Merefleksi 61 Tahun Perjanjian New York, 15 Agustus 1962 - 15 Agustus 2023
By: Kristian Griapon, Agustus 12, 2023.
1 Desember 1961 adalah “Fundamentalisme Papua Merdeka” . yang menjadi spirit (roh) dalam membangun dan mendorong anak-anak bangsa Papua berjuang untuk kemerdekaan bangsanya Papua Barat dari penindasan Negara dan Bangsa Indonesia, untuk mendirikan sebuah Negara Berdaulat yang melindungi batas-batas wilayahnya dan segenap bangsa Papua Barat.
Penulis mengkaji dari sudut pandang hukum internasional, bersifat universal yang diterapkan untuk wilayah-wilayah dekolonisasi/daerah tidak berpemerntahan sendiri di seluruh dunia, termasuk “Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat kini disebut Papua Barat, yang diakomdir melalui Perjanjian New York, 15 Agustus 1962”.
Yang harus dipahami oleh semua anak-anak bangsa Papua, termasuk para pejuang kemerdekaan Papua Barat yang terpecah dalam faksi-faksi perjuangan, bahwa “Fundamentalime Papua Merdeka adalah Manifesto Politik Rakyat Papua Barat 19 Oktober 1961, yang telah mendapat pengakuan Negara Kerajaan Belanda pada 1 Desember 1961, Negara yang memiliki hak kedaulatan atas pendudukan wilayah geografi New Guinea Bagian Barat“.
Bahwa, Pengakuan Negara Berdaulat Kerajaan belanda terhadap hak politik rakyat Papua di wilayah geografi New Guinea Bagian Barat yang telah terjadi pada tanggal, 1 Desember 1961, mempunyai kekuatan hukum yang berlaku universal tidak dapat dicabut, atau dibatalkan (diamortisasi) oleh siapapun, manusia diatas muka bumi, dan pengakuan itu hanya sekali terjadi untuk selamanya, bahwa: “ Penduduk Asli Papua, berdasarkan etnik dan budaya yang mendiami wilayah geografi New Guinea Bagian Barat, adalah sebuah bangsa yang memiliki hak ekonomi atas property wilayah geografi New Guinea Bagian Barat dan hak politik untuk menentukan nasib sendiri”.
Indonesia sebagai negara yang terikat pada kewajiban internasionalnya atas asas ketaatan terhadap prinsif jus congens (peremptory norms), telah melanggar hak politik bangsa Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri melalui Perjanjian New York, 15 Agustus 1962, dalam pelaksanaan Act of Free choice 1969. Dan Indonesia sebagai negara yang terikat oleh prinsif jus congens harus berbesar hati untuk mengaku dan menerima kesalahan pemerintah masa lalu, yang telah melanggar Hak politik Bangsa Papua Barat, serta mencari jalan penyelesaian damai untuk mengakhiri konflik politik berdarah yang berkepanjangan, di wilayah konflik Papua Barat.
Manifesto Politik Komite Nasional Papua Dicetuskan Di Hollandia Ibukota Nederlans Nieuw-Guinea,19 Oktober 1961 "Tertera Nilai Sejarah Dan Ideologi Bangsa Papua"
Tinjauan Historis
MANIFEST
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, penduduk tanah
Papua bagian Barat terdiri dari berbagai golongan, suku dan agama merasa
terikat dan bersatu padu satu bangsa dan satu tanah air :
MENYATAKAN :
Kepada penduduk sebangsa dan setanah air bahwa :
I.Berdasarkan fasal 73 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
bahagian
a dan b :
II.Berdasarkan maklumat akan kemerdekaan bagi daerah-daerah yang belum berpemerintahan sendiri, sebagaimana termuat dalam Resolusi yang diterima oleh Sidang Pleno Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidang ke 15 dari 20 September 1960 sampai 20 Desember 1960.No.1514(XV).
III.Berdasarkan hak mutlak dari kita penduduk tanah Papua bahagian Barat atas tanah air kita :
IV.Berdasarkan hasrat dan Keinginan bangsa kita akan
kemerdekaan kita sendiri :
Maka kami dengan perantaraan Komite Nasional dan badan
Perwakilan Rakyat kita Nieuw-Guinea Raad mendorong Gubernemen Nederlands
Nieuw-Guinea dan Pemerintah Nederlands supaya mulai dari 1 November 1961 :
a.Bendera kami dikibarkan disampin bendera Belanda
Nederland:
b.Nyanyian kebangsaan kita (kami) “Hai Tanahku Papua”
dinyanyikan disamping Wilhemus:
c.Nama tanah kami menjadi Papua Barat dan,
d.Nama bangsa kami Papua.
Atas dasar-dasar ini kami bangsa Papua menuntut untuk
mendapat tempat kami sendiri. Sama seperti bangsa-bangsa merdeka dan diantara
bangsa-bangsa itu kami bangsa Papua ingin hidup sentosa dan turut memelihara
perdamaian dunia.
Dengan manifest ini kami mengundang semua penduduk yang
mencintai tanah air dan bangsa kita Papua menyetujui Manifest ini dan
mempertahankannya. Oleh karena inilah satu-satunya dasar kemerdekaan bagi kita
bangsa Papua.
Hollandia, 19 Oktober 1961…..Tertanda 52 Anggota Komite
Nasional Papua.
Menindak lanjuti manifest ini, Gouverneur
Nederlands-Nieuw-Guinea Atas nama Seri Baginda I Kerajaan Belanda menerbitkan
tiga surat masing-masing :
1. Surat 1961 No.68, di umumkan, 20 November
1961 (Dasar Surat Keputusan Gouverneur Nederlands-Nieuw-Guinea Tertanggal,18
November 1961 No.362), tentang “Bendera Negeri”. Mulai berlaku, 1 Desember
1961.
2. Surat 1961 No.70, diumumkan,20
November 1961 (Dasar Surat Keputusan Gouverneur Nederlands-Nieuw-Guinea
Tertanggal,18 November 1961 No,364), tentang tata cara penggunaan Bendera Resmi
Negeri bersamaan dengan Bendera Negara Kerajaan Belanda. Mualai berlaku, 1
Desember 1961.
3. Surat 1961 No.70 diumumkan,20 November 1961 (Dasar Surat Keputusan Gouverneur Nederlands-Nieuw-Guinea Tertanggal,18 November 1961 No.366), tentang Lagu Kebangsaan New Guinea (Papua Barat) Mulai berlaku, 1 Desember 1961.
Penulis adalah Pemerhati Masalah Papua Barat.
( Referensi: Penyunting’Alexander L Griapon, Manifesto
Politik Komite Nasional Papua Risalah Perdebatan di Nieuw Guinea Raad, 30
oktober 1961, Tabura Otober 2007)