Jurnalisme Data:
Pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua di Boven Digoel Merauke Papua Barat, oleh Korporasi Multinasional Indonesia atas Kebijakan Presiden Republik Indonesia.
Penyunting data: Kristian Griapon, 2020
Persentase Data
Data 1: Kesepakatan Rahasia Hancurkan Hutan Papua
The Gecko Project,
bekerja sama dengan Mongabay, Tempo, dan Malaysia kini, pada tahub 2020,
menerbitkan laporan investigasi hasil penelusuran di balik Proyek Tanah Merah
di Papua Barat, mengungkap proyek ini adalah proyek raksasa dengan berbagai
teka-teki terhadap pembangunan perkebunan sawit berskala besar di Papua Barat,
Indonesia.
Para pemegang saham
proyek ini kebanyakan hanyalah kedok. Mereka bagaikan boneka, dan perusahaan-perusahaan
itu pun layaknya tameng yang menyembunyikan aktor sebenarnya yang mendapat
manfaat dari proyek itu. Entah, apakah itu betul-betul Chairul Anhar sendiri
atau justru orang lain yang bersembunyi dibalik nama itu?
Ketika proyek hendak
dimulai, Bupati Boven Digoel kala itu, Yusak Yaluwo, ditangkap dan dipenjara di
Jakarta atas korupsi anggaran daerah. Dari hasil penelusuran ini, terkuak,
Yusak menandatangani dokumen-dokumen penting proyek ini dari balik penjara!
Tanah, hutan dan air yang menghidupi Suku Auyu, masyarakat adat di Papua Selatan terancam keberadaannya oleh proyek siluman raksasa yang dikawal TNI dan Polri, membuat masyarakat lokal merasa takut, khawatir, resah dan mengalami intimidasi yang luar biasa. Mereka pun tak mendapatkan kesempatan menyampaikan pendapat atau pandangan soal proyek ini. Bahkan, seorang warga dipukuli sampai tewas oleh aparat pada saat pertemuan yang diselenggarakan untuk membahas proyek ini.
Data 2: 7 Hal Penting
· Proyek Tanah Merah merupakan
ancaman terbesar bagi kelangsungan hidup ekosistem yang menyatu dengan tanah,
hutan dan air;
· Misteri di balik kepemilikan
proyek;
· Izin-izin Proyek Tanah Merah
diterbitkan dari penjara;
· Izin-izin disembunyikan dengan
cara yang mencurigakan;
· Proyek Tanah Merah melibatkan
dua perusahaan pembalakan kayu dengan reputasi terburuk di dunia;
· Proyek Tanah Merah berlokasi di
dalam kawasan wilayah adat;
· Proyek Tanah Merah merupakan ujian untuk Indonesia terhadap komitmen internasionalnya, terkait penghentian laju deforestasi;
Data 3: Perebutan Hutan Boven Digoel oleh para Investor;
Data 4: Adanya Desakan Moratorium Perkebunana Kelapa Sawit di Papua;
Data 5: Kelapa Sawit, Boven Digoel, dan Nasib Hutan Kita;
Data 6: Asikie Pengalaman Orang Asli Papua dengan PT.Korindo Grup;
Data 7: Lembaga Internasional untuk Pengelolaan hutan dan Akreditasi Produk Kehutanan Forest Stewardship Council (FSC) Mengklaim Korindo Grup Terbukti Rusak Hutan Untuk Buka Perkebunan Kelapa Sawit;
Data 8: Bagaimana Boven Digoel Menjadi Sasaran Perkebunan Sawit terluas di dunia;
Data 9: Korindo Grup diduga langgar hak masyarakat adat;
Data 10: Moratorium Pemerintah Pusat minta Papua kurangi Investasi Sawit;
Data 11: Rencana Kebijakan Baru Pemerintah Pusat 2020, Potensi Investasi Hijau di Papua, menggantikan Investasi Kelapa Sawit dengan Komoditas pala, kopi dan cokelat;
Lima Hal Yang
Teridentivikasi, Temuan Awal yang Didokumentasikan:
· Kebijakan Pemerintah.
· Dukungan Militer.
· Korporasi/Pebisnis.
· Masyarakat Pribumi.
· Kerusakan Lingkungan dan Dampaknya.
Data
1
Kesepakatan
Rahasia Hancurkan Hutan Papua, Berikut Foto dan Videonya [oleh The Gecko Project dan Mongabay di 11 February
2019]
The
Gecko Project, bekerja sama dengan Mongabay, Tempo, dan Malaysiakini, pada
tahun 2020, menerbitkan laporan investigasi hasil penelusuran di balik Proyek
Tanah Merah di Papua. Ia adalah proyek raksasa dengan berbagai teka-teki
terhadap pembangunan perkebunan sawit berskala besar di Papua Barat, Indonesia.
Para
peme gang saham proyek ini kebanyakan hanyalah kedok. Mereka bagaikan boneka.
Perusahaan-perusahaan itu pun layaknya tameng yang menyembunyikan aktor
sebenarnya yang mendapat manfaat dari proyek itu. Entah, apakah itu betul-betul
Chairul Anhar sendiri atau justru orang lain yang bersmbunyi dibalik nama itu?
Ketika
proyek hendak dimulai, Bupati Boven Digoel kala itu, Yusak Yaluwo, ditangkap
dan dipenjara di Jakarta atas korupsi anggaran daerah. Dari hasil penelusuran
ini, terkuak, Yusak menandatangani dokumen-dokumen penting proyek ini dari
balik penjara!
Tanah, hutan dan air yang menghidupi Suku Auyu, masyarakat adat di Papua Selatan terancam keberadaannya oleh proyek siluman raksasa yang dikawal TNI dan Polri, membuat masyarakat lokal merasa takut, khawatir, resah dan mengalami intimidasi yang luar biasa. Mereka pun tak mendapatkan kesempatan menyampaikan pendapat atau pandangan soal proyek ini dan dampaknya bagi mereka. Bahkan, seorang warga dipukuli sampai tewas oleh aparat pada saat pertemuan yang diselenggarakan untuk membahas proyek ini.
Pada Desember 2012, dalam konferensi pers di sela-sela forum bisnis Islam di Malaysia, seorang lelaki bernama Chairul Anhar, membuat pernyataan berani. Dia menyatakan, perusahaannya telah memegang izin 4.000 kilometer persegi tanah untuk perkebunan sawit di Indonesia.
Luasan ini mencapai enam kali Provinsi Jakarta dan terletak persis di jantung pulau burung, Papua. Chairul menampilkan diri bak investor yang sudah menggenggam Papua. Dia mengaku sebagai presiden, CEO, dan pemilik konglomerat bernama Menara Group. Dia berpergian dengan mobil mewah Bentley dan jet pribadi.
Proyek Tanah Merah ini tak lain rencana mengeruk uang miliaran dolar AS dari pembabatan hutan tak tersentuh. Kawasan ini merupakan hamparan hutan hujan terluas tersisa di Asia Pasifik. Hutan bakal jadi kebun sawit.
“Ketika Anda melihat pulau itu dari atas, bahkan sampai hari ini pun, sebagian besar yang Anda lihat adalah hamparan luas hutan hujan,” kata Bruce Beehler, ahli biologi di Smithsonian Institution.
Dia pernah menghabiskan empat dekade untuk mempelajari pohon dan burung di Papua. Beehler coba memberikan gambaran kondisi alam dan tutupan hutan di sana.
“Saya dapat meyakinkan, bahwa hutan di (sepanjang aliran sungai) Digoel sangat kaya dan kemungkinan memiliki jutaan spesies invertebrata, mikro-organisme, dan tumbuhan lain,” katanya.
“Mereka mungkin menyimpan bermacam hal yang belum diketahui dan kelak bisa sangat berguna bagi umat manusia di masa depan jika kita dapat mengenali dan memahami mereka.”
Investigasi
ini coba mengurai bisnis dan hubungan Chairul dengan proyek ini. Terungkap,
betapa kepemilikan proyek ini penuh misteri. Para investor yang bersembunyi di
belakang proyek ini menggunakan berbagai cara dan taktik menyamarkan wajah
mereka.
Struktur
kepemilikan empat perusahaan yang ikut mengantongi hak atas Proyek Tanah Merah
setelah dilakukannya penjualan ke perusahaan anonim di UEA Berbagai modus mereka
lakukan, antara lain pakai perusahaan-perusahaan cangkang (shell companies)
dengan alamat palsu, peminjaman nama sejumlah orang sebagai pemegang saham (fake
and proxy shareholders). Juga pendaftaran perusahaan di tempat-tempat di mana
identitas para pemegang saham maupun pemilik sebenarnya dari perusahaan itu tak
dapat ditelusuri (secrecy jurisdiction).Para pemegang saham kebanyakan
hanyalah kedok. Mereka bagai boneka. Perusahaan-perusahaan itu pun layaknya
tameng yang menyembunyikan aktor sebenarnya yang mendapat manfaat dari proyek
itu. Entah, apakah itu betul-betul Chairul Anhar sendiri atau justru orang
lain.
Hingga kini, siapa sesungguhnya pemegang saham atau pemilik utama dari perusahaan-perusahaan di balik proyek itu masih berselimut kerahasiaan. Akhir 2012, sebagian besar saham di sejumlah perusahaan cangkang dijual ke perusahaan-perusahaan lain yang beralamat di Timur Tengah dan Singapura. Transaksi penjualan itu menyalurkan uang sekitar US$ 80 juta ke jaringan para pemegang saham yang terhubung dengan Chairul dan menyeret berbagai aktor baru ke dalam proyek, antara lain mantan Kapolri, sebuah keluarga kaya raya dari Yaman.
Seorang pria dan anak Suku Auyu di Boven Digoel, 2017. Foto oleh Nanang Sujana
Proyek ini juga melibatkan dua perusahaan pembalakan kayu dengan reputasi terburuk di dunia dari Malaysia, yaitu Shin Yang dan Rimbunan Hijau.
Shin Yang, sekaligus pemegang saham utama dalam pabrik pengolahan kayu (sawmill) yang sedang dibangun di Boven Digoel. Sedangkan Rimbunan Hijau, tak lain pemegang saham kecil di salah satu perusahaan yang ikut memegang hak konsesi perkebunan.
Kedua perusahaan ini, berada dalam sorotan publik terkait skandal lingkungan dan pelanggaran HAM berulang-ulang, termasuk yang terjadi di Lembah Kongo dan Papua Nugini.
Sebelum
proyek ini, Chairul Anhar, pernah merencanakan pengembangan perkebunan gula
massif di Kepulauan Aru, Maluku. Proyek itu berhasil gagal setelah terkuak
berbagai kejanggalan dalam proses perolehan perizinan.
Pada Proyek Tanah Merah pun, masyarakat tak dapat mengakses dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Bahkan, instansi terkait di Pemerintah Papua, yang memainkankan peran penting dalam proses penilaian, mengaku tak tahu isi amdal ini.
Bagaimana izin Proyek Tanah Merah, diperoleh tak kalah misteriusnya. Ketika proyek hendak dimulai, Bupati Boven Digoel kala itu, Yusak Yaluwo, ditangkap dan dipenjara di Jakarta atas korupsi anggaran daerah. Dari hasil penelusuran ini, terkuak, Yusak menandatangani dokumen-dokumen penting proyek ini dari balik penjara!
Hutan di mana proyek ini berada merupakan rumah bagi Suku Auyu, masyarakat adat di Papua, sekaligus harta karun keragamanhayati tak ternilai. Kalau kawasan itu benar-benar dikembangkan, di sanalah akan terbangun satu-satu perkebunan sawit terbesar di Indonesia.
Penduduk
kampung sekitar proyek takut, khawatir, resah dan alami intimidasi atas
kehadiran polisi dan tentara.
“Aparat
keamanan menjadi tameng yang bisa membantu mereka untuk memperlancar bisnis.
Itu membuat masyarakat merasa tidak aman,” kata Franky Samperante, Direktur
Yayasan Pusaka, sebuah LSM yang bekerja sama dengan masyarakat adat di
Indonesia.
Pembangunan sawmill yang sedang berlangsung, 2018. Foto oleh Ulet Ifansasti untuk Greenpeace
Warga desa merasa tertekan dalam menandatangani dokumen terkait proyek yang tak mereka pahami. Mereka pun tak mendapatkan kesempatan menyampaikan pendapat atau pandangan soal proyek ini.
Warga menceritakan, seorang warga dipukuli sampai tewas oleh aparat pada pertemuan yang diselenggarakan untuk membahas proyek.
Menurut hasil wawancara dengan warga dan informasi yang dikumpulkan Franky maupun pastor dan pendeta setempat, penduduk desa diiming-imingi berbagai janji agar mau mendukung proyek.
Akhirnya,
tak ada satu pun janji-janji perusahaan untuk masyarakat terwujud, seperti
pengadaan listrik, akses pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
Deforestatsi di Boven Digoel, 2017. Foto oleh Nanang Sujana
Perkebunan sawit berskala besar telah menjadi salah satu pendorong utama hilangnya hutan-hutan di Indonesia selama dua puluh tahun terakhir, termasuk di Papua. Deforestasi adalah pula faktor penting yang berkontribusi pada efek gas rumah kaca.
Menyadari kondisi ini, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2018, soal penghentian sementara izin baru untuk perkebunan sawit.
Moratorium sawit tampaknya tak serta merta menghentikan penghancuran hutan. Sebelum kebijakan terbit, izin-izin konsesi perkebunan sawit terhadap ratusan ribu hektar hutan keluar duluan.
Lewat Inpres moratorium sawit ini, pemerintah juga berjanji menata ulang izin-izin perkebunan sawit yang sudah keluar sekitar 20 jutaan hektar. Akankah penghancuran hutan termasuk pada konsesi Proyek Tanah Merah di Boven Digoel, Papua, bisa dihentikan?
Tulisan lengkap soal ini bisa disimak di kanal Mongabay.com dan Gecko Project.
Keterangan
foto utama: Sawit dan hutan hujan di sekitar kawasan Proyek
Tanah Merah, 2017. Foto oleh Nanang Sujana.
