Jumat, 14 Agustus 2020

New York Agreement, 15 Agustus 1962 Akar Konflik Politik Papua vs Indonesia

Republik Indonesia Dengan Sengaja Telah Melalaikan Kewajibannya Yang Diamanatkan oleh Perjanjiannya Kepada PBB...

By:Kristian Griapon


Foto ini diambil pada tanggal 31 Desember 1962 oleh Badan Eksekutif Sementara PBB (UNTEA) di Holiandia Wets New Guinea.

Pernyataan Dr.Djalal Abdoh pada masa berakhirnya UNTEA di West New Guinea dan di ambil alih oleh Pemerintahan Indonesia pada tanggal, 1 Mei 1963 sesuai dengan Persetujuan Indonesia – Belanda yang ditanda tangani pada tanggal, 15 Agustus 1962 sebagai berikut:

“Kepala Pemerintahan PBB mempunyai kebijaksanaan untuk mengalihkan semua atau sebagian dari pemerintahan kepada Indonesia setiap waktu setelah tahap pertama dari Pemerintahan UNTEA. Dan Kekuasan UNTEA akan berakhir pada saat Peralihan Pengawasan Penuh Kepada Indonesia”

Selanjutnya Dr. Djalal Abdoh mengatakan, bahwa saya ingin menerangkan kepada saudara saudara di West New Guinea pada hari ini ada perubahan khusus yang akan terjadi setelah peralihan wilayah ini dari PBB ke Indonesia, dan apa yang terkandum didalamnya setelah peralihan.

”Indonesia yang akan Memerintah Sebagai Pengganti PBB”. Ini berarti bahwa, Kepala Pemerintahan UNTEA Dr. Djalal Abdoh akan pergi bersama pasukan keamanan PBB topi baja biru pulang kenegeri tempat asalnya. Penugasan mereka sudah akan berakhir, dan ’’mereka akan diganti oleh pasukan keamanan Indonesia. Pasukan ini akan mengambil alih tugas membantu polisi menjaga ketertiban umum”.

Bendera biru dari PBB tidak akan lagi berkibar disamping bendera indonesia.”Undang undang Indonesia akan berlaku, akan tetapi saudara orang Papua tidak akan menjadi warga negara Indonesia begitu saja. Persoalan ini harus saudara yang menentukan sendiri."

Saudara harus menentukan sendiri sebelum akhir tahun 1969, apakah saudara ingin melanjutkan dengan indonesia, ataukah saudara ingin melepaskan ikatan saudara dengan Indonesia?. Dengan alasan ini saudara boleh juga mengatakan bahwa jangka waktu Pemerintahan Indonesia akan menjalankan jangka waktu persiapan menuju penentuan nasib sendiri melalui pemilihan bebas. 

PBB memberikan arti yang sangat penting kepada dasar pemilihan bebas dari persetujuan itu, yaitu sejumlah pasal dari persetujuan itu mengarah kepada persiapan untuk Menentukan Nasib Sendiri ”.

Marilah kita lihat lebih dulu apa yang menjadi "Urusan Pemerintah Indonesia yang menurut kata persetujuan itu yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan saudara guna pemilihan bebas."

”Setelah pemindahan tanggung jawab pemerintahan penuh kepada Indonesia, tugas utama dari Indonesia adalah usaha lebih lanjut mempergiat pendidikan untuk rakyat, memberantas buta huruf, dan memajukan perkembangan saudara dibidang sosial, kebudayaan dan ekonomi untuk dapat menulis, membaca, mengolah kekayaan alam daerah saudara, sehingga saudara dapat memainkan peranan yang lebih baik dalam suatu pilihan yang akan menentukan masa depan saudara “.

Persetujuan itu menyatakan selanjutnya : “Usaha usaha akan diadakan sesuai dengan kebiasan Indonesia untuk mepercepat turut serta rakyat dalam pemerintahan setempat melalui pemilihan berkala”.

