Jumat, 05 April 2019

INTEGRITAS WILAYAH GEOGRAFIS NIEUW GUINEA

Oleh:Kristian Griapon, 20 Maret 2019 

KEDATANGAN BANGSA PORTUGIS DAN SPANYOL

Integritas Wilayah Geografis Nieuw Guinea

 Jatuhnya ibukota Romawi Timur Konstantinopel ketangan bangsa Turki Usmania pada tahun 1453 membuat perubahan besar di eropa dalam bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Jalur perdagangan eropa- asia yang semula berpusat di laut  tengah sebagai bandar yang menghubungkan Genova ,Venesia dan Konstantinopel lumpuh, hal ini mengakibatkan hubungan dagang eropa - asia terputus. "Persoalan  Dagang dan Agama"  yang bersangkut paut  menjadi alasan utama mendorong bangsa barat mencari jalur baru pelayaran eropa – asia yang sebelumnya dikuasai oleh saudagar - saudagar  islam. Peristiwa ini menjadi tonggak penjelajahan daerah daerah baru guna kelangsungan "perdagangan, penyebaran agama dan dijadikan daerah daerah koloni".
 Penjelajahan bumi dimulai sejak abad XV tahun masehi ( tahun 1400 masehi) oleh bangsa bangsa eropa. Hal ini ditandai dengan penemuan benua amerika oleh seorang bangsa Inggris bernama Columbus pada akhir abad XV tahun 1492. Penemuan benua amerika mendorong "pelayaran, perdagangan dan kolonisasi bangsa bangsa lainnya di eropa".
 "Bangsa Spanyol dan Portugis adalah dua alat kekuasaan Roma Katolik (RK) di eropa". Untuk menghindari terjadi perlawanan dan persaingan di daerah  daerah baru dikalangan kedua bangsa ini, maka pada tahun 1493 penguasa tertinggi Roma Katolik  Paus Alexander VI Borgian  menetepkan pembagian dua wilayah pelayaran, perdagangan dan kolonisasi daerah daerah baru untuk kedua alat kekuasaan ini. Dalam pembagian Paus Alexsander VI Borgian menetapkan Bahwa :
Semua daerah disebelah barat samudera atlantik yang meliputi Amerika dan seterusnya menjadi kewenangan perdagangan, kolonisasi dan pekabaran injil bangsa Spanyol (melewati samudera pasifik), dan
Semua daerah disebelah timur dari garis perpisahan yang meliputi, Afrika ,India. Indonesia dan Timur jauh menjadi kewenangan Perdagangan, Kolonisasi dan Pekabaran injil Bangsa Portugis (melewati samudera Hindia ).
      Pada tahun 1497 pelaut Portugis bernama Vasco Da Gama menemukan jalan melalui tanjung harapan (Afrika selatan) yang menghubungkan jalur eropa dan asia. 
     Dalam pelayaran perdagangan, membuka daerah daerah kolonisasi baru dan pekabaran injil, kedua bangsa Spanyol dan Portugis akhirnya bertemu di Nieuw Guinea, yaitu pada tahun 1511 Pengarung samudera bangsa Portugis  Nakhoda Antonio,d Abreau dan Fransisco Serrano  menginjak kaki  di Nieuw Guinea bagian barat dan menguasai pesisir daerah kepala burung.
      Pada tahun 1521 pegarung samudera bangsa Spanyol  Nakhoda Antonio Piffageta  menginjak  kaki di Nieuw Guinea bagian Utara dan menguasai  pesisir pantai utara dari barat sungai mamberamo  hingga kebagian timur (PNG).  
INTEGRITAS WILAYAH GEOGRAFIS NIEUW GUINEA DIPISAH-PISAHKAN  OLEH BANGSA PENJAJAH.
       Integritas Wilayah Geografis Nieuw Guinea yang didiami oleh Bangsa Papua, dipisahkan menjadi Dua Wilayah Kekuasaan Kolonial sejak abad pertengahan, yaitu: "pada  tanggal,    20 Juni 1545 oleh koloni bangsa Portugis dan Spanyol

