Rabu, 06 Mei 2026

Hak Kemerdekaan Bangsa Papua Secara Eksplisit Telah Tersurat Dan Tersirat

Politik Hukum Internasional tentang Papua Barat

Oleh: Kristian Griapon [Pemerhati Masalah Papua Barat]

Daftar Isi:

o   Tersurat Secara De jure

o   Pemisahan (partisi) Tidak Bertentangan dengan Hukum Internasional

o   Tersirat Secara De facto 

o   Sisi Lain 

Tersurat Secara De jure

Canberra Agreement ditandatangani pada, 6 Februari 1947, yang memberi pengakuan, bahwa New Guinea Barat wilayah bagian dari pasifik selatan, menjadi daerah kekuasaan Negara Kerajaan Belanda.















New Guinea Barat secara resmi menjadi Wilayah Protektorat Kerajaan Belanda di Pasifik Selatan setelah Perjanjian Plurilateral yang disebut Canberra Agreement ditandatangani bersama para pihak yang membuatnya pada. 6 Februari 1947, dan pemisahan (partisi) New Guinea Barat dari Administrator Hindia Belanda sebelum daerah Koloni Hindia Belanda yang disebut Indonesia di merdekakan.

Penghapusan Status Neolandschap New Guinea - Hindia Belanda setelah Pengakuan Kedaulatan Negara Federasi Republik Indonesia Serikat pada, 27 Desember 1949, dengan batas wilayah kedaulatan negara yang ditetapkan dari Sabang sampai Ambonia (Maluku Selatan dan Maluku Utara). 

Setelah Indonesia Merdeka New Guinea Barat ditransfer dari Daerah Protektorat ke Daerah Dekolonisasi, mengacu pada Resolusi UNGA 448 (V), 12 Desember 1950, yang implementasi penentuan nasib sendiri melalui New York Agreement, 15 Agustus 1962.

Bertepatan dengan penyerahan Kedaulatan Kemerdekaan Indonesia oleh Pemerintahan Kerajaan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, diberlakukan “Besluit Bewindsregeling Nieuw Guinea, Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri" yang ditetapkan oleh Ratu Kerajaan Belanda, melalui ‘Peraturan ketatanegaraan baru bagi Wilayah dan Hak-hak Penduduk Nieuw Guinea’. Dan memberlakukan dinas-dinas pemerintah umum; pengangkatan, pemberhentian, kekuasaan dan tanggung jawab Gubernur Nieuw Guinea; dewan para kepala jawatan dan bidang kerjanya; dewan penasehat untuk kepentingan pribumi, susunan, kekuasaan dan sidang Dewan Perwakilan Nieuw Guinea; anggaran keuangan; pembagian wilayah pemerintahan dan daerah-daerah otonom; urusan keuangan, pertahanan, pendidikan, kesehatan dan urusan sosial; kemakmuran rakyat, perniagaan, dan pelayaran. Semua aturan terdiri dari 181 pasal dengan ketentuan umum serta peralihannya.

Untuk menyesuaikan tata pemerintahan dengan ‘Besluit Bewindsregeling Nieuw Guinea, maka Gubernur Nieuw Guinea mengeluarkan Keputusan Tertanggal,14 Juni 1950 Nomor.43 Mencabut Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Tertanggal,14 Januari 1949 dan 13 Juli 1945 tentang Status Wilayah Nieuw Guinea sebagai Wilayah Neolandschap Hindia Belanda, dan status itu dihapus terhitung tanggal, 1 Juni 1950, serta Nieuw Guinea menjadi “Zelfbesturend Lanschap” dengan nomenklatur “Nederlands Nieuw Guinea” (Gouvernementblad 1950/12).

Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda, tanggal 23 Agustus 1956, pasal satu (1) mengatakan, Wilayah Kekuasan Kerajaan Belanda meliputi: “Nederlans Suriname, Nederlans Antilen, dan Nenerlands Nieuw Guinea”.

