Senin, 30 Maret 2026

 

Majelis Rakyat Papua ‘Gugat’ Perubahan UU Otsus Papua

Majelis Panel MK meminta pemohon memperjelas objek permohonannya dan memperbaiki kedudukan hukum pemohon sebagai MRP yang dinilainya belum dicantumkan dasar hukumnya dalam permohonan.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Belum lama disahkan pembentuk UU, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) diuji secara materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohonnya, Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021.

Seperti dikutip laman MK, sidang perdana permohonan ini digelar pada Rabu (22/9/2021). Para pemohon memohon pengujian beberapa pasal, seperti Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua yang dinilainya melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP). 

Para pemohon representasi kultural OAP dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya; pemberdayaan perempuan; dan pemantapan kerukunan hidup umat beragama yang memiliki kepentingan langsung atas lahirnya UU ini.

Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto, Timotius Murib telah mencermati perubahan UU Otsus Papua karena terdapat klausul-klausul yang justru merugikan kepentingan dan hak konstitusional pemohon dan secara khusus kepentingan dan hak konstitusional rakyat orang asli Papua (OAP).

Ia menjelaskan perubahan dan penambahan norma baru yang diatur Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) UU Otsus Papua terkait Kedudukan, Susunan, Tugas, dan Wewenang Hak dan Tanggung Jawab Keanggotaan Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan DPR Kabupaten/Kota di Papua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang justru menciptakan ketidakpastian hukum.

“Penghapusan norma Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) tentang penghapusan pembentukan Partai Politik serta perubahan frasa ‘wajib’ menjadi ‘dapat’ pada norma Pasal 68 ayat (3) UU No.2 Tahun 2001, perubahan ini jelas-jelas bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Timotius dalam persidangan secara daring. (Baca Juga: Melihat 7 Substansi RUU Otsus Papua yang Disahkan Jadi UU)

Timotius menyebutkan dipertahankannya norma Pasal 77 UU Otsus Papua menjadikan pasal tersebut multitafsir. Pasal tersebut mengatur mengenai usul perubahan atas UU Otsus Papua dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait pasal tersebut, ia mengungkapkan perubahan beberapa pasal atas UU No.21 Tahun 2001 adalah murni hasil inisiatif pihak pemerintah pusat, bukan usul dari rakyat Papua.

Majelis Panel MK meminta pemohon memperjelas objek permohonannya dan memperbaiki kedudukan hukum pemohon sebagai MRP yang dinilainya belum dicantumkan dasar hukumnya dalam permohonan.

“Oleh karenanya Majelis Rakyat Papua merasa tindakan pemerintah pusat tersebut telah melanggar konstitusi, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar negara,” tegasnya.

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat (2); Pasal 6A ayat (1) huruf b dan ayat (2); Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), dan ayat (4); Pasal 38 ayat (2); Pasal 59 ayat (3); dan Pasal 68A; dan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU No.2 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 6A ayat (4) bertentangan dengan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah perdasus dan perdasi Provinsi Papua”.

“Menyatakan mengembalikan pemberlakuan norma Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana tercantum dalam UU No.21 Tahun 2001. Berikutnya, menyatakan norma Pasal 7 UU No.21 Tahun 2001 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai usulan perubahan undang-undang ini wajib diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP,” papar Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukumnya.

Memperjelas objek permohonan

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel Arief Hidayat meminta agar pemohon menyederhanakan dan meringkas permohonannya. Ia juga meminta agar pemohon memperjelas objek permohonannya.

“Ini objek permohonannya ada beberapa yang perlu disempurnakan atau diperbaiki. Dalam bacaan saya, dalam permohonan ini tidak konsisten menyebut dari awal sampai akhir bagian mana yang diujikan. Apakah itu pasal, apakah itu ayat, apakah itu frasa? Coba secara konsisten supaya tadi meskipun masih susah dimengerti, tapi Mahkamah kadang-kadang masih dapat dimengerti apa yang hakikatnya diinginkan oleh Pemohon. Tapi kalau sampai tidak bisa dimengerti, kemudian (Mahkamah) bisa berkesimpulan bahwa permohonan ini kabur,” kata Arief.

Sementara itu, Anggota Majelis Panel lain Enny Nurbaningsih menyarankan agar pemohon memperbaiki kedudukan hukum yang dinilainya belum dicantumkan dasar hukumnya dalam permohonan. “Pertanyaan saya juga sama nanti untuk mempertegas, apa dasar hukumnya? Apa yang menguatkan mereka bisa mewakili keberadaan kelembagaan MRP tersebut untuk maju di depan forum pengadilan, di dalam dan luar pengadilan? Apa dasarnya yang menguatkan itu? Karena dalam undang-undang tidak ada (MRP, red), itu harus ada dasar yang kuat untuk menunjukkan itu,” kata Enny menyarankan.

Melihat 7 Substansi RUU Otsus Papua yang Disahkan Jadi UU

Mulai politik afirmasi, ekonomi, hingga perbaikan tata kelola pemerintahan. Pembahasan RUU Otsus Papua hingga menjadi UU merupakan upaya bersama dalam mewujudkan komitmen pemerintah, DPR, dan DPD guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua.

Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) disetujui dan disahkan menjadi UU oleh DPR. Secara bulat seluruh fraksi partai memberikan persetujuan, ditandai dengan ketukan palu rapat paripurna oleh Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (15/7/2021).

“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dapat disetujui,” ujarnya. Seluruh anggota yang hadir secara fisik maupun virtual menyetujuinya.

Ketua Pantia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua, Komaruddin Wakatubun mengatakan RUU yang menjadi usul inisiatif pemerintah ini memuat tiga perubahan pasal yakni Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76 yang memuat mengenai dana otsus dan pemekaran wilayah daerah. Namun dalam perkembangan pembahasan, fraksi-fraksi partai di parlemen menilai persoalan Papua tak dapat diselesaikan hanya dengan merevisi 3 pasal tersebut. Singkat cerita, sebanyak 15 pasal disodorkan DPR di luar substansi yang diajukan pemerintah.

“Pemerintah dapat mengakomodir dalam perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 ini ditambah dengan 2 pasal substansi materi di luar UU. Sehingga, terdapat 20 pasal yang mengalami perubahan,” kata Komaruddin dalam rapat paripurna DPR, Kamis (15/7/2021). (Baca Juga: Mengkaji Efektivitas Implementasi Otonomi Khusus Papua)

Secara garis besar ada beberapa perubahan pasal yang dirangkum menjadi 7 substansi pokok. 

Pertama, RUU tersebut mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perekonomian, dan memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.

Dia menjelaskan dalam bidang politik diberikan perluasan peran politik bagi orang asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Menurutnya, DPRK menjadi nomenklatur baru menggantikan DPRD yang diinisiasi dalam RUU. Ditegaskan pula kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK tidak boleh diisi dari partai politik dan memberikan afirmasi 30% dari unsur perempuan. “Penegasan itu pun berlaku bagi anggota DPR Papua,” kata dia.

Dalam bidang pendidikan dan kesehatan, UU Otsus Papua terbaru mengatur kewajiban pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk orang asli Papua. Dengan demikian, orang asli Papua dapat menikmati pendidikan hingga jenjang pendidikan tinggi. Demikian pula, kesehatan orang asli Papua bakal terus meningkat.

Bidang ketenagakerjaan dan perekonomian, dalam Pasal 38 ayat (3) menyebutkan, Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua”. Dengan begitu, anak-anak asli Papua yang memenuhi syarat pendidikan dapat direkrut sebagai tenaga kerja.

