[By: Kristian Griapon]
Paradoks PEPERA tahun 1969 dan Menguatnya Politik Identitas Papua Barat, adalah suatu situasi atau kondisi hari ini yang dihasilkan oleh Peristiwa Sejarah Politik Bangsa Papua Barat masa lalu, yang mencapai puncaknya pada PEPERA tahun 1969.
Landasan Pemikiran (Promis) Pribadi Sukarno maupun tindakan ia sebagai Presiden Republik Indonesia Pertama, melalui Pernyataan Politik yang menyatakan bahwa ----“Walaupun tanpa PEPERA, Papua memang sudah menjadi bagian dari Indonesia, -----ber-argumen pada Uti possidetis juris Nederlands Indie, dan diikuti seruan -----Bubarkan Negara boneka buatan Belanda, memobilitasi umum (penduduk Indonesia) ke Papua Barat, serta kibarkan bendera sang merah putih di seluruh wilayah Papua Barat, -----dan terakhir melakukan tindakan invasi militer ke wilayah Papua Barat, -----yang akhirnya ditengahi oleh Amerika Serikat, melalui New York Agreement, 15 Agustus 1962 menghasilkan.Resolusi PBB Nomor 2504.”
Kondisi yang muncul saat ini atas landasan pemikiran (promis) Sukarno telah diterima kebenarannya oleh mayoritas rakyat Indonesia bahwa Papua Barat adalah Uti possidetis Nederlands Indie, sehingga menjadi Integritas Teritorial Negara Kesatuan Republik Indonsia (NKRI) yang tidak dapat dipisahkan, namun bertolak belakang dengan kenyataan hari ini yang menghasilkan suatu konflik atau kontradiksi yang membingungkan dan sangat berlawanan dengan Hukum Kebiasaan Internasional.
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
Keputusan yuridiksi ICJ, 25 Februari 2019 sehubungan dengan gugatan pemerintahan Mauritius terhadap pemerintahan Inggris atas kasus Kepulauan Chagos, memberi wacana baru, atas satu keputusan hukum kebiasaan internasional tentang keutuhan pemahaman terhadap Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri, yang telah dikaburkan statusnya oleh kepentingan ----“Geostategi politik-ekonomi, dan pertahanan keamanan ----dalam bentuk penjajahan gaya baru/neo-kolonialisme, dimana Imperialisme dan kapitalisme mendominasi kekuasaan yang tidak tertandingi dalam politik internasional. Ibaratnya dua sisi pada satu mata uang logam, yang memainkan peran ganda, dan bersembunyi dibalik hukum kebiasaan internasional melalui “Resolusi Majelis Umum PBB, 1514 (XV) pasal (6)”. Tentang ----Penghormatan terhadap integritas territorial nasional suatu Negara. (uti possidetis).
Resolusi UNGA 448 pada, 29 Juni 1950 secara khusus menyebutkan bahwa Nederlands New Guinea akan tetap menjadi koloni Belanda setelah kemerdekaan Indonesia. Majelis Umum mencatat “Komunikasi tertanggal 29 Juni 1950 dari Pemerintah Kerajaan Belanda dimana dinyatakan bahwa Belanda tidak akan lagi menyajikan laporan sesuai dengan pasal 73 (e) tentang Indonesia, dengan pengecualian Nederlands New Guinea” (penekanan yang ditambahkan dalam resolusi itu).
Resolusi itu juga meminta agar “Komite khusus informasi yang di transmisikan berdasarkan pasal 73 (e) piagam dasar untuk memeriksa informasi tersebut yang memungkinkan dikirimkan di masa depan kepada Sekretaris Jenderal PBB, dalam kaitannya dengan Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri Nederlands New Guinea, dan melaporkan kepada Majelis Umum PBB”, sebagai dasar eksplist yang mengakui bahwa “Belanda harus terus menerus bertindak sesuai dengan pasal 73 (e) piagam PBB terhadap Nederlands New Guinea Wilayah Non Pemerintahan Sendiri. (Prof.R.McCorquodale,ICJ Opini Juris, 6 September 2018)25
Pada tanggal, 15 Agustus 1962 saat ditanda tangani perjanjian New York, “Nederlands New Guinea” adalah Wilayah Berstatus Daerah Tidak Berpemerintahan Sendiri”.
