Manusia Papua dibunuh, rumahnya dibakar, tanahnya dirampas, dipersekusi dari tanah airnya menjadi diaspora dipengasingan, atas alasan pemberontakan separatis, kelompok kriminal bersenjata, dan konotasi negatif lainnya... Itulah wajah asli kekuasaan Jakarta diatas Tanah Papua.
Mereka (OAP) tidak pernah merasakan sentuhan kehadiran Negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung, dan memberi jaminan pemenuhan terhadap hak dasar sebagai Warga Negara Indonesa
Hegemoni kekuasaan dari rezim ke rezim yang berkuasa di Wilayah Geografi Papua Barat teramati jelas, dari tidak konsekuennya Pemerintah Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi tanggungjawabnya terhadap kewajiban internasional Indonesia sebagai Negara yang menjalankan amanat Resolusi Majelis umum PBB 2504 atas Wilayah Geografi Papua Barat.
Papua Barat ditinjau dari aspek hukum internasional masuk dalam kategori Sui Generis Territories, yaitu:"Wilayah Otonom, atau juridiksi yang memiliki status politik, administrasi, atau hukum yang sangat khusus, yang tidak dapat disamakan dengan kategori wilayah konvensional, seperti provinsi, negara bagian, atau koloni standar". Status ini telah disahkan dan diberlakukan oleh Pemerintahan Kerajaan Belanda pada tanggal, 27 Desember 1949, melalui "Besluit bewindsregeling Nieuw Guinea" Aturan Khusus Wilayah Otonom Papua Barat, yang menjadi daerah koloni kerajaan Belanda di Pasifik Selatan.
Isi Utama (Operative Clauses) Resolusi MU PBB 2504, yaitu: "Mencatat bahwa Pemerintah Indonesia, dalam melaksanakan rencana pembangunan nasionalnya, memberikan perhatian khusus pada kemajuan Irian Barat, dengan memperhatikan kondisi khusus penduduknya, dan bahwa Pemerintah Belanda, bekerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia, akan terus memberikan bantuan keuangan untuk tujuan ini, khususnya melalui Bank Pembangunan Asia dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa",
Pemahaman dasar dari Isi Utama Resolusi Majelis Umum PBB 2504, yaitu: "Papua Barat Wilayah Otonom, yang dimaksud "Sui Generis Territories", bukan Daerah Otonomi yang disejajarkan dengan status provinsi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena pemahaman dasar ini tidak diterjemahkan dengan baik, bahkan sengaja dikaburkan untuk kepentingan geo-politik dan ekonomi Indonesia bersama Negara pihak di wilayah geografi Papua Barat, maka yang terjadi, eksesnya mengancam hak hidup Orang Asli Papua dan perampasan properti adat.
Hari ini dunia sedang menyaksikan hegemoni kekuasaan Jakarta terhadap Papua Barat, dimana terjadi perampasan properti adat penduduk asli Papua, pembunuhan di luar hukum terhadap orang asli Papua, kekebalan hukum (impunitas) terhadap alat kekuasaan Negara yang bertugas di wilatah Papua Barat, serta eksploitasi sumber daya alam besar-besaran dengan menggunakan cara yang dilegalkan oleh Negara, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip keadilan dan kebenaran.yang seharusnya menjadi landasan yang dijalankan oleh sebuah negara modern.
"Otonomi Khusus Papua Produk Jakarta merupakan bentuk penyimpangan Negara terhadap Hak Otonom Wilayah Papua Barat, yang secara alami di luar kedaulatan Negara Republik Indonesia". Otonomi Khusus Papua yang diterapkan saat ini, adalah bentuk penipuan publik, alasannya kewenangan diskresi pejabat negara dijadikan alat pemandulan Undang-undang Otonomi Khusus. Artinya kebijakan pemerintah pusat, baik itu peraturan presiden dan para menterinya, dapat mengalahkan Undang-undang Otonomi Khusus Papua,@Kgr
