1. 1. Menyelamatkan keturunan-keturunan manusia yang
ada dan yang akan dating dari bencana perang;
2. 2. Meneguhkan sekali lagi keyakinan tentang hak-hak
manusia yang asasi, tentang harkat dan derajat manusia, dan tentang persamaan kedudukan
antara laki-laki dan perempuan, dan antara segala bangsa yang besar dan kecil;
3. 3. Menimbulkan suatu suasana, didalam mana keadilan
dan penghargaan terhadap kewajiban- kewajiban
yang keluar dari perjanjian-perjanjian dan lain-lain sumber hukum internasional
dapat dipelihara;
4. 4. Memajukan masyarakat dan tingkat hidup yang
lebih baik dalam suasana kebebasan yang lebih leluasa.
Untuk
keperluan itu, maka dijanjikan/dianjurkan bahwa, masing-masing Negara anggota
PBB bertindak serba sabar dan hidup berdampingan sebagai tetangga yang baik,
serta mempersatukan segala kekuatan untuk menegakkan perdamaian dan keamanan
internasional. Selanjutnya dijanjikan bahwa kekerasan bersenjata hanya akan
dipergunakan untuk kepentingan bersama, bahwa segala jalan internasional hendak
dilalui agar supaya dapat diselenggarakan kemajuan ekonomi, dan masyarakat
sekalian bangsa.
Sesuai dengan hasrat tersebut, maka pasal 1 piagam dasar PBB menetapkan 4 hal sebagai tujuan PBB:
1. Mempertahankan Perdamaian dan Keamanan Internasional;
2. 2. Memajukan hubungan-hubungan antar bangsa dan
bangsa, berdasarkan atas asas persamaan hak dan hak pribadi (selfdetermination)
bangsa-bangsa.
3. 3. Bekerja bersama dalam usaha penyelesaian
masalah-masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, kebudayaan atau
kemanusiaan, dan dalam usaha mempertinggi penghargaan terhadap hak- hak kemanusiaan dan kebebasan yang asasi dari semua manusia;
4. 4. Merupakan sebuah pusat untuk menselaraskan kegiatan bangsa-bangsa didalam mengejar tujuan- tujuan umum tersebut.
Dalam Upaya mencapai tujuan-tujuan
tersebut, pasal 2 piagam PBB mengunakan 7 asas, yakni:
1. 1. Semua Negara yang menjadi anggota PBB sama
kedaulatannya;
2. 2. Setiap negara anggota PBB akan memenuhi dengan
jujur segala kewajibannya sebagaimana termaktub dalam piagam PBB;
3. 3. Negara anggota PBB akan menyelesaikan segala
perselisihannya dengan jalan damai;
4. 4. Dalam hubungan internasional, Negara-negara
anggota PBB akan menjauhkan diri penggunaan kekerasan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan tujuan PBB;
5. 5. Negara-negara anggota PBB akan memberikan
bantuan apa saja yang diperlukan untuk tindakan apapun yang dijalankan oleh PBB
sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam piagam PBB; serta selanjutnya tidak
akan memberi bantuan kepada Negara manapun, jikalau PBB sedang menjalankan tindakan/sanksi terhadap suatu Negara;
6. 6. PBB akan menjaga, agar supaya Negara-negara yang
bukan anggota berkelakuan selaras pada asas ini, sebegitu jauh hal demikian
perlu dibuat untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional;
7. 7. PBB tidak akan mencampuri urusan-urusan dalam
negeri dari Negara manapun juga.
Perdamaian dan keamanan adalah suatu syarat mutlak yang melandasi berdirinya PBB diatas Charter of peace (piagam perdamaian). Dan PBB lembaga yang bersifat kolektif, gotong royong dan demokratis. PBB adalah pusat koordinasi bangsa-bangsa merdeka dalam hubungan keselarasan, non sentralistik
Semua anggota PBB telah menyetujui dan menerima segala kewajiban dan tanggungjawab, sebagaimana tersimpulkan didalam piagam dasar PBB/piagam perdamaian, dan tujuan dari piagam dasar menjadi sumber kekuatan dan hak PBB dalam kedudukannya sebagai organisasi. Piagam PBB berlaku untuk semua Negara, baik itu anggota PBB maupun non anggota PBB.
PBB
sejak berdiri, atau terbentuk mempunyai ikatan hukum yang tetap dalam arti PBB sebagai
wakil dari Negara-negara anggotanya yang memberi kuasa (delegation of
authority) tak dapat dicabut kembali selama PBB masih hidup (dan Negara-negara
yang berkepentingan menjadi anggota).
