BENNY WENDA MEMILIKI STATUS STATELESS DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Jumat, 24 April 2026
Senin, 13 April 2026
Orang Kuno PNG
'Kami adalah orang-orang kuno': Papua Nugini merayakan 50 tahun kebangsaan
Udara dipenuhi dengan semangat patriotik ketika para siswa di seluruh negeri menyanyikan lagu kebangsaan dalam bahasa mereka sendiri, melambangkan keragaman budaya PNG yang kaya. Foto oleh RNZ Pacific/Scott Waide
Ribuan orang berkumpul di ibukota Papua Nugini, Port Moresby, sedini 5:00am waktu setempat Selasa untuk menyambut fajar Hari Kemerdekaan.
Udara dipenuhi dengan semangat patriotik ketika para siswa di seluruh negeri menyanyikan lagu kebangsaan dalam bahasa mereka sendiri, melambangkan keragaman budaya PNG yang kaya.
Perdana Menteri James Marape melihat kembali sejarah 60.000 tahun bangsa. Foto: Pemerintah Papua Nugini
Di Independence Hill di Waigani, Perdana Menteri James Marape menyampaikan pidato utama di hadapan kerumunan yang penuh sesak.
Dia bergabung dengan pejabat dari berbagai negara termasuk Duke of Edinburgh, Pangeran Edward, yang mewakili Raja Charles III dan keluarga kerajaan Inggris.
Marape melihat kembali sejarah 60.000 tahun bangsa, mengakui migrasi kuno yang membawa beragam kelompok orang ke Pulau Niugini.
“Kami adalah orang-orang kuno. Kuk di Dataran Tinggi Barat adalah situs pertanian tertua di dunia. The Lapita Pottery ditemukan di pulau-pulau kami dan di seluruh Pasifik adalah bukti sejarah kuno kami.
"Untuk Papua Nugini modern, terima kasih para misionaris ... Australia, Amerika, Fiji, Tonga, Vanuatu, Kepulauan Solomon ..."
Ribuan orang berkumpul di ibukota Papua Nugini, Port Moresby, sedini pukul 5:00 pagi waktu setempat Selasa untuk menyambut fajar Hari Kemerdekaan. Foto: Pemerintah Papua Nugini
Bulan-bulan menjelang hari ini tidak kurang dari festival nasional. Dari pertunjukan budaya hingga acara olahraga dan konser. Orang-orang Papua Nugini telah bersemangat tinggi, membangun momentum untuk tonggak sejarah ini.
Pada 15 September, negara itu menyambut kedatangan pesawat baru untuk armada Air Niugini - dibaptis di Balus Rakyat.
Pada 15 September, negara itu menyambut kedatangan pesawat baru untuk armada Air Niugini - dibaptis di Balus Rakyat. Pilot Foto oleh RNZ Pacific/Scott Waide
Pilot Beverly Paki dan Timothy Tico Narara menerbangkan jet ke Bandara Internasional Jackson, di mana ribuan orang muncul untuk menyaksikan pendaratan bersejarah itu.
Di Port Moresby, orang banyak telah mengisi setiap lokasi utama, dari Independence Hill ke Murray Barracks, di mana Angkatan Pertahanan PNG mengadakan perayaan sendiri. Kota ini menampung para pejabat dan pemimpin dari seluruh Pasifik dan sekitarnya, yang telah melakukan perjalanan untuk menyaksikan peringatan 50th ke-19 kebangsaan PNG.
Di sepanjang pinggir jalan dan di seluruh kota, bendera PNG melambai dengan bangga, menutupi kendaraan sebagai penutup bonnet, dilukis di wajah, dan dipakai sebagai bagian dari mode bertema Kemerdekaan. Warna merah, hitam, dan emas dari bendera mendominasi jalan-jalan, mengubah Port Moresby menjadi lautan kebanggaan nasional.
Dari markas provinsi ke desa-desa paling terpencil, Papua Nugini telah berkumpul untuk menandai Hari Kemerdekaan dengan cara mereka sendiri. Foto oleh RNZ Pacific/Scott Waide
Tetapi semangat perayaan meluas jauh melampaui ibukota. Dari markas provinsi ke desa-desa paling terpencil, Papua Nugini telah berkumpul untuk menandai Hari Kemerdekaan dengan cara mereka sendiri.
Platform media sosial dibanjiri dengan foto dan video yang menampilkan tarian, parade, dan pertemuan komunitas, hanya menawarkan sekilas perayaan nasional.
Lima puluh tahun sejak kemerdekaan, perayaan hari ini digambarkan sebagai yang terbesar dalam sejarah bangsa - satu partai besar dan menggembirakan yang membentang di seluruh negeri dan menyatukan rakyatnya dalam kebanggaan dan harapan untuk masa depan.
Di sepanjang pinggir jalan dan di seberang kota, bendera PNG melambai dengan bangga. Foto oleh RNZ Pacific/Scott Waide
Permulaan ke-50 Papua Nugini Foto oleh RNZ Pacific/Scott Waide
Permulaan ke-50 Papua Nugini Foto oleh RNZ Pacific/Scott Waide
Permulaan ke-50 Papua Nugini Foto oleh RNZ Pacific/Scott Waide
Permulaan ke-50 Papua Nugini Foto oleh RNZ Pacific/Scott Waide
MASYARAKAT PRIBUMI
DEKLARASI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT PRIBUMI
Resolusi
di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB
61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.
