Kamis, 14 Mei 2026

 

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Majelis Umum 448
Resolusi Majelis Umum PBB 448 (V), 12 Desember 1950 tentang Pengembangan pemerintahan sendiri di Wilayah Non-Pemerintahan Sendiri

 Majelis Umum,
 Menimbang bahwa resolusi 222 (III) diadopsi oleh Majelis Umum pada tanggal 3 November 1948, sambil menyambut setiap perkembangan pemerintahan sendiri di Wilayah Non-Pemerintahan Sendiri, mempertimbangkan bahwa adalah penting bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa diberi tahu tentang setiap perubahan dalam posisi konstitusional dan status Wilayah mana pun sebagai akibat dari mana pemerintah yang bertanggung jawab yang bersangkutan menganggap tidak perlu untuk mengirimkan informasi sehubungan dengan Wilayah itu berdasarkan Pasal 73 e Piagam ,
 Memperhatikan komunikasi 14 tanggal 29 Juni 1950 dari Pemerintah Belanda tidak lagi menyampaikan laporan berdasarkan Pasal 73 e tentang Indonesia dengan pengecualian Nugini Barat ,
 Memperhatikan bahwa kemerdekaan penuh Republik Indonesia telah diikuti dengan penerimaan Negara tersebut untuk menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa,
 1. Mencatat dengan kepuasan komunikasi Pemerintah Belanda dengan rujukan penghentian informasi tentang Indonesia;
 2. Meminta Panitia Khusus untuk Informasi yang dikirimkan berdasarkan Pasal 73 e Piagam untuk memeriksa informasi yang mungkin dikirimkan di masa mendatang kepada Sekretaris Jenderal sesuai dengan resolusi Majelis Umum 222 (III), dan untuk melaporkannya kepada Majelis Umum .

rapat pleno ke-320,
12 Desember 1950.


 

 

A/RES/448(V)

C.4

34

A/PV.320
12 Dec. 1950
41-0-8
non-recorded

A/1638

Development of self-government in Non-Self-Governing Territories

 

A/RES/1752(XVII)

Plenary

89

A/PV.1127
21 Sept. 1962
89-0-14

A/L.393

Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (West Irian)

 

 

A/RES/2504(XXIV)

Plenary

98

A/PV.1813
19 Nov. 1969
84-0-30

A/L.574

Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (West Irian)

 

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Majelis Umum 1752


1752 (XVII). Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Nugini Barat (Irian Barat)

Majelis Umum,

 Menimbang bahwa Pemerintah Indonesia dan Belanda telah menyelesaikan perselisihannya mengenai West New Guinea (Irian Barat),

 Mencatat dengan penghargaan atas keberhasilan upaya Penjabat Sekretaris Jenderal untuk mewujudkan penyelesaian damai ini,

 Setelah mengetahui Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Nugini Barat (Irian Barat), 9

1.   Mencatat Perjanjian;

2.   Mengakui peran yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal dalam Persetujuan;

3.   Memberi kuasa kepada Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya dalam Persetujuan.

rapat pleno ke-1127,
21 September 1962.

________________ 9 Catatan Resmi Sidang Umum, Sesi Ketujuh Belas, mata acara 89, dokumen A/5170, lampiran.

 

2504 (XXIV). Perjanjian antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Papua Barat (West lrian)

Majelis Umum,

Mengingat resolusinya 1752 (XVII) tanggal 21 September 1962, di mana pihaknya mencatat Perjanjian 15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Papua Barat (Irian Barat), mengakui peran yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal dalam Perjanjian tersebut dan memberinya kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya dalam Perjanjian itu,

Mengingat juga keputusannya tanggal 6 November 1963 untuk mencatat laporan Sekretaris Jenderal tentang penyelesaian Otoritas Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Irian Barat,

Mengingat lebih jauh bahwa penyelenggaraan tindakan pemilihan bebas merupakan tanggung jawab Indonesia dengan saran, bantuan, dan partisipasi dari perwakilan khusus Sekretaris Jenderal, sebagaimana diatur dalam Perjanjian,

Setelah menerima laporan tentang pelaksanaan dan hasil dari tindakan penentuan nasib sendiri yang diserahkan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan pasal XXI, paragraf 1, dari Perjanjian,

