Papuafobia di Indonesia.
Oleh: Kristian Griapon
Papuafobia adalah fenomena diskriminasi, stigma negatif, dan ketakutan berlebihan (tidak rasional) terhadap Orang Asli Papua (OAP) di Indonesia.
Papuafobia termanifestasi dalam bentuk wajah rasial (raciai profilling) Indonesia terhadap penduduk asli Papua di Wilayah Nugini Barat, prosesnya melalui propaganda politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ideologi Papua yang diputar balik secara sitimatis dan masif oleh kekuasaan negara, membentuk pandangan umum (opini publik) di Indonesia, yang mendiskredit dan menimbulkan rasa, serta terjadi ujaran kebencian terhadap Orang asli Papua (OAP).
Rasa kabencian seperti yang dialami para mahasiswa Papua di pulau Jawa, Bali, Sulawesi dan daerah lainnya di Indonesia, terjadi penolakan sewa tempat tinggal untuk perkuliahan, dan juga terjadi ujaran kebencian melalui penghinaan sebutan manusia primitif, monyet, dsb, serta persekusi verbal (ancaman) maupun persekui fisik (penganiayaan), baik itu dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia, maupun masyarakat sipil, yang didorong oleh prasangka buruk dampak dari berbagai pemberitaan tidak objektif di ruang publik tentang wilayah Nugini Barat dan orang asli Papua.
Saluran infomasi publik dari dan untuk wilayah Nugini Barat, sejak awal tahun 1960-an telah berada dibawah pengawasan dan kontrol ketat otoritas keamanan Indonesia, dan arus informasi publik melalui pembertaan media visual dan media mainstream harus melalui sensor ketat, sehingga objek pemberitaan tentang berbagai masalah di wilayah Nugini Barat yang dihadapi penduduk asli Papua tidak valid, karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
Fenomena ini mengakar dari beberapa faktor
utama yang sering kali tumpang tindih dalam dinamika sosial-politik Indonesia:
Dampak dari Papuafobia ini sangat merugikan, termasuk membatasi ruang gerak, menghambat integrasi sosial, serta memicu trauma psikologis mendalam bagi warga dan pelajar Papua yang merantau ke daerah lain di Indonesia. Penanganan isu ini memerlukan dialog yang setara, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku rasisme, dan kampanye kesadaran multikultural
Justifikasi Kekuasaan Negara Terhadap Papuafobia
Pemerintah Indonesia ikut mendorong Papuafobia, hal itu terekam jelas dari pernyataan Menkopolhukan RI Jend (purn) Wiranto, bahwa perusuh di Manokwari diproses secara hukum sebagaimana dilansir
media online kumparan, pada, 19 Agustus 2019. Padahal Peristiwa Manokwari 2019 sebab akibat dari Papuafobia oleh aparat keamanan Inndosesi, besama masyarakat Surabaya terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Tentu saja sebagai seorang Petinggi Negara harus netral dan objektif dalam melihat masalah yang dihadapi Orang Asli Papua di dalam NKRI.. Apalagi posisi Orang Asli Papua sebagai korban Papuafobia di Indonesia.
Orang ali Papua melakukan tindakan menentang/penghapusan diskriminasi rasial yang
merupakan sèmangat/mainstream dunia internasional yang ingin membangun
peradaban baru antidiskriminasi dan masyarakat inklusif.
Negara seharunya mendorong terciptanya situasi yang aman dan kondusif dengan pendekatan
persuasif dan bermartabat. Di sisi lain, Wiranto sebagai orang Jawa, di
mana sukunya adalah pelaku rasialisme, bisa dianggap sangat subjektif dan tidak
kredibel.
Menjamurnya Papuafobia atau fobia terhadap Orang Asli Papua dan kulit hitam, sesungguhnya bukan hal baru di Indonesia. Tindakan itu sudah dilakukan sejak
pasca integrasi politik Indonesia 1970-an, kemudian 1980-an sampai hari ini dan
terus berlangsung.
Papuafobia justru dilakukan oleh kaum migran Indonesia dan koorporasi yang mengadu nasip di Nugini Barat, mereka didukung àparat TNI/Polri, dan pènegak hukum, sehingga menyebabkan Orang Ali Papua tidak memiliki daya juang dan akses mencari keadilan Negara diatas negeri mereka Nugini Barat.
PBB melalui Komisi HAM (2024) mengutuk keras peningkatan
tajam dalam berbagai kasus kekerasan dan diskrminasi di negara-negara anggutanya, dan
ujaran kebencian secara online maupun
offline, serta menekankan bahwa, negara harus memastikan ruang yang aman dan
memungkinkan untuk berpartisipasi dan berdebat, sesuai dengan International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR).