Mengenai perundang undangan baru, yang akan diterapkan untuk saudara melalui persetujuan menyatakan bahwa: Dewan Perwakilan akan didengar sebagaimana mestinya”.

Sebelum undang undang baru diajukan, anggota dewan saudara yang mewakili saudara dalam pemerintahan, akan diminta memberikan pendapat mereka sebagaima mestinya… mereka sekarangpun diminta pendapat mereka, selama jangka waktu UNTEA, dan mereka akan ditanya pendapat mereka jika sesuai dibawah pemerintahan Indonesia. Dan jika terjadi lowongan didalam dewan akibat dari beberapa  anggota dewan tidak hadir karena sesuatu sebab, maka anggota anggota dewan baru akan mengantikan mereka,sehingga dewan yang lengkap dapat didengar keputusannya.

Akhir dari persetujuan New York menyatakan bahwa Undang-undang Indonesia yang akan berlaku, selama pemerintahan Indonesia berkuasa, dan harus menjamin hak hak dan kebebasan saudara sesuai ketentuan persetujuan New York".

Hak hak apa dan kebebasan kebebasan apakah? Dalam pasal 22 dari persetujuan itu memberi jawaban sebagai berikut : UNTEA dan Indonesia akan menjamin sepenuhnya Hak-hak Itu, termasuk hak hak bebas bicara, kebebasan bergerak dan berserikat dari penduduk daerah ini . Inilah garis besarnya, tentang arti jangka waktu Pemerintah Indonesia bagi saudara seluruh Rakyat Papua Barat.

Dari pernyatan Dr.Djalal Abdoh asal Pakistan, Kepala Pemerintahan UNTEA di West New Guinea ( Papua Barat ) pada akhir masa tugasnya, penulis menggaris bawahi:

Pertama: Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal, 1 Mei 1963 menerima mandat tanggung jawab melaksanakan administrator PBB atas dasar New York Agreement 15 Agustus 1962, Daerah Perwalian PBB West New Guinea. Dan Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab dan kewajiban setelah menerima mandat administrator PBB menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah yang penduduknya belum berpemerintahan sendiri, dan dengan sepenuhnya mengakui sebagai dasar pendirian, bahwa kepentingan penduduk daerah itu harus diutamakan benar-benar, sebagai amanat suci untuk memajukan setinggi-tingginya kesejahteraan penduduk daerah itu sesuai dengan peraturan perdamaian, dan keamanan Internasional yang disusun oleh piagam PBB, serta untuk mencapai maksud tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal. 73 piagam PBB ayat : (a), (b), (c), (d),dan (e).

Kedua: Tanggal, 1 Mei 1963 Indonesia menerima tanggung jawab melaksanakan administrator PBB, Daerah Perwalian PBB West New Guinea dari Pemerintahan Transisi UNTEA, guna persiapan refererendum sebelum tahun 1969 amanat perjanjian New York, dan atau, bukan Integrasi West New Guinea ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).

Ketiga: Hak Penentuan Nasib Sendiri yang sebagaimana di amanatkan dalam Perjanjian New York, 15 Agustus 1962 pelaksanaannya sesuai dengan Hukum Internasional, (pasal XVIII poin d)  tidak pernah dilaksanakan di West New Guinea oleh Pemerintah Republik Indonesia dibawah pengawasan PBB.

Keempat: Indonesia sebagai anggota PBB telah Dengan Sengaja Melalaikan tanggungjawab dan kewajibannya yang diamanatkan oleh perjanjian yang dibuatnya sendiri kepada PBB... Dan mengaburkan Status Daerah Mandat Perwalian PBB West New Guinea, yang menerima tanggung jawab administrator PBB pada tanggal, 1 Mei 1963, untuk melaksanakan Act of Free Choice pada tahun 1969.