Majelis
Umum PBB
Penulisan rekomendasi dari Majelis Umum PBB tercantum dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29 Juni 2006, yang mana Majelis Umum PBB mengutip dari teks deklarasi PBB tentang Hak-hak masyarakat pribumi,
Mengingat resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, yang pada waktu itu memutuskan untuk menangguhkan pertimbangan dari dan pelaksanaan Deklarasi guna memberi waktu untuk konsultasi, dan juga untuk membuat kesimpulan dari pertimbangan tersebut sebelum akhir dari sesi ke -61 dari Majelis Umum PBB,
Mengutip Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi seperti tercantum dalam tambahan resolusi saat ini.
Sidang
Pleno ke-107
13
September 2007
Tambahan
Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi
Majelis Umum
Berpedoman pada tujuan dan prinsip piagam PBB, dan itikad yang baik dengan memenuhi kewajiban yang dimaksud oleh Bangsa-bangsa sesuai dengan piagam.
Menegaskan bahwa masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.
Menegaskan juga bahwa semua manusia memberikan kontribusi pada keragaman dan kekayaan dari pada peradaban dan budaya yang merupakan warisan bersama umat manusia.
Menegaskan lebih jauh bahwa semua doktrin, kebijakan-kebijakan dan tindakan yang berdasar pada pembelaan superioritas orang-orang atau individu-individu dalam basis perbedaan Negara asal atau ras, agama, etnik atau budaya adalah rasis, salah secara ilmu, tidak valid menurut hukum, salah secara moral dan tidak adil secara sosial.
Penegasan kembali
bahwa masyarakat pribumi, dalam pelaksanan Hak –hak mereka harus bebas dari
segala bentuk diskriminasi.
Keprihatinan bahwa masyarakt pribumi telah menderita ketidak adilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.
Mengetahui kebutuhan desak mereka untuk menghargai dan menaikan hak azasi dari masyarakat pribumi yang di peroleh dari struktur politik, ekonomi dan sosial mereka serta dari budaya, tradisi spiritual, sejarah dan filosofi mereka terutama hak atas tanah, wilayah serta sumber-sumber daya mereka.
Mengetahui juga bahwa kebutuhan mendesak untuk menghargai dan menaikan hak masyarakat pribumi ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan ketentuan-ketentuan yang membangun bersama dengan bangsa-bangsa.
Menerima kenyataan bahwa masyarakat pribumi mengatur sendiri dalam perbaikan dalam bidang Politik, ekonomi, social dan budaya dengan tujuan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan tekanan setiap kali hal tersebut muncul.
Mengakui bahwa pada usaha pengembangan oleh masyarakat pribumi yang berpengaruh pada mereka dan tanah, wilayah dan sumber daya mereka akan membuat mereka mampu untuk mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi dan untuk memajukan pembangunan dan managemen yang dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan mereka.
Mengakui bahwa menghormati pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisi pribumi memberikan sumbangan pada lingkungan yang kokoh dan pembangunan yang adil serta managemen yang layak.
Menekankan kontribusi demiliterisasi tanah dan wilayah masyarakat pribumi kepada proses pembangunan dan juga pembangunan perdamaian, perekonomian dan sosial, hubungan yang saling memahami dan bersahabat antara bangsa dan seluruh umat manusia di dunia.
Mengakui secara umum hak keluarga dan komunitas pribumi dalam mengelola tanggungjawab bersama dalam pengasuhan, pendidikan, kesejahteran dan kebahagian dari anak-anak mereka, sesuai dengan hak-hak dari sang anak.
Mengingat bahwa hak-hak yang ditegsakan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan yang lain, dan hubungan yang ditampilkan merupakan dasar untuk memperkuat hubungan antara masyarakat pribumi dengan Negara.
Mengakui bahwa
piagam PBB, Perjanjian Internasional, Perjanjian Internasional Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya serta perjanjian Internasional dalam Hak Sipil dan Politik
dan juga Deklarasi Vienna dan Program Aksi memberikan penegasan pada
kepentingan paling mendasar dari hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua
orang, dengan berdasakan bahwa mereka bebas untuk menentukan status politik
mereka dan bebas mengusahkan perekonomian, sosial dan budaya.
Membentuk sikap berpikir bahwa tidak suatu hal dalam deklarasi ini yang bisa digunakan untuk mengingkari hak untuk memperoleh kebebasan untuk menentukan nasib sendiri, yang pelaksanaannya sesuai dengan hukum internasional.
Menyakini bahwa pengakuan atas hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam deklarasi ini akan meningkatakan hubungan yang harmonis dan kooperatif antara Negara dan masyarakat pribumi berdasarkan pada prinsip keadilan, demokrasi, pengohormatan pada hak azasi, non-diskriminasi dan juga itikad yang baik.
Mendorong, Negara untuk patuh pada kewajiban dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban mereka seperti yang dilakukan pada masyarakat pribumi dibawah instrument internasional terutama yang berhubungan dengan hak azasi, dalam konsultasi dan kerjasama dengan orang yang peduli akan tersebut.
Memberikan penekanan bahwa PBB mempunyai peran penting dan berkelanjutan untuk berperan dalam menjunjung dan melindungi hak-hak masyarakat pribumi.
Meyakini bahwa deklarasi ini merupakan sebuah langkah penting kedepan terhadap pengakuan pengakuan, promosi dan perlindungan hak dan kebebasan masyarakat pribumi dan dalam pengembangan systim kegiatan PBB yang relevan dengan bidang ini.
Pengakuan dan Penegasan bahwa individu pribumi berhak mendapatkan semua hak yang tercantum dalam hukum internasional tanpa diskriminasi, dan bahwa masyarakat pribumi memilik hak kolektif yang sangat diperlukan untuk keberadaan kebahagian mereka, dan pembangunan integral sebagai manusia.
