Republik Indonesia Dengan Sengaja Telah Melalaikan Kewajibannya Yang Diamanatkan oleh Perjanjiannya Kepada PBB...
By:Kristian Griapon
Foto ini diambil pada tanggal 31 Desember 1962 oleh Badan Eksekutif Sementara PBB (UNTEA) di Holiandia Wets New Guinea.
Pernyataan
Dr.Djalal Abdoh pada masa berakhirnya UNTEA di West New Guinea dan di ambil
alih oleh Pemerintahan Indonesia pada tanggal, 1 Mei 1963 sesuai dengan
Persetujuan Indonesia – Belanda yang ditanda tangani pada tanggal, 15 Agustus
1962 sebagai berikut:
“Kepala Pemerintahan PBB mempunyai
kebijaksanaan untuk mengalihkan semua atau sebagian dari pemerintahan
kepada Indonesia setiap waktu setelah tahap pertama dari Pemerintahan UNTEA.
Dan Kekuasan UNTEA akan berakhir pada saat Peralihan Pengawasan Penuh Kepada
Indonesia”
Selanjutnya
Dr. Djalal Abdoh mengatakan, bahwa saya ingin menerangkan kepada saudara
saudara di West New Guinea pada hari ini ada perubahan khusus yang akan terjadi
setelah peralihan wilayah ini dari PBB ke Indonesia, dan apa yang terkandum
didalamnya setelah peralihan.
”Indonesia yang akan Memerintah Sebagai Pengganti
PBB”. Ini berarti bahwa, Kepala Pemerintahan UNTEA Dr. Djalal Abdoh akan pergi
bersama pasukan keamanan PBB topi baja biru pulang kenegeri tempat asalnya.
Penugasan mereka sudah akan berakhir, dan ’’mereka akan diganti oleh pasukan
keamanan Indonesia. Pasukan ini akan mengambil alih tugas membantu polisi
menjaga ketertiban umum”.
Bendera
biru dari PBB tidak akan lagi berkibar disamping bendera indonesia.”Undang undang Indonesia akan berlaku, akan
tetapi saudara orang Papua tidak akan menjadi warga negara Indonesia begitu
saja. Persoalan ini harus saudara yang menentukan sendiri."
Saudara
harus menentukan sendiri sebelum akhir tahun 1969, apakah saudara ingin
melanjutkan dengan indonesia, ataukah saudara ingin melepaskan ikatan saudara
dengan Indonesia?. Dengan alasan ini saudara boleh juga mengatakan bahwa jangka
waktu Pemerintahan Indonesia akan menjalankan jangka waktu persiapan menuju
penentuan nasib sendiri melalui pemilihan bebas.
PBB
memberikan arti yang sangat penting kepada dasar pemilihan bebas dari
persetujuan itu, yaitu sejumlah pasal dari persetujuan itu mengarah kepada
persiapan untuk Menentukan Nasib Sendiri ”.
Marilah
kita lihat lebih dulu apa yang menjadi "Urusan Pemerintah Indonesia yang menurut kata persetujuan itu yang
akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan saudara guna
pemilihan bebas."
”Setelah pemindahan tanggung jawab pemerintahan
penuh kepada Indonesia, tugas utama dari Indonesia adalah usaha lebih lanjut
mempergiat pendidikan untuk rakyat, memberantas buta huruf, dan memajukan
perkembangan saudara dibidang sosial, kebudayaan dan ekonomi untuk dapat
menulis, membaca, mengolah kekayaan alam daerah saudara, sehingga saudara dapat
memainkan peranan yang lebih baik dalam suatu pilihan yang akan menentukan masa
depan saudara “.
Persetujuan
itu menyatakan selanjutnya : “Usaha
usaha akan diadakan sesuai dengan kebiasan Indonesia untuk mepercepat turut
serta rakyat dalam pemerintahan setempat melalui pemilihan berkala”.
Mengenai
perundang undangan baru, yang akan diterapkan untuk saudara melalui persetujuan
menyatakan bahwa: “Dewan
Perwakilan akan didengar sebagaimana mestinya”.
