Instrumen HAM Internasional – Referensi HAM
Final Declaration 6th World Congress Against the Death
Penalty
The participants in the 6th World
Congress Against the Death Penalty, organized in Oslo (Norway) from 21 to 23
June 2016 by the organization Ensemble Contre la Peine de Mort (ECPM) under the
sponsorship of Norway, Australia and France, and in partnership with the World
Coalition Against the Death Penalty, hereby Read More, klik Download
Deklarasi Akhir Kongres Dunia ke-6 Menentang Hukuman Mati
Deklarasi Akhir Kongres Dunia ke 6
Menentang Hukuman Mati ini diselenggarakan di Oslo (Norwegia) dari 21 sampai 23
Juni 2016 oleh organisasi Ensemble Contre la Peine de Mort (ECPM) dengan
disponsori oleh Norwegia, Australia dan Prancis, dan bekerjasama dengan World
Coalition Against the Death Penalty. Untuk membaca lebih lanjut, silakan klik
unduh
Unsur-Unsur Kejahatan Pada Statuta Roma
Sebagaimana telah dinyatakan dalam
pasal 30, kecuali kalau dinyatakan sebaliknya, seseorang harus dinyatakan
bertanggung jawab atas kejahatan dan pantas untuk dihukum atas perbuatan
kejahatan dalam jurisdiksi Mahkamah hanya jika unsur-unsur materialnya
dilakukan dengan sengaja dan sadar. Jika tidak ada petunjuk ditentukan dalam
Unsur-Unsur Kejahatan menyangkut unsur mental dalam tindakan atau perbuatan
khusus, konsekuensi atau kondisi dan […]
Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Tentang
Perubahan Iklim
Protokol Kyoto adalah protokol
kepada Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC atau FCCC),
yang ditujukan untuk melawan pemanasan global. UNFCCC adalah perjanjian
lingkungan hidup internasional dengan tujuan mencapai “stabilisasi konsentrasi
gas rumah kaca di atmosfer pada tingkat yang akan mencegah gangguan
antropogenik yang berbahaya dengan sistem iklim.” Protokol awalnya diadopsi
pada tanggal 11 […]
Proklamasi Teheran merupakan
Konfrensi Internasional Tahun 1968 Tentang Hak Asasi Manusia yang dikuti oleh
100 Wakil Pemerintah/Negara
Konvensi Internasional Mengenai Penindasan dan Penghukuman
Kejahatan Apartheid
Apartheid adalah suatu kejahatan
terhadap kemanusiaan dan bahwa perbuatan-perbuatan tidak manusiawi yang
diakibatkan dari kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek apartheid dan
kebijakan-kebijakan serta praktek-praktek serupa mengenai pemisahan dan
diskriminasi rasial, Apartheid merupakan kejahatan-kejahatan yang
melanggar asas-asas hukum internasional, Orang-orang yang dituduh melakukan
perbuatan-perbuatan tersebut dapat diadili oleh suatu tribunal yang berwenang
dari Negara Peserta Konvensi mana pun, yang […]
Protokol Pembentukan Komisi
Konsiliasi dan Jasa Baik yang Bcrtanggung-jawab atas Penyelesaian Perselisihan
Di antara Negara Pihak bcrkaitan dengan Konvensi menentang Diskriminasi di
bidang Pendidikan Disctujui oleh Konferensi Umum Organisasi Pendidikan,
Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Paris, 10 Desember
1962.dan Berlaku pada 24 Oktober 1968, berdasarkan Pasal 24 Komisi
ini terdiri dari sebelas orang anggota yang […]
Hukum Acara dan Pembuktian pada Statuta Roma
Tulisan ini menjelaskan tentang
hukum tata beracara dan pembuktian pada Statuta Roma, hukum acara ini terdiri
dari 225 aturan.
Prinsip-Prinsip Limburg Bagi Implementasi Perjanjian
Internasional Mengenai Hak EKOSOB
Prinsip Limburg merupakan
kesepakatan yang dibuat oleh para pakar hukum internasioanal yang berasal dari
29 Negara pada tahun 1986. Prinsip Limburg adalah kesepakatan yang
mengatur implementasi Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya.