Mengakui bahwa situasi dari masyarakat pribumi beragam dari tiap-tiap daerah dan dari Negara yang satu dengan Negara yang lain dan bahwa arti penting dari keberagaman nasional dan regional serta latar belakang sejarah dan budaya harus juga menjadi pertimbangan.
Dengan sunguh-sunguh menyatakan Dekalarasi PBB mengenai hak masyarakat pribumi berikut sebagai standart pencapaian yang dituju dalam semangat persekutuan dan saling menghormati.
Pasal 1 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.
Pasal 2 :
Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.
Pasal 3 :
Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembanguna ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Pasal 4 :
Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.
Pasal 5 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hokum, ekonomi dan social istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secar total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya dalam Negara.
Pasal 6 :
Setiap individu pribumi mempunyai hak atas kewarganegaraan.
Pasal 7 :
1. Individu pribumi mempunyai hak untuk hidup,
keutuhan fisik dan mental, kebebasan dan keamanan sebagai umat manusia.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak bersama untuk hidup mereka dan damai sebagai orang yang istimewa tidak boleh menderita segala bentuk pemusnahan masa atau kegiatan lain yang berbentuk kekerasan, termasuk memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain secara paksa.
Pasal 8 :
1. Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu
mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan.
2. Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk:
(a) Segala aktifitas yang bertujuan, berakibat
mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis
mereka.
(b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau
akibat pengambil alihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka.
(c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi
yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak
mereka.
(d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan
integrasi.
(e) Segala bentuk propaganda yang dibuat yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.
Pasal 9 :
Masyarakat pribumi dan individu-individu mempunyai hak untuk menjadi anggota salah satu komunitas pribumi atau bangsa, dalam hubungan dengan tradisi-tradisi dan adat istiadat dari komunitas yang bersangkutan. Tidak boleh ada diskriminasi muncul dari pelaksanaan hak semacam ini.
Pasal 10
:
Masyarakat pribumi tidak boleh dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada perpindahan kebebasan, dan pemberitahuan lebih dulu dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan setelah persetujuan dan kompensasi yang adil bilamana mungkin dengan mendapatkan balasan.
Pasal 11
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk melaksanakan dan membangkitkan kembali kebudayaan
tradisi dan adat-istiadat.
2. Termasuk hak untuk menjaga, melindungi dan membuat manifest budaya pada masa lampau, kini, dan masa akan datang, seperti peninggalan tempat arkeologi dan bersejarah, artefak, konstruksi, upacara dan pameran serta pementasan seni serta karya sastra.
Pasal 12
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menunjukan, melaksanakan, mengembangkan dan
mengajarkan tradisi spiritual, adat-istiadat dan upacara-upacara keagamaan mereka.
Hak untuk memelihara, melindungi dan mempunyai akses pribadi ke tempat kebudayaan
dan keagamaan; hak penggunaan dan pengawasan atas obyek-obyek upacara, dan hak
atas pemulangan kembali jenazah-jenazah.
2. Negara harus meminta untuk mendapatkan akses dan atau untuk pemindahan obyek-obyek upacara dan jenazah-jenazah yang miliki melalui mekanisme yang adil, transparan dan efektif dalam hubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan.
Pasal 13
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menghidupkan kembali,
menggunakan, mengembangkan dan megirimkan pada generasi selanjutnya
sejarah, bahasa, tradisi lisan, filosofi, system penulisan dan karya
sastra mereka, dan untuk menunjuk serta menggunakan nama untuk komunitas, tempat dan
nama orang.
2. Negara harus menentukan ukuran yang tepat untuk memastikan bahwa hak tersebut dilindungi dan juga untuk memastikan bahwa masyarakat pribumi mengerti serta dimengerti dalam hal politik dan cara kerja hukum administrasi ketika dibutuhkan melalui ketentuan intrepretasi atau dengan cara-cara yang sepatutnya.
Pasal 14
:
1.
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menciptakan
dan mengendalikan system pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan
dalam bahasa mereka, dengan cara yang sesuai dengan kebudayaan
belajar-mengajar mereka.
2. Individu dari masyarakat pribumi, terutama
anak-anak, ,mempunyai hak atas pendidikan dalam segala tingkatan dan bentuk tanpa diskriminasi.
3. Negara harus, dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, menentukan ukuran yang tepat, bagi masyarakat pribumi, terutama anak-anak, termasuk mereka yang hidup diluar komunitas mereka, untuk memperoleh, jika dimungkinkan, mendapatkan pendidikan sesuai budaya mereka dan disampaikan dalam bahasa mereka sendiri.
Pasal 15
:
Masyarakat pribumi
mempunyai hak atas martabat dan keberagaman budaya, tradisi, sejarah dan
aspirasi yang harus dicerminkan secara tepat dalam pendidikan dan juga
informasi publik.
Negara harus menentukan ukuran yang tepat, dalam perundingan dan kerjasama dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, untuk memerangi prasangka dan menghilangkan diskriminasi dan menjunjung toleransi, hubungan yang baik dan saling pengertain diantara masyarakat pribumi dan segala lapisan masyarakat lain.
Pasal 16
:
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
menerbitkan media dalam bahasa mereka sendiri dan untuk mendapatkan akses ke segala bentuk media mereka tanpa diskriminasi.
2. Negara harus mengambil ukuran yang tepat untuk menjamin bahwa media milik Negara seharusnya mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi. Negara, tanpa prasangka menjamin kebebasan penuh expresi, harus mendorong pemilik media swasta untuk mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi secara memadai.