Selain itu, bidang pemberdayaan, dalam Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan sebesar 10% dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Dia menjelaskan semakin berdaya masyarakat adat, maka bakal menyentuh juga pemberdayaan bagi orang asli Papua.

Kedua, terkait lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), UU Otsus Papua terbaru memberi kepastian hukum. MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi serta memberi penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga agar tercipta kesamaan penyebutan nama untuk kegunaan administrasi pemerintahan. “UU ini juga memberi penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik,” ujarnya.

Ketiga, terkait partai politik lokal. Menurutnya, pelaksanaan Pasal 28 UU 21/2001 selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua, yang malah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat. Nah, agar tak terjadi perbedaan pandangan, UU terbaru Otsus Papua mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan ayat (1) dan (2) dalam Pasal 28.

Anggota Komisi II DPR ini menilai sebagai wujud kekhusuhan Papua, keanggotaan DPRP dan DPRK, selain dipilih, juga dilakukan pengangkatan dari unsur orang asli Papua. Menurutnya, dengan disediakannya ruang mekanisme pengangkatan, diharapkan dapat memenuhi keinginan dan harapan orang asli Papua. Begitu pula memberikan kepastian hukum terkait pengisian jabatan wakil gubernur yang berhalangan tetap.

Keempat, terkait dana Otsus. Wakatubun melanjutkan Pansus menyadari persoalan Otsus Papua tak semata soal besaran dana otsus. Meskipun Pansus DPR dan pemerintah bersepakat kenaikan dana Otsus 2% Dana Alokasi Umum (DAU) nasional menjadi 2,25%, tapi UU terbaru telah memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan Dana Otsus. Antara lain pencairan dana Otsus dilakukan melalui dua skema yakni penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menerangkan penerimaan berbasis kinerja pelaksanaan mengatur sebesar minimal 30% dialokasikan untuk pendidikan dan 20% untuk kesehatan. Aturan tersebut menjadi skema baru yang diharapkan mampu meningkatkan sektor pendidikan dan kesehatan di Papua. Diatur pula indikator dalam pembagian penerimaan dana otsus termasuk memperhatikan jumlah orang asli Papua, tingkat kesulitas geografis, dan indeks kemahalan konstruksi.

Kemudian, mekanisme pembagian dana otsus dilakukan dengan melibatkan peran pemerintah pusat dan pemda tingkat provinsi. Sementara DPD pun dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan dana otsus. “Melalui perubahan tata kelola dana otsus, diharapkan berbagai persoalan pembangunan selama ini dapat diatasi,” lanjutnya.

Kelima, hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK P3). Latar belakang munculnya badan khusus ini lantaran terdapat banyak program/kegiatan kementerian/lembaga di Papua yang tidak sinkron dan harmonis. Melalui kehadiran badan khusus yang diketuai Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.

“Pansus memberikan penekanan agar lembaga kesekretariatan berada di Papua. Hal ini juga merupakan simbol menghadirkan istana di Papua,” ujarnya.

Keenam, pemekaran provinsi di Papua. Menurutnya, Pansus DPR dan pemerintah menyepakati pemekaran provinsi di Papua selain dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, juga oleh Pemerintah dan DPR tanpa melalui tahapan daerah persiapan. Tujuannya agar memenuhi tuntutan aspirasi, memberikan jaminan dan ruang bagi orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.

Ketujuh, peraturan pelaksanaan dari UU. Menurutnya, Pansus DPR dan pemerintah berkomitmen menghadirkan Peraturan Pemerintah (PP) paling lambat 90 hari kerja ke depan. Sedangkan bagi peraturan daerah provinsi (Perdasi) diberikan waktu 1 tahun. Dia yakin UU Otsus Papua terbaru ini bentuk komitmen DPR dan pemerintah melakukan terobosan hukum mengatur penyusunan aturan turunan dikonsultasikan dengan DPR, DPD, dan pemda provinsi-provinsi di Papua.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pembahasan RUU Otsus Papua hingga menjadi UU merupakan upaya bersama dalam mewujudkan komitmen pemerintah, DPR, dan DPD guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip melindungi dan menjunjung harkat dan martabat orang asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Tito.

Pemerintah prinsipnya mengamini pandangan laporan Pansus DPR. Selanjutnya, kata Tito, setelah UU tersebut resmi diundangkan dan dimuat dalam lembaran negara, pemerintah bakal mensosialisasikan kepada seluruh para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun aturan pelaksananya dalam bentuk PP sebagaiamana amanat UU tersebut.

MRP: Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Peran Strategis dalam Melindungi Hak Masyarakat Adat Papua

Yahukimo - Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan lembaga yang memiliki posisi sangat penting dalam struktur Otonomi Khusus Papua. Sebagai lembaga kultural, MRP dibangun berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang secara khusus bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Keberadaan MRP memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi secara langsung dalam perumusan kebijakan pemerintah, terutama dalam bidang adat, budaya, perempuan, dan kehidupan beragama.

Pengertian Majelis Rakyat Papua (MRP)

Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah lembaga negara yang memiliki kedudukan sebagai representasi kultural Orang Asli Papua. MRP berfungsi menyuarakan, melindungi, dan menjaga hak-hak masyarakat adat Papua berdasarkan prinsip adat, budaya, moral, dan kerohanian.

Keberadaan MRP lahir dari kesadaran bahwa masyarakat adat Papua memiliki karakteristik sosial, budaya, dan identitas khas yang membutuhkan perlindungan khusus melalui lembaga yang memahami struktur adat dan kebutuhan masyarakat.

Siapa yang dimaksud Orang Asli Papua (OAP)?

Berdasarkan UU Otsus Papua, OAP adalah:

  • Orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia;
  • Berasal dari suku-suku asli Papua; dan/atau
  • Orang yang diterima serta diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat.

Definisi tersebut mengandung unsur genealogis sekaligus pengakuan adat, yang semakin menegaskan identitas OAP sebagai entitas budaya yang harus dihormati dan dilindungi.

Kedudukan MRP dalam Otonomi Khusus Papua

Dalam tata kelola pemerintahan Papua, MRP memiliki posisi unik. Ia bukan lembaga legislatif seperti DPRP dan bukan lembaga eksekutif seperti Pemerintah Provinsi. MRP adalah lembaga kultur, yang berfungsi sebagai penjaga identitas Papua.

Kedudukan MRP dijelaskan dalam beberapa pilar:

a. Representasi Kultural

MRP berfokus pada perlindungan budaya, adat, urusan perempuan, dan kehidupan beragama.

b. Pengawasan Moral dan Adat

MRP memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah tidak melanggar hak OAP atau merusak nilai adat Papua.

c. Mitra Pemerintah

MRP memberikan saran, masukan, dan persetujuan dalam isu-isu strategis, terutama yang berkaitan dengan hak masyarakat adat Papua.

Kewajiban MRP dalam Melindungi Masyarakat Adat

MRP memiliki sejumlah kewajiban yang menjadi dasar pelaksanaan tugas. Kewajiban ini mengikat secara moral dan hukum:

1. Menjaga Keutuhan NKRI dan Melayani Rakyat Papua

MRP wajib menjaga harmoni antara kepentingan masyarakat adat dan integritas nasional.

2. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945

MRP memastikan bahwa setiap keputusan berlandaskan nilai demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan.

3. Melestarikan Kehidupan Adat dan Budaya Papua

MRP berperan aktif dalam:

  • Mempertahankan adat istiadat,
  • Menjaga bahasa dan ritual adat,
  • Memperkuat identitas budaya Papua di tengah arus modernisasi.

