DEKLARASI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT PRIBUMI
Resolusi
di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB
61/295.
Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.
Majelis
Umum PBB
Penulisan
rekomendasi dari Majelis Umum PBB tercantum dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29
Juni 2006, yang mana Majelis Umum PBB mengutip dari teks deklarasi PBB tentang
Hak-hak masyarakat pribumi,
Mengingat resolusi
61/178 tanggal 20 Desember 2006, yang pada waktu itu memutuskan untuk
menangguhkan pertimbangan dari dan pelaksanaan Deklarasi guna memberi waktu
untuk konsultasi, dan juga untuk membuat kesimpulan dari pertimbangan tersebut
sebelum akhir dari sesi ke -61 dari Majelis Umum PBB,
Mengutip Deklarasi
PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi seperti tercantum dalam tambahan
resolusi saat ini.
Sidang
Pleno ke-107
13
September 2007
Tambahan
Deklarasi
PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi
Majelis
Umum
Berpedoman pada
tujuan dan prinsip piagam PBB, dan itikad yang baik dengan memenuhi kewajiban
yang dimaksud oleh Bangsa-bangsa sesuai dengan piagam.
Menegaskan bahwa
masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua
orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda
pula.
Menegaskan
juga bahwa semua manusia memberikan kontribusi pada keragaman dan
kekayaan dari pada peradaban dan budaya yang merupakan warisan bersama umat
manusia.
Menegaskan lebih
jauh bahwa semua doktrin, kebijakan-kebijakan dan tindakan yang
berdasar pada pembelaan superioritas orang-orang atau individu-individu dalam
basis perbedaan Negara asal atau ras, agama, etnik atau budaya adalah rasis,
salah secara ilmu, tidak valid menurut hukum, salah secara moral dan tidak adil
secara sosial.
Penegasan kembali
bahwa masyarakat pribumi, dalam pelaksanan Hak –hak mereka harus bebas dari
segala bentuk diskriminasi.
Keprihatinan bahwa
masyarakt pribumi telah menderita ketidak adilan sejarah sebagai hasil dari,
timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber
daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka
melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan
keterwakilan mereka sendiri.
Mengetahui kebutuhan
desak mereka untuk menghargai dan menaikan hak azasi dari masyarakat pribumi
yang di peroleh dari struktur politik, ekonomi dan sosial mereka serta dari
budaya, tradisi spiritual, sejarah dan filosofi mereka terutama hak atas tanah,
wilayah serta sumber-sumber daya mereka.
Mengetahui juga
bahwa kebutuhan mendesak untuk menghargai dan menaikan hak masyarakat pribumi
ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan
ketentuan-ketentuan yang membangun bersama dengan bangsa-bangsa.
Menerima kenyataan
bahwa masyarakat pribumi mengatur sendiri dalam perbaikan dalam bidang Politik,
ekonomi, social dan budaya dengan tujuan untuk mengakhiri segala bentuk
diskriminasi dan tekanan setiap kali hal tersebut muncul.
Mengakui bahwa
pada usaha pengembangan oleh masyarakat pribumi yang berpengaruh pada mereka
dan tanah, wilayah dan sumber daya mereka akan membuat mereka mampu untuk
mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi dan untuk memajukan
pembangunan dan managemen yang dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan
mereka.
Mengakui bahwa
menghormati pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisi pribumi memberikan
sumbangan pada lingkungan yang kokoh dan pembangunan yang adil serta managemen
yang layak.
Menekankan kontribusi
demiliterisasi tanah dan wilayah masyarakat pribumi kepada proses pembangunan
dan juga pembangunan perdamaian, perekonomian dan sosial, hubungan yang saling
memahami dan bersahabat antara bangsa dan seluruh umat manusia di dunia.
Mengakui secara
umum hak keluarga dan komunitas pribumi dalam mengelola tanggungjawab bersama
dalam pengasuhan, pendidikan, kesejahteran dan kebahagian dari anak-anak
mereka, sesuai dengan hak-hak dari sang anak.
