BENNY WENDA MEMILIKI STATUS STATELESS DALAM HUKUM INTERNASIONAL
@Sorotan Hak Kewilayahan dan Kebangsaan Papua.
Oleh: Kristian Griapon, April 23, 2026
Dalam tayangan dialog interaktif di TVONE (2020) tentang Deklarasi Pemerintah Sementara ULMWP oleh Benny Wenda pada, 1 Desember 2020 di Inggris, terungkap pernyataan “Status Stateless” untuk seorang Figur Pejuang Kemerdekaan Bangsa Papua Barat, Benny Wenda, yang dinyatakan oleh aktivis HAM Indonesi Haris Azhar, dan dibenarkan oleh Prof. Hikmahanto Yuwana, Guru Besar UI, Pengamat Hubungan Internasional, serta disaksikan dua tokoh Papua, Yoris Raweyai dan Natalius Pigai dalam dialog itu.
Pertanyaannya: APA YANG DIMAKSUD DENGAN STATUS STATELESS?
Stateless adalah orang-orang yang keselamatan nyawanya terancam sehubungan dengan mempertahankan hak kewilayahan-nya (ius soli) dan hubungan darahnya dalam konteks kebangsaan (ius sanguinis), setelah negaranya dibubarkan (dicaplok) oleh invasi suatu negara (bangsa lain).
Dalam konteks hukum Internasional, Benny Wenda, dkk adalah Pejuang Kemerdekaan, bukan Pemberontak, yang selama ini distigmatisasi/pelabelan melalui konotasi negatif/tautan pemikiran sendiri yang menyalahi logika hukum, dengan menggunakan sebutan Gerombolan Pengacau Liar (GPL), Gerombolan Pengacau Keamanan (GPK), Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Kelompok Kriminal Separais Teroris (KKST) dan sebagainya.
Benny Wenda, dkk orang asli Papua yang dipersekusi secara hukum nasional Indonesia, politik dan militer (stateless), mereka adalah pejuang pembebasan tanah airnya Papua Barat berdasarkan hak kewilayahan (ius soli) dalam kaitan langsung dengan hubungan kebangsaan Papua (ius sanguinis), sehingga dasar itu memperjelas, bahwa Indonesia dalam tatanan internasional modern, statusnya negara penjajah yang ilegal di wilayah geografi Papua Barat, sehubungan dengan Prinsip Penentuan Nasib Sendiri (self-determination) yang diatur dalam piagam PBB.
Banyak pakar hukum internasional di indonesia tidak obyektif terhadap fakta kebenaran yang bersinggungan langsung dengan hak penentuan nasib sendiri dan perjuangan kemerdekaan bangsa Papua Barat dalam konteks hubungan internasional dan tatanan-nya, berdasarkan logika hukum internasional yang benar.
Cara pandang yang bertolak belakang dari obyektivitas masalah dasar konflik politik antara Pribumi Papua dan Negara Republik Indonesia dalam setiap perdebatan konflik politik Papua Barat, menjadi dasar distorsi/putar balik fakta kebenaran tentang orang asli Papua dan tanah leluhurnya Papua Barat.
Kesimpulannya: Status Stateles di pengasingan dapat membentuk pemerintahan sementara guna memperjuangkan tanah airnya yang dicaplok suatu negara (bangsa lain).@Kgr
Penulis adalah: Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.
