Minggu, 24 Februari 2019


DUA MOMENTUM KEJADIAN PENTING BANGSA PAPUA BARAT, MENJADI LANDASAN STRATEGIS PERJUANGAN MENUJU HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI.
By : Kristian Griapon, 19 Feb 2019.


Menjadi pertanyaan misteri, apakah angka 25 menjadi angka keberuntungan bagi orang asli Papua?
Dua momentum kejadian penting menjadi landasan strategis perjuangan bangsa Papua menuju hak penentuan nasib sendiri. Setelah tanggal, 25 Januari 2019, dibawah kawalan Vanuatu, ketua ULMWP Benny Wenda atas nama rakyat papua Barat menyerahkan petisi 1,8 juta tanda tangan orang asli Papua “Gugatan PEPERA 1969” kepada Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss. Dan sebulan kemudian pada tanggal, 25 Februari 2019 yang akan datang, akan diumumkan pendapat hukum internasional tentang status Papua Barat yang dihubungkan dengan PEPERA 1969, di Den Haag, Belanda. Dua kejadian penting di satu benua, di dua negara yang terpisah.
SIARAN PERS: pada hari Senin 25 Februari 2019 pukul 3 sore (Den Haag), # ICJ akan memberikan Pendapat Penasihatnya sehubungan dengan Konsekuensi Hukum dari Pemisahan Kepulauan # Chagos dari Mauritius pada tahun 1965 https: // bit.ly/2DRLXXt . Tonton langsung di @ UNWebTV. (Ralph.Regenvanu-Twitter-06.00 - 15 Feb 2019).
Pendapat Penasihat Hukum ICJ, terakomodir masalah Papua Barat yang telah diajukan bersamaan status Mauritius pada, Kamis 6 september 2018. Masing-masing Mr.Robert McCorquodale (Vanuatu) memohon pendapat hukum mengenai Chagos dari Mauritius kasus tahun 1965, dan Ms.Jennifer Robinson (Vanuatu) memohon pendapat hukum mengenai status Papua Barat kasus PEPERA tahun1969.
Skenario efek atau dengan kata lain dampak yang berkembang dari keputusan pendapat hukum internasional tentang masalah status Papua Barat yang dihubungkan dengan PEPERA tahun 1969, akan mempengaruhi kredibilitas Indonesia di kancah dunia Internasional, dan memposisikan Vanuatu sebagai salah satu negara di dunia yang diperhitungkan dalam diplomasi politik luar negeri.
Keputusan pendapat hukum internasional yang dikeluarkan ole International Court of Justice (ICJ), akan menjadi dasar rujukan Vanuatu untuk mendaftarkan masalah ‘Dekolonisasi Papua Barat’ di Komite Dekolonisasi PBB melalui sidang Majelis Umum PBB.
Dua langkah strategi politik luar negeri Vanuatu untuk mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Papua Barat melalui pintu dekolonisasi PBB.

OPINI YURIS PAPUA BARAT, DIADOPSI DELEGASI VANUATU DALAM KASUS KEPULAUAN CHAGOS
AKHIR PERTIKAIAN KEKAISARAN KEPULAUAN CHAGOS
Meskipun Inggris mengatakan akan menyerahkan pulau-pulau itu kembali ke Mauritius ketika mereka tidak lagi diperlukan untuk tujuan pertahanan, pemerintah Mauritius tampaknya kehilangan kesabaran.
Baru-baru ini memulai kampanye diplomatik untuk memenangkan dukungan internasional untuk kepulangan kepulauan itu.
Tahun lalu, Inggris mengalami kekalahan memalukan di majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ketika banyak anggota memberikan suara untuk mengirim masalah tersebut ke ICJ di Den Haag.
Menjelang pemungutan suara itu - di mana sekutu tradisional Eropa Inggris, termasuk Prancis dan Jerman, memilih untuk abstain - Mr Johnson dituduh memanggil perdana menteri Mauritius.
"Setelah pemungutan suara Brexit, dukungan untuk Inggris runtuh," kata Philippe Sands, pengacara Inggris yang mewakili Mauritius.
"Inggris telah jatuh dari alasnya. Saya pikir kita melihat sebuah cerita di sini tentang ... akhir kekaisaran dan akhir kolonialisme di sebagian kecil Afrika di Samudra Hindia, bertepatan dengan momen ketika [Britania] tampaknya menjadi berbalik ke dalam. "
Kasus Chagossians, yang berdampak pada peninjauan hukum internasional melalui pendapat hukum International Court of Justice (ICJ) adalah masalah “Integritas Wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri dan batas-batas wilayah jajahan sebelum wilayah itu diberi kemerdekaan oleh negara penjajah (Uti Possidetis)”.
Republik of Mauritius adalah negara kepulauan yang terletak di barat daya samudera Hindia termasuk dalam kaukus negara di Afrika Timur, negara ini termasuk dalam negara condominium (jajahan Perancis dan jajahan Inggris) seperti Vanuatu.
Pada awal September 2018, digelar kasus Pendapat Hukum Internasional tentang kepulauan Chagos yang menjadi sengketa Mauritius-Inggris. Kasus ini, menyeret berbagai wilayah bermasalah di dunia dalam pendapat hukum (Opinio yuris), diantaranya: Papua Barat (Indonesia), Namibia (Afrika Selatan), Sahara Barat (Spanyol),dan Palestina (Israel).
Kepulauan Chagos adalah tujuh atoll yang terdiri lebih dari 60 pulau tropis di Samudra Hindia yang terletak sekitar 500 kilometer di sebelah selatan Maladewa. Gugusan kepulauan ini merupakan kepulauan paling selatan di Bubungan Chagos-Lakadewa yang merupakan pegunungan bawah laut terpanjang di Samudra Hindia.[1]
Secara resmi kepulauan ini merupakan bagian dari Teritori Samudra Hindia Britania. Kepulauan ini pernah menjadi tempat tinggal orang Chagos yang menuturkan bahasa Kreol Chagos. Mereka merupakan keturunan budak yang dibawa ke kepulauan tersebut oleh Prancis, tetapi mereka dipaksa pindah oleh pemerintah Britania Raya dari tahun 1967 hingga 1973 agar Amerika Serikat dapat mendirikan pangkalan militer di Diego Garcia, pulau terbesar di Kepulauan Chagos. Semenjak tahun 1971, hanya atoll Diego Garcia yang dihuni oleh manusia, dan para penghuninya hanyalah personil militer dan petugas yang berwenang.
Kedaulatan Kepulauan Chagos dipersengketakan oleh Britania Raya dan Mauritius. Britania Raya memisahkan kepulauan ini dari Mauritius tiga tahun sebelum kemerdekaan negara tersebut.
Tersingkir dari tanah air sendiri tentu seperti tercerabut dari budaya leluhur. Setelah tiga dasawarsa (>30tahun) terusir, penduduk kepulauan Chagos di Samudra Hindia kini dapat kembali ke tanah leluhur mereka. Keputusan Pengadilan Tinggi Inggris, Jumat (3/11/2000) memberi hak untuk kembali menempati tanah mereka.
Awal terusirnya penduduk yang wilayahnya terletak di antara Samudra Hindia, Asia Tenggara, serta Afrika ini, terjadi 1960. Pada saat perang dingin mencapai puncaknya, Perdana Menteri Inggris saat itu, Harold Wilson melakukan kesepakatan rahasia dengan Presiden Amerika Serikat, Lyndon B. Johnson. Isi kesepakatan tersebut berupa izin kepada AS untuk mendirikan pos militer besar di pulau Diego Garcia, salah satu dari kepulauan Chagos.
Konsekuensi kesepakatan tersebut, antara tahun 1967 hingga 1973 terjadi relokasi besar-besaran seluruh penduduk kepulauan Chagos. Sebagian penduduk ditransmigrasikan ke Seychelles dan sebagian besar ke pulau Mauritius. Pemerintah Inggris melarang penduduk kembali ke tempat semula tanpa izin. Para penduduk secara yuridis masih tercatat sebagai warga negara Inggris.
Putusan pengadilan tersebut mempersulit posisi pemerintah Inggris karena masih terikat kontrak tiga dasawarsa silam dengan AS.

OPINI YURIS PAPUA BARAT 



























Dalam argumentasi pendapat penasehat hukum internasional delegasi Vanuatu yang disampaikan oleh dua penasehat hukum masing-masing: Mr.McCorquodale dan Ms.Robinson, teradopsi pendapat hukum (opini yuris) tentang Papua Barat yang disetarakan dengan kasus Kepulauan Chagos.

Opini yuris MR.McCorquodale yang disampaikan dalam paragraf (25) lembaran pendapat hukum menyatakan:

25. Britania Raya juga berusaha menimbulkan rasa takut bahwa keputusan ini dalam pendapat ini akan berdampak pada prinsip uti possidetis37. Ini adalah penyerahan Vanuatu bahwa integritas teritori dari wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri tidak boleh digabung dengan prinsip 33 Lihat UNGA res. 108 (II) “Penerimaan Yaman dan Pakistan ke Keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa” (A / RES / 108 (II) tanggal 30 Desember 1947) (mengakui Pakistan sebagai Anggota baru Perserikatan Bangsa-Bangsa); UNGA res. 448 (V) “Pengembangan Pemerintahan Sendiri di Wilayah yang Tidak Memerintah Sendiri” (A / RES / 448 (V) tanggal 12 Desember 1950) (tentang kemerdekaan Indonesia). Memang, UNGA res. 448 dari 29 Juni 1950 secara khusus menyebutkan bahwa Papua Barat (saat itu disebut Netherlands New Guinea) akan tetap menjadi koloni Belanda setelah kemerdekaan Indonesia. Majelis Umum mencatat "komunikasi tertanggal 29 Juni 1950 dari Pemerintah Belanda di mana dinyatakan bahwa Belanda tidak akan lagi menyajikan laporan sesuai dengan Pasal 73 (e) tentang Indonesia dengan pengecualian Papua Barat" (penekanan ditambahkan). Resolusi tersebut juga meminta agar “Komite Khusus Informasi yang ditransmisikan berdasarkan Pasal 73 (e) Piagam untuk memeriksa informasi tersebut yang mungkin dikirimkan di masa depan kepada Sekretaris Jenderal [dalam kaitannya dengan wilayah non-pemerintahan di Papua Nugini ] dan melaporkannya ke Majelis Umum ”. Ini secara eksplisit mengakui bahwa Belanda harus terus melaporkan sesuai dengan Pasal 73 (e) Piagam PBB tentang Papua Barat, mengakui Papua Barat sebagai wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri. 34 Lihat mis. StAU, parag. 74-128; StMU, paras. 6.20-6.38. 35 Pengajuan lisan dari Belize: CR 2018/23, hlm. 11, para. 17 (Juratowitch). 36 UNGA res. 2066 (XX) “Pertanyaan Mauritius”, A / RES / 2066 (XX) tanggal 16 Desember 1965) (menyesalkan kegagalan administrasi yang mengelola untuk sepenuhnya mengimplementasikan resolusi 1514 sehubungan dengan Kepulauan Chagos). 37 Lihat mis. StGB, paragraf. 8,29 dan seq., 9.18; StMU, para. 6.58. - 35 - uti possidetis. Uti possidetis adalah prinsip yang menyangkut pemeliharaan batas-batas kolonial pada saat kemerdekaan wilayah kolonial. Ini tidak menyangkut batas-batas sah suatu wilayah kolonial sebelum menjadi Negara atau menggunakan hak untuk menentukan nasib sendiri. Karenanya, penerapan uti possidetis terhadap perbatasan Mauritius pada kemerdekaan pada tahun 1968 tidak dapat diterapkan, karena batas tersebut didasarkan pada divisi yang melanggar hukum pada tahun 1965 dari batas kolonialnya oleh Inggris, yang bertentangan dengan integritas teritorial wilayah kolonial .(Translat:Kgr)

Opini yuris yang disampaikan Ms.Robinson dalam paragraf (13, 14, dan 16) lembaran pendapat hukum menyatakan:

13. Dalam hal ini, Vanuatu ingin menyampaikan keprihatinannya, bahwa Amerika Serikat dalam upaya untuk berargumen bahwa tidak ada aturan hukum kebiasaan internasional, mengutip kasus Papua Barat. Pada tahun 1962, Papua Barat adalah wilayah tanpa pemerintahan sendiri yang dikenal sebagai Netherlands New Guinea.

14. Vanuatu ingin mengklarifikasi, bahwa Perjanjian 1962 di mana Belanda Nugini dipindahkan dari Belanda  pertama, ke administrasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kemudian ke administrasi Indonesia  mensyaratkan bahwa penduduk Papua Barat akan memiliki kesempatan untuk mengekspresikan mereka kebebasan memilih apakah akan berintegrasi dengan Indonesia atau menjadi mandiri48. Perjanjian itu, yang dicatat oleh Majelis Umum dalam resolusi 175249, mensyaratkan  konsisten dengan hukum kebiasaan internasional  bahwa kebebasan akan dipastikan dengan hak pilih universal dari penduduk wilayah tersebut, sesuai dengan praktik internasional50.

