Kamis, 04 Juni 2026

Yasinta Moiwend, Dikondisikan Melalui Isu Data Pribadinya dalam upaya menggugat Film Dokumenter Pesta Babi.

Dokumentasi Gambar dan Video                                                                           
Penyunting Data: Kristian Griapon


"Sakit Hati", kata kunci Yasinta Moiwend saat menyampaikan perasaan emosionalnya menolak proyek strategi nasional dan ucapan yang sama saat menolak film dokumenter pesta babi, serta disisi lain ia berbalik arah menerima proyek strategi nasional.

Ada apa dengan Film Dokumenter Pesta Babi, dan siapa dibalik Yasinta Moiwend, menggugat flm dokumenter pesta babi menggunakan isu data pribadi? Kata Ketua DPR RI Puan Maharani, film dokumenter pesta babi sangat sensitif !

Penayangan film dokumenter pesta babi memperlihatkan praktek penjajahan zaman modern yang dilakukan oleh rezim ke rezim yang berkuasa di Indonesia terhadap penduduk asli Papua, sejak wilayah geografi Papua Barat diambil alih oleh Indonesia melalui Perjanjian New York, 15 Agustus 1962.

Film Dokumenter Pesta Babi mengungkap Kejahatan Genosida, Ekosida, Ketidakadilan, dan Penjajahan Model Baru Bangsa Indonesia terhadap Bangsa Papua di Wilayah Geografi Papua Barat. (pro justitia)


Video Yasinta Moiwend saat diwawancara tim peduli kemanusiaan di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab Merauke, Papua Selatan. Dalam wawancaranya terungkap perasaan emosionalnya sakit hati kepada perusahan, pihak yang merampas hak ulayat marga Moiwend dan marga tetangga lainnya untuk kepentingan bisnis perusahan.

Para Korban Perampasan Tanah Hak Ulayat untuk Kepentingan Proyek Strategi Nasional di Papua Selatan, mendapatkan Bantuan Advokasi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Merauke

Foto: Yasinta Moiwend mendampingi Johnny Teddy Wakum, Ketua LBH Pos Merauke dalam advokasi hukum, pembelaan Masyarakat Adat Anim'Ha di Wilayah Adat Papua Selatan, yang terkena dampak proyek strategi nasional

Unjuk rasa protes Yasinta Moiwend yang terjadi di ruang publik, menjadi hak publik untuk diketahui dan diliput (hak informasi publik), yang kemudian didokumentasi ulang melalui Film Pesta Babi.

Video ini salahsatu bagian dokumentasi Yasinta Moiwen yang terjadi di ruang publik, menjadi hak publik untuk diketahui dan diliput, serta dipublikasi ulang melalui film dokumenter pesta babi.

Upaya Kriminalisasi Ketua Lembaga Bantuan Hukum  Pos Merauke dan Sutradara Film Dokumenter Pesta Babi.

Video ini merupakan bentuk interogasi yang mengarahkan Yasinta Moiwend ke Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengkriminalisasi Ketua Lembaga Bantuan Hukum  Pos Merauka dan Sutradara film dokumenter pesta babi.

Bentuk interogasi seperti ini sebenarnya secara etika dan moral melanggar hak privasi seseorang yang sifatnya spesifik, yaitu hal sensitif yang tidak sepatutnya dibocorkan ke publik, seperti identitas diri dan kondisi kehidupan pribadinya, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah, yaitu menyebut terang-terangan nama orang yang ditarik kedalam persoalan pribadi Yasinta Moiwend.

Pada prinsipnya, interogasi seperti ini kurangnya "Anonimisasi", yaitu gagal menyamarkan identitas (de-identifikasi) sepeti nama, wajah, atau lokasi individu berada, yang berpotensi membahayakan keselamatan, atau mempermalukan subjek.

Perlawanan Balik Yasinta Moiwen


Perlawanan balik Yasinta Moiwend terhadap penggunaan profilnya dalam film dokumenter pesta babi memunculkan fakta penggiringan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pos Merauke dan Sutradara film pesta babi ke jeratan hukum penggunaan data pribadi Yasinta Moiwend tanpa seizinnya. 

Pengaduannya ke Polda Metro Jaya masih dalam batas tuduhan, karena harus pembuktian fakta hukumnya.

Film dokumenter pesta babi, adalah liputan dokumentasi jurnalisme data, tentu saja akan mengarah pada Undang-Undang Pers Nomor. 40 Tahun 1999.

Dari pengakuan Yasinta Moiwend, enam kali pergi-pulang Merauke-Jakarta, hingga ke Kampung Korado Bogor, tiga kali pergi pulang Merauke-Makasar, dan dua kali pergi-pulang Merauke-Jayapura. Perjalanan itu tujuannya jelas, merupakan advokasi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Merauke, yang berhubungan langsung dengan perampasan tanah adat untuk penggunaan Proyek Strategi Nasional (PSN) di Papua selatan. 

Perlu dicatat, bahwa keterlibatan langsung Yasinta Moiwend dalam advokasi hukum Lembaga Bantuan Hukum Pos Merauke, alasannya diatas kesepakatan hukum antara Yasinta Moiwend (korban) dengan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Merauke. Kesepakatan itu secara otomatis memenuhi Prinsip Consent (persetujuan), yang didorong oleh kesadaran untuk kepentingan perlawanan hukum, atas hak ulayat yang dirampas oleh perusahan. Disisi lain, berbagai unjuk rasa protes Yasinta Moiwen, dkk, yang telah terjadi di ruang publik, menjadi hak publik untuk diketahui dan diliput. (hak informasi publik).

Klarifikasi Keluarga tentang penyulundupan Yasinta Moiwend ke Jakarta

Video klarifikasi keluarga mengara pada penyanderaan nurani Yasinta Moiwend oleh pihak yang terlibat langsung dalam proyek strategi nasional di papua Selatan dan mengkondisikan Yasinta Moiwend untuk kepentingan melawan opini publik yang berkemban menentang perampasan hak ulayat adat di Papua Selatan, serta pengrusakan lingkungan.

Film Dokumenter Pesta Babi mengungkap Kejahatan Genosida, Ekosida, Ketidakadilan, dan Penjajahan Bangsa Indonesia terhadap Bangsa Papua di Wilayah Geografi Papua Barat. (pro justitia)

Film Dokumenter Pesta Babi, merupakan edukasi publik tentang harkat dan martabat manusia Papua diatas tanah leluhurnya yang diabaikan oleh Penguasa Negara Republik Indonesia, dalam menjalankan fungsi kewajiban Negara atas tanggungjawabnya terhadap jaminan perlindungan hak hidup, serta pemenuhan hak dasar penduduk asli Papua diatas tanah leluhurnya Papua Barat.@Kgr


Entri yang Diunggulkan

Yasinta Moiwend, Dikondisikan Melalui Isu Data Pribadinya dalam upaya menggugat Film Dokumenter Pesta Babi. Dokumentasi Gambar dan Video    ...