Terindikasi Pelanggaran Prinsip Hukum Perjanjian Internasonal Dalam Pelaksanaan PEPERA Tahun 1969 di Papua Barat
Tinjauan:
Opini Juris ICJ-HI untuk Wilayah Perwalian dan Wilayah Tidak Berpemeritahan Sendiri.
Paragraf-153.
Kata-kata yang digunakan dalam
resolusi 1514 (XV) memiliki karakter normatif, sejauh ini menegaskan bahwa:
[a]. “Semua orang memiliki hak
untuk menentukan nasib sendiri”. Pernyataan pembukaan itu, membuka ruang
penjajahan lebih cepat dan tanpa syarat dalam segala bentuk dan manifestasi,
serta dalam paragraf pertama resolusi 1514 (XV) menyatakan bahwa:
[b].Penaklukan bangsa-bangsa terhadap penaklukan yang mengasingkan (mengisolasi), mendominasi dan mengeksploitasi, merupakan penolakan terhadap hak asasi manusia yang fundamental, dan bertentangan dengan Piagam Dasar PBB ”. Resolusi ini lebih lanjut menyatakan bahwa:
[c].Langkah segera harus
diambil, dalam Wilayah Kepercayaan dan, atau Wilayah Tidak Berpemerintahan
Sendiri, serta semua wilayah lain yang belum mencapai kemerdekaan untuk
mentransfer semua kekuasaan kepada orang-orang di wilayah itu, tanpa syarat
atau bersyarat, yang di sesuaikan dengan keinginan mereka yang diungkapkan secara
bebas ”. Dan untuk mencegah pemisahan/pemotongan wilayah yang bukan
pemerintahan sendiri, paragraf (6) dari resolusi 1514 (XV) menyatakan bahwa:
(d).Setiap upaya yang ditujukan pada gangguan sebagian atau keseluruhan dari persatuan nasional dan integritas teritorial suatu negara dinyatakan tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip Piagam Dasar PBB (persatuan nasional dan integritas teritorial suatu negara = ikatan kebangsaan berdasarkan letak geografis dan demografis (etnis dan budaya suatu kelompok bangsa yang membetuk suatu negara).
Paragraf-154.
Pasal 1, umum untuk Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan untuk Kovenan Internasional
tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, diadopsi pada 16 Desember 1966,
berdasarkan resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI), menegaskan kembali hak semua
orang untuk penentuan nasib sendiri, dan mengakomodasi, antara lain, bahwa:
“Negara-negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk yang memiliki tanggung jawab terhadap administrasi Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri dan yang Menerima Kepercayaan Menjalankan Administrasi Wilayah, untuk mempromosikan terlaksananya (terealisasi) hak penentuan nasib sendiri, dan tetap menghormatinya secara benar, sesuai dengan ketentuan Piagam Dasar PBB"
Paragraf-155.
Sifat dan ruang lingkup hak penentuan nasib sendiri suatu bangsa, termasuk penghormatan terhadap "Persatuan nasional dan integritas teritorial suatu Negara", ditegaskan kembali dalam Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan Persahabatan dan Kerjasama antar Negara sesuai dengan Piagam Dasar PBB. Deklarasi ini dilampirkan pada Resolusi Majelis Umum, 2625 (XXV) yang diadopsi oleh konsensus pada tahun 1970. Dengan mengakui hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai salah satu "prinsip dasar hukum internasional". Deklarasi yang membenarkan karakter normatifnya di bawah hukum kebiasaan internasional.
Paragraf-156.
Cara untuk menerapkan hak
menentukan nasib sendiri dalam wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri, diformulasikan
untuk "suatu daerah yang terpisah secara geografis dan...berbeda secara
etnik dan, atau budaya dari negara yang mengelola/menguasainya”, yang ditetapkan
dalam Prinsip VI Resolusi Majelis Umum 1541 (XV), diadopsi pada 15 Desember
1960; dan suatu “Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri dapat dikatakan telah
mencapai ukuran penuh pemerintahan sendiri apabila:
(a). Telah menjadi negara
merdeka berdaulat;
(b). Menjadi asosiasi bebas
dengan Negara merdeka (daerah otonom);
(c). Terintegrasi kedalam Negara merdeka.
Untuk Kepulauan Chagos yang di
pisahkan dari wilayah Mauritius terurai dalam Paragraf-161 sbb:
Dalam pandangan Pengadilan, undang-undang tentang penentuan nasib sendiri merupakan yang berlaku dalam hukum internasional selama periode yang dipertimbangkan, yaitu antara tahun 1965 dan 1968. Pengadilan mencatat dalam Pendapat Penasihatnya tentang Namibia dalam konsolidasi hukum itu; Dan perkembangan selanjutnya dari hukum internasional sehubungan dengan wilayah tidak berpemerintahan sendiri, sebagaimana diabadikan dalam Piagam Dasar PBB, menjadi prinsip penentuan nasib sendiri yang berlaku untuk semua daerah yang diformulasi sebagai daerah tidak berpemerintahan sendiri sebagaimana yang terurai dalam paragraf 156. Mengacu pada Konsekuensi Hukum untuk Negara Bagian dari Afrika Selatan yang berkelanjutan di Namibia (Afrika Barat Selatan) demikian juga Resolusi Dewan Keamanan 276 (1970), Opini Penasihat, I.C.J. Laporan 1971, hlm. 31, para. 52).
Pelanggaran Terhadap Prinsip Perjanjian Internasional
Keputusan yuridiksi ICJ, memberi wacana untuk daerah-daerah koloni yang dikaburkan statusnya oleh kepentingan “geo politik, ekonomi dan militer dalam bentuk penjajahan bentuk baru (neo-kolonialisme), yang bersembunyi dibalik normatif hukum kebiasaan internasional, Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV), pasal (6), "penghormatan terhadap integritas nasional suatu negara yang dikemas dalam bentuk uti possidetis".
Untuk West New Guinea (Papua Barat), masalahnya terkait langsung dengan New York Agreement, 15 Agustus 1962, yang adalah bentuk tranformasi dari resolusi majelis umum PBB 448 (V) 1950, tentang Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri West New Guinea dan Hak Penentuan Nasib Sendiri Rakyat Pribumi Papua, dimana dalam pelaksanaan Act of Free Choice 1969 tidak mendapat dukungan masyarakat internasional (PBB), sehingga terjadi pelanggaran terhadap prinsip perjanjian internasional "pacta sunt servanda (ketaatan para pihak), good faith (itikad baik) dan jus cogens (larangan merubah isi perjanjian yang telah diratifikasi)" oleh negara penerima mandat adminstrasi PBB, Indonesia.
New York Agreement, 15 Agustus 1962 telah memenuhi dasar hukum perjanjian internasional berdasarkan piagam PBB pasal 102 ayat (1), oleh karena itu, pelanggaran prinsip hukum perjanjian internasional yang dilanggar dalam pelaksanaan PEPERA tahun 1969 dapat dirujuk ke Majelis Umum PBB atau DK-PBB berdasarkan piagam PBB pasal 96 ayat (1) dan (2), oleh nagara-negara yang peduli terhadap penderitaan rakyat pribumi Papua atas dasar Ipso Facto (pasal 93 ayat (1).
Rujukan Negara ke Majelis Umum PBB berkaitan dengan pelanggaran dalam pelaksanaan PEPERA tahun 1969 di Papua Barat, yang bersinggungan langsung dengan klausul perjanjian Bab XVIII poin (d), ”Satu Orang’Satu Suara, untuk semua orang asli Papua perempuan dan laki-laki yang mempunyai hak pilih. Rujukan untuk diadopsi resolusi majelis umum PBB, guna meminta pendapat hukum yuridiksi mahkamah internasional (ICJ), tentang peninjauan keabsahan PEPERA tahun 1969 berdasarkan normatif hukum kebiasaan internasional, atas konsekuensi hukum internasional yang mengintegrasikan Papua Barat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (paragraf-156, poin c).
Penulis: Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.
