[By: Kristian Griapon, 23 Juli 2020].
Dukungan
Vanuatu Terhadap Hak Menentukan Nasib Sendiri Rakyat Papua Barat Dilegalkan
Konstitusi Vanuatu, Dan Kewajibannya Sebagai Anggota PBB.
Pemerintah Republik
Indonesia melihat Vanuatu adalah sebuah negara yang mencampuri urusan dalam
negeri Indonesia, tuduhan tersebut menimbulkan pertanyaan balik. Apakah Benar Pemerintah
Vanuatu Telah Mencampuri Urusan Dalam Negeri Indonesia? Suatu pertanyaan yang
harus dikaji dan dijawab oleh hukum internasional itu sendiri.
Pemerintah Republik Indonesia
telah terjebak dalam pergolakan politik yang menyita waktu panjang di West
Papua lebih dari setengah abad, dan pergolakan itu sendiri didukung oleh
pandangan politik praktis tentang Integritas teritorial Negara Republik
Indonesia atas Wilayah West Papua.
West Papua adalah wilayah yang dipersengketakan dalam dua
versi yang berbeda, dan saling bertolak belakang. Disatu pihak orang asli Papua
menuntut haknya untuK menentukan nasib sendiri, berdasarkan asas hukum
internasional prinsip erga omnes, dan dipihak lain Pemerintah Republik Indonesia
mengklaim West Papua atas dasar uti possidetis juris Nederlands Indie.
Pandangan para aktor politik
praktis telah mempolitikkan asas hukum internasional prinsip erga omnes dengan berbagai pandangan
politik kenegaraan di Indonesia atas klaim uti possidetis juris, diantaranya: “Papua Barat
sudah final (Res.PBB.2504), tidak bisa diadakan referemdum ulang di West Papua,
dan West Papua adalah urusan dalam negeri Indonesia, dan sebagainya.”
Pandangan Pemerintah Republik Indonesia tentang hak
menentukan nasib sendiri, sangat bertentangan dengan tuntutan perkembangan masyarakat
global, terutama penegakan demokrasi dan hak asasi manusia di seluruh dunia, berdasarkan hukum
internasional kovenan PBB hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya, yang diuraikan pada pasal satu (1), dan dipertegas oleh prinsip erga omnes tentang kewajiban
semua negara, menghormati hak menentukan nasib sediri berdasarkan letak geograf
suatu wilayah, etnis dan budaya. Dan Indonesia telah meratifikasi Kovenan PBB
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui Undang-undang Republik
indonesia nomor 11 tahun 2005 dan Kovenan PBB tentang Hak-hak Sipil dan Politik
melalui Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2005.
Dalam hubungan internasional,
tidak dipandang dari besar atau kecilnya suatu negara, namun yang menjadi dasar
penilaian adalah komitmen sebagai negara untuk menghormati, dan menjalankan kewajiban hukum internasional dalam hubungan antar negara.
Vanuatu adalah negara anggota
tetap PBB, mempunyai kewajiban hukum internasional berdasarkan prinsip erga
omnes mempromosikan Hak Rakyat West Papua
sebagai suatu Bangsa yaitu ‘Hak Menentukan Nasib Sendiri diatas Wilayah West
Papua dari penjajahan Indonesia. Dan langkah itu dilegalkan oleh Konstitusi
Negara Republik Vanuatu yang menyatakan solidaritas Melanesia untuk kemerdekaan
wilayah–wilayah jajahan di pasifik selatan, dan dasar itu dilegalkan menurut hukum internasional prinsip non intervensi urusan dalam negeri Vanuatu. Selain itu Vanuatu sebagai anggota PBB, mempunyai kewajiban dan tanggung jawad mendorong penyelesaian
masalah konflik di West Papua melalui jalan damai, berdasarkan hukum
internasional (piagam dasar PBB, pasal 2).
Konstitusi Vanuatu itu sama halnya dengan kontitusi Negara
Republik Indonesia, yang mengakui “Kemerdekaan Adalah Hak Segala Bangsa”, yang
dilegalkan untuk mendukung kemerdekaan Palestina dari pendudukan Israel.(Kgr)