Kamis, 07 Maret 2024

Negara Lalai Memberi Jaminan Hak Hidup, Serta Perlakuan Sewenang-Wenang Terhadap Rakyat Papua Barat, Mengaktifkan Hak Kemerdekaannya.

Gambar Ilustrasi: Operasi Militer Indonesia di Papua Barat

By:Kristian Griapon

Hak kemerdekaan suatu kelompok etnik dan budaya di sebuah wilayah geografi yang dikuasai oleh sebuah Negara merdeka (prinsip erga omnez), sifatnta pasif. Namun ketika Negara yang bersangkutan lalai memenuhi kewajibannya memproteksi kelompok etnik dan budaya yang dikuasainya, terutama lalai memberikan jaminan perlindungan terhadap hak hidup, serta perlakuan sewenang-wenang diluar aturan hukum Negara, maka hal itu dengan sendirinya akan mengaktifkan hak kemerdekaan yang sifatnya pasif, disitulah terjadi pemberontakan kemerdekaan.

Konteks diatas menunjuk pada wilayah geografi New Guinea Bagian Barat (Papua Barat), Indonesia sebagai Negara yang diberi mandat proteksi berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 untuk mengolah Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat dan Memproteksi Penduduk Aslinya, namun yang terjadi, tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan perlakuan sewenang-wenang diluar aturan hukum negara (impunitas alat kekuasaan Negara), yang terjadi di Papua Barat.

Oleh karena itu perjuangan kemerdekaan rakyat papua barat sah berdasarkan prinsip erga omnez, dan masuk dalam entitas subjek hukum internasional, sehingga dengan sendirinya menimbulkan hak dan kewajiban internasional yang harus dipahami, diperhatikan dan ditaati olah para pejuang kemerdekaan Papua Barat, baik itu kombatan politiknya maupun kombatan militernya, terutama yang berkaitan dengan  hukum publik internasional dan hukum humaniter internasional.

Perjuangan Kemerdekaan Rakyat Papua Barat memiliki hak untuk mendapatkan dukungan dan pengakuan masyarakat interternasional, dalam memperjuangkan hak kelompok etnik dan budaya di sebuah wilayah geografi untuk mendirikan sebuah Negara berdaulat (prinsip erga omnez), guna melindungi seluruh bangsa Papua Barat dan wilayah geografinya yang masuk dalam wilayah kedaulatan negara.

Pada era globalisasi setelah perang dinging, perjuangan rakyat Papua Barat yang telah berlangsung dan bertahan sejak tahun 1961 harus diakhiri melalui jalan perundingan damai antara rakyat Papua Barat dengan penguasa negara Republik Indonesia, Karena perjanjian antara negara Indonesia dan Belanda diluar konteks rakyat Papua Barat tidak menyelesaikan masalah, justru telah menyulut konflik yang berkepanjangan dan melahirkan kejahatan kemanusiaan terhadap orang-orang Papua Barat di wilayah New Guinea Bagian Barat.(Kgr)

Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.

 

.

Entri yang Diunggulkan

    MELIHAT DASAR   KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT   Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024. Pengantar: Era teknolgi digital memba...