Kelima: Konflik West New Guinea yang dimulai sejak tanggal, 19 Desember 1962 melalui komando Trikora telah menjadi konflik yang mengakar dan meluas antar dua bangsa dalam satu Negara, dan masing-masing pihak mempertahankan prinsip, dan pihak Indonesia sebagai Penguasa Negara telah menggunakan alat kekuasaan Negara yang berlebihan terhadap pihak Papua bangsa yang dikuasainya. Sehingga untuk merujuk penyelesaian konflik harus melibatkan pihak ke tiga melalui mekanisme/aturan Internasional yaitu : Melalui jalur politik Perserikatan Bangsa Bangsa-Res MU PBB, dan atau jalur Hukum Mahkama Internasional (ICJ). Hal terbebut guna memperjelas Status Politik Bangsa Papua diatas tanahnya sendiri West New Guinea, pada masa Pemerintahan Nederlands Nieuw Guinea, dan setelah New York Agreement ditandatangani Indonesia dan Belanda di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB) New York pada tanggal,15 Agusts 1962, yang pada puncak pelaksanaannya melalui PEPERA, 1969.

Keenam: Hingga saat ini Rakyat Papua di West New Guinea yang adalah suatu bangsa terpisah dari Indonesia, masih memiliki “Kemurnian Hak Komunal” yang dijamin oleh kovenan PBB Hak-hak Sipol dan Ekosob yang belum dipergunakan, yaitu Hak Menentukan Nasib Sendiri.

Ketujuh: Pembangunan ekonomi yang digiatkan oleh Pemerintahan republik Indonesia di West New Guinea, semata-mata bukan untuk mensejahterakan pribumi Papua, namun adalah untuk memperkuat kepentingan kekuasaan Negara Republik Indonesia di West New Guinea, dan kepentingan kekuasaan itu, telah memarginalisasi pribumi Papua diatas negeri mereka.

Penulis adalah Pemerhati masalah Sosial-Politik, Sosial-Ekonomi, dan Sosial-Budaya Papua

Penulisan ini merefleksi 58 tahun Penanda-tanganan New York Agreement, 15-8-1962 s/d 15-8-2020 .

Referensi Penulisan Majalah Pengantara edisi, 9 Pebruari 1963 terbitan Hollandia        West New Guinea.

 

Halaman 1

No. 6311

INDONESIA dan BELANDA

Perjanjian (dengan lampiran) tentang West New Guinea (Irian Barat). Ditandatangani di Markas Besar United Nations, New York, pada 15 Agustus 1962.

Teks resmi: Bahasa Inggris.

Terdaftar pada 21 September 1962 oleh Sekretariat yang bertindak atas nama Para Pihak sesuai dengan ayat 2 pasal XXVIII Perjanjian.

INDONÉSIE et PAYS-BAS

Sesuai (avec annexe) perhatian la Nouvelle-Guinée occi dentale (Irian occidental). Signé au Siège de l'Organisation des Nations Unies, à New York, le 15 août 1962

Kirim SMS ke officiel anglais.

Pendaftaran 21 September 1962 par le Secr tariat agissant au nom des Parties kontraktor sesuai dengan paragraf 2 dari artikel XXVIII de l'Accord.

________________________________________ 

Halaman 2

274

Perserikatan Bangsa-Bangsa - Seri Perjanjian 1962

No. 6311. 

PERJANJIAN1 ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELANDA TENTANG WEST NEW GUINEA (IRIAN BARAT). DITANDATANGANI DI KANTOR PUSAT UNITED NATIONS, NEW YORK, TANGGAL 15 AGUSTUS 1962.

Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda, Mengingat kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut West New Guinea (Irian Barat) selanjutnya disebut sebagai "Wilayah", Ingin menyelesaikan perselisihan mereka tentang wilayah tersebut, Sekarang, oleh karena itu, disetujui sebagai berikut:

RATIFIKASI PERJANJIAN 

DAN RESOLUSI MAJELIS UMUM  PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

Pasal I 

Setelah ada Perjanjian antara Indonesia dan Belanda sekarang telah ditandatangani dan diratifikasi oleh kedua Pihak, Indonesia dan Belanda akan bersama-sama mensponsori rancangan resolusi di Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah syarat-syarat yang diperhatikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Persetujuan ini, mengakui peran yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalamnya, dan memberinya wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan padanya di dalamnya.

PENGALIHAN ADMINISTRASI

Pasal II 

Setelah adopsi resolusi yang dirujuk dalam artikel I, Belanda akan mentransfer administrasi wilayah ke Perserikatan Bangsa-Bangsa Otoritas Eksekutif Sementara (UNTEA) yang didirikan oleh dan di bawah yurisdiksi Sekretaris Jenderal pada saat kedatangan Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sesuai dengan pasal IV. UNTEA pada gilirannya akan mentransfer file administrasi ke Indonesia sesuai dengan pasal XII.

_____________________________________

1.Sesuai dengan pasal XXVIII, Perjanjian mulai berlaku pada tanggal 21 September 1962, tanggal adopsi oleh Majelis Umum resolusi yang disebutkan dalam artikel I Persetujuan (A / RES / 1752 (XVII)). Instrumen ratifikasi dipertukarkan pada 20 September 1962 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, sesuai dengan pasal XXVII.

Halaman 3

276

Perserikatan Bangsa-Bangsa - Seri Perjanjian 1962

ADMINISTRASI UNITED NATIONS

Pasal III 

Untuk memfasilitasi transfer administrasi ke UNTEA setelah adopsi resolusi oleh Majelis Umum, Belanda akan mengundang Sekretaris Jenderal untuk mengirim perwakilan untuk berkonsultasi secara singkat dengan Gubernur Belanda di wilayah tersebut sebelum keberangkatan terakhir. Gubernur Belanda akan berangkat sebelum kedatangan Perserikatan Bangsa-Bangsa Administrator.

Pasal IV 

Seorang Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa, dapat diterima oleh Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda, akan ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal. 

Pasal V 

Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai kepala eksekutif UNTEA, akan memiliki kewenangan penuh di bawah arahan Sekretaris Jenderal untuk mengelola wilayah untuk periode administrasi UNTEA sesuai dengan persyaratan Perjanjian ini. 

Pasal VI

 

1. Bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa akan dikibarkan selama periode Persatuan Administrasi negara.

2.   Berkenaan dengan pengibaran bendera Indonesia dan Belanda, yang disetujui bahwa masalah ini akan ditentukan dengan kesepakatan antara Sekretaris Jenderal dan Pemerintah masing-masing.

Pasal VII

Sekretaris Jenderal akan menyediakan pasukan keamanan PBB untuk UNTEA sebagaimana dianggap perlu oleh Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa; kekuatan seperti itu terutama akan melengkapi polisi Papua (Irian Barat) yang ada dalam tugas menjaga hukum dan ketertiban. Korps Relawan Papua, yang pada saat kedatangan Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa akan berhenti menjadi bagian dari tentara angkatan bersenjata Belanda, dan angkatan bersenjata Indonesia di wilayah itu akan berada di bawah kontrol otoritas, Sekretaris Jenderal untuk tujuan yang sama. Administrator Perserikatan Bangsa - Bangsa akan memungkinkan, menggunakan orang Papua (Irian Barat) sebagai polisi pasukan keamanan Perserikatan Bangsa - Bangsa untuk menjaga hukum dan ketertiban dan atas kebijaksanaannya, menggunakan angkatan bersenjata Indonesia. Angkatan  bersenjata Belanda akan dipulangkan secepat mungkin dan selama masih di territory akan berada di bawah otoritas UNTEA.