Para pemilik mayoritas dari tujuh konsesi dalam Proyek Tanah Merah setelah dilakukannya kesepakatan di tahun 2011 dan 2012
Desa yang berada di tepian kawasan Proyek Tanah Merah, 2017. Foto oleh Nanang Sujana.
Data 2
Tujuh hal penting tentang proyek perkebunan sawit raksasa di Papua
Artikel
yang diterbitkan oleh: Sapariah Saturi
Deforestasi, Emisi Karbon, Featured, Hutan Hujan, Hutan Indonesia, Hutan Lindung, Hutan Rakyat, Infrastruktur, Kelapa Sawit, Kerusakan Lingkungan, Konflik Sosial, Masyarakat Adat, Papua, Pencemaran, Perubahan Iklim, Pulp And Paper
The Gecko Project - Feb 8, 2019
Hutan di Boven Digoel, 2018. Foto oleh Ulet Ifansasti untuk Greenpeace.
Minggu lalu, The Gecko Project
bekerja sama dengan Mongabay, Tempo, dan Malaysiakini, menerbitkan laporan
investigasi panjang sebagai
hasil penelusuran kami di balik Proyek Tanah Merah. Itu adalah sebuah proyek
raksasa yang diliputi berbagai teka-teki terhadap pembangunan perkebunan sawit
berskala besar di Provinsi Papua, Indonesia.
Melalui artikel ini, kami merangkum tujuh hal penting untuk diketahui terkait Proyek Tanah Merah.
Proyek Tanah Merah adalah ancaman terbesar bagi kelangsungan hutan di Indonesia.
Proyek tersebut berlokasi persis
di jantung burung Pulau Papua. Di sanalah kita dapat menemukan hamparan hutan
terluas yang masih tersisa di kawasan Asia Pasifik. Proyek Tanah Merah mencakup
area sebesar 2.800 kilometer persegi. Itu setara dengan lebih dari empat kali
luasan DKI Jakarta. Saat ini, baru sekitar dua persen saja area yang telah
dibabat. Jika kelak proyek itu selesai, maka jumlah emisi karbon yang
dikeluarkan akan jauh lebih tinggi dibandingkan pembakaran bahan bakar fosil yang
diproduksi oleh negara maju seperti Belgia setiap tahunnya.
Misteri di balik kepemilikan proyek
Para investor yang bersembunyi
di belakang Proyek Tanah Merah, telah mengerahkan segala upaya dan taktik untuk
menyamarkan wajah mereka. Berbagi modus yang diterapkan, antara lain penggunaan
perusahaan cangkang (shell companies) dengan alamat palsu, peminjaman nama sejumlah orang sebagai pemegang
saham (fake
and proxy shareholders), hingga
pendaftaran perusahaan di tempat-tempat di mana identitas para pemegang saham
maupun pemilik sebenarnya dari perusahaan itu tidak dapat ditelusuri (secrecy
jurisdiction). Sampai hari ini, jawaban
terhadap siapa sesungguhnya pemegang saham atau pemilik utama dari
perusahaan-perusahaan di balik Proyek Tanah Merah, masih jadi teka-teki dan
diselimuti kerahasiaan.
Struktur kepemilikan empat perusahaan yang ikut mengantongi hak atas Proyek Tanah Merah setelah dilakukannya penjualan ke perusahaan anonim di UEA.
Izin-izin Proyek Tanah Merah diterbitkan dari penjara
Ketika proyek tersebut hendak dimulai, Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang sedang menjabat kala itu, ditangkap dan dipenjara di Jakarta atas korupsi anggaran daerah. Berdasarkan hasil penelusuran kami, ia telah menandatangani dokumen-dokumen penting terkait Proyek Tanah Merah dari balik jeruji besi.
Izin-izin disembunyikan secara mencurigakan
Chairul Anhar, pengusaha yang
berperan penting dalam dari Proyek Tanah Merah, juga pernah merencanakan
pembangunan perkebunan gula yang massif di Kepulauan Aru, Maluku. Namun, proyek
itu berhasil digagalkan setelah terkuaknya berbagai kejanggalan dalam proses
perolehan perizinan. Sementara itu, sangat sulit untuk membuktikan apakah hal
yang sama juga terjadi terhadap Proyek Tanah Merah. Persoalannya, dokumen
analisis dampak lingkungan (AMDAL) dari proyek tersebut tidak dapat diakses
oleh masyarakat. Bahkan, lembaga pemerintah setempat yang memainkankan peran
penting dalam proses penilaian, justru mengaku tidak tahu seperti apa isi AMDAL
tersebut. Menurut sumber yang kami wawancarai, mengutarakan bahwa AMDAL Proyek
Tanah Merah tampaknya sengaja dirahasiakan dari pantauan publik..
Franky Samperante, Direktur Yayasan PUSAKA, — sebuah LSM yang melakukan kerja-kerja dengan masyarakat adat di Papua — telah melakukan penelusuran terkait keberadaan AMDAL dari Proyek Tanah Merah. Namun, hasilnya nihil. Foto oleh Sandy Watt untuk The Gecko Project..
Proyek Tanah Merah melibatkan dua perusahaan pembalakan
kayu dengan reputasi terburuk di dunia
Dua perusahaan tersebut berasal
dari Malaysia, yaitu Shin Yang dan Rimbunan Hijau. Shin Yang sekaligus menjadi
pemegang saham utama dalam pabrik pengolahan kayu (sawmill) yang sedang dibangun di Boven Digoel, sedangkan Rimbunan Hijau tak
lain adalah pemegang saham kecil di salah satu perusahaan yang ikut memegang
hak konsesi perkebunan. Keduanya telah berada dalam sorotan publik terkait
skandal lingkungan dan pelanggaran HAM yang berulang-ulang, termasuk dengan apa
yang telah terjadi di Lembah Kongo dan Papua Nugini.
Sawmill yang sedang dibangun di Boven Digoel, 2018. Foto oleh Ulet Ifansasti untuk Greenpeace.
Proyek Tanah Merah berlokasi di wilayah adat
Hutan yang sedang dihancurkan
untuk Proyek Tanah Merah itu merupakan ruang hidup masyarakat adat Suku Auyu di
Papua. Dari generasi ke generasi, Suku Auyu telah mendiami kawasan tersebut dan
menggantungkan sumber penghidupan mereka dari pemanfaatan hutan secara lestari.
Sementara itu, penduduk kampung yang berada di sekitar Proyek Tanah Merah, juga
tengah diliputi berbagai keresahan dan intimidasi dengan kehadiran polisi dan
tentara. Warga mengatakan bahwa mereka telah ditekan untuk menandatangani
dokumen terkait proyek yang tidak mereka pahami. Mereka pun tak diberikan
kesempatan untuk menyampaikan pendapat atau pandangan terkait proyek. Warga
menceritakan pada kami tentang seorang pria setempat yang dipukuli hingga
hampir mati oleh aparat pada pertemuan yang diselenggarakan untuk membahas
keberadaan proyek. Pada akhirnya, tak ada satu pun janji-janji yang diwujudkan
perusahaan untuk masyarakat terkait pengadaan listrik, akses pendidikan, dan
fasilitas kesehatan.
Tonton
film dokumenter kami tentang Suku Auyu yang terdampak dari kehadiran Proyek
Tanah Merah di sini:
Film: Kesepakatan rahasia hancurkan surga Papua
Proyek Tanah Merah merupakan suatu ujian yang mengetes
komitmen internasional Indonesia terkait penghentian laju deforestasi
Perkebunan sawit berskala besar
telah menjadi salah satu pendorong utama hilangnya hutan-hutan di Indonesia
selama dua puluh tahun terakhir. Deforestasi adalah pula faktor penting yang
berkontribusi pada efek gas rumah kaca. Menyadari situasi tersebut, Presiden
Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2018
yang menekankan pelarangan sementara terhadap izin baru untuk perkebunan sawit.
Tetapi, moratorium sawit ternyata tidak serta merta menghentikan penghancuran
hutan yang sedang terjadi. Sebab, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan,
telah terbit izin-izin konsesi perkebunan sawit terhadap ratusan ribu hektar
hutan. Penghancuran hutan pun berlanjut, termasuk di kawasan konsesi Proyek
Tanah Merah di Boven Digoel, Papua.
Tak terbatas pada moratorium
saja, Inpres tersebut juga mengamanatkan peninjauan terhadap semua izin yang
sudah ada. Sehingga, masih terbuka celah untuk menyelamatkan hutan-hutan yang
hendak dibabat dan ditanami sawit tersebut jika ditemukan alasan kuat untuk
pencabutan izin. Kebijakan serupa telah berhasil mencabut ribuan izin tambang
di Indonesia. Maka, peninjauan kembali izin-izin konsesi sawit, memainkan peran
penting terkait komitmen internasional Indonesia terhadap perubahan iklim dan penghentian deforestasi. Sebab, pelepasan volume gas rumah kaca dari
hutan di Indonesia pun memiliki implikasi yang melampaui batas-batas negara.
Ikuti
halaman Facebook, Instagram dan Medium kami, untuk
menerima berita terkait artikel, film dan foto cerita baru ketika dirilis.
Liputan
investigasi mengenai kesepakatan-kesepakatan lahan, korupsi dan hak asasi.
WRITTEN
BY
Investigative reporting on land deals, corruption,
rights and rainforests.
‘Lampu
Merah’ Korupsi dalam Proses Perizinan
The
Gecko Project in The
Gecko Project ID
Proyek Tanah Merah menjadi penentu kebijakan sawit di era Jokowi
Data 3
TENTANG TANAH KITA: Berebut Hutan Boven Digoel
ADMIN 24-11-2018 00:00 WIB
Ketika Menara Group disebut, ingatan Lukas Kemon melayang ke masa lima tahun silam. Masih segar di ingatan warga Kampung Meto di Boven Digoel, Papua, itu perwakilan Menara Group datang ke kampungnya membagikan bergepok-gepok uang. Kabar kedatangan “orang Menara” sampai ke Kampung Meto beberapa hari sebelumnya. Maka, sejak pagi buta pada hari yang ditentukan, penduduk bersolek menyambut petinggi perusahaan yang, katanya, hendak membangun daerah mereka itu. Mereka memasang tenda terpal di kampung di tengah hutan yang bersisian dengan Sungai Digul itu.
Sebanyak 180 orang dari marga Afu, Woboi, dan Hobuang bersiap menyambut Direktur Operasional Menara Group Dessy Mulvidas. Begitu matahari naik sepenggalah, Mulvidas tiba dengan kapal di pelabuhan Sungai Digul diiringi beberapa orang dari perusahaan, juga polisi dan tentara. “Kami semua yang datang dapat uang,” kata Lukas, 40 tahun, Senin pekan lalu.
Dari foto-foto yang dikirimkan Chairul Anhar, pemilik Menara Group, Mulvidas -disambut tetua adat dan dikalungi topi bulu cenderawasih, yang melambangkan persaudaraan. Mereka sendiri memakai topi bulu kasuari, pakaian perang yang menandakan penyambutan besar. “Anak buah saya disambut seperti raja,” ucap Chairul.
Kepada warga Kampung Meto, menurut Lukas, Mulvidas mengatakan hendak melakukan sosialisasi serta survei pembukaan lahan untuk kebun sawit seluas 40 ribu hektare yang akan dikelola PT Usaha Nabati Terpadu, anak usaha Menara Group. Kampung Meto berada dalam konsesi mereka. Berada di jantung rimba Digoel, kampung ini bisa dicapai dalam dua setengah jam dengan mobil dari Tanah Merah, ibu kota Boven Digoel, disambung dengan kapal. Mulvidas dan anak buahnya membawa pelbagai bahan pokok makanan serta dua babi, juga uang seperti kabar yang beredar. Lukas menyebutkan Mulvidas menenteng tujuh gepok amplop cokelat berisi uang kertas. Ia begitu saja membagikan uang tersebut.
“Mereka menyebutnya uang tali asih,” tutur Lukas. Menurut Pastor Felix Amias, penanggung jawab marga Woboi, masyarakat sempat menanyakan tujuan pembagian uang itu. “Mereka tak menjawab dan meminta kami tanda tangan di kertas kosong,” katanya.
Lukas, yang ikut bertanya, juga tak digubris. “Mereka buru-buru mau pulang.” Beberapa bulan setelah kedatangan Mulvidas, penduduk baru sadar bahwa tanda tangan itu adalah persetujuan pemberian tanah ulayat kepada Menara Group untuk kebun sawit. “Persetujuan masyarakat itu syarat mendapat izin usaha perkebunan,” ucap Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Franky Yafet Leonard Samperante.
Lukas dan penduduk Kampung Meto lain merasa dibohongi, tapi mereka tak bisa mengembalikan uang tersebut. Menurut dia, total uang yang dibawa Mulvidas sebanyak Rp 1,74 miliar. Setelah berunding, penduduk sepakat Rp 1,45 miliar diberikan kepada marga Woboi dan suku Afu mendapat Rp 290 juta. “Tapi itu bukan jual-beli tanah, karena tanpa kesepakatan dua pihak,” ujar Lukas.
Mulvidas tak bisa dimintai konfirmasi tentang kabar bagi-bagi uang itu. Ia tak berada di dua rumahnya di Kemang dan Tebet, Jakarta Selatan, pekan lalu. Ketika dihubungi melalui nomor telepon yang diberikan koleganya di Menara, laki-laki di seberang mengatakan salah sambung.
Adapun Chairul Anhar mengatakan uang itu dibagi-bagikan untuk modal usaha masyarakat sebelum mendapatkan plasma sawit dari Menara. Menurut Chairul, Mulvidas bukan karyawan Menara lagi. Karena merasa dibohongi, penduduk Kampung Meto menolak hutan mereka dibuka untuk sawit. Karena penolakan masyarakat itu, Chairul menjelaskan, perusahaannya belum menanami lahan dengan sawit seturut izin yang diperoleh. “Masyarakat membawa panah tiap kami ke sana,” katanya.
