Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi
Majelis Umum 448
Resolusi Majelis Umum PBB 448 (V), 12 Desember 1950 tentang Pengembangan
pemerintahan sendiri di Wilayah Non-Pemerintahan Sendiri
Majelis Umum,
Menimbang bahwa resolusi 222 (III) diadopsi oleh Majelis Umum pada
tanggal 3 November 1948, sambil menyambut setiap perkembangan pemerintahan
sendiri di Wilayah Non-Pemerintahan Sendiri, mempertimbangkan bahwa adalah
penting bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa diberi tahu tentang setiap perubahan
dalam posisi konstitusional dan status Wilayah mana pun sebagai akibat dari
mana pemerintah yang bertanggung jawab yang bersangkutan menganggap tidak perlu
untuk mengirimkan informasi sehubungan dengan Wilayah itu berdasarkan Pasal 73
e Piagam ,
Memperhatikan komunikasi 14 tanggal 29 Juni 1950 dari
Pemerintah Belanda tidak lagi menyampaikan laporan berdasarkan Pasal 73 e
tentang Indonesia dengan pengecualian Nugini Barat
,
Memperhatikan bahwa kemerdekaan penuh Republik Indonesia telah
diikuti dengan penerimaan Negara tersebut untuk menjadi anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
1. Mencatat dengan kepuasan komunikasi Pemerintah Belanda dengan
rujukan penghentian informasi tentang Indonesia;
2. Meminta Panitia Khusus untuk Informasi yang dikirimkan
berdasarkan Pasal 73 e Piagam untuk memeriksa informasi yang mungkin dikirimkan
di masa mendatang kepada Sekretaris Jenderal sesuai dengan resolusi Majelis
Umum 222 (III), dan untuk melaporkannya kepada Majelis Umum .
rapat
pleno ke-320,
12 Desember 1950.
|
C.4 |
34 |
A/PV.320 |
A/1638 |
Development of self-government in
Non-Self-Governing Territories |
|
Plenary |
89 |
A/PV.1127 |
A/L.393 |
Agreement between the Republic of
Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (West
Irian) |
|
Plenary |
98 |
A/PV.1813 |
A/L.574 |
Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (West Irian) |
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi
Majelis Umum 1752
1752 (XVII). Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda
tentang Nugini Barat (Irian Barat)
Majelis Umum,
Menimbang bahwa Pemerintah Indonesia dan
Belanda telah menyelesaikan perselisihannya mengenai West New Guinea (Irian
Barat),
Mencatat dengan penghargaan
atas keberhasilan upaya Penjabat Sekretaris Jenderal untuk mewujudkan
penyelesaian damai ini,
Setelah mengetahui
Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Nugini Barat
(Irian Barat), 9
1. Mencatat
Perjanjian;
2. Mengakui peran yang
diberikan kepada Sekretaris Jenderal dalam Persetujuan;
3. Memberi kuasa kepada
Sekretaris Jenderal untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya dalam
Persetujuan.
rapat
pleno ke-1127,
21 September 1962.
________________ 9 Catatan Resmi Sidang Umum, Sesi Ketujuh Belas, mata acara
89, dokumen A/5170, lampiran.
2504 (XXIV). Perjanjian antara Republik
Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Papua Barat (West lrian)
Majelis Umum,
Mengingat resolusinya 1752 (XVII) tanggal 21
September 1962, di mana pihaknya mencatat Perjanjian 15 Agustus 1962 antara Republik
Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Papua Barat (Irian Barat), mengakui
peran yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal dalam Perjanjian tersebut dan
memberinya kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan
kepadanya dalam Perjanjian itu,
Mengingat juga keputusannya tanggal 6 November
1963 untuk mencatat laporan Sekretaris Jenderal tentang penyelesaian Otoritas
Eksekutif Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Irian Barat,
Mengingat lebih jauh bahwa penyelenggaraan
tindakan pemilihan bebas merupakan tanggung jawab Indonesia dengan saran,
bantuan, dan partisipasi dari perwakilan khusus Sekretaris Jenderal,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian,
Setelah menerima laporan tentang pelaksanaan
dan hasil dari tindakan penentuan nasib sendiri yang diserahkan oleh Sekretaris
Jenderal sesuai dengan pasal XXI, paragraf 1, dari Perjanjian,
Dengan mengingat bahwa, sesuai dengan pasal
XXI, paragraf 2, kedua pihak dalam Perjanjian telah mengakui hasil-hasil ini
dan mematuhinya,
Mencatat bahwa Pemerintah Indonesia, dalam
melaksanakan rencana pembangunan nasionalnya, memberikan perhatian khusus pada
kemajuan Irian Barat, dengan memperhatikan kondisi khusus penduduknya, dan
bahwa Pemerintah Belanda, bekerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia, akan terus
memberikan bantuan keuangan untuk tujuan ini, khususnya melalui Bank
Pembangunan Asia dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa,
1. Mencatat laporan Sekretaris Jenderal dan
mengakui dengan penghargaan pemenuhan tugas oleh Sekretaris Jenderal dan wakilnya
atas tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka berdasarkan Perjanjian tanggal
15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Irian
Barat (Irian Barat);
2.