No. 6311

________________________________________

Halaman 4

278

Persatuan negara-negara Seri Perjanjian 1962

Pasal VIII 

Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengirimkan laporan berkala ke Sekretaris Jenderal tentang aspek-aspek pokok pelaksanaan Persetujuan dari Perjanjian ini. Sekretaris Jenderal akan menyampaikan laporan lengkapnya ke Indonesia dan Belanda, dan dapat menyerahkan atas kebijaksanaannya dalam laporan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau untuk semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

FASE PERTAMA HINGGA ADMINISTRASI

Pasal IX 

Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengganti secepat mungkin atas Pejabat Belanda sebagaimana didefinisikan dalam lampiran A1 dengan pejabat non-Belanda, non-Indonesia selama fase pertama dari administrasi UNTEA yang akan selesai pada 1 Mei 1963. Administrator Perserikatan Bangsa Bangsa akan diizinkan untuk mempekerjakan sementara semua pejabat Belanda selain pejabat tinggi Belanda yang ditentukan dalam lampiran A, yang ingin mengabdi pada UNTEA, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dapat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal untuk menentukan sebanyak mungkin orang Papua (Irian Barat) akan dibawa masuk dalam posisi administratif dan teknis. Untuk mengisi sisa posting yang dibutuhkan, dan UNTEA memiliki kewenangan untuk mempekerjakan personel yang disediakan oleh Indonesia. Tarif gaji yang berlaku di wilayah tersebut akan dipertahankan. 

Pasal X 

Segera setelah pengalihan administrasi ke UNTEA, UNTEA akan mempublikasikan secara luas dan menjelaskan ketentuan Perjanjian ini, dan akan menginformasikan penduduk tentang pengalihan administrasi ke Indonesia dan ketentuan tindakan penentuan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. 

Pasal XI 

Sejauh mereka sesuai dengan huruf dan semangat Perjanjian ini, hukum dan peraturan yang ada akan tetap berlaku. UNTEA akan memiliki kekuatan untuk mengumumkan undang-undang dan peraturan baru atau mengubahnya dalam semangat dan kerangka kerja Perjanjian ini. Representasi dewan yang tidak setuju akan berkonsultasi sebelum dikeluarkannya undang-undang baru dan peraturan atau amandemen hukum yang ada.


1 Lihat hal. 288 dari volume ini.

N0. 6311

________________________________________

Halaman 5

280

Perserikatan Bangsa-Bangsa Seri Perjanjian 1962

FASE KEDUA

Pasal XII

Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memiliki keleluasaan untuk mentransfer semua atau bagian dari administrasi ke Indonesia setiap saat setelah tahap pertama Administrasi UNTEA. Otoritas UNTEA akan berakhir setelah pengalihan kendali administratif penuh ke Indonesia. 

Pasal XIII 

Pasukan keamanan PBB akan digantikan oleh pasukan keamanan Indonesia, setelah penyerahan dari fase pertama  administrasi UNTEA. Dan semua pasukan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan ditarik setelah pengalihan administrasi ke Indonesia.

ADMINISTRASI DAN PENETAPAN DIRI INDONESIA

Pasal XIV 

Setelah penyerahan tanggung jawab administratif penuh ke Indonesia, hukum dan peraturan nasional Idonesia pada prinsipnya akan berlaku di wilayah West New Guinea, dengan dipahami bahwa orang Papua tetap konsisten terhadap hak dan kebebasan yang dijamin untuk penduduk asli di bawah persyaratan Perjanjian ini. Hukum dan peraturan yang sudah ada atau amandemen baru dapat diberlakukan sesuai semangat Perjanjian ini. Dewan perwakilan akan dikonsultasikan sebagaimana mestinya. 

Pasal XV 

Setelah pengalihan tanggung jawab administratif penuh ke Indonesia, tugas utama Indonesia akan lebih intensifikasi pendidikan orang Papua, tentang pemberantasan buta huruf, dan kemajuan sosial mereka, pembangunan budaya dan ekonomi. Upaya ini akan dilakukan sesuai dengan praktek Indonesia saat ini untuk mempercepat partisipasi masyarakat di dalam dewan perwakilan daerah melalui pemilihan berkala. Semua aspek yang berkaitan dengan tindakan pilihan bebas telah diatur oleh persyaratan Perjanjian ini.