Bangsa Portugis menguasai Nieuw Gunea bagian Barat (West Nieuw Guinea) dan Bangsa Spanyol menguasai Nieuw Guinea bagian Timur (East Nieuw Guinea) dengan tapal batas (batas alam) yang membagi satu keutuhan Nieuw Guinea menjadi dua wilayah kekuasaan kolonial, yaitu: ‘Sungai Mamberamo’.
Akibat dari bangsa Belanda dan Inggris menguasai pelayaran samudera pada abad XVII (tahun 1600) membuat daerah – daerah Koloni Portugis dan Spanyol yang terletak jauh dari pusat pemerintahan kedua bangsa itu di eropa menjadi lemah, dan harus ditinggalkan, diantaranya Pulau Nieuw Guinea.
Bangsa Portugis menduduki wilayah Nieuw Guinea bagian barat dijadikan pusat pendudukannya di Inanwatan Sorong, menguasai pesisir pantai bagian Barat Nieuw Guinea  pada tahun 1511 _ tahun 1642.
Dan Bangsa Spanyol menduduki wilayah Nieuw Guinea bagian timur dijadikan pusat pendudukan  di Genyem Jayapura, dan menguasai daerah pesisir pantai utara hingga Timur Laut (PNG), pada tahun 1521 _  tahun 1620.
Pada masa pendudukan bangsa Portugis dan Spanyol Bangsa Papua yang menghuni daratan pulau Nieuw Guinea mulai mengenal dunia peradaban, dan dalam perkembangannya membentuk negara – negara suku berdasarkan sistem kewilayahan adat (pemerintahan adat) yang terbagi kedalam sub _ sub suku, serta mempertegas batas wilayah – wilayah suku diatas daratan dan perairan Nieuw Guinea, baik itu dibagian timur maupun di bagian barat. Dan kini yang nampak di wilayah Nieuw Guinea bagian barat dengan sebutan “Tujuh Wilayah Adat Papua yakni: Tabi, Saireri, Domberai, Bomberai, Ha’anim, La’pago, dan Mee’pago yang secara inklusif termasuk dalam etnik dan budaya melanesia” di pasifik selatan.
Papua Barat adalah bagian kesatuan integral yang tidak terpisahkan dari Papua Timur, dalam kaitan “Geografis dan Demografis terutama hubungan kekerabatan, etnik dan budaya”, yang oleh bangsa-bangsa penjajah dipisahkan. Hal itu Dimulai sejak abad pertengahan oleh, bangsa Portugis dan Spanyol, yaitu “pada tanggal, 20 Juni 1545 Inigo ortez de Retez nakhoda bangsa Spanyol mengibarkan bendera Spanyol di Muara Sungai Mamberamo bagian timur, dan menamakan Nieuw Guinea dalam bahasa Spanyol “Nueva Guinea” yang artinya “Guinea Baru”, serta membagi Nieuw Gunia kedalam dua wilayah kekuasaan, bagian Timur (Spanyol) dan Barat (Portugis).
Setelah ditinggalkan Portugis dan Spanyol Belanda menguasai Nieuw Guinea bagian barat pada tahun 1828, tapal batas yang ditetapkan Spanyol dan Portugis digeser dari “Sungai Mamberamo bagian Timur” ke bagian Timur kota Hollandia, ditetapkan pada “Garis Lurus lintang  Utara _ Selatan 1410 dimulai dari bagian timur kota Hollandia, yang kini disebut tapal batas “Tanjung Onake Wutung (PNG) Garis Lurus hingga Sota Merauke (West Papua).
Dan diikuti Nieuw Guinea Timur dibagi menjadi dua bagian, yaitu: “ Nieuw Guinea Timur Bagian Utara menjadi Wilayah Kekuasaan Koloni Jerman (1884), dan Nieuw Guinea Timur Bagian Selatan menjadi Wilayah Kekuasaan Inggris (1884), yang kemudian kedua daerah koloni itu diberi mandat tanggung jawab Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri Kepada Autralia pada tahun 1914 setelah perang dunia pertama, dan Australia memberikan kemerdekaan kepada Nieuw Guinea Timur pada, 16 September 1975 dengan nama bangsa dan negara ‘Papua New Guinea (PNG)’. Jadi Identitas bangsa “Papua” dan Wilayah “New Guinea” tetap dipertahankan (diabadikan).
Berdasarkan pemetaan sosial hubungan kekerabatan, dan wilayah hukum adat yang menjadi dasar patokan tapal batas Sungai Mamberamo oleh bangsa Portugis dan Spanyol, menyatakan dengan jelas, bahwa “Wilayah Tabi termasuk dalam pengelompokan masyarakat yang mempunyai karakteristik adat _ istiadat dalam wilayah hukum adat yang meliputi wilayah bagian timur sungai Mamberamo hingga Aitape (PNG)". Dalam hal ini Spanyol dan Portugis menetapkan tapal batas Nieuw Guinea berdasarkan kajian “Antropologis”, non politis, dan yang dilakukan Belanda, Jerman dan Inggris adalah kajian “Politis” non antropologis, demi "Penguasaan Wilayah" dan hal tersebut berdampak pada hak-hak adat orang Papua yang dipisahkan oleh tapal batas kekuasaan kolonial.

ZENDING DI NIEUW GUINEA
Setelah ditinggalkan kedua bangsa Portugis dan Spanyol Nieuw Guinea dijadikan daerah ekspedisi oleh para petualang  dan ilmuwan eropa sebelum dijadiakan daerah Zending (Pekabaran Injil) oleh Golongan Buruh Kristen di Eropa.

