Kita sedang Dihadapkan pada Pemahaman yang Keliru
tentang NKRI dan Integrasi Papua ke dalam NKRI, Mengapa?
Merefleksi 1 Juli 1971- 1 Juli 2024 [By: Kristian
Griapon]
Melihat dari latar belakang sejarah Trikora, 19 Desember 1961 yang melahirkan Perjanjian New York, 15 Agustus 1962, ABSTRAKSI pemahaman penulis tertuju pada sebuah SKENARIO POLITIK DILUAR NALAR AKAL SEHAT. Artinya dalam konteks kebangsaan Indonesia yang meliputi kawasan nusantara di belahan bumi Hindia Timur, terdapat sebuah gugusan pulau-pulau yang terpisah-pisah satu sama lainnya masuk dalam kategori wilayah-wilatah geografi, karena dihuni oleh kelompok manusia yang menurut peradabannya sendiri di masing-masing wilayah itu, yang oleh Belanda dijadikan daerah koloninya. Di daerah koloni Belanda ini terkandung dua pemahaman nasionalisme Indonesia yang kemudian lahir bertumbuh dan berkembang bersamaan dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia, yaitu : “Nasionalisme Federasi Indonesia dan Nasionalisme Kesatuan Indonesia”. Dalam dinamika perjuangan kemerdekaan Intdonesia, Nasionalisme Federasi Indnesia yang mendapatkan Pengakuan Kemerdekaan Indonesia dalam bentuk Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (Federasi RIS) pada 27 Desember 1949, melalui Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda yang dilaksanakan dari tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949. Dan munculnya NKRI melalui Kudeta Negara Feberasi RIS pada 17 Agustus 1950, merupakan bentuk baru dari Koloni Hindia Belanda dengan batas wilayah RIS yang di caplok dari Sabang (Aceh) hingga Ambon (Maluku), yang didaftarkan di PBB pada 28 September 1950.. --Pengakuan Negara Federasi RIS Berdasarkan pada Prinsip Erga Omnes (wilayah, etnik dan budaya)--Jika Belanda Mengakui NKRI (17-8-1945) artinya Belanda melanggar prinsip hukum internasional Erga Omnes yang telah melegitimasikan melalui Negara Federasi RIS 27 Desember 1949 dan mengakui penjajahan bentuk baru NKRI. (****)
Kata kunci : Pengakuan--Negara--Federasi RIS--Erga Omnes
Paradoks PEPERA tahun 1969 dan Menguatnya Politik Identitas Papua Barat, adalah suatu situasi atau kondisi hari ini yang dihasilkan oleh Peristiwa Sejarah Politik Bangsa Papua Barat masa lalu, yang mencapai puncaknya pada PEPERA tahun 1969.dan melahirkan Proklamasi Negara Republik Papua Barat pada, 1 Juli 1971
Landasan
Pemikiran primitif yang lahir dari pribadi Sukarno maupun tindakan
ia sebagai Presiden Republik Indonesia Pertama, melalui Pernyataan Politik yang
menyatakan bahwa ----“Walaupun tanpa PEPERA, Papua memang sudah menjadi bagian
dari Indonesia, -----ber-argumen pada Uti possidetis juris
Nederlands Indie, dan diikuti seruan -----Bubarkan Negara boneka buatan
Belanda, memobilitasi umum (penduduk Indonesia) ke Papua Barat, serta kibarkan
bendera sang merah putih di seluruh wilayah Papua Barat, -----dan terakhir
melakukan tindakan invasi militer ke wilayah Papua Barat, -----yang akhirnya
ditengahi oleh Amerika Serikat, melalui New York Agreement, 15 Agustus 1962
menghasilkan.Resolusi PBB Nomor 2504.”
Kondisi
yang muncul saat ini atas landasan pemikiran primitif Sukarno telah diterima
kebenarannya oleh mayoritas rakyat Indonesia bahwa Papua Barat adalah Uti
possidetis Nederlands Indie, sehingga menjadi Integritas Teritorial Negara Kesatuan
Republik Indonsia (NKRI) yang tidak dapat dipisahkan, namun bertolak belakang
dengan kenyataan hari ini yang menghasilkan suatu konflik atau kontradiksi sosial-politik dan ideologi kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam NKRI yang membingungkan dan
sangat berlawanan dengan Hukum Kebiasaan Internasional yang manjadi landasan
berdirinya sebuah Negara kebangsaan serta prinsip Erga Omnes.(Kgr)
Penulis
adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.