Pasal XVI 

Pada saat penyerahan tanggung jawab administratif penuh kepada Indonesia sejumlah ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dianggap memadai oleh Sekretaris-Jenderal setelah berkonsultasi dengan Indonesia, akan ditunjuk untuk tetap dimanapun tugas mereka membutuhkan kehadiran mereka. Tugas mereka akan, sebelum kedatangan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan berpartisipasi jika diperlukan waktu dalam pengaturan untuk menentukan nasib sendiri, dibatasi untuk memberi nasihat tentang dan membantu persiapan pelaksanaan ketentuan penentuan nasib sendiri.

No. 6311

________________________________________

Halaman 6

282

Persatuan negara-negara Seri Perjanjian 1962

kecuali di Indonesia dan Sekretaris Jenderal dapat menyetujui mereka melakukan fungsi ahli lainnya. Mereka akan bertanggung jawab kepada Sekretaris-Jenderal untuk menjalankan tugasnya. 

Pasal XVII 

Indonesia akan mengundang Sekretaris Jenderal untuk menunjuk seorang Perwakilan yang akan bersama dengan staf yang berasal dari para ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal XVI, akan melaksanakan tanggung jawab Sekretaris Jenderal untuk menasihati, membantu dan berpartisipasi dalam pengaturan yang merupakan tanggung jawab Indonesia untuk tindakan pilihan bebas. Sekretaris Jenderal akan bertindak, pada waktu yang tepat, mengangkat Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa agar ia dan stafnya dapat mengambil alih tugas mereka di wilayah West New Guinea satu tahun sebelum tanggal penentuan nasib sendiri.

Staf tambahan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat ditambahkan jika dianggap perlu oleh Sekretaris Jenderal setelah berkonsultasi dengan Indonesia. Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan stafnya akan memiliki kebebasan yang sama dalam pergerakan sebagaimana diatur untuk personel dimaksud dalam pasal XVI. 

Pasal XVIII 

Indonesia akan membuat pengaturan, dengan bantuan dan partisipasi Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan stafnya, untuk menjamin orang-orang di wilayah West New Guinea kesempatan untuk menggunakan kebebasan memilih. Pengaturan itu akan termasuk:

(a) Konsultasi (Musjawarah) dengan dewan perwakilan tentang prosedur, aturan dan metode yang tepat untuk dijalankan dalam memastikan kebebasan mengungkapkan pendapat penduduk.

(b) Penentuan tanggal aktual pelaksanaan pilihan bebas dalam periode yang ditetapkan oleh Perjanjian ini.

(c) Rumusan pertanyaan dibuat sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemilihnya untuk memutuskan (a) apakah mereka ingin tetap bersama Indonesia; atau (b) apakah mereka ingin memutuskan hubungan mereka dengan Indonesia.

(d) Persyaratan untuk semua orang dewasa, pria dan wanita, tidak termasuk warga negara asing, untuk berpartisipasi dalam tindakan penentuan nasib sendiri yang akan dilaksanakan sesuai dengan praktek hukum internasional, dan untuk mereka yang menjadi penduduk pada saat penandatanganan kesepakatan ini dibuat, dan termasuk penduduk yang berangkat setelah tahun 1945 dan kembali ke wilayah tersebut untuk melanjutkan tempat tinggal setelah penghentian administrasi Belanda.

Pasal XIX 

Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan melapor kepada Sekretaris Jenderal atas pengaturan yang dicapai sesuai kebebasan memilih, 

No.6311

_______________________________________

Halaman 7

284

Perserikatan Bangsa-Bangsa - Seri Perjanjian 1962

Pasal XX 

Tindakan penentuan nasib sendiri akan selesai sebelum akhir 1969.