Setiap orang mempunyai hak atas
kebebasan pikiran, hati nurani atau agama. Dalam hak ini termasuk
kebebasan untuk mempunyai suatu agama atau kepercayaan apapun yang
dipilihnya, dan kebebasan menyatakan agama atau kepercayaan
dengan mengajarkannya, melakukannya,beribadat dan menaatinya, baik
sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, didepan umum
maupun sendiri. Oleh karna itu tidak seorangpun boleh menjadi sasaran
pemaksaan yang akan menghalangi kebebasannya untuk mempunyai
agama atau kepercayaan yang dipilihnya.Namun Kebebasan untuk
menyatakan agama atau […]
Konvensi menentang Diskriminasi dalam Pendidikan
Konvensi ini memerintahkan negara
para pihak untuk mengahapus dan mencegah diskriminasi dalam dunia
pendidikan. Negara para pihak mesti melakukan upaya mencabut setiap pengaturan
statuta dan setiap instruksi administratif dan untuk tidak melanjutkan setiap
praktek administratif yang melibatkan diskriminasi dalam bidang pendidikan,
menjamin, dengan perundang-undangan apabila perlu, bahwa tidak ada diskriminasi
dalam penerimaan siswa pada lembaga-lembaga […]
Deklarasi tentang Ras dan Prasangka Rasial
Setiap pembedaan, pengabaian,
pembatasan atau pengutamaan yang didasarkan pada ras, warna kulit, etnies, atau
asal usul kebangsaan atau ketidakrukunan agama yang didorong oleh
pertimbangan-pertimbangan bersifat rasial, yang merusak atau membahayakan
persamaan kedaulatan negara dan hak bangsa bangsa atau penentuan nasib sendiri,
atau dengan cara sewenang wenang atau bersifat diskriminasi membatasi hak
setiap insan manusia . […]
Tentara bayaran adalah orang yang
secara khusus direkrut secara lokal atau dari luar negeri untuk bertempur dalam
suatu konflik bersenjata, didorong untuk mengambil bagian dalam perselisihan
permusuhan berdasarkan keinginan atas keuntungan pribadi
dan, bahkan dijanjikan oleh atau atas
nama suatu pihak yang berkonflik, kompensasi material yang lebih besar
dari janji tersebut atau lebih besar dari […]
Resolusi Majelis Umum 1803 Tentang Kedaulatan Permanen atas
Sumber Daya Alam
Resolusi ini menegaskan bahwa Hak
bangsa dan negara atas kedaulatan permanen pada kekayaan dan sumber
daya alam mereka harus dilaksanakan demi kepentingan pembangunan nasional
mcreka dan demi kesejahteraan penduduk negara yang
bersangkutan,Pembangunan dan pengaturan sumber daya dan juga impor modal asing
yang dibutuhkan untuk tujuan-tujuan ini, harus sesuai dengan
peraturan-peraturan dan syarat-syarat di mana bangsa-bangsa […]
Konvensi Tentang Suaka Teritorial
Orang-orang yang memasuki wi!ayah
suatu negara, karna di negaranya mana mereka dianiaya karena
keyakinan, pendapat atau afiliasi politik mereka, atau karena perbuatan-perbuatan
yang mungkin dianggap sebagai pelanggaran politik maka, jika sipencari suaka
meminta masuk kewilayah negara lain, maka negara lain berhak untuk
memperkenankan masuk ke dalam wilayahnya pada orang-orang yang dia anggap layak
tanpa mengakibatkan timbulnya pengaduan […]
Konvensi Tentang Suaka Diplomatik
Konvensi ini mengatur tentang
hal-hal yang dibolehkan dan yang dilarang dalam pemberian suaka
diplomatik. Pemberian suaka kepada orang-orang yang pada waktu
mernintanya berada di bawah hasutan atau sedang diadili karena
pelanggaran-pelanggaran biasa atau telah dihukum oleh pengadilan tetap yang
berwenang dan belum menjalani hukuman masing masing oleh negaranya maka
pemberian suaka itu dianggap tidak sah.