Sebelum
undang undang baru diajukan, anggota dewan saudara yang mewakili saudara dalam
pemerintahan, akan diminta memberikan pendapat mereka sebagaima mestinya…
mereka sekarangpun diminta pendapat mereka, selama jangka waktu UNTEA, dan
mereka akan ditanya pendapat mereka jika sesuai dibawah pemerintahan Indonesia.
Dan jika terjadi lowongan didalam dewan akibat dari beberapa anggota
dewan tidak hadir karena sesuatu sebab, maka anggota anggota dewan baru akan
mengantikan mereka,sehingga dewan yang lengkap dapat didengar keputusannya.
Akhir
dari persetujuan New York menyatakan bahwa “Undang-undang Indonesia yang akan berlaku, selama pemerintahan Indonesia
berkuasa, dan harus menjamin hak hak dan kebebasan saudara sesuai ketentuan
persetujuan New York".
Hak
hak apa dan kebebasan kebebasan apakah? Dalam pasal 22 dari persetujuan itu
memberi jawaban sebagai berikut : “UNTEA dan Indonesia akan menjamin sepenuhnya Hak-hak Itu, termasuk hak
hak bebas bicara, kebebasan bergerak dan berserikat dari penduduk daerah ini “.
Inilah garis besarnya, tentang arti jangka waktu Pemerintah Indonesia bagi saudara
seluruh Rakyat Papua Barat.
Dari
pernyatan Dr.Djalal Abdoh asal Pakistan, Kepala Pemerintahan UNTEA di West New
Guinea ( Papua Barat ) pada akhir masa tugasnya, penulis menggaris bawahi:
Pertama:
Pemerintah Republik Indonesia pada
tanggal, 1 Mei 1963 menerima mandat tanggung jawab melaksanakan administrator
PBB atas dasar New York Agreement 15 Agustus 1962, Daerah Perwalian PBB West
New Guinea. Dan Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggung jawab dan
kewajiban setelah menerima mandat administrator PBB menjalankan fungsi
pemerintahan di wilayah yang penduduknya belum berpemerintahan sendiri, dan
dengan sepenuhnya mengakui sebagai dasar pendirian, bahwa kepentingan penduduk
daerah itu harus diutamakan benar-benar, sebagai amanat suci untuk memajukan
setinggi-tingginya kesejahteraan penduduk daerah itu sesuai dengan peraturan
perdamaian, dan keamanan Internasional yang disusun oleh piagam PBB, serta
untuk mencapai maksud tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal. 73 piagam PBB
ayat : (a), (b), (c), (d),dan (e).
Kedua: Tanggal, 1 Mei 1963 Indonesia menerima tanggung jawab melaksanakan
administrator PBB, Daerah Perwalian PBB West New Guinea dari Pemerintahan
Transisi UNTEA, guna persiapan refererendum sebelum tahun 1969 amanat
perjanjian New York, dan atau, bukan Integrasi West New Guinea ke Dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Ketiga: Hak Penentuan Nasib Sendiri yang sebagaimana di amanatkan
dalam Perjanjian New York, 15 Agustus 1962 pelaksanaannya sesuai dengan Hukum
Internasional, (pasal XVIII poin d) tidak pernah dilaksanakan di West New Guinea
oleh Pemerintah Republik Indonesia dibawah pengawasan PBB.
Keempat: Indonesia
sebagai anggota PBB telah Dengan
Sengaja Melalaikan tanggungjawab dan kewajibannya yang diamanatkan oleh
perjanjian yang dibuatnya sendiri kepada PBB...
Dan mengaburkan Status Daerah Mandat Perwalian PBB West New Guinea, yang
menerima tanggung jawab administrator PBB pada tanggal, 1 Mei 1963, untuk
melaksanakan Act of Free Choice pada tahun 1969.
Kelima: Konflik West New Guinea yang dimulai sejak tanggal, 19
Desember 1962 melalui komando Trikora telah menjadi konflik yang mengakar dan
meluas antar dua bangsa dalam satu Negara, dan masing-masing pihak
mempertahankan prinsip, dan pihak Indonesia sebagai Penguasa Negara telah
menggunakan alat kekuasaan Negara yang berlebihan terhadap pihak Papua bangsa
yang dikuasainya. Sehingga untuk merujuk penyelesaian konflik harus melibatkan
pihak ke tiga melalui mekanisme/aturan Internasional yaitu : Melalui jalur
politik Perserikatan Bangsa Bangsa-Res MU PBB, dan atau jalur Hukum Mahkama
Internasional (ICJ). Hal terbebut guna memperjelas Status Politik Bangsa Papua
diatas tanahnya sendiri West New Guinea, pada masa Pemerintahan Nederlands
Nieuw Guinea, dan setelah New York Agreement ditandatangani Indonesia dan
Belanda di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB) New York pada
tanggal,15 Agusts 1962, yang pada puncak pelaksanaannya melalui PEPERA, 1969.
Keenam: Hingga saat ini Rakyat Papua di West New Guinea yang
adalah suatu bangsa terpisah dari Indonesia, masih memiliki “Kemurnian Hak
Komunal” yang dijamin oleh kovenan PBB Hak-hak Sipol dan Ekosob yang belum
dipergunakan, yaitu Hak Menentukan Nasib Sendiri.
Ketujuh: Pembangunan ekonomi yang digiatkan oleh Pemerintahan republik
Indonesia di West New Guinea, semata-mata bukan untuk mensejahterakan pribumi
Papua, namun adalah untuk memperkuat kepentingan kekuasaan Negara Republik Indonesia
di West New Guinea, dan kepentingan kekuasaan itu, telah memarginalisasi pribumi
Papua diatas negeri mereka.
Penulis
adalah Pemerhati masalah Sosial-Politik, Sosial-Ekonomi, dan Sosial-Budaya Papua
Penulisan
ini merefleksi 58 tahun Penanda-tanganan New York Agreement, 15-8-1962 s/d
15-8-2020 .
Referensi
Penulisan Majalah Pengantara edisi, 9 Pebruari 1963 terbitan Hollandia West New Guinea.
Halaman 1
No. 6311
INDONESIA dan BELANDA
Perjanjian (dengan lampiran) tentang West New
Guinea (Irian Barat). Ditandatangani di Markas Besar United Nations, New York,
pada 15 Agustus 1962.
Teks resmi: Bahasa Inggris.
Terdaftar pada 21 September 1962 oleh
Sekretariat yang bertindak atas nama Para Pihak sesuai dengan ayat 2 pasal
XXVIII Perjanjian.
INDONÉSIE et PAYS-BAS
Sesuai (avec annexe) perhatian la
Nouvelle-Guinée occi dentale (Irian occidental). Signé au Siège de l'Organisation
des Nations Unies, à New York, le 15 août 1962
Kirim SMS ke officiel anglais.
Pendaftaran 21 September 1962 par le Secr
tariat agissant au nom des Parties kontraktor sesuai dengan paragraf 2 dari
artikel XXVIII de l'Accord.
________________________________________
Halaman 2
274
Perserikatan Bangsa-Bangsa - Seri Perjanjian
1962
No. 6311.
PERJANJIAN1 ANTARA REPUBLIK
INDONESIA DAN KERAJAAN BELANDA TENTANG WEST NEW GUINEA (IRIAN BARAT).
DITANDATANGANI DI KANTOR PUSAT UNITED NATIONS, NEW YORK, TANGGAL 15 AGUSTUS
1962.
Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda,
Mengingat kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut West New
Guinea (Irian Barat) selanjutnya disebut sebagai "Wilayah", Ingin
menyelesaikan perselisihan mereka tentang wilayah tersebut, Sekarang, oleh
karena itu, disetujui sebagai berikut:
RATIFIKASI PERJANJIAN
DAN RESOLUSI MAJELIS
UMUM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Pasal I
Setelah ada Perjanjian antara Indonesia dan
Belanda sekarang telah ditandatangani dan diratifikasi oleh kedua Pihak,
Indonesia dan Belanda akan bersama-sama mensponsori rancangan resolusi di
Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah syarat-syarat yang diperhatikan oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Persetujuan ini, mengakui peran
yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di
dalamnya, dan memberinya wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas yang
dipercayakan padanya di dalamnya.