Pasal XXI


1. Setelah penggunaan hak penentuan nasib sendiri, Indonesia dan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyerahkan laporan akhir kepada Sekretaris- Jenderal yang akan melapor kepada Majelis Umum tentang pelaksanaan tindakan penentuan nasib sendiri dan hasil daripadanya.

2.  Para Pihak pada Persetujuan ini akan mengakui dan mematuhi hasil dari tindakan penentuan nasib sendiri.

HAK-HAK PARA PENGGUNA

Pasal XXII


1.  UNTEA dan Indonesia akan menjamin hak sepenuhnya, termasuk hak kebebasan berbicara, kebebasan bergerak dan berkumpul, dari penduduk daerah West New Guinea. Hak-hak itu akan mencakup hak-hak penduduk yang ada wilayah pada itu saat transfer administrasi ke UNTEA.

2. UNTEA akan mengambil alih komitmen Belanda yang ada untuk menghormati konsesi dan hak milik.

3.   Setelah Indonesia mengambil alih administrasi, ia akan menghormati komitmen yang tidak bertentangan dengan kepentingan ekonomi dan perkembangan orang-orang di wilayah New Guinea Barat. Komisi Gabungan Indonesia-Belanda akan dibentuk setelah transfer administrasi ke Indonesia untuk mempelajari sifat dari konsesi dan hak milik yang disebutkan di atas.

4. Selama periode administrasi UNTEA, UNTEA menjamin kebebasan pergerakan warga sipil berkebangsaan Indonesia dan Belanda ke dan dari wilayah West New Guinea. 

Pasal XXIII 

Lowongan yang terjadi di dewan perwakilan yang disebabkan oleh kepergian warga Negara Belanda, atau untuk alasan lain, akan diisi sesuai dengan undang-undang yang ada melalui pemilu, atau dengan penunjukan oleh UNTEA. Dewan perwakilan akan dikonsultasikan sebelum pengangkatan anggota baru perwakilan....

MASALAH KEUANGAN

Pasal XXIV

 

1.   Defisit anggaran wilayah selama administrasi UNTEA, akan ditangung bersama oleh Indonesia dan Belanda.

No. 6311

________________________________________

Halaman 8

286

Perserikatan Bangsa-Bangsa - Seri Perjanjian 1962

 

2. Indonesia dan Belanda akan dikonsultasikan oleh Sekretaris-Umum dalam  penyusunan anggaran UNTEA dan masalah keuangan lainnya berkaitan dengan tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Perjanjian ini; namun,  Sekretaris Jenderal akan memiliki keputusan akhir.

3.  Para Pihak pada Persetujuan ini akan mengganti Sekretaris-Umum untuk semua biaya yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa berdasarkan Persetujuan ini dan akan menyediakan dana yang sesuai sebelumnya untuk pelaksanaan Tanggung jawab Sekretaris Jenderal. Para Pihak pada Perjanjian ini akan berbagi atas dasar yang sama biaya penggantian dan uang muka tersebut.

PERJANJIAN DAN PERJANJIAN SEBELUMNYA

Pasal XXV 

Perjanjian ini akan lebih diutamakan daripada perjanjian sebelumnya di wilayah West New Guinea. Perjanjian dan perjanjian sebelumnya tentang wilayah itu mungkin oleh karena itu diakhiri atau disesuaikan seperlunya untuk menyesuaikan dengan persyaratan Perjanjian ini.