Sebetulnya, PT Nabati hanya satu dari tujuh perusahaan sawit milik Menara yang memegang konsesi sawit di Boven Di-goel. Perusahaan lain, terutama PT Megakarya Jaya Raya, sudah menebang kayu merbau dan meranti sejak 2014. Namun, hingga hari ini, mereka belum memulai usaha sawit kendati izin pelepasan kawasan hutan terbit bertahap pada 2011-2013. Padahal perusahaan-perusahaan itu pun sudah dijual pula ke Tadmax Resources Berhad dan sebuah perusahaan Timur Tengah pada 2011.
Bupati Boven Digoel memberikan izin prinsip dan izin lokasi untuk PT Nabati pada 2007. Karena penolakan masyarakat dan lahan konsesi lain tak kunjung ditanami, meski pohonnya sudah ditebang, Bupati Yesaya Merasi mencabut izin lokasi PT Nabati pada 2015, lalu izin PT Manunggal Sukses Makmur.
Penerus Yesaya, Benediktus Tambonop, mencabut izin lokasi dan izin prinsip PT Energi Samudra Kencana di Distrik Mandobo dan Fofi pada Juli 2017. Sebulan kemudian, Gubernur Papua Lukas Enembe mencabut izin usaha perkebunan anak-anak usaha Menara lain. “Masyarakat sudah kecewa karena Menara tak memenuhi janji-janji membangun sekolah dan fasilitas kesehatan,” ucap Benediktus.
Bupati Yesaya memberikan izin lokasi dan izin prinsip milik Menara yang sudah dicabut itu kepada PT Perkebunan Boven Digoel Sejahtera dan PT Perkebunan Boven Digoel Abadi—dua perusahaan milik pendiri Partai Demokrat, Ventje Rumangkang. “Saya diberi tiga konsesi eks lahan Menara Group,” kata Ventje. Menurut Ventje, izin-izin tersebut dicabut karena Bupati menilai Menara menelantarkan lahan-lahan yang sudah dibuka itu setelah lima tahun sejak izin diterbitkan.
“Ada juga surat Kementerian Kehutanan yang menyebutkan, jika perusahaan tak mengolah kebun kurang dari separuh lahan, keputusannya diserahkan ke daerah,” tuturnya. Masalahnya, izin lokasi, izin prinsip, dan izin usaha perkebunan (IUP) hanya tiga dari banyak izin yang menjadi syarat pendirian usaha perkebunan.
Ventje hanya menguasai lahan, sementara izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) masih dipegang Menara. IPKH yang diterbitkan Menteri Kehutanan adalah syarat utama pembukaan lahan dan penanaman sawit di atas lahan tersebut. Karena itu, Chairul Anhar mengancam bakal menggugat Gubernur Papua dan Bupati Boven Digoel ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, pencabutan IUP terus berjalan. Terakhir, Gubernur Enembe mencabut IUP PT Manunggal Sukses Mandiri, yang punya konsesi sawit seluas 39 ribu hektare, pada Agustus 2018. “Itu tanah kami,” ujar Chairul.“ Memang belum digarap, tapi tanah itu tetap bertuan.”
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tak berkomentar banyak tentang kisruh izin ini. Menurut dia, masalah IUP adalah kewenangan daerah. Kementeriannya memang pernah mengkaji ribut-ribut soal izin Menara Group ini karena ada pengaduan dari masyarakat Boven Digoel, sementara IPKH yang diterbitkan Kementerian Kehutanan di era Zulkifli Hasan tak memiliki masa kedaluwarsa.
Siti pernah mengatakan kisruh izin Menara sedang dibahas lintas kementerian dalam rangka moratorium pemberian izin baru kebun kelapa sawit. Menurut instruksi presiden tentang moratorium sawit yang terbit pada September lalu, pemerintah akan mengkaji izin-izin kebun kelapa sawit yang sudah terbit. “Kami akan tetap menolak Menara masuk,” kata Pastor Felix Amias. “Kami tak ingin kehilangan hutan waris-an nenek moyang.” Sumber: Majalah TEMPO – INVESTIGASI (2018)
SHARE
Data 4 (Majalah
TEMPO)
Mendesak Pemerintah Segera Laksanakan Inpres Moratorium di Papua
ADMIN JANUARY 29, 2019
Pada November 2018 lalu, Kepala Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Egidius Pius Suam, mengirimkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo, dan ditembuskan kepada beberapa Kementerian terkait, Gubernur Papua dan Bupati Boven Digoel, pimpinan organisasi masyarakat sipil di Papua dan Jakarta. Isi surat memuat keberatan dan penolakan masyarakat hukum adat Awyu terhadap izin dan keberadaan 7 (tujuh) perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam skala luas di wilayah adat Suku Awyu.
Surat tersebut ditandatangani juga oleh lima kepala Marga Suku Awyu, Kepala Kampung Metto, Kepala Kampung Hobinanggo, Kepala Kampung Ujung Kia, Kepala Kampung Kapogu, Kepala Distrik Ki, Ketua LMA Kabupaten Boven Digoel dan didukung 3 kepala suku lainnya, Suku Wambon, Kombai, Korowai di Kabupaten Boven Digoel.
Adapaun ketujuh perusahaan yang dimaksud adalah (1) PT Perkebunan Boven Digoel
Sejahtera seluas 39.440 hektar; (2) PT Perkebunan Boven Digoel Abadi seluas
37.010 hektar; (3) PT Boven Digoel Budidaya Sentosa seluas 39.190 hektar; (4)
PT Perkebunan Sawit Kifofi seluas 19.940 Hektar; (5) PT Perkebunan Dugu Fofi
seluas 38.160 hektar; (6) PT Perkebunan Papua Sentosa seluas 38.725 hektar; dan
(7) PT Indo Asiana Lestari seluas 38.525 hektar.
Perusahaan tersebut tersebar dibeberapa
wilayah pemerintahan di Distrik Subur, Distrik Ki, Distrik Jair, Distrik
Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua. Total luas
kawasan hutan yang terancam dan beralih kepada perusahaan perkebunan kelapa
sawit tersebut seluas 250.990 hektar.
Alasan para pemimpin masyarakat tersebut
menolak perusahaan karena adanya ancaman hilangnya tanah dan budaya, hilangnya
tempat masyarakat menyelenggarakan ritual budaya dan memperoleh atribut adat,
hilangnya tempat sumber pangan untuk pemenuhan hidup dan mata pencaharian
masyarakat, hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan lingkungan dan konflik
sosial.
“Kami minta Presiden RI membatalkan dan
mencabut ijin perusahaan, menghentikan proses dan aktifitas perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan hutan di wilayah masyarakat
adat Awyu, dengan mempertimbangan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolan lingkungan hidup, Putusan MK No 35/PUU-X/2012, Intruksi Presiden
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa
Sawit, dan hak masyarakat adat Awyu”, minta Egedisu Pius Suam, dalam surat
tersebut.
Namun hingga saat ini, masyarakat belum
mendapatkan tanggapan berarti dari pemerintah atas surat tersebut. Sementara
perusahaan masih terus aktif mempengaruhi masyarakat untuk menerima rencana
perusahaan.
“Berdasarkan kajian kami bahwa sebagian
besar perusahaan dimaksud adalah areal usaha perkebunan kelapa sawit milik
perusahaan PT. Menara Group yang mendapatkan ijin usaha perkebunan (IUP) pada
tahun 2011 dan ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada tahun
2012. Namun perusahaan tidak memanfaatkan secara maksimal lahan dimaksud, lalu
perusahaan lama menjual kepada beberapa perusahaan baru asal Malaysia, yakni
perusahaan Tadmax Resources Bhd dan Pacific Inter – link Group”, jelas Franky
Samperante dari Yayasan Pusaka.
Pemerintah Kabupaten Digoel dan Dinas
Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pernah mencabut ijin lokasi
perusahaan (2015) dan ijin usaha perkebunan (2018). Namun, pemerintah daerah
memberikan kembali ijin pada lokasi yang sama kepada perusahaan baru tersebut
diatas.
Praktik akuisisi penjualan dan pembelian
lahan antara perusahaan, maupun pemberian dan penetapan ijin oleh pemerintah
kepada perusahaan baru, keseluruhan dilakukan tanpa proses konsultasi dan
musyawarah untuk mendapatkan persetujuan masyarakat adat setempat sebagai
pemangku hak, hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan standar bisnis yang seharusnya menghormati hak-hak
masyarakat, seperti prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent).
“Hingga saat ini masyarakat adat Awyu
belum mendapatkan informasi dan dokumen perijinan tersebut, termasuk dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perjanjian-perjanjian yang
pernah dibuat perusahaan Menara Group”, jelas Pastor Anselmus Amo, MSC,
pimpinan SKP Keuskupan Agung Merauke.
Kami menemukan dalam kasus ini, sejak awal
pemerintah daerah dan pusat telah melakukan kelalaian dan pelanggaran terkait
ketentuan pemberian ijin lokasi, ijin usaha perkebunan, ijin lingkungan dan
ijin pelepasan kawasan hutan produksi konversi (HPK), yakni pemberian ijin
lahan dan pelepasan kawasan hutan melebih batas maksimum, sebagaimana Permen
ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015, bahwa ijin lokasi dapat diberikan kepada
perusahaan dan satu grup perusahaan tidak lebih dari luas 20.000 hektar untuk
satu provinsi dan 100.000 hektar unruk seluruh Indonesia; Menurut Permen
Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, bahwa batas paling luas pemeberian IUP untuk
satu perusahaan atau kelompok perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 100.000
hektar; Menurut Permen LHK Nomor P.51 Tahun 2016, bahwa luas kawasan hutan
(HPK) yang dilepaskan kepada perusahaan atau grup perusahaan kelapa sawit
diberikan paling banyak 60.000 hektar dan diberikan secara bertahap dengan luas
20.000 hektar.
“Menurut ketentuan Permen LHK P.51 Tahun
2016, dilarang memindahtangankan kawasan HPK yang dilepaskan kepada pihak lain
dan melakukan kegiatan di kawasan hutan (HPK) yang dilepas karena belum
memenuhi kewajibannya. Pemerintah menerbitkan ijin dan perusahaan mengalihkan
ijin dengan cara melanggar hukum. Kasus ini menunjukkan buruknya tata kelola
hutan dan lahan di Papua”, jelas Aiesh Rumbekwan, Direktur Eksekutif WALHI
Papua.
Karenanya, Yayasan Pusaka, Walhi Papua dan
Sekretariat Keadilan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke, mendesak pemerintah
pusat dan daerah segera melaksanakan Inpres Moratorium Sawit Nomor 8 Tahun
2018, dengan mengambil langkah proaktif dan terbuka untuk menghentikan
aktifitas perusahaan perkebunan tersebut diatas dan melakukan evaluasi maupun
mencabut ijin perusahaan yang melanggar hak-hak masyarakat dan bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Jakarta dan Papua, 28 Januari
2019]
© OpenStreetMap contributors; OSM Plugin
This entry was posted in Seputar
Tanah Papua and
tagged Boven
Digoel, Bumi
Mitratrans Marjaya Group, Menara
Group, PT
Boven Digoel Budidaya Sentosa, PT
Indo Asiana Lestari, PT
Kartika Cipta Pratama, PT
Megakarya Jaya Raya, PT
Perkebunan Boven Digoel Sejahtera, PT
Perkebunan Dugu Fofi, PT
Perkebunan Papua Sentosa, PT
Perkebunan Sawit Kifofi, PT.
Perkebunan Boven Digoel Abadi.
Bookmark the permalink. Comments are closed, but you can leave a trackback: Trackback-URL.
Resolusi
Maranatha untuk Hari HAM 2018 Perusahaan
masuk, ‘pasar’masyarakat adat terancam.
Data 5
Sleepy man
Kaum burjois jogja | Lagi susah payah belajar ilmu
ekonomi di ugm | Sleep down agog | Email : Kelvinramadhan1712@gmail.com |
BIROKRASI
Kelapa Sawit, Boven Digoel, dan Nasib
Hutan Kita
20 Desember 2018 23:37 Diperbarui: 21 Desember 2018 00:10 764 1 0
http://www.mongabay.co.id
Hasil investigasi yang dilakukan Majalah Tempo, bekerja sama dengan Earthsight, Mongabay (Inggris), Malaysiakini (Malaysia) memberikan hasil yang memprihatinkan tentang kondisi perkebunan kelapa sawit di belahan timur Indonesia dalam rentang waktu 2007-2018. Awalnya, investigasi ini mengungkapkan tentang adanya indikasi "main-main" dengan perizinan lokasi dan prinsip perkebunan kelapa sawit di Boven Digoel, Papua pada tahun 2007. Genting Group, perusahaan induk pemegang konsesi lahan perkebunan memiliki tujuh anak perusahaan yang masing-masingnya menguasai 40 ribu hektar lahan hutan, sehingga totalnya mencapai 280 ribu hektare hutan. Jumlah yang fantastis mengingat itu sudah mencakup empat kali luas negara Singapura dan sepersepuluh luas wilayah kabupaten Boven Digoel.
"Main-main" yang dimaksud disini meliputi izin lokasi
yang didapat anak perusahaan Genting Group tak kunjung digarap untuk perkebunan
kelapa sawit dan janji untuk membangun proyek infrastruktur pun hanyalah isapan
jempol. Karena tak kunjung digarap, pada tahun 2010 perusahaan ini akhirnya
diakuisisi oleh Menara Group milik pengusaha Chairul Anhar. Namun, seiring
berjalannya waktu Menara Group menjual kembali anak perusahaannya yang pemegang
izin prinsip dan lokasi ini kepada Tadmax Resources Berhad dan Pacific
Inter-Link.
Harapan untuk melanjutkan proyek perkebunan kelapa sawit dan
infrastruktur melalui pengakuisisian ini cuman sekadar angan-angan belaka.
Nyatanya, perusahaan ini hanya memanfaatkan nilai kayu di lahan seluas 280 ribu
hektar tersebut untuk menaikkan nilai jual sahamnya di bursa efek. Tadmax
memperkirakan pendapatan dari penebangan kayu dari lahan tersebut mencapai US$
207,8 juta per tahun untuk rentang waktu dari 2011-2017. Menurut Direktur
Eksekutif Yayasan Pusaka Franky Yafet Leonard, sejak awal memang Tadmas hanya
mengincar kayu yang terdapat di dalam hutan tersebut dengan menggunakan
embel-embel Izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) untuk kelapa sawit dan proyek
infrastuktur yang diperolehnya melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
di era Zulkifli Hasan, yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Zulkifli hasan sendiri, tercatat sebagai Menteri Kehutanan
terbanyak yang melepaskan IPKH hampir sebesar 898.000 ribu hektar hutan.