4. Membina Kerukunan Umat Beragama

MRP membantu menjaga kedamaian antarumat beragama, terutama dalam konteks Papua sebagai wilayah multikultural.

5. Mendorong Pemberdayaan Perempuan

MRP memberikan perhatian besar pada hak-hak perempuan Papua, termasuk perlindungan dari kekerasan, kesetaraan pendidikan, dan akses pembangunan.

Tugas dan Wewenang MRP

Sebagai lembaga yang dirancang untuk melindungi OAP, MRP diberikan tugas dan wewenang strategis. Berikut tugas utama MRP menurut UU Otsus:

1. Memberi Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua harus mendapatkan persetujuan MRP. Proses ini bertujuan memastikan calon pemimpin memahami adat dan kepentingan masyarakat Papua.

2. Menyediakan Pertimbangan dan Persetujuan untuk Rancangan Perdasus

Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) adalah regulasi khusus dalam Otonomi Khusus Papua yang mengatur isu-isu strategis terkait hak OAP.
MRP memiliki wewenang untuk:

  • Menilai isi Perdasus,
  • Menolak jika bertentangan dengan kepentingan adat,
  • Atau menyetujui apabila sesuai nilai kultural Papua.

3. Memberikan Pertimbangan terhadap Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Pihak Ketiga

Salah satu tugas paling penting:

MRP berhak memberikan saran dan persetujuan terhadap kerja sama pemerintah yang menyangkut hak OAP, khususnya yang berkaitan dengan:

  • Sumber daya alam,
  • Tanah adat,
  • Pengelolaan wilayah adat,
  • Investasi strategis.

Ini menjadi mekanisme kontrol agar pembangunan tidak merugikan masyarakat adat.

4. Menampung Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat Adat

MRP memiliki kewenangan menerima, memeriksa, dan menyalurkan:

  • Pengaduan masyarakat adat,
  • Kasus pelanggaran adat,
  • Disparitas pembangunan,
  • Masalah tanah ulayat,
  • Kekerasan terhadap perempuan dan anak OAP.

MRP kemudian memfasilitasi penyelesaian bersama pemerintah daerah atau pihak terkait.

5. Memberikan Pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, dan Pemerintah Daerah

MRP dapat memberi pertimbangan kepada instansi pemerintah terkait hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hak OAP, termasuk dalam:

  • Pembuatan kebijakan,
  • Pembangunan infrastruktur,
  • Pengelolaan sumber daya alam,
  • Kegiatan sosial budaya yang menyangkut identitas adat.

Peran Strategis MRP dalam Melindungi Hak Masyarakat Adat Papua

Keberadaan MRP memiliki dampak signifikan bagi pembangunan di Papua. Berikut peran strategisnya:

1. Pelindung Identitas Budaya Papua

MRP menjaga agar nilai budaya tidak hilang akibat arus globalisasi. MRP berperan dalam:

  • Pelestarian upacara adat,
  • Penguatan lembaga adat,
  • Perlindungan simbol-simbol budaya,
  • Pengarusutamaan pendidikan berbasis budaya lokal.

2. Penjaga Tanah Adat dan Hak Ulayat

Tanah merupakan unsur paling penting dalam kehidupan OAP. MRP memastikan bahwa:

  • Tanah ulayat tidak diambil tanpa musyawarah,
  • Proyek pembangunan tidak merampas hak adat,
  • Konflik tanah diselesaikan dengan pendekatan adat dan hukum.

3. Perlindungan Hak Perempuan Papua

MRP berperan dalam:

  • Pemberdayaan ekonomi perempuan,
  • Perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga,
  • Pendidikan perempuan adat,
  • Keterlibatan perempuan dalam kebijakan pemerintah.

4. Menjaga Kerukunan Beragama di Papua

MRP memfasilitasi dialog untuk menyelesaikan potensi konflik antaragama. Selain itu, MRP menjaga nilai toleransi yang menjadi ciri khas masyarakat Papua.

5. Mengawal Pembangunan yang Adil dan Berkelanjutan

MRP menekankan bahwa setiap pembangunan harus:

  • Pro-OAP
  • Berkelanjutan
  • Tidak mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan
  • Tidak merusak keseimbangan lingkungan dan adat

6. Tantangan MRP dalam Pelaksanaan Tugasnya

Walaupun memiliki peran strategis, MRP menghadapi sejumlah tantangan besar, antara lain:

1. Konflik Tanah Ulayat

Investasi besar seringkali berpotensi mengabaikan hak adat.

2. Pembangunan Infrastruktur Besar-besaran

MRP harus memastikan pembangunan tidak meminggirkan masyarakat adat.

3. Diskriminasi terhadap OAP

MRP berjuang menghapus ketidaksetaraan dalam pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

4. Masalah Sosial dan Keamanan

MRP berperan dalam menjaga perdamaian dan membangun dialog sosial.

5. Keterbatasan Kewenangan Eksekusi

MRP dapat memberikan persetujuan dan pertimbangan, namun tidak memiliki kewenangan eksekusi langsung sehingga perlu kerja sama erat dengan pemerintah.

MRP sebagai Benteng Perlindungan Hak Orang Asli Papua

Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah lembaga kultural yang memiliki posisi sangat strategis dalam perlindungan hak masyarakat adat Papua. Dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang dimilikinya, MRP menjadi:

  • Penjaga adat dan budaya,
  • Pelindung tanah ulayat dan hak OAP,
  • Penguat posisi perempuan Papua,
  • Penjamin kerukunan beragama,
  • Mitigasi konflik dan pengawal pembangunan,
  • Serta suara moral masyarakat Papua.

MRP diharapkan terus memperkuat perannya dalam memastikan Papua berkembang secara modern tanpa menghilangkan identitas adatnya. Melalui kerja yang konsisten, MRP dapat menjadi pilar utama bagi masa depan Papua yang sejahtera, berkeadilan, dan tetap berakar pada budaya leluhur.


Kotak Pandora

 Wikipedia

Kotak Pandora

Kotak Pandora adalah artefak dalam mitologi Yunani yang berhubungan dengan mitos Pandora dalam puisi Hesiod sekitar tahun 700 SM, Karya dan Hari . [ 1 ] Hesiod menceritakan bahwa rasa ingin tahu mendorongnya untuk membuka sebuah wadah yang dititipkan kepada suaminya, sehingga melepaskan kutukan kepada umat manusia. Penggambaran kisah ini di kemudian hari bervariasi, dengan beberapa perlakuan sastra dan seni lebih berfokus pada isi daripada Pandora sendiri.

