Hak
Kemerdekaan Bangsa Papua Secara Eksplisit Telah Tersirat Dan Tersurat.
oleh: Kristian Griapon
Daftar Isi:
Ø Tersirat
Secara De facto
Ø Pemisahan
(partisi) Tidak Bertentangan dengan Hukum Internasional
Ø Tersurat Secara De jure
Tersirat
Secara De facto
Canberra Agreement ditandatangani pada, 6
Februari 1947, yang memberi pengakuan, bahwa New Guinea Barat wilayah bagian dari pasifik selatan, menjadi daerah kekuasaan Negara Kerajaan Belanda.
New Guinea Barat secara resmi menjadi Wilayah Protektorat Kerajaan Belanda di Pasifik Selatan setelah Perjanjian Plurilateral yang disebut Canberra Agreement ditandatangani bersama para pihak yang membuatnya pada. 6 Februari 1947, dan pemisahan (partisi) New Guinea Barat dari Administrator Hindia Belanda sebelum daerah Koloni Hindia Belanda yang disebut Indonesia di merdekakan.
Penghapusan Status Neolandschap New Guinea-Hindia Belanda setelah Pengakuan Kedaulatan Negara Federasi Republik Indonesia Serikat pada, 27 Desember 1949, dengan batas wilayahnya dari Sabang sampai Ambonia (Maluku Selatan dan Maluku Utara). Setelah Indonesia Merdeka New Guinea Barat ditransfer ke Daerah Dekolonisasi, mengacu pada Resolusi UNGA 448 (V), 12 Desember 1950, yang implementasi penentuan nasib sendiri melalui New York Agreement, 15 Agustus 1962.
Bertepatan dengan penyerahan Kedaulatan Kemerdekaan Indonesia oleh Pemerintahan Kerajaan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, diberlakukan “Besluit Bewindsregeling Nieuw Guinea, Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri" yang ditetapkan oleh Ratu Kerajaan Belanda, melalui ‘Peraturan ketatanegaraan baru bagi Wilayah dan Hak-hak Penduduk Nieuw Guinea’. Dan memberlakukan dinas-dinas pemerintah umum; pengangkatan, pemberhentian, kekuasaan dan tanggung jawab Gubernur Nieuw Guinea; dewan para kepala jawatan dan bidang kerjanya; dewan penasehat untuk kepentingan pribumi, susunan, kekuasaan dan sidang Dewan Perwakilan Nieuw Guinea; anggaran keuangan; pembagian wilayah pemerintahan dan daerah-daerah otonom; urusan keuangan, pertahanan, pendidikan, kesehatan dan urusan sosial; kemakmuran rakyat, perniagaan, dan pelayaran. Semua aturan terdiri dari 181 pasal dengan ketentuan umum serta peralihannya.
Untuk menyesuaikan tata pemerintahan dengan ‘Besluit Bewindsregeling Nieuw Guinea, maka Gubernur Nieuw Guinea mengeluarkan Keputusan Tertanggal,14 Juni 1950 Nomor.43 Mencabut Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Tertanggal,14 Januari 1949 dan 13 Juli 1945 tentang Status Wilayah Nieuw Guinea sebagai Wilayah Neolandschap Hindia Belanda, dan status itu dihapus terhitung tanggal, 1 Juni 1950, serta Nieuw Guinea menjadi “Zelfbesturend Lanschap” dengan nomenklatur “Nederlands Nieuw Guinea” (Gouvernementblad 1950/12).
Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda, tanggal 23 Agustus 1956, pasal satu (1) mengatakan, Wilayah Kekuasan Kerajaan Belanda meliputi: “Nederlans Suriname, Nederlans Antilen, dan Nenerlands Nieuw Guinea”.
Pengakuan Negara Berdaulat Kerajaan Belanda
atas kemerdekaan Indonesia, serta memisahkan (Partisi) New Guinea Barat di luar
dari Kemerdekaan Indonesia telah final, dan secara formal memenuhi asas yuridiksi,
bersifat absolut tidak bisa dicabut. Artinya pemisahan itu telah memenuhi
standar hukum internasional “Pengakuan Negara Berdaulat”, yang mengandung hak,
tanggung jawab dan kewajiban internasional sebuah negara berdaulat terhadap
daerah-daerah koloninya, berdasarkan pada wilayah geografi, etnik dan budaya.(prinsip
erga omnes).