Aksi tipu-menipu izin konsesi lahan ini terendus oleh Bupati
Boven Digoel saat ini, Benekditus Tambonop. Pada September tahun 2017,
Benekditus melaporkan Menara Group (Tadmax) lewat tuduhan menelantarkan
lahan-lahan konsesi selama lima tahun semenjak IPKH terbit dan berusaha
mencabut izin atas lahan konsesi tersebut. Namun, laporan ini berujung pada
laporan balik Menara Group kepada Benekditus atas pencabutan Izin tersebut.
Kompleksitas Birokrasi Izin Perkebunan Sawit
Guru besar kebijakan kehutanan Fakultas Kehutanan Institut
Pertanian Bogor, Hariadi Kertodihardjo mengungkapkan lima hal akar dari
permasalahan-permasalahan Izin perkebunan sawit melalui kolom yang ditulisnya
di Majalah Tempo edisi 2 Desember 2018
Pertama, perbedaan luas perkebunan kelapa sawit menggambarkan
rendahnya fungsi izin sebagai instrumen pengendalian. Secara nasional, sampai
akhir tahun 2017, dalam statistik perkebunan kelapa sawit 2015-2017 yang
dikeluarkan Direktorat Jenderal perkebunan, izin kebun sawit tercatat sebesar
12,3 juta hektare. Sedangkan menurut Auriga Nusantara luasnya 16,8 juta
hektare. Perbedaan data ini menunjukkan lemahnya singkronisasi pemerintah
dengan swasta.
Kedua, ketertutupan informasi perizinan. Pada 2016, Forest Watch
Indonesia (FWI) memakai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik menggugat Kementrian Agraria dan Tata Ruang untuk
membuka Informasi. Kementrian Agraria akhirnya kalah di pengadilan Namun, Kementrian
Agraria belum bersedia membuka hak guna usaha (HGU) sampai akhirnya kasus itu
pun belum jelas putusannya sampai saat ini.
Ketiga, melalui penelitiannya yang dikoordinasi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, menunjukkan adanya dualisme penggunaan unit kerja atau
lembaga perizinan fasilitas negara. Terindikasi adanya "kesetiaan"
pemberi-penerima-pengawas izin, yang menjadi hal lumrah nantinya dan melekat
secara institusional. Wujudnya jaringan bobrok pemberi-penerima-pengawas izin
itu adalah kecil kemungkinan mereka melaporkan kesalahan penerima izin karena
sifat kesetiaan yang telah melekat dan memunculkan sikap saling menjaga
kerahasiaan
Misalnya, di area Taman Nasional Tesso Nilo di Riau terdapat
kebun sawit di sekitar 152 lokasi dan berberapa di antaranya dikuasai
jaringan bobrok pemberi-penerima-pengawas izin. Awal tahun 2017, di Pekanbaru,
berberapa polisi yang ikut dalam evaluasi pelaksanaan revitalisasi taman
nasional itu mengatakan tidak mungkin bisa mengungkap kasus tersebut jika tidak
ada operasi gabungan dari pusat karena kuatnya jaringan-jaringan bobrok
pemberi-penerima-pengawas di dalamnya.
Keempat, praktek jaringan pemberi-penerima-pengawas illegal itu
secara umum dikuatkan oleh hasil survey penilaian integritas (SPI) yang
dilakukan KPK pada 2018. Hasil survey yang dilakukan terhadap 6 kementerian, 15
pemerintah provinsi, dan pemerintah kota tersebut menunjukan di 15 lembaga
seluruhnyaterdapat perantara dalam pelayanan publik dan 17 persen pegawai di
lingkungan itu melihat kerja perantara tersebut.
Untuk kebun sawit sendiri, ada 1,8 juta hektar lahan ilegal
sawit, baik yang tidak memiliki izin, tidak lengkap izinnya, maupun kebun sawit
di luar HGU oleh pemilik HGU.
Data 6 (Kompasiana)
ASIKIE: Pengalaman Orang Asli Papua dengan PT. Korindo
Group
7 September 2011 07:28 Diperbarui: 26 Juni 2015 02:10 7726 2 2
“Memang benar, Tanah Papua merupakan tanah yang kaya akan sumber
daya alam. Tetapi di atas tanah yang kaya itu kini hidup orang-orang Papua yang
miskin. Mengapa? Karena selama ini rakyat tidak menikmati hasil kekayaan itu.”
Siang itu, 28 oktober 2008, kira-kira pukul 12.30 WIT, Ibu Emiliana Omba dan
beberapa ibu lain tengah sibuk mengangkut pasir dari tempat galian ke atas truk
pengangkut pasir. Pasir itu mereka jual seharga Rp. 1000/kg. Terlihat beberapa
ibu, termasuk ibu Emiliana Omba, begitu bersemangat mengangkat karung-karung
pasir ke dalam truk yang tengah diparkir.
Sinar
matahari terasa sangat menyengat. Sesekali Ibu Emiliana Omba harus mengusap
keringatnya dengan tangannya. Beberapa menit kemudian truk itu pergi membawa
pasir, dan tampak Ibu Emiliana Omba dan ibu-ibu yang lain dengan senyum khas
Papua bergegas ke tenda-tenda yang telah mereka dirikan untuk berteduh.
Pemandangan ini terjadi di antara lokasi Perusahan PT. Korindo Grup dan Pasar
Prabu Alaska di Asiki, Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Dari hasil investigasi Promotor JPIC MSC dan Sekretariat Keadilan dan
Perdamaian Keuskupan Agung Merauke(SKP-KAM) pada November 2008, tercuat bahwa
Ibu Emiliana Omba dan ibu-ibu yang lain terpaksa menggali pasir di tempat
penggalian pasir, karena mereka tidak bisa mendapat pekerjaan di PT. Korindo
Grup yang berdiri di atas tanah milik leluhur mereka itu. Ada banyak faktor
yang mempengaruhinya, antara lain, tingkat pendidikan yang rendah.
Menurut staf SKP-KAM, Wenda Maria Tokomonowir, kenyataan ini memperlihatkan
adanya pergeseran peran yang telah dan sedang terjadi pada perempuan Papua. “Akibat
dari tingkat pendidikan yang rendah, pada umumnya perempuan Papua mengalami
suatu pergeseran peran dan tidak mampu bekerja sebagai pegawai di Perusahan PT.
Korindo Grup”, ungkapnya.
Pengalaman yang hampir sama dialami oleh Ibu Maria, seorang buruh di Perkebunan
Kelapa Sawit PT. Tunas Sawa Erma (PT. Korindo Grup), Asiki. Setiap pukul 04.00
pagi, Maria sudah harus bangun dan menyiapkan makanan untuk suami dan kedua
anaknya. Tepat pukul 05.30, ia sudah harus berada di lokasi perkebunan untuk
memanen buah kelapa sawit. Ia bekerja sampai pukul 18.00. Tiba di rumah,
perempuan itu harus menyiapkan makanan untuk suami dan anaknya. Ini keseharian
Maria dan kebanyakan perempuan Papua di daerah itu. Perusahan raksasa itu
ternyata hanya menindih hidup mereka. Remah-remah pun tak bisa mereka cicipi
dari kehadiran perusahan itu.
Masa-masa indah
Dulu, masyarakat Asiki hidup cukup terjamin, baik secara sosial-ekonomi maupun
budaya. Masyarakat senang dengan kehidupan seperti apa adanya dan yang diatur
oleh adat dan alam.
Ada dua hal penting dalam hidup mereka: mereka hidup berkelompok (kolektif) dan
adat menjamin kehidupan mereka. Secara bersama-sama mereka bertanggung jawab
atas kehidupan bersama. Tidak ada kesengsaraan, kemiskinan, pencurian, balas
dendam dan lain-lain. Kebersamaam dalam kelompok begitu kuat.
Waktu itu, gotong royong di kampung dirasa biasa-biasa saja. Ini beda dengan
kehidupan sekarang, kalau mau gotong royong, orang pun bertanya, “ada uang
kha?”
Sekolah berjalan dengan baik. Para guru dihormati dan dihargai masyarakat.
Kepala kampung dengan gampang bisa mengatur masyarakat. Kampung-kampung
terlihat bersih dan asri. Jalan antar kampung dikerjalan secara gotong royong.
Mereka memang masih hidup dengan mental peramu dan mental gaib. Artinya, mereka
mengumpulkan apa yang alam berikan untuk kelanjutan hidup, seperti makanan,
bahan rumah dan lain-lain.
Dengan percaya kepada azimat (benda ajaib) dan matera (kata-kata gaib), mereka
dapat mengatur apa saja. Hasil kebun berlimpah, hasil buruan binatang selalu
diperoleh. Mereka hidup damai dan tenteram. Ini berlainan dengan mentalitas
petani. Dia lebih menghargai usaha sendiri. Dia coba kerja dengan telitih dan
tekun agar kebunnya bisa menghasilkan panen yang berlimpah.
Derita tiada akhir
Pada tahun 1980 situasi social, ekonomi dan budaya masyarakat adat mulai goyah
dan berubah drastis. Ada beberapa penyebab. Pertama, sekitar tahun 1980
masyarakat digerakkan untuk ikut penebangan kayu mol. Sejak itu, kehidupan
mereka di bidang social, ekonomi dan budaya di kampung-kampung mulai rusak.
Berbulan-bulan orang-orang hidup di tempat penebangan kayu. Kampung jadi
kosong, kotor dan tak terurus serta menjadi tempat bermain babi.
Sekolah juga kosong. Sekolah dan rumah guru mulai rusak karena tidak ada
penghuni. Pastor mau kunjungi orang di kampung, paling banyak beberapa orang
saja yang datang. Guru-guru juga tidak bertahan. Ini situasi paling buruk.
Kedua, pada 14 Mei 1984, peristiwa politik gerakan Organisasi Papua Merdeka
(OPM) di daerah suku Muyu beraksi. Akibatnya, lebih dari 10.000 orang penduduk
mengungsi ke Negara Papua New Guenia. Mereka fustrasi atas perlakuan para
pengusaha, tender pembangunan dan urusan pembayaran proyek pembangunan yang
tidak benar di Waropko dan Mindiptana, ditambah banyak hal lain yang menyakiti
hati masyarakat seperti pengamilan, intimidasi, penyiksaan dan pembunuhan warga
masyarakat oleh anggota TNI yang bertugas di perbatasan. Maka, terjadilah
peristiwa muyu pada 14 Mei 1984 itu, yang pada gilirannya ikut menghancurkan
kehidupan ekonomi, social dan budaya masyarakat adat. Peristiwa muyu waktu itu,
bukan hanya masalah politik. Ada campur baur dengan corak pikir dan gerakan
budaya cargo cult.
Masyarakat mengungsi ke PNG dan sesudah urusan “anak muda” mereka selesai
mereka dapat keselamatan hidup: bahagia, jadi kaya, bebas, merdeka seperti
orang pendatang yang ada. Beberapa bulan kemudian, yakni bulan Agustus 1984
terjadi lagi gerakan cargo cult atau sigo-sigo, mereka bersembunyi jauh
di hutan, di rawa sagu duri antara sungai digoel dan kali edera, Distrik Edera,
Kabupaten Mappi. Menurut Pastor Cornelis J.J. de Rooij, MSC, gerakan cargo
cult ini juga terjadi karena hidup social ekonomi mereka hancur
akibat penebangan kayu, yang tidak memberikan keuntungan ekonomis. Selama ini
memang tidak ada pendampingan dan penyadaran langsung ke masyarakat dari
pemerintah.
Jalan Trans Papua memang membuka isolasi masyarakat setempat. Pembukaan jalan
trans Papua merupakan suatu kemajuan besar. Namun, bagi orang asli Papua yang
hidup di sepanjang jalan trans itu, kemajuan itu tak pernah mereka rasakan.
Ongkos transport teramat mahal. Harga tiket hardtop dan bus, bagi banyak orang
asli Papua di Asikie, terbilang sangat mahal. Akibatnya, hasil bumi itu
terpaksa mereka jual murah kepada orang lain, yang kemudian menjualnya dengan
harga mahal di kota.
Pada tahun 1993, PT Korindo Group (PT. Tunas Sawa Erma dan PT. Bade Makmur
Orisa) mulai beroperasi di Asikie, serentak dengan hak pemanfaatan hutan/
HPH-nya. Dan pabrik Plywood baru dibuka pada Mei 1996. Maka, sejak tahun 1993
hidup masyarakat adat sungguh digoyahkan. Ada investor besar datang dengan HPH
untuk menebang kayu dan bukan pabrik plywood. Dunia mental Industri memasuki
wilayah kaum peramu. Masyarakat adat, mau tidak mau, tanpa persiapan mental,
harus melonjat dari dunia mental peramu dan gaib ke dunia bermental industry.
Orang lain kini mengolah hutan dan alam mereka. Sementara mereka menonton saja.
Masyarakat adat terpaksa menerima kenyataan pahit ini. “Bayangkan saja perasaan
apa yang ada di hati mereka. Semula ada forum terbuka antara pemerintah dan
institusi terkait, bersama masyarakat setempat. Saya waktu itu berani Tanya
kepada team yang datang dari Merauke, apakah mereka bersedia dan siap
membimbing dan menyadarkan orang asli Papua yang masih hidup mental peramu,
supaya nanti bisa ikut perkembangan industry seperti ini. Ketua team dari
Merauke enak saja menjawab “ itu tugas pastor-pastor kan?” Kisah Pastor
Cornelis J.J. de Rooij, MSC.