Mengingat bahwa
hak-hak yang ditegsakan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan
dan penetapan-penetapan yang lain, dan hubungan yang ditampilkan merupakan
dasar untuk memperkuat hubungan antara masyarakat pribumi dengan Negara.
Mengakui bahwa
piagam PBB, Perjanjian Internasional, Perjanjian Internasional Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya serta perjanjian Internasional dalam Hak Sipil dan Politik
dan juga Deklarasi Vienna dan Program Aksi memberikan penegasan pada
kepentingan paling mendasar dari hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua
orang, dengan berdasakan bahwa mereka bebas untuk menentukan status politik
mereka dan bebas mengusahkan perekonomian, sosial dan budaya.
Membentuk
sikap berpikir bahwa tidak suatu hal dalam deklarasi ini
yang bisa digunakan untuk mengingkari hak untuk memperoleh kebebasan untuk
menentukan nasib sendiri, yang pelaksanaannya sesuai dengan hukum internasional.
Menyakini bahwa
pengakuan atas hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam deklarasi ini
akan meningkatakan hubungan yang harmonis dan kooperatif antara Negara dan
masyarakat pribumi berdasarkan pada prinsip keadilan, demokrasi, pengohormatan
pada hak azasi, non-diskriminasi dan juga itikad yang baik.
Mendorong, Negara
untuk patuh pada kewajiban dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban
mereka seperti yang dilakukan pada masyarakat pribumi dibawah instrument
internasional terutama yang berhubungan dengan hak azasi, dalam konsultasi dan
kerjasama dengan orang yang peduli akan tersebut.
Memberikan penekanan
bahwa PBB mempunyai peran penting dan berkelanjutan untuk berperan dalam
menjunjung dan melindungi hak-hak masyarakat pribumi.
Meyakini bahwa
deklarasi ini merupakan sebuah langkah penting kedepan terhadap pengakuan
pengakuan, promosi dan perlindungan hak dan kebebasan masyarakat pribumi dan
dalam pengembangan systim kegiatan PBB yang relevan dengan bidang ini.
Pengakuan
dan Penegasan bahwa individu pribumi berhak mendapatkan
semua hak yang tercantum dalam hukum internasional tanpa diskriminasi, dan
bahwa masyarakat pribumi memilik hak kolektif yang sangat diperlukan untuk
keberadaan kebahagian mereka, dan pembangunan integral sebagai manusia.
Mengakui bahwa
situasi dari masyarakat pribumi beragam dari tiap-tiap daerah dan dari Negara
yang satu dengan Negara yang lain dan bahwa arti penting dari keberagaman
nasional dan regional serta latar belakang sejarah dan budaya harus juga
menjadi pertimbangan.
Dengan
sunguh-sunguh menyatakan Dekalarasi PBB mengenai hak
masyarakat pribumi berikut sebagai standart pencapaian yang dituju dalam
semangat persekutuan dan saling menghormati.
Pasal 1 :
Masyarakat pribumi
mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun
sebagai individu, atas segala hak azasi manusia dan kebebasan
mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi
Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.
Pasal 2 :
Masyarakat pribumi
dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu
dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan
dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas hak-hak mereka,
khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.
Pasal 3 :
Masyarakat Pribumi
mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka
dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembanguna
ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Pasal 4 :
Masyarakat pribumi,
dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas
otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan
internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi
tersebut.
Pasal 5 :
Masyarakat pribumi
mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan
dan memperkuat institusi politik, hokum, ekonomi dan social istimewa mereka
saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secar total, jika mereka memilih
demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya dalam Negara.
Pasal 6 :
Setiap individu
pribumi mempunyai hak atas kewarganegaraan.
Pasal 7 :
1. Individu pribumi mempunyai hak untuk hidup,
keutuhan fisik dan mental, kebebasan dan keamanan sebagai umat manusia.