Pasal 17
:
1. Pribadi-pribadi
dari masyarakat pribumi dan orang-orang mempunyai hak untuk sepenuhnya menikmati
segala hak yang diciptakan yang berlaku dibawah hokum buruh yang berlaku
internasional dan nasional.
2. Negara
harus berunding dan bekerjasama dengan masyarakat pribumi dalam menentukan tolak
ukur yang tepat untuk melindungi anak-anak masyarakat pribumi dari exploitasi
ekonomi dan melakukan segala jenis pekerjaan yang terlihat menggaggu dan mempengaruhi
pendidikan sang anak, atau membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual atau
social anak, mengingat kerapuhan dan pentingnya pendidikan untuk pemberdayaan mereka.
3. Pribadi pribumi mempunyai hak untuk tidak menjadi obyek segala bentuk situasi diskriminasi buruh, hubungan kerja, jabatan atau upah.
Pasal 18
:
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam masalah yang akan mempengaruhi hak mereka, melalui wakil yang dipilih oleh mereka sendiri yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri, juga untuk mengusahakan dan membangun institusi pemgambil keputusan sendiri.
Pasal 19
:
Negara harus berunding dan bekerjasama dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan yang bertujuan untuk memperoleh persetujuan mereka sebelumnya sebelum mengadopsi dan mengimplementasi dewan atau alat ukur administrative yang mungkin akan mempengaruhi mereka.
Pasal 20
:
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk
mengusahakan dan membentuk system atau lembaga politik, ekonomi dan social sendiri, dengan tujuan agar
merasa nyaman menikmati
memakai penghidupan dan pembangunan, dan menggunakan secara bebas aktifitas ekonomi
tradisional.
2. Masyarakat pribumi yang kehilangan alat-alat penghidupan dan pembangunan berhak mendapatkan perbaikan yang adil.
Pasal 21
:
1. Masyarakat pribumi mempunyai hak, tanpa
diskriminasi, atas perbaikan ekonomi, kondisi social, termasuk hubungan kerja, dalam bidang pendidikan,
pekerjaan, pelatihan dan pelatihan kembali kejujuran, kesehatan rumah
tangga, keamanan, kesehatan dan sosial.
2. Negara harus menentukan alat ukur yang tepat, jika layak, alat ukur istimewa untuk meyakinkan perbaikan secara berkesinambungan kondisi ekonomi dan social. Perhatian khusus harus diberikan atas hak dan kebutuhan dari masyarakat lanjut usia, perempuan muda, anak-anak dan orang-orang cacat.
Pasal 22
:
Perhatian khusus harus diberikan kepada pribumi lanjut usia, wanita, masyarakat muda, anak-anak dan mereka yang menderita cacat sebagai implementasi dari deklarasi ini.
Pasal 23
:
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan membentuk prioritas dan strategi untuk melaksanakan hak mereka untuk perkembangan. Secara khusus, masyarakat pribumi mempunyai hak untuk secara aktif terlibat dalam mengembangkan dan menentukan program kesehatan, perumahan dan ekonomi social yang lain yang berpengaruh bagi mereka, sejauh mungkin, untuk mengelola program ini melalui lembaga mereka sendriri.
Pasal 24
:
1.
Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengobatan
tradisional dan melakuka praktek-praktek kesehatan, termasuk perlindungan
terhadap tanaman-tanaman, hewan-hewan dan mineral yang vital untuk obat.
Masyarakat pribumi juga mempunyai hak untuk mengakses, tanpa diskriminasi,
untuk mendapatkan semua pelayan social dan kesehatan.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak yang sama untuk menikmati standart kesehatan fisik dan mental yang yang mungkin dicapai. Negara harus mengambil langkah yang diperlukan dengan tujuan untuk pencapaian secara progresif realisasi total dari hak ini.
Pasal 25
:
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hubungan spiritual yang khusus dengan kepemilikan tradisional atau sebaliknya menggunakan atau memakai tahah, wilayah air dan pantai serta sumber daya yang lain untuk menegakan tanggung jawab mereka dalam hal ini kepada generasi yang akan datang.
Pasal 26
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang
secara tradisional mereka miliki, pakai atau gunakan atau dapatkan.
2. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, membangun dan mengawasi
tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber-sumber daya yang mereka
miliki atas kepemilikan tradisional atau dapatkan atau gunakan secara
tradisional, dan juga
mereka punyai atau warisi.
3. Negara harus memberikan pengakuan dan perlindungan hokum kepada tanah, wilayah dan sumber daya ini. Pengakuan seperti ini harus dilaksanakan dengan penuh penghormatan terhadap adat-istiadat, tradisi dan system kepemilikan tanah dari masyarakat pribumi yang bersangkutan.
Pasal 27
:
Negara harus menciptakan dan menerapkan sebuah proses yang adil, independent, imparsial, terbuka dan transparan, sehubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, memberikan hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat dan system kepemilikan tanah untuk mengakui dan memutuskan hak dari masyarakat pribumi mengenai tanah, wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau digunakan. Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam proses ini.
Pasal 28
:
Masyarakat pribumi
mempunyai hak, yang berarti, untuk memperbaiki termasuk pemberian ganti rugi
atau jika dimungkinkan kopensasi yang adil dan wajar, atas tanah, wilayah dan
sumber daya yang dimiliki secara tradisi ataupun digunakan, dan yang dapat diambil
alih, dirampas, digunakan, atau dirusak tanpa pemberitahuan yang bebas terlebih dahulu.
Kecuali jika dalam kata lain disetujui secara bebas diantara orang-orang yang bersangkutan, kopensasi atas tanah, wilayah dan sumber daya harus setara dalam hal jumlah, ukuran dan status hukum atau keuangan atau pengambil alihan yang tepat.
Pasal 29
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas konservasi dan perlindungan lingkungan dan kapasitas produksi
tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. Negara harus menciptakan dan
menerapkan program pendampingan kepada masyarakat pribumi untuk konservasi dan
perlindungan semacam ini tanpa ada diskriminasi.
2. Negara harus mengambil tolak ukur yang tepat
untuk memastikan bahwa tidak tempat penyimpangan atau pembuangan benda-benda berbahaya dalam tanah dan
wilayah mereka
tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
3. Negara juga harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk memastikan seperti yang dibutuhkan bahwa program untuk pengawasan, pengelolaan, dan pemulihan kesehatan masyarakat pribumi, seperti yang dibangun dan diimplementasikan oleh masyarakat yang mendapat dampak dari material semacam tersebut.
Pasal 30
:
1. Aktifitas
kemiliteran tidak diperbolehkan dilakukan didalam tanah dan
wilayah mayarakat pribumi kecuali mempunyai alasan yang berhubungan dengan
kepentingan umum atau
jikalau tidak disetujui tanpa paksaan atau diminta oleh masyarakat
pribumi yang bersangkutan.
2. Negara harus melakukan konsultasi dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui prosodur yang benar dan secara khusus melalui lembaga perwakilan telebih dahulu untuk menggunakan tanah atau wilayah mereka untuk aktifitas kemiliteran.
Pasal 31
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi, menjaga dan membangun
warisan budaya, pengetahuan tradisional dan expresei
kebudayaan tradisional dan juga manifestasi dari ilmu pengetahuan,
teknologi dan budaya, termasuk sumber-sumber daya manusia dan genetika,
benih-benih, obat-obatan, pengetahuan tentang flora dan fauna, tradisi lisan,
karya sastra, rancangan, olahraga dan permainan tradisional dan pameran serta pementasan seni. Mereka juga mempunyai hak untuk
memelihara, mengawasi, ,melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual
atas warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan expresi kebudayaan
tradisional tersebut.
2. Dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, Negara harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan dari hak ini.
Pasal 32
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan
strategi untuk menggunakan tanah dan wilayah serta sumber-sumber daya
mereka yang lain.
2. Negara
harus berunding dan bekerja sama dengan itikad baik dengan
masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan mereka dengan
tujuan untuk mendapatkan persetujuan sebelumnya sudah ada pemberitahuan
tentang proyek yang berdampak bagi tanah dan wilayah mereka dan juga
sumber-sumber daya yang lain, terutama dalam hubungan dengan pembangunan,
penggunan dan exploitasi mineral, air dan sumber daya lain.
3. Negara harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk pengambilalihan secara adil dalam kegiatan semacam ini, dan tolak ukur untuk mengurangi dampak yang merugikan lingkungan, ekonomi, social, budaya atau spiritual mereka.
Pasal 33
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak untuk menentukan identitas dan keanggotaan yang
sesuai dengat adat-istiadat dan tradisi mereka. Hal ini tidak mengganggu hak mereka untuk
mendapatkan kewarganegaraan dimana mereka hidup.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan struktur dan untuk memilih keanggotaan dari lembaga atau institusi yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri.
Pasal 34
:
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memajukan,mengembangkan dan memelihara struktur kelembagaan dan adat-istiadat, keagamaan, tradisi, cara-cara, mereka yang istimewa dan dalam hal dimana mereka berada, systim hukum atau adat-istiadat, yang sesuai dengan standar hukum internasional.
Pasal 35
:
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan tanggungjawab tiap-tiap individu kepada komunitas mereka.
Pasal 36
:
1. Masyarakat
tradisonal, khususnya yang terpisah oleh batas-batas
internasional mempunyai hak untuk memelihara dan membangun koneksi,
hubungan dan kerjasama, termasuk aktifitas-aktifitas untuk tujuan-tujuan
spiritual, budaya, politik, ekonomi dan sosial, dengan anggota mereka sendiri dan
juga orang lain diluar mereka.
2. Negara, dengan berkonsultasi dan kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus menentukan tolak ukur yang tepat untuk memfasilitasi pelaksanaan dan untuk memastikan pelaksanaan hak ini.
Pasal 37
:
1. Masyarakat
pribumi mempunyai hak atas pengakuan, ketaatan, dan pelaksanaan perjanjian
persetujuan dan penetapan-penetapan yang membangun dan untuk mendapatkan
penghargaan dan penghormatan atas perjanjian, persetujuan
dan penetapan-penetapan tersebut dari Negara.
2. Tidak ada hal dalam deklarasi ini yang diartikan untuk mengurangi atau mengahapus hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan serta penetapan-penetapan lain yang sifatnya membangun.
Pasal 38
:
Negara, dalam konsultasi dan kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus mengambil tolak ukur yang sesuai, termasuk tolak ukur legislative, untuk mencapai bagian akhir dari deklarasi ini.
Pasal 39
:
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses ke pendampingan keuangan dan teknikal dari Negara melalui hubungan internasional, untuk menikmati hak yang terdapat dalam deklarasi ini.
Pasal 40
:
Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses kepada keputusan yang cepat melalui cara-cara yang adil untuk menyelesaikan konflik dan perselisihan dengan Negara atau dengan pihak lain dan juga untuk mendapatkan pertolongan yang tepat atas semua pelanggaran terhadap pribadi maupun kelompok mereka. Keputusan seperti itu harus memberikan perhatian kepada adat-istiadat, tradisi. Aturan, dan sistim hukum dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan hukum hak azasi manusia internasional.
