Kamis, 04 Juni 2026

 Video ini adalah Bentuk Interogasi yang mengarahkan Yasinta Moiwend ke Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Bentuk interogasi seperti ini sebenarnya secara etika dan moral melanggar hak privasi seseorang yang sifatnya spesifik, yaitu hal sensitif yang tidak sepatutnya dibocorkan ke publik, seperti identitas diri dan kondisi kehidupan pribadinya, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah, yaitu menyebut terang-terangan nama orang yang ditarik kedalam persoalan pribadi Yasinta Moiwend.

Pada prinsipnya, interogasi seperti ini kurangnya "Anonimisasi", yaitu gagal menyamarkan identitas (de-identifikasi) sepeti nama, wajah, atau lokasi individu berada, yang berpotensi membahayakan keselamatan, atau mempermalukan subjek.

Perlawanan Balik Yasinta Moiwen

Perlawanan balik Yasinta Moiwend terhadap penggunaan profilnya dalam film dokumenter pesta babi memunculkan fakta penggiringan
Ketua LBH Papua Selatan dan Aktor sutradara film pesta babi ke jeratan hukum penggunaan data pribadi Yasinta Moiwend tanpa seizinnya. 

Pengaduannya ke Polda Metro Jaya masih dalam batas tuduhan, karena harus pembuktian fakta hukumnya.

Film dokumenter pesta babi adalah liputan dokumentasi jurnalisme data, tentu saja arahnya pada Undang-Undang Pers Nomor. 40 Tahun 1999.

Dari pengakuan Yasinta Moiwend, enam kali pergi-pulang Papua selatan-Jakarta, hingga ke Kampung Korado Bogor, tiga kali pergi pulang Papua Selatan-Makasar, dan dua kali pergi-pulang Papua Selatan-Jayapura. Perjalanan itu tujuannya jelas, merupakan advokasi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Selatan, yang bernubungan langsung dengan perampasan tanah adat untuk penggunaan Proyek Strategi Nasional (PSN) di Papua selatan. 

Perlu dicatat, bahwa keterlibatan Yasinta Moiwend dalam advokasi hukum LBH Papua Selatan tidak mungkin terjadi di luar kesepakatan dirinya dengan LBH Papua Selatan. Hal tersebut telah memenuhi Prinsip Consent (persetujuan). Dan berbagai unjuk rasa protesnya yang terjadi di ruang publik merupakan hak publik untuk diketahui dan diliput. (hak informasi publik).


Entri yang Diunggulkan

  Video ini adalah Bentuk Interogasi yang mengarahkan Yasinta Moiwend ke Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang ...