Hak Kemerdekaan Bangsa Papua Secara Eksplisit Telah Tersurat Dan Tersirat
Oleh: Kristian Griapon [Pemerhati Masalah Papua Barat]
Daftar Isi:
o
Tersurat Secara De jure
o
Pemisahan (partisi) Tidak Bertentangan dengan Hukum
Internasional
o
Tersirat Secara De facto
o Sisi Lain
Tersurat Secara De jure
Canberra Agreement ditandatangani pada, 6 Februari 1947, yang memberi pengakuan, bahwa New Guinea Barat wilayah bagian dari pasifik selatan, menjadi daerah kekuasaan Negara Kerajaan Belanda.
New Guinea Barat secara resmi menjadi Wilayah Protektorat Kerajaan Belanda di Pasifik Selatan setelah Perjanjian Plurilateral yang disebut Canberra Agreement ditandatangani bersama para pihak yang membuatnya pada. 6 Februari 1947, dan pemisahan (partisi) New Guinea Barat dari Administrator Hindia Belanda sebelum daerah Koloni Hindia Belanda yang disebut Indonesia di merdekakan.
Penghapusan Status Neolandschap New Guinea - Hindia Belanda setelah Pengakuan Kedaulatan Negara Federasi Republik Indonesia Serikat pada, 27 Desember 1949, dengan batas wilayah kedaulatan negara yang ditetapkan dari Sabang sampai Ambonia (Maluku Selatan dan Maluku Utara).
Setelah Indonesia Merdeka New Guinea Barat ditransfer dari Daerah Protektorat ke Daerah Dekolonisasi, mengacu pada Resolusi UNGA 448 (V), 12 Desember 1950, yang implementasi penentuan nasib sendiri melalui New York Agreement, 15 Agustus 1962.
Bertepatan dengan penyerahan Kedaulatan Kemerdekaan Indonesia oleh Pemerintahan Kerajaan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, diberlakukan “Besluit Bewindsregeling Nieuw Guinea, Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri" yang ditetapkan oleh Ratu Kerajaan Belanda, melalui ‘Peraturan ketatanegaraan baru bagi Wilayah dan Hak-hak Penduduk Nieuw Guinea’. Dan memberlakukan dinas-dinas pemerintah umum; pengangkatan, pemberhentian, kekuasaan dan tanggung jawab Gubernur Nieuw Guinea; dewan para kepala jawatan dan bidang kerjanya; dewan penasehat untuk kepentingan pribumi, susunan, kekuasaan dan sidang Dewan Perwakilan Nieuw Guinea; anggaran keuangan; pembagian wilayah pemerintahan dan daerah-daerah otonom; urusan keuangan, pertahanan, pendidikan, kesehatan dan urusan sosial; kemakmuran rakyat, perniagaan, dan pelayaran. Semua aturan terdiri dari 181 pasal dengan ketentuan umum serta peralihannya.
Untuk menyesuaikan tata pemerintahan dengan ‘Besluit Bewindsregeling Nieuw Guinea, maka Gubernur Nieuw Guinea mengeluarkan Keputusan Tertanggal,14 Juni 1950 Nomor.43 Mencabut Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Tertanggal,14 Januari 1949 dan 13 Juli 1945 tentang Status Wilayah Nieuw Guinea sebagai Wilayah Neolandschap Hindia Belanda, dan status itu dihapus terhitung tanggal, 1 Juni 1950, serta Nieuw Guinea menjadi “Zelfbesturend Lanschap” dengan nomenklatur “Nederlands Nieuw Guinea” (Gouvernementblad 1950/12).
Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda, tanggal 23 Agustus 1956, pasal satu (1) mengatakan, Wilayah Kekuasan Kerajaan Belanda meliputi: “Nederlans Suriname, Nederlans Antilen, dan Nenerlands Nieuw Guinea”.
Pengakuan Negara Berdaulat Kerajaan Belanda atas Kemerdekaan Indonesia Serikat, serta memisahkan (Partisi) New Guinea Barat di luar dari Kemerdekaan Indonesia Serikat telah final, dan secara formal memenuhi asas yuridiksi yang bersifat absolut dan tidak dapat dicabut. Artinya pemisahan itu telah memenuhi standar hukum internasional, yang mengandung hak dan tanggung jawab moral, serta kewajiban internasional suatu negara berdaulat terhadap daerah koloninya, berdasarkan pada wilayah geografi, etnik dan budaya (prinsip erga omnes).
Pemisahan itupun juga berlaku intern terhadap pembagian daerah-daerah di dalam Negara Federal Republik Indonesia Serikat, yang terdiri dari negara bagian, daerah otonom, daerah khusus, dan disrik federal.
Pemisahan (Partisi) Tidak Bertentangan Dengan Hukum Internasional.
Pemisahan (partisi) negara bagian Pakistan dari kemerdekaan India oleh negara koloni Inggris pada, 14 Agustus 1947 tengah malam waktu Asia selatan, yang menjadikan dua negara, India dan Pakistan, didorong oleh agama dijadikan faktor politik.
Pakistan Punjab minoritas Islam terbesar dari India punjab mayoritas Hindu, keduanya satu etnik dan budaya “Punjab” di asia selatan yang mendiami benua India. Dua daerah itu dipisahkan oleh negara koloni Inggris karena tuntutan minoritas Islam terbesar Pakistan Punjab, yang khawatir hidup bersama mayoritas Hindu India Punjab dalam satu negara India.
Pakistan Punjab terbagi menjadi dua etnolinguistik, Pakistan etnolinguistik Urdu yang menguasai negara Pakistan dan Pakistan etnolinguistik Benggala di bagian timur negara bagian Pakistan.
Kedua Pakistan itu sama-sama muslim, namun faktor etnolinguistik yang berbeda, mendorong Pakistan Benggala membentuk sebuah negara Bangladesh yang terpisah dari Pakistan Urdu pada 1971.
India itu termasuk satu etnik dan budaya, namun agama menjadi factor politik yang memisahkan dua daerah yang sebelumnya bersatu, Pakistan dengan ibukotanya Karachi dan India dengan Ibukotanya New Dehli.
Dari konteks India-Pakistan memperlihatkan peta politik hak penentuan nasib sendiri tidak terbatas pada wilayah geografi, etnik dan budaya, namun agama telah menjadi factor politik bagi kemerdekaan sebuah daerah kekuasaan negara.
Tersirat Secara De facto
Resolusi Institute of lnternational Law (1936) mendefmisikan pengakuan atas negara sebagai tindakan sukarela dari satu atau beberapa negara, yang mengakui adanya persekutuan hidup yang diorganisir secara politis diatas suatu wilayah tertentu tidak tergantung pada negara lain, dan sanggup mematuhi kewajiban hukum internasional.
Pengakuan Negara dalam Pemahaman Hukum Internasional terhadap entitas dari objek daerah jajahannya (geografi dan demografi), adalah Keputusan Negara Berdaulat terhadap sebuah Wilayah Geografi yang dibawah kontrolnya (daerah pendudukan) untuk menjadi sebuah negara berdaulat. Pengakuan Negara dinyatakan, atau tersirat dalam bentuk keputusan dan berlaku surut (retroaktif) dalam penampakannya kedepan.
Berlaku Surut untuk Pengakuan Papua Barat, artinya Deklarasi,1 Desember 1961 adalah perwujudan dari pengesahan (peresmian) Bangsa Papua Barat bersama symbol-symbol identitasnya “Bendera Bintatang Fajar dan Lagu Kebangsaan Papua Barat Hai Tanahku Papua”. menuju dekolonisasi
Pengakuan itu telah memposisikan orang-orang Papua Barat bagian dari bangsa-bangsa merdeka di dunia, yang mempunyai hak, kewajiban, tanggunjawab moral, serta kedudukannya yang sama untuk membentuk sebuah negara berdaulat, guna melindungi, menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara diatas tanah airnya sendiri.
Pengakuan itu secara resmi telah menjadikan orang-orang Papua Barat satu bangsa diatas Wialayah Geografi New Guinea Bagian Barat dan menjadi bagian dari Subjek Hukum Internasional, yang tidak dapat dibatalkan dan, atau dicabut oleh seorang manusia manapun, atas nama apapun diatas muka bumi.
Hukum Intrernasional mengakui deklarasi kemerdekaan suatu bangsa berdasarkan prinsip erga omnes, yaitu: wilayah geografi, etnik dan budaya (entitas wilayah dan demografi). Selain itu, pengakuan negara koloni terhadap entitas wilayah dan demografi di suatu wilayah kontrol kekuasaannya, merupakan bagian dari politik hukum internasional yang berlaku sah (resmi) dan dijamin dalam tatanan internasional, tentang dekolonisasi wilayah tidak berpemerintahan sendiri, sebagaimana diatur dalam piagam dasar PBB pasal 73 dan 76.
Sisi Lain
Penghapusan Status Neolandschap New Guinea - Hindia Belanda setelah Pengakuan Kedaulatan Negara Federasi Republik Indonesia Serikat pada, 27 Desember 1949, dengan batas wilayahnya yang ditetapkan dari Sabang sampai Ambonia (Maluku Selatan dan Maluku Utara).
Fakta Hukum Dekolonisasi tentang "Pemisahan (Partisi)" terhadap suatu daerah koloni berdasarkan pada pertimbangan Wilayah Geografi, Etnik dan Budayaa, dalam perkembangannya, Agama menjadi faktor polotik pemisahan daerah koloni sebelum dimerdekan.. Contoh kasus:
Pemisahan (Partisi) negara bagian Pakistan dari kemerdekaan India oleh negara koloni Inggris pada, 14 Agustus 1947 tengah malam waktu Asia selatan, yang menjadikan dua negara, India dan Pakistan, didorong oleh agama dijadikan faktor politik.
Setelah Indonesia Merdeka, New Guinea Barat ditransfer dari Daerah Protektorat ke Daerah Dekolonisasi di bawah Administrator Kerajaan Belanda, mengacu pada Resolusi UNGA 448 (V), 12 Desember 1950, yang implementasi penentuan nasib sendiri melalui New York Agreement, 15 Agustus 1962.
New York Agreement, 15 Agustus 1962 oleh Indonesia dijadikan instrumen Aneksasi Wilayah Geografi New Guinea Barat dari koloni Belanda. Dikatakan Aneksasi Wilayah, karena secara sah kemerdekaan Indonesia sudah final, dengan batas kedaulatan negara yang jelas. dan New Guinea Barat berada di luar kedaulatan negara Indonesia, sehingga konfrontasi terhadap Belanda di New Guinea Barat, merupakan pelanggaran terhadap hak kedaulatan Belanda dan hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua Barat.
Referensi: Encyclopedia bebas dan Catatan Privat Penulis.