PENGALIHAN ADMINISTRASI
Pasal II
Setelah adopsi resolusi yang dirujuk dalam artikel I, Belanda akan mentransfer administrasi wilayah ke Perserikatan Bangsa-Bangsa Otoritas Eksekutif Sementara (UNTEA) yang didirikan oleh dan di bawah yurisdiksi Sekretaris Jenderal pada saat kedatangan Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sesuai dengan pasal IV. UNTEA pada gilirannya akan mentransfer file administrasi ke Indonesia sesuai dengan pasal XII.
_____________________________________
1.Sesuai dengan pasal XXVIII, Perjanjian mulai
berlaku pada tanggal 21 September 1962, tanggal adopsi oleh Majelis Umum
resolusi yang disebutkan dalam artikel I Persetujuan (A / RES / 1752 (XVII)).
Instrumen ratifikasi dipertukarkan pada 20 September 1962 di Markas Besar
Perserikatan Bangsa-Bangsa, sesuai dengan pasal XXVII.
Halaman 3
276
Perserikatan Bangsa-Bangsa - Seri Perjanjian
1962
ADMINISTRASI UNITED NATIONS
Pasal III
Untuk memfasilitasi transfer administrasi ke
UNTEA setelah adopsi resolusi oleh Majelis Umum, Belanda akan mengundang
Sekretaris Jenderal untuk mengirim perwakilan untuk berkonsultasi secara
singkat dengan Gubernur Belanda di wilayah tersebut sebelum keberangkatan
terakhir. Gubernur Belanda akan berangkat sebelum kedatangan Perserikatan
Bangsa-Bangsa Administrator.
Pasal IV
Seorang Administrator Perserikatan
Bangsa-Bangsa, dapat diterima oleh Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda,
akan ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal V
Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa,
sebagai kepala eksekutif UNTEA, akan memiliki kewenangan penuh di bawah arahan
Sekretaris Jenderal untuk mengelola wilayah untuk periode administrasi UNTEA
sesuai dengan persyaratan Perjanjian ini.
Pasal VI
1.
Bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa akan dikibarkan selama periode Persatuan
Administrasi negara.
2.
Berkenaan dengan pengibaran bendera Indonesia dan Belanda, yang disetujui bahwa
masalah ini akan ditentukan dengan kesepakatan antara Sekretaris Jenderal dan
Pemerintah masing-masing.
Pasal VII
Sekretaris Jenderal akan menyediakan pasukan
keamanan PBB untuk UNTEA sebagaimana dianggap perlu oleh Administrator
Perserikatan Bangsa-Bangsa; kekuatan seperti itu terutama akan melengkapi
polisi Papua (Irian Barat) yang ada dalam tugas menjaga hukum dan ketertiban.
Korps Relawan Papua, yang pada saat kedatangan Administrator Perserikatan
Bangsa-Bangsa akan berhenti menjadi bagian dari tentara angkatan bersenjata
Belanda, dan angkatan bersenjata Indonesia di wilayah itu akan berada di bawah
kontrol otoritas, Sekretaris Jenderal untuk tujuan yang sama. Administrator
Perserikatan Bangsa - Bangsa akan memungkinkan, menggunakan orang Papua (Irian
Barat) sebagai polisi pasukan keamanan Perserikatan Bangsa - Bangsa untuk
menjaga hukum dan ketertiban dan atas kebijaksanaannya, menggunakan angkatan
bersenjata Indonesia. Angkatan bersenjata Belanda akan dipulangkan
secepat mungkin dan selama masih di territory akan berada di bawah otoritas
UNTEA.