Dengan mengingat bahwa, sesuai dengan pasal XXI, paragraf 2, kedua pihak dalam Perjanjian telah mengakui hasil-hasil ini dan mematuhinya,

Mencatat bahwa Pemerintah Indonesia, dalam melaksanakan rencana pembangunan nasionalnya, memberikan perhatian khusus pada kemajuan Irian Barat, dengan memperhatikan kondisi khusus penduduknya, dan bahwa Pemerintah Belanda, bekerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia, akan terus memberikan bantuan keuangan untuk tujuan ini, khususnya melalui Bank Pembangunan Asia dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa,

 

1.    Mencatat laporan Sekretaris Jenderal dan mengakui dengan penghargaan pemenuhan tugas oleh Sekretaris Jenderal dan wakilnya atas tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka berdasarkan Perjanjian tanggal 15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Irian Barat (Irian Barat);

2.      Menghargai setiap bantuan yang diberikan melalui Bank Pembangunan Asia, melalui lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa atau melalui cara lain kepada Pemerintah Indonesia dalam upayanya untuk memajukan pembangunan ekonomi dan sosial di Irian Barat.

 

Rapat pleno ke-1813, 19 November 1969.


Baik, mari saya jelaskan isi dokumen ini dengan bahasa sederhana:

📄 Apa isi dokumen ini?
Dokumen yang sedang terbuka adalah Res 2504.pdf, yaitu sebuah resolusi PBB (United Nations Resolution) bernomor 2504. Resolusi PBB biasanya berisi keputusan atau sikap resmi yang diambil oleh Dewan Keamanan atau Majelis Umum PBB terkait isu internasional.

🔍 Istilah teknis yang perlu dipahami:

  • Resolusi PBB (Resolution): Dokumen resmi yang berisi keputusan, rekomendasi, atau arahan dari PBB. Resolusi bisa bersifat mengikat (wajib dipatuhi) atau tidak mengikat (sekadar rekomendasi).
  • Nomor 2504: Setiap resolusi diberi nomor urut agar mudah diidentifikasi. Jadi "2504" adalah nomor resolusi tersebut.
  • UN Doc (United Nations Document): Arsip resmi PBB yang menyimpan semua resolusi, laporan, dan dokumen terkait.

⚙️ Bagian kompleks yang biasanya ada dalam resolusi:

  1. Pembukaan (Preambular Clauses): Bagian awal yang menjelaskan latar belakang, alasan, dan pertimbangan mengapa resolusi dibuat. Biasanya menggunakan kata-kata seperti “Mengingat…”, “Menekankan…”, “Menyadari…”.
  2. Isi utama (Operative Clauses): Bagian inti yang berisi keputusan atau tindakan yang diambil. Misalnya: meminta negara anggota melakukan sesuatu, menunjuk badan khusus, atau memperpanjang mandat misi PBB.
  3. Lampiran (Annexes): Kadang ada tambahan berupa daftar, jadwal, atau detail teknis.

🌍 Konteks dokumen ini: Karena dokumen berasal dari folder UN Doc West Papua, besar kemungkinan resolusi ini berkaitan dengan isu Papua atau wilayah sekitarnya. Resolusi PBB tentang Papua biasanya membahas hal-hal seperti:

  • Hak penentuan nasib sendiri (self-determination).
  • Situasi politik dan keamanan.
  • Peran PBB dalam memantau atau mendukung proses tertentu.

👉 Ringkasnya:
Resolusi 2504 adalah keputusan resmi PBB yang tercatat dalam arsip mereka. Isinya terdiri dari latar belakang, alasan dibuatnya resolusi, serta poin-poin keputusan yang harus diperhatikan oleh negara anggota. Dokumen ini penting karena menjadi dasar hukum atau pedoman internasional terkait isu yang dibahas (dalam hal ini kemungkinan Papua).

Apakah Anda ingin saya buat ringkasan isi poin-poin utama resolusi 2504 secara lebih detail, agar lebih jelas apa yang diputuskan di dalamnya?

 


Entri yang Diunggulkan

  Perserikatan Bangsa-Bangsa Resolusi Majelis Umum 448 Resolusi Majelis Umum PBB 448 (V), 12 Desember 1950 tentang Pengembangan pemerinta...