Cat air Lawrence Alma-Tadema tentang Pandora yang ambivalen, 1881
Sebuah pithos dari Kreta , sekitar tahun 675 SM. Louvre

Wadah yang disebutkan dalam cerita aslinya sebenarnya adalah guci penyimpanan besar , tetapi kata tersebut kemudian salah diterjemahkan. Di zaman modern, sebuah idiom telah berkembang dari cerita ini yang berarti "Sumber masalah besar dan tak terduga", [ 2 ] atau alternatifnya "Hadiah yang tampak berharga tetapi sebenarnya adalah kutukan". [ 3 ]

Dalam mitologi

Piksis Loteng , 440–430 SM. Museum Inggris

Menurut Hesiod, ketika Prometheus mencuri api dari surga, Zeus , raja para dewa, membalas dendam dengan mempersembahkan Pandora kepada saudara Prometheus, Epimetheus . Pandora membuka guci yang dipercayakan kepadanya yang berisi penyakit, kematian, dan banyak kejahatan lain yang tidak disebutkan, yang kemudian dilepaskan ke dunia. [ 4 ] Meskipun ia bergegas menutup wadah tersebut, hanya satu hal yang tertinggal – biasanya diterjemahkan sebagai Harapan , meskipun juga dapat memiliki arti pesimistis "harapan yang menipu". [ 5 ]

Penggunaan modern

Dari kisah ini muncullah idiom "membuka kotak Pandora", yang berarti melakukan atau memulai sesuatu yang akan menyebabkan banyak masalah yang tidak terduga. [ 6 ] Padanan modern yang lebih umum adalah "membuka kaleng cacing ". [ 7 ]

Etimologi kata "kotak"

Kata yang diterjemahkan sebagai "kotak" sebenarnya adalah guci besar (πίθος pithos ) dalam bahasa Yunani. [ 8 ] [ 9 ] Pithoi digunakan untuk menyimpan anggur, minyak, biji-bijian atau persediaan lainnya, atau, secara ritual, sebagai wadah untuk jenazah manusia untuk dikuburkan, yang diyakini jiwa-jiwa keluar dan pasti kembali. [ 10 ] Banyak sarjana melihat analogi yang erat antara Pandora sendiri, yang terbuat dari tanah liat, dan guci tanah liat yang menyebarkan kejahatan. [ 11 ]

Kesalahan penerjemahan pithos biasanya dikaitkan dengan humanis abad ke-16 Erasmus yang, dalam catatan Latinnya tentang kisah Pandora, mengubah pithos Yunani menjadi pyxis , yang berarti "kotak". [ 12 ] Konteks di mana kisah itu muncul adalah kumpulan peribahasa Erasmus, Adagia ( 1508), sebagai ilustrasi pepatah Latin Malo accepto stultus sapit ("dari mengalami kesulitan, orang bodoh menjadi bijak"). Dalam versinya, kotak itu dibuka oleh Epimetheus , yang namanya berarti 'Pikiran Setelahnya' – atau seperti yang dikomentari Hesiod, "dia yang menjadi bijak karena kesalahan". [ 13 ]

Versi kontainer yang berbeda

Isi

Terdapat berbagai versi cerita tentang guci atau bejana yang berisi berkah dan malapetaka yang ditimpakan kepada umat manusia dalam mitologi Yunani, yang salah satu kisahnya yang paling awal diceritakan dalam Iliad karya Homer :

Di lantai istana Zeus terdapat dua guci, yang satu berisi hadiah jahat, dan yang lainnya berisi hadiah baik. Barangsiapa yang kepadanya Zeus, penguasa guntur, mencampur hadiah yang dikirimkannya, akan bertemu dengan keberuntungan baik dan buruk; tetapi barangsiapa yang kepadanya Zeus hanya mengirimkan hadiah jahat akan dicemooh, tangan kelaparan akan mengejarnya sampai ke ujung dunia, dan ia akan berjalan ke sana kemari di muka bumi, tidak dihormati oleh dewa maupun manusia. [ 14 ]

Berbeda jauh dari Hesiod, penyair elegi Yunani abad ke-6 SM , Theognis dari Megara, menyatakan bahwa

Harapan adalah satu-satunya dewa baik yang tersisa di antara umat manusia;
yang lain telah pergi dan menuju Olympus .
Kepercayaan, dewa yang perkasa telah pergi, Pengendalian diri telah hilang dari manusia,
dan para Dewi , sahabatku, telah meninggalkan bumi.
Sumpah peradilan manusia tidak lagi dapat dipercaya, dan tidak ada seorang pun
yang menghormati dewa-dewa abadi; ras manusia saleh telah binasa dan
manusia tidak lagi mengakui aturan perilaku atau tindakan kesalehan. [ 15 ]

Ukiran karya Giulio Bonasone dari abad ke-16 yang menggambarkan Epimetheus membuka guci maut.

Puisi ini tampaknya mengisyaratkan sebuah mitos di mana guci tersebut berisi berkat daripada kejahatan. Hal ini dikonfirmasi di era baru oleh sebuah fabel Aesop yang dicatat oleh Babrius , di mana para dewa mengirimkan guci berisi berkat kepada manusia. Bukannya seorang wanita bernama, melainkan seorang "pria bodoh" ( ἀκρατὴς ἄνθρωπος ) yang membuka guci karena rasa ingin tahu dan membiarkan berkat itu keluar. Setelah tutupnya dipasang kembali, hanya harapan yang tersisa, "berjanji bahwa ia akan memberikan kepada kita masing-masing hal-hal baik yang telah hilang." Versi etiologis ini diberi nomor 312 dalam Indeks Perry . [ 16 ]

Pada masa Renaisans, kisah guci tersebut diulas kembali oleh dua penulis yang sangat berpengaruh, Andrea Alciato dalam Emblemata (1534) dan penyair Neo-Latin Gabriele Faerno dalam kumpulan seratus fabelnya ( Fabulum Centum , 1563). Alciato hanya menyinggung kisah tersebut sambil menggambarkan dewi Harapan yang duduk di atas guci di mana, ia menyatakan, "Hanya aku yang tinggal di rumah ketika kejahatan bertebaran di sekeliling, seperti yang telah diceritakan oleh muse yang dihormati dari penyair tua [Hesiod] kepadamu". [ 17 ] Puisi pendek Faerno juga membahas asal usul harapan tetapi dalam hal ini adalah sisa dari "berkah universal" ( bona universa ) yang telah hilang: "Dari semua hal baik yang kurang dimiliki manusia, / Hanya harapan dalam jiwa yang tetap tinggal." [ 18 ]

Gambaran tentang sifat berkat yang hilang diberikan dalam ukiran Renaisans karya Giulio Bonasone , di mana pelakunya adalah suami Pandora, Epimetheus . Ia digambarkan memegang tutup guci penyimpanan besar dari mana representasi perempuan dari kebajikan Romawi terbang ke udara. Mereka diidentifikasi dengan nama mereka dalam bahasa Latin: keamanan ( salus ), harmoni ( concordia ), keadilan ( aequitas ), belas kasihan ( clementia ), kebebasan ( libertas ), kebahagiaan ( felicitas ), perdamaian ( pax ), nilai ( virtus ), dan kegembiraan ( laetitia ). Harapan ( spes ) tertunda di bibir dan mengangkat tinggi bunga yang merupakan atributnya. [ 19 ]

Kesulitan interpretasi

Dalam kajian Hesiodik, inti penafsiran tetap ada: [ 20 ] Apakah harapan yang terkurung dalam guci penuh kejahatan harus dianggap sebagai manfaat bagi umat manusia, atau kutukan lebih lanjut? Sejumlah buku teks mitologi menggemakan sentimen ML West: "[Harapan yang tersimpan dalam guci] menghibur, dan kita harus bersyukur atas penawar ini untuk penyakit kita saat ini." [ 21 ] Namun, beberapa sarjana seperti Mark Griffith mengambil pandangan sebaliknya: "[Harapan] tampaknya merupakan berkat yang ditahan dari manusia sehingga hidup mereka menjadi lebih suram dan menyedihkan." [ 22 ] Penafsiran bergantung pada dua pertanyaan terkait: Pertama, bagaimana elpis harus diterjemahkan, kata Yunani yang biasanya diterjemahkan sebagai "harapan"? Kedua, apakah guci tersebut menyimpan elpis untuk manusia, atau menjauhkannya dari mereka?

