Pernyataan Deputi Perwakilan AS untuk Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (ECOSOC), Nicholas Hill,AS tidak setuju dengan resolusi yang dipimpin Vanuatu.
Ulasan By: Kristian Griapon, April 6, 2023
Menurut Nicholas Hill pendekatan terbaik adalah
diplomasi. Pernyataan itu memperlihatkan kegelisahan AS atas kepentingan
imperialis di wilayah-wilayah dunia ketiga (kawasan masyarakat tradisional
di batas atau di dalam kedaulatan sebuah negara) yang selama ini aman-aman
saja. Namun akan terganggu setelah keputusan pendapat hukum internasional di ICJ
diumumkan dan diapliksasi oleh majelis umum PBB menjadi kewajiban internasional
yang mengikat semua negara.
Kalau menggunakan cara diplomasi yang dikehendaki AS, itu sifatnya politik
tidak mengikat,hanya akan menguntungkan negara-negara industri dan
negara-negara sedang berkembang yang menjadi mitra bisnis penyedia dan
penyuplai sumber daya alam untuk kepentingan negara industri. Namun jika ada
jaminan sebuah resolusi yang menjadi kekuatan hukum internasional yang mengikat
semua negara, tanpa pengecualian, kenyataan itu akan menjamin keadilan bagi
semua negara, terutama negara-negara kecil yang selama ini tersisi dalam
menyuarakan tentang keadilan dan lingkungan.
Selama ini negara paman sam alias Amerika Serikat dan negara-negara industri lainnya merasa aman dalam kaitan pemanfaatan bahan bakar fosil (minyak bumi, gas dan batu bara) yang mengandung hidrokarbon, sumber energi yang menggerakkan pabrik-pabrik berskala besar yang menhasilkan Emisi Gas Rumah Kaca (pemanasan global), yang berimbas pada perubahan iklim ekstrim secara global. Hal itu telah menjadi perhatian serius PBB terhadap ancaman kehidupan makhluk hiedup, diantaranya manusia dan tumbuh-tumuhan di bumi.
Di era industri, tidak ada perangkat hukum internasional yang mengikat, mengatur kewajiban, dan tanggungjawab Internasional, serta sanksi hukum internasional terhadap semua negara di dunia tanpa pengecualian dibawah naungan PBB, sehubungan dengan pemanfaatan dan pengolaan sumber daya alam yang bertanggungjawab dan konsekwensi hukum internasionalnya terhadap kejahatan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan, dua mata rantai yang saling bersentuhan dan tidak bisa dipisahkan.
Resolusi tentang keadilan iklim, subtansinya tertuju pada pemanfaatan dan pengolaan sumber daya alam secara bertanggungjawab dan sanksi hukum internasionalnya terhadap kejahatan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan di wilayah dunia ke tiga, yaitu, kawasan penyangga ekosistem di dalam daerah masyarakat tradisional, di batas, atau di dalam kedaulatan sebuah negara.
Resolusi tentang keadilan iklim diharapkan dapat memperbaiki dan mengatasi kerusakan kawasan lingkungan hidup dan eko sistemnya, serta tidak mengorbankan, akan tetapi menjamin keadilan hak-hak ekosob dan kelangsungan hidup masyarakat tradisional, pemilik properti di sebuah kawasan, di batas, atau di dalam wilayah kedaulatan sebuah negara.
Resolusi tentang keadilan telah menjadi bagian dari komitmen negara-negara anggota PBB terhadap hak, kewajiban tanggungjawab, dan sanksi hukum internasional terhadap semua negara tidak terkecuali, untuk menjaga dan merawat lingkungan kehidupan di bumi demi kelangsungan kehidupan semua makhluk dan tumbuhan.
"Sejak Antonio Guterres diangkat menjadi Sekjen PBB, 1 Januari 2017, ia bertekad membawa perubahan dalam lembaga yang dipimpinnya"
Dari keberhasilan dua negara kecil, Mauritius dan Vanuatu dalam usulan resolusi di Majelis Umum PBB, yang berhasil diadopsi menjadi resolusi majelis umum PBB melalui voting, memperlihatkan kedudukan semua negara dan bentuk kooperatf di PBB sama, tidak membedakan negara besar maupun kecil.
Kini mulai nampak bahwa penempatan Diplomat AS di Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC), guna mengawal imperialis AS dalam kepentingan eksploitasi sumber daya alam di wilayah-wilayah dunia ketiga, di kawasan lingkungan masyarakat tradisional didalam kedaulatan sebuah negara.
Contoh kasus AS mendukung Indonesia dalam mengeksploitasi pertambangan tembaga di Timika Papua Barat, dibawah operasional perusahan AS Freeport McMoRan, hak-hak ekosob masyarakat tradisional Papua dibuntuti di Dewan Ekonomi dan Sosial.(Kgr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar