Keunggulan TPNPB Dalam Strategi Perang Gerilya Politik Ideologi Papua Merdeka
Kajian Sejarah Perlawanan TPNPB-Oleh: Kristian Griapon. (2026)
Srtategi Revolusi Bersenjata Dan Gerilya Pollitik Ideologi Papua Merdeka
Secara Struktural TPNPB terbentuk dari “Kesadaran Generasi Papua untuk Memperjuangkan Kemerdekaan Tanah Airnya Nugini Barat dari Penjajahan Indonesia”.
TPNPB terbentuk dari embrio perlawanan kelompok bersenjata Ferry Awom, dkk, di Manokwari dan sekitarnya pada tahun 1965, yang berproses lahir pada tahun 1971 di tapal batas Nugini Timur dan Nugini Barat (Keerom).
Strategi Perang TPNPB, yaitu: “Revolusi Bersenjata dan Gerilya Politik Idelogi Papua Merdeka”. Kedua strategi itu dapat dijaga, dirawat dengan baik, dipertahankan hingga kini, serta dikembangkan keseluruh tanah Nugini Barat dan telah melewati tapal batas negara, mendunia.
Keunggulan TPNPB tetap bertahan hingga saat ini dan sulit untuk ditumpas oleh Otoritas Keamanan Indonesi (TNI-POLRI), bukan karena perang fisik senjata melawan senjata, namun keberhasilannya melalui “Gerilya Politik Ideologi Papua Merdeka”, yang telah tertanan dalam jiwa dan Semangat Nasionalisme Papua dari Generasi ke Generasi Papua dan telah terbangun simpati dan empati orang-orang di luar Orang Asli Papua.
TPNPB melawan pendudukan Indonesia di Nugini Barat, menggunakan pendekatan perang psikologis dan sistem bertahan melalui cara gerilya. yaitu: Bagaimana mempertahankan ideologi Papua Merdeka agar tetap terjaga, terawat dengan baik dan ditumbuh kembangkan dalam jiwa dan semangat setiap Orang Asli Papua.
Bentuk Perlawanan Dari Generasi Politik Ke Generasi Militan:
Bentuk perlawanan yang dijalankan oleh generasi 1970-an hingga 1900-an, lebih terfokus pada strategi mengideologikan Papua Merdeka terhadap semua Orang asli Papua melalui perang psikologis, yaitu: “Melawan berbagai bentuk propaganda dan disinformasi Indonesia tentang PEPERA 1969 dan mengembangkan Nasionalisme Papua melalui Isu Papua Merdeka”.
Dari benih Nasionalisme Papua yang tertanan, lahirlah kelompok-kelompok perlawanan radikal sipil di berbagai kota di Nugini Barat dan di Indonesia, serta militan TPNPB dengan basis perlawanan bersenjatanya yang kuat di sebagian wilayah Nugini Barat. Gerakan kelompok-kelompok ini, dikendalikan oleh Generasi Papua Terpelajar (Intelektual Papua) baik secara langsung, maupun tidak langsung, yang sulit didekteksi oleh Otoritas Keamanan Indonesia, karena bentuk gerakannya terstruktur, masif dan menyebar luas di Nugini Barat, bahkan telah menembus dunia internasional.
Gerakan
Perlawanan Militan TPNPB diatas tahun 2017 telah berada dibawah kendali Manajemen
Pusat TPNPB, dengan struktur kepemimpinannya sbb:
Pimpinan TPNPB, Jend. Goliat N Tabuni, Kepala Staf Umum, Jend. Terianus Sato dan Komandan Ops Umum, Jend. Lekagak Telenggeng, serta Juru Bicaranya, Jend. Sebby Sambom.
TPNPB tidak terikat dengan hukum humaniter internasional perang antar negara, namun sebagai milisi pejuang kemerdekaan, TPNPB terikat pada pasal 3 konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahan II tahun 1977, yaitu, melindungi warga sipil di daerah konflik dan juga pihak yang tidak terlibat perang/konflik, misalnya kombatan yang menyerah atau terluka.
Kalau mereka yang ditangkap adalah kombatan tidak bersenjata dengan tuduhan apapun, harus diperlakukan dengan cara manusiawi tanpa harus dieksekusi, apalagi sesama OAP. Dengan catatan: Mereka yang ditangkap dan disandera, harus diserahkan kembali dengan baik secara langsung kepada keluarga, dan, atau melalui mediasi pihak ketiga dibawah perjanjian untuk tidak terlibat permusuhan dengan TPNPB, atau tidak berada di dalam zona konflik.
Disisi lain, TPNPB memiliki tradisi hukum perang yang dikembangkan untuk melindungi personilnya dari ancaman pembunuhan oleh pihak lawan, dan hal-hal lain yang membahayakan keberadaan Kelompok-kelompok pejuangnya di medan konflik.
Aturan-aturan perang dan larangannya yang dikembangkan TPNPB sebelum diterapkan, di umumkan ke Publik melalui juru bicaranya, dan menjadi hukum perang yang mengikat bagi TPNPB, serta diberlakukan di daerah konflik bersenjata dalam perlawanannya melawan TNI_POLRI. Seperti ancamaman eksekusi mati terhadap mata-mata (spionase) aparat keamanan Indonesia, dengan tidak pandang bulu, Oranag Asli Papua maupun Non-Papua. selain itu menegaskan Orang Non-Papua Meninggalkan daerah konflik, serta larangan penerbangan sipil yang memuat militer dan logistiknya.
Aturan-aturan
TPNPB oleh orang-orang di luar kelompok militan TPNPB melihat dan menilai
sebagai aturan yang melahirkan perbuatan ekstrim. Apa boleh buat, karena itu
suda menjadi aturan perang milisi pejuang kemerdekaan Papua Barat, TPNPB. @Kgr