Menghargai
setiap bantuan yang diberikan melalui Bank Pembangunan Asia, melalui
lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa atau melalui cara lain kepada
Pemerintah Indonesia dalam upayanya untuk memajukan pembangunan ekonomi dan
sosial di Irian Barat.
Rapat pleno ke-1813, 19 November 1969.
Baik, mari
saya jelaskan isi dokumen ini dengan bahasa sederhana:
📄 Apa isi dokumen ini?
Dokumen yang sedang terbuka adalah Res 2504.pdf, yaitu sebuah resolusi
PBB (United Nations Resolution) bernomor 2504. Resolusi PBB biasanya berisi keputusan
atau sikap resmi yang diambil oleh Dewan Keamanan atau Majelis Umum PBB terkait
isu internasional.
🔍 Istilah teknis yang perlu dipahami:
- Resolusi
PBB (Resolution): Dokumen resmi yang berisi keputusan,
rekomendasi, atau arahan dari PBB. Resolusi bisa bersifat mengikat (wajib
dipatuhi) atau tidak mengikat (sekadar rekomendasi).
- Nomor
2504: Setiap resolusi diberi nomor urut agar
mudah diidentifikasi. Jadi "2504" adalah nomor resolusi
tersebut.
- UN Doc
(United Nations Document): Arsip resmi PBB yang menyimpan semua
resolusi, laporan, dan dokumen terkait.
⚙️ Bagian kompleks yang biasanya ada dalam
resolusi:
- Pembukaan
(Preambular Clauses): Bagian awal yang menjelaskan latar
belakang, alasan, dan pertimbangan mengapa resolusi dibuat. Biasanya
menggunakan kata-kata seperti “Mengingat…”, “Menekankan…”, “Menyadari…”.
- Isi
utama (Operative Clauses): Bagian inti yang berisi keputusan atau
tindakan yang diambil. Misalnya: meminta negara anggota melakukan sesuatu,
menunjuk badan khusus, atau memperpanjang mandat misi PBB.
- Lampiran
(Annexes): Kadang ada tambahan berupa daftar,
jadwal, atau detail teknis.
🌍 Konteks dokumen ini: Karena dokumen
berasal dari folder UN Doc West Papua, besar kemungkinan resolusi ini
berkaitan dengan isu Papua atau wilayah sekitarnya. Resolusi PBB tentang Papua
biasanya membahas hal-hal seperti:
- Hak
penentuan nasib sendiri (self-determination).
- Situasi
politik dan keamanan.
- Peran
PBB dalam memantau atau mendukung proses tertentu.
👉 Ringkasnya:
Resolusi 2504 adalah keputusan resmi PBB yang tercatat dalam arsip mereka.
Isinya terdiri dari latar belakang, alasan dibuatnya resolusi, serta poin-poin
keputusan yang harus diperhatikan oleh negara anggota. Dokumen ini penting
karena menjadi dasar hukum atau pedoman internasional terkait isu yang dibahas
(dalam hal ini kemungkinan Papua).
Apakah Anda
ingin saya buat ringkasan isi poin-poin utama resolusi 2504 secara lebih
detail, agar lebih jelas apa yang diputuskan di dalamnya?