INDONESIA HARUS MENGHORMATI KEWAJIBANNYA SEBAGAI NEGARA, MEMATUHI ADVIS MAYARAKAT INTERNASIONAL TENGTANG PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI WEST PAPUA.
Indonesia tidak perlu mengundang PM Vanuatu Bob Loughman ke West Papua dalam upaya pendekatan politik, seperti yang dilansir Vanuatu daily post, (By Len Garae Jul 22, 2020)
https://dailypost.vu/news/prime-minister-says-vanuatu-won-t-deviate-from-west-papua/article_1c6bd3f2-cb9f-11ea-a8ef-0f37a6ba8d54.html
Namun yang menjadi kewajiban Indonesia sebagai suatu negara dalam hubungan antar negara, harus menghormati dan mentaati tuntutan masyarakat internasional membuka akses yang seluas-luasnya ke West Papua, untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan Pelanggaran HAM berat, yang terjadi terhadap orang asli Papua di West Papua. Pelanggaran HAM yang kini telah menjadi catatan referensi HAM PBB. Dan perlu dicatat bahwa, masalah HAM tidak akan pernah kedaluwarsa dan tidak memandang batas-batas wilayah suatu negara, baik itu negara besar atau kecil, dan telah menjadi musuh bersama masyarakat global saat ini.
Catatan dugaan pelanggaran HAM berat di West Papua yang telah menjadi referensi HAM PBB tentang kriminal internasional, akan tetap menjadi ganjalan Indonesia dalam hubungan diplomasi luar negeri Indonesia.
Indonesia boleh berdalil separatis Papua adalah urusan dalam Negara Indonesia, namun langkah-langkah penangan separatis Papua dengan kekuatan militer yang berlebihan, telah mengakibatkan kesalahan prosedur penanganan yang bertentangan, atau diluar norma-norma hukum internasional (eksesif) terjadi kejahatan kemanusiaan, banyak penduduk sipil papua terbunuh dengan dalil separatis.(Kgr)