Strategi Perjuangan Kemerdekaan New Guinea Barat (Papua Barat) Harus Mengarah Pada Mahkamah Internasional
Penandatanganan New York Agreement, 15 Agustus 1962, Indonesia (Subandrio) dan Belanda (JH Van Roijen)By: Kristian Griapon, Mei 24, 2023.
New Guinea Barat (Papua Barat) telah masuk dalam hukum perjanjian internasional berdasarkan “New York Agreement 15 Agustus 1962”, sebagaimana tersirat dan tersurat dalam system perwalian PBB, diatur melalui Bab XII dan Bab XIII piagam PBB. Sehingga sengketa hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua Barat setelah penandatanganan dan ratifikasi New York Agreement 15 Agustus 1962, telah berada diluar kewenangan komite dekolonisasi PBB, sebagaimana yang diatur melalui Bab XI piagam PBB, karena wilayah New Guinea Barat telah berada dibawah hukum perjanjian internasional.
Ketiga Bab piagam PBB terurai diatas, bersentuan langsung dengan Generasi Hak Asasi Manusia ke-3, Hak Kelompok Suatu Etnik yang disebut Bangsa di suatu wilayah geografi, yaitu, “Hak Menentukan Nasib Sendiri dan Hak Pembangunan”. Ketiga Bab piagam PBB itu mengarahkan kelompok etnit (bangsa) di suatu wilayah geografi menuju penentuan nasib sendiri.
Mengapa PBB tidak membuat keputusan akhir (executory) pada Act of Free Choice yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia di New Guinea Barat berdasarkan New York Agreement 15 Agustus 1962, namun PBB mengeluarkan resolusi 2504 yang sifatnya rekomendasi (dispositive) kepada Indonesia untuk menjalankan pembangunan sosial ekonomi di New Guinea Barat?
Kalau Hak Menentukan Nasib Sendiri Bangsa Papua Barat Sudah Final, yang digembar-gembor dalam kegembiraan euphoria oleh kalangan elit politik, birokrasi, para akademisi, praktisi hukum, pengamat, sampai kacang-kacangan diakar rumput yang ikut-ikutan di Indonesia, menjadi pertanyaan untuk mereka:
“ Apakah hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa belum merdeka diatas suatu wilayah geografi bisa diwakilkan, digugurkan dan, atau dipindah tangankan oleh masyarakat internasional yang menjalankan fungsi piagam PBB, maupun aturan hukum internasional lainnya ? ” Kalau bisa diwakilkan…, berarti masyarakat internasional yang salah dan bodoh dalam membuat keputusan politik internasionalnya melalui resolusi PBB 2504.
Jawabannya hanya bisa dijawab oleh mahkamah internasional (ICJ), lembaga PBB yang mempunyai kewenangan mengadili dan memutuskan berbagai kasus pelanggaran hukum internasional yang telah menjadi sengketa/konflik antar negara.
Pelanggaran Act of Free Choice 1969 dan extraterritorial jurisdiction telah memunculkan konflik internal penduduk asli Papua melawan otoritas Indonesia menuntuk hak penentuan nasib sendiri, Dan apabila konflik itu semakin kuat dan meningkat, maka akan terjadi intervensi masyarakat internasional, meninjau isi resolusi PBB 2504 yang didisposisikan kepada Indonesia untuk membangun dan mensejahterahkan pendudk asli Papua,
Resolusi PBB 2504 bisa dicabut akibat dari konflik di New Guinea Barat yang semakin kuat dan meningkat menuntut hak penentuan nasib sendiri oleh bangsa papua Barat dan didukung oleh kegagalan pembangunan sosial ekonomi, kejahatan kemanusiaan dan extraterritorial jurisdiction oleh otoritas Indonesia di wilayah geografi New Guinea Barat, wasalam.(Kgr)