.jpg)
Resolusi MU-PBB 2504, 1969, tentang Catatan Keterbelakangan Wilayah Geografi New Guinea Barat poin (1) dan (2); yang menjadi dasar pembangunan berkelanjutan di New Guinea Bagian Barat, tidak dapat dibenarkan menjadi alasan penundaan “Hak Kemerdekaan Bangsa Papua Barat”. Sekjen PBB harus bertanggung jawab dalam hal menempatkan kembali “Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua Barat” melalui mekanisme Majelis Umum PBB, yang prosesnya di Komite Dekolonisasi PBB.(Kgr)