Keunggulan
TPNPB Dalam Strategi Perang Gerilya Politik Ideologi Papua Merdeka
Kajian Sejarah Perlawanan TPNPB-Oleh: Kristian Griapon. (2026)
Jend TPNPB Goliath Namaan Tabuni Baret merah, Bersama Komandan Operasi Lekagak Telenggeng
Srtategi Revolusi Bersenjata Dan Gerilya Pollitik Ideologi Papua Merdeka
Secara
Struktural TPNPB terbentuk dari “Kesadaran Generasi Papua untuk Memperjuangkan Kemerdekaan
Tanah Airnya Nugini Barat dari Penjajahan Indonesia”.
TPNPB
terbentuk dari embrio perlawanan kelompok bersenjata Ferry Awom, dkk, di
Manokwari dan sekitarnya pada tahun 1965, yang berproses lahir pada tahun 1971
di tapal batas Nugini Timur dan Nugini Barat (Keerom).
Strategi
Perang TPNPB, yaitu: “Revolusi Bersenjata dan Gerilya Politik Idelogi Papua
Merdeka”. Kedua strategi itu dapat dijaga, dirawat dengan baik, dipertahankan
hingga kini, serta dikembangkan keseluruh tanah Nugini Barat dan telah melewati
tapal batas negara, mendunia.
Keunggulan
TPNPB tetap bertahan hingga saat ini dan sulit untuk ditumpas oleh Otoritas Keamanan
Indonesi (TNI-POLRI), bukan karena perang fisik senjata melawan senjata, namun keberhasilannya
melalui “Gerilya Politik Ideologi Papua Merdeka”, yang telah tertanan dalam
jiwa dan Semangat Nasionalisme Papua dari Generasi ke Generasi Papua dan telah
terbangun simpati dan empati orang-orang di luar Orang Asli Papua.
TPNPB
melawan pendudukan Indonesia di Nugini Barat, menggunakan pendekatan perang
psikologis dan sistem bertahan melalui cara gerilya. yaitu: Bagaimana
mempertahankan ideologi Papua Merdeka agar tetap terjaga, terawat dengan baik
dan ditumbuh kembangkan dalam jiwa dan semangat setiap Orang Asli Papua.
Bentuk
Perlawanan Dari Generasi Politik Ke Generasi Militan:
Bentuk
perlawanan yang dijalankan oleh generasi 1970-an hingga 1900-an, lebih terfokus
pada strategi mengideologikan Papua Merdeka terhadap semua Orang asli Papua
melalui perang psikologis, yaitu: “Melawan berbagai bentuk propaganda dan
disinformasi Indonesia tentang PEPERA 1969 dan mengembangkan Nasionalisme Papua
melalui Isu Papua Merdeka”.
Dari
benih Nasionalisme Papua yang tertanan, lahirlah kelompok-kelompok perlawanan
radikal sipil di berbagai kota di Nugini Barat dan di Indonesia, serta militan
TPNPB dengan basis perlawanan bersenjatanya yang kuat di sebagian wilayah Nugini
Barat. Gerakan kelompok-kelompok ini, dikendalikan oleh Generasi Papua
Terpelajar (Intelektual Papua) baik secara langsung, maupun tidak langsung,
yang sulit didekteksi oleh Otoritas Keamanan Indonesia, karena bentuk gerakannya
terstruktur, masif dan menyebar luas di Nugini Barat, bahkan telah menembus
dunia internasional.
Gerakan
Perlawanan Militan TPNPB diatas tahun 2017 telah berada dibawah kendali Manajemen
Pusat TPNPB, dengan struktur kepemimpinannya sbb:
Pimpinan
TPNPB, Jend. Goliat N Tabuni, Kepala Staf Umum, Jend. Terianus Sato dan
Komandan Ops Umum, Jend. Lekagak Telenggeng, serta Juru Bicaranya, Jend. Sebby Sambom.
TPNPB
tidak terikat dengan hukum humaniter internasional perang antar negara, namun
sebagai milisi pejuang kemerdekaan, TPNPB terikat pada pasal 3 konvensi Jenewa
1949 dan protokol tambahan II tahun 1977, yaitu, melindungi warga sipil di
daerah konflik dan juga pihak yang tidak terlibat perang/konflik, misalnya
kombatan yang menyerah atau terluka.
Kalau
mereka yang ditangkap adalah kombatan tidak bersenjata dengan tuduhan apapun,
harus diperlakukan dengan cara manusiawi tanpa harus dieksekusi, apalagi sesama
OAP. Dengan catatan: Mereka yang ditangkap dan disandera, harus diserahkan
kembali dengan baik secara langsung kepada keluarga, dan, atau melalui mediasi
pihak ketiga dibawah perjanjian untuk tidak terlibat permusuhan dengan TPNPB,
atau tidak berada di dalam zona konflik.
Disisi
lain, TPNPB memiliki tradisi hukum perang yang dikembangkan untuk melindungi
personilnya dari ancaman pembunuhan oleh pihak lawan, dan hal-hal lain yang
membahayakan keberadaan Kelompok-kelompok pejuangnya di medan konflik.
Aturan-aturan
perang dan larangannya yang dikembangkan TPNPB sebelum diterapkan, di umumkan
ke Publik melalui juru bicaranya, dan menjadi hukum perang yang mengikat bagi
TPNPB, serta diberlakukan di daerah konflik bersenjata dalam perlawanannya
melawan TNI_POLRI. Seperti ancamaman eksekusi mati terhadap mata-mata (spionase)
aparat keamanan Indonesia, dengan tidak pandang bulu, Oranag Asli Papua maupun
Non-Papua. selain itu menegaskan Orang Non-Papua Meninggalkan daerah konflik,
serta larangan penerbangan sipil yang memuat militer dan logistiknya.
Aturan-aturan
TPNPB oleh orang-orang di luar kelompok militan TPNPB melihat dan menilai
sebagai aturan yang melahirkan perbuatan ekstrim. Apa boleh buat, karena itu
suda menjadi aturan perang milisi pejuang kemerdekaan Papua Barat, TPNPB. @Kgr