Ottow dan Geissler Perintis Zending di Nieuw Guinea







1.Buruh Kristen Eropa  Berperan Aktif dalam Pekabaran Injil di Nieuw Guinea.
Pada abad XIX  di Belanda dibentuk beberapa Perhimpunan Pekabaran Injil untuk tanah jauh. Terbentuknya Badan Pekabaran Injil (BPI) ini dilatarbelakangi oleh tidak adanya perhatian “Gereja Resmi” untuk terlibat dalam Pekabaran Injil di tanah-tanah jauh, diantaranya “Nieuw Guinea”.
Pada masa Pemerintahan Hindia-Belanda, wilayah Nieuw Guinea tidak dimasukkan dalam "Peta Pelayanan Pekabaran Injil Gereja Zending di Hindia-Belanda", yang berpusat di Batavia Jawa, kini setelah Indonesia merdeka berhimpun menjadi “Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI)”. Situasi ini mendorong De Christen Werkmen pada tahun 1859 membentuk Utrechtse Zendings Vereniging (UZV)’, berkedudukan di Utrecht Belanda. Badan Pekabaran Injil ini melanjutkan misi Pekabaran Injil (PI) kedua utusan Gossner (Jerman) "Ottow dan Geissler" yang telah berada di Nieuw Guinea sejak tiba di Mansinan pada, 5 Pebruari 1855.
UZV mengirim utusan pertamanya ke tanah Papua dimulai pada tahun 1863, yang terdiri dari: (1). J.L Van Hasselt menempati pos pelayanan PI di Mansinam. (2). Woelders _ Pos PI Kwawi/Andai (+ tahun 1892).    (3).Jens-Pos PI Andai. (4). Bink _ Pos PI Pulau Roon    (+ tahun 1899). (5). Van Balen _ Pos PI Windesi, dan Mosche _ Pos PI Jomber/Roswar.
Para Utusan Pekabaran Injil pada masa itu adalah orang-orang yang telah dilatih ketrampilan khusus (Pertukangan, Pertanian, Perdagangan, dll) sebelum di kirim, dengan tujuan di tempat Pekabaran Injil para utusan tersebut dapat mengembangkan keahliannya menjadi pekerja mandiri, selain tugas pokok Pekabaran Injil
2.Resor-Resor Zending yang terbentuk sejak tahun 1855 hingga tahun 1924, yaitu 11 resor, terdiri dari:
(1).Doreh (Mansinam Manokwari) pada tahun 1855.
(2).Roon pada tahun 1866. Akibat banjir bandang pada tahun 1916 daerah resor dipindahkan ke Miei (1917), daerahnya termasuk Windesi.
(3).Numfor pada tahun 1908, daerah pelayanan Frans Van Hasselt (putra J.L.Van Van Hasselt).
(4).Raja Ampat pada tahun 1912, daerah pelayanan Guru Jemaat.
(5).Kepulauan Schouten (Biak dan Supiori) daerah pelayanan Guru Jemaat, penempatan Pendeta pada tahun 1913 di Bosnik.
(6).Japen 1915, daerah pelayanan Guru Jemaat.
(7).Holandia tahun 1916 daerah pelayanan Pdt.Bijkerk. Daerah ini pada tahun 1910 dilayani oleh Guru-Guru Jemaat, dan setelah Genyem dibuka menjadi daerah pelayanan Zending pada tahun 1924       di gabungkan ke Hollandia, menjadi “Resor Holandia-Nimboran”.
(8).Sarmi pada tahun 1924 dibawah pelayanan Pdt.J.de Neef, daerah ini menjadi daerah pelayanan Guru Jemaat sejak tahun 1911.
(9).Fak-Fak pada tahun 1912, daerah pelayanan Pdt.Muylwijk.
(10).Inanwatan pada tahun 1924, dibawah pelayanan Pdt.Westtein, daerah ini menjadi pelayanan Guru Jemaat sejak    tahun 1910.
(11).Babo/Fak-Fak pada tahun 1924 dibawah pelayanan Pdt.Eygendaal, daerah ini menjadi pelayanan Guru Jemaat sejak tahun 1910.
Resort-Resort Zending inilah yang kemudian dikembangkan menjadi daerah “Onder Afdeling” Pemerintah Hindia Belanda, setelah West Nieuw Guinea dijadikan “Afdeling” pada tahun 1898, dengan pusat pemerintahannya di Manokwari.
3.Dampak Perang Pasifik
Kejadian perang pasifik AS dan Sekutunya melawan Jepang 1941-1945, sangat berdampak terhadap pekerjaan Zending di Nieuw Guinea. Fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya yang dibangun oleh Zending di Nieuw Guinea mengalami kehancuran, dan para pendeta Zending banyak yang di tawan oleh tentara Jepang dan diasingkan ke Ambon dan daerah lainnya di Indonesia. Dan pada tahun 1949 Pemerintahan Kerajaan Belanda menata kembali Nieuw Guinea Barat dari penghancuran perang pasifik. 
   Pada Tahun 1950 dimulai kembali pelatihan “Guru-Guru Jemaat dan Penginjil di Serui dalam suatu pusat pendidikan yang didirikan saat itu, dibawah pimpinan Pdt.H.J Teutscher. Pembangunan kembali Jemaat-Jemaat, Klasis-Klasis, dan Resor-Resor yang hancur pada perang pasifik. Dan pada tahun 1951 Pekerjaan Zending yang semula dirintis oleh Utrechtse Zendings Vereniging (U.Z.V) diambil alih oleh Zending Nederlandse Hervormde Kerk (Z.N.H.K), serta mengkonsolidasi berdirinya GKI di tanah Papua pada tanggal, 26 Oktober 1956.

) di West Nieuw Guinea berdasarkan Keputusan Gouverneur Generaal Hindia Belanda, Nomor. 19/ tanggal, 15 Februari 1898, dan West Nieuw Guinea dibagi menjadi 2 Afdeling (Keresidenan), dengan nama:
(1). Afdeling Noord Nieuw Guinea (Nieuw Guinea bagian Utara)
(2). Afdeling West- en Zuid Nieuw Guinea (Guinea bagian Barat dan Selatan).

