Sidang Genosida ICJ:
Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan 'Segera dan Efektif'
Mahkamah Internasional (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung genosida di Jalur Gaza.
Hal ini terungkap dalam sidang ICJ di Den Haag saat pengambilan keputusan penting dalam kasus yang menarik perhatian global.
Ketua pengadilan tinggi PBB, Presiden Hakim ICJ Joan Donoghue, mengatakan: “Israel harus mengambil semua tindakan untuk mencegah dilakukannya semua tindakan Pasal 2 Konvensi (Genosida).”
Donoghue membuat daftar langkah-langkahnya.
“Israel telah diperintahkan untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza,” kata Donoghue.
Hakim melanjutkan: “ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.”
Perlu dicatat bahwa ICJ menolak memerintahkan gencatan senjata atau penangguhan serangan Israel, namun telah memerintahkan hal-hal berikut:
Dengan suara hakim 15-2, Israel akan mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Dengan suara 15-2, Israel akan memastikan bahwa tentaranya tidak melakukan tindakan genosida.
Dengan suara 16-1, Israel akan mencegah dan menghukum penghasutan publik untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Dengan suara 16-1, Israel akan memastikan penyediaan layanan mendesak dan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Dengan suara 15-2, Israel akan menjamin pelestarian bukti terkait tuduhan genosida.
Israel kemudian diperintahkan untuk melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah untuk mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Menurut Donoghue, keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.
Sebelum memerintahkan tindakan tersebut, Donoghue mengatakan pengadilan telah mempertimbangkan beberapa kutipan atau pernyataan.
Donoghue mengutip para pejabat dan menteri Israel. “Kami telah mempertimbangkan pernyataan pejabat Israel mengenai penghapusan status manusia dari warga Palestina,” kata Donoghue
Hakim juga mengutip pernyataan UNRWA yang menggambarkan kengerian, kematian dan kehancuran.
ICJ juga menolak permintaan Israel untuk membatalkan kasus genosida yang dibawa ke pengadilan oleh Afrika Selatan dan memutuskan bahwa Afrika Selatan mempunyai pendirian dalam kasusnya melawan Israel. Pengadilan berpendapat bahwa mereka mempunyai yurisdiksi dalam kasus ini.
ICJ menambahkan bahwa mereka 'sangat prihatin dengan terus berlanjutnya korban jiwa di Gaza.(*)