16. Telah diterima oleh Pengadilan ini dalam kasus Timor Timur, bahwa merupakan prinsip erga omnes bahwa orang-orang di wilayah yang tidak memerintah sendiri adalah “bangsa” untuk keperluan hak untuk melihat perjanjian antara Republik Indonesia. dan Kerajaan Belanda Mengenai Papua Nugini Barat (Irian Barat), 15 Agustus 1962, 437 UNTS 273. Perjanjian tersebut menyatakan dalam Pasal XVIII bahwa salah satu tujuannya adalah “untuk memberi orang-orang di wilayah tersebut kesempatan untuk menggunakan kebebasan pilihan ", yang akan didasarkan pada" (d) kelayakan semua orang dewasa, pria dan wanita, bukan warga negara asing untuk berpartisipasi dalam tindakan penentuan nasib sendiri yang akan dilakukan sesuai dengan praktik internasional ". 49 UNGA res. 1752 (XVII), “Perjanjian antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang West New Guinea (Irian Barat)”, A / RES / 1752 (XVII) pada 21 Sep 1962. Majelis Umum “mencatat” perjanjian antara Belanda dan Indonesia. 50 AS mengakui bahwa pemungutan suara tidak dilakukan sesuai dengan proses demokrasi: lihat StUS, para. 4,71, dan khususnya fn. 
180. - 40 - penentuan nasib sendiri51.(Translate:Kgr)

PAPUA BARAT DISEJAJARKAN DALAM KASUS PENDAPAT HUKUM KEPULAUAN CHAGOS DI ICJ

Papua Barat masalahnya terpisah, namun disejajarkan dalam Pendapat Hukum International Court of Justice, tentang Kepulauan Chagos yang menjadi sengketa Mauritius – Inggris.
Dan jika termohon pendapat hukum delegasi Mautirius dikabulkan oleh International Court of Justice, maka pintu dekolonisasi PBB terbuka, dan akan bermunculan daerah-daerah penjajahan baru yang dikategorikan “tidak berpemerintahan sendiri” salah satunya adalah Papua Barat.
Catatan:
Jika ditolak Permohonan Pendapat Hukum ttg Kepulauan Chagos atas klaim Mautirius terhadap Inggris oleh International Court of Justice (ICJ), tidak mempengaruhi perjuangan rakyat Papua Barat.
Mengapa?
Karena dalam Kasus Permohonan Pendapat Hukum Kep Chagos , Berkembang Opini Penasehat Hukum tentang daerah–daerah bermasalah (tidak berpemerintahan sendiri) yang disejajarkan dengan klaim Mautirius terhadap Inggris atas Kepulauan Chagos, diantaranya “Papua Barat (Indonesia), Namibia (Afrika Selatan), Sahara Barat (Spanyol), dan Palestina (Israel)”.
Opini Penasehat Hukum itu akan menjadi catatan dalam Keputusan Pendapat Hukum Internasional oleh ICJ, dan tidak tutup kemungkinan dibuka kasusnya, atau ditelusuri. 

Resume Penulis:
(1).Untuk pertama kalinya dalam Sejarah Perjuangan Rakyat Papua Barat, Vanuatu melalui Delegasi Penasehat Hukum Internasional mengangkat (mengekspos) lewat lembaga peradilan internasional (ICJ), tentang Dekolonisasi dan Hak penentuan nasib sendiri rakyat Papua Barat sebagai suatu bangsa berdasarkan standar hukum internasional.

(2).Mempertegas kemerdekaan Indonesia yang sah diberikan oleh kolonial Belanda menurut hukum internasional adalah, 27 Desember 1949. Berarti Uti Possidetis wilayah Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda, yang meliputi Sabang (Aceh) sampai Maluku, dan Papua Barat adalah Integritas Wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri.

(3). Dan masalah Papua Barat secara tidak langsung telah terekam dalam jejak kasus masalah Hukum Internasional, di International Court of Justice (ICJ).(Kgr)

(Referensi: Catatan penulis.Transkrip terjemahan Naskah opini hukum-delegasi Vanuatu, kamis 6 Sep 2018- dokumen ICJ. Editorial BBCNews-Mauritius-Inggris,25/2/2019,Warga Chagos kembali menepati tanah mereka Liputa6.com-home global-4 Nov 2000. Wikipedia, ensiklopedia bebas.).

Entri yang Diunggulkan

    MELIHAT DASAR   KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT   Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024. Pengantar: Era teknolgi digital memba...