Tahun 1998 di Asikie mulai dibuka lahan perkebunan kepala sawit seluas 19.000
ha dan dilanjutkan di tahun 2004/2005 di Getentiri seluas 20.000 ha. Sejak
dibuka lahan itu, muncul banyak masalah. Semula belum terlalu ada masalah,
karena di wilayah itu belum ada pemukiman atau kampung. Asiki hanyalah sebuah
dusun sagu, tempat berburuh dan tempat sacral. Tuan tanah dengan kelompoknya
dapat satu milyard rupiah, dan disimpan di Bank Pembagunan Daerah (kini Bank
Papua) dengan bunga bank sampai 50%. Tiap bulan, uang itu dibagi kepada pemilik
dusun. Tapi, masyarakat merasakan tidak adil. Pada tanggal 4 Desember 1999,
Bapak Edowardus Kemi melaporkan dan meminta bantuan hukum kepada Lembaga
Bantuan Hukum Jayapura Pos Merauke.Hingga kini, persoalan ketidakadilan yang
mereka alami belum terselesaikan.
Kehadiran prajurit TNI-AD dari satuan Kopassus dan Kostrad di areal konsesi PT.
Korindo Grup semakin menambah derita penderitaan masyarakat. Hasil
investigasi JPIC MSC/ SKP-KAM pada November 2008 menemukan bahwa kurang lebih
ada 12 pos TNI dari satuan Kostrad dan Kopassus di areal Konsesi PT. Korindo
Grup. Ada 5 Pos Kopassus, yakni di mess staf PT. Korindo Grup di Asikie,
di mess karyawan Camp Tunas, Camp Erma, Camp Kali Muyu dan Camp 19. Ada
beberapa anggota Kopassus yang tinggal membaur dengan warga di Camp 3.
Sementara, ada 6 Pos Kostrad, yakni pos induk di Asikie (samping SD Asikie),
satu pos di ujung kelapa sawit (kepala Sungai Bian), satu pos di Km 35 jalan ke
Camp Tunas, satu pos di Camp Kali Muyu, satu pos di Camp Tunas dan satu pos di
Camp Erma dan ada Koramil di Camp 19. Hal ini memperlihatkan bahwa PT. Korindo
Grup dijaga oleh para prajurit TNI-AD. Dari kenyataan ini, maka penempatan
begitu banyak pasukan TNI di areal konsesi PT. Korindo Grup merupakan usaha
militer untuk mempertahankan supremasi mereka sambil menyabot hegemoni polisi
dalam memelihara kamtibmas. Penempatan ribuan personil militer dan polisi di
areal konsesi PT. Korindo Grup yang terletak di perbatasan dan di proyek-proyek
pembangunan memboroskan uang rakyat dan menambah beban masyarakat
setempat dan alih-alih menciptakan keamanan, kehadiran begitu banyak pasukan di
areal konsesi PT. Korindo Grup justru menciptakan rasa tidak aman karena
menimbulkan penderitaan bagi rakyat setempat.
Pada tahun 2004/2005 PT Korindo Grup membuka lahan 20.000 ha lahan kelapa sawit
di Getentiri. Dengan perluasan lahan kelapa sawit di Getentiri, mulai makin
banyak masalah rumit. Tanah di klaim dengan suara beberapa orang yang dianggap
diri perwakilan pemilik dusun. Ini sebuah kesalahan besar. Akibat masyarakat
ditipu. Masalah tanah jadi tersendat-sendat dan macet. Juga kayu yang
diambil dari lahan itu tidak dibayar kepada si empunya hak. Persoalan tanah
tidak bisa diselesaikan. Pun tanah tidak bisa diurus oleh lembaga adat. Tiap
tuan dusun harus dihargai. Pembayaran tanah dan kayu oleh perusahan mesti
diatur seadil mungkin. Tak boleh lewat kepala kampong, ketua adat atau
institusi lain.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan di Papua adalah investasi yang mensejahterakan
rakyat, sehingga tepatlah yang dikatakan oleh Pastor Cornelis J.J. de Rooij,
MSC, “Kalau Papua mau maju, perlu ada investor-investor yang datang buka
perkembangan di daerah ini. Tetapi, perhatikan supaya hak dan keselamatan
manusia Papua diprioritaskan, termasuk mereka diikutsertakan dalam proses
pembangunan tersebut. Mereka perlu dibimbing dan mendapat penyadaran terus
menerus oleh semua instansi pemerintah, gereja dan lembaga adat, agar dunia
peramu dan gaib perlahan-lahan berubah menjadi manusia pembangunan. Manusia
lebih bernilai ketimbangan uang yang banyak.”
Data 7
FSC: Korindo Terbukti Rusak Hutan untuk Buka Perkebunan Sawit
Reporter: Tempo.co - Editor: Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 29
Juli 2019 21:51 WIB
Shutterstock.
TEMPO.CO, Bonn - Lembaga
internasional untuk pengelolaan hutan dan akreditasi produk kehutanan Forest
Stewardship Council (FSC) menyatakan Korindo Group (Korindo) bersalah dalam
praktek perambahan hutan secara besar-besaran di Papua dan Maluku Utara.
Korindo disebut bersalah karena melanggar hak tradisional dan hak asasi manusia
di sekitar perkebunan sawit mereka.
Dari hasil investigasi FSC, diketahui bahwa cara-cara
Korindo mengkonversi hutan dan membuka perkebunan kelapa sawit di Indonesia
telah mengarah pada penghancuran nilai-nilai konservasi. "Yang mengarah
pada penghancuran nilai konservasi, tinggi," ujar Direktur Jenderal FSC
International, Kim Carstensen, Selasa, 23 Juli 2019.
Investigasi dilakukan FSC selama dua tahun.
Investigasi dijalankan lembaga itu setelah mereka menerima laporan Mighty
Earth, sebuah koalisi lembaga swadaya masyarakat global yang mengajukan
gugatan terhadap Korindo. Korindo kemudian diselidiki oleh FSC di bawah
kebijakan asosiasi (PfA).
Investigasi FSC menyimpulkan bahwa Korindo telah
mengubah hutan menjadi lahan perkebunan sawit di Indonesia dengan metode yang malah
menghancurkan konservasi. Meski tuduhan bahwa Korindo secara langsung membakar
hutan untuk perkebunan sawit ditolak, tapi secara keseluruhan investigasi
menemukan ada bukti pelanggaran kebijakan FSC.
Meski Korindo berkukuh bahwa perusahaannya telah
mengikuti semua undang-undang dan peraturan pemerintah di Indonesia, laporan
FSC memastikan bahwa kegiatan mereka tidak sepenuhnya sesuai dengan kebijakan
FSC. Selain itu, penyelidikan menemukan pelanggaran atas Persetujuan Tanpa
Paksaan (Free and Prior Informed Consent) dalam hubungan
Korindo dengan masyarakat adat yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
diminta oleh FSC.
Dalam bagian lain rilisnya, FSC menegaskan bahwa
mereka telah belajar bahwa mengeluarkan perusahaan begitu saja dari keanggotaan
FSC, tidak memberi solusi atas kerusakan lingkungan dan sosial yang
telah dilakukan oleh perusahaan. Dalam sejumlah kasus, perusahaan yang sudah
dikeluarkan berusaha kembali ke FSC dengan harapan bisa mengakhiri dis-asosiasi
dan memperbaiki cara kerjanya. Namun hal ini biasanya hanya terjadi
setelah bertahun-tahun lewat, yang berarti banyak waktu berharga hilang sebelum
tindakan memperbaiki dan mengkompensasi kesalahan masa lalu itu
dilakukan.
Oleh karena itulah, dalam kasus ini, FSC memutuskan
tidak mengeluarkan Korindo karena perusahaan itu telah membuat
komitmen jelas untuk sertifikasi FSC. Korindo juga setuju bekerja sama dengan
FSC untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan sosial mereka untuk menyediakan
solusi dari sejumlah dampak yang timbul dari kegiatan mereka di hutan.
Lebih jauh FSC menyatakan keyakinannya bahwa cara
paling efektif untuk memastikan Korindo agar cepat memperbaiki lingkungan
adalah dengan melakukan sejumlah perubahan efektif dalam mengoperasikan hutan
sesuai FSC. Oleh karena itu, Dewan Direksi Internasional FSC memutuskan untk
mempertahankan hubungan dengan Korindo.
Direktur
Jenderal FSC International, Kim Carstensen menyatakan pihaknya yakin
dis-asosasi bukan jalan keluar ideal. "(FSC tidak memutuskan hubungan
dengan Korindo) dengan memastikan Korindo berkomitmen terhadap serangkaian
persyaratan, untuk memperbaiki kondisi di masa lalu dan mengevaluasinya agar
tak ada lagi kejadian berulang di masa mendatang," kata Kim.
Dengan
keputusan ini Korindo diwajibkan melanjutkan penangguhan konversi hutan dan
deforestasi. Mereka juga wajib mendapatkan sertifikasi FSC untuk seluruh
kegiatan kehutanannya dan memenuhi prinsip FPIC dalam berhubungan dengan
masyarakat adat. Korindo juga wajib mengantisipasi dampak negatif dari
pembukaan perkebunan sawit di lahan hutan dan memastikan pemulihannya.
FSC
akan memantau kemajuan Korindo dalam menjalankan keputusan FSC tersebut. Jika
ke depan, perusahaan itu gagal memenuhi kewajibannya, hal tersebut akan jadi
dasar FSC memutuskan hubungannya dengan Korindo.
Sementara
itu, Direktur Kampanye Mighty Earth, Deborah Lapidus, mendesak FSC tak hanya
mengumumkan putusan, tapi juga membuka secara lengkap hasil investigasi. Dia
menilai pernyataan FSC tidak menyoroti seberapa parah pelanggaran yang
dilakukan Korindo, termasuk dalam pembakaran hutan. “Penting bagi
masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena dampak untuk membaca sendiri
hasil temuan tersebut, sebelum Korindo mampu memutarbalikkan fakta,” kata
Deborah.
Adapun
Public Relations Manager Korindo Group, Yulian Mohammad Riza, memastikan
perusahaannya akan melanjutkan moratorium yang diberlakukan sejak 21 Februari
2017. Pemberlakuan moratorium ini meliputi penundaan konversi area hutan hingga
penilaian terhadap seluruh nilai konservasi tinggi (HCV) dan stok karbon tinggi
(HCS) selesai dilakukan.
Korindo
Group, kata Yulian, senantiasa memiliki iktikad baik untuk berkolaborasi dan
bekerja sama secara konstruktif, tidak hanya bersama FSC. "Namun juga
dengan semua pemangku kepentingan, dalam mengimplementasikan tindakan-tindakan
yang tepat,” ujarnya.[VINDRY
FLORENTIN | RR ARIYANI]
Data 8
Bagaimana Boven Digoel menjadi sasaran perkebunan
sawit terluas di dunia.
Boven
Digoel dalam peta Papua – geckoproject
Jayapura, Jubi – Beberapa bulan belakangan ini semakin banyak wacana dari pemerintahan yang berjanji untuk memperbaiki sejumlah masalah terkait dengan industri perkebunan. Tanggal 19 September 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres no 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, yang menginstruksikan pemerintah untuk meninjau kembali izin-izin perkebunan yang sudah terbit. Beberapa minggu kemudian, Gubernur Papua dan Papua Barat menjanjikan akan ambil langkah yang sama khusus untuk Tanah Papua. Dalam ‘Deklarasi Manokwari’ yang dihasilkan konferensi konservasi ICBE bulan Oktober lalu ada komitmen untuk membentuk tim kerja yang akan meninjau ulang izin-izin perkebunan skala besar, pertambangan dan industri berbasis lahan.
Di Tanah Papua ratusan ribu hektar hutan masih terancam karena berada dalam konsesi perkebunan yang belum digarap. Seringkali izin-izin untuk industri perkebunan penuh masalah: tidak ada keterbukaan informasi dalam proses perizinan, dan pelanggaran peraturan sering terjadi. Hak masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas hutan yang menjadi sasaran perusahaan perkebunan juga dilanggar. Tidak ada satupun perusahaan perkebunan yang pernah melakukan proses negosiasi yang baik dan adil dengan masyarakat adat dalam arti memberikan kesempatan untuk masyarakat memilih bersama-sama dan secara bebas untuk menerima atau menolak perusahaan, tanpa tekanan dan dengan informasi penuh.
Di Provinsi Papua kabupaten dengan hutan alami terluas yang dibebani konsesi perkebunan adalah Boven Digoel. Di sana 14 perusahaan perkebunan sudah mendapatkan izin Pelepasan Kawasan Hutan dengan luas total 417.251 hektar, saat ini sebagian besar masih tertutup hutan. Sampai akhir Desember 2018 hanya sekitar 30,254 hektar dari jumlah total tersebut yang sudah dibuka dan ditanami kelapa sawit – sisanya masih hutan alami. Masyarakat yang mendiami hutan itu sudah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian karena nasib hutan mereka tidak jelas.
Mereka tahu ada perusahaan yang sudah lama memegang izin namun alat berat tidak kunjung datang untuk membongkar hutan mereka. Sementara di kota Tanah Merah, Jayapura dan Jakarta para pejabat pemerintah memberikan izin baru kepada perusahaan lain, juga mencabut izin lama. Saham perusahaan perkebunan juga berpindah-pindah tangan kepada pihak yang juga kurang jelas, dan semua ini terjadi tanpa keterlibatan masyarakat sebagai pemilik hak sekaligus penjaga utama hutan yang bersangkutan.
Sebuah investigasi jurnalistik kerjasama Tempo, the Gecko Project, Mongabay dan Malaysiakini menggali untuk mengungkap salah satu cerita perampasan tanah di Boven Digoel. Kolaborasi ini menelusuri bagaimana sebuah kelompok perusahaan siluman bernama ‘Menara Group’ mendapatkan izin lengkap untuk tujuh anak perusahaannya dalam sebuah blok hutan primer seluas 280.000 hektar, setara dengan separuh luas pulau Bali. Anak-anak perusahaan tersebut lalu dijual kepada perusahaan lain di Malaysia dan Timur Tengah.
Investigasi lengkap ini menjadi berita utama dalam Majalah Tempo edisi 23 November 2018 dan versi lain baru saja diterbitkan di web Gecko Project dan Mongabay Indonesia. Keduanya merupakan bahan bacaan yang sangat menarik untuk memahami secara terinci bagaimana kongkalikong antara perusahaan, politisi dan pihak lokal terjadi dalam kasus besar tersebut. Tulisan di bawah ini bermaksud untuk membahas beberapa praktik kotor yang dilakukan tidak hanya dalam kasus Menara Group ini, namun juga sudah terjadi dalam kasus lainnya di Boven Digoel dan di mana saja industri perkebunan mencoba untuk masuk di seluruh Tanah Papua.