2. Masyarakat
pribumi mempunyai hak bersama untuk hidup mereka dan damai sebagai orang yang
istimewa tidak boleh menderita segala bentuk pemusnahan masa atau kegiatan lain yang
berbentuk kekerasan, termasuk memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok
lain secara paksa.
Pasal 8 :
1. Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu
mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan.
2. Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang
efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk:
(a) Segala aktifitas yang bertujuan, berakibat
mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis
mereka.
(b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau
akibat pengambil alihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka.
(c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi
yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak
mereka.
(d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan
integrasi.
(e) Segala bentuk propaganda yang
dibuat yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan
diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat
pribumi.
Pasal 9 :
Masyarakat pribumi
dan individu-individu mempunyai hak untuk menjadi anggota salah satu komunitas
pribumi atau bangsa, dalam hubungan dengan tradisi-tradisi dan adat istiadat
dari komunitas yang bersangkutan. Tidak boleh ada diskriminasi muncul dari
pelaksanaan hak semacam ini.
Pasal 10
:
Masyarakat pribumi
tidak boleh dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada
perpindahan kebebasan, dan pemberitahuan lebih dulu dari masyarakat pribumi
yang bersangkutan dan setelah persetujuan dan kompensasi yang adil bilamana
mungkin dengan mendapatkan balasan.
Pasal 11
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk melaksanakan dan membangkitkan kembali kebudayaan
tradisi dan adat-istiadat.
2. Termasuk
hak untuk menjaga, melindungi dan membuat manifest budaya pada masa lampau,
kini, dan masa akan datang, seperti peninggalan tempat arkeologi dan
bersejarah, artefak, konstruksi, upacara dan pameran serta pementasan seni
serta karya sastra.
Pasal 12
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menunjukan, melaksanakan, mengembangkan dan
mengajarkan tradisi spiritual, adat-istiadat dan upacara-upacara keagamaan mereka.
Hak untuk memelihara, melindungi dan mempunyai akses pribadi ke tempat kebudayaan
dan keagamaan; hak penggunaan dan pengawasan atas obyek-obyek upacara, dan hak
atas pemulangan kembali jenazah-jenazah.
2. Negara
harus meminta untuk mendapatkan akses dan atau untuk pemindahan obyek-obyek
upacara dan jenazah-jenazah yang miliki melalui mekanisme yang adil, transparan dan
efektif dalam hubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan.
Pasal 13
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menghidupkan kembali,
menggunakan, mengembangkan dan megirimkan pada generasi selanjutnya
sejarah, bahasa, tradisi lisan, filosofi, system penulisan dan karya
sastra mereka, dan untuk menunjuk serta menggunakan nama untuk komunitas, tempat dan
nama orang.
2. Negara harus menentukan ukuran yang tepat untuk
memastikan bahwa hak tersebut dilindungi dan juga untuk memastikan bahwa masyarakat pribumi mengerti
serta dimengerti
dalam hal politik dan cara kerja hukum administrasi ketika dibutuhkan melalui ketentuan
intrepretasi atau dengan cara-cara yang sepatutnya.
Pasal 14
:
1.
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menciptakan
dan mengendalikan system pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan
dalam bahasa mereka, dengan cara yang sesuai dengan kebudayaan
belajar-mengajar mereka.
2. Individu dari masyarakat pribumi, terutama
anak-anak, ,mempunyai hak atas pendidikan dalam segala tingkatan dan bentuk tanpa diskriminasi.
3. Negara harus, dalam hubungan dengan
masyarakat pribumi, menentukan ukuran yang tepat, bagi masyarakat pribumi,
terutama anak-anak, termasuk mereka yang hidup diluar komunitas mereka,
untuk memperoleh, jika dimungkinkan, mendapatkan pendidikan sesuai budaya
mereka dan disampaikan dalam bahasa mereka sendiri.
Pasal 15
:
Masyarakat pribumi
mempunyai hak atas martabat dan keberagaman budaya, tradisi, sejarah dan
aspirasi yang harus dicerminkan secara tepat dalam pendidikan dan juga
informasi publik.
