Rekomendasi MU-PBB 2504 Bisa Dicabut Sesuai Tata Cara PBB
Oleh:Kristian Griapon
Tidak dapat. dibenarkan, jika ada yang mengatakan Rekomemdasi (take note) MU-PBB 2504 menjadi garansi (jaminan) bahwa, "Papua Barat Sudah Final di Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia". Pernyataan seperti itu adalah bola liar dari pandangan yang keliru, dapat dipahami sebagai kata-kata penghibur diri, dalam menghadapi perkembangan diplomasi politik Papua Barat yang semakin rumit, tentang isu Hak Penentuan Nasib Sendiri Orang-orang Papua di Papua Barat. Isu ini telah menjadi komsumsi publik komunitas global, oleh karena itu jangan menipu diri, membangun narasi politik yang tidak mencerdaskan yang tidak mengerti
Yang
menjadi pertanyaan, Resolusi PBB 2504 itu dalam bentuk apa dikatakan final,
apakah dalam bentuk keputusan mengikat, atau rekomendasi yang sifatnya
tidak mengikat?
Sebuah
keputusan PBB yang dituangkan dalam bentuk resolusi sewaktu-waktu dapat dicabut
seiring dengan evolusi perkembangan hukum internasional, terkecuali deklarasi
dan keputusan-keputusan yang melalui proses transpormasi menjadi hukum kebiasaan
internasional yang mengikat semua anggota PBB dan juga Negara-negara bukan
anggota PBB. Jadi kita tidak bisa berprinsip apriori, artinya merasa diri pintar dan benar, tanpa melihat kebenaran yang sebenarnya berada di luar, di sekeliling kita.
Resolusi DK-PBB dan Resolusi MU-PBB dapat Dicabut,...
Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB dapat dicabut, diubah, atau diganti, dengan pengecualian prosesnya memerlukan resolusi baru yang disetujui melalui pemungutan suara minimal 9 suara setuju dan tidak ada veto dari 5 anggota tetap DK-PBB. Misalnya AS blokir Resolusi DK-PBB tentang Gencatan Senjata di Timur Tengah (2026), selain itu dikutuf dari media VOA (Suara dari Amerka), kata Menlu Iran, Mohammad Javad Zarif dalam konferensi pers di Lausanne Swis, 2 April 2015, seraya mengatakan: "Resolusi DK-PBB Dicabut jika Perjanjian Progran Nuklir Disepakati".
Resolusi Majelis Umum (MU) PBB secara teknis dapat dicabut, diubah, atau dianulir, dengan pengecualian prosesnya melalui pemungutan suara mayoritas baru untuk membatalkan keputusan sebelumnya. Secara hukum internasional, Resolusi Majelis Umum PBB bersifat rekomendasi dan tidak mengikat (non-binding), sehingga negara-negara dapat memilih untuk tidak melaksanakannya, beda dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang sifatnya mengikat.
Contoh Resolusi MU-PBB yang dicabut
Resolusi 3379 Majelis Umum PBB
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 3379 dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1975. Resolusi ini menyatakan bahwa Zionisme adalah sebuah bentuk rasisme.
Resolusi ini lolos dengan 72 suara yang mendukung, 35 menolak dan 32
abstain. Jumlah 72 suara yang mendukung ini termasuk 20 negara Arab, 12
negara lainnya dengan mayoritas Muslim, termasuk Turki yang mengakui Israel kala itu, 12 negara komunis, 14 negara Afrika non-Muslim dan 14 negara lainnya termasuk Brasil, India, Meksiko, dan Portugal.[1]
Resolusi 3379 Majelis Umum PBB |
|---|
Hasil voting Resolusi 3379 |
| Tanggal | November 10 1975 |
|---|
| Sidang no. | 2400 |
|---|
| Kode | A/RES/3379 (Dokumen) |
|---|
| Topik | Penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial |
|---|
Ringkasan hasil | 72 mendukung 35 menentang 32 abstain |
|---|
| Hasil |
- Menentukan bahwa zionisme adalah bentuk rasisme dan diskriminasi ras
- Disetujui (dicabut tahun 1991)
|
|---|
Pencabutan
Pada tahun 1991, situasi dunia internasional menjadi berbeda setelah runtuhnya Uni Soviet, kemenangan pasukan sekutu di Irak yang dipimpin Amerika Serikat dan hegemoni negara adidaya ini di dunia internasional. Maka pada tanggal 16 Desember 1991, Dewan Umum mengeluarkan Resolusi 46/86,[1] yang menarik Resolusi 3379
dengan 111 suara setuju dan 25 suara menolak. Sementara itu ada 13 yang
abstain dan 17 delegasi tidak hadir. Sementara itu 13 dari 19 negara
Arab, termasuk yang berunding dengan Israel, menolak resolusi ini. Enam
lainnya tidak hadir. Tidak ada Negara Arab yang setuju. PLO mengecam keras resolusi ini. Hanya tiga Negara non-Muslim yang menolak resolusi ini: Kuba, Korea Utara dan Vietnam. Hanya satu negara dengan mayoritas penduduk Muslim mendukung resolusi ini, yaitu Albania, lainnya abstain atau tidak hadir.[1]
Dari kasus Resolusi 3379 yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1975 dapat membuka mata kita, bahwa sebuah resolusi PBB tidak bersifat mutlak dan final.