Pengakuan Negara Berdaulat Kerajaan Belanda atas Kemerdekaan Indonesia Serikat, serta memisahkan (Partisi) New Guinea Barat di luar dari Kemerdekaan Indonesia Serikat telah final, dan secara formal memenuhi asas yuridiksi yang bersifat absolut dan tidak dapat dicabut. Artinya pemisahan itu telah memenuhi standar hukum internasional, yang mengandung hak dan tanggung jawab moral,  serta kewajiban internasional suatu negara berdaulat terhadap daerah koloninya, berdasarkan pada wilayah geografi, etnik dan budaya (prinsip erga omnes).

Pemisahan itupun juga berlaku intern terhadap pembagian daerah-daerah di dalam Negara Federal Republik Indonesia Serikat, yang terdiri dari negara bagian, daerah otonom, daerah khusus, dan disrik federal.

Pemisahan (Partisi) Tidak Bertentangan Dengan Hukum Internasional.

Pemisahan (partisi) negara bagian Pakistan dari kemerdekaan India oleh negara koloni Inggris pada, 14 Agustus 1947 tengah malam waktu Asia selatan, yang menjadikan dua negara, India dan Pakistan, didorong oleh agama dijadikan faktor politik.



Pakistan Punjab minoritas Islam terbesar dari India punjab mayoritas Hindu, keduanya satu etnik dan budaya “Punjab” di asia selatan yang mendiami benua India. Dua daerah itu dipisahkan oleh negara koloni Inggris karena tuntutan minoritas Islam terbesar Pakistan Punjab, yang khawatir hidup bersama mayoritas Hindu India Punjab dalam satu negara India.

Pakistan Punjab terbagi menjadi dua etnolinguistik, Pakistan etnolinguistik Urdu yang menguasai negara Pakistan dan Pakistan etnolinguistik Benggala di bagian timur negara bagian Pakistan.

Kedua Pakistan itu sama-sama muslim, namun faktor etnolinguistik yang berbeda, mendorong Pakistan Benggala membentuk sebuah negara Bangladesh yang terpisah dari Pakistan Urdu pada 1971.

India itu termasuk satu etnik dan budaya, namun agama menjadi  factor politik yang memisahkan dua daerah yang sebelumnya bersatu, Pakistan dengan ibukotanya Karachi dan India dengan Ibukotanya New Dehli.

Dari konteks India-Pakistan memperlihatkan peta politik hak penentuan nasib sendiri  tidak terbatas pada wilayah geografi, etnik dan budaya, namun agama telah menjadi factor politik bagi kemerdekaan sebuah daerah kekuasaan negara.

Tersirat Secara De facto

Resolusi Institute of lnternational Law (1936) mendefmisikan pengakuan atas negara sebagai tindakan sukarela dari satu atau beberapa negara, yang mengakui adanya persekutuan hidup yang diorganisir secara politis diatas suatu wilayah tertentu tidak tergantung pada negara lain, dan sanggup mematuhi ­kewajiban hukum internasional.

Pengakuan Negara dalam Pemahaman Hukum Internasional terhadap entitas dari objek daerah jajahannya (geografi dan demografi), adalah Keputusan Negara Berdaulat terhadap sebuah Wilayah Geografi yang dibawah kontrolnya (daerah pendudukan) untuk menjadi sebuah negara berdaulat. Pengakuan Negara dinyatakan, atau tersirat dalam bentuk keputusan dan berlaku surut (retroaktif) dalam penampakannya kedepan.

Berlaku Surut untuk Pengakuan Papua Barat, artinya Deklarasi,1 Desember 1961 adalah perwujudan dari pengesahan (peresmian) Bangsa Papua Barat bersama symbol-symbol identitasnya “Bendera Bintatang Fajar dan Lagu Kebangsaan Papua Barat Hai Tanahku Papua”. menuju dekolonisasi

Pengakuan itu telah memposisikan orang-orang Papua Barat bagian dari bangsa-bangsa merdeka di dunia, yang mempunyai hak, kewajiban, tanggunjawab moral, serta kedudukannya yang sama untuk membentuk sebuah negara berdaulat, guna melindungi, menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara diatas tanah airnya sendiri.