Pasal 41
:
Organ-organ dan perwakilan-perwakilan khusus dari sistim Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-oraganisasi antar Negara yang lain harus memberikan sumbangan kepada realisasi penuh dari ketentuan-ketentuan dari deklarasi ini melalui mobilisasi, inter-alia, kerjasama keuangan atau pendampingan teknis. Cara dan alat untuk memastikan keikutsertaan masyarakat pribumi atas isu yang mempengaruhi mereka harus diciptakan.
Pasal 42
:
Perserikatn Bangsa-Bangsa, badan ini, termasuk didalamnya UNPFII, dan agen-agen khusus, termasuk yang dalam tingkat Negara dan Negara bagian harus memberikan penghormatan kepada pelaksanaan secara penuh dari penetapan deklarasi ini dan menindaklajuti efektifitas deklarasi ini.
Pasal 43
:
Hak-hak ini diakui terdapat didalam standar minimal untuk kelangsungan, martabat dan kebahagian dari masyarakat pribumi diseluruh dunia.
Pasal 44
:
Semua hak dan kebebasan yang tercantum disini menjamin semua individu baik pria maupun wanita secara sama dan setara.
Pasal 45
:
Tidak ada isi dalam deklarasi ini diartikan untuk penghilangan atau penghapusan hak-hak yang dimilik oleh masyarakat pribumi saat ini dan yang mungkin didapatkan dimasa yang akan datang.
Pasal 46
:
1. Tidak ada sesuatu dalam deklarasi ini dapat
diartikan sebagai penyampaian secara tidak langsung kepada suatu bangsa, masyarakat, kelompok atau orang
suatu hak untuk mengikat
dalam suatu aktifitas atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan piagam PBB atau
ditafsirkan sebagai pengesahan atau dukungan suatu kegiatan yang akan memecah atau merusak
baik secara keseluruhan ataupun sebagian, intergritas wilayah atau
kesatuan politik dari kekuasaan pemerintahan dan juga dari Negara merdeka.
2. Dalam pelaksanaan hak-hak yang diucapkan dalam
dekalarasi , hak azasi manusia dan kebebasan fundamental bersama harus dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang
timbul dalam deklarasi harus ditujukan pada hanya dan untuk
pembatasan-pembatasan tertentu seperti yang dijelaskan oleh hukum dan
dalam hubungan dengan kewajiban-kewajiban hak azasi internasional . Segala jenis
pembatalan harus bebas dari diskriminasi dan secara tegas semata-mata demi kepentingan keamanan
pengakuan hak dan
penghormatan kepada hak dan kebebasan sesame dan untuk
menemukan persyaratan yang adil dan paling memaksa dari masyarakat
demokrasi.
3. Ketentuan-ketentuan
yang timbul dalam deklarasi ini harus diartikan sesuai dengan prinsip-prisnsip
keadilan, demokrasi, penghormatan kepada hak azasi manusia, persamaan, non
diskriminasi, pemerintahan yang bersih dan itikad yang baik.
RESOLUSI DK PBB 1559
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1559.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 1559 , yang diadopsi pada tanggal 2 September 2004, setelah mengingat kembali resolusi 425 (1978), 426 (1978), 520 (1982) dan 1553 (2004) tentang situasi di Lebanon, Dewan mendukung pemilihan presiden yang bebas dan adil di Lebanon , mendesak pemerintah Lebanon untuk membangun kendali atas wilayahnya, melucuti senjata milisi seperti Hizbullah , dan memfasilitasi penarikan pasukan asing yang tersisa dari negara tersebut. [ 1 ] [ 2 ]
| Resolusi Dewan Keamanan PBB 1559 |
|
|---|---|
Libanon
|
|
| Tanggal | 2 September 2004 |
| Pertemuan no. | 5.028 |
| Kode | S/RES/1559 ( Dokumen ) |
| Subjek | Situasi di Timur Tengah |
|
Ringkasan pemungutan suara
|
|
| Hasil | Diadopsi |
| Susunan Dewan Keamanan | |
|
Anggota tetap
|
|
|
Anggota
tidak tetap |
|
Sembilan negara memberikan suara mendukung: Angola , Benin , Chili , Prancis , Jerman , Rumania , Spanyol , Inggris Raya , dan Amerika Serikat . Enam negara abstain: Aljazair , Brasil , Cina , Pakistan , Filipina , dan Rusia .
Resolusi tersebut disponsori oleh Prancis dan Amerika Serikat. Kerja sama antara kedua negara ini dalam isu yang menyangkut Timur Tengah dipandang sebagai peningkatan signifikan dalam hubungan mereka, dibandingkan dengan perselisihan sengit mereka sebelumnya mengenai invasi Irak tahun 2003. Karena Lebanon diperintah oleh Prancis sebagai mandat Liga Bangsa-Bangsa dari tahun 1919 hingga 1943, Prancis telah lama menaruh perhatian khusus pada Lebanon.
Isi resolusi
Resolusi tersebut menyerukan Lebanon untuk menegakkan kedaulatannya atas seluruh wilayahnya dan meminta Suriah sebagai kekuatan asing untuk menarik diri dari Lebanon dan berhenti campur tangan dalam politik internal Lebanon . Resolusi tersebut juga menyerukan semua pasukan Lebanon dan asing di wilayah Lebanon untuk membubarkan diri dan menyatakan dukungan untuk "proses pemilihan yang bebas dan adil". [ 1 ]
Akibat
Resolusi tersebut disusun bersama oleh Prancis dan Amerika Serikat. Menggemakan Perjanjian Taif , resolusi tersebut "menyerukan kepada semua pasukan asing yang tersisa untuk menarik diri dari Lebanon" dan "untuk pembubaran dan pelucutan senjata semua milisi Lebanon dan non-Lebanon." Lebanon telah meminta Israel untuk menarik diri dari Ladang Shebaa yang dipersengketakan dan perbukitan Kfar-Shouba dan mengembalikan tahanan Lebanon di Israel sebagai syarat untuk sepenuhnya menerapkan Resolusi 1559 yang mencakup pembubaran sayap militer Hizbullah. [ 3 ] [ 4 ] [ 5 ] Namun, para kritikus resolusi tersebut berpendapat bahwa upaya dari tentara Lebanon yang lemah dan terpecah secara politik untuk melucuti senjata Hizbullah akan sangat sulit dan dapat memicu kembali perang saudara Lebanon. Suriah juga melanggar resolusi tersebut hingga baru-baru ini karena kehadiran militer mereka di Lebanon. [ 2 ]
Pada tanggal 7 Oktober 2004, Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan melaporkan kepada Dewan Keamanan mengenai kurangnya kepatuhan terhadap Resolusi 1559. Bapak Annan menyimpulkan laporannya dengan mengatakan: "Sudah waktunya, 14 tahun setelah berakhirnya permusuhan dan empat tahun setelah penarikan Israel dari Lebanon, bagi semua pihak yang berkepentingan untuk mengesampingkan sisa-sisa masa lalu. Penarikan pasukan asing dan pembubaran serta pelucutan senjata milisi akan, secara tuntas, mengakhiri babak menyedihkan dalam sejarah Lebanon itu." [ 6 ]
Laporan Sekretaris Jenderal PBB tentang Lebanon pada tanggal 20 Januari 2005 menyatakan bahwa “Posisi Pemerintah Lebanon yang terus-menerus menyatakan bahwa Garis Biru tidak berlaku di wilayah pertanian Shab'a tidak sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan. Dewan telah mengakui Garis Biru sebagai sah untuk tujuan mengkonfirmasi penarikan Israel sesuai dengan resolusi 425 (1978). Dewan Keamanan PBB telah berulang kali meminta agar semua pihak menghormati Garis Biru secara keseluruhan.” [ 7 ]
Pada tanggal 28 Januari 2005, Resolusi 1583 menyerukan kepada Pemerintah Lebanon untuk sepenuhnya memperluas dan menjalankan wewenang tunggal dan efektifnya di seluruh wilayah selatan, termasuk melalui pengerahan sejumlah pasukan bersenjata dan keamanan Lebanon yang memadai, untuk memastikan lingkungan yang tenang di seluruh wilayah tersebut, termasuk di sepanjang Garis Biru, dan untuk mengendalikan penggunaan kekuatan di wilayahnya dan dari wilayahnya. [ 7 ]
Suriah hanya melakukan sedikit upaya untuk mematuhi resolusi tersebut hingga pembunuhan Rafik Hariri , mantan Perdana Menteri Lebanon , pada 14 Februari 2005. Tekanan internasional untuk menarik pasukannya meningkat dan persepsi publik di Lebanon berbalik sangat menentang Suriah, yang dibuktikan dengan demonstrasi massal yang disebut Revolusi Cedar . Presiden Bashar al-Assad dari Suriah mengumumkan pada 5 Maret 2005 bahwa ia berencana untuk "membawa pulang pasukannya." Penarikan pasukan, yang melibatkan sekitar 14.000 tentara, membutuhkan waktu sekitar tujuh minggu untuk diselesaikan.
Pada tanggal 26 April 2005, setelah 29 tahun aksi militer di Lebanon , pasukan Suriah terakhir meninggalkan Lebanon. Fasilitas militer dan intelijen Suriah, setelah penghancuran dokumen-dokumen sensitif atau pengangkutan material logistik, diserahkan kepada pihak Lebanon. Tindakan ini menjadikan pemerintah Lebanon sebagai pelanggar utama resolusi tersebut karena penolakannya untuk membubarkan milisi Palestina dan Hizbullah pro-Suriah.
Pada tanggal 27 Desember 2005, roket Katyusha yang ditembakkan dari wilayah Hizbullah menghantam rumah-rumah di kota Kiryat Shmona, Israel , dan melukai tiga orang. [ 8 ] Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan menyerukan kepada pemerintah Lebanon "untuk memperluas kendalinya atas seluruh wilayahnya, untuk menggunakan monopolinya atas penggunaan kekuatan , dan untuk mengakhiri semua serangan semacam itu". [ 9 ]
Pada tanggal 23 Januari 2006, Dewan Keamanan PBB menyerukan kepada Pemerintah Lebanon untuk membuat kemajuan lebih lanjut dalam mengendalikan wilayahnya dan membubarkan milisi, sekaligus menyerukan kepada Suriah untuk bekerja sama dengan upaya tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan oleh Presidennya pada bulan Januari, Augustine Mahiga dari Tanzania, dewan tersebut juga menyerukan kepada Suriah untuk mengambil langkah-langkah untuk menghentikan pergerakan senjata dan personel ke Lebanon. [ 10 ]
Tanggapan Lebanon
Pemerintah Lebanon secara resmi menanggapi resolusi tersebut di situs web Angkatan Bersenjata Lebanon (LAF) sebagai berikut: [ 11 ]
- Satu-satunya pasukan asing yang ada di Lebanon adalah pasukan Israel yang menduduki lahan pertanian Shebaa. Sedangkan pasukan Suriah adalah pasukan Arab yang bersahabat yang memasuki Lebanon sesuai permintaan pemerintah Lebanon dan keberadaan mereka diatur oleh konvensi persaudaraan dan koordinasi serta kerja sama antara Lebanon dan Suriah, dan salinan konvensi ini telah diserahkan kepada Amerika Serikat pada saat itu. - Dan dalam konteks ini, pasukan Suriah melakukan lima operasi penempatan ulang di wilayah Lebanon sesuai dengan resolusi komite militer bersama dari kedua tentara bersaudara tersebut.