Negara harus
menentukan ukuran yang tepat, dalam perundingan dan kerjasama dengan masyarakat
pribumi yang bersangkutan, untuk memerangi prasangka dan menghilangkan
diskriminasi dan menjunjung toleransi, hubungan yang baik dan saling
pengertain diantara masyarakat pribumi dan segala lapisan masyarakat lain.
Pasal 16
:
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
menerbitkan media dalam bahasa mereka sendiri dan untuk mendapatkan akses ke segala bentuk media mereka tanpa diskriminasi.
2. Negara harus mengambil ukuran yang tepat untuk
menjamin bahwa media milik Negara seharusnya mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi. Negara,
tanpa prasangka
menjamin kebebasan penuh expresi, harus mendorong pemilik media swasta untuk mencerminkan
keberagaman kebudayaan pribumi secara memadai.
Pasal 17
:
1. Pribadi-pribadi
dari masyarakat pribumi dan orang-orang mempunyai hak untuk sepenuhnya menikmati
segala hak yang diciptakan yang berlaku dibawah hokum buruh yang berlaku
internasional dan nasional.
2. Negara
harus berunding dan bekerjasama dengan masyarakat pribumi dalam menentukan tolak
ukur yang tepat untuk melindungi anak-anak masyarakat pribumi dari exploitasi
ekonomi dan melakukan segala jenis pekerjaan yang terlihat menggaggu dan mempengaruhi
pendidikan sang anak, atau membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual atau
social anak, mengingat kerapuhan dan pentingnya pendidikan untuk pemberdayaan mereka.
3. Pribadi
pribumi mempunyai hak untuk tidak menjadi obyek segala bentuk situasi diskriminasi buruh,
hubungan kerja, jabatan atau upah.
Pasal 18
:
Masyarakat pribumi
mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam masalah
yang akan mempengaruhi hak mereka, melalui wakil yang dipilih oleh mereka
sendiri yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri, juga untuk mengusahakan dan
membangun institusi pemgambil keputusan sendiri.
Pasal 19
:
Negara harus
berunding dan bekerjasama dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi yang
bersangkutan melalui lembaga perwakilan yang bertujuan untuk memperoleh
persetujuan mereka sebelumnya sebelum mengadopsi dan mengimplementasi dewan
atau alat ukur administrative yang mungkin akan mempengaruhi mereka.
Pasal 20
:
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
mengusahakan dan membentuk system atau lembaga politik, ekonomi dan social sendiri, dengan tujuan agar
merasa nyaman menikmati
memakai penghidupan dan pembangunan, dan menggunakan secara bebas aktifitas ekonomi
tradisional.
2. Masyarakat pribumi yang kehilangan alat-alat
penghidupan dan pembangunan berhak mendapatkan perbaikan yang adil.
Pasal 21
:
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak, tanpa
diskriminasi, atas perbaikan ekonomi, kondisi social, termasuk hubungan kerja, dalam bidang pendidikan,
pekerjaan, pelatihan dan pelatihan kembali kejujuran, kesehatan rumah
tangga, keamanan, kesehatan dan sosial.
2. Negara harus menentukan alat ukur yang tepat,
jika layak, alat ukur istimewa untuk meyakinkan perbaikan secara berkesinambungan kondisi ekonomi dan social. Perhatian khusus
harus diberikan atas hak dan kebutuhan dari masyarakat lanjut
usia, perempuan muda, anak-anak dan orang-orang cacat.
Pasal 22
:
Perhatian khusus
harus diberikan kepada pribumi lanjut usia, wanita, masyarakat muda, anak-anak
dan mereka yang menderita cacat sebagai implementasi dari deklarasi ini.
Pasal 23
:
Masyarakat pribumi
mempunyai hak untuk menentukan dan membentuk prioritas dan strategi untuk
melaksanakan hak mereka untuk perkembangan. Secara khusus, masyarakat pribumi
mempunyai hak untuk secara aktif terlibat dalam mengembangkan dan menentukan program
kesehatan, perumahan dan ekonomi social yang lain yang berpengaruh bagi mereka,
sejauh mungkin, untuk mengelola program ini melalui lembaga mereka sendriri.