No. 6311
________________________________________
Halaman 4
278
Persatuan negara-negara Seri Perjanjian 1962
Pasal VIII
Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa akan
mengirimkan laporan berkala ke Sekretaris Jenderal tentang aspek-aspek pokok
pelaksanaan Persetujuan dari Perjanjian ini. Sekretaris Jenderal akan
menyampaikan laporan lengkapnya ke Indonesia dan Belanda, dan dapat menyerahkan
atas kebijaksanaannya dalam laporan Sidang Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa, atau untuk semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
FASE PERTAMA HINGGA ADMINISTRASI
Pasal IX
Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa akan
mengganti secepat mungkin atas Pejabat Belanda sebagaimana didefinisikan dalam
lampiran A1 dengan pejabat non-Belanda, non-Indonesia selama fase pertama dari
administrasi UNTEA yang akan selesai pada 1 Mei 1963. Administrator
Perserikatan Bangsa Bangsa akan diizinkan untuk mempekerjakan sementara semua
pejabat Belanda selain pejabat tinggi Belanda yang ditentukan dalam lampiran A,
yang ingin mengabdi pada UNTEA, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dapat
dilakukan oleh Sekretaris Jenderal untuk menentukan sebanyak mungkin orang
Papua (Irian Barat) akan dibawa masuk dalam posisi administratif dan teknis.
Untuk mengisi sisa posting yang dibutuhkan, dan UNTEA memiliki kewenangan untuk
mempekerjakan personel yang disediakan oleh Indonesia. Tarif gaji yang berlaku
di wilayah tersebut akan dipertahankan.
Pasal X
Segera setelah pengalihan administrasi ke
UNTEA, UNTEA akan mempublikasikan secara luas dan menjelaskan ketentuan
Perjanjian ini, dan akan menginformasikan penduduk tentang pengalihan
administrasi ke Indonesia dan ketentuan tindakan penentuan nasib sendiri
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Pasal XI
Sejauh mereka sesuai dengan huruf dan semangat Perjanjian ini, hukum dan peraturan yang ada akan tetap berlaku. UNTEA akan memiliki kekuatan untuk mengumumkan undang-undang dan peraturan baru atau mengubahnya dalam semangat dan kerangka kerja Perjanjian ini. Representasi dewan yang tidak setuju akan berkonsultasi sebelum dikeluarkannya undang-undang baru dan peraturan atau amandemen hukum yang ada.
1 Lihat hal. 288 dari volume ini.
N0. 6311
________________________________________
Halaman 5
280
Perserikatan Bangsa-Bangsa Seri Perjanjian
1962
FASE KEDUA
Pasal XII
Administrator Perserikatan Bangsa-Bangsa akan
memiliki keleluasaan untuk mentransfer semua atau bagian dari administrasi ke
Indonesia setiap saat setelah tahap pertama Administrasi UNTEA. Otoritas UNTEA
akan berakhir setelah pengalihan kendali administratif penuh ke
Indonesia.
Pasal XIII
Pasukan keamanan PBB akan digantikan oleh
pasukan keamanan Indonesia, setelah penyerahan dari fase pertama
administrasi UNTEA. Dan semua pasukan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan
ditarik setelah pengalihan administrasi ke Indonesia.
ADMINISTRASI DAN PENETAPAN DIRI INDONESIA
Pasal XIV
Setelah penyerahan tanggung jawab
administratif penuh ke Indonesia, hukum dan peraturan nasional Idonesia pada
prinsipnya akan berlaku di wilayah West New Guinea, dengan dipahami bahwa orang
Papua tetap konsisten terhadap hak dan kebebasan yang dijamin untuk penduduk
asli di bawah persyaratan Perjanjian ini. Hukum dan peraturan yang sudah ada
atau amandemen baru dapat diberlakukan sesuai semangat Perjanjian ini. Dewan
perwakilan akan dikonsultasikan sebagaimana mestinya.