Pedoman Tentang Peranan Para Jaksa
Pedoman Tentang Peranan Para Jaksa
ini dirumuskan untuk membantu Negara-negara Anggota dalam tugasnya
menjamin dan memajukan keefektifan, ketidak-berpihakan dan kejujuran dari para
jaksa dalam proses persidangan pidana, dan juga harus menjadi perhatian
para jaksa, maupun orang-orang lain, seperti misalnya hakim, pengacara, anggota
eksekutif dan badan pembuat undang-undang.
Aturan Standar Minimum untuk Administrasi Keadilan bagi Anak
(Aturan Beijing) (1985)
Komite Hak Anak (Committee on the Rights
of the Child) menandaskan bahwa sistem peradilan pidana anak merupakan
sistem peradilan pidana yang dipisahkan secara khusus bagi anak sehingga anak
dapat menikmati perlindungan hukum (due process) dan hak asasi yang melekat
padanya. Pemisahan ini menjadi conditio sine quanon karena mereka masih di
bawah umur. Lebih jauh Komite mengintepretasikan […]
Deklarasi Prinsip-Prinsip Tentang Toleransi
DEKLARASI PRINSIP-PRINSIP TENTANG
TOLERANSI DIUMUMKAN DAN DITANDATANGANI OLEH NEGARA-NEGARA ANGGOTA UNESCO PADA
16 NOVEMBER 1995
Peraturan Standar Minimum Untuk Tindakan Non Penahanan
(Aturan Tokyo)
Peraturan Standar Minimum ini
menetapkan seperakat prinsip dasar untuk memajukan penggunaan tindakan-tindakan
non-penahanan, maupun pengamanan minimum bagi orang-orang yang dikenai tindakan
alternatif terhadap pemanjaraan. Tujuannya dalah memajukan ketertiban
masyarakat yang lebih besar dalam mengelolah pengadilan pidana, khususnya
perlakuan terhadap pelaku kejahatan, maupun untuk memajukan rasa tanggung jawab
terhadap masyarakat diantara pelaku kejahatan, namun peraturan itu […]
Deklarasi Hak Orang Orang Yang Termasuk Bangsa Atau Suku
Bangsa Agama Dan Bahasa Minoritas
Deklarasi Hak Orang Orang Yang Termasuk Bangsa Atau Suku Bangsa Agama Dan Bahasa Minoritas
Aturan Minimum Standar Tentang Penanganan Tahanan
Aturan Minimum Standar ini tidak
dimaksudkan untuk mendeskripsikan secara rinci sebuah model sistem lembaga
penjara. Aturan ini hanya bermaksud menguraikan, berdasarkan konsensus umum
pemikiran kontemporer dan berdasarkan unsur-unsur esensial dari berbagai sistem
yang paling memadai dewasa ini, hal-hal yang secara umum telah diterima sebagai
prinsip dan praktik yang baik di bidang penanganan tahanan dan manajemen […]
Statuta Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah salah
satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag (Belanda). Para
anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih
dari 15 negara berdasrkan kecakapannya dalam hokum dan masa jabatan mereka 9
tahun. Mahkamah Agung Internasional atau biasa disebut Mahkamah Internasional,
merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. […]
Di berbagai belahan dunia, isu
penghilangan paksa sudah sejak lama dipraktikkan rezim otoriter. Argentina
telah mempraktikkan tindakan tersebut sejak kekuasaan junta militer periode
1976- 1983. Praktik ini terungkap setelah ibu dari para korban yang dihilangkan
paksa—dikenal dengan sebutan madress plaza de mayo—melakukan aksi diam di depan
Istana Presiden Argentina. Atas desakan tersebut, Pemerintah Argentina
membentuk […]
Konvensi Tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta
Konvensi ini berlaku untuk semua
badan penyalurtenaga kerja swasta dan untuk semua kategori pekerja. Salah satu
tujuan Konvensi ini adalah untuk memungkinkan bekerjanya badan penyalur tenaga
kerja swasta serta perlindungan terhadap pekerja yang menggunakan jasa badan
itu, sesuai dengan ketentuan
Konvensi Tentang Tindak Pidana Telematika
Konvensi ini diperlukan untuk