Hutan adat Desa Anggai dan perkebunan kelapa sawit milik PT Megakarya Jaya Raya di Kabupaten Boven -tempo.co
Kepemilikan digelapkan.
Ketujuh konsesi yang diketahui pernah berafiliasi dengan
Menara Group terletak di Distrik Jair, Mandobo, Fofi dan Kia, di antara Sungai
Digoel dan Sungai Mappi, di tanah adat Suku Auyu.
Salah satu temuan dari investigasi tersebut adalah bagaimana kepemilikan ketujuh perusahaan perkebunan yang pernah dikuasai Menara Group sudah beberapa kali pindah tangan dalam sepuluh tahun terakhir. Anehnya, setiap pemilik baru memutuskan untuk mengambil langkah untuk menyembunyikan identitasnya.
Ketujuh perusahaan ini didirikan tahun 2007. Masing-masing perusahaan didaftarkan dengan alamat resmi yang berbeda-beda di Jakarta Barat, dan sahamnya dipegang oleh dua individu untuk setiap perusahaan, semuanya dengan nama berbeda. Wartawan Tempo mendatangi berapa alamat ini, namun tidak ada tanda-tanda pernah ada kantor perusahaan – alamatnya palsu. Tempo juga berhasil mewawancarai beberapa orang yang terdaftar sebagai pemegang saham. Ternyata kebanyakan hanya masyarakat biasa, dengan pekerjaan sederhana seperti pembersih kantor. Mereka tidak pernah tahu bahwa mereka pernah menjadi pemegang saham dalam perusahaan perkebunan di Papua. Sepertinya data KTP mereka dipakai tanpa seizin atau sepengetahuan mereka.
Menurut Yusak Yaluwo, pada 2007 dia tidak memberikan izin
lokasi itu kepada Menara Group melainkan Genting Group, sebuah konglomerat
besar dari Malaysia. Menara Group hanya mengambil alih perusahaan itu ketika
Genting Group tidak jadi membuka perkebunan di Papua. Kemudian bulan Januari
2010 Menara Goup sebagai pemilik baru mengganti semua nama pemegang saham
dengan nama orang lain. Kali ini, walaupun sebagian besar pemegang saham baru
tahu akan pemakaian nama mereka, beberapa diantaranya masih orang kecil yang sama
sekali tidak terlibat dalam pendanaan atau pengurusan perusahaan. Mereka hanya
pemegang saham di atas kertas saja, pemilik modal sebenarnya masih
disembunyikan melalui sistem kontrak dan kesepakatan yang tidak dipublikasikan.
Kemudian tahun 2011 dua dari tujuh perusahaan dijual kepada perusahaan Malaysia bernama Tadmax Resources Berhad. Sampai saat ini Tadmax belum pernah melakukan kegiatan perkebunan di lapangan. Beberapa bulan kemudian, saham sebesar 80% dalam empat anak perusahaan Menara Group lainnya dijual kepada investor beralamat di Uni Emirat Arab (Dubai dan Ras-al-Khaimah FTZ). Identitas investor baru ini tidak bisa diketahui secara pasti karena negeri-negeri emirat tersebut tidak terbuka dengan data perusahaan. Namun ada banyak indikasi bahwa pemilik baru saat itu adalah Hayel Saeed Anam Group dari Yaman yang juga memiliki Pacific Inter-link (PIL), sebuah perusahaan Malaysia yang aktif dalam pengolahan dan perdagangan minyak kelapa sawit walaupun tidak memiliki perkebunan sendiri.
Dua anak perusahaan (PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama) sudah mulai membongkar hutan dekat Kampung Anggai sejak tahun 2014. Sekarang sekitar 7.000 hektar sudah ditanami kelapa sawit. Di Boven Digoel, proyek perkebunan ini masih sering disebutkan ‘Tujuh Menara’ namun sampai pertengahan tahun lalu cukup banyak bukti menunjukkan bahwa perkebunan justru dikelola oleh PIL. Beberapa anggota keluarga Hayel Saeed duduk di dewan direksi, dan beberapa alamat perusahaan dipindahkan ke kantor PIL di Jakarta. Namun pada tanggal 6 Juni 2018, PIL mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan, bahwa pihaknya tidak memiliki perusahaan perkebunan tersebut. Menurut PIL, walaupun pernah ada rencana untuk membeli perusahaan, mereka tidak terlibat lagi sejak pertengahan 2017. Pernyataan ini memang tidak masuk akal karena sampai beberapa hari sebelumnya sebagian besar nama direktur dan komisaris kedua anak perusahaan tersebut adalah orang-orang yang memiliki posisi berpengaruh di PIL. Saat ini nama direktur sudah diganti, namun kepemilikan perusahaan masih sangat kabur. Pembukaan lahan berlanjut terus, mencapai ratusan hektar setiap bulannya.
Sejak perusahaan eks-Menara Group pertama kali diberikan izin lokasi sebelas tahun yang lalu, tidak pernah ada pemilik yang ingin bertanggung jawab dan mengakui dirinya sebagai pemilik secara terbuka. Mengapa mereka semua harus menyembunyikan diri juga belum jelas alasannya. Pejabat pemerintahan Boven Digoel pun tidak tahu siapa yang menguasai lahan di wilayah mereka. Suasana rahasia ini juga merupakan sumber ketidakpastian untuk semua penduduk Boven Digoel yang kena dampak perusahaan ini, termasuk masyarakat adat setempat dan buruh perkebunan sawit.
Perizinan yang bermasalah.
Proses perizinan yang tidak transparan hanya menambah ketidakjelasan. Salah satu contoh adalah izin lingkungan. Sesuai peraturan, perkebunan seluas lebih dari 3.000 hektar harus dapat persetujuan berdasarkan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum pemerintah bisa menerbitkan izin lingkungan. Seharusnya, AMDAL adalah dokumen publik yang disimpan oleh pemerintahan dan dipakai untuk memantau kegiatan perusahaan di lapangan selama masa operasi perkebunan.
Namun AMDAL PT MJR dan PT KCP sepertinya hilang. Beberapa LSM yang bergerak di Papua sudah mengajukan permohonan kepada instansi pemerintahan di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat untuk melihat AMDAL perusahaan-perusahaan eks-Menara Group tersebut, namun tidak ada yang bisa menunjukkannya. Satu-satunya salinan AMDAL yang kami ketahui keberadaannya dipegang oleh perusahaan sendiri. Salinan tersebut sempat ditunjukkan oleh perusahaan kepada konsultan yang mengeluarkan sertifikasi legalitas kayu hasil pembukaan lahan. Isinya masih misteri.
Mantan Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo – IST
Setelah menelusuri lebih lanjut, ternyata izin lingkungan untuk ketujuh konsesi ditandatangani oleh Yusak Yaluwo tanggal 8 September 2010. Tanggal ini hanya sembilan hari setelah pilkada Boven Digoel. Walaupun Yaluwo (sebagai calon Bupati untuk periode kedua) mendapatkan suara terbanyak dalam pilkada, dia tidak punya kewenangan untuk menandatangani surat keputusan, karena belum dilantik. KPU Boven Digoel bahkan masih melakukan sidang untuk menentukan siapa akan menjadi Bupati. Apalagi, saat itu Yusak Yaluwo sedang berada dalam tahanan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Boven Digoel. Kesimpulan yang dapat ditarik dari adalah bahwa sangat mungkin tidak ada proses penilaian AMDAL yang baik untuk perusahaan-perusahaan yang sedang menebang hutan di Boven Digoel.
Saat ini, foto udara dan satelit menunjukkan ribuan hektar hutan primer sudah dibuka. Deforestasi ini melanggar beberapa peraturan lingkungan hidup. Misalnya: sebagian adalah ekosistem gambut dengan fungsi lindung yang tidak boleh ditebang menurut Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016. Hutan juga dibuka hingga sempadan sungai yang akan menyebabkan banjir dan erosi.
Setelah izin lingkungan diterbitkan, roda pemerintahan di Boven Digoel tidak berjalan dengan baik. Yusak Yaluwo divonis dan dihukum 4,5 tahun penjara namun bupati penggantinya hanya dilantik sebagai bupati definitif pada tahun 2014. Selama di penjara di Pulau Jawa Yusak Yaluwo menandatangani beberapa dokumen untuk memperlancar proses perizinan Menara Group, walaupun di luar kewenangannya karena sudah dinyatakan sebagai bupati non-aktif. Salah satu contoh dokumen tersebut adalah Berita Acara Tata Batas, syarat penting untuk mendapatkan pelepasan kawasan hutan, ditandatangani bulan Juli 2011.
Areal photographs have shown that thousands of hectares of primary forests have been cleared, violating environmental regulations by clearing peatlands which should be conserved and not leaving buffer zones beside streams to prevent erosion ad flooding. Meanwhile, local government remained chaotic in Boven Digoel for several years, because Yusak Yaluwo was convicted, but a replacement Bupati was not installed until 2014. Yaluwo unlawfully signed other documents from his prison cell in Java during this time, including the boundary survey which was one of the requirements to release land from the forest estate, in July 2011.
Perusahaan baru mengantri untuk ambil alih konsesi
Ternyata pemodal yang membeli perusahaan perkebunan dari Menara Group kurang mampu mengembangkan perkebunan secepat rencana mereka sebelumnya. Dari tujuh konsesi eks-Menara Group yang dapat izin, hanya dua yang membuka hutan. Hutan yang sudah ditebang dalam dua konsesi itu hanya 10% dari luas izinnya. Ketika diwawancarai Tempo, bos Menara Group Chairul Anhar menyatakan salah satu alasannya adalah kesulitan pendanaan. Sejumlah bank dalam negeri tidak mau mendanai proyek ini dan memberikan pinjaman karena perusahaan perkebunan belum mendapatkan Hak Guna Usaha.
Chairul Anhar, CEO Menara Group – Farmlandgrab
Melihat laju penanaman sawit yang sangat lambat, beberapa perusahaan baru sudah mendekati pejabat di Boven Digoel untuk minta konsesi Menara Group dicabut dan izin baru dibuat. Minat investor di Boven Digoel tinggi karena Menara Group sudah banyak membuka peluang. Sekarang proses perizinan untuk investor baru akan jauh lebih mudah karena Menara Group sudah mendapatkan pelepasan kawasan hutan dan wilayah itu sudah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Provinsi sebagai kawasan perkebunan.
November 2015 Yesaya Merasi (wakil Bupati terpilih Yaluwo yang sudah dilantik sebagai Bupati) mengeluarkan tiga izin lokasi baru kepada anak perusahaan Bumi Mitratrans Marjaya Group, atas lahan yang sama dengan tiga konsesi eks-Menara Group walaupun saat itu izin usaha perkebunan perusahaan eks-Menara masih berlaku. Izin baru dikeluarkan hanya beberapa minggu sebelum pilkada Boven Digoel 2015. Hal seperti ini sering terjadi ketika calon pilkada ingin cari dana kampanye, walaupun belum ada bukti jual-beli izin dalam kasus ini.
Selama dua tahun izin-izin tersebut masih tumpang tindih. Lalu pada November 2017, pemerintah provinsi mencabut Izin Usaha Perkebunan ketiga konsesi eks-Menara (termasuk dua perusahan yang sudah dijual ke Tadmax). Dalam surat keputusan disebutkan salah satu alasan mengapa izin harus dicabut, yaitu adanya surat dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Boven Digoel yang memohon agar izin Menara dicabut dan diganti dengan izin untuk BMM Group. Surat tersebut ditandatangani mantan kepala LMA Fabianus Senfahagi tertanggal 9 Desember 2014.
Sebenarnya surat ini ditulis atas kepentingan Fabianus Senfahagi sendiri dan tidak mewakili keinginan seluruh masyarakat adat yang akan terkena dampak proyek perkebunan. Sudah rahasia umum bahwa Fabianus Senfahagi memanfaatkan jabatannya untuk membantu semua perusahaan perkebunan di Boven Digoel dalam pendekatan kepada masyarakat. Sebelum membantu Bumi Mitratrans Marjaya Group dia pernah mendampingi Menara Group. Namun justru Fabianus sendiri yang kemudian pada November 2016 mendorong masyarakat adat untuk menandatangani surat penolakan Menara Group, dengan membagi-bagikan amplop berisi satu juta rupiah untuk setiap orang yang tandatangan. Kejadian ini meresakan masyarakat di kampung Meto dan Yang, sehingga tiga ketua marga mengeluarkan pernyataan sikap bahwa mereka menolak perusahaan baru. Mereka takut masyarakat akan terjebak dan bisa menjadi korban kalau ada konflik di antara kelompok-kelompok usaha besar ini.
Peristiwa serupa terjadi satu tahun kemudian dalam konsesi eks-Menara Group yang paling utara, di distrik Fofi. Kala itu masyarakat suku Auyu dapat informasi bahwa perusahaan bernama PT Indo Asiana Lestari sudah memegang izin lokasi dari bupati sejak Juli 2017. Menanggapi berita ini, 18 dari 20 ketua marga yang memiliki hak ulayat dalam konsesi menolak kehadiran perusahaan baru ini. Lalu pada bulan Oktober 2017 ketika ketua-ketua marga sedang berapat di rumah kepala suku besar Auyu di ibukota kabupaten Tanah Merah, sekelompok laki-laki masuk ke ruangan. Mereka mengancam akan membunuh semua orang yang menolak perusahaan baru.
Seperti dalam kasus sebelumnya, pemerintah kembali memanfaatkan pernyataan sikap ketua LMA Boven Digoel untuk melegitimasikan pemberian izin baru. Bulan Agustus 2018, pemerintah provinsi mencabut Izin Usaha PT Energi Samudera Kencana (eks-Menara Group), dan langsung menerbitkan izin prinsip IUP baru kepada PT Indo Asiana Lestari. Kedua surat keputusan ini mengacu pada surat dari LMA tertanggal 28 November 2016 dan 3 April 2017, ditandatangani oleh Fabianus Senfahagi.