2.Keberadaan Pemerintahan Hindia Belanda di wilayah yang kini disebut Indonesia berkedudukan di Batavia pulau Jawa, keberadaannya telah dihancurkan oleh tentara Jepang pada saat perang pasifik.
Setelah AS dan Sekutunya menguasai West Nieuw Guinea 

OPINI YURIS: NEOLANSCHAP HINDIA - BELANDA 
DI WEST NIEUW GUINEA 
1.Pengembangan Pemerintahan Hindia Belanda ke Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri (Neolanschappada tahun 1944, dari Pendudukan Jepang (perang pasifik), Pemerintah Hindia Belanda yang berada di pengungsian Brisbane Australia, berupaya mengkonsolidasi Nederlans Indies Civil Administratif (NICA) di West Nieuw Guinea (kini Kampung Harapan, Sentani Jayapura).
Mengingat wilayah Indonesia telah di kuasai oleh Jepang, maka pada tanggal 13 Juli 1945, Van Eechoud diangkat sebagai Residen di West Nieuw Guinea, menggantikan Abdul kadir putra Indonesia yang menjabat sebelumnya di Neolandschap Hindia-Belanda di West Nieuw Guinea.
Pada tanggal,14 Januari 1949 Pemerintah Hindia Belanda yang berada dalam pengungsian di Brisbane Australia membuat Keputusan tentang Wilayah Neolandschap Hindia Belanda West Nieuw Guinea dijadikan Nederlans Indies Civil Administratif (NICA) guna konsolidasi kembali di Indonesia, dibawah kontrol langsung Pemerintahan Kerajaan Belanda.
3.(1).Bertepatan dengan penyerahan Kedaulatan Kemerdekaan Indonesia oleh Pemerintahan Kerajaan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, diberlakukan “Besluit Bewindsregeling Nieuw Guinea, Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri" yang ditetapkan oleh Ratu Kerajaan Belanda, melalui ‘Peraturan ketatanegaraan baru bagi Wilayah dan Hak-hak Penduduk Nieuw Guinea’. Dan memberlakukan dinas-dinas pemerintah umum; pengangkatan, pemberhentian, kekuasaan dan tanggung jawab Gubernur Nieuw Guinea; dewan para kepala jawatan dan bidang kerjanya; dewan penasehat untuk kepentingan pribumi, susunan, kekuasaan dan sidang Dewan Perwakilan Nieuw Guinea; anggaran keuangan; pembagian wilayah pemerintahan dan daerah-daerah otonom; urusan keuangan, pertahanan, pendidikan, kesehatan dan urusan sosial; kemakmuran rakyat, perniagaan, dan pelayaran. Semua aturan terdiri dari 181 pasal dengan ketentuan umum serta peralihannya.
(2).Pada awal 1950 Ratu Kerajaan Belanda mengangkat dan menetapkan "SLJ. Van Waardenburg" menjadi Gubernur Nieuw Guinea Pertama, menyelenggarakan pemerintahan-pemerintahan umum di Nieuw Guinea atas nama dan sebagai wakil Ratu Kerajaan Belanda sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan yang ditetapkan, dan memperhatikan petunjuk-petunjuk Ratu (pasal 29…) Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Ratu Kerajaan Belanda (pasal 11).
4.Untuk menyesuaikan tata pemerintahan dengan ‘Besluit Bewindsregeling Nieuw Guinea, maka Gubernur Nieuw Guinea mengeluarkan Keputusan Tertanggal, 14 Juni 1950 Nomor. 43 Mencabut Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Tertanggal, 14 Januari 1949 dan 13 Juli 1945 tentang Status Wilayah Nieuw Guinea sebagai Wilayah Neolandschap Hindia Belanda, dan status itu dihapus terhitung tanggal, 1 Juni 1950, serta Nieuw Guinea menjadi “Zelfbesturend Lanschap” dengan nomenklatur “Nederlands Nieuw Guinea” (Gouvernementblad 1950/12)7.
5.Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda, tanggal 23 Agustus 1956, pasal satu (1) mengatakan, Wilayah Kekuasan Kerajaan Belanda meliputi: “Nederlans Suriname, Nederlans Antilen, dan Nenerlands Nieuw Guinea”.

Catatan: Neolandschap adalah “Pengembangan pemerintahan sendiri di wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri”



PENDAPAT HUKUM INTERNASIONAL, INTEGRITAS TERITORIAL WILAYAH TIDAK BERPEMERINTAHAN SENDIRI, MERUJUK PADA    WEST NIEUW GUINEA




Keputusan ICJ “Mengikat dan Mempertegaskan Kembali Subyek Hukum Internasional yang bersumber dari adopsi deklarasi Resolusi MU 1514 (XV) Pemberian Kemerdekaan untuk Negara dan Rakyat Jajahan dan Pembentukan Komite Khusus Dekolonisasi (C-24) untuk memantau Implementasi Resolusi MU 1514 (XV) 14 Desember 1960.
Dalam “Evolusi Opini Yuris” atau Pendapat Hukum yang Berkembang untuk menjawab tuntutan hak penentuan nasib sendiri bagi daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri yang diterjemahkan berdasarkan prinsip uti possidetis, demi kepentingan Geo-strategis kekuasaan ekonomi, politik, dan pertahanan militer penjajahan gaya baru (Neo-Kolonialisme), maka teradopsi dua pendapat hukum untuk menjawab klaim “Uti possidetis” Keutuhan Integrtas Teritori Nasional suatu Negara Berdasarkan Resolusi-MU, 1514 (XV) pasal (6) normatif hukum kebiasaan internasional yang selama ini digunakan oleh negara-negara Imperialisme, Kapitalisme, dan Sosialisme dalam bentuk “Penjajahan Model Baru (Neo-Kolonialisme)”.
1.Pemisahan suatu wilayah dari wilayah lainya yang mempunyai hubungan ikatan etnik dan budaya berdasarkan letak geografis dan demografis yang menjadi satu keutuhan pada masa penjajahan, sebelum wilayah lain yang mempunyai suatu ikatan dengan wilayah yang di pisahkan itu dimerdekakan. 
Kasus Nieuw Guinea, Sorong _ Samarai adalah Satu Keutuhan Wilayah Geografis, Demografis, Etnik dan Budaya yang dipisahkan oleh Koloni Portugis dan Spanyol pada abad pertengahan 20 Juni 1545, dilanjutkan Belanda menguasai di Nieuw Guinea Portugis 1828, Inggris dan Jerman menguasai di Nieuw Guinea Spanyol (1884), serta  menyerahkan tanggung jawabnya kepada Australia pada tahun,1914 dan Australia memerdekakan Nieuw Guinea Timur (PNG) pada, 16 September 1975.
Papua New Guinea (PNG) dan Papua Barat, adalah kasus pemisahan satu bangsa ‘Papua’ didalam satu wilayah teritorial yang tidak berpemerintahan sendiri, terakomodir dalam jawaban Pendapat Hukum ICJ Kasus Kepulauan Chagos dipisahkan oleh Inggris pada tahun 1965 dari Mauritius sebelum Mauritius dimerdekakan pada tahun 1968.
Kasus Papua Barat bukan masalah Uti Possidetis Hindia Belanda 17 Agustus 1945, namun Integritas Teritorial yang menyatu dengan Papua Timur (PNG) yang dipisahkan oleh Koloni Portugis dan Spanyol pada, 20 Juni 1545 menjadi.masalah dasar keutuhan bangsa ‘Papua’ dan ‘Wilayah Nieuw Guinea’ yang dipisahkan oleh kaum penjajah sebelum bagian keutuhannya, “Papua Timur (PNG)” dimerdekakan oleh Australia pada, 16 September 1975.
2.Pengembangan Pemerintahan Sendiri di Wilayah yang Tidak Berpemerintahan sendiri pada masa penjajahan, dan mempertahankan daerah itu sebagai daerah tidak berpemerintahan sendiri oleh penjajah yang bersangkutan, dan atau mentransfer kekuasaan atas daerah itu berdasarkan suatu perjanjian kepada pihak lain, dengan tidak mencabut atau menghilangkan status daerah itu sebagai daerah tidak berpemerintahan sendiri. 
   Kasus Papua New Guinea (PNG), “Integritas teritori wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri tetap dipertahankan sejak Inggris dan Jerman mengambil alih kekuasaan wilayah ini dari Spanyol (1884) dan menyerahkan kepada Australia setelah perang dunia pertama 1914, dan Australia memberikan kemerdekaan pada, 16 September 1975.

OPINI YURIS Prof.R.McCorquodale,ICJ.
Resolusi UNGA 448 pada, 29 Juni 1950 secara khusus menyebutkan bahwa Nederlands Nieuw Guinea akan tetap menjadi koloni Belanda setelah kemerdekaan Indonesia. Majelis Umum mencatat “Komunikasi tertanggal 29 Juni 1950 dari Pemerintah Kerajaan Belanda dimana dinyatakan bahwa Belanda tidak akan lagi menyajikan laporan sesuai dengan pasal 73 (e) tentang Indonesia dengan pengecualian Nederlands Nieuw Guinea” (penekanan yang ditambahkan dalam resolusi itu).
Resolusi itu juga meminta agar “Komite khusus informasi yang di transmisikan berdasarkan pasal 73 (e)  piagam dasar untuk memeriksa informasi tersebut yang memungkinkan dikirimkan di masa depan kepada Sekretaris Jenderal PBB, dalam kaitannya dengan Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri Nederlands Nieuw Guinea dan melaporkan kepada Majelis Umum”. Sebagai dasar eksplist yang mengakui bahwa “Belanda harus terus sesuai dengan pasal 73 (e) piagam PBB Nederlands Nieuw Guinea Wilayah Non Pemerintahan Sendiri (Prof.R.McCorquodale,ICJ,   6/9/1018)25
OPINI YURIS J.Robinson.
Pada tanggal, 15 Agustus 1962 saat ditanda tangani perjanjian New York “Nederlands Nieuw Guinea” Berstatus Daerah Tidak Berpemerintahan Sendiri”.
Pemindahan Kekuasaan Wilayah Nederlans Nieuw Guinea dari Pemerintah Kerajaan Belanda  ke  pemerintahan transisi PBB dan dilantjutkan ke Administrator Indonesia sesuai perjanjian New York,15 Agustus 1962 menjelaskan bahwa Penduduk Pribumi Papua di Nederlands Nieuw Guinea mempunyai Hak Kebebasan Memilih apakah akan berintegrasi dengan Indonesia, atau menjadi Negara Merdeka.
Perjanjian New York, 15 Agustus 1962, yang dicatat oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusi 1752, menberi syarat __ Konsisten dengan Hukum Kebiasaan Internasional __ bahwa “Kepastian Kebebasan Hak Pilih Universal Penduduk Nederlans Nieuw Guinea, harus sesuai dengan Praktek Hukum Internasional”.
Telah diterima oleh Pengadilan ICJ tentang Kasus Timor Timur, bahwa Prinsip Erga Omnes untuk orang-orang di Wilayah yang tidak Berpemerintahan Sendiri adalah “Bangsa” dalam kaitan Hak Pribumi Papua dan Perjanjian Indonesia _ Belanda.
Perjanjian Indonesia dan Belanda, 15 Agustus 1962 menyatakan dengan jelas, bahwa pada Bab XVIII (e) Kebebasan memilih bagi semua orang dewasa perempuan dan laki-laki pribumi Papua bukan warga negara asing untuk Penentuan Nasib Sendiri sesuai dengan praktek hukum internasional apakah integrasi dengan Indonesia atau menjadi Negara Merdeka. (J.Robinson, Kehendak bebas dan tulus pribumi Papua,ICJ,6 Sep 2018)14),15)


