Indonesia Mengotot Masalah Palestina, Akan Berimbas Ke Papua Barat
Oleh: Kristian Griapon.
Indonesia Mengotot Masalah Palestina untuk Membawah Israel
ke ICJ, akan menjadi boomerang alias merugikan diri sendiri bagi Indonesia
berkaitan dengan Masalah Papua Barat, karena Masalah Palestina sama dengan
Masalah Papua Barat, yaitu dua wilayah pencaplokan Negara yang hingga kini
masih bergolak berkaitan dengan tuntutan hak penentuan nasib sendiri sebagai
suatu bangsa.
Perjanjian Oslo II ditandatangani Rabin, Peres dan Arafat pada 28 September1995, sifatnya komprehensif, isi salah satu poin, "Pencegahan tindakan terorisme, kejahatan, & permusuhan yang ditujukan satu sama lain". Poin itu menjadi alasan bagi Israel menyatakan Perang terhadap Hamas.
Masalah Israel-Palestina telah diselesaikan secara
komprehensif melalui Perjanjian Oslo II pada, 28 September 1995, dimana Israel sebagai Negara
yang membuat perjanjian damai dengan rakyat Palestina melalui PLO, telah
melaksanakan kewajiban internasionalnya, baik itu kewajiban ekonomi maupun
politik berdasarkan perjanjian Oslo II 1995.
Perjanjian Oslo II 1995 telah menjadi kekuatan hukum imternasional
yang mengikat Israel tentang hak dan kewajiban Internasionalnya terhadap rakyat Palestina.
Menjadi pertanyaan untuk Indonesia, apakah terdapat
pelanggaran Oslo II 1995 oleh Israel terhadap Rakyat Palestina, sehingga
Indonesia ngotot dengan niatannya membawa Israel ke mahkamah internasional (ICJ)
?
Subtansi Masalah Palestina saat ini adalah “Terorisme Hamas
dan Hak Asasi Manusia Rakyat Palestina”. Dua masalah ini akan menjadi tantangan
berat bagi Indonesia untuk membawa Israel ke ICJ, baik secara langsung ke ICJ
atau melalui Majelis Umum PBB.
Dan Indonesia tidak dapat menuntut Israel ke mahkamah kejahatan internasional (ICC) berkaitan dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan terhadap penduduk Palestina, dampak dari operasi pembersihan teroris Hamas oleh Israel di Jalur Gaza dan sekitarnya, karena Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma 1998.
Imbas dari Intervensi Indonesia yang berlebihan terhadap Palestina tanpa melihat akar masalah yang sebenarnya, akan mengarah kepada Papua Barat yang kini telah menjadi Tematik HAM PBB berdasarkan Negara dan sedang menunggu jawaban pemerintah Indonesia untuk membuka akses kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengunjungi wilayah itu, berkaitan dengan laporan kejahatan kemanusiaan terhadap penduduk asli Papua, yang mengarah pada Genosida dan kejahatan lingkungan Ekosida.
Pelanggaran HAM Berat di Papua Barat di perkuat oleh pernyataan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Dewan HAM-PBB pada tahun 2022.
https://mrp.papua.go.id/2022/11/17/suara-pelanggaran-ham-akhirnya-terdengar-di-dewan-ham-pbb/
Dilansir dari SENAYANPOST - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno
Marsudi menegaskan pihaknya akan maju ke Mahkamah Internasional atau
ICJ
pada pertengahan Februari mendatang untuk menguatkan posisi hukum Palestina.
Menlu Retno Marsudi mengatakan bahwa Indonesia akan memberikan advisory opinion atau pendapat hukum di ICJ terkait
kasus kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
Hal ini juga dilakukan oleh Indonesia menindaklanjuti langkah Afrika Selatan
yang sebelumnya sudah menuntut Israel di ICJ, Den Haag.
"Majelis Umum PBB telah meminta masukan hukum atau
advisory opinion dari Mahkamah Internsional atau ICJ mengenai konsekuensi hukum
dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina termasuk
Jerusalem Timur," kata Retno Marsudi pada 17 Januari 2024, dikutip SenayanPost.com
dari Youtube MoFA Indonesia.
"Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Umum PBB ke ICJ pada 17
Januari 2023," lanjutnya.
Selanjutnya ICJ mengundang negara-negara anggota PBB termasuk Indonesia
untuk memberikan masukan hukum terkait kasus ini.
"ICJ mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan
pandangan hukum," ungkapnya.
Retno menegaskan bahwa Indonesia sejak awal sudah berpartisipasi aktif untuk
menyuarakan Palestina di PBB.
"Merespon permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan
akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan, pandangan hukum kepada
ICJ," terangnya.
Ada dua hal yang disampaikan Indonesia kepada ICJ terkait konflik Israel dan
Palestina.
Indonesia sudah menyampaikan pernyataan tertulis pada Juli 2023 lalu,
sebelum perang meletus kembali pada 7 Oktober 2023.
"Masukan tersebut terdiri dari dua hal, pertama masukan tertulis yang
sudah disampaikan oleh Indonesia kepada ICJ pada bulan Juli 2023,"
katanya.
Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.