memberi efek jera bagi tindakan yang ditujukan untuk menentang kerahasiaan,
integritas dan ketersediaan sistem komputer, jaringan, dan data komputer,
maupun penyelewengan penggunaan sistem, jaringan, dan data tersebut dengan
mengkriminalisasi tindakan-tindakan itu sebagaimana
dijelaskan di dalam Konvensi ini, dan dengan mengadopsi kewenangan yang cukup
untuk memerangi tindakan-tindakan pidana tersebut, melalui difasilitasinya
pendeteksian, […]
Setiap manusia dilahirkan merdeka
dan mempunyai hak dan martabat yang sama’. Kalimat pertama yang terkenal dari
Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia) ini, diadopsi hampir enam puluh tahun yang lalu oleh Sidang Umum
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), mengandung di dalamnya agenda-agenda politik
kami sebagai orang- orang lesbian, gay, biseksual, transgender, transeksual,
transisi […]
Aturan Perilaku Bagi Aparat Penegak Hukum
Aturan Perilaku Bagi Aparat Penegak
Hukum Diadopsi oleh Resolusi Sidang Umum PBB No. 34/169 Tanggal 17
Desember 1979. Aparat penegak hukum di setiap saat memenuhi kewajiban yang
ditetapkan oleh hukum kepada mereka, yaitu dengan melayani masyarakat dan
melindungi semua orang dari tindakan yang tidak sah, sesuai dengan rasa
tanggung jawab yang tinggi sebagaimana diharuskan oleh […]
Resolusi 1235 (XLII): Pelanggaran
Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, termasuk Kebijakan-kebijakan
Diskriminasi Rasial dan Pemisahan Rasial dan Apartheid
Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara
Kolonial dan Masyarakat
Semua orang memiliki hak untuk
menentukan nasib sendiri, berdasarkan hak mereka secara bebas menentukan status
politik mereka dan bebas mengejar ekonomi, pembangunan sosial dan
budaya.Ketidakcukupan politik, kesiapan ekonomi, sosial atau pendidikan tidak
boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda kemerdekaan. Hal tersebut dijamin
dalam Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara Kolonial dan
Masyarakat yang ditetapkan 14 Desember 1960
Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme
Konvensi
Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme ini ditetapkan di
markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada tanggal 10 Januari
2000
Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris
Konvensi Internasional Pemberantasan
Pengeboman Oleh Teroris
Resolusi ini mengatur tentang
Prosedur Untuk Menangani Surat Pengaduan Tentang Pelanggaran Hak-Hak Asasi
Manusia. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB Menugaskan Sub-Komisi pada
Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok Minoritas, sebagai tingkat
pertama dalam pelaksanaan harus memikirkan semua prosedur yang tepat
untuk menangani masalah dapat diterimanya amanat/surat pengaduan yang diterima
oleh Sekretaris Jenderal.
Konvensi Tentang Perlindungan Wanita Hamil
Konvensi ini berlaku untuk wanita
yang dipekerjakan di kegiatan industri dan kegiatan non-industri serta
pekerjaan pertanian, termasuk wanita penerima upah yang bekerja di rumah.
Konvensi ini memberi jaminan kepada wanita pekerja untuk mendapatkan hak-haknya
yakni : Cuti Hamil, Jaminan Hamil, Fasilitas Untuk Perawatan Ibu Dan
Anak, Perlindungan Hubungan Kerja, Perlindungan Atas Kesehatan Wanita
Pekerja Selama Masa Kehamilan.
Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hak-Hak
Masyarakat Pribumi
Deklarasi ini mempertegaskan bahwa
Individu pribumi berhak mendapatkan semua hak yang tercantum dalam hukum
internasional tanpa diskriminasi, dan bahwa masyarakat pribumi memilik hak
kolektif yang sangat diperlukan untuk keberadaan kebahagian mereka, dