Kamis, 23 Juli 2020

Mengapa Vanuatu Mendukung Papua Merdeka?


[By: Kristian Griapon, 23 Juli 2020].


Dukungan Vanuatu Terhadap Hak Menentukan Nasib Sendiri Rakyat Papua Barat Dilegalkan Konstitusi Vanuatu, Dan Kewajibannya Sebagai Anggota PBB.

Pemerintah Republik Indonesia melihat Vanuatu adalah sebuah negara yang mencampuri urusan dalam negeri Indonesia, tuduhan tersebut menimbulkan pertanyaan balik. Apakah Benar Pemerintah Vanuatu Telah Mencampuri Urusan Dalam Negeri Indonesia? Suatu pertanyaan yang harus dikaji dan dijawab oleh hukum internasional itu sendiri.

Pemerintah Republik Indonesia telah terjebak dalam pergolakan politik yang menyita waktu panjang di West Papua lebih dari setengah abad, dan pergolakan itu sendiri didukung oleh pandangan politik praktis tentang Integritas teritorial Negara Republik Indonesia atas Wilayah West Papua.

West Papua adalah wilayah yang dipersengketakan dalam dua versi yang berbeda, dan saling bertolak belakang. Disatu pihak orang asli Papua menuntut haknya untuK menentukan nasib sendiri, berdasarkan asas hukum internasional prinsip erga omnes, dan  dipihak lain Pemerintah Republik Indonesia mengklaim West Papua atas dasar uti possidetis juris Nederlands Indie.

Pandangan para aktor politik praktis telah mempolitikkan asas hukum internasional prinsip erga omnes dengan berbagai pandangan politik kenegaraan di Indonesia atas klaim uti possidetis juris, diantaranya: “Papua Barat sudah final (Res.PBB.2504), tidak bisa diadakan referemdum ulang di West Papua, dan West Papua adalah urusan dalam negeri Indonesia, dan sebagainya.”

Pandangan  Pemerintah Republik Indonesia tentang hak menentukan nasib sendiri, sangat bertentangan dengan tuntutan perkembangan masyarakat global, terutama penegakan demokrasi dan hak asasi manusia  di seluruh dunia, berdasarkan hukum internasional kovenan PBB hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, yang diuraikan pada pasal satu (1), dan  dipertegas oleh prinsip erga omnes tentang kewajiban semua negara, menghormati hak menentukan nasib sediri berdasarkan letak geograf suatu wilayah, etnis dan budaya. Dan Indonesia telah meratifikasi Kovenan PBB tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui Undang-undang Republik indonesia nomor 11 tahun 2005 dan Kovenan PBB tentang Hak-hak Sipil dan Politik melalui Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2005.

Dalam hubungan internasional, tidak dipandang dari besar atau kecilnya suatu negara, namun yang menjadi dasar penilaian adalah komitmen sebagai negara untuk menghormati, dan menjalankan kewajiban hukum internasional  dalam hubungan antar negara. 

Vanuatu adalah negara anggota tetap PBB, mempunyai kewajiban hukum internasional berdasarkan prinsip erga omnes  mempromosikan Hak Rakyat West Papua sebagai suatu Bangsa yaitu ‘Hak Menentukan Nasib Sendiri diatas Wilayah West Papua dari penjajahan Indonesia. Dan langkah itu dilegalkan oleh Konstitusi Negara Republik Vanuatu yang menyatakan solidaritas Melanesia untuk kemerdekaan wilayah–wilayah jajahan di pasifik selatan, dan dasar itu dilegalkan menurut hukum internasional prinsip non intervensi urusan dalam negeri Vanuatu. Selain itu Vanuatu sebagai anggota PBB, mempunyai kewajiban dan tanggung jawad mendorong penyelesaian masalah konflik di West Papua melalui jalan damai, berdasarkan hukum internasional (piagam dasar PBB, pasal 2). 

Konstitusi Vanuatu itu sama halnya dengan kontitusi Negara Republik Indonesia, yang mengakui “Kemerdekaan Adalah Hak Segala Bangsa”, yang dilegalkan untuk mendukung kemerdekaan Palestina dari pendudukan Israel.(Kgr)

Entri yang Diunggulkan

    MELIHAT DASAR   KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT   Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024. Pengantar: Era teknolgi digital memba...