Kesimpulan lain bahwa kekuasaan itu diberikan oleh karena setiap anggota PBB bersedia untuk menjalankan putusan-putusan yang dijalankan oleh kuasa PBB atas nama Negara, yaitu oleh PBB teristimewa oleh DK.
Semua anggota PBB, kecil atau besar, didalam lembaga itu “sama daulatnya”, atau dengan kata lain tidak ada satupun Negara yang berdaulat atas lembaga PBB.
Persamaan
kedaulatan dalam pemahaman Piagam dasar PBB, semua Negara anggota PBB, kecil
atau besar mempunyai kedudukan hukum yang sama dalam lembaga PBB.
Badan Utama PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa)
Badan-badan Utama PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) – PBB atau Perserikatan Bangsa-bangsa adalah suatu organisasi Internasional yang terdiri dari hampir semua Negara di Dunia ini. Sejak berdiri hingga saat ini, PBB telah memiliki 193 Negara Anggota yang juga merupakan Negara Berdaulat dan diakui oleh dunia Internasional. Untuk mendukung Operasional dan Kegiatannya, PBB memiliki 6 Badan Utama dan juga puluhan badan/organisasi khusus yang menangani berbagai isu-isu Internasional.
Enam Badan Utama PBB
6 Badan Utama PBB tersebut diantaranya adalah Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional dan Sekretariat. Namun saat ini hanya tertinggal 5 Badan Utama karena Dewan Perwalian yang bertugas untuk mengawasi wilayah perwalian sudah ditiadakan sejak tahun 1994 yaitu setelah kemerdekaan wilayah perwalian PBB yang terakhir yakni Palau yang berada di Samudera Pasifik.
Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai 6 Badan Utama PBB :
Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum PBB adalah Majelis Permusyawaratan Utama dalam PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa). Majelis Umum ini terdiri dari semua Negara anggota PBB dan bertemu setiap tahun dibawah pimpinan seorang Presiden Majelis Umum yang dipilih dari wakil-wakil Negara anggota PBB tersebut. Majelis Umum PBB diselenggarakan di General Assembly Hall New York pada setiap bulan September yang dihadiri oleh semua perwakilan Negara Anggota PBB untuk membahas isu-isu penting seperti rekomendasi masalah perdamaian dan keamanan, pemilihan anggota untuk badan PBB dan hal-hal yang berkaitan dengan anggaran. Setiap Negara anggota memiliki satu suara dalam menentukan keputusan hal-hal tersebut, kecuali mengenai masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan PBB. Sidang Majelis Umum pertama diadakan di Westminster Central Hall London pada tanggal 10 Januari 1946 yang dihadiri oleh 51 Negara anggota.
Baca juga : Negara-negara Anggota PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa).
Dewan Keamanan (Security Council)
Tanggung Jawab utama Dewan Keamanan (DK PBB) adalah untuk menjaga keamanan dan perdamaian antarnegara seperti yang tercantum dalam Piagam PBB. Dewan Keamanan terdiri dari 15 Negara Anggota yang diantaranya terdapat 5 Anggota Tetap yaitu Amerika Serikat, China, Rusia, Perancis dan Inggris, sedangkan 10 Anggota lainnya adalah Anggota tidak tetap yang dipilih oleh Sidang Umum PBB dengan masa jabatan 2 tahun. Anggota Dewan Keamanan Tetap PBB memiliki Hak Veto yang dapat membatalkan suatu keputusan. Pertemuan Dewan Keamanan PBB pertama kali diadakan di Church House London pada tanggal 17 Januari 1946. Keputusan Dewan Keamanan PBB dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial adalah Badan Utama PBB yang menangani berbagai masalah Lingkungan, Ekonomi dan Sosial. Adapun Tugas-tugas utama Dewan Ekonomi dan Sosial PBB tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
- Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan.
- Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum.
- Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
Dewan Ekonomi dan Sosial ini terdiri dari 54 anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 3 tahun. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial atau disingkat dengan ECOSOC ini dibantu oleh beberapa organisasi khusus PBB seperti WHO, FAO, ILO, ITU, UNESCO, UNICEF, IAEA, IBRD, UPU dan UNHCR.
Untuk lebih jelas mengenai Organisasi-organisasi Khusus PBB tersebut, silakan baca artikel : Organisasi-organisasi Khusus dalam PBB.