Pemindahan Kekuasaan Wilayah Nederlans New Guinea dari Pemerintah Kerajaan Belanda ke pemerintahan transisi PBB, dan dilantjutkan ke Administrator Indonesia sesuai Perjanjian New York,15 Agustus 1962, menjelaskan bahwa Penduduk Pribumi Papua di Nederlands New Guinea mempunyai Hak Kebebasan Memilih apakah akan berintegrasi dengan Indonesia, atau menjadi Negara Merdeka.
Perjanjian New York, 15 Agustus 1962, yang dicatat oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusi 1752, menberi syarat __ Konsisten dengan Hukum Kebiasaan Internasional __ bahwa “Kepastian Kebebasan Hak Pilih Universal Penduduk Nederlans New Guinea, harus sesuai dengan Praktek Hukum Internasional”.
Telah diterima oleh Pengadilan ICJ tentang Kasus Timor Timur, bahwa Prinsip Erga Omnes untuk orang-orang di Wilayah yang tidak Berpemerintahan Sendiri adalah “Bangsa” dalam kaitan dengan Hak Pribumi Papua dan Perjanjian Indonesia _ Belanda (New York Agreement, 15 Agustus 1962).
Perjanjian Indonesia dan
Belanda, 15 Agustus 1962 menyatakan dengan jelas, bahwa pada Bab XVIII (e)
Kebebasan memilih bagi semua orang dewasa perempuan dan laki-laki pribumi Papua
bukan warga negara asing untuk Penentuan Nasib Sendiri sesuai dengan praktek
hukum internasional apakah integrasi dengan Indonesia atau menjadi Negara
Merdeka. (J.Robinson, Kehendak bebas dan tulus pribumi Papua,ICJ,6 Sep
2018)14),15)
TINJAUAN SEJARAH WEST NEW GUINEA
A. West New Guinea Dari Koloni Portugis Dan Spanyol Menjadi Wilayah Nederlandsch Zendeling UZV
New Guinea bagian barat menjadi Wilayah Koloni Bangsa Portugis (1511-1642), dan New Guinea bagian timur menjadi Wilayah Koloni Bangsa Spanyol (1520-1621). Setelah Wilayah New Guinea ditinggalkan oleh kedua bangsa Portugis dan Spanyol akibat dari Inggris dan Belanda menguasai jalur perdagangan laut, terutama ke asia timur dan daerah-daerah di timur jauh, pulau New Guinea dijadikan daerah ekspedisi oleh para petualang dan ilmuwan eropa (Belanda, Inggris dan Jerman).
Pada tahun 1828 Inggris dan Belanda membagi Pulau New Guinea menjadi British New Guinea bagian timur dan Nederlans New Guinea bagian barat. Dan untuk membuka keterisolasian daerah Nederlans New Guinea dengan manusianya yang primitif, maka terbentuklah Nederlandsch Zendling Utrechtse Zendings Vereniging (UZV) di Belanda, yang dimotorik oleh tenaga-tenaga sukarelawan yang tergabung dalam buruh kristen eropa menjadi pionir pekabaran injil di Nederlands New Guinea.
Nederlandsch Zendling Utrechtse Zendings Vereniging adalah Asosiasi Misionaris Zendling Utrecht Belanda.
|
I. BURUH KRISTEN EROPA BERPERAN AKTIF DALAM PEKABARAN INJIL
DI WEST NEW GUINEA (PAPUA BARAT).
Pada abad XIX di Belanda dibentuk beberapa Perhimpunan Pekabaran Injil untuk tanah jauh. Terbentuknya Badan Pekabaran Injil (BPI) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya perhatian “Gereja Resmi” untuk terlibat dalam Pekabaran Injil di tanah-tanah jauh, diantaranya “New Guinea”.
Pada masa Pemerintahan Nederlands Indie yang berkedudukan di Batavia (Jakarta), wilayah West New Guinea tidak termasuk dalam "Peta Nederlands Indie, sehingga tidak menjadi perhatian Pelayanan Pekabaran Injil Gereja Zending di Nederlands Indie, yang kini setelah Indonesia merdeka berhimpun menjadi “Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)”. Situasi ini mendorong ‘De Christen Werkmen (Buruh Kristen)’ di Belanda pada tahun 1859 membentuk Badan Pekabaran Injil yang diberinama ‘Utrechtse Zendings Vereniging (UZV)’, berkedudukan di Utrecht Belanda. Badan Pekabaran Injil ini melanjutkan misi Pekabaran Injil (PI) kedua utusan Gossner (Jerman) "Ottow dan Geissler" yang telah berada di Nederlands New Guinea sejak tiba di Mansinan pada, 5 Pebruari 1855.
UZV mengirim utusan pertamanya ke Nederlands New Guinea dimulai pada tahun 1863, yang terdiri dari: (1). J.L Van Hasselt menempati pos
pelayanan PI di Mansinam. (2). Woelders _ Pos PI
Kwawi/Andai (+ tahun 1892). (3).Jens-Pos PI Andai. (4).
Bink _ Pos PI Pulau Roon (+ tahun
1899). (5). Van Balen _ Pos PI Windesi, dan Mosche _ Pos
PI Jomber/Roswar.
Para Utusan Pekabaran Injil pada masa itu adalah orang-orang yang telah dilatih ketrampilan khusus (Pertukangan, Pertanian, Perdagangan, dll) sebelum di kirim, dengan tujuan di tempat Pekabaran Injil para utusan tersebut dapat mengembangkan keahliannya menjadi pekerja mandiri, selain tugas pokok Pekabaran Injil.
II.RESOR-RESOR ZENDING YANG
TERBENTUK DI NEDERLANDS NEW GUINEA TAHUN 1855 HINGGA TAHUN 1924, TERDIRI DARI RESORT:
(1).Doreh (Mansinam Manokwari) pada tahun 1855.
(2).Roon pada tahun 1866. Akibat banjir bandang pada tahun 1916 daerah resor dipindahkan ke Miei (1917), daerahnya termasuk Windesi.
(3).Numfor pada tahun 1908, daerah pelayanan Frans Van Hasselt (putra J.L.Van Hasselt
(4).Raja Ampat pada tahun 1912, daerah pelayanan Guru Jemaat.
(5).Kepulauan Schouten (Biak dan Supiori) daerah pelayanan Guru Jemaat, penempatan Pendeta pada tahun 1913 di Bosnik.
(6).Japen 1915, daerah pelayanan Guru Jemaat.
(7).Holandia tahun 1916 daerah pelayanan Pdt.Bijkerk. Daerah ini pada tahun 1910 dilayani oleh Guru-Guru Jemaat, dan setelah Genyem dibuka menjadi daerah pelayanan Zending pada tahun 1924 di gabungkan ke Hollandia, menjadi “Resor Holandia-Nimboran”.
(8).Sarmi pada tahun 1924 dibawah pelayanan Pdt.J.de Neef, daerah ini menjadi daerah pelayanan Guru Jemaat sejak tahun 1911.
(9).Fak-Fak pada tahun 1912, daerah pelayanan Pdt.Muylwijk.
(10).Inanwatan pada tahun 1924, dibawah pelayanan Pdt.Westtein, daerah ini menjadi pelayanan Guru Jemaat sejak tahun 1910.
(11).Babo/Fak-Fak pada tahun 1924 dibawah pelayanan Pdt.Eygendaal, daerah ini menjadi pelayanan Guru Jemaat sejak tahun 1910.
Pada tahun 1890 Pelayaran Belanda Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM) mulai merintis pelayaran ke Nederlans New Guinea 3 bulan sekali, melayani kebutuhan para Nederlandsch Zendelling Utrechtse Zendings Vereniging (U.Z.V) di Nederlans New Guinea.
Resort-resort zending yang dibentuk menjadi pusat pelayanan pekabaran injil di Nederlands New Guinea, kemudian dijadikan Pusat Pemerintahan Onder Afdeling oleh Afdeling Pemerintahan Kerajaan Belanda di Nederlands New Guinea, setelah West Nieuw Guinea dijadikan Wilayah Administator (Afdeling) Nederlands New Guinea pada tahun 1898, dengan pusat pemerintahannya di Manokwari dan Fak-Fak.
III.
DAMPAK
PERANG PASIFIK
Perang pasifik AS dan Sekutunya melawan Jepang 1941-1945, sangat berdampak terhadap pekerjaan zending di Nederlands New Guinea. Fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya yang dibangun oleh Zending di Nederlands New Guinea mengalami kehancuran, dan para pendeta zending banyak yang menjadi tawanan perang oleh tentara Jepang, diasingkan ke Ambon dan daerah lainnya di Indonesia, ada yang meninggal, dan para pandeta zending di daerah tawanan mendapat pembebasan setelah Jepang menyerah kepada AS dan Sekutunya.
Pada tahun 1949 Pemerintahan Kerajaan Belanda mengambil alih pekerjaan pekerjaan zending dan menata kembali Nederlands New Guinea dari penghancuran perang pasifik.
Dibawah
kendali Pemerintahan Kerajaan Belanda, pada Tahun 1950 dimulai kembali pelatihan “Guru-Guru
Jemaat dan Penginjil di Serui dalam suatu pusat pendidikan yang didirikan saat
itu, dibawah pimpinan Pdt.H.J Teutscher. Hal itu ditandai pembangunan kembali Jemaat-Jemaat,
Klasis-Klasis, dan Resor-Resor yang telah hancur akibat dari perang pasifik.
Pada tahun 1951 Pekerjaan Zending yang semula dirintis oleh Utrechtse Zendings Vereniging (U.Z.V) diambil alih oleh Zending Nederlandse Hervormde Kerk (Z.N.H.K), serta mengkonsolidasi berdirinya GKI di Nederlands New Guinea pada tanggal, 26 Oktober 1956.
B. Neo-Lanschap Nederlandsch-Indie Di Nederlands Nieuw Guinea
Secara resmi Jepang telah menguasai Indonesia sejak tanggal 8 Maret 1942, ketika Panglima Tertinggi Pemerintahan Nederlands Indie menyerah tanpa syarat di Kalijati, Subang. Dan tamatlah riwayat Pemerintahan Nederlands Indie di Indonesia, dan daerah administrator (Afdeling) di Nederlands New Guinea ikut juga tamat riwayatnya setelah tentara Jepang menguasai Pulau New Guinea pada tahun 1942.
-----Setelah AS dan sekutunya menguasai pasifik termasuk pulau New Guinea pada tahun 1944, untuk pertamakali Pemerintahan Nederlands Indie muncul di Brisbane Australia dalam pengasingan, membuat keputusan pada 13 Juli 1945 menjadikan Wilayah Nederlands Nieuw Guinea sebagai Neo-landschap Nederlands Indie. Langkah tersebut adalah bentuk manuver politik untuk membangun kembali kekuasaan Nederlands Indie di Indonesia, serta menunjuk Van Eechoud sebagai Residen Neo-landschap Nederlands Indie di Nederlands New Guinea, menggantikan Abdulkadir (putra Indonesia) yang sebelumnya menjabat Administrator (Afdeling) Pemerintahan Kerajaan Belanda di Nederlands New Guinea sebelum perang pasifik.
-----Pada tanggal 14 Januari 1949, Pemerintah Nederlands Indie yang berada dalam pengungsian di Brisbane Australia kembali membuat Keputusan baru tentang Neo-landschap Nederlands Indie di West New Guinea di jadikan Tempat Konsolidasi Nederlands Indies Civil Administrative (NICA). Langkah itu adalah bagian dari propaganda politik untuk menarik perhatian Kerajaan Belanda, guna mendapat dukungan konsolidasi kembali di Indonesia. Namun langkah itu tidak berhasil, berkenaan dengan perhatian Kerajaan Belanda terhadap penyerahan kedaulatan kemerdekaan Indonesia pada, 27 Desember 1949.
Bertepatan dengan penyerahan Kedaulatan Kemerdekaan Indonesia oleh Pemerintahan Kerajaan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, diberlakukan ----“Besluit Bewindsregeling Nieuw Guinea (Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri),----- yang ditetapkan oleh Ratu Kerajaan Belanda, melalui ‘Peraturan ketatanegaraan baru bagi Wilayah dan Hak-hak Penduduk West New Guinea’.----- Serta memberlakukan dinas-dinas pemerintah umum; pengangkatan, pemberhentian, kekuasaan dan tanggung jawab Gubernur Nederlands Nieuw Guinea; dewan para kepala jawatan dan bidang kerjanya; dewan penasehat untuk kepentingan pribumi,------ susunan, kekuasaan dan sidang Dewan Perwakilan Nieuw Guinea; anggaran keuangan; pembagian wilayah pemerintahan dan daerah-daerah otonom; urusan keuangan, pertahanan, pendidikan, kesehatan dan urusan sosial; kemakmuran rakyat, perniagaan, dan pelayaran. Semua aturan terdiri dari 181 pasal dengan ketentuan umum serta peralihannya.
-----Pada awal tahun 1950, Ratu Kerajaan Belanda mengangkat dan menetapkan "SLJ. Van Waardenburg" menjadi Gubernur Nederlands Nieuw Guinea Pertama, menyelenggarakan pemerintahan-pemerintahan umum di Nieuw Guinea atas nama dan sebagai wakil Ratu Kerajaan Belanda sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan yang ditetapkan, dan memperhatikan petunjuk-petunjuk Ratu (pasal 29…) Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Ratu Kerajaan Belanda (pasal 11).
-------Untuk menyesuaikan tata pemerintahan dengan ‘Besluit Bewindsregeling Nederlans Nieuw Guinea, maka Gubernur Nederlands Nieuw Guinea mengeluarkan Keputusan Tertanggal, 14 Juni 1950 Nomor. 43, Mencabut Keputusan Pemerintah Nederlands Indie Tertanggal, 14 Januari 1949 dan 13 Juli 1945 tentang Status Neo-landschap Nederlands Indie di Nederlands New Guinea, dan status itu dihapus terhitung tanggal, 1 Juni 1950, serta Nederlands New Guinea menjadi “Zelfbesturend Lanschap” dan ditetapkan nomenklatur “Nederlands Nieuw Guinea” (Gouvernementblad 1950/12)7
------Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda, tanggal 23 Agustus 1956, pasal satu (1) mengatakan, bahwa Wilayah Kekuasan Kerajaan Belanda meliputi: “Nederlans Suriname, Nederlans Antilen, dan Nenerlands Nieuw Guinea”.
[Referensi: 1).Eddie Riyadi Terre, Posisi Minoritas dalam Pluralisme: Sebuah Diskursus Politik Pembebasan, Koleksi dok ELSAM, date mod, 2020. 2).P.K Ojong, Perang Pasifik, Buku Kompas Jakarta, April,2006. 3).John RG Djopaari, Pemberontakan OPM, Grasindo Jakarta, 1993. 4).Pdt J Mamoribo, Sejarah Ringkas GKI di Irian Barat, Kantor Pusat GKI, Sukarnopura, Nov 1965. 5). Catatan Peulis]
KAJIAN PENULIS
(1). Pelayaran Pertama Bangsa Belanda oleh nakhoda Schouten menemukan pulau Biak dan Supiori pada tahun 1616, setelah Bangsa Spanyol meninggalkan New Guinea bagian timur, dan disusul ekspedisi Carsztensz pada tahun 1623, yang menemukan pegunungan salju di pedalaman New Guinea yang kemudian diberinama Pegunungan Carsztensz.
(2). Traktat London,17 Maret 1824 (Treaty Of London), Perjanjian ini menjelaskan, bahwa kedua negara (British dan Nederland) diijinkan untuk tukar menukar wilayah pada British Indie, Ceylon (SriLanka) dan Nederlans Indie, berdasarkan kepada negara yang paling diinginkan, dengan pertimbangan masing-masing negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan secara lokal. Dan Wilayah Nederlands Indie (Indonesia) maupun British Indie yang dimaksud dalam perjanjian itu, meliputi Srilangka, Semenanjung Malaya, hingga laut Banda, termasuk Ambon dan Ternate, tidak termasuk Wilayah New Guinea.
(3). Pada tahun 1828 batas wilayah New Gunea ditetapkan oleh Belanda dan Inggris, yang ditetapkan pada garis derajat 1410 (derajat) lintang timur Hollandia, membentang lurus dari utara Hollandia ke selatan Merauke, dan New Guinea bagian barat menjadi daerah koloni Kerajaan Belanda, yang kemudian disebut Nederlands Nieuw Guinea, dan bagian timur menjadi British New Guinea, yang kemudian New Ginea bagian timur dibagi dua oleh Inggris dan Jerman (di sebut Papua dan Nugini).
(4). Nederlands New Guinea
pada masa Pemerintahan Nederlands Indies, dijadikan Wilayah Mandate Administator Kerajaan Belanda pada 15 Februari 1898, yang disebut Afdeling. Afdeling Nederlands New Guinea adalah Wilayah Baru Koloni Kerajaan Belanda di timur jauh, yang terpisah secara geografis, antropolgis, etnis, dan budaya dari integrtas teritorial Nederlans Indie yang disebut "Landschap". Wilayah Nederlands New Guinea diberi Tanggungjawab administrator kepada Pemerintahan Nederlands Indie oleh Pemerintahan Kerjaan Belanda, sehubungan dengan Fungsi Pengawasan terhadap misi penginjilan di di wilayah Nederlands New Guinea.