Pemisahan itupun juga berlaku intern terhadap pembagian daerah-daerah di dalam Negara Federal Republik Indonesia Serikat, yang terdiri dari negara bagian, daerah otonom, daerah khusus, dan disrik federal.
Pemisahan
(Partisi) Tidak Bertentangan Dengan Hukum Internasional.
Pemisahan (partisi) negara bagian Pakistan
dari kemerdekaan India oleh negara koloni Inggris pada, 14 Agustus 1947 tengah
malam waktu Asia selatan, yang menjadikan dua negara, India dan Pakistan,
didorong oleh agama dijadikan faktor politik.
Pakistan Punjab minoritas Islam terbesar dari India punjab mayoritas Hindu, keduanya satu etnik dan budaya “Punjab” di asia selatan yang mendiami benua India. Dua daerah itu dipisahkan oleh negara koloni Inggris karena tuntutan minoritas Islam terbesar Pakistan Punjab, yang khawatir hidup bersama mayoritas Hindu India Punjab dalam satu negara India.
Pakistan Punjab terbagi menjadi dua
etnolinguistik, Pakistan etnolinguistik Urdu yang menguasai negara Pakistan dan
Pakistan etnolinguistik Benggala di bagian timur negara bagian Pakistan.
Kedua Pakistan itu sama-sama muslim, namun faktor etnolinguistik yang berbeda, mendorong Pakistan Benggala membentuk sebuah negara Bangladesh yang terpisah dari Pakistan Urdu pada 1971.
India itu termasuk satu etnik dan budaya, namun
agama menjadi factor politik yang
memisahkan dua daerah yang sebelumnya bersatu, Pakistan dengan ibukotanya
Karachi dan India dengan Ibukotanya New dehli.
Dari konteks India-Pakistan memperlihatkan peta politik hak penentuan nasib sendiri tidak terbatas pada wilayah geografi, etnik dan budaya, namun agama telah menjadi factor politik bagi kemerdekaan sebuah daerah kekuasaan negara.
Tersurat
Secara De Jure
Pengakuan Negara Dalam Pemahaman Hukum Internasional terhadap entitas dari objek daerah jajahannya adalah “Keputusan Negara Berdaulat terhadap sebuah Wilayah Geografi yang dibawah kontrolnya (daerah pendudukan) untuk menjadi sebuah negara berdaulat. Pengakuan Negara dinyatakan, atau tersirat dalam bentuk keputusan dan berlaku surut (retroaktif) dalam penampakannya kedepan.
Berlaku
Surut untuk Pengakuan Papua Barat, artinya Deklarasi,1 Desember 1961 adalah
perwujudan dari pengesahan (peresmian) Bangsa Papua Barat bersama symbol-symbol
identitasnya “Bendera Bintatang Fajar dan Lagu Kebangsaan Papua Barat Hai
Tanahku Papua”.
Pengakuan
itu telah memposisikan orang-orang Papua Barat bagian dari bangsa-bangsa di
dunia yang mempunyai hak, kewajiban dan kedududukan yang sama untuk membentuk
sebuah negara berdaulat guna melindungi, serta menjamin kelangsungan hidup
berbangsa dan bernegara diatas tanah airnya sendiri.
Pengakuan
itu resmi telah menjadikan orang-orang Papua Barat sebuah bangsa diatas
Wialayah Geografi New Guinea Bagian Barat menjadi bagian dari Subjek Hukum
Internasional, yang tidak dapat dibatalkan dan, atau dicabut oleh seorang manusiapun, atas nama
apapun diatas muka bumi.
Hukum
Intrernasional tidak termuat larangan deklarasi kemerdekaan suatu bangsa dan
pengakuan negara termasuk dalam politik internasional yang sah (resmi) dan
dijamin oleh hukum internasional.
Referensi: Encyclopedia bebas dan Catatan
Privat Penulis.

