KEDATANGAN BANGSA PORTUGIS DAN SPANYOL
Integritas Wilayah Geografis Nieuw Guinea |
Penjelajahan
bumi dimulai sejak abad XV tahun masehi ( tahun 1400 masehi) oleh bangsa bangsa
eropa. Hal ini ditandai dengan penemuan benua amerika oleh seorang bangsa Inggris bernama Columbus pada akhir abad XV tahun 1492. Penemuan benua amerika
mendorong "pelayaran, perdagangan dan kolonisasi bangsa bangsa lainnya di eropa".
"Bangsa
Spanyol dan Portugis adalah dua alat kekuasaan Roma Katolik (RK) di eropa".
Untuk menghindari terjadi perlawanan dan persaingan di daerah daerah baru
dikalangan kedua bangsa ini, maka pada tahun 1493 penguasa tertinggi Roma Katolik
Paus Alexander VI Borgian menetepkan pembagian dua wilayah pelayaran,
perdagangan dan kolonisasi daerah daerah baru untuk kedua alat kekuasaan ini.
Dalam pembagian Paus Alexsander VI Borgian menetapkan Bahwa :
“Semua daerah
disebelah barat samudera atlantik yang meliputi Amerika dan seterusnya menjadi
kewenangan perdagangan, kolonisasi dan pekabaran injil bangsa Spanyol (melewati samudera pasifik), dan
Semua
daerah disebelah timur dari garis perpisahan yang meliputi, Afrika ,India.
Indonesia dan Timur jauh menjadi kewenangan Perdagangan, Kolonisasi dan
Pekabaran injil Bangsa Portugis (melewati samudera Hindia )”.
Pada tahun 1497 pelaut Portugis bernama Vasco Da Gama
menemukan jalan melalui tanjung harapan (Afrika selatan) yang menghubungkan
jalur eropa dan asia.
Dalam pelayaran perdagangan, membuka daerah daerah kolonisasi baru dan pekabaran injil, kedua bangsa Spanyol dan Portugis akhirnya bertemu di Nieuw Guinea, yaitu pada tahun 1511 Pengarung samudera bangsa Portugis Nakhoda Antonio,d Abreau dan Fransisco Serrano menginjak kaki di Nieuw Guinea bagian barat dan menguasai pesisir daerah kepala burung.
Dalam pelayaran perdagangan, membuka daerah daerah kolonisasi baru dan pekabaran injil, kedua bangsa Spanyol dan Portugis akhirnya bertemu di Nieuw Guinea, yaitu pada tahun 1511 Pengarung samudera bangsa Portugis Nakhoda Antonio,d Abreau dan Fransisco Serrano menginjak kaki di Nieuw Guinea bagian barat dan menguasai pesisir daerah kepala burung.
Pada tahun 1521 pegarung
samudera bangsa Spanyol Nakhoda Antonio Piffageta menginjak
kaki di Nieuw Guinea bagian
Utara dan menguasai pesisir pantai utara dari barat sungai mamberamo hingga
kebagian timur (PNG).
Integritas Wilayah Geografis Nieuw Guinea yang didiami oleh Bangsa Papua, dipisahkan menjadi Dua Wilayah Kekuasaan Kolonial sejak abad pertengahan, yaitu: "pada tanggal, 20 Juni 1545 oleh koloni bangsa Portugis dan Spanyol
Bangsa Portugis menguasai Nieuw Gunea bagian Barat (West Nieuw
Guinea) dan Bangsa Spanyol menguasai Nieuw Guinea bagian Timur (East Nieuw
Guinea) dengan tapal batas (batas alam) yang membagi satu keutuhan Nieuw Guinea
menjadi dua wilayah kekuasaan kolonial, yaitu: ‘Sungai Mamberamo’.
Akibat dari bangsa Belanda dan Inggris menguasai pelayaran
samudera pada abad XVII (tahun 1600) membuat daerah – daerah Koloni Portugis
dan Spanyol yang terletak jauh dari pusat pemerintahan kedua bangsa itu di eropa menjadi lemah, dan harus ditinggalkan, diantaranya Pulau Nieuw Guinea.
Bangsa Portugis menduduki wilayah Nieuw Guinea bagian barat
dijadikan pusat pendudukannya di Inanwatan Sorong, menguasai pesisir
pantai bagian Barat Nieuw Guinea pada tahun 1511 _ tahun 1642.
Dan Bangsa Spanyol menduduki wilayah Nieuw Guinea bagian timur
dijadikan pusat pendudukan di Genyem Jayapura, dan menguasai daerah pesisir
pantai utara hingga Timur Laut (PNG), pada tahun 1521 _ tahun
1620.
Pada masa pendudukan bangsa Portugis dan Spanyol Bangsa Papua yang
menghuni daratan pulau Nieuw Guinea mulai mengenal dunia peradaban, dan dalam
perkembangannya membentuk negara – negara suku berdasarkan sistem kewilayahan
adat (pemerintahan adat) yang terbagi kedalam sub _ sub suku, serta
mempertegas batas wilayah – wilayah suku diatas daratan dan perairan Nieuw
Guinea, baik itu dibagian timur maupun di bagian barat. Dan kini yang nampak di
wilayah Nieuw Guinea bagian barat dengan sebutan “Tujuh Wilayah Adat Papua
yakni: Tabi, Saireri, Domberai, Bomberai, Ha’anim, La’pago, dan Mee’pago yang
secara inklusif termasuk dalam etnik dan budaya melanesia” di pasifik selatan.
Papua Barat adalah bagian kesatuan integral yang tidak terpisahkan
dari Papua Timur, dalam kaitan “Geografis dan Demografis terutama hubungan
kekerabatan, etnik dan budaya”, yang oleh bangsa-bangsa penjajah dipisahkan. Hal itu
Dimulai sejak abad pertengahan oleh, bangsa Portugis dan Spanyol, yaitu “pada
tanggal, 20 Juni 1545 Inigo ortez de Retez nakhoda bangsa Spanyol mengibarkan bendera
Spanyol di Muara Sungai Mamberamo bagian timur, dan menamakan Nieuw Guinea dalam bahasa
Spanyol “Nueva Guinea” yang artinya “Guinea Baru”, serta membagi Nieuw Gunia kedalam
dua wilayah kekuasaan, bagian Timur (Spanyol) dan Barat (Portugis).
Setelah ditinggalkan Portugis dan Spanyol Belanda menguasai Nieuw
Guinea bagian barat pada tahun 1828, tapal batas yang ditetapkan Spanyol dan
Portugis digeser dari “Sungai Mamberamo bagian Timur” ke bagian Timur kota
Hollandia, ditetapkan pada “Garis Lurus lintang Utara _ Selatan
1410 dimulai dari bagian timur kota Hollandia, yang kini disebut
tapal batas “Tanjung Onake Wutung (PNG) Garis Lurus hingga Sota Merauke (West
Papua).
Dan diikuti Nieuw Guinea Timur dibagi menjadi dua bagian, yaitu: “
Nieuw Guinea Timur Bagian Utara menjadi Wilayah Kekuasaan Koloni Jerman (1884),
dan Nieuw Guinea Timur Bagian Selatan menjadi Wilayah Kekuasaan Inggris (1884),
yang kemudian kedua daerah koloni itu diberi mandat tanggung jawab Wilayah
Tidak Berpemerintahan Sendiri Kepada Autralia pada tahun 1914 setelah perang
dunia pertama, dan Australia memberikan kemerdekaan kepada Nieuw Guinea Timur pada, 16
September 1975 dengan nama bangsa dan negara ‘Papua New Guinea (PNG)’. Jadi
Identitas bangsa “Papua” dan Wilayah “New Guinea” tetap dipertahankan
(diabadikan).
Berdasarkan pemetaan sosial hubungan kekerabatan, dan wilayah hukum
adat yang menjadi dasar patokan tapal batas Sungai Mamberamo oleh bangsa
Portugis dan Spanyol, menyatakan dengan jelas, bahwa “Wilayah Tabi termasuk
dalam pengelompokan masyarakat yang mempunyai karakteristik adat _ istiadat
dalam wilayah hukum adat yang meliputi wilayah bagian timur sungai Mamberamo
hingga Aitape (PNG)". Dalam hal ini Spanyol dan Portugis menetapkan tapal batas
Nieuw Guinea berdasarkan kajian “Antropologis”, non politis, dan yang dilakukan
Belanda, Jerman dan Inggris adalah kajian “Politis” non antropologis, demi "Penguasaan Wilayah" dan hal tersebut berdampak pada hak-hak adat orang Papua yang dipisahkan oleh tapal batas
kekuasaan kolonial.
Setelah ditinggalkan kedua bangsa
Portugis dan Spanyol Nieuw Guinea dijadikan daerah ekspedisi oleh para petualang
dan ilmuwan eropa sebelum dijadiakan daerah Zending (Pekabaran Injil) oleh
Golongan Buruh Kristen di Eropa.
Ottow dan Geissler Perintis Zending di Nieuw Guinea |
1.Buruh Kristen Eropa Berperan Aktif dalam Pekabaran Injil di Nieuw Guinea.
Pada
abad XIX di Belanda dibentuk beberapa
Perhimpunan Pekabaran Injil untuk tanah jauh. Terbentuknya Badan Pekabaran
Injil (BPI) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya perhatian “Gereja Resmi”
untuk terlibat dalam Pekabaran Injil di tanah-tanah jauh, diantaranya “Nieuw Guinea”.
Pada
masa Pemerintahan Hindia-Belanda, wilayah Nieuw Guinea tidak dimasukkan dalam "Peta
Pelayanan Pekabaran Injil Gereja Zending di Hindia-Belanda", yang berpusat di
Batavia Jawa, kini setelah Indonesia merdeka berhimpun menjadi
“Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia
(PGI)”. Situasi ini mendorong ‘De
Christen Werkmen’ pada tahun 1859 membentuk
‘Utrechtse
Zendings Vereniging (UZV)’, berkedudukan di Utrecht Belanda. Badan Pekabaran Injil
ini melanjutkan misi Pekabaran Injil (PI) kedua utusan Gossner (Jerman) "Ottow dan Geissler" yang
telah berada di Nieuw Guinea sejak tiba di Mansinan pada, 5 Pebruari 1855.
UZV mengirim utusan
pertamanya ke tanah Papua dimulai pada tahun 1863, yang terdiri dari: (1). J.L
Van Hasselt menempati pos pelayanan PI di Mansinam. (2). Woelders _ Pos
PI Kwawi/Andai (+ tahun 1892). (3).Jens-Pos PI Andai. (4). Bink _ Pos
PI Pulau Roon (+ tahun 1899). (5). Van Balen _ Pos
PI Windesi, dan Mosche _ Pos PI Jomber/Roswar.
Para Utusan Pekabaran Injil pada
masa itu adalah orang-orang yang telah dilatih ketrampilan khusus (Pertukangan,
Pertanian, Perdagangan, dll) sebelum di kirim, dengan tujuan di tempat Pekabaran Injil para
utusan tersebut dapat mengembangkan keahliannya menjadi pekerja mandiri, selain
tugas pokok Pekabaran Injil
2.Resor-Resor Zending yang terbentuk sejak
tahun 1855 hingga tahun 1924, yaitu 11 resor, terdiri dari:
(1).Doreh (Mansinam
Manokwari) pada tahun 1855.
(2).Roon pada tahun
1866. Akibat banjir bandang pada tahun 1916 daerah resor dipindahkan ke Miei
(1917), daerahnya termasuk Windesi.
(3).Numfor pada tahun
1908, daerah pelayanan Frans Van Hasselt (putra J.L.Van Van Hasselt).
(4).Raja Ampat pada
tahun 1912, daerah pelayanan Guru Jemaat.
(5).Kepulauan Schouten
(Biak dan Supiori) daerah pelayanan Guru Jemaat, penempatan Pendeta pada tahun
1913 di Bosnik.
(6).Japen 1915, daerah
pelayanan Guru Jemaat.
(7).Holandia tahun 1916
daerah pelayanan Pdt.Bijkerk. Daerah ini pada tahun 1910 dilayani oleh
Guru-Guru Jemaat, dan setelah Genyem dibuka menjadi daerah pelayanan Zending
pada tahun 1924 di gabungkan ke
Hollandia, menjadi “Resor Holandia-Nimboran”.
(8).Sarmi pada tahun
1924 dibawah pelayanan Pdt.J.de Neef, daerah ini menjadi daerah pelayanan Guru
Jemaat sejak tahun 1911.
(9).Fak-Fak pada tahun
1912, daerah pelayanan Pdt.Muylwijk.
(10).Inanwatan pada
tahun 1924, dibawah pelayanan Pdt.Westtein, daerah ini menjadi pelayanan Guru
Jemaat sejak tahun 1910.
(11).Babo/Fak-Fak pada
tahun 1924 dibawah pelayanan Pdt.Eygendaal, daerah ini menjadi pelayanan Guru
Jemaat sejak tahun 1910.
Resort-Resort Zending inilah yang kemudian dikembangkan menjadi
daerah “Onder Afdeling” Pemerintah Hindia Belanda, setelah West Nieuw Guinea
dijadikan “Afdeling” pada tahun 1898, dengan pusat pemerintahannya di
Manokwari.
3.Dampak
Perang Pasifik
Kejadian
perang pasifik AS dan Sekutunya melawan Jepang 1941-1945,
sangat berdampak terhadap pekerjaan Zending di Nieuw Guinea. Fasilitas pendidikan,
pelayanan kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya yang dibangun oleh Zending di
Nieuw Guinea mengalami kehancuran, dan para
pendeta Zending banyak yang di tawan oleh tentara Jepang dan
diasingkan ke Ambon dan daerah lainnya di Indonesia. Dan pada tahun 1949 Pemerintahan Kerajaan
Belanda menata kembali Nieuw Guinea Barat dari penghancuran perang pasifik.
Pada
Tahun 1950 dimulai kembali pelatihan “Guru-Guru Jemaat dan Penginjil di Serui
dalam suatu pusat pendidikan yang didirikan saat itu, dibawah pimpinan Pdt.H.J
Teutscher. Pembangunan kembali Jemaat-Jemaat, Klasis-Klasis, dan Resor-Resor
yang hancur pada perang pasifik. Dan pada tahun 1951 Pekerjaan Zending yang
semula dirintis oleh Utrechtse Zendings Vereniging (U.Z.V) diambil alih oleh
Zending Nederlandse Hervormde Kerk (Z.N.H.K), serta mengkonsolidasi berdirinya GKI di tanah
Papua pada tanggal, 26 Oktober 1956.
) di West Nieuw Guinea berdasarkan
Keputusan Gouverneur Generaal Hindia Belanda, Nomor. 19/ tanggal, 15
Februari 1898, dan West Nieuw Guinea dibagi menjadi 2 Afdeling
(Keresidenan), dengan nama:
(1). Afdeling Noord Nieuw Guinea (Nieuw Guinea bagian Utara)
(2). Afdeling West- en Zuid Nieuw Guinea (Guinea bagian Barat dan Selatan).
2.Keberadaan Pemerintahan Hindia Belanda di wilayah yang kini disebut Indonesia berkedudukan di Batavia pulau Jawa, keberadaannya telah dihancurkan oleh tentara Jepang pada saat perang pasifik.
Setelah AS dan Sekutunya menguasai West Nieuw Guinea
(1). Afdeling Noord Nieuw Guinea (Nieuw Guinea bagian Utara)
(2). Afdeling West- en Zuid Nieuw Guinea (Guinea bagian Barat dan Selatan).
2.Keberadaan Pemerintahan Hindia Belanda di wilayah yang kini disebut Indonesia berkedudukan di Batavia pulau Jawa, keberadaannya telah dihancurkan oleh tentara Jepang pada saat perang pasifik.
Setelah AS dan Sekutunya menguasai West Nieuw Guinea
OPINI YURIS: NEOLANSCHAP HINDIA - BELANDA
DI WEST NIEUW GUINEA
1.Pengembangan Pemerintahan Hindia Belanda ke Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri (Neolanschappada tahun 1944,
dari Pendudukan Jepang (perang pasifik), Pemerintah Hindia Belanda yang
berada di pengungsian Brisbane Australia, berupaya mengkonsolidasi
Nederlans Indies Civil Administratif (NICA) di West Nieuw Guinea (kini
Kampung Harapan, Sentani Jayapura).
Mengingat wilayah Indonesia
telah di kuasai oleh Jepang, maka pada tanggal 13 Juli 1945, Van Eechoud
diangkat sebagai Residen di West Nieuw Guinea, menggantikan Abdul kadir
putra Indonesia yang menjabat sebelumnya di Neolandschap Hindia-Belanda
di West Nieuw Guinea.
Pada tanggal,14 Januari 1949 Pemerintah
Hindia Belanda yang berada dalam pengungsian di Brisbane Australia
membuat Keputusan tentang Wilayah Neolandschap Hindia Belanda West Nieuw
Guinea dijadikan Nederlans Indies Civil Administratif (NICA) guna
konsolidasi kembali di Indonesia, dibawah kontrol langsung Pemerintahan
Kerajaan Belanda.
3.(1).Bertepatan dengan penyerahan Kedaulatan
Kemerdekaan Indonesia oleh Pemerintahan Kerajaan Belanda pada tanggal 27
Desember 1949, diberlakukan “Besluit Bewindsregeling Nieuw Guinea,
Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri" yang ditetapkan oleh Ratu
Kerajaan Belanda, melalui ‘Peraturan ketatanegaraan baru bagi Wilayah
dan Hak-hak Penduduk Nieuw Guinea’. Dan memberlakukan dinas-dinas
pemerintah umum; pengangkatan, pemberhentian, kekuasaan dan tanggung
jawab Gubernur Nieuw Guinea; dewan para kepala jawatan dan bidang
kerjanya; dewan penasehat untuk kepentingan pribumi, susunan, kekuasaan
dan sidang Dewan Perwakilan Nieuw Guinea; anggaran keuangan; pembagian
wilayah pemerintahan dan daerah-daerah otonom; urusan keuangan,
pertahanan, pendidikan, kesehatan dan urusan sosial; kemakmuran rakyat,
perniagaan, dan pelayaran. Semua aturan terdiri dari 181 pasal dengan
ketentuan umum serta peralihannya.
(2).Pada awal 1950 Ratu
Kerajaan Belanda mengangkat dan menetapkan "SLJ. Van Waardenburg"
menjadi Gubernur Nieuw Guinea Pertama, menyelenggarakan
pemerintahan-pemerintahan umum di Nieuw Guinea atas nama dan sebagai
wakil Ratu Kerajaan Belanda sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
ketatanegaraan yang ditetapkan, dan memperhatikan petunjuk-petunjuk Ratu
(pasal 29…) Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Ratu Kerajaan
Belanda (pasal 11).
4.Untuk menyesuaikan tata pemerintahan dengan
‘Besluit Bewindsregeling Nieuw Guinea, maka Gubernur Nieuw Guinea
mengeluarkan Keputusan Tertanggal, 14 Juni 1950 Nomor. 43 Mencabut
Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Tertanggal, 14 Januari 1949 dan 13
Juli 1945 tentang Status Wilayah Nieuw Guinea sebagai Wilayah
Neolandschap Hindia Belanda, dan status itu dihapus terhitung tanggal, 1
Juni 1950, serta Nieuw Guinea menjadi “Zelfbesturend Lanschap” dengan
nomenklatur “Nederlands Nieuw Guinea” (Gouvernementblad 1950/12)7.
5.Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda, tanggal 23
Agustus 1956, pasal satu (1) mengatakan, Wilayah Kekuasan Kerajaan
Belanda meliputi: “Nederlans Suriname, Nederlans Antilen, dan Nenerlands
Nieuw Guinea”.
Catatan: Neolandschap adalah “Pengembangan pemerintahan sendiri di wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri”
PENDAPAT HUKUM INTERNASIONAL, INTEGRITAS TERITORIAL WILAYAH TIDAK BERPEMERINTAHAN SENDIRI, MERUJUK PADA WEST NIEUW GUINEA
Keputusan ICJ “Mengikat dan Mempertegaskan Kembali Subyek Hukum Internasional yang bersumber dari adopsi deklarasi Resolusi MU 1514 (XV) Pemberian Kemerdekaan untuk Negara dan Rakyat Jajahan dan Pembentukan Komite Khusus Dekolonisasi (C-24) untuk memantau Implementasi Resolusi MU 1514 (XV) 14 Desember 1960.
Dalam
“Evolusi Opini Yuris” atau Pendapat Hukum yang Berkembang untuk menjawab
tuntutan hak penentuan nasib sendiri bagi daerah-daerah yang tidak
berpemerintahan sendiri yang diterjemahkan berdasarkan prinsip uti possidetis,
demi kepentingan Geo-strategis kekuasaan ekonomi, politik, dan pertahanan
militer penjajahan gaya baru (Neo-Kolonialisme), maka teradopsi dua pendapat
hukum untuk menjawab klaim “Uti possidetis” Keutuhan Integrtas Teritori
Nasional suatu Negara Berdasarkan Resolusi-MU, 1514 (XV) pasal (6) normatif
hukum kebiasaan internasional yang selama ini digunakan oleh negara-negara
Imperialisme, Kapitalisme, dan Sosialisme dalam bentuk “Penjajahan Model Baru
(Neo-Kolonialisme)”.
1.Pemisahan suatu
wilayah dari wilayah lainya yang mempunyai hubungan ikatan etnik dan budaya
berdasarkan letak geografis dan demografis yang menjadi satu keutuhan pada masa
penjajahan, sebelum wilayah lain yang mempunyai suatu ikatan dengan wilayah
yang di pisahkan itu dimerdekakan.
Kasus Nieuw Guinea, Sorong _ Samarai adalah Satu Keutuhan
Wilayah Geografis, Demografis, Etnik dan Budaya yang dipisahkan oleh Koloni
Portugis dan Spanyol pada abad pertengahan 20 Juni 1545, dilanjutkan Belanda
menguasai di Nieuw Guinea Portugis 1828, Inggris dan Jerman menguasai di Nieuw
Guinea Spanyol (1884), serta menyerahkan tanggung jawabnya kepada
Australia pada tahun,1914 dan Australia memerdekakan Nieuw Guinea Timur (PNG)
pada, 16 September 1975.
Papua New Guinea (PNG) dan Papua Barat, adalah kasus
pemisahan satu bangsa ‘Papua’ didalam satu wilayah teritorial yang tidak
berpemerintahan sendiri, terakomodir dalam jawaban Pendapat Hukum ICJ Kasus
Kepulauan Chagos dipisahkan oleh Inggris pada tahun 1965 dari Mauritius sebelum
Mauritius dimerdekakan pada tahun 1968.
Kasus Papua Barat bukan masalah Uti Possidetis Hindia
Belanda 17 Agustus 1945, namun Integritas Teritorial yang menyatu dengan Papua
Timur (PNG) yang dipisahkan oleh Koloni Portugis dan Spanyol pada, 20 Juni 1545
menjadi.masalah dasar keutuhan bangsa ‘Papua’ dan ‘Wilayah Nieuw Guinea’ yang
dipisahkan oleh kaum penjajah sebelum bagian keutuhannya, “Papua Timur (PNG)”
dimerdekakan oleh Australia pada, 16 September 1975.
2.Pengembangan Pemerintahan Sendiri di Wilayah yang Tidak
Berpemerintahan sendiri pada masa penjajahan, dan mempertahankan daerah itu
sebagai daerah tidak berpemerintahan sendiri oleh penjajah yang bersangkutan,
dan atau mentransfer kekuasaan atas daerah itu berdasarkan suatu perjanjian
kepada pihak lain, dengan tidak mencabut atau menghilangkan status daerah itu
sebagai daerah tidak berpemerintahan sendiri.
Kasus Papua
New Guinea (PNG), “Integritas teritori wilayah yang tidak berpemerintahan
sendiri tetap dipertahankan sejak Inggris dan Jerman mengambil alih kekuasaan
wilayah ini dari Spanyol (1884) dan menyerahkan kepada Australia setelah perang
dunia pertama 1914, dan Australia memberikan kemerdekaan pada, 16 September
1975.
OPINI YURIS Prof.R.McCorquodale,ICJ.
Resolusi UNGA 448 pada,
29 Juni 1950 secara khusus menyebutkan bahwa Nederlands Nieuw Guinea akan tetap
menjadi koloni Belanda setelah kemerdekaan Indonesia. Majelis Umum mencatat
“Komunikasi tertanggal 29 Juni 1950 dari Pemerintah Kerajaan Belanda dimana
dinyatakan bahwa Belanda tidak akan lagi menyajikan laporan sesuai dengan pasal
73 (e) tentang Indonesia dengan pengecualian Nederlands Nieuw Guinea”
(penekanan yang ditambahkan dalam resolusi itu).
Resolusi itu juga
meminta agar “Komite khusus informasi yang di transmisikan berdasarkan pasal 73
(e) piagam dasar untuk memeriksa
informasi tersebut yang memungkinkan dikirimkan di masa depan kepada Sekretaris
Jenderal PBB, dalam kaitannya dengan Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri Nederlands
Nieuw Guinea dan melaporkan kepada Majelis Umum”. Sebagai dasar eksplist yang
mengakui bahwa “Belanda harus terus sesuai dengan pasal 73 (e)
piagam PBB Nederlands Nieuw Guinea Wilayah Non Pemerintahan Sendiri (Prof.R.McCorquodale,ICJ, 6/9/1018)25
OPINI YURIS J.Robinson.
Pada tanggal, 15
Agustus 1962 saat ditanda tangani perjanjian New York “Nederlands Nieuw Guinea”
Berstatus Daerah Tidak Berpemerintahan Sendiri”.
Pemindahan Kekuasaan Wilayah
Nederlans Nieuw Guinea dari Pemerintah Kerajaan Belanda ke pemerintahan transisi PBB dan dilantjutkan ke
Administrator Indonesia sesuai perjanjian New York,15 Agustus 1962 menjelaskan bahwa
Penduduk Pribumi Papua di Nederlands Nieuw Guinea mempunyai Hak Kebebasan
Memilih apakah akan berintegrasi dengan Indonesia, atau menjadi Negara Merdeka.
Perjanjian New York, 15
Agustus 1962, yang dicatat oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusi 1752, menberi
syarat __ Konsisten dengan Hukum Kebiasaan Internasional __
bahwa “Kepastian Kebebasan Hak Pilih Universal Penduduk Nederlans Nieuw Guinea,
harus sesuai dengan Praktek Hukum Internasional”.
Telah diterima oleh
Pengadilan ICJ tentang Kasus Timor Timur, bahwa Prinsip Erga Omnes untuk
orang-orang di Wilayah yang tidak Berpemerintahan Sendiri adalah “Bangsa” dalam
kaitan Hak Pribumi Papua dan Perjanjian Indonesia _ Belanda.
Perjanjian Indonesia
dan Belanda, 15 Agustus 1962 menyatakan dengan jelas, bahwa pada Bab XVIII (e)
Kebebasan memilih bagi semua orang dewasa perempuan dan laki-laki pribumi Papua
bukan warga negara asing untuk Penentuan Nasib Sendiri sesuai dengan praktek
hukum internasional apakah integrasi dengan Indonesia atau menjadi Negara
Merdeka. (J.Robinson, Kehendak bebas dan tulus pribumi Papua,ICJ,6 Sep 2018)14),15)
Pertama, Pemerintah Indonesia
pada tanggal, 01 Mei 1963 menerima mandat tanggung jawab administrator
melaksanakan New York Agreement 15 Agustus 1962, Daerah Perwalian Papua Barat
sesuai Amanat Piagam Perdamaian PBB Pasal. 80 ayat (1) dan (2).
Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai dan, atau menerima tanggung jawab menjalankan fungsi administrator pemerintahan di wilayah yang penduduknya belum berpemerintahan sendiri, dan dengan sepenuhnya mengakui sebagai dasar pendirian bahwa, kepentingan penduduk daerah daerah itu harus diutamakan benar-benar, dan menerima kewajiban itu sebagai amanat suci untuk memajukan setinggi-tingginya kesejahteraan penduduk daerah daerah itu sesuai dengan peraturan perdamaian dan keamanan Internasional yang disusun oleh piagam PBB, serta untuk mencapai maksud tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal. 77 piagam PBB ayat (1), dan (2), daerah mandat/wali berdasarkan New York Agreement, 15 Agustus 1962.
Kedua, Tanggal, 01 Mei 1963 Indonesia menerima tanggung jawab Daerah Perwalian/Mandat West New Guinea dari Pemerintahan Transisi UNTEA sesuai New York Agreement,15 Agustus 1962 tentang Pemerintahan Indonesia dan Penentuan Nasib Sendiri yang tertuang dan diatur dalam Pasal XXIV s/d Pasal XXIX, guna menuju tahap akhir dari perjanjian New York yaitu, refererendum yang akan dilaksanakan sebelum akhir tahun 1969 amanat perjanjian New York 15 Agustus 1962 Pasal XX.
Ketiga, Hak Penentuan Nasib Sendiri yang sebagaimana di amanatkan dalam Perjanjian New York, 15 Agustus 1962 Pasal XVIII ayat (d), dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian New York, satu orang satu suara untuk semua orang dewasa perempuan dan laki-laki yang mempunyai hak suara untuk memilih, dan Indonesia telah menggunakan caranya sendiri yang merugikan rakyat Papua yang mempunyai hak pilih yaitu, menggunakan sistim musyawarah/mufakad yang hanya melibatkan 1025 orang Papua mewakili 800.000. jiwa yang mempunyai hak suara untuk memilih.
Keempat, Indonesia sebagai anggota PBB telah mengaburkan Status Perwalian West New Guinea yang diberi tanggung jawab oleh PBB pada tanggal, 01 Mei 1963, Aktualisasi dari Piagam Perdamaian Pasal.80 penyelesaian daerah sengketa Indonesia - Belanda yang diatur berdasarkan persetujuan Indonesia dan Belanda pada tanggal, 15 Agustus 1962.
Kelima, “ Konflik West New Guinea (Papua Barat) yang terjadi sejak tanggal, 01 Mei 1963 hingga kini harus diselesaikan melalui mekanisme Internasional yaitu : Melalui jalur politik Perserikatan Bangsa Bangsa-Res MU PBB, dan atau jalur Hukum Mahkamah Internasional (ICJ), guna memperjelas Status Bangsa Papua Barat diatas tanahnya sendiri West New Guinea, pada masa Pemerintahan Nederlands Nieuw Guinea, dan setelah New York Agreement yang ditandatangani Indonesia dan Belanda di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) New York pada tanggal, 15 Agusts 1962.
Keenam, Hingga saat ini Rakyat Papua Barat yang adalah suatu bangsa terpisah dari Indonesia masih memiliki Kemurnian Hak Komunal yang belum dipergunakan untuk menentukan nasib sendiri, dan yang terjadi hingga saat ini, pembangunan ekonomi di Papua Barat bukan untuk menyejahterakan orang asli Papua, namun adalah untuk memperkuat kepentingan kekuasaan Indonesia di Papua Barat.
PBB DAN INDONESIA MENGGAGALKAN DEKOLONISASI PAPUA BARAT.
Foto ini diambil pada tanggal 31 Desember 1962 oleh Badan Eksekutif Sementara PBB (UNTEA).di Holiandia West Papua.
|
Pernyataan Dr.Djalal Abdoh pada
masa berakhirnya UNTEA di West New Guinea dan di ambil alih oleh Pemerintahan
Indonesia pada tanggal, 01 Mei 1963 sesuai dengan Persetujuan Indonesia –
Belanda yang ditanda tangani pada tanggal, 15 Agustus 1962 sebagai berikut :
“ Kepala Pemerintahan PBB mempunyai kebijaksanaan untuk mengalihkan semua atau sebagian dari pemerintahan kepada Indonesia setiap waktu setelah tahap pertama dari Pemerintahan UNTEA. Dan Kekuasan UNTEA akan berakhir pada saat Peralihan Pengawasan Penuh Kepada Indonesia”
“ Kepala Pemerintahan PBB mempunyai kebijaksanaan untuk mengalihkan semua atau sebagian dari pemerintahan kepada Indonesia setiap waktu setelah tahap pertama dari Pemerintahan UNTEA. Dan Kekuasan UNTEA akan berakhir pada saat Peralihan Pengawasan Penuh Kepada Indonesia”
Selanjutnya Dr. Djalal Abdoh mengatakan, bahwa
saya ingin menerangkan kepada saudara saudara di West New Guinea pada hari ini
ada perubahan khusus yang akan terjadi setelah peralihan wilayah ini dari PBB
ke Indonesia, dan apa yang terkandum didalamnya setelah peralihan.
”Indonesia yang akan Memerintah Sebagai Pengganti
PBB”. Ini berarti bahwa, Kepala Pemerintahan UNTEA Dr. Djalal Abdoh akan pergi
bersama pasukan keamanan PBB topi baja biru pulang kenegeri tempat asalnya.
Penugasan mereka sudah akan berakhir, dan’’ mereka akan diganti oleh pasukan
keamanan Indonesia. Pasukan ini akan mengambil alih tugas membantu polisi
menjaga ketertiban umum”.
Bendera biru dari PBB tidak akan lagi berkibar
disamping bendera indonesia.”Undang undang Indonesia akan berlaku, akan tetapi
saudara orang Papua tidak akan menjadi warga negara indonesia begitu saja.
Persoalan ini harus saudara yang menentukan sendiri.
Saudara harus menentukan sendiri sebelum akhir
tahun 1969, apakah saudara ingin melanjutkan dengan indonesia, ataukah saudara
ingin melepaskan ikatan saudara dengan Indonesia?. Dengan alasan ini saudara
boleh juga mengatakan bahwa jangka waktu Pemerintahan Indonesia akan
menjalankan jangka waktu persiapan menuju penentuan nasib sendiri melalui
pemilihan bebas.
PBB memberikan arti yang sangat penting kepada
dasar pemilihan bebas dari persetujuan itu, yaitu sejumlah pasal dari
persetujuan itu mengarah kepada persiapan untuk Menentukan Nasib Sendiri ”.