Seperti kebanyakan kata Yunani kuno, elpis dapat diterjemahkan dengan beberapa cara. Sejumlah sarjana lebih menyukai terjemahan netral "harapan". Penulis klasik menggunakan kata elpis untuk berarti "harapan akan hal buruk", serta "harapan akan hal baik". Analisis statistik menunjukkan bahwa arti yang terakhir muncul lima kali lebih banyak daripada yang pertama dalam semua literatur Yunani kuno yang masih ada. [ 23 ] Yang lain berpendapat minoritas bahwa elpis harus diterjemahkan sebagai "harapan akan kejahatan" (atau sejenisnya). [ 24 ]

Jawaban atas pertanyaan pertama sebagian besar bergantung pada jawaban atas pertanyaan kedua: haruskah guci tersebut diartikan sebagai penjara, atau lumbung ? [ 25 ] Guci tersebut tentu saja berfungsi sebagai penjara bagi kejahatan yang dilepaskan Pandora – kejahatan tersebut hanya mempengaruhi umat manusia setelah berada di luar guci. Beberapa orang berpendapat bahwa logika menunjukkan, oleh karena itu, bahwa guci tersebut juga bertindak sebagai penjara bagi elpis , menahannya dari umat manusia. [ 26 ] Jika elpis berarti harapan yang diharapkan, maka nada mitos tersebut bersifat pesimistis: Semua kejahatan di dunia tersebar dari guci Pandora, sementara satu-satunya kekuatan yang berpotensi mengurangi dampaknya, yaitu harapan, tetap terkunci dengan aman di dalamnya. [ 27 ] Interpretasi yang kurang pesimistis memahami mitos tersebut sebagai: kejahatan yang tak terhitung jumlahnya melarikan diri dari guci Pandora dan mengganggu keberadaan manusia; harapan bahwa umat manusia mungkin dapat menguasai kejahatan-kejahatan ini tetap terkurung di dalam guci. Hidup bukanlah tanpa harapan, tetapi manusia adalah manusia yang tanpa harapan. [ 28 ]

Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa harapan hanyalah salah satu kejahatan dalam guci, jenis harapan palsu, dan tidak baik bagi umat manusia, karena, kemudian dalam puisi tersebut, Hesiod menulis bahwa harapan itu kosong (498) dan tidak baik (500) dan membuat umat manusia menjadi malas dengan menghilangkan ketekunan mereka, membuat mereka cenderung berbuat jahat. [ 29 ]

Dalam buku Human, All Too Human , filsuf Friedrich Nietzsche berpendapat bahwa “Zeus tidak ingin manusia membuang hidupnya, betapapun jahatnya penderitaan lain yang dialaminya, melainkan agar manusia terus membiarkan dirinya disiksa kembali. Untuk tujuan itu, ia memberi manusia harapan. Sebenarnya, harapan adalah kejahatan yang paling jahat karena memperpanjang penderitaan manusia.” [ 30 ]

Keberatan terhadap interpretasi "harapan itu baik / guci itu adalah penjara" menyatakan bahwa, jika guci itu penuh dengan kejahatan, lalu apa gunanya harapan yang penuh harapan – sebuah berkat – di antara kejahatan-kejahatan itu? Keberatan ini menyebabkan beberapa orang menafsirkan elpis sebagai harapan akan kejahatan, yang akan membuat nada mitos agak optimis: meskipun umat manusia diganggu oleh semua kejahatan di dunia, setidaknya ia terhindar dari harapan terus-menerus akan kejahatan, yang akan membuat hidup menjadi tidak tertahankan. [ 24 ]

Interpretasi optimis dari mitos ini diungkapkan oleh ML West. Elpis mengambil makna yang lebih umum yaitu harapan yang penuh harapan. Dan sementara guci tersebut berfungsi sebagai penjara bagi kejahatan yang lolos, guci tersebut kemudian berfungsi sebagai tempat tinggal bagi Harapan. West menjelaskan, "Akan absurd untuk menggambarkan kehadiran kejahatan dengan kurungan mereka di dalam guci atau kehadiran harapan dengan lolosnya dari guci tersebut." [ 31 ] Dengan demikian, Harapan dipertahankan sebagai manfaat bagi manusia. [ 32 ]

Menentukan siapa yang harus disalahkan.

Baik Alciato maupun Faerno tidak menyebutkan siapa yang bertanggung jawab membuka guci tersebut selain mengatakan bahwa itu adalah "manusia fana". Selama Renaisans, nama Epimetheus sering disebut, seperti dalam ukiran karya Bonasone yang disebutkan di atas dan penyebutan pasangan Pandora dalam rondeau yang Isaac de Benserade masukkan ke dalam versi ringan Metamorphoses ( 1676) – meskipun Ovid sendiri sebenarnya tidak menulis tentang hal itu. [ 33 ]

Pandora duduk bersama suaminya, Epimetheus, yang baru saja membuka guci kutukannya; sebuah etsa karya Sébastien Le Clerc (1676)

Di dalam guci tersimpan harta karun yang menjijikkan,
Tertutup oleh kehendak para dewa:
Sebuah hadiah yang tidak biasa,
Pemiliknya hanya Pandora;
Dan matanya, dengan ini di tangannya,
Memerintah yang terbaik di negeri ini
Saat ia terbang ke sana kemari;
Kecantikan tak bisa tetap
Terkurung di dalam guci.
Seseorang mengambil matanya, ia
melihat Apa yang begitu menyenangkan hatinya
Dan keluarlah kesedihan dan kesengsaraan
Yang takkan pernah bisa kita singkirkan,
Karena surga telah menyembunyikannya
di dalam guci.

Etsa karya Sébastien Le Clerc yang menyertai puisi dalam buku tersebut menunjukkan Pandora dan Epimetheus duduk di kedua sisi guci yang mengeluarkan awan asap, membawa kejahatan yang melarikan diri. Tutup guci itu jelas berada di tangan Epimetheus. [ 34 ] Paolo Farinati , seorang seniman Venesia sebelumnya, juga bertanggung jawab atas sebuah cetakan yang menyalahkan Epimetheus, menggambarkannya mengangkat tutup guci yang dipegang Pandora. Dari guci itu muncul awan yang membawa seorang pria dan seekor naga; di antara mereka terdapat gulungan bertuliskan "sero nimirum sapere caepit" (menemukan terlambat), merujuk pada arti nama Epimetheus dalam bahasa Yunani.

An Allegory of Les Sciences qui Éclairent l'esprit de l'homme ( Ilmu Pengetahuan yang Menerangi Jiwa Manusia , 1557), sebuah lukisan yang dianggap berasal dari Marco Angelo del Moro

Cetakan Venesia lainnya, yang dikaitkan dengan Marco Angelo del Moro (aktif 1565–1586), jauh lebih misterius. Biasanya berjudul "Kotak Pandora, atau Ilmu-ilmu yang Menerangi Jiwa Manusia", cetakan ini menggambarkan seorang wanita dengan gaun antik membuka peti hias yang darinya tumpah buku, manuskrip, ular, dan kelelawar. Di sisi Pandora terdapat seorang wanita yang membawa obor yang menyala, sementara sosok bertanduk melarikan diri ke arah yang berlawanan. Di atasnya terdapat kubah melengkung yang dilukis dengan tanda-tanda zodiak yang ditunjuk oleh dewa matahari Apollo , sementara di seberangnya sosok lain jatuh menembus bintang-bintang. Para komentator memberikan makna yang berbeda pada simbol-simbol ini yang kontradiktif seperti isi peti tersebut. Dalam satu interpretasi, tangan Pandora yang diangkat ke wajahnya menjadikannya sosok Ketidaktahuan. [ 35 ] Atau, matanya dilindungi karena dia silau dan ular-ular yang merayap dari peti adalah simbol-simbol kebijaksanaan kuno. [ 36 ] Apollo, yang duduk di atas, menunjuk ke Aquarius , tanda zodiak Januari/Februari, yang menandai "Naiknya Matahari" dari lembah musim dingin. Sosok yang jatuh di hadapannya dapat diidentifikasi sebagai Lucifer atau sebagai malam yang melarikan diri sebelum fajar; dalam kedua kasus tersebut, kegelapan ketidaktahuan akan segera dihilangkan. Pertanyaannya tetap apakah kotak yang dibuka ini pada akhirnya akan diakui sebagai berkah; apakah sifat ambigu pengetahuan itu membantu atau merugikan.