PBB DAN INDONESIA MENGGAGALKAN DEKOLONISASI PAPUA BARAT.
Foto ini diambil pada tanggal 31 Desember 1962 oleh Badan Eksekutif Sementara PBB (UNTEA).di Holiandia West Papua.

Pernyataan Dr.Djalal Abdoh pada masa berakhirnya UNTEA di West New Guinea dan di ambil alih oleh Pemerintahan Indonesia pada tanggal, 01 Mei 1963 sesuai dengan Persetujuan Indonesia – Belanda yang ditanda tangani pada tanggal, 15 Agustus 1962 sebagai berikut :
“ Kepala Pemerintahan PBB mempunyai kebijaksanaan untuk mengalihkan semua atau sebagian dari pemerintahan kepada Indonesia setiap waktu setelah tahap pertama dari Pemerintahan UNTEA. Dan Kekuasan UNTEA akan berakhir pada saat Peralihan Pengawasan Penuh Kepada Indonesia”
Selanjutnya Dr. Djalal Abdoh mengatakan, bahwa saya ingin menerangkan kepada saudara saudara di West New Guinea pada hari ini ada perubahan khusus yang akan terjadi setelah peralihan wilayah ini dari PBB ke Indonesia, dan apa yang terkandum didalamnya setelah peralihan.
”Indonesia yang akan Memerintah Sebagai Pengganti PBB”. Ini berarti bahwa, Kepala Pemerintahan UNTEA Dr. Djalal Abdoh akan pergi bersama pasukan keamanan PBB topi baja biru pulang kenegeri tempat asalnya. Penugasan mereka sudah akan berakhir, dan’’ mereka akan diganti oleh pasukan keamanan Indonesia. Pasukan ini akan mengambil alih tugas membantu polisi menjaga ketertiban umum”.
Bendera biru dari PBB tidak akan lagi berkibar disamping bendera indonesia.”Undang undang Indonesia akan berlaku, akan tetapi saudara orang Papua tidak akan menjadi warga negara indonesia begitu saja. Persoalan ini harus saudara yang menentukan sendiri.
Saudara harus menentukan sendiri sebelum akhir tahun 1969, apakah saudara ingin melanjutkan dengan indonesia, ataukah saudara ingin melepaskan ikatan saudara dengan Indonesia?. Dengan alasan ini saudara boleh juga mengatakan bahwa jangka waktu Pemerintahan Indonesia akan menjalankan jangka waktu persiapan menuju penentuan nasib sendiri melalui pemilihan bebas.
PBB memberikan arti yang sangat penting kepada dasar pemilihan bebas dari persetujuan itu, yaitu sejumlah pasal dari persetujuan itu mengarah kepada persiapan untuk Menentukan Nasib Sendiri ”.
Marilah kita lihat lebih dulu apa yang menjadi "Urusan Pemerintah Indonesia" yang menurut kata persetujuan itu yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan saudara guna pemilihan bebas.
”Setelah pemindahan tanggung jawab pemerintahan penuh kepada Indonesia, tugas utama dari Indonesia adalah usaha lebih lanjut mempergiat pendidikan untuk rakyat, memberantas buta huruf, dan memajukan perkembangan saudara dibidang sosial, kebudayaan dan ekonomi untuk dapat menulis, membaca, mengolah kekayaan alam daerah saudara, sehingga saudara dapat memainkan peranan yang lebih baik dalam suatu pilihan yang akan menentukan masa depan saudara “.
Persetujuan itu menyatakan selanjutnya : “Usaha usaha akan diadakan sesuai dengan kebiasan Indonesia untuk mepercepat turut serta rakyat dalam pemerintahan setempat melalui pemilihan berkala”.
Mengenai perundang undangan baru, yang akan diterapkan untuk saudara melalui persetujuan menyatakan bahwa : “ Dewan Perwakilan akan didengar sebagaimana mestinya”.
Sebelum undang undang baru diajukan, dan anggota dewan saudara yang mewakili saudara dalam pemerintahan, akan diminta memberikan pendapat mereka sebagaima mestinya… mereka sekarangpun diminta pendapat mereka, selama jangka waktu UNTEA,dan mereka akan ditanya pendapat mereka jika sesuai dibawah pemerintahan Indonesia. Dan jika terjadi lowongan didalam dewan akibat dari beberapa anggota dewan tidak hadir karena sesuatu sebab, maka anggota anggota dewan baru akan mengantikan mereka,sehingga dewan yang lengkap dapat didengar keputusannya.
Akhir dari persetujuan New York menyatakan bahwa “Undang-undang Indonesia yang akan berlaku, selama pemerintahan Indonesia berkuasa, harus menjamin hak hak dan kebebasan saudara sesuai ketentuan persetujuan New York".