Pengakuan itu secara resmi telah menjadikan orang-orang Papua Barat satu bangsa diatas Wialayah Geografi New Guinea Bagian Barat dan menjadi bagian dari Subjek Hukum Internasional, yang tidak dapat dibatalkan dan, atau dicabut oleh seorang manusia manapun, atas nama apapun diatas muka bumi.

Hukum Intrernasional mengakui deklarasi kemerdekaan suatu bangsa berdasarkan prinsip erga omnes, yaitu: wilayah geografi, etnik dan budaya (entitas wilayah dan demografi). Selain itu, pengakuan negara koloni terhadap entitas wilayah dan demografi di suatu wilayah kontrol kekuasaannya, merupakan bagian dari politik hukum internasional yang berlaku sah (resmi) dan dijamin dalam tatanan internasional, tentang dekolonisasi wilayah tidak berpemerintahan sendiri, sebagaimana diatur dalam piagam dasar PBB pasal 73 dan 76.

Sisi Lain

Penghapusan Status Neolandschap New Guinea - Hindia Belanda setelah Pengakuan Kedaulatan Negara Federasi Republik Indonesia Serikat pada, 27 Desember 1949, dengan batas wilayahnya yang ditetapkan dari Sabang sampai Ambonia (Maluku Selatan dan Maluku Utara).

Fakta Hukum Dekolonisasi tentang "Pemisahan (Partisi)" terhadap suatu daerah koloni berdasarkan pada pertimbangan Wilayah Geografi, Etnik dan Budayaa, dalam perkembangannya, Agama menjadi faktor polotik pemisahan daerah koloni sebelum dimerdekan.. Contoh kasus:

Pemisahan (Partisi) negara bagian Pakistan dari kemerdekaan India oleh negara koloni Inggris pada, 14 Agustus 1947 tengah malam waktu Asia selatan, yang menjadikan dua negara, India dan Pakistan, didorong oleh agama dijadikan faktor politik.

Setelah Indonesia Merdeka, New Guinea Barat ditransfer dari Daerah Protektorat ke Daerah Dekolonisasi di bawah Administrator Kerajaan Belanda, mengacu pada Resolusi UNGA 448 (V), 12 Desember 1950, yang implementasi penentuan nasib sendiri melalui New York Agreement, 15 Agustus 1962.

New York Agreement, 15 Agustus 1962 oleh Indonesia dijadikan instrumen Aneksasi Wilayah Geografi New Guinea Barat dari koloni Belanda. Dikatakan Aneksasi Wilayah, karena secara sah kemerdekaan Indonesia sudah final, dengan batas kedaulatan negara yang jelas. dan New Guinea Barat berada di luar kedaulatan negara Indonesia, sehingga konfrontasi terhadap Belanda di New Guinea Barat, merupakan pelanggaran terhadap hak kedaulatan Belanda dan hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua Barat.

Referensi: Encyclopedia bebas dan Catatan Privat Penulis.

 

Minggu, 03 Mei 2026

Negara Kolonialisme Pertama Portugis dan Spanyol

 

Kolonialisme adalah suatu sistem di mana suatu negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain, tetapi masih tetap berhubungan dengan negara asal tersebut.[1][2][3] Istilah ini juga menunjuk kepada suatu himpunan keyakinan yang digunakan untuk melegitimasikan atau mempromosikan sistem ini, terutama kepercayaan bahwa moral dari pengkoloni lebih hebat ketimbang yang dikolonikan.

Kolonialisasi seringkali dilakukan dengan menggunakan kekuatan militer untuk menundukkan penduduk asli daerah jajahan tersebut. Pemerintahan kolonial akan didirikan oleh penguasa asing yang mengendalikan semua aspek kehidupan masyarakat setempat termasuk politik, ekonomi, dan budaya. Pendudukan ini juga sering kali membawa dampak destruktif bagi masyarakat setempat seperti pemiskinan, penganiayaan hak-hak manusia, diskriminasi ras, dan penghilangan identitas budaya maupun genosida.[4][5]

Negara kolonialisme pertama adalah Portugal dan Spanyol. Negara tersukses dari kolonialisme adalah Britania. Pendukung dari kolonialisme berpendapat bahwa hukum kolonial menguntungkan negara yang dikolonikan dengan mengembangkan infrastruktur ekonomi dan politik yang dibutuhkan untuk pemodernisasian dan demokrasi. Mereka menunjuk ke bekas koloni seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Hong Kong dan Singapura sebagai contoh sukses pasca-kolonialisme.

Peneori ketergantungan seperti Andre Gunder Frank, berpendapat bahwa kolonialisme sebenarnya menuju ke pemindahan kekayaan dari daerah yang dikolonisasi ke daerah pengkolonisasi, dan menghambat kesuksesan pengembangan ekonomi.

Pengkritik post-kolonialisme seperti Franz Fanon berpendapat bahwa kolonialisme merusak politik, psikologi, dan moral negara terkolonisasi.

Penulis dan politikus India Arundhati Roy berkata bahwa perdebatan antara pro dan kontra dari kolonialisme/imperialisme adalah seperti "mendebatkan pro dan kontra pemerkosaan".

Definisi

John Locke mendefinisikan kolonialisme sebagai "kebijakan dan praktik kekuatan dalam memperluas kontrol atas masyarakat lemah atau daerah." The Merriam-Webster Dictionary menawarkan empat definisi, termasuk "karakteristik sesuatu koloni" dan "kontrol oleh satu kekuatan di daerah yang bergantung atau orang-orang".

The Encyclopedia 2.006 Stanford Filsafat "menggunakan istilah 'kolonialisme' untuk menggambarkan proses penyelesaian Eropa dan kontrol politik atas seluruh dunia, termasuk Amerika, Australia, dan sebagian Afrika dan Asia." Ini membahas perbedaan antara kolonialisme dan imperialisme dan menyatakan bahwa "mengingat kesulitan konsisten membedakan antara dua istilah, entri ini akan menggunakan kolonialisme sebagai suatu konsep umum yang mengacu pada proyek dominasi politik Eropa dari keenam belas hingga abad kedua puluh yang berakhir dengan gerakan-gerakan pembebasan nasional dari tahun 1960-an".

Dalam pengantarnya untuk Jürgen Osterhammel yang Kolonialisme: Sebuah Tinjauan Teoretis, Roger Tignor mengatakan, "Untuk Osterhammel, esensi kolonialisme adalah adanya koloni, yang secara definisi diatur berbeda dari wilayah lain seperti protektorat atau bola informal pengaruh." Dalam buku tersebut, Osterhammel bertanya, "Bagaimana bisa 'kolonialisme' didefinisikan secara independen dari 'koloni?'" Ia menempel pada definisi tiga-kalimat:

Kolonialisme adalah hubungan antara mayoritas (atau paksa diimpor) adat dan minoritas penyerbu asing. Keputusan fundamental yang memengaruhi kehidupan masyarakat terjajah yang dibuat dan dilaksanakan oleh penguasa kolonial demi kepentingan yang sering didefinisikan dalam sebuah metropolis yang jauh. Menolak kompromi budaya dengan penduduk terjajah, penjajah yakin superioritas mereka sendiri dan mandat mereka dihabiskan untuk memerintah.

Historis

Peta Ekspansi dan Kolonisasi

Pramodern

Sejak zaman Mesir Kuno. Punisia, Yunani dan Romawi telah mendirikan koloni di zaman kuno, kemudian kekaisaran Persia melanjutkan garis pendirian koloni di berbagai negara kota Yunani, Mesir, Anatolia dan Mesopotamia. Bangsa Romawi segera menyusul, mendirikan koloni di seluruh Mediterania, Afrika Utara dan Asia Barat. Pada abad ke-9 Viking (Suku bangsa Norse) mendirikan koloni di Inggris, Irlandia, Islandia, Greenland, Amerika Utara, Rusia dan Ukraina saat ini, Prancis (Normandia) dan Sisilia.