Marilah kita lihat lebih dulu apa yang menjadi
"Urusan Pemerintah Indonesia" yang menurut kata persetujuan itu yang
akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan saudara guna
pemilihan bebas.
”Setelah pemindahan tanggung jawab pemerintahan
penuh kepada Indonesia, tugas utama dari Indonesia adalah usaha lebih lanjut
mempergiat pendidikan untuk rakyat, memberantas buta huruf, dan memajukan
perkembangan saudara dibidang sosial, kebudayaan dan ekonomi untuk dapat
menulis, membaca, mengolah kekayaan alam daerah saudara, sehingga saudara dapat
memainkan peranan yang lebih baik dalam suatu pilihan yang akan menentukan masa
depan saudara “.
Persetujuan itu menyatakan selanjutnya : “Usaha
usaha akan diadakan sesuai dengan kebiasan Indonesia untuk mepercepat turut
serta rakyat dalam pemerintahan setempat melalui pemilihan berkala”.
Mengenai perundang undangan baru, yang akan
diterapkan untuk saudara melalui persetujuan menyatakan bahwa : “ Dewan
Perwakilan akan didengar sebagaimana mestinya”.
Sebelum undang undang baru diajukan, dan anggota
dewan saudara yang mewakili saudara dalam pemerintahan, akan diminta memberikan
pendapat mereka sebagaima mestinya… mereka sekarangpun diminta pendapat mereka,
selama jangka waktu UNTEA,dan mereka akan ditanya pendapat mereka jika sesuai
dibawah pemerintahan Indonesia. Dan jika terjadi lowongan didalam dewan akibat
dari beberapa anggota dewan tidak hadir karena sesuatu sebab, maka anggota
anggota dewan baru akan mengantikan mereka,sehingga dewan yang lengkap dapat
didengar keputusannya.
Akhir dari persetujuan New York menyatakan bahwa
“Undang-undang Indonesia yang akan berlaku, selama pemerintahan Indonesia
berkuasa, harus menjamin hak hak dan kebebasan saudara sesuai ketentuan
persetujuan New York".
Hak hak apa dan kebebasan kebebasan apakah? Dalam
pasal 22 dari persetujuan itu memberi jawaban sebagai berikut : “ UNTEA dan
Indonesia akan menjamin sepenuhnya Hak-hak Itu, termasuk hak hak bebas bicara,
kebebasan bergerak dan berserikat dari penduduk daerah ini “. Inilah garis
besarnya, tentang arti jangka waktu Pemerintah Indonesia bagi saudara seluruh
Rakyat Papua Barat.
Dari pernyataan Dr.Djalal Abdoh asal Pakistan,
Kepala Pemerintahan UNTEA di West New Guinea ( Papua Barat ) pada akhir masa
tugasnya, penulis menggaris bawahi bahwa :
Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai dan, atau menerima tanggung jawab menjalankan fungsi administrator pemerintahan di wilayah yang penduduknya belum berpemerintahan sendiri, dan dengan sepenuhnya mengakui sebagai dasar pendirian bahwa, kepentingan penduduk daerah daerah itu harus diutamakan benar-benar, dan menerima kewajiban itu sebagai amanat suci untuk memajukan setinggi-tingginya kesejahteraan penduduk daerah daerah itu sesuai dengan peraturan perdamaian dan keamanan Internasional yang disusun oleh piagam PBB, serta untuk mencapai maksud tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal. 77 piagam PBB ayat (1), dan (2), daerah mandat/wali berdasarkan New York Agreement, 15 Agustus 1962.
Kedua, Tanggal, 01 Mei 1963 Indonesia menerima tanggung jawab Daerah Perwalian/Mandat West New Guinea dari Pemerintahan Transisi UNTEA sesuai New York Agreement,15 Agustus 1962 tentang Pemerintahan Indonesia dan Penentuan Nasib Sendiri yang tertuang dan diatur dalam Pasal XXIV s/d Pasal XXIX, guna menuju tahap akhir dari perjanjian New York yaitu, refererendum yang akan dilaksanakan sebelum akhir tahun 1969 amanat perjanjian New York 15 Agustus 1962 Pasal XX.
Ketiga, Hak Penentuan Nasib Sendiri yang sebagaimana di amanatkan dalam Perjanjian New York, 15 Agustus 1962 Pasal XVIII ayat (d), dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian New York, satu orang satu suara untuk semua orang dewasa perempuan dan laki-laki yang mempunyai hak suara untuk memilih, dan Indonesia telah menggunakan caranya sendiri yang merugikan rakyat Papua yang mempunyai hak pilih yaitu, menggunakan sistim musyawarah/mufakad yang hanya melibatkan 1025 orang Papua mewakili 800.000. jiwa yang mempunyai hak suara untuk memilih.
Keempat, Indonesia sebagai anggota PBB telah mengaburkan Status Perwalian West New Guinea yang diberi tanggung jawab oleh PBB pada tanggal, 01 Mei 1963, Aktualisasi dari Piagam Perdamaian Pasal.80 penyelesaian daerah sengketa Indonesia - Belanda yang diatur berdasarkan persetujuan Indonesia dan Belanda pada tanggal, 15 Agustus 1962.
Kelima, “ Konflik West New Guinea (Papua Barat) yang terjadi sejak tanggal, 01 Mei 1963 hingga kini harus diselesaikan melalui mekanisme Internasional yaitu : Melalui jalur politik Perserikatan Bangsa Bangsa-Res MU PBB, dan atau jalur Hukum Mahkamah Internasional (ICJ), guna memperjelas Status Bangsa Papua Barat diatas tanahnya sendiri West New Guinea, pada masa Pemerintahan Nederlands Nieuw Guinea, dan setelah New York Agreement yang ditandatangani Indonesia dan Belanda di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) New York pada tanggal, 15 Agusts 1962.