- Penarikan segera pasukan Arab Suriah sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan nomor 1559 tidak dapat dilaksanakan, namun operasi penempatan kembali dilakukan dalam kerja sama antara kedua negara dan khususnya dalam kerangka komite militer tinggi. Perlawanan nasional yang menghadapi pendudukan Israel bukanlah gerilya dan tidak memiliki peran keamanan di dalam negeri, serta aktivitasnya terbatas pada menghadapi musuh Israel. Perlawanan ini menyebabkan penarikan musuh dari sebagian besar wilayah pendudukan kita dan masih terus berlanjut untuk membebaskan lahan pertanian Shebaa. Mempertahankan perlawanan ini merupakan kepentingan strategis Lebanon dengan tujuan untuk menghubungkan perjuangan dengan musuh dan mendapatkan kembali semua hak sah Lebanon, dengan mencapai dan terutama penarikan Israel dari lahan pertanian Shebaa dan kembalinya para pengungsi ke tanah mereka.
- Adapun keberadaan warga Palestina di kamp-kamp tersebut, dalam semua pertimbangan yang diketahui, merupakan akibat dari praktik Israel yang mengusir warga Palestina dan sebagian dari mereka mengungsi ke Lebanon, dan sebagian besar dari mereka tinggal di kamp-kamp pengungsi yang dikelola oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi UNRWA. Warga Palestina menuntut hak untuk kembali sesuai dengan resolusi internasional dan khususnya resolusi nomor 194. Dalam kerangka ini, pemerintah melindungi kekhususan mereka di dalam kamp-kamp yang dikepung oleh tentara dan tidak mengizinkan perdagangan senjata di luar kamp, dan tentara telah mengorbankan banyak martir dan mengerahkan upaya besar untuk mengendalikan situasi.
- Rakyat Lebanon yang akrab dengan cobaan kejam yang dialami negara itu selama periode waktu yang panjang, membayar harganya dengan pertumpahan darah dan kehilangan harta benda yang besar, dan mengetahui cara untuk menghindari perang yang tidak masuk akal dan konflik lain di tanah mereka, serta menyadari pentingnya kembalinya keamanan, stabilitas, dan kemakmuran ke negara itu, adalah mereka yang sepenuhnya menyadari apa yang melayani kepentingan mereka dan menjamin serta melestarikan kemerdekaan dan kedaulatan negara mereka dari petualangan mencurigakan yang telah membuktikan kemandulan mereka, dan semua upaya di bidang ini merupakan bukti terbaik.
Hezbollah [ 12 ] dan blok Loyalitas terhadap Perlawanan [ 13 ] mengecam laporan mengenai resolusi pada tahun 2010 sebagai campur tangan dalam urusan Lebanon.
Debat politik Lebanon
Masalah kepatuhan terhadap Resolusi 1559 merupakan masalah penting dalam politik Lebanon. Mantan PM Fouad Siniora menyatakan pada Januari 2006 bahwa pemerintah Lebanon menganggap persenjataan Hizbullah sebagai urusan domestik yang, menurut pendapatnya, seharusnya meyakinkan Hizbullah bahwa pemerintah akan melindungi sayap militernya. [ 14 ]
Pemimpin Druze , Anggota Parlemen Walid Jumblatt, telah berulang kali menegaskan bahwa ia menentang pelucutan senjata Hizbullah, menurut resolusi internasional, dan menggambarkan partai tersebut sebagai "kelompok perlawanan" dan bukan milisi. Ia terlibat dalam aliansi pemilihan dengan Hizbullah selama pemilihan parlemen tahun 2005, dengan salah satu judul aliansi tersebut adalah "Perlindungan Perlawanan," tetapi sekarang menyerukan agar Hizbullah diintegrasikan ke dalam Tentara Lebanon dan menyerahkan senjatanya kepada pemerintah. [ 15 ]
Siniora menyatakan pada tanggal 20 Juli 2006 bahwa "keberadaan pendudukan Israel yang terus-menerus atas tanah Lebanon di wilayah Peternakan Shebaa merupakan salah satu faktor yang berkontribusi terhadap keberadaan senjata Hizbullah. Masyarakat internasional harus membantu kami (mendapatkan) penarikan Israel dari Peternakan Shebaa agar kami dapat menyelesaikan masalah senjata Hizbullah." [ 16 ]
Para kritikus mengatakan bahwa keberadaan Hizbullah merupakan pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB 1559, yang diadopsi pada tahun 2004 karena menyerukan pembubaran semua milisi di Lebanon, termasuk Hizbullah. Sebagian dari mandat UNFIL yang telah beroperasi di Lebanon sejak misi tahun 1978 di Lebanon adalah untuk melucuti senjata Hizbullah. [ 17 ]
Lihat juga
Entri yang Diunggulkan
Perserikatan Bangsa-Bangsa Resolusi Majelis Umum 448 Resolusi Majelis Umum PBB 448 (V), 12 Desember 1950 tentang Pengembangan pemerinta...