(6). Landschap Nederlands Indie, adalah Wilayah - wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri yang dibawah Kekuasaan
Pemerintahan Nederlands Indie sebelum perang dunia kedua (perang pasifik), dan sesudah
perang dunia kedua, melalui Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda, (23
Agustus 1949 - 2 November 1949) secara resmi Wilayah - wilayah itu diberikan kedaulatan kemerdekaan oleh Pemerintahan Kerajaan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, dalam bentuk ----Konfederasi Republik Indonesia Serikat. Dan Nederlands New Guinea sendiri adalah wilayah diluar dari wilayah - wilayah yang disebut Landschap Nederlands Indie.
(7). Neo-landschap Nederlands Indie di Nederlands New Guinea yang dibentuk setelah perang dunia kedua (perang pasifik), adalah bentuk manuver politik dan propaganda dari embrio Nederlands Indie di Brisbane Australia yang berusaha bangkit kembali, setelah dihancurkan oleh invasi tentara Jepang di Indonesia, dalam upaya membangun kembali kekuasaan Nederlands Indie di Indonesia dari Brisbane Australia, dengan cara mengkonsolidasi Nederlans Indie Civil Administrative (NICA) di Wilayah Nederlands New Guinea yang berpusat di Hollandia (kini Kampung Harapan, Sentani Jayapura).
(8). Pada awal tahun 1950, Ratu Kerajaan Belanda mengangkat dan menetapkan "SLJ. Van Waardenburg" menjadi Gubernur Nederlands New Guinea Pertama, menyelenggarakan pemerintahan-pemerintahan umum di Nederlands New Guinea atas nama dan sebagai wakil Ratu Kerajaan Belanda sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan yang ditetapkan, dan memperhatikan petunjuk-petunjuk Ratu (pasal 29…) Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Ratu Kerajaan Belanda (pasal 11).
(9)..Untuk menyesuaikan tata pemerintahan dengan ‘Besluit Bewindsregeling Nederlands New Guinea, maka Gubernur Nederlands New Guinea mengeluarkan Keputusan Tertanggal, 14 Juni 1950 Nomor. 43 Mencabut Keputusan Pemerintah Nederlands Indies Tertanggal, 14 Januari 1949 dan 13 Juli 1945 tentang Status Wilayah Nederlands New Guinea dijadikan Neo-landschap Nederlans Indie, dan status itu dihapus terhitung tanggal, 1 Juni 1950, serta Nederlands Nieuw Guinea menjadi “Zelfbesturend Lanschap” dan ditetapkan nomenklatur “Nederlands Nieuw Guinea” (Gouvernementblad 1950/12)7.
(10). Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda, tanggal 23 Agustus 1956, pada pasal satu (1) menjelaskan, Wilayah Kekuasan Kerajaan Belanda meliputi: “Nederlans Suriname, Nederlans Antilen, dan Nenerlands New Guinea”.
(11). Invasi Milisi Indonesia Ke Nederlands New Guinea atas Perintah Presiden Republik Indonesia Sukarno melalui Komando Trikora, 19 Desember 1962, adalah bentuk Pelanggaran Kedaulatan Negara Kerajaan Belanda, dimana West New Guinea saat itu berada dibawah Kedaulatan Kerajaan Belanda. Dan pelaksanaan PEPERA 1969 Cacat Hukum Internasonal, karena tidak sesuai dengan Perjanjian New York. (Praktek Hukum Internasional ‘One man’ One vote’ = Satu orang’ Satu suara, bukan satu suara mewakili 80 orang [800.000 OAP yang punya hak suara, diwakili oleh 1025 suara dibawah tekanan militer Indonesia], dan juga telah Melanggar Piagam Dasar PBB pasal (79), dan (83 ayat I dan 2), tentang Merubah Perjanjian New York tanpa Melibatkan Para Pihak, diantaranya Dewan Keamanan PBB.
(13). Langkah penyelesaian Konflik Orang Asli Papua dan Pemerintah Indonesia (Negara Republik Indonesia) dalam bentuk apapun, yang utama sejarah West New Guinea secara utuh harus diluruskan, setelah itu dilanjutkan langkah penyelesaian.
Afdeling (Bahasa Belanda) adalah sebuah wilayah administratif pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Administratornya dipegang oleh seorang asisten residen.