Pada abad-abad berikutnya, penekanan dalam seni umumnya tertuju pada sosok Pandora. Dengan beberapa pengecualian, kotak tersebut hanya muncul sebagai atributnya. Namun, lukisan pemandangan jalanan René Magritte tahun 1951, salah satu dari sedikit lukisan modern yang menyandang judul "Kotak Pandora", sama misteriusnya dengan cetakan alegoris Renaisans. [ 37 ]

Teater

Pada paruh pertama abad ke-18, tiga drama Prancis diproduksi dengan judul "Kotak Pandora" ( La Boîte – atau Boëte – de Pandore ). Dalam setiap drama tersebut, minat utama terletak pada dampak sosial dan manusiawi dari kejahatan yang dilepaskan dari kotak tersebut dan hanya dalam satu drama Pandora berperan sebagai karakter. Drama tahun 1721 karya Alain René Lesage muncul sebagai bagian dari La Fausse Foire yang lebih panjang . [ 38 ] Drama ini merupakan drama prosa satu babak dengan 24 adegan dalam gaya commedia dell'arte . Pada pembukaannya, Merkurius dikirim dengan menyamar sebagai Harlequin untuk memeriksa apakah kotak yang diberikan oleh Jupiter kepada patung Pandora yang hidup telah dibuka. Ia kemudian menimbulkan kekacauan di desa Pandora yang dulunya bahagia, melepaskan ambisi, persaingan, keserakahan, iri hati, kecemburuan, kebencian, ketidakadilan, pengkhianatan, dan penyakit. Di tengah kemerosotan sosial, Pierrot berselisih dengan calon istrinya yang akan dinikahinya di awal drama, dan sang istri malah bertunangan dengan seorang pendatang baru di masyarakat.

Drama karya Philippe Poisson (1682–1743) adalah komedi syair satu babak yang pertama kali dipentaskan pada tahun 1729. Di sana Merkurius mengunjungi alam Pluto untuk mewawancarai penyakit yang akan segera dilepaskan pada umat manusia. Tokoh-tokoh Usia Tua, Migrain, Kemiskinan, Kebencian, Iri Hati, Kelumpuhan, Radang Amandel, Demam, dan Gangguan Emosional (ketidakstabilan emosional) melaporkan dampaknya kepada Merkurius. Mereka didahului oleh Cinta, yang berpendapat bahwa ia pantas berada di antara mereka sebagai pembawa gangguan sosial. [ 39 ] Drama selanjutnya pada tahun 1743 ditulis oleh Pierre Brumoy dan diberi subjudul "rasa ingin tahu yang dihukum" ( la curiosité punie ). [ 40 ] Komedi syair satir tiga babak ini berlatar di rumah Epimetheus dan enam anak yang baru saja diciptakan oleh Prometheus. Merkurius datang berkunjung, membawa kotak maut bersamanya. Di dalamnya terdapat kejahatan yang akan segera merusak kepolosan ciptaan baru tersebut. Pertama-tama ada tujuh penjilat: Sang Jenius Kehormatan, Sang Jenius Kesenangan, Sang Jenius Kekayaan, Sang Jenius Perjudian (dengan setumpuk kartu di tangan), Sang Jenius Selera, Sang Jenius Mode (berpakaian seperti Harlequin), dan Sang Jenius Pengetahuan Palsu. Kemudian diikuti oleh tujuh pembawa kejahatan: iri hati, penyesalan, keserakahan, kemiskinan, cemoohan, ketidaktahuan, dan ketidaksetiaan. Anak-anak yang rusak itu ditolak oleh Prometheus, tetapi Harapan datang di akhir untuk membawa rekonsiliasi.

Terlihat jelas dari drama-drama ini bahwa, setidaknya di Prancis, kesalahan telah bergeser dari Pandora ke dewa penipu yang merencanakan dan menikmati per颠覆an umat manusia. Meskipun penyakit fisik termasuk di antara wabah yang menimpa umat manusia, penekanan yang lebih besar diberikan pada nafsu yang merusak yang menghancurkan kemungkinan hidup harmonis.

Puisi

Lukisan Pandora memegang kotak karya Dante Gabriel Rossetti , 1871.

Dua puisi dalam bahasa Inggris yang membahas tentang Pandora yang membuka kotak berbentuk monolog , meskipun Frank Sayers lebih menyukai istilah monodrama untuk pembacaannya dengan selingan lirik, yang ditulis pada tahun 1790. Dalam puisi ini, Pandora turun dari Surga setelah dikaruniai hadiah oleh para dewa dan karena itu merasa berhak untuk membuka peti yang dibawanya, melepaskan perselisihan, kekhawatiran, kesombongan, kebencian, dan keputusasaan. Hanya suara Harapan yang tersisa untuk menghiburnya pada akhirnya. [ 41 ] Dalam puisi karya Samuel Phelps Leland (1839–1910), Pandora telah tiba di rumah tangga Epimetheus dan merasa sama yakinnya bahwa ia berhak untuk memuaskan rasa ingin tahunya, tetapi dengan hasil yang lebih buruk. Menutup tutupnya terlalu cepat, ia dengan demikian "melepaskan semua kutukan pada umat manusia / Tanpa harapan untuk mengurangi penderitaan mereka". [ 42 ] Inilah dilema yang diungkapkan dalam soneta yang ditulis Dante Gabriel Rossetti untuk mengiringi lukisan minyaknya tahun 1869–1871. Karunia yang diberikan kepada Pandora dan yang membuatnya diinginkan pada akhirnya dirusak, "hal-hal baik berubah menjadi buruk ... Dan kau tidak dapat mengetahui / Apakah Harapan yang masih terkurung di sana masih hidup atau mati." [ 43 ] Dalam lukisannya, Rossetti menggarisbawahi poin tersebut dengan sebuah lingkaran cahaya berapi yang memancar ke atas dari peti mati yang terbuka yang di atasnya tertulis motto NESCITUR IGNESCITUR ("tak diketahui ia terbakar").

Sementara para pembicara dalam monolog syair adalah tokoh-tokoh yang terluka oleh kesederhanaan mereka sendiri, lukisan Pandora berjubah merah karya Rossetti, dengan tatapan ekspresif dan tangan yang memanjang di sekitar peti permata, adalah sosok yang lebih ambigu. Begitu pula gadis dalam lukisan cat air Pandora karya Lawrence Alma-Tadema (lihat di atas), seperti yang ditunjukkan oleh komentar beberapa penafsirnya. Menyamping di depan pemandangan laut, berambut merah dan telanjang, ia menatap ke bawah ke arah guci yang diangkat ke arahnya "dengan tatapan rasa ingin tahu seperti binatang", menurut seorang pengulas kontemporer, [ 44 ] atau "tenggelam dalam perenungan tentang harta karun dari kedalaman laut" menurut catatan lain. [ 45 ] Sphinx yang dibentuk pada tutup guci yang belum dibuka menghadap ke arahnya. Dalam ikonografi pada masa itu, sosok seperti itu biasanya dikaitkan dengan femme fatale , [ 46 ] tetapi dalam kasus ini, mahkota bunga hyacinth di kepalanya mengidentifikasi Pandora sebagai seorang gadis Yunani yang polos. [ 47 ] Namun demikian, kehadiran sphinx yang ia tatap dengan rasa ingin tahu seperti itu menunjukkan kepribadian yang berada di ambang batas, di ambang memperoleh pengetahuan berbahaya yang selanjutnya akan meniadakan sifat-sifatnya yang sederhana. Nama Pandora sudah menunjukkan masa depannya.