Praktik mengeluarkan izin kepada perusahaan baru sebelum mencabut izin-izin lama dengan hanya melibatkan tokoh-tokoh tertentu untuk mewakili pendapat masyarakat kebanyakan meniadakan peluang bagi mereka untuk menantang keniscayaan tanah leluhur mereka menjadi perkebunan kelapa sawit. Dulu Menara Group masuk dengan cara yang tidak menghargai masyarakat, sekarang mereka terpaksa menerima penggantinya begitu saja.
Taman bermain elit politik Indonesia.
Salah satu ciri khas hampir semua perusahaan perkebunan yang pernah memegang izin di Boven Digoel adalah keterlibatan tokoh-tokoh politik nasional dan petinggi partai politik. Walaupun Chairul Anhar sendiri bukan tokoh partai politik Indonesia, pola kerjanya mirip elit politik di Indonesia dan Malaysia dalam mengejar peluang bisnis yang menguntungkan. Dia mengaku dekat dengan beberapa menteri, termasuk perdana menteri Malaysia, Mahathir Mohammad. Bahkan ada hubungan keluarga karena salah satu anaknya menikah dengan anak mantan wakil perdana menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi. Anak perempuan Chairul Anhar yang lain bertunangan dengan putra Menteri Dalam Negeri Indonesia Tjahjo Kumolo.
Salah satu sekutu Chairul Anhar dalam Menara Group adalah Mohamad Hekal, anggota DPR RI dan anak dari Fuad Bawaziar yang menjabat sebagai Menteri Perekonomian zaman orde baru. Da’i Bachtiar, mantan Kapolri dan mantan Duta Besar Indonesia ke Malaysia, juga terlibat di Menara Group, walaupun dia mengaku bukan sebagai pemilik saham.
Pemain lain di Boven Digoel adalah Edi Yosfi, pengusaha yang juga dekat dengan pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN). Edi Yosfi pernah mendapatkan izin untuk tiga perusahaan perkebunan di seberang Sungai Digoel yang akhirnya dicabut oleh Bupati tanggal 25 Juli 2018 (NB. Sejak November 2013, saham tidak dipegang oleh Edi Yosfi sendiri, namun oleh rekan-rekannya). Tidak hanya itu, adik perempuan Edi Yosfi, Desi Noverita memegang saham sebesar 14% dalam keempat anak perusahaan Menara Group yang dijual kepada Pacific Inter-link. Desi terlibat dengan Chairul Anhar sejak Desember 2011, hanya beberapa bulan sebelum konsesi-konsesi tersebut diberikan izin Pelepasan Kawasan Hutan oleh Zulkifli Hasan, rekan Edi Yosfi dari PAN.
Peta konsesi sawit dan HPH di Merauke – Boven Digoel – pusaka.or.id
Sementara itu, pemilik Bumi Mitratrans Marjaya Group, yang diberikan izin yang tumpang tindih dengan Menara Group tiga minggu sebelum pilkada Boven Digoel 2015, adalah Vence Rumangkang dan keluarganya. Vence Rumangkang adalah salah satu pendiri partai Demokrat. Politikus Partai Demokrat lainnya (yang sekarang sudah pindah ke Hanura), Jackson Kumaat, diduga juga mendapatkan beberapa izin lokasi untuk kelompok usahanya bernama Primanusa Group di Boven Digoel bagian utara kurang lebih pada saat yang sama.
Ketika para direktur Pacific Inter-link mundur dari empat perusahaan eks-Menara Group bulan Juni 2018, beberapa direktur dan komisaris yang menggantikan ternyata juga tokoh politik Indonesia, termasuk Alwi Shihab yang sudah menjabat sebagai menteri dua kali (dalam kabinet Gus Dur dan Megawati), dan Tommy Sagiman, pensiunan jenderal polisi yang juga pernah menjadi calon DPR untuk partai PDIP.
Tentu saja semua tokoh nasional itu tertarik berinvestasi di Boven Digoel karena prospek keuntungan yang besar sekali bagi siapa yang berhasil melakukan konversi hutan rimba menjadi perkebunan, termasuk dari menjual kayunya. Dalam kasus ini peluang investor untuk mengeksploitasi hutan ini diperlancar oleh pemerintah daerah yang sangat lemah tanpa ada pemantauan yang baik. Di Tanah Papua hal ini menjadi lumrah, terutama di daerah otonomi baru yang dimekarkan dalam duapuluh tahun terakhir. Di kabupaten baru seperti Boven Digoel korupsi berkembang subur dan sumber daya untuk mengelola investasi besar secara baik dan adil masih kurang.
Namun sebaiknya jangan hanya menyalahkan pemerintah daerah dan mengabaikan peran pemerintah pusat. Ketika ditelusuri, ternyata asal-usul kekacauan di Boven Digoel ini adalah program pemerintah pusat dari tahun 2007, ketika sebuah badan pemerintah bernama Tim Nasional untuk Pengembangan Bahan Bakar Nabati, dipimpin oleh Alhilal Hamdi, mendorong investasi besar-besaran di hutan Papua dan Maluku. Genting menandatangani MoU untuk menanam modal sebesar tiga miliar dolar untuk perkebunan sawit di Merauke dan Boven Digoel. Chairul Anhar juga ingin membangun Pusat Minyak Sawit dengan nilai semiliar dolar di Kabupaten Sula, provinsi Maluku Utara di bawah nama ‘Indomal Group’. Sinar Mas juga ikut terlibat saat itu dengan rencana membuka perkebunan seluas satu juta hektar di Papua. Syukurnya megaproyek BBN ini tidak pernah terwujud, namun semangat membuka kebun saat itu mewariskan dua hal yang penting. Salah satunya adalah perkebunan kelapa sawit yang sedang dibuka di Boven Digoel oleh perusahaan yang didirikan oleh Genting dan diteruskan oleh Chairul Anhar. Warisan yang lain adalah anggapan yang sudah tertanam dalam benak para pejabat dan pengusaha di Jakarta bahwa satu hari seluruh Papua bagian selatan (yaitu Kabupaten Boven Digoel, Merauke dan Mappi) pasti akan dikuasai oleh perkebunan besar.
Sejak 2007 sudah ada serantai megaprojek baru diusulkan untuk Papua selatan, termasuk Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang diluncurkan oleh Hatta Rajasa tahun 2010, kemudian deklarasi Jokowi dalam kunjungannya ke Merauke tahun 2015 tentang pencetakan sawah baru seluas satu juta hektar di Merauke, sampai ancaman terkini dari program Reforma Agraria yang dalam konteks Papua hanya berarti arus transmigrasi baru besar-besaran.
Perusahaan kayu asal Sarawak.
Karena luasnya hutan primer di Boven Digoel, pengalokasian lahan luas menjadi perkebunan menarik perhatian para pengusaha pembalakan kayu. Beberapa perusahaan kayu terbesar di dunia berasal dari Sarawak, Malaysia. Mereka berkembang pesat selama 33 tahun Abdul Taib Mahmud berkuasa sebagai Ketua Menteri Sarawak. Ia dikenal memperkuat kekuasaannya dengan sistem korupsi dan patronase dalam sektor kehutanan. Setelah hutan Sarawak habis, para perusahaan ini memakai kekayaannya untuk menjelajahi dunia untuk mencari sumber kayu lain, terutama di daerah yang rawan korupsi. Shin Yang, salah satu perusahaan asal Sarawak ini, membuat usaha patungan dengan Tadmax dan Pacific Inter-link bernama Tulen Jayamas Sdn. Bhd dan tahun 2015 dapat Izin Usaha Industri untuk membangun pabrik kayu lapis di pinggir Sungai Digoel.
Pabrik yang sedang dalam tahap pembangunan akan mengandalkan kayu dari pembukaan lahan untuk perkebunan. Di Boven Digoel tidak ada sumber kayu ‘resmi’ lainnya, karena semua konsesi kayu yang aktif di Boven Digoel dipegang oleh Korindo, yang sudah punya pabrik kayu lapis sendiri di Asiki. Kalau pabrik Shin Yang selesai, bisa dipastikan pabrik itu akan menjadi faktor ekonomi yang mendorong pembukaan perkebunan baru, dan akan membantu perusahaan perkebunan eks-Menara Group atau perusahaan penggantinya mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembukaan perkebunan.
Rimbunan Hijau adalah salah satu pesaing Shin Yang dari
Sarawak yang sudah menghancurkan hutan yang luas di Papua Nugini, memiliki
pabrik di Pulau Biak, serta memiliki saham dalam PT Indo Asiana Lestari. Namun
rencana Rimbunan Hijau di Papua selatan masih belum jelas.
Masih memungkinkan bagi pemerintah Indonesia dan pemerintah
provinsi Papua untuk mengambil langkah memutar balik situasi di Boven Digoel.
Caranya, perlu ada pengakuan bahwa banyak keputusan buruk telah dibuat dulu,
lahan eks-Menara Group dan konsesi-konsesi lain di Boven Digoel dikembalikan
sebagai kawasan hutan dan pemerintah bisa bekerja sama dengan masyarakat adat
untuk mencari pola pembangunan yang bisa memberdayakan masyarakat tanpa merusak
hutan dalam skala luas. Namun untuk
mengambil langkah seperti ini pemerintah harus berani dan penuh tekad. Sejarah
sepuluh tahun terakhir sudah menunjukkan bahwa ada kepentingan politik dan
pengusaha yang sangat kuat yang ingin menjadikan Papua bagian selatan sebagai
daerah perkebunan raksasa. Tanpa perlawanan yang tegas mereka tidak akan
mundur. (*)
Editor
: Victor Mambor
Data 9
Korindo Group diduga langgar hak masyarakat adat
Distrik
Subur, Kabupaten Boven Digoel, Papua – Jubi/Google map
Papua No. 1 News Portal
| Jubi
Korindo
Group melalui anak usaha kelapa sawitnya, PT Berkat Cipta Abadi (PT BCA), yang
membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Boven Digoel diduga melakukan
deforestasi dan pelanggaran HAM dalam melakukan aktivitasnya.
Deborah
Lapidus, Direktur Senior Kampanye Mighty Earth, dalam rilis yang diterima Jubi
di Jayapura, Selasa (10/9/2019), menyebutkan Korindo menggunakan cara ancaman
hukum untuk menyembunyikan fakta tindakan penyimpangan mereka.
Korindo bahkan dianggap mencemoohkan ‘Policy for Association’
dari FSC dengan melanggar hak-hak pribumi, memanfaatkan hutan, dan merusak
daerah-daerah penting konservasi bernilai tinggi atau high
conservation value (HCV).
“Selama ini bertahun-tahun Korindo telah menggunakan label ‘eco-forestry’
untuk menutupi praktik-praktik destruktifnya. Korindo menjual kayu, plywood,
pulp, biomass, dan kertas koran kepada Asia Pulp & Paper (Indonesia),
Sumitomo Forestry (Jepang), Marubeni (Jepang) dan New Corps Australia,” kata
Deborah.
Forest Stewardship Council (FSC), Dewan Sertifikasi Global
untuk pengelolaan hutan, menerapkan serangkaian tindakan yang harus dilakukan
perusahaan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatannya untuk mempertanggungjawabkan
berbagai kerusakan.
“Kesimpulan-kesimpulan tersebut telah diumumkan pada Juli
2019. FSC menyatakan bahwa Korindo diharuskan untuk menghentikan pemanfaatan
hutan dan deforestasi, memenuhi sertifikasi FSC dalam semua kegiatan yang
berhubungan dengan kehutanan dan mematuhi prinsip dari FPIC (Free Prior and
Informed Consent).”
Korindo juga diharuskan melakukan tindakan pemulihan dampak
terdahulu dan memastikan untuk memperbaikinya. Lebih jauh FSC menyatakan akan
melakukan ‘disassociate’
terhadap Korindo jika Korindo tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
Korindo juga dinilai memutarbalikkan kesimpulan dari
investigasi FSC dan mengklaim tidak bersalah.
Deborah melanjutkan, jika Korindo menginginkan kebenaran
mengenai hasil temuan FSC, seharusnya meminta FSC untuk merilis seluruh hasil
temuan dari investigasi tersebut agar diketahui publik.
“Tetapi sebaliknya, Korindo mencoba mengintimidasi FSC untuk
bungkam, sebagaimana mereka juga berupaya melakukan hal sama terhadap Mighty
Earth dan banyak rekanan NGO kami”.
“Kami mendesak FSC untuk tetap bertahan dan melanjutkan
dengan perilisan temuan lengkap dari investigasi. Jangan menyerah terhadap
ancaman ala gangster Korindo,” kata Direktur Kampanye Mighty Earth dan FSC
expert Phil Aikman.
Disebutkan, para pelanggan Korindo berhak untuk mengetahui
kebenaran mengenai asal-usul produk-produk berkelanjutan tersebut. Penduduk
pribumi yang menjadi korban dari konglomerat berhak untuk melihat Korindo
bertanggung jawab. Masyarakat berhak untuk mengetahui bagaimana hutan hujan
yang sangat berharga ini telah dirusak.
Perusahaan diduga telah merusak tanah, hutan, dan dusun sagu,
yang merupakan sumber pangan dan mata pencaharian masyarakat. Sumber-sumber air
bersih juga tercemar oleh limbah pabrik dan pestisida, serta adanya dugaan
dibekingi oknum aparat militer.
Dugaan pengrusakan hutan dan pelanggaran HAM oleh Korindo
Group ditepis oleh warga distrik Subur, Kabupaten Boven Digoel.
“Kami bahkan belum pernah bertemu sekali pun dengan mereka
(LSM), tapi mereka tiba-tiba bisa bicara kalau kami dilanggar haknya,” ujar
pemilik hak ulayat di Distrik Subur, Justinus Gambenop, seperti dilansir
Antara, Senin (9/9/2019).
Menurut Gambenop, masyarakat di desanya telah merasakan
dampak sosial dan ekonomi pasca hadirnya Korindo, di antaranya, pembangunan
sarana umum berupa akses jalan, klinik kesehatan, sekolah, rumah ibadah, hingga
pemberdayaan masyarakat melalui rekrutmen masyarakat setempat untuk menjadi
karyawan.