Pasal XV
Setelah pengalihan tanggung jawab
administratif penuh ke Indonesia, tugas utama Indonesia akan lebih
intensifikasi pendidikan orang Papua, tentang pemberantasan buta huruf, dan
kemajuan sosial mereka, pembangunan budaya dan ekonomi. Upaya ini akan dilakukan
sesuai dengan praktek Indonesia saat ini untuk mempercepat partisipasi
masyarakat di dalam dewan perwakilan daerah melalui pemilihan berkala. Semua
aspek yang berkaitan dengan tindakan pilihan bebas telah diatur oleh
persyaratan Perjanjian ini.
Pasal XVI
Pada saat penyerahan tanggung jawab
administratif penuh kepada Indonesia sejumlah ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa,
yang dianggap memadai oleh Sekretaris-Jenderal setelah berkonsultasi dengan
Indonesia, akan ditunjuk untuk tetap dimanapun tugas mereka membutuhkan
kehadiran mereka. Tugas mereka akan, sebelum kedatangan Perwakilan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, yang akan berpartisipasi jika diperlukan waktu dalam pengaturan
untuk menentukan nasib sendiri, dibatasi untuk memberi nasihat tentang dan
membantu persiapan pelaksanaan ketentuan penentuan nasib sendiri.
No. 6311
________________________________________
Halaman 6
282
Persatuan negara-negara Seri Perjanjian 1962
kecuali di Indonesia dan Sekretaris Jenderal
dapat menyetujui mereka melakukan fungsi ahli lainnya. Mereka akan bertanggung
jawab kepada Sekretaris-Jenderal untuk menjalankan tugasnya.
Pasal XVII
Indonesia akan mengundang Sekretaris Jenderal
untuk menunjuk seorang Perwakilan yang akan bersama dengan staf yang berasal
dari para ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal XVI, akan melaksanakan tanggung
jawab Sekretaris Jenderal untuk menasihati, membantu dan berpartisipasi dalam
pengaturan yang merupakan tanggung jawab Indonesia untuk tindakan pilihan
bebas. Sekretaris Jenderal akan bertindak, pada waktu yang tepat, mengangkat
Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa agar ia dan stafnya dapat mengambil alih
tugas mereka di wilayah West New Guinea satu tahun sebelum tanggal penentuan
nasib sendiri.
Staf tambahan Perwakilan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dapat ditambahkan jika dianggap perlu oleh Sekretaris Jenderal
setelah berkonsultasi dengan Indonesia. Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan stafnya akan memiliki kebebasan yang sama dalam pergerakan sebagaimana
diatur untuk personel dimaksud dalam pasal XVI.
Pasal XVIII
Indonesia akan membuat pengaturan, dengan
bantuan dan partisipasi Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan stafnya,
untuk menjamin orang-orang di wilayah West New Guinea kesempatan untuk
menggunakan kebebasan memilih. Pengaturan itu akan termasuk:
(a) Konsultasi
(Musjawarah) dengan dewan perwakilan tentang prosedur, aturan dan metode yang
tepat untuk dijalankan dalam memastikan kebebasan mengungkapkan pendapat
penduduk.
(b) Penentuan tanggal
aktual pelaksanaan pilihan bebas dalam periode yang ditetapkan oleh Perjanjian
ini.
(c) Rumusan
pertanyaan dibuat sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemilihnya untuk
memutuskan (a) apakah mereka ingin tetap bersama Indonesia; atau (b) apakah
mereka ingin memutuskan hubungan mereka dengan Indonesia.
(d) Persyaratan untuk
semua orang dewasa, pria dan wanita, tidak termasuk warga negara asing, untuk
berpartisipasi dalam tindakan penentuan nasib sendiri yang akan dilaksanakan
sesuai dengan praktek hukum internasional, dan untuk mereka yang menjadi
penduduk pada saat penandatanganan kesepakatan ini dibuat, dan termasuk
penduduk yang berangkat setelah tahun 1945 dan kembali ke wilayah tersebut
untuk melanjutkan tempat tinggal setelah penghentian administrasi Belanda.
Pasal XIX
Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan
melapor kepada Sekretaris Jenderal atas pengaturan yang dicapai sesuai
kebebasan memilih,
No.6311
_______________________________________
Halaman 7
284
Perserikatan Bangsa-Bangsa - Seri Perjanjian
1962
Pasal XX
Tindakan penentuan nasib sendiri akan selesai
sebelum akhir 1969.