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian dibentuk pada tahun 1945 melalui Piagam PBB bab XIII untuk mengawasi pemerintahan wilayah-wilayah perwalian PBB dan mendorong penduduk wilayah perwalian tersebut untuk membentuk pemerintahaan sendiri atau kemerdekaan. Wilayah perwalian terakhir adalah Palau yang merdeka 1 Oktober 1994. Setelah Kemerdekaan Palau tersebut, Dewan Perwalian resmi dihentikan operasional pada tanggal 1 November 1994.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag Belanda ini bertugas untuk mengadili berbagai sengketa antar Negara. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dengan cara pemungutan suara terpisah. Masa Jabatan Hakim Mahkamah Internasional ini adalah 9 tahun dan dapat dipilih kembali.
Sekretariat
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekjen PBB (Sekretaris Jenderal PBB) dan dibantu oleh puluhan ribu staff sipil Internasional dari berbagai Negara. Tugas utama Sekretariat PBB adalah mempublikasikan berbagai perjanjian Internasional yang dibuat oleh PBB dan menjaga kontak dengan media di seluruh dunia untuk mempromosikan kinerja PBB serta menyediakan penelitian, informasi dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Masa Jabatan Sekretaris Jenderal PBB adalah 5 tahun yang diangkat oleh Sidang Umum PBB berdasarkan rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga : Daftar Nama Sekretaris Jenderal PBB dari Masa ke masa
Daftar Nama Sekjen PBB (Sekretaris Jenderal PBB)
Daftar Nama Sekjen PBB (Sekretaris Jenderal PBB) – Sekretaris Jenderal PBB atau lebih sering disingkat dengan Sekjen PBB adalah Ketua Sekretariat PBB yaitu salah satu badan utama Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang bertugas dalam mempublikasikan berbagai perjanjian Internasional yang dibuat oleh PBB dan menjaga kontak dengan media di seluruh dunia untuk mempromosikan kinerja PBB serta menyediakan penelitian, informasi dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB ini diangkat berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan dalam Sidang Umum PBB untuk 5 tahun masa Jabatannya. Secara de facto, Sekretaris Jenderal juga bertindak sebagai Juru Bicara dan Pemimpin PBB.
Tugas Sekretaris Jenderal PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) diantaranya adalah :
- Sebagai Kepala Administratif dari PBB
- Membawa dihadapan perhatian Dewan Keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
- Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada Majelis Umum mengenai Pekerjaan PBB.
Daftar Nama Sekjen PBB
Sekjen PBB (Sekretaris Jenderal PBB) yang pertama adalah Gladwin Jebb yang menjabat sebagai Sekjen Sementara PBB hingga terpilihanya Sekjen yang baru, Gladwin Jebb berasal dari Inggris. Sedangkan Sekjen PBB saat ini adalah Antonio Guterres yang menjabat Sekjen PBB semenjak 1 Januari 2017 hingga saat ini, Antonio Guterres berasal dari Portugal.
Berikut ini daftar Nama-nama yang pernah menjabat sebagai Sekjen PBB (Sekretaris Jenderal PBB) beserta Negara asalnya dan masa jabatannya dari awal terbentuknya PBB hingga sekarang ini :
1. Gladwyn Jebb
Periode Jabatan : 24 Oktober 1945 – 2 Februari 1946
Negara : Inggris
Tanggal Lahir : 23 Desember 1918
Keterangan : Sekjen PBB Sementara sampai terpilihnya Sekjen baru
2. Trygve Halvdan Lie
Periode Jabatan : 2 Februari 1946 – 10 November 1952
Negara : Norwegia
Tanggal Lahir : 16 Juli 1896
3. Dag Hammarskjöld
Periode Jabatan : 10 April 1953 – 18 September 1961
Negara : Swedia
Tanggal Lahir : 29 Juli 1905
Keterangan : Meninggal dalam kecelakan pesawat di Rhodesia Utara (Zambia)
4. U Thant
Periode Jabatan : 30 November 1961 – 31 Desember 1971
Negara : Myanmar
Tanggal Lahir : 22 Januari 1909
5. Kurt Waldheim
Periode Jabatan : 1 Januari 1972 – 31 Desember 1981
Negara : Austria
Tanggal Lahir : 23 Desember 1918
6. Javier Pérez de Cuéllar
Periode Jabatan : 1 Januari 1982 – 31 Desember 1991
Negara : Peru
Tanggal Lahir : 19 Januari 1920
7. Boutros Boutros-Ghali
Periode Jabatan : 1 Januari 1992 – 31 Desember 1996
