Sabtu, 27 Juni 2020

WEST PAPUA PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL



West Papua Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri di Kawasan Pasifik Selatan
Published online by Cambridge University Press: 22 May 2009

Pengalaman yang diperoleh dari berfungsinya Komisi Karibia memberikan dasar kerja untuk pembentukan Komisi Pasifik Selatan, karena empat dari enam pemerintah yang berpartisipasi di Konferensi Laut Selatan sudah menjadi anggota Komisi Karibia, sebuah organisasi regional yang serupa. Delegasi yang mewakili pemerintah yang mengelola wilayah tanpa pemerintahan sendiri di wilayah Pasifik Selatan (Australia, Prancis, Belanda, Selandia Baru, Inggris, dan Amerika Serikat) bertemu di Konferensi Laut Selatan di Canberra dari 28 Januari hingga 6 Februari , 1947, untuk menyiapkan kesepakatan untuk pembentukan komisi regional yang dapat membantu mempromosikan kemajuan sosial dan ekonomi 2.000.000 orang di Pasifik Selatan. Konferensi ini didukung oleh pemerintah Australia dan Selandia Baru untuk memenuhi Pakta Canberra Januari 1944.(.)

Pandangan Wilayah/Teritorial menurut Politik Internasional

Suatu wilayah adalah istilah untuk bentuk pembagian administratif, dan itu biasanya untuk suatu wilayah yang berada di bawah yurisdiksi suatu negara. Dalam terminologi sebagian besar negara, misalnya Amerika Serikat dan Nigeria, mengacu pada pembagian terorganisir, dari suatu wilayah yang berada di bawah kendali negara itu, namun tidak secara resmi dikembangkan menjadi, atau dimasukkan ke dalam unit politik kekuasaan negara yang statusnya sama dengan unit politik lainnya, seperti negara bagian atau provinsi. 
"Dalam Politik Internasional, istilah Wilayah atau Teritorial digunakan terutama mengacu pada wilayah geografis yang tidak berdaulat, yang telah berada di bawah wewenang pemerintah lain; yang belum diberikan kekuasaan pemerintahan sendiri, yang biasanya diserahkan ke divisi teritorial sekunder; atau keduanya."(..)

West Papua tercatat Wilayah Dekolonisasi, Berdasarkan Canberra Agreement, 6 Februari 1947.
[By: Kristian Griapon, 26 Juni 2020]


West Papua Berdasarkan Hukum Internasional Tidak Termasuk (diluar) Integritas Teritorial / Wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia, berdasarkan pada :


Pertama : Cmd. 8539
PERJANJIAN PEMBENTUKAN KOMISI PASIFIK SELATAN

Canberra, 6 Februari 1947. Pemerintah Australia, Republik Prancis, Kerajaan Belanda, Selandia Baru, Inggris Raya dan Irlandia Utara, dan Amerika Serikat (selanjutnya disebut sebagai "Pemerintah yang berpartisipasi" ), yang ingin mendorong dan memperkuat kerja sama internasional dalam mempromosikan kesejahteraan ekonomi dan sosial serta memajukan masyarakat di wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri di wilayah Pasifik Selatan yang dikelola oleh mereka, telah melalui perwakilan resmi mereka yang telah bertemu di Canberra, membuat Perjanjian yang termuat XXI pasal terdiri 67 poin (ayat), dengan ketentuan sebagai berikut:


PASAL I
Pembentukan Komisi

1. Dengan ini dibentuk Komisi Pasifik Selatan (selanjutnya disebut "Komisi").

PASAL II
Lingkup Teritorial

2. Cakupan wilayah Komisi terdiri dari semua wilayah yang tidak berpemerintah di Samudra Pasifik yang dikelola oleh Pemerintah yang berpartisipasi dan yang terletak seluruhnya atau sebagian di selatan Khatulistiwa dan di sebelah timur dari dan termasuk Belanda New Guinea.

3. Ruang lingkup teritorial Komisi dapat diubah dengan persetujuan semua Pemerintah yang berpartisipasi... Pasal XXI Berlakunya 67. Pemerintah Australia, Republik Perancis, Kerajaan Belanda, Selandia Baru, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara dan Amerika Serikat, akan menjadi pihak dalam Perjanjian ini dengan
(a) tanda tangan tanpa syarat, atau...


Kedua : Mengacu pada Pendapat Advisory International Court of Justice (ICJ), tentang Konsekuensi Hukum Internasional terhadap Pemisahan Kepulauan Chagos dari Mauritius pada tahun 1965, ICJ mempertegas Hak Penentuan Nasib Sendiri ter-urai dalam paragraf 154, 155, 156, serta Konsekuensi Hukum Internasional tentang pemisahan kepulauan Chagos dari Mauritius oleh Inggris terurai pada paragraph, 177 s/d, 182.


HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI DIPERTEGAS DALAM PARAGRAF 154, 155, 156
154. Pasal 1, umum untuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan untuk Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, diadopsi pada 16 Desember 1966, berdasarkan resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI), menegaskan kembali hak semua orang untuk penentuan nasib sendiri, dan memfasilitasinya, antara lain, bahwa:
“Negara-negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk yang memiliki tanggung jawab untuk administrasi di Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri dan Wilayah Kepercayaan, harus mempromosikan realisasi hak penentuan nasib sendiri, dan menghormati secara benar, sesuai dengan ketentuan Piagam PBB. "

155. Sifat dan ruang lingkup hak penentuan nasib sendiri rakyat, termasuk penghormatan terhadap "Persatuan nasional dan integritas teritorial suatu Negara atau negara", ditegaskan kembali dalam Deklarasi tentang Prinsip - prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan Persahabatan dan Kerjasama antar Negara sesuai dengan Piagam PBB. Deklarasi ini dilampirkan pada Jenderal Resolusi Majelis 2625 (XXV) yang diadopsi oleh konsensus pada tahun 1970. Dengan mengakui hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai salah satu "prinsip dasar hukum internasional", Deklarasi membenarkan karakter normatifnya di bawah hukum kebiasaan internasional
.
156. Cara untuk menerapkan hak menentukan nasib sendiri dalam wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri, digambarkan/dijelaskan, adalah "Suatu daerah yang terpisah secara geografis dan. . . berbeda secara etnik dan / atau budaya dari negara yang mengelolanya ”, ditetapkan dalam Prinsip VI Majelis Umum resolusi 1541 (XV), diadopsi pada 15 Desember 1960: Dan“Wilayah Non-Pemerintahan Sendiri dapat dikatakan telah mencapai ukuran penuh berpemerintahan sendiri, apabila:
(a) Telah menjadi Negara merdeka berdaulat;
(b) Asosiasi bebas/Daerah Otonomi dengan Negara merdeka; atau
(c) Integrasi dengan Negara merdeka. "

KONSEKUENSI HUKUM PEMISAHAN KEPULAUAN CHAGOS DARI MAURITIUS PADA TAHUN 1965,TERTUANG PADA PARAGRAF, 177 s/d, 182
177. Pengadilan menemukan bahwa Dekolonisasi Mauritius tidak dilakukan dalam suatu cara konsisten dengan hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, maka mengikuti Kelanjutan administrasi Britania Raya di Kepulauan Chagos merupakan tindakan yang salah meminta pertanggungjawaban internasional dari Negara tersebut (lihat Corfu Channel (Inggris Raya v. Albania), Merit, Judgment, I.C.J. Laporan 1949, hlm. 23; Proyek Gabčíkovo-Nagymaros (Hongaria / Slovakia), Judgment, I.C.J. Laporan 1997, hlm. 38, para. 47; lihat juga Pasal 1 Artikel tentang Tanggung Jawab Internasionan atas Tindakan Negara yang Salah). Ini adalah tindakan melanggar hukum dari a karakter berkelanjutan yang muncul sebagai akibat dari pemisahan Kepulauan Chagos dari Mauritius.

178. Oleh karena itu, Britania Raya berkewajiban untuk mengakhiri administrasi Kepulauan Chagos secepat mungkin, dengan demikian memungkinkan Mauritius menyelesaikan dekolonisasi wilayahnya dengan cara yang konsisten dengan hak masyarakat untuk penentuan nasib sendiri.

179. Modalitas yang diperlukan untuk memastikan penyelesaian dekolonisasi Mauritius termasuk dalam Majelis Umum PBB, dalam menjalankan fungsinya berkaitan dengan dekolonisasi. Seperti yang telah dinyatakan Pengadilan di masa lalu, bukan untuknya “menentukan apa langkah-langkah yang mungkin akan diambil Majelis Umum setelah menerima pendapat Pengadilan atau apa pengaruhnya pendapat mungkin terkait dengan langkah-langkah itu ”(Sesuai dengan Hukum Internasional Unilateral Deklarasi Kemerdekaan sehubungan dengan Kosovo, Opini Penasihat, I.C.J. Laporan 2010 (II), hal. 421, para. 44).

180. Karena menghormati hak untuk menentukan nasib sendiri adalah kewajiban erga omnes, semua Negara memiliki kepentingan hukum dalam melindungi hak itu (lihat Timor Timur (Portugal v. Australia), Putusan, I.C.J. Laporan 1995, hlm. 102, para. 29; lihat juga Barcelona Traction, Light and Power Company, Limited (Belgia v. Spanyol), Fase Kedua, Penghakiman, I.C.J. Laporan 1970, hlm. 32, para. 33). Itu Pengadilan mempertimbangkan bahwa, sementara itu untuk Majelis Umum untuk mengumumkan modalitas yang diperlukan untuk memastikan selesainya dekolonisasi Mauritius, semua Negara Anggota harus bekerja sama dengan PBB untuk menerapkan modalitas tersebut. Seperti yang diingat dalam Deklarasi tentang Prinsip - prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan Persahabatan dan Kerjasama antar Negara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa: "Setiap Negara memiliki kewajiban untuk mempromosikan, melalui tindakan bersama dan terpisah, realisasi prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat, disesuai dengan ketentuan Piagam, dan untuk memberikan bantuan kepada PBB dalam melaksanakan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya oleh Piagam tentang implementasi prinsip ”(Majelis Umum resolusi 2625 (XXV).

181. Sehubungan dengan pemukiman kembali di Kepulauan Chagos, warga negara Mauritius, termasuk yang berasal dari Chagossian, ini adalah masalah yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dari mereka yang terkait, yang harus ditangani oleh Majelis Umum selama penyelesaian dekolonisasi Mauritius.

182. Menanggapi Pertanyaan (b) Majelis Umum, terkait dengan konsekuensinya berdasarkan hukum internasional yang timbul dari kelanjutan administrasi oleh Kerajaan Inggris Kepulauan Chagos, Pengadilan menyimpulkan bahwa Inggris memiliki kewajiban untuk membawa ke mengakhiri administrasi Kepulauan Chagos secepat mungkin, dan semua Negara Anggota harus bekerja sama dengan PBB untuk menyelesaikan dekolonisasi Mauritius.(Kgr)

Referensi: Presented by the Secretary of State for Foreign Affairs to Parliament by Command of Her Majesty, AGREEMENT ESTABLISHING THE SOUTH PACIFIC COMMISSION, 1952. International Court of Justice (ICJ), Legal Consequences of the Separation of the Chagos Archipelago from Mauritius in 1965 Summary of the Advisory Opinio, On 25 February 2019.
_____________________________________________________________________

Catatan Penulis

1).Untuk West Papua, Kita semua, baik Orang Asli Papua atau Orang Indonesia, kita tidak bisa berspekulasi tentang Isu Hak Penentuan Nasib Sendiri melalui penafsiran kita masing-masing, baik itu melalui Hukum Politik Negara (Hukum Nasional) maupun pendapat masing-masing (pribadi).

Harus mengacu sesuai dengan yang diterapkan oleh kebiasaan hukum internasional sebagaimana tertera pada paragraph, 156. Cara untuk menerapkan hak menentukan nasib sendiri dalam wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri, digambarkan/dijelaskan, adalah "Suatu daerah yang terpisah secara geografis dan. . . berbeda secara etnis dan / atau budaya dari negara yang mengelolanya ”, ditetapkan dalam Prinsip VI Majelis Umum resolusi 1541 (XV), diadopsi pada 15 Desember 1960: Dan“ Wilayah Non-Pemerintahan Sendiri dapat dikatakan telah mencapai ukuran penuh berpemerintahan sendiri, apabila: (a) Telah menjadi Negara merdeka berdaulat; (b) Asosiasi bebas/Daerah Otonomi dengan Negara merdeka; atau
(c) Integrasi dengan Negara merdeka. "

2). Resolusi PBB Nomor. 2504 yang termuat dua poin tidak menjelaskan Statuta West Papua di dalam Negara Republik Indonesia, sebagaimana terurai dalam paragraph 156 poin (a), (b), dan (c). Namun terurai West Papua menjadi “Wilayah Kepercayaan”, yang dijelaskan bahwa, MU-PBB Memperhatikan bahwa Pemerintah Indonesia, dalam mengimplementasikan rencana pembangunan nasionalnya, memberikan perhatian khusus pada kemajuan Irian Barat, dengan mengingat kondisi spesifik penduduknya, dan bahwa Pemerintah Belanda, dalam kerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia, akan terus memberikan bantuan keuangan untuk tujuan ini, khususnya melalui Bank Pembangunan Asia dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dan dikunci dengan poin (2). Menghargai setiap bantuan yang diberikan melalui Bank Pembangunan Asia, melalui lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa atau melalui cara lain kepada Pemerintah Indonesia dalam upayanya untuk mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial (masyarakat) Irian Barat.

Pemerintah Indonesia tidak bisa mengurangi atau membuat tafsiran lain sebagimana yang terurai pada paragraph 154. Pasal (1), umum untuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan untuk Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, diadopsi pada 16 Desember 1966, berdasarkan resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI), menegaskan kembali hak semua orang untuk penentuan nasib sendiri, dan memfasilitasinya, antara lain, bahwa:
“Negara-negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk yang memiliki tanggung jawab untuk administrasi di Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri dan Wilayah Kepercayaan, harus mempromosikan realisasi hak penentuan nasib sendiri, dan menghormati secara benar, sesuai dengan ketentuan Piagam PBB. "

Artinya Hak Asasi Manusia Rakyat Papua dari Generasi HAM ke-III, Hak Kelompok, yaitu "Hak menentukan nasib sendiri dan Hak Pembangunan" harus dihormati, dan dijunjung tinggi oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai anggota tetap PBB yang diberikan kepercayaan dan tanggungjawab, "kewajiban erga omnes." semua Negara memiliki kepentingan hukum dalam melindungi hak-hak itu.(Kgr)

Entri yang Diunggulkan

    MELIHAT DASAR   KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT   Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024. Pengantar: Era teknolgi digital memba...