Catatan

  1. Hesiod, Karya dan Hari-hari . 47ff. Diarsipkan 25 Februari 2021 di Wayback Machine
  2. Kamus Chambers , 1998
  3. Kamus Ringkas Frasa dan Fabel Brewer , 1992
  4. Bandingkan Hesiod, Karya dan Hari , (90). "Sebelum ini, suku-suku manusia hidup di bumi terpencil dan bebas dari penyakit dan kerja keras serta penyakit berat yang mendatangkan Takdir kepada manusia ... Hanya Harapan yang tetap tinggal di sana di rumah yang tak terpecahkan di bawah tepi guci besar, dan tidak terbang keluar melalui pintu; karena sebelum itu, tutup guci menghentikannya, atas kehendak Zeus yang memegang Aegis yang mengumpulkan awan. Tetapi sisanya, wabah yang tak terhitung jumlahnya, berkeliaran di antara manusia; karena bumi penuh dengan kejahatan dan laut penuh. Penyakit-penyakit itu sendiri datang kepada manusia terus-menerus siang dan malam, membawa malapetaka kepada manusia secara diam-diam; karena Zeus yang bijaksana mengambil kemampuan berbicara dari mereka."
  5. Brill's Companion to Hesiod , Leiden NL 2009, hlm. 77. Diarsipkan pada 2 Januari 2023 di Wayback Machine.
  6. " Kamus Bahasa Inggris Kontemporer Longman " . Diarsipkan dari aslinya pada 22 April 2019. Diakses pada 16 Januari 2018 .
  7. Ammer, Christine (2013). Kamus Idiom Warisan Amerika, Edisi Kedua . Houghton Mifflin Harcourt. hlm. 342. ISBN  978-0-547-67658-6.
  8. Schlegel dan Weinfield, "Pengantar Hesiod" hlm. 6
  9. Meagher 2314, hlm. 148
  10. Lihat Harrison, Jane Ellen, Prolegomena to the Study of Greek history , Bab II, "The Pithoigia", hlm. 42–43. Lihat juga Gambar 7 yang menunjukkan lukisan pot Yunani kuno di Universitas Jena di mana Hermes sedang mengawasi tubuh dalam pithos yang dikubur di tanah. "Dalam lukisan vas pada gambar 7 dari sebuah lekythos di Museum Universitas Jena, kita melihat Pithoigia dengan rampasan yang sama sekali berbeda dan khidmat. Sebuah pithos besar ditenggelamkan jauh ke dalam tanah. Itu telah berfungsi sebagai kuburan. ... Lukisan vas pada gambar 7 tidak boleh dianggap sebagai representasi sadar aktual dari ritual pecah yang dilakukan pada hari pertama Anthesteria. Isinya lebih umum; sebenarnya itu hanyalah representasi dari gagasan yang dikenal oleh setiap orang Yunani, bahwa pithos adalah guci kuburan, bahwa dari guci kuburan seperti itu jiwa-jiwa keluar dan pasti kembali kepada mereka, dan bahwa Hermes adalah Psychopompos , Penghasut dan Pengingkar jiwa. Lukisan vas sebenarnya hanyalah bentuk lain dari adegan yang sering digambarkan pada lekythoi putih Athena , di mana jiwa-jiwa berterbangan di sekitar stela kuburan. Guci kuburan hanyalah bentuk awal dari penguburan; figur-figur bersayap kecil, Keres, identik dalam kedua kelas lukisan vas."
  11. Bandingkan Jenifer Neils 2005, hlm. 41 khususnya: "Namun, mereka mengabaikan deskripsi Hesiod tentang pithos Pandorasebagai arrektoisi atau tidak dapat pecah. Kata sifat ini, yang biasanya diterapkan pada benda-benda logam, seperti belenggu emas dan tali pengikat kaki dalam karya Homer ( Il. 13.37, 15.20 ), akan sangat menyiratkan bahwa guci tersebut terbuat dari logam dan bukan tembikar, yang jelas dapat pecah."
  12. Meagher 1995, hlm. 56. Dalam catatannya untuk Karya dan Hari Hesiod (hlm. 168), ML West menduga bahwa Erasmus mungkin telah mencampuradukkan kisah Pandora dengan kisah yang ditemukan di tempat lain tentang sebuah kotak yang dibuka oleh Psyche .
  13. William Watson Baker, Pepatah Erasmus , Universitas Toronto 2001, 1 i 31, hlm. 32
  14. Iliad, 24:527ff Diarsipkan 2020-02-02 di Wayback Machine
  15. Theognis, 1135 dst.
  16. "Aesopica" . Diarsipkan dari aslinya pada 5 Desember 2018. Diakses pada 12 April 2018 .
  17. " In simulachrum spei " . Diarsipkan dari aslinya pada 6 Mei 2021 . Diakses 12 April 2018 .
  18. Fabulum Centum , London 1743, Fabel 94, hlm. 216. Diarsipkan pada 2 Januari 2023 di Wayback Machine.
  19. "Museum Metropolitan" . Diarsipkan dari aslinya pada 24 Januari 2021. Diakses pada 12 April 2018 .
  20. Pandora bukanlah subjek seni abad pertengahan, Dora Panofsky dan Erwin Panofsky meneliti mitos pasca-Renaisans , lihat Daftar Pustaka.
  21. West 1978, hlm. 169.
  22. Griffith 1983:250.
  23. Leinieks 1984, 1–4.
  24. Misalnya, Verdenius 1985; Blumer 2001.
  25. Istilah penjara/pantry berasal dari Verdenius 1985 ad 96.
  26. Para sarjana yang memegang pandangan ini (misalnya, Walcot 1961, 250) menunjukkan bahwa guci disebut sebagai rumah yang "tidak dapat dihancurkan" (dalam bahasa Yunani: arrektos ). Dalam literatur Yunani (misalnya, Homer, dan di tempat lain dalam karya Hesiod), kata arrektos diterapkan pada struktur yang dimaksudkan untuk mengisolasi atau menahan isinya.
  27. Lihat Griffith 1984 di atas.
  28. Demikian Athanassakis 1983 dalam komentarnya tentang Karya 96.
  29. Lihat Jenifer Neils, dalam The Girl in the Pithos: Hesiod's Elpis , dalam "Periklean Athens and its Legacy. Problems and Perspectives" yang diarsipkan pada 2 Januari 2023 di Wayback Machine , khususnya hlm. 40–41.
  30. Nietzsche, Friedrich, Manusia, Terlalu Manusiawi . Bandingkan Bagian Kedua, Tentang Sejarah Perasaan Moral, aph. 71. "Harapan. Pandora membawa guci berisi kejahatan dan membukanya. Itu adalah hadiah para dewa untuk manusia, dari luar tampak seperti hadiah yang indah dan memikat, yang disebut 'guci keberuntungan.'" Kemudian semua kejahatan, makhluk-makhluk bersayap yang hidup itu, terbang keluar dari guci tersebut. Sejak saat itu, mereka berkeliaran dan mencelakai manusia siang dan malam. Satu kejahatan pun belum keluar dari guci itu. Sesuai keinginan Zeus, Pandora menutup rapat guci itu dan kejahatan itu tetap berada di dalamnya. Maka sekarang manusia memiliki guci keberuntungan itu di rumahnya selamanya dan menganggap harta karun itu sebagai segalanya. Guci itu siap melayaninya; ia mengambilnya kapan pun ia mau. Karena ia tidak tahu bahwa guci yang dibawa Pandora adalah guci kejahatan, dan ia menganggap kejahatan yang tersisa sebagai kebaikan duniawi terbesar—yaitu harapan, karena Zeus tidak ingin manusia membuang hidupnya begitu saja, betapapun banyak kejahatan lain yang menyiksanya, tetapi lebih ingin manusia terus membiarkan dirinya disiksa kembali. Untuk tujuan itu, ia memberi manusia harapan. Sebenarnya, harapan adalah kejahatan yang paling jahat karena memperpanjang siksaan manusia."
  31. Barat 1978, 169–170.
  32. Menganggap guci tersebut berfungsi sebagai penjara di beberapa waktu dan sebagai tempat penyimpanan makanan di waktu lain juga akan mengakomodasi interpretasi pesimistis lain dari mitos tersebut. Dalam penafsiran ini, perhatian diberikan pada frasa moune Elpis – "satu-satunya harapan", atau "harapan semata". Pendapat minoritas menafsirkan frasa tersebut sebagai "harapan kosong" atau "harapan tanpa dasar": manusia tidak hanya dilanda berbagai kejahatan, tetapi mereka juga terus berharap tanpa hasil bahwa keadaan akan menjadi lebih baik. Demikianlah yang dikatakan Beall 1989 227–228.
  33. Metamorphoses d'Ovide en rondeaux (edisi 1714), "Pandore" , hlm.10–11
  34. Panofsky 1956, hlm. 79 Diarsipkan pada 30 April 2020 di Wayback Machine
  35. "Smith College" . Diarsipkan dari aslinya pada 23 Januari 2018. Diakses pada 22 Januari 2018 .
  36. Pangeran Leopoldo Cicognara, Le premier siècle de la calcographie; ou, Katalog raisonné des estampes , Venesia 1837, hlm.532–533 . Diarsipkan 2 Januari 2023 di Mesin Wayback
  37. Museum Digital
  38. Oeuvres choisies de Lesage , Paris 1810, jilid. 4, hal.409–450 . Diarsipkan 2 Januari 2023 di Mesin Wayback
  39. " Théâtre Classique " (PDF) . Diarsipkan (PDF) dari aslinya pada 30 Juni 2017 . Diakses 23 Januari 2018 .
  40. Brumoy, Pierre (1743). "La Haye 1743" . Diarsipkan dari aslinya pada 2 Januari 2023. Diakses 23 Januari 2018 .
  41. Puisi , Norwich 1803, hlm. 213–19 Diarsipkan 2 Januari 2023 di Wayback Machine
  42. Puisi , Chicago 1866, hlm. 24–5 Diarsipkan 2 Januari 2023 di Wayback Machine
  43. Arsip Rossetti
  44. Anggaran Pall Mall 1882, vol. 27, hlm. 14 Diarsipkan 2 Januari 2023 di Wayback Machine
  45. Kehidupan dan Karya L. Alma Tadema , Kantor Jurnal Seni, 1888, hlm. 22
  46. Lothar Hönnighausen, Präraphaeliten und Fin de Siècle , Universitas Cambridge 1988, hlm. 232–240 Diarsipkan 2 Januari 2023 di Wayback Machine
  47. Victoria Sherrow, Ensiklopedia Rambut: Sejarah Budaya , Greenwood 2006, A. Diarsipkan pada2 Januari 2023 di Wayback Machine