Pasal 24
:
1.
Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengobatan
tradisional dan melakuka praktek-praktek kesehatan, termasuk perlindungan
terhadap tanaman-tanaman, hewan-hewan dan mineral yang vital untuk obat.
Masyarakat pribumi juga mempunyai hak untuk mengakses, tanpa diskriminasi,
untuk mendapatkan semua pelayan social dan kesehatan.
2. Masyarakat
pribumi mempunyai hak yang sama untuk menikmati standart kesehatan fisik dan
mental yang yang mungkin dicapai. Negara harus mengambil langkah yang
diperlukan dengan tujuan untuk pencapaian secara progresif realisasi total dari
hak ini.
Pasal 25
:
Masyarakat pribumi
mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hubungan spiritual yang khusus
dengan kepemilikan tradisional atau sebaliknya menggunakan atau memakai tahah,
wilayah air dan pantai serta sumber daya yang lain untuk menegakan tanggung
jawab mereka dalam hal ini kepada generasi yang akan datang.
Pasal 26
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang
secara tradisional mereka miliki, pakai atau gunakan atau dapatkan.
2. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, membangun dan mengawasi
tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber-sumber daya yang mereka
miliki atas kepemilikan tradisional atau dapatkan atau gunakan secara
tradisional, dan juga
mereka punyai atau warisi.
3. Negara
harus memberikan pengakuan dan perlindungan hokum kepada tanah, wilayah dan sumber daya ini.
Pengakuan seperti ini harus dilaksanakan dengan penuh penghormatan
terhadap adat-istiadat, tradisi dan system kepemilikan tanah
dari masyarakat pribumi yang bersangkutan.
Pasal 27
:
Negara harus
menciptakan dan menerapkan sebuah proses yang adil, independent, imparsial,
terbuka dan transparan, sehubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan,
memberikan hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat dan system kepemilikan tanah
untuk mengakui dan memutuskan hak dari masyarakat pribumi mengenai tanah,
wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau
digunakan. Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam
proses ini.
Pasal 28
:
Masyarakat pribumi
mempunyai hak, yang berarti, untuk memperbaiki termasuk pemberian ganti rugi
atau jika dimungkinkan kopensasi yang adil dan wajar, atas tanah, wilayah dan
sumber daya yang dimiliki secara tradisi ataupun digunakan, dan yang dapat diambil
alih, dirampas, digunakan, atau dirusak tanpa pemberitahuan yang bebas terlebih dahulu.
Kecuali jika dalam
kata lain disetujui secara bebas diantara orang-orang yang bersangkutan,
kopensasi atas tanah, wilayah dan sumber daya harus setara dalam hal jumlah, ukuran
dan status hukum atau keuangan atau pengambil alihan yang tepat.
Pasal 29
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas konservasi dan perlindungan lingkungan dan kapasitas produksi
tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. Negara harus menciptakan dan
menerapkan program pendampingan kepada masyarakat pribumi untuk konservasi dan
perlindungan semacam ini tanpa ada diskriminasi.
2. Negara harus mengambil tolak ukur yang tepat
untuk memastikan bahwa tidak tempat penyimpangan atau pembuangan benda-benda berbahaya dalam tanah dan
wilayah mereka
tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
3. Negara
juga harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk memastikan seperti
yang dibutuhkan bahwa program untuk pengawasan, pengelolaan, dan pemulihan
kesehatan masyarakat pribumi, seperti yang dibangun dan diimplementasikan
oleh masyarakat yang mendapat dampak dari material semacam tersebut.
Pasal 30
:
1. Aktifitas
kemiliteran tidak diperbolehkan dilakukan didalam tanah dan
wilayah mayarakat pribumi kecuali mempunyai alasan yang berhubungan dengan
kepentingan umum atau
jikalau tidak disetujui tanpa paksaan atau diminta oleh masyarakat
pribumi yang bersangkutan.