Hak hak apa dan kebebasan kebebasan apakah? Dalam pasal 22 dari persetujuan itu memberi jawaban sebagai berikut : “ UNTEA dan Indonesia akan menjamin sepenuhnya Hak-hak Itu, termasuk hak hak bebas bicara, kebebasan bergerak dan berserikat dari penduduk daerah ini “. Inilah garis besarnya, tentang arti jangka waktu Pemerintah Indonesia bagi saudara seluruh Rakyat Papua Barat.
Dari pernyataan Dr.Djalal Abdoh asal Pakistan, Kepala Pemerintahan UNTEA di West New Guinea ( Papua Barat ) pada akhir masa tugasnya, penulis menggaris bawahi bahwa :
Pertama, Pemerintah Indonesia pada tanggal, 01 Mei 1963 menerima mandat tanggung jawab administrator melaksanakan New York Agreement 15 Agustus 1962, Daerah Perwalian Papua Barat sesuai Amanat Piagam Perdamaian PBB Pasal. 80 ayat (1) dan (2).
Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai dan, atau menerima tanggung jawab menjalankan fungsi administrator pemerintahan di wilayah yang penduduknya belum berpemerintahan sendiri, dan dengan sepenuhnya mengakui sebagai dasar pendirian bahwa, kepentingan penduduk daerah daerah itu harus diutamakan benar-benar, dan menerima kewajiban itu sebagai amanat suci untuk memajukan setinggi-tingginya kesejahteraan penduduk daerah daerah itu sesuai dengan peraturan perdamaian dan keamanan Internasional yang disusun oleh piagam PBB, serta untuk mencapai maksud tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal. 77 piagam PBB ayat (1), dan (2), daerah mandat/wali berdasarkan New York Agreement, 15 Agustus 1962.
Kedua, Tanggal, 01 Mei 1963 Indonesia menerima tanggung jawab Daerah Perwalian/Mandat West New Guinea dari Pemerintahan Transisi UNTEA sesuai New York Agreement,15 Agustus 1962 tentang Pemerintahan Indonesia dan Penentuan Nasib Sendiri yang tertuang dan diatur dalam Pasal XXIV s/d Pasal XXIX, guna menuju tahap akhir dari perjanjian New York yaitu, refererendum yang akan dilaksanakan sebelum akhir tahun 1969 amanat perjanjian New York 15 Agustus 1962 Pasal XX.
Ketiga, Hak Penentuan Nasib Sendiri yang sebagaimana di amanatkan dalam Perjanjian New York, 15 Agustus 1962 Pasal XVIII ayat (d), dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian New York, satu orang satu suara untuk semua orang dewasa perempuan dan laki-laki yang mempunyai hak suara untuk memilih, dan Indonesia telah menggunakan caranya sendiri yang merugikan rakyat Papua yang mempunyai hak pilih yaitu, menggunakan sistim musyawarah/mufakad yang hanya melibatkan 1025 orang Papua mewakili 800.000. jiwa yang mempunyai hak suara untuk memilih.
Keempat, Indonesia sebagai anggota PBB telah mengaburkan Status Perwalian West New Guinea yang diberi tanggung jawab oleh PBB pada tanggal, 01 Mei 1963, Aktualisasi dari Piagam Perdamaian Pasal.80 penyelesaian daerah  sengketa Indonesia - Belanda yang diatur berdasarkan persetujuan Indonesia dan Belanda pada tanggal, 15 Agustus 1962.
Kelima, “ Konflik West New Guinea (Papua Barat) yang terjadi sejak tanggal, 01 Mei 1963 hingga kini harus diselesaikan melalui mekanisme Internasional yaitu : Melalui jalur politik Perserikatan Bangsa Bangsa-Res MU PBB, dan atau jalur Hukum Mahkamah Internasional (ICJ), guna memperjelas Status Bangsa Papua Barat diatas tanahnya sendiri West New Guinea, pada masa Pemerintahan Nederlands Nieuw Guinea, dan setelah New York Agreement yang ditandatangani Indonesia dan Belanda di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) New York pada tanggal, 15 Agusts 1962.

Keenam, Hingga saat ini Rakyat Papua Barat yang adalah suatu bangsa terpisah dari Indonesia masih memiliki Kemurnian Hak Komunal yang belum dipergunakan untuk menentukan nasib sendiri, dan yang terjadi hingga saat ini, pembangunan ekonomi di Papua Barat bukan untuk menyejahterakan orang asli Papua, namun adalah untuk memperkuat kepentingan kekuasaan Indonesia di Papua Barat.

