Politik-Hukum Internasional Nugini Barat, Dari Sengketa Kekuasaan Wilayah Geografi, Ke Konflik Penentuan Nasib Sendiri.
Catatan: Kristian Griapon. (2026)
Wilayah Nugini Bagian Barat menjadi Daerah Sengketa Kekuasaan Negara antara Indonesia dan Belanda setelah Indonesia dimerdekakan oleh Belanda pada, 27 Desember 1949 (RIS). Sengketa itu atas dasar klaim Uti possidetis juris Daerah Administrator Koloni Hindia-Belanda.
Dasar Hukum Internasional yang menolak dan menyatakan Wilayah Geografi Nugini Bagian Barat di luar Uti possidetis juris Daerah Administrator Koloni Hindia-Belanda, adalah "New York Agreement, 15 Agustus 1962". Perjanjian ini secara otomatis menempatkan posisi Nugini Barat dalam Hukum Perjanjian Internasional di bawah sistem perwalian internasional, sebagaimana yang tertera pada Pasal 75 Piagam PBB, yang dalam implementasinya diadopsi ke dalam Resolusi Majelis Umum PBB 1752`(XVII) 21 September 1962.
Pada klausul New York Agreement, 15 Agustus 1962 Pasal XXV menyatakan dengan jelas, bahwa perjanjian sebelumnya, dan semua Hal ihwal tentang Nugini Barat tidak berlaku, atau disesuaikan demi perjanjian ini.
Dan Implementasi Penentuan Nasib Sendiri yang tertera dan terurai dalam Pasal 76 Piagam PBB, diadopsi ke dalam New York Agreement, 15 Agustuss 1962, termuat pada klausul perjanjian Pasal XVIII (d).
Dari konteks politik-hukum internasional diatas, secara hukum Internasional, Nugini Barat berada di luar klaim Uti possidetis juris Daerah Adminitrator Koloni Hindia - Belanda berdasarkan pada New York Agreement, 15 Agustus 1962, dan Resolusi 1752 (XVIII) 21 September 1962, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB.
Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (XXIV) 19 November 1969, turunan dari Resolusi Majelis Umum PBB 1752 (XVII) 21 September 1962 menjadi dasar kontra revolusi bersenjata bangsa Papua di Nugini Barat, yang dideklarasi pada tanggal, 1 Juli 1971.
Perlawanan politik sipil kota dan militan bersenjata bangsa Papua yang di mulai sejak tahun 1970-an dan masih aktif hingga saat ini, merupakan bentuk penolakan terhadap Pelaksanaan Act of Free Choice 1969/PEPERA 1969 dan hasilnya yang penuh kecurangan serta, rekayasa di bawah konspirasi AS, Indonsia, dan keterlibatan Pangeran Belanda, serta melibatkan PBB.@Kgr