Resolusi 3379 dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1975. Resolusi ini menyatakan, bahwa Zionisme adalah sebuah bentuk rasisme. Resolusi ini lolos dengan 72 suara yang mendukung, 35 menolak dan 32 abstain. Jumlah 72 suara yang mendukung ini termasuk 20 negara Arab, 12 negara lainnya dengan mayoritas Muslim, termasuk Turki yang mengakui Israel kala itu, 12 negara komunis, 14 negara Afrika non-Muslim dan 14 negara lainnya termasuk Brasil, India, Meksiko, dan Portugal.
Resolusi Majelis Umum PBB 2504 sifatnya Rekomendasi (take note), Kekuatan Hukumnya Lemah
Resolusi MU-PBB 2504 dalam bentuk rekomendasi pembangunan sosial-ekonomi di Papua Barat yang dimandatkan PBB kepada Indonesia telah gagal total, alasannya berkenaan dengan konflik politik yang berkepanjangan dan tidak ada solusi penyelesaian antara orang-orang asli Papua melawan pendudukan Indonesia di Papua Barat, yang berdampak pada berbagai kasus tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga dinamika dari Resolusi MU-2504 untuk bertransformasi menjadi instrumen hukum internasional yang mengikat sudah tidak bisa berproses, dan resolusi ini bisa dicabut kapan saja atas kemauan politik masyarakat internasional, serta menggantikan dengan resolusi alternatif yang diadopsi guna penyelasaian damai konflik yang berkepanjangan di Papua Barat, yang ditimbulkan oleh Resolusi MU-PBB 2504 ..
Sebuah keputusan PBB yang dituangkan dalam bentuk resolusi sewaktu-waktu dapat dicabut seiring dengan evolusi perkembangan hukum internasional, terkecuali deklarasi dan keputusan-keputusan yang melalui proses transpormasi menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua anggota PBB, dan juga Negara-negara bukan anggota PBB. Jadi kita tidak bisa berprinsip apriori, artinya merasa diri pintar dan benar tanpa melihat kebenaran yang sebenarnya berada di luar, di sekeliling kita.
Sebuah Resolusi yang dikeluarkan MU-PBB, tidak serta merta menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat, karena harus melalui proses transpormasi untuk menjadi kekuatan hukum kebiasaan internaional yang mengikat, sehingga sebuah resolusi tidak bersifat mutlak atau final, apabila mengalami kegagalan dalam proses transfomasi, sewaktu-waktu resolusi itu dapat dicabut menurut tata cara PBB, yang disesuaikan dengan evolusi perkembangan hukum internasional.
Keputusan
MU-PBB 3379 dan Rekomendasi (Take Note) MU-PBB 2504, terkait implikasi perang dingin, artinya keterlibatan kepentingan para pihak dalam suasana perang dingin untuk mengamankan kepentingannya.
Kesimpulan:
Tidak tutup kemungkinan Resolusi PBB 2504 akan
mengikuti jejak Resolusi PBB 3379. Hal itu tergantung kepentingan geo-politik dan ekonomi negara kuat di Papua Barat. Oleh karena itu Pejuang Papua Barat jangan menunggu datangnya bola, dalam arti bagaimana membaca situasi perkembangan global, menyusun strategi dan melobi masalah Perjuangan Papua Barat melalui koridor negara. Untuk itu rakyat Papua Barat harus
bersatu dalam pejuangannya, termasuk para pejuangnya, tidak mengenal menyerah dan batas negara, serta membangun solidartas internasional dan berpengharapan teguh diiringi doa, waktu Tuhan akan menjawabnya.@Kgr