2. Negara
harus melakukan konsultasi dengan masyarakat pribumi yang
bersangkutan melalui prosodur yang benar dan secara khusus melalui lembaga
perwakilan telebih dahulu untuk menggunakan tanah atau wilayah mereka
untuk aktifitas kemiliteran.
Pasal 31
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi, menjaga dan membangun
warisan budaya, pengetahuan tradisional dan expresei
kebudayaan tradisional dan juga manifestasi dari ilmu pengetahuan,
teknologi dan budaya, termasuk sumber-sumber daya manusia dan genetika,
benih-benih, obat-obatan, pengetahuan tentang flora dan fauna, tradisi lisan,
karya sastra, rancangan, olahraga dan permainan tradisional dan pameran serta pementasan seni. Mereka juga mempunyai hak untuk
memelihara, mengawasi, ,melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual
atas warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan expresi kebudayaan
tradisional tersebut.
2. Dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, Negara
harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk mengakui dan melindungi
pelaksanaan dari hak ini.
Pasal 32
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan
strategi untuk menggunakan tanah dan wilayah serta sumber-sumber daya
mereka yang lain.
2. Negara
harus berunding dan bekerja sama dengan itikad baik dengan
masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan mereka dengan
tujuan untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya sudah ada pemberitahuan
tentang proyek yang berdampak bagi tanah dan wilayah mereka dan juga
sumber-sumber daya yang lain, terutama dalam hubungan dengan pembangunan,
penggunan dan exploitasi mineral, air dan sumber daya lain.
3. Negara
harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk pengambilalihan secara
adil dalam kegiatan semacam ini, dan tolak ukur untuk mengurangi dampak
yang merugikan lingkungan, ekonomi, social, budaya atau spiritual mereka.
Pasal 33
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan identitas dan keanggotaan yang
sesuai dengat adat-istiadat dan tradisi mereka. Hal ini tidak mengganggu hak mereka untuk
mendapatkan kewarganegaraan dimana mereka hidup.
2. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan struktur dan untuk
memilih keanggotaan dari lembaga atau institusi yang sesuai dengan
prosedur mereka sendiri.
Pasal 34
:
Masyarakat pribumi
mempunyai hak untuk memajukan,mengembangkan dan memelihara struktur kelembagaan
dan adat-istiadat, keagamaan, tradisi, cara-cara, mereka yang istimewa dan
dalam hal dimana mereka berada, systim hukum atau adat-istiadat, yang sesuai
dengan standar hukum internasional.
Pasal 35
:
Masyarakat pribumi
mempunyai hak untuk menentukan tanggungjawab tiap-tiap individu kepada
komunitas mereka.
Pasal 36
:
1. Masyarakat
tradisonal, khususnya yang terpisah oleh batas-batas
internasional mempunyai hak untuk memelihara dan membangun koneksi,
hubungan dan kerjasama, termasuk aktifitas-aktifitas untuk tujuan-tujuan
spiritual, budaya, politik, ekonomi dan sosial, dengan anggota mereka sendiri dan
juga orang lain diluar mereka.
2. Negara,
dengan berkonsultasi dan kerjasama dengan masyarakat pribumi,
harus menentukan tolak ukur yang tepat untuk memfasilitasi pelaksanaan dan
untuk memastikan pelaksanaan hak ini.
Pasal 37
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas pengakuan, ketaatan, dan pelaksanaan perjanjian
persetujuan dan penetapan-penetapan yang membangun dan untuk mendapatkan
penghargaan dan penghormatan atas perjanjian, persetujuan
dan penetapan-penetapan tersebut dari Negara.
2. Tidak ada
hal dalam deklarasi ini yang diartikan untuk mengurangi atau mengahapus hak-hak masyarakat
pribumi yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan
serta penetapan-penetapan lain yang sifatnya membangun.
