk.com
Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui “JASA
BAIK”
4 minutes
Sesuai yang dijelaskan pada artikel Cara Penyelesaian Sengketa
Internasional, Secara singkat, jasa-jasa baik adalah cara
penyelesaian sengketa melalui keikutsertaan jasa pihak ke-3. Tujuan jasa baik
ini adalah agar kontak langsung di antara para pihak tetap terjamin. Tugas yang
diembannya, yaitu mempertemukan para pihak yang bersengketa agar mereka mau
berunding. Cara ini biasanya bermanfaat apabila para pihak tidak memiliki
hubungan diplomatik atau hubungan diplomatik mereka telah berkahir. Pihak
ketiga ini bisa negara, orang perorangan (Seperti mantan kepala negara) atau
suatu organisasi, lembaga atau badan internasional, misalnya dewan keamanan
PBB.
Keikutsertaan pihak ke-3 memberikan
jasa-jasa baik memudahkan pihak yang bersengketa untuk bersama mempercepat
perundingan di antaran mereka. Setiap pihak yang bersengketa dapat meminta
kehadiran jasa-jasa baik. Namun, pihak lainnya tidak berkewajiban untuk
menerima permintaan tersebut. Dengan kata lain, permintaan tersebut sifatnya
tidak mengikat dan tidak boleh dipandang sebagai tindakan yang tidak
bersahabat.
Jasa baik dapat dibedakan dalam dua
bentuk, yaitu technical good offices (jasa baik teknis),
dan political good offices (jasa baik politis).
Pembedaan ini sifatnya tidak tegas. Kedua bentuk ini dapat dilaksanakan secara
bersamaan.
Jasa
Baik Teknis
Jasa baik teknis adalah jasa baik
oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak
yang bersengketa ikut serta terlibat dalam konferensi atau menyelenggarakan
konferensi. Peranannya dalam hal ini adalah sebagai tuan rumah yang memberikan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan, menyediakan transportasi dan komunikasi,
memberikan (pengurusan) jaminan dan apabila memungkinkan, memberikan jaminan
keuangan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah menerima tanggung jawab untuk
melindungi suatu pihak tertentu.
Tujuan dari Jasa Baik Teknis adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak
langsung diantara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik
mereka terputus. Jasa baik teknis juga mewakili kepentingan salah satu pihak di
negara pihak lainnya. Jasa baik seperti ini biasanya berlangsung pada saat
terjadinya perdamaian ataupun saat peperangan.
Jasa
Baik Politis
Jasa baik politis adalah jasa baik
yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya
menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti
dengan diadakannya suatu negosiasi atau suatu kompensasi. Yang termasuk dalam
kategori ini adalah menerima mandat dari negara lain untuk menyelesaikan suatu
masalah yang spesifik tertentu. Misalnya, jasa baik dalam hal
mengembalikan orang-orang ke negara asalnya, mengawasi mengawasi pelaksanaan
suatu perjanjian, dan lain-lain.
Hak untuk menawarkan jasa baik oleh
suatu organisasi internasional, negara, ataupun perorangan berasal dari hukum
kebiasaan internasional. Dalam hal jasa baik dilaksanakan oleh negara maka
sumber hak tersebut ada pada kedaulatan negara untuk menawarkan jasa baik.
Hak-hak untuk menawarkan tersebut berlaku juga terhadap pihak-pihak lainnya
untuk menolak tawaran tersebut.
Sumber :
Huala Adolf, Hukum Penyelesaian
Sengketa Internasional (Jakarta : Sinar Grafika, 2016).
http://www.edukasippkn.com/2015/10/macam-macam-jenis-cara-penyelesaian.html
PENGAKUAN KEDAULATAN RIS BERDASARKAN JURISDIKSI HUKUM INTERNASIONAL PRINSIP ERGA OMNES DAN MASALALAH PAPUA DISELESAIKAN MELALUI PERUNDINGAN DIBAWAH KONSTITUSI RIS BERDASARKAN PROKOLER KMB, 2 NOVEMBER 1949
(By: Kristian Griapon, 13 Februari 2021)
Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), 17 Agustus 1945 sangat bertentangan dengan prinsip dasar hukum internasional yang diadopsi dari Piagam Atlantik oleh Liga Bangsa-Bangsa, dan kemudian menjadi Jurisdiksi Hukum Internasional Erga Omnes setelah terbentuknya PBB, yaitu tentang “Statuta Wilayah Geografis”, yang sebagaimana tertuang dalam Piagam Dasar PBB pasal 73 dan 76. Sehingga hal tersebut menjadi tekanan masyarakat Internasional.