HAK ISTIMEWA DAN IMUNITAS

Pasal XXVI 

Untuk tujuan Perjanjian ini, Indonesia dan Belanda akan berlaku untuk properti Perserikatan Bangsa-Bangsa, dana, aset dan pejabat ketentuan Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa1 Secara khusus, Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa, ditunjuk berdasarkan pasal IV, dan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, ditunjuk berdasarkan pasal XVII, akan menikmati hak istimewa dan kekebalan yang ditentukan dalam bagian 19 Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk tujuan Perjanjian ini, Indonesia dan Belanda akan berlaku untuk properti, dana, aset dan pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa ketentuan Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1 Secara khusus, Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa, ditunjuk berdasarkan pasal IV, dan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang ditunjuk berdasarkan pasal XVII, akan menikmati hak istimewa dan kekebalan yang ditentukan dalam bagian 19 Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

RATIFIKASI

Pasal XXVII

 

1.   Perjanjian ini akan diratifikasi sesuai dengan prosedur konstitusional Para Pihak.

2. Instrumen ratifikasi akan dipertukarkan secepat mungkin di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh perwakilan terakreditasi dari Pihak dalam Kontrak.

3.   Sekretaris Jenderal akan menyusun prosès-verbal pertukaran instrumen ratifikasi dan akan memberikan salinan resmi untuk masing-masing Pihak Kontrak. 

1 Lihat catatan kaki 1, hal. 331 dari volume ini.

No. 6311

________________________________________

Halaman 9

288

Perserikatan Bangsa-Bangsa - Seri Perjanjian 1962 

BERLAKUNYA

Pasal XXVIII 

 

1.  Perjanjian ini akan mulai berlaku pada tanggal adopsi resolusi oleh Majelis Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dari Perjanjian ini.

2.  Setelah berlakunya Perjanjian ini, Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mendaftarkannya sesuai dengan Pasal 102 dari Piagam PBB.

TEKS OTENTIK

Pasal XXIX 

Teks otentik dari Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Inggris. Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan Belanda akan dipertukarkan antara Para Pihak. SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan penuh di bawah ini, yang telah diberi otorisasi diorientasikan untuk tujuan itu oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, dalam hal ini hari kelima belas Agustus 1962, dalam tiga rangkap identik, yang mana salah satunya disimpan pada Sekretaris Jenderal dan satu akan diberikan kepada Pemerintah dari masing-masing Pihak. 

    Untuk Republik Indonesia                              Untuk KerajaanBelanda                             

         (Ditandatangani)                                                                   (Ditandatangani)

          SUBANDRIO                                                                     JH VAN ROIJEN

                                                                                                        (Ditandatangani)

                                                                                                       C.SCHURMANN

LAMPIRAN A UNTUK PERJANJIAN

Pejabat tinggi Belanda akan diganti secepat mungkin dengan orang non-Belanda,

pejabat non-Indonesia.

I. Pemerintah

Kepala Biro Penerangan Pemerintah ............. 1

Kepala Layanan Informasi Populer ................ 1

II. Departemen Dalam Negeri

Direktur .......................... 1

Komisaris Divisi ("Residenten") :. . . ,. ,. . ... .... 6

No. 6311

________________________________________

Halaman 10

290

Perserikatan Bangsa-Bangsa - Seri Perjanjian

1962

1. Hollandia

2. Biak

3. Manokwari

4. Fakfak

5. Merauke

6. Dataran Tinggi Tengah.

Kepala Tata Usaha Polisi Umum ............ 1

AKU AKU AKU. Departemen Keuangan

Direktur .......................... 1

IV. Departemen Sosial dan Kehakiman

Direktur .......................... 1

V. Departemen Kesehatan Masyarakat

Direktur .......................... 1

VI. Departemen Kebudayaan (termasuk Pendidikan)

Direktur .......................... 1

Head Broadcasting System ................... 1

VII. Departemen Urusan Ekonomi

Direktur .......................... 1

VIII. Departemen Transportasi dan Tenaga

Direktur .......................... 1

I .. Departemen Pekerjaan Umum

Direktur .......................... 1

JUMLAH 18

No. 6311

 

Entri yang Diunggulkan

    MELIHAT DASAR   KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT   Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024. Pengantar: Era teknolgi digital memba...