Kamis, 20 Januari 2022

Tidak ada pilihan lain, Suka atau tidak suka, Kebijakan OTSUS Papua dan DOB harus diterapkan !


https://riaupos.jawapos.com/nasional/09/04/2021/248740/papua-akan-jadi-enam-provinsi.html

By: Kristian Griapon, Januari 20, 2022

Otonomi Khusus yang diberlakukan untuk Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat diluar terminologi otonomi, artinya diluar standar otonomi yang benar menurut praktek internasional, yang selama ini diterapkan terhadap sebuah wilayah geografi di luar kedaulatan sebuah negara yang menjadi daerah kontrol dibawah tanggung jawab negara yang mengelolanya. Sehingga Wilayah New Guinea Bagian Barat tidak bisa disamakan dengan daerah otonom yang menjadi bagian sub entitas nasional Indonesia (Melayu).

Otonomi Khusus Papua yang diterapkan di wilayah geografi New Guinea Bagian Barat, dapat dipahami sebagai bentuk kamuplase (tameng) politik kekuasaan Jakarta, untuk mengelabui sorotan masyarakat internasional terhadap kewajiban konstitusional internasional yang tertuang dalam poin dua (2) Resolusi PBB 2504 (XXIV) tertanggal, 19 November 1969, tentang Pembangunan Soial-Ekonomi di Wilayah Geografis New Guinea Bagian Barat, yang menjadi tanggung jawab Negara Republik Indonesia sebagai negara pengelola.

Pemekaran daerah otonom baru merupakan perluasan tata kelola administrasi negara Republik Indonesia di wilayah Geografi New Guinea Bagaian Barat, wilayah pendudukan Indonesia yang dikenal dengan nama Papua Barat. Langkah itu adalah untuk tujuan politik dan ekonomi dibawah kendali kekuasaan Jakarta yang adalah Pengelola Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga langkah itu bukan untuk mensejahterakan Pribumi Papua, karena inkasinya jelas, yaitu menggunakan pendekatan intelijen bukan pendekatan akademisi (ilmiah), dalam arti lebih mengutamakan tujuan kepentingan politik dan ekonomi kekuasaan Jakarta, dari pada kesejahteraan Pribumi Papua.

Berdasarkan pengamatan dari kenyataan masa lalu sejak Negara Republik Indonesia mengambil alih kekuasaan atas wilayah geografi New Guinea Bagian Barat dari PBB (UNTEA) pada 1 Mei 1963, bukannya membangun sosial-ekonomi Pribumi Papua, namun memperpuruk keadaan, atau dengan kata lain mencipakan “kondisi tidak aman dan marginalisasi” terhadap Pribumi Papua di wilayah geografi New Guinea Bagian Barat.

Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOP) di wilayah geografi New Guinea Bagian Barat telah memperlemah keberadaan penduduk asli Papua yang adalah masyarakat adat yang masih mempertahankan hidupnya pada system budaya lokalnya dan memberi ruang hidup bagi para migran non Papua yang susah hidup di daerah asalnya.

Dikaji dari makro sektoral atau berdasarkan kontribusi sektor-sektor produksi dalam membentuk Produk Domestik Bruto (PDB) guna pendapatan negara (APBN), Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat merupakan salah satu wilayah yang mempunyai potensi ekonomi terbesar, menyimpan berbagai sumber daya ekonomi, terutama mineral dan migas, perairan dan perhutanan, serta nilai ekonomis tanah, yang mempunyai nilai jual tinggi kepada para Insvestor baik itu dalam negeri maupun luar negeri, guna meningkatkan kontribusi PDB dalam upaya mengatasi kesenjangan perekonomian Negara yang sedang terjadi, yaitu “Pembelanjaan (pengeluaran) Negara lebih besar dari pada Pendapatan Negara (NI)”, terutama untuk menutup beban utang luar negeri Indonesia.

Tidak ada pilihan lain bagi Jakarta, sehingga suka atau tidak suka bagi pribumi Papua, dua kebijakan strategis Otonomi Khusus (OTSUS) dan Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) harus diterapkan oleh Jakarta, bagian dari langkah strategis untuk mendukung dan menyelamatkan perekonomian Negara yang sedang berada pada posisi defisit, indikatornya jelas posisi keuangan Negara sangat tergantung pada utang luar negeri, wasalam.(Kgr)

 

Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.

Entri yang Diunggulkan

    MELIHAT DASAR   KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT   Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024. Pengantar: Era teknolgi digital memba...