Keenam, Hingga saat ini Rakyat Papua Barat yang adalah suatu bangsa terpisah dari Indonesia masih memiliki Kemurnian Hak Komunal yang belum dipergunakan untuk menentukan nasib sendiri, dan yang terjadi hingga saat ini, pembangunan ekonomi di Papua Barat bukan untuk menyejahterakan orang asli Papua, namun adalah untuk memperkuat kepentingan kekuasaan Indonesia di Papua Barat.
PANDANGAN PENULIS:
1. Pemetaan Dasar Pembagian Nieuw Guinea
menjadi dua Wilayah Koloni Bangsa Portugis dan Spanyol Berdasarkan klan sosial
dalam hubungan kekerabatan pada abad pertengahan, menetapkan dalam pembagian
dua wialayah kekuasaan berdasarkan tapal batas alam “Sungai Mamberamo”,
mempertegas bahwa “Wilayah TABI Berdasarkan Antropolgis Termasuk Kedalam
Integritas Teritori Nasional Papua Timur, Sandaun Province, dari Mamberamo
sampai Aitape (PNG).
2. Yang dimaksud orang Papua adalah penduduk pribumi yang mendiami
Pulau Nieuw Guinea dari bagian Barat “Kepulauan Raja Ampat, (Sorong) sampai ke
bagian Timur Kepulauan Samorai (PNG) dan pulau-pulau lainnya yang bersinggungan
langsung dengan letak geografis dan demografis, serta etnik dan budaya Papua.
3. Nieuw Guinea Barat adalah bagian kesatuan integral dan tak
terpisahkan dari Nieuw Guinea Timur, dalam kaitan hubungan kekerabatan, etnik
dan budaya, yang oleh bangsa-bangsa penjajah dipisahkan dimulai sejak abad
pertengahan yaitu, bangsa Portugis dan Spanyol (1545) membagi Nieuw Gunia
kedalan dua kekuasaan Timur dan Barat, diikuti Inggris (1884) dan Jerman (1884)
membagi Nieuw Guinea Timur bagian Utara kedalam kekuasaan Jerman dan Nieuw
Guinea Timur bagian selatan kedalam Kekuasaan Inggris yang kemudian keduanya
menyerahkan tanggung jawab “Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri“ kepada
Autralia, setelah perang dunia pertama tahun 1914, serta Belanda
(1828) menguasai Nieuw Guinea bagian Barat, dan dilanjutkan oleh Indonesia
melalui PEPERA (1969) yang kontroversial.
4. Kehadiran
Zending di Nieuw Guinea sangat menentukan perkembangan manusia Papua dan
wilayahnya, membuka daerah-daerah terisolasi membentuk resort-resort
penginjilan dengan penuh tantangan alam yang penuh misterius, dan menghadapi
manusia Papua yang masih terkebelakang, yang kemudian oleh Pemerintah
Hindia _ Belanda mengambil keuntungan dari
pengorbanan para Zending, yakni, menjadikan resor _ resor
penginjilan di West Nieuw Guinea Menjadi Wilayah Afdeling Neolandschap dengan
perangkat dibawahnya Onder afdeling.
5. Integritas
Teritorial Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri West Nieuw Guinea (Papua
Barat) yang Dimasukkan Kedalam Pemerintahan Hindia _ Belanda
terhitung, 15 Februari 1898 dijadikan Neolandschap Afdeling Hindia _ Belanda,
adalah “Pengembangan Pemerintahan Sendiri di Wilayah Tidak Berpemerintahan
Sendiri", sama halnya dengan Inggris, Jerman, dan Australia menjajah Papua
Timur (PNG), sebelum dimerdekakan pada tahun 1975.
6. Kasus Hukum Nieuw Guinea Barat (Papua
Barat) adalah ‘Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri” yang dipisahkan
dari Nieuw Guinea Timur (PNG) pada tahun 1545 oleh Koloni Portugis dan Spanyol,
sebelum Nieuw Guinea Timur (PNG) dimerdekan oleh Australia 1975. Teramati jelas
bahwa “Kasus Nieuw Guinea Barat (Papua Barat) Identik Kepualauan Chagos yaitu:
“Pemisahan keutuhan suatu wilayah Teritorial Integritas Nasional suatu Negara
oleh Penjajah sebelum Negara itu dimerdekakan.
7. Permasalahan
dasar Nieuw Guinea Barat (Papua Barat) bukan masalah Integritas teritorial
Wilayah Kolonial Hindia-Belanda yang dimerdekakan pada, 17 Agustus 1945 oleh
Indonesia, namun “Pemisahan Keutuhan Satu Bangsa Papua dalam Satu Wilayah
Integritas Teritorial Tidak Berpemerintahan Sendiri di Nieuw Guinea oleh Koloni
Portugis dan Spanyol pada, 20 Juni 1545 sebelum Papua Timur (PNG)
dimerdekan oleh Australia pada, 16 September 1975.(Kgr)
Referensi:
1).PS Bos-JF Niermeyer, JB Wolter , Groningen, Den Haag, Weltevreden,
1950.
2).John.RG Djopari, Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka, Grasindo
Jakarta, 1993.
3).Sekretariat DPRD Provinsi Irian Jaya, Dialog terbuka 15/8/2000,
Media Legilatif, Sep 2000.
4).Dinas Penerangan Provinsi Irian Barat, Penjelasan Persetujuan New
York, DISPEN,1968.
5). R.Mccorquodale-J.Robinson, Pendapat Hukum ttg Papua Barat, ICJ, 6
Sep 2018.
6). J.Mamoribo,
Sejarah Ringkas GKI di Irian Barat, Percetakan GKI, 1965.
7). Dr H.Berkhof-Dr.I.H.Enklaar, Sejarah Gereja,, BPK Gunung Mulia,
1955.
8). Majalah Pengantara edisi, 9 Pebruari 1963 terbitan Hollandia
(Papua Barat).