Pasal 38
:
Negara, dalam
konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus mengambil
tolak ukur yang sesuai, termasuk tolak ukur legislative, untuk mencapai bagian
akhir dari deklarasi ini.
Pasal 39
:
Masyarakat pribumi
mempunyai hak untuk mendapatkan akses ke pendampingan keuangan dan teknikal
dari Negara melalui hubungan internasional, untuk menikmati hak yang terdapat
dalam deklarasi ini.
Pasal 40
:
Masyarakat pribumi
mempunyai hak untuk mendapatkan akses kepada keputusan yang cepat melalui
cara-cara yang adil untuk menyelesaikan konflik dan perselisihan dengan Negara
atau dengan pihak lain dan juga untuk mendapatkan pertolongan yang tepat atas
semua pelanggaran terhadap pribadi maupun kelompok mereka. Keputusan seperti
itu harus memberikan perhatian kepada adat-istiadat, tradisi. Aturan, dan
sistim hukum dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan hukum hak azasi
manusia internasional.
Pasal 41
:
Organ-organ dan
perwakilan-perwakilan khusus dari sistim Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
organisasi-oraganisasi antar Negara yang lain harus memberikan sumbangan kepada
realisasi penuh dari ketentuan-ketentuan dari deklarasi ini melalui mobilisasi,
inter-alia, kerjasama keuangan atau pendampingan teknis. Cara dan alat untuk
memastikan keikutsertaan masyarakat pribumi atas isu yang mempengaruhi mereka
harus diciptakan.
Pasal 42
:
Perserikatn
Bangsa-Bangsa, badan ini, termasuk didalamnya UNPFII, dan agen-agen khusus,
termasuk yang dalam tingkat Negara dan Negara bagian harus memberikan
penghormatan kepada pelaksanaan secara penuh dari penetapan deklarasi ini dan
menindaklajuti efektifitas deklarasi ini.
Pasal 43
:
Hak-hak ini diakui
terdapat didalam standar minimal untuk kelangsungan, martabat dan kebahagian
dari masyarakat pribumi diseluruh dunia.
Pasal 44
:
Semua hak dan
kebebasan yang tercantum disini menjamin semua individu baik pria maupun wanita
secara sama dan setara.
Pasal 45
:
Tidak ada isi dalam
deklarasi ini diartikan untuk penghilangan atau penghapusan hak-hak yang
dimilik oleh masyarakat pribumi saat ini dan yang mungkin didapatkan dimasa
yang akan datang.
Pasal 46
:
1. Tidak ada sesuatu dalam deklarasi ini dapat
diartikan sebagai penyampaian secara tidak langsung kepada suatu bangsa, masyarakat, kelompok atau orang
suatu hak untuk mengikat
dalam suatu aktifitas atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan piagam PBB atau
ditafsirkan sebagai pengesahan atau dukungan suatu kegiatan yang akan memecah atau merusak
baik secara keseluruhan ataupun sebagian, intergritas wilayah atau
kesatuan politik dari kekuasaan pemerintahan dan juga dari Negara merdeka.
2. Dalam pelaksanaan hak-hak yang diucapkan dalam
dekalarasi , hak azasi manusia dan kebebasan fundamental bersama harus dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang
timbul dalam deklarasi harus ditujukan pada hanya dan untuk
pembatasan-pembatasan tertentu seperti yang dijelaskan oleh hukum dan
dalam hubungan dengan kewajiban-kewajiban hak azasi internasional . Segala jenis
pembatalan harus bebas dari diskriminasi dan secara tegas semata-mata demi kepentingan keamanan
pengakuan hak dan
penghormatan kepada hak dan kebebasan sesame dan untuk
menemukan persyaratan yang adil dan paling memaksa dari masyarakat
demokrasi.
3. Ketentuan-ketentuan
yang timbul dalam deklarasi ini harus diartikan sesuai dengan prinsip-prisnsip
keadilan, demokrasi, penghormatan kepada hak azasi manusia, persamaan, non
diskriminasi, pemerintahan yang bersih dan itikad yang baik.