PANDANGAN PENULIS:
1. Pemetaan Dasar Pembagian Nieuw Guinea menjadi dua Wilayah Koloni Bangsa Portugis dan Spanyol Berdasarkan klan sosial dalam hubungan kekerabatan pada abad pertengahan, menetapkan dalam pembagian dua wialayah kekuasaan  berdasarkan tapal batas alam “Sungai Mamberamo”, mempertegas bahwa “Wilayah TABI Berdasarkan Antropolgis Termasuk Kedalam Integritas Teritori Nasional Papua Timur, Sandaun Province, dari Mamberamo sampai Aitape (PNG).
2. Yang dimaksud orang Papua adalah penduduk pribumi yang mendiami Pulau Nieuw Guinea dari bagian Barat “Kepulauan Raja Ampat, (Sorong) sampai ke bagian Timur Kepulauan Samorai (PNG) dan pulau-pulau lainnya yang bersinggungan langsung dengan letak geografis dan demografis, serta etnik dan budaya Papua.
3. Nieuw Guinea Barat adalah bagian kesatuan integral dan tak terpisahkan dari Nieuw Guinea Timur, dalam kaitan hubungan kekerabatan, etnik dan budaya, yang oleh bangsa-bangsa penjajah dipisahkan dimulai sejak abad pertengahan yaitu, bangsa Portugis dan Spanyol (1545) membagi Nieuw Gunia kedalan dua kekuasaan Timur dan Barat, diikuti Inggris (1884) dan Jerman (1884) membagi Nieuw Guinea Timur bagian Utara kedalam kekuasaan Jerman dan Nieuw Guinea Timur bagian selatan kedalam Kekuasaan Inggris yang kemudian keduanya menyerahkan tanggung jawab “Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri“ kepada Autralia, setelah perang dunia pertama tahun 1914, serta Belanda (1828) menguasai Nieuw Guinea bagian Barat, dan dilanjutkan oleh Indonesia melalui PEPERA (1969) yang kontroversial.
4. Kehadiran Zending di Nieuw Guinea  sangat menentukan perkembangan manusia Papua dan wilayahnya, membuka daerah-daerah terisolasi membentuk resort-resort penginjilan dengan penuh tantangan alam yang penuh misterius, dan menghadapi manusia Papua yang masih terkebelakang, yang kemudian oleh Pemerintah Hindia Belanda  mengambil keuntungan dari pengorbanan para Zending, yakni, menjadikan resor resor penginjilan di West Nieuw Guinea Menjadi Wilayah Afdeling Neolandschap dengan perangkat dibawahnya Onder afdeling.
5. Integritas Teritorial Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri West Nieuw Guinea (Papua Barat) yang Dimasukkan Kedalam Pemerintahan Hindia Belanda terhitung, 15 Februari 1898 dijadikan Neolandschap Afdeling Hindia Belanda, adalah “Pengembangan Pemerintahan Sendiri di Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri", sama halnya dengan Inggris, Jerman, dan Australia menjajah Papua Timur (PNG), sebelum dimerdekakan pada tahun 1975.
6. Kasus Hukum Nieuw Guinea Barat (Papua Barat) adalah  ‘Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri” yang dipisahkan dari Nieuw Guinea Timur (PNG) pada tahun 1545 oleh Koloni Portugis dan Spanyol, sebelum Nieuw Guinea Timur (PNG) dimerdekan oleh Australia 1975. Teramati jelas bahwa “Kasus Nieuw Guinea Barat (Papua Barat) Identik Kepualauan Chagos yaitu: “Pemisahan keutuhan suatu wilayah Teritorial Integritas Nasional suatu Negara oleh Penjajah sebelum Negara itu dimerdekakan.
7. Permasalahan dasar Nieuw Guinea Barat (Papua Barat) bukan masalah Integritas teritorial Wilayah Kolonial Hindia-Belanda yang dimerdekakan pada, 17 Agustus 1945 oleh Indonesia, namun “Pemisahan Keutuhan Satu Bangsa Papua dalam Satu Wilayah Integritas Teritorial Tidak Berpemerintahan Sendiri di Nieuw Guinea oleh Koloni Portugis dan Spanyol  pada, 20 Juni 1545 sebelum Papua Timur (PNG) dimerdekan oleh Australia pada, 16 September 1975.(Kgr)


Referensi:
1).PS Bos-JF Niermeyer, JB Wolter , Groningen, Den Haag, Weltevreden, 1950.
2).John.RG Djopari, Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka, Grasindo Jakarta, 1993.
3).Sekretariat DPRD Provinsi Irian Jaya, Dialog terbuka 15/8/2000, Media Legilatif, Sep 2000.
4).Dinas Penerangan Provinsi Irian Barat, Penjelasan Persetujuan New York, DISPEN,1968.
5). R.Mccorquodale-J.Robinson, Pendapat Hukum ttg Papua Barat, ICJ, 6 Sep 2018.
6). J.Mamoribo, Sejarah Ringkas GKI di Irian Barat, Percetakan GKI, 1965.
7). Dr H.Berkhof-Dr.I.H.Enklaar, Sejarah Gereja,, BPK Gunung Mulia, 1955.
8). Majalah Pengantara edisi, 9 Pebruari 1963 terbitan Hollandia (Papua Barat).





Entri yang Diunggulkan

    MELIHAT DASAR   KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT   Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024. Pengantar: Era teknolgi digital memba...