Negara : Mesir
Tanggal Lahir : 14 November 1922
8. Kofi Annan
Periode Jabatan : 1 Januari 1997 – 31 Desember 2006
Negara : Ghana
Tanggal Lahir : 8 April 1938
9. Ban Ki-Moon
Periode Jabatan : 1 Januari 2007 – 31 Desember 2016
Negara : Korea Selatan
Tanggal Lahir : 13 Juni 1944
10. Antonio Guterres
Periode Jabatan : 1 Januari 2017 – sekarang
Negara : Portugal
Tanggal Lahir : 30 April 1949
Artikel Terkait dengan PBB :
Referendum Kemerdekaan adalah metode hukum
internasional mekanisme demokrasi untuk menyelesaikan suatu sengketa wilayah
antara pribumi di wilayah itu dengan kekuasaan negara yang menguasai wilayah
itu. Dan yang dimaksud wilayah menurut hukum internasional, adalah wilayah
berdasarkan letak geografis terpisah berdasarkan etnis dan budaya dari negara
yang menguasainya, atau dibawah kontrolnya, itu yang disebut wilayah tidak berpemerintahan
sendiri. Dan referendum itu bisa terjadi apabila pribumi wilayah itu bereaksi
terhadap negara yang menguasainya untuk merdeka mengurus dirinya sendiri.
Bagi negara-negara modern yang menganut paham demokrasi, negara-negara itu taat terhadap kewajibannya sebagai negara anggota PBB yang terikat oleh Piagam Dasar PBB Pasal 73 dan pasal 76, tentang Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri. Namun bagi negara-negara ekspansionis yang menganut doktin fasisme selalu menggunakan dalil separatis untuk bersembunyi dari kewajibannya terhadap Piagam Dasar PBB Pasal 73 dan Pasal 76.(Kgr)
Masalah Papua Barat untuk dibawah ke DK-PBB, sangat kecil kemungkinannya, bahkan samasekali tidak bisa, dengan alasan:
Pertama, Masalah Papua Barat bukan
sengketa wilayah antara dua Negara anggota PBB, yang dipandang dapat mengancam
perdamaian dan keamanan internasional.
Kedua, Masalah Papua Barat adalah masalah dalam negeri Indonesia berdasarkan kedaulatan negara.
Ketika: Terkecuali Perlawanan
bersenjata di Papua Barat telah berada pada posisi kombatan dan berskala besar,
sehingga dipandang dapat megancam perdamaian dan keamanan internasional. Namun
keterlibatan DK-PBB hanya sebatas menawarkan jasa-jasa baik kepada para pihak
yang berperang, baik itu secara teknis, maupun politis, artinya melibatkan
pihak ketiga guna mencari penyelesaian melalui jalan damai, baik itu melalui
konferensi, maupun perundingan guna menghasilkan sebuah perjanjian yang
mengikat para pihak yang bersengketa.(Kgr)
Catatan “PELANGGARAN
HAM BERAT” di Papua Barat kini menjadi masalah serius bagi Indonesia, yang adalah
negara yang diberi kepercayaan oleh masyarakat internasional berdasarkan
resolusi MU-PBB. 2504 membangun keterisolasian wilayah geografis Papua Barat
sesuai dengan argumen dasar Indonesia, yaitu berniat membangun keterisolasian
wilyah geografis Papua Barat.
Berdasarkan
poin (2) Papua Barat adalah wilayah didalam Kedaulatan Negara Republik Indonesia,
saat ini yang menjadi masalah bagi Indonesia, mengapa harus terjadi pelanggaran
HAM Berat di Wilayah Geografis Papua Barat? Itu masalah dasar yang kini menjadi
sorotan komunitas internasional, dan prosedur penanganannya adalah melalui Dewan
HAM PBB (UNHCR), yang adalah lembaga khusus dibawah salah satu badan utama PBB
yaitu, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (Econmic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial
adalah Badan Utama PBB yang menangani berbagai masalah Lingkungan, Ekonomi dan
Sosial. Adapun Tugas-tugas utama Dewan Ekonomi dan Sosial PBB tersebut
diantaranya adalah sebagai berikut :
- Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang
soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan.
- Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan
negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum.
- Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang
hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
Pelanggaran HAM Berat di
Papua Barat menjadi pintu masuk masyarakat internasional mengintrvensi sengketa
wilayah antara Pribumi Papua dan Indonesia, Negara yang menguasai Papua Barat,
wasalam.(kgr)