Prinsip yang ditegaskan oleh Perancis dan Belgia dalam perdebatan masalah Indonesia di DK-PBB pada, 12 Agustus 1947, Pertama – Selama dalam Perundingan tentang Kekuasaan DK-PBB untuk membicarakan masalah Indonesia tidak pernah membuahkan suatu keputusan DK-PBB. Kedua – Menurut Hukum Internasional Republik Indonesia tidak mencukupi syarat-syarat menjadi sebuah Negara, sebagaimana dimaksud dalam piagam PBB. Ketiga – Oleh karena itu sikap yang sah yang dapat diambil oleh DK-PBB adalah menawarkan jasa-jasa baik kepada Belanda untuk menyelesaikan masalahnya dengan Indonesia.
Prinsip yang ditegaskan oleh Belanda, bahwa masalah Indonesia diluar batas kekuasaan Dewan Keamanan PBB, oleh karena, Pertama – Piagam PBB hanya menyentuh perhubungan antar Negara-negara berdaulat. Kedua – Persengketaan di Indonesia adalah urusan dalam negeri dari Pemerintah Belanda. Ketiga – Keadaan di Indonesia tidak membahayakan Perdamaian dan keamanan Internasional.
“Jasa Baik” yang dianjurkan, atau ditawarkan melalui sidang DK-PBB ke-181, 12 Agustus 1947 menjadi rujukan Pemerintah Kerajaan Belanda sebagai administrator penguasa koloni atas wilayah-wilayah geografis di Hindia Timur yang disebut Hindia-Belanda, dan rujukan itu dijadikan dasar perundingan damai kemerdekaan Indonesia melalui konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda yang berhasil membentuk Negara Republik Indonesia Serikat, yang merdeka berdasarkan jurisdiksi hukum internasional.
Perundingan Linggarjati pada tanggal 14-15 April 1946, gagal karena Indonesia sepihak meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatra dan Madura, tetapi Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
Konferensi Inter-Indonesia diselenggarakan pada 31 Juli - 2 Agustus 1949 di Yogyakarta antara semua otoritas bagian dari Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk. Para peserta konferensi setuju mengenai prinsip dan kerangka dasar untuk konstitusinya. Menyusul diskusi pendahuluan yang disponsori oleh Komisi PBB untuk Indonesia di Jakarta, ditetapkan bahwa Konferensi Meja Bundar akan digelar di Den Haag.
Perundingan KMB menghasilkan sejumlah dokumen, di antaranya Piagam Kedaulatan, Statuta Persatuan, kesepakatan ekonomi serta kesepakatan terkait urusan sosial dan militer. Mereka juga menyepakati penarikan mundur tentara Belanda "dalam waktu sesingkat-singkatnya", serta Republik Indonesia Serikat memberikan status bangsa paling disukai kepada Belanda. Selain itu, tidak akan ada diskriminasi terhadap warga negara dan perusahaan Belanda, serta Republik bersedia mengambil alih kesepakatan dagang yang sebelumnya dirundingkan oleh Hindia Belanda. Akan tetapi, ada perdebatan dalam hal utang pemerintah kolonial Belanda dan status Papua Barat.
kesepakatan tentang status Papua Barat akan ditentukan melalui perundingan antara Indonesia Serikat dengan Belanda dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan.
Pengambilalihan kekuasaan RIS oleh Republik Indonesia dengan symbol NKRI, yang dilakukan oleh Sukarno pada, 17 Agustus 1950, telah menggagalkan Perundingan Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda tentang sengketa wilayah Papua Barat berdasarkan Protokoler KMB, 2 November 1949. Dan yang pada akhirnya Papua Barat diinvasi melalui Komando Trikora, 19 Desember 1961.(Kgr)
Referensi Penulis:
Papua Barat berdasarkan Sejarah dan Perjanjian-perjanjian terdahulu yang telah diratifikasi, telah menjadi masalah hukum didalam NKRI, terlespas dari masalah politik. Dan oleh karenanya konflik sengketa wilayah Papua Barat antara Indonesia dan Pribumi Papua hanya dapat diselesaikan melalui Jurisdiksi hukum Internasional.(.)