Bibliografi

  • Athanassakis, Apostolos , Hesiod: Theogony, Works and Days and The Shield of Heracles . Terjemahan, pengantar dan komentar, Johns Hopkins University Press, Baltimore dan London, 1983. Lihat hlm. 90
  • Beall, E. "Isi Guci Pandora Hesiod: Erga 94–98", Hermes 117 (1989) 227–230.
  • Gantz, Timothy, Mitologi Yunani Awal: Panduan Sumber Sastra dan Artistik , Johns Hopkins University Press, 1996, Dua jilid: ISBN Telepon: 978-0-8018-5360-9(Jilid 1), ISBN Telepon: 978-0-8018-5362-3(Jilid 2).
  • Griffith, Mark. Aeschylus Prometheus Teks Terikat dan Komentar (Cambridge 1983).
  • Hesiod ; Karya dan Hari-hari , dalam Himne Homerik dan Homerica dengan Terjemahan Bahasa Inggris oleh Hugh G. Evelyn-White , Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press; London: William Heinemann. 1914. Versi daring di Perpustakaan Digital Perseus.
  • Lamberton, Robert, Hesiod , New Haven: Yale University Press, 1988. ISBN Telepon: 0-300-04068-7Lihat Bab II, "The Theogony", dan Bab III, "The Works and Days", khususnya halaman 96–103 untuk perbandingan dan analisis berdampingan dari kisah Pandora.
  • Leinieks, V. " Elpis dalam Hesiod, Karya dan Hari 96", Philologus 128 (1984) 1–8.
  • Meagher, Robert E.; Makna Helen: Mencari Ikon Kuno , Bolchazy-Carducci, 1995. ISBN 978-0-86516-510-6.
  • Neils, Jenifer, "Gadis di Pithos : Elpis karya Hesiod ", dalam Athena Periklean dan Warisannya. Masalah dan Perspektif , eds. JM Barringer dan JM Hurwit (Austin: University of Texas Press), 2005, hlm. 37–45.
  • Panofsky, Dora dan Erwin. Kotak Pandora. Aspek-Aspek yang Berubah dari Sebuah Simbol Mitos (New York: Pantheon, seri Bollingen) 1956.
  • Revard, Stella P., "Milton dan Mitos" dalam Menyatukan Kembali Kebenaran: Milton Abad Kedua Puluh Satu , disunting oleh Charles W. Durham, Kristin A. Pruitt, Susquehanna University Press, 2003. ISBN 9781575910628.
  • Rose, Herbert Jennings , Buku Pegangan Sastra Yunani; Dari Homer hingga Zaman Lucian , London, Methuen & Co., Ltd., 1934. Lihat khususnya Bab III, Hesiod dan Sekolah-Sekolah Hesiodik , hlm. 61
  • Schlegel, Catherine dan Henry Weinfield, "Pengantar Hesiod" dalam Hesiod / Theogony dan Works and Days , University of Michigan Press, 2006. ISBN 978-0-472-06932-3.
  • Verdenius, Willem Jacob , Komentar tentang Karya dan Hari-hari Hesiod vv 1–382 (Leiden: EJ Brill, 1985). ISBN 90-04-07465-1Karya ini memuat pembahasan dan sintesis yang sangat mendalam tentang berbagai teori dan spekulasi mengenai kisah Pandora dan guci tersebut. Lihat halaman 62 & 63 dan seterusnya.
  • West, ML Hesiod, Works and Days , ed. dengan prolegomena dan komentar (Oxford 1978)

Media terkait Pandora di Wikimedia Commons

Entri yang Diunggulkan

  Majelis Rakyat Papua ‘Gugat’ Perubahan UU Otsus Papua Majelis Panel MK meminta pemohon memperjelas objek permohonannya dan memperbaiki ked...