Pasal XXI
1.
Setelah penggunaan hak penentuan nasib sendiri, Indonesia dan Perwakilan
Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyerahkan laporan akhir kepada Sekretaris-
Jenderal yang akan melapor kepada Majelis Umum tentang pelaksanaan tindakan
penentuan nasib sendiri dan hasil daripadanya.
2.
Para Pihak pada Persetujuan ini akan mengakui dan mematuhi hasil dari
tindakan penentuan nasib sendiri.
HAK-HAK PARA PENGGUNA
Pasal XXII
1. UNTEA
dan Indonesia akan menjamin hak sepenuhnya, termasuk hak kebebasan berbicara,
kebebasan bergerak dan berkumpul, dari penduduk daerah West New Guinea. Hak-hak
itu akan mencakup hak-hak penduduk yang ada wilayah pada itu saat transfer
administrasi ke UNTEA.
2. UNTEA
akan mengambil alih komitmen Belanda yang ada untuk menghormati konsesi dan
hak milik.
3.
Setelah Indonesia mengambil alih administrasi, ia akan menghormati komitmen
yang tidak bertentangan dengan kepentingan ekonomi dan perkembangan orang-orang
di wilayah New Guinea Barat. Komisi Gabungan Indonesia-Belanda akan dibentuk
setelah transfer administrasi ke Indonesia untuk mempelajari sifat dari konsesi
dan hak milik yang disebutkan di atas.
4. Selama
periode administrasi UNTEA, UNTEA menjamin kebebasan pergerakan warga sipil
berkebangsaan Indonesia dan Belanda ke dan dari wilayah West New Guinea.
Pasal XXIII
Lowongan yang terjadi di dewan perwakilan yang
disebabkan oleh kepergian warga Negara Belanda, atau untuk alasan lain, akan
diisi sesuai dengan undang-undang yang ada melalui pemilu, atau dengan
penunjukan oleh UNTEA. Dewan perwakilan akan dikonsultasikan sebelum
pengangkatan anggota baru perwakilan....
MASALAH KEUANGAN
Pasal XXIV
1. Defisit
anggaran wilayah selama administrasi UNTEA, akan ditangung bersama oleh
Indonesia dan Belanda.
No. 6311
________________________________________
Halaman 8
286
Perserikatan Bangsa-Bangsa - Seri Perjanjian
1962
2.
Indonesia dan Belanda akan dikonsultasikan oleh Sekretaris-Umum dalam
penyusunan anggaran UNTEA dan masalah keuangan lainnya berkaitan dengan
tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Perjanjian ini;
namun, Sekretaris Jenderal akan memiliki keputusan akhir.
3.
Para Pihak pada Persetujuan ini akan mengganti Sekretaris-Umum untuk
semua biaya yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa berdasarkan
Persetujuan ini dan akan menyediakan dana yang sesuai sebelumnya untuk
pelaksanaan Tanggung jawab Sekretaris Jenderal. Para Pihak pada Perjanjian ini
akan berbagi atas dasar yang sama biaya penggantian dan uang muka tersebut.
PERJANJIAN DAN PERJANJIAN SEBELUMNYA
Pasal XXV
Perjanjian ini akan lebih diutamakan daripada
perjanjian sebelumnya di wilayah West New Guinea. Perjanjian dan perjanjian
sebelumnya tentang wilayah itu mungkin oleh karena itu diakhiri atau
disesuaikan seperlunya untuk menyesuaikan dengan persyaratan Perjanjian ini.