“Sekali lagi, mereka tidak pernah sekali pun datang, tapi isu
tersebut telah menyulut konflik antarwarga,” katanya.
Daniel Sim Ayomi, Deputy General Korindo Grup, ketika
dikonfirmasi Jubi per pesan singkat dari Jayapura, Selasa malam (10/9/2019)
belum memberikan jawaban.
Namun, Sustainability Manager Korindo Group, Luwy Leunufna,
kepada Antara, mengingatkan bahwa usaha kelapa sawit Korindo di Boven Digoel
sebagai bentuk dukungan sektor swasta, untuk mewujudkan visi Nawa Cita, atau
membangun Indonesia dari pinggiran.
“Kami sangat menyayangkan ‘perhatian’ yang berlebih dari LSM
asing terhadap upaya sektor swasta mendukung pemerataan pembangunan di
Indonesia, nantinya malah akan menghancurkan masyarakat setempat,” kata Luwy.
Dia pun mengajak seluruh pihak yang merasa terganggu dengan
operasi bisnis Korindo di Papua, untuk duduk bersama dan berdialog untuk
mencari solusi terbaik, guna wujudkan pemerataan pembangunan dan kelestarian
lingkungan.
Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung
Merauke (KAME), Pater Anselmus Amo, MSC mengatakan pihaknya mengadvokasi
hak-hak masyarakat adat di Boven Digoel.
“Kami memang advokasi soal itu. Bahkan sudah dilakukan
investigasi oleh FSC, dan Korindo dinyatakan bersalah, melakukan deforestasi
dan pelanggaran HAM,” kata Pater Anselmus.
Disinggung soal klarifikasi dan bantahan warga dan Korindo
Group, menurut dia, itu hal yang wajar dan merupakan hak jawab mereka, untuk
menanggapi konferensi pers yang dibuat Mighty Earth.
Sedangkan Direktur Yayasan Pusaka, Frangky Samperante,
mempertanyakan alasan FSC tidak mempublikasikan temuan laporan mereka. Padahal
laporan itu penting untuk menjelaskan temuan permasalahan, agar diketahui
publik.
“Korindo sebagai anggota FSC seharusnya patuh pada standar,
termasuk sangsi dan perbaikan yang diputuskan FSC,” kata Frangky. (*)
Editor:
Zely Ariane
Data 10
Moratorium, Luhut Minta Papua Kurangi
Investasi Kelapa Sawit
Reporter: Antara - Editor: Rahma Tri, Kamis, 27 Februari 2020 11:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, memberi penjelasan setelah mendapat laporan soal kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Januari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri
Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengajak
pemerintah dan masyarakat Papua serta Papua Barat untuk mulai mengurangi
investasi perkebunan kelapa sawit.
"Investasi kelapa sawit hanya milik investor besar dari luar negeri dan
belum tentu menguntungkan masyarakat lokal," kata Luhut Binsar Panjaitan
di Sorong, Kamis 27 Februari 2020.
Menurut
Luhut, pemerintah saat ini telah melakukan moratorium guna menghentikan
penebangan hutan di Papua. "Jangan ada lagi penebangan hutan di Papua dan
Papua Barat."
Luhut menyarankan
agar pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada investasi besar apabila merusak hutan. Sebaliknya,
Pemda dan investor juga bisa berinvestasi kecil namun yang bermanfaat
bagi masyarakat dan ramah lingkungan.
Ia
mengatakan, Papua dan Papua Barat ada berbagai komoditas pertanian seperti
pala, kakao, kopi, dan rumput laut yang dapat dikembangkan oleh masyarakat guna
pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Luhut mengajak pemerintah daerah Papua
Barat dan Papua agar bekerja keras dan menjalani kerja sama dengan semua sektor
guna mengembangkan potensi tersebut.
"Saya
mengajak pemerintah dan masyarakat Papua untuk bangkit bekerja keras membangun daerah dengan
potensi yang ada serta mengutamakan kelestarian alam demi generasi di masa yang
akan datang," kata Luhut.
ANTARA
Data 11
Potensi Investasi Hijau Papua, Luhut: Gak
Ada Kelapa Sawit Lagi
Reporter: Francisca Christy Rosana - Editor: Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 24 Februari 2020 21:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Pandjaitan menyampaikan rangkuman hasil pertemuan G20 di kantornya, Jalan MH
Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah
memetakan potensi investasi hijau di Papua dan Papua
Barat, salah satunya di sektor perkebunan. Menurut dia, dua provinsi tersebut
unggul untuk komoditas pala, kopi, dan cokelat.
"Kita
enggak mau ada kelapa sawit lagi. Cukup sudah. Kita mau pala, kopi,
cokelat," ujar Luhut di kantornya, Senin petang, 24 Februari 2020.
Pemetaan
investasi hijau di Papua dan Papua Barat telah
dirapatkan oleh Luhut bersama sejumlah menteri. Di antaranya Menteri Kelautan
dan Perikanan Edhy Prabowo serta Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Bahlil
Lahadalia.
Rencana
pemerintah merancang investasi ramah lingkungan dilakukan untuk mencapai
ekonomi hijau pada 2050. Upaya ini sejalan dengan komitmen Indonesia
menandatangani Perjanjian Paris atau Paris Agreement sebagai negara anggota
G20.
Luhut
menjelaskan, kesempatan investasi hijau akan dibuka untuk seluruh kelompok
pelaku usaha, mulai UMKM hingga pengusaha dengan modal jumbo. Investasi ini
juga bakal ditawarkan untuk investor asing dan dalam negeri.
Terkait
pembahasan investasi hijau ini, pemerintah akan merapatkan kebijakan lanjutan
pada 27 Februari mendatang di Sorong, Papua Barat. Ditemui terpisah, Bahlil
menegaskan investasi hijau diupayakan terwujud pada tahun ini.
Menurut
dia, pemerintah bakal memberikan insentif khusus bagi investor yang tertarik
menanamkan modalnya. "Mungkin ada tax holiday, tax allowance," tutur
Bahlil.
Adapun
investasi itu akan meliputi sektor menyeluruh, seperti kehutanan, perikanan,
pariwisata, hingga transportasi. Ihwal nilai investasi yang ditargetkan
pemerintah, Bahlil menyatakan belum ada angka pasti.
Seperti
dikutip Bisnis.com, Brown to Green Report 2019 mengukur kinerja negara G20
untuk mengatasi perubahan iklim. Laporan tersebut menyebut negara G20
berkontribusi 80 persen dari total emisi di dunia.
Direktur
Eksekutif Institute Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan
Indonesia disebut-sebut masih menduduki peringkat rendah di antara negara G20
yang berkomitmen terhadap perubahan iklim. Karena itu, kata dia, diperlukan
strategi pembangunan dan investasi untuk mendorong perkembangan ekonomi hijau.
Analisa Data
Pelanggaran Hak-Hak Pribumi Papua di Boven Digoel Papua Barat oleh Korporasi Multinasional Indonesia atas Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dimulai Tahun 1993
PT Korindo Grup, perusahan domestik Indonesia yang menjalin kemitraan dengan perusahan luar negeri asal Korea Selatan, mulai beroperasi di Asiki Boven Digoel Papua Barat pada tahun 1993. PT Korindo Grup adalah duaperusahan Indonesia pemegang saham perkebunan sawit , PT. Tunas Sawa Erma dan PT. Bade Makmur Orisa yang merger ke dalam PT.Korindo Grup.
Perusahan Sawit Korindo Grup mulai melakukan tindakan eksploitasi hutan di wilayah kawasan tanah adat suku auyu pribumi Papua Barat di Asikie Boven Digoel Papua Barat, menggunakan hak pemanfaatanhutan (HPH) yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Pada tahun 1996 dibangun Pabrik Plywood, dan pada tahun 1998 mulai dibuka lahan perkebunan sawit seluas 19.000 hektare berlokasi di Asiki salahsatu nama tempat kawasan tanah dan hutan adat masyarakat pribumi Papua, di daerah Boven Digoel Papua Barat Indonesia. Diatas Kawasan tanah adat itu, terdapat tumbuhan tanaman sagu, makanan pokok tradisional orang pribumi Papua,selain itu menjadi tempat peramu, dan tempat sakral bagi penduduk pribumi Papua yang berada disekitar kawasan adat Asiki. Dan pada tahun 2004/2005 diperluas lokasi pemanfaatan hutan (HPH) kekawasan adat Getentiri seluas 20.000 hektare.
Kehadiran prajurit Militer Indonesia dari satuan Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat(Kopassus) dan Pasukan Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) menjaga kegiatan bisnis perusahan PT. Korindo Grup di lokasi perkebunan sawit Asiki dan Getentiri Boven Digoel Papua Barat, “membuatmasyarakat pribumi papua pemilik kawasan adat di kedua tempat itu menjadi terancam atas keselamatan hidup mereka, dan membatasi ruang gerak mereka, serta membungkam terhadap tuntutan aspirasi mereka kepada pemerintah Republik Indonesia atas tindakan sewenang– wenang memberikan memberikan Hak Pemanfaatan Hutan di kawasan hutan adat mereka yang menjadi sumber kehidupan dari generasi kegenerasi kepada perusahan Korindo Grup.
Pada November 2008 dibangun 12 Pos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dari satuan Kostrad dan Kopassus di lokasi perkebunan sawit Perusahan Korindo Grup. Terdapat 5 Pos Militer Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat di dalam lokasi perkebunan sawit, yaitu: (1). Di Mess – Staf Karyawan PT. Korindo Grup di Asikie. (2). Di Mess karyawan Camp Tunas. (3). Di Camp Erma. (4). Di Camp Kali Muyu. (5). Di Camp 19. Selain itu terdapat Anggota Komando Pasukan Khusus yang membaur bersama warga masyarakat di Camp (3).
Dibangun 6 Pos Komando Strategi Angkatan Darat, yaitu: (1). Pos induk di Asikie (samping Sekolah Dasar di Asikie). (2). Pos Penjaga di ujung lokasi sawit (di hulu Sungai Bian). (3).Pos Penjaga di Km 35 jalan ke Camp Tunas. (4). Pos Penjaga di Camp Kali Muyu. (5). Pos Penjaga di Camp Tunas. (6). Pos Penjagadi Camp Erma. Dan ditambah satu Pos Penjaga Komando Rayon Militer (Pos Militer Organik) di Camp 19. Teramati PT. Korindo Grup dijaga oleh para prajurit TNI-AD.
Sejak dimulai eksploitasi oleh Perusahan Korindo Grup di kawasan hutan adat, penebangan pohon untuk kebutuhan pabrik Plywood, dan sekaligus pengambilan tanah adat untuk kepentingan lahan perkebunan sawit yang dimulai sejak tahun 1993, berakibat pada “Pemusnahan Siklus Kehidupan Masyarakat Pribumi Papua di Boven Digoel Papua Barat, yaitu: Tanah, Hutan, dan Air yang menjadi landasan kehidupan bersama antara manusia dan berbagai jenis hewan, serta tumbuh-tumbuhan yang berada diatas tanah dalam kawasan adat itu, telah dimusnahkan melalui tindakan penggundulan hutan untuk kepentingan bisnis Perusahan atas kebijakan pemerintah Republik Indonesia, melalui pemberian Izin Hak Pemanfaatan Hutan (HPH) dan Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak Perusahan yang di kawal oleh Polisi dan Militer Indonesia”.
Sejak dibuka lahan perkebunan sawit hingga saat ini (2020), muncul berbagai masalah sosial-ekonomi, dan budaya, diantaranya terjadi mobilisasi manusia dari luar Papua Barat datang ke daerah Boven Digoel, untuk mendapatkan pekerjaan di perkebunan sawit. Kampung tempat pemukiman penduduk pribumi Papua di sekitar kawasan Asiki yang dulu adalah hamparan tumbuhan tanaman sagu, lumbung makanan pokok pribumi Papua, selain itu tempat meramu dan sakral telah dimusnahkan, akibat dari Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang memberikan Hak Pemanfaatan Hutan (HPH) dan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahan para pebisnis yang mengoperasikan perusahannya sejak tahun 1990 dan membabat habis pusat peramu tradisional di Asiki untuk kepentingan perkebunan sawit, serta tahun 2000 lahan-lahan itu diterlantarkan tanpa pertanggungjawaban..
Dampak dari penguasaan properti adat untuk lahan sawit yang didukung TNI-POLRI, serta diikuti arus masuk migran dari luar Boven Digul, menimbulkan masalah sosial-ekonomi dan budaya, serta kearifan lokal yang berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat lokal di Boven Digul dan sekitarnya, dimana ruang hidup mereka terancam dan termarginal, sehingga sebagian mengungsi ke PNG dengan konsekuensinya kehilangan hak-hak adat atas tanah, hutan dan air, serta segala isinya. Mereka yang tetap bertahan diperlakukan tidak adil diatas properti adat mereka. Sehingga untuk mencari keadilan dari negara, seorang tokoh adat asal Boven Digoel yang bernama, Edowardus Kemi, pada tanggal, 4 Desember 1999 melaporkan dan meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Merauke guna mendapatkan perlindungan hukum dari hegara, namun hingga saat ini, tidak pernah mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan adil dari negara.
BISNIS
Info data :
“Pelanggaran
Hak – hak Masyarakat Pribumi Papua di
Boven Digoel Merauke Papua Barat, oleh Korporasi Indonesia atas
Kebijakan Presiden Republik Indonesia”.
Tematik HAM PBB :
“Resolusi MU-PBB, 61/295 Deklarasi PBB ttg Hak-hak Masyarakat Pribumi”
Dokumentasi Data Tahun 2020
Oleh: Kristian Griapon – Pemerhati Masalah Papua Barat, 2020
Referensi data :
3. https://tanahkita.id/news/read/301
4. https://awasmifee.potager.org/?p=1659&lang=id
8. https://www.jubi.co.id/bagaimana-boven-digoel-menjadi-sasaran-perkebunan-sawit-terluas-di-dunia/?...
9. https://www.jubi.co.id/korindo-group-diduga-langgar-hak-masyarakat-adat/?...



