Modern

Austria (kemudian Austria-Hongaria), Rusia dan Utsmaniyah, pada waktu yang sama juga melakukan ekspansi kolonisasi, namun terbatas pada wilayah daratan dan hanya sebagian kecil seberang lautan. Jepang pun mulai meniru kolonialisme Eropa, dengan memperluas wilayahnya di Pasifik dan daratan Asia Timur dan Tenggara. Argentina dan Brasil bersaing untuk hegemoni di Amerika Selatan. Amerika Serikat memperoleh wilayah seberang laut setelah Perang Spanyol–Amerika tahun 1898. Jerman Nazi mendirikan sistem kolonial berumur pendek (Reichskommissariat, Generalgouvernement) di Eropa Timur pada awal 1940-an.

Neokolonialisme

Artikel utama: Neokolonialisme

Neokolonialisme merujuk pada berbagai konteks sejak dekolonisasi yang terjadi setelah Perang Dunia II. Umumnya tidak mengacu pada jenis penjajahan langsung - melainkan kolonialisme atau eksploitasi kolonial dengan cara lain. Secara khusus, neokolonialisme dapat merujuk pada teori seperti kontrol hubungan ekonomi contohnya Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan atau Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Tengah, atau perusahaan operasional (seperti Royal Dutch Shell di Nigeria dan Brunei) yang dikelola oleh bekas kekuasaan kolonial untuk mempertahankan kendali bekas jajahan dan dependensi setelah gerakan kemerdekaan kolonial periode pasca-Perang Dunia II.

Daftar koloni

Koloni dan Protektorat Inggris-Britania

Koloni dan Teritori Prancis

Artikel utama: Daftar koloni dan wilayah kekuasaan Prancis

Koloni dan Wilayah Seberang Laut Belanda

Koloni Spanyol

Koloni Portugis

Koloni Jerman

Koloni dan Protektorat Italia

Koloni dan Protektorat Rusia

Koloni Austria dan Austria Hongaria

Artikel utama: Kebijakan kolonial Austria

Koloni dan Vasal Utsmaniyah

Koloni Oman

Kekaisaran Oman

Topik yang berhubungan

Lihat juga

Referensi

  1. Osterhammel, Jürgen; Frisch, Shelley Laura (2010). Colonialism: A Theoretical Overview (Edisi 3). Princeton, NJ: Markus Wiener Publishers. hlm. 16. ISBN 978-1-55876-340-1.
  2. Rogers, Alisdair; Castree, Noel; Kitchin, Rob (2013-09-19). A Dictionary of Human Geography (dalam bahasa American English). Oxford University Press. doi:10.1093/acref/9780199599868.001.0001. ISBN 978-0-19-959986-8.
  3. Lachmann, Richard, ed. (1991). The Encyclopedic Dictionary of Sociology (Edisi keempat). Guilford, Conn: Dushkin. hlm. 51. ISBN 978-0-87967-886-9.
  4. Stoler, Ann Laura (1995-10-04). Race and the Education of Desire: Foucault's History of Sexuality and the Colonial Order of Things. Duke University Press. doi:10.2307/j.ctv11319d6. ISBN 978-0-8223-7771-9.
  5. Veracini, Lorenzo (2022-07-15). Colonialism: A Global History (dalam bahasa Inggris) (Edisi 1). London: Routledge. doi:10.4324/9781003050599. ISBN 978-1-003-05059-9.

Daftar Imperium kolonial

Amerika Serikat
Belgia

Britania Raya
Denmark

Republik Belanda
Prancis

Kekaisaran Jerman
Italia

Kekaisaran Jepang
Norwegia

Portugal
Kekaisaran Rusia

Spanyol
Swedia

Kolonisasi dan Dekolonisasi

 

Entri yang Diunggulkan

Hak Kemerdekaan Bangsa Papua Secara Eksplisit Telah Tersurat Dan Tersirat Politik Hukum Internasional tentang Papua Barat Oleh: Kristian G...