HAK ISTIMEWA DAN IMUNITAS
Pasal XXVI
Untuk tujuan Perjanjian ini, Indonesia dan
Belanda akan berlaku untuk properti Perserikatan Bangsa-Bangsa, dana, aset dan
pejabat ketentuan Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan
Bangsa-Bangsa1 Secara khusus, Administrator Perserikatan
Bangsa-Bangsa, ditunjuk berdasarkan pasal IV, dan Perwakilan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, ditunjuk berdasarkan pasal XVII, akan menikmati hak istimewa dan
kekebalan yang ditentukan dalam bagian 19 Konvensi tentang Hak Istimewa dan
Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk tujuan Perjanjian ini, Indonesia dan
Belanda akan berlaku untuk properti, dana, aset dan pejabat Perserikatan
Bangsa-Bangsa ketentuan Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1 Secara khusus, Administrator Perserikatan
Bangsa-Bangsa, ditunjuk berdasarkan pasal IV, dan Perwakilan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, yang ditunjuk berdasarkan pasal XVII, akan menikmati hak
istimewa dan kekebalan yang ditentukan dalam bagian 19 Konvensi tentang Hak
Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
RATIFIKASI
Pasal XXVII
1.
Perjanjian ini akan diratifikasi sesuai dengan prosedur konstitusional
Para Pihak.
2. Instrumen
ratifikasi akan dipertukarkan secepat mungkin di Markas Besar Perserikatan
Bangsa-Bangsa oleh perwakilan terakreditasi dari Pihak dalam Kontrak.
3.
Sekretaris Jenderal akan menyusun prosès-verbal pertukaran instrumen
ratifikasi dan akan memberikan salinan resmi untuk masing-masing Pihak Kontrak.
1 Lihat catatan kaki 1, hal. 331 dari volume ini.
No. 6311
________________________________________
Halaman 9
288
Perserikatan Bangsa-Bangsa - Seri Perjanjian
1962
BERLAKUNYA
Pasal XXVIII
1.
Perjanjian ini akan mulai berlaku pada tanggal adopsi resolusi oleh Majelis
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dari Perjanjian ini.
2. Setelah
berlakunya Perjanjian ini, Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan
mendaftarkannya sesuai dengan Pasal 102 dari Piagam PBB.
TEKS OTENTIK
Pasal XXIX
Teks otentik dari Perjanjian ini dibuat dalam
bahasa Inggris. Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan Belanda akan
dipertukarkan antara Para Pihak. SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan penuh di
bawah ini, yang telah diberi otorisasi diorientasikan untuk tujuan itu oleh
Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di
Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, dalam hal ini hari kelima
belas Agustus 1962, dalam tiga rangkap identik, yang mana salah satunya
disimpan pada Sekretaris Jenderal dan satu akan diberikan kepada Pemerintah
dari masing-masing Pihak.
Untuk Republik
Indonesia Untuk KerajaanBelanda
(Ditandatangani) (Ditandatangani)
SUBANDRIO JH VAN ROIJEN
(Ditandatangani)
C.SCHURMANN
LAMPIRAN A UNTUK PERJANJIAN
Pejabat tinggi Belanda akan diganti secepat
mungkin dengan orang non-Belanda,
pejabat non-Indonesia.
I. Pemerintah
Kepala Biro Penerangan Pemerintah
............. 1
Kepala Layanan Informasi Populer
................ 1
II. Departemen Dalam Negeri
Direktur .......................... 1
Komisaris Divisi ("Residenten") :. .
. ,. ,. . ... .... 6
No. 6311
________________________________________
Halaman 10
290
Perserikatan Bangsa-Bangsa - Seri Perjanjian
1962
1. Hollandia
2. Biak
3. Manokwari
4. Fakfak
5. Merauke
6. Dataran Tinggi Tengah.
Kepala Tata Usaha Polisi Umum ............ 1
AKU AKU AKU. Departemen Keuangan
Direktur .......................... 1
IV. Departemen Sosial dan Kehakiman
Direktur .......................... 1
V. Departemen Kesehatan Masyarakat
Direktur .......................... 1
VI. Departemen Kebudayaan (termasuk
Pendidikan)
Direktur .......................... 1
Head Broadcasting System ................... 1
VII. Departemen Urusan Ekonomi
Direktur .......................... 1
VIII. Departemen Transportasi dan Tenaga
Direktur .......................... 1
I .. Departemen Pekerjaan Umum
Direktur .......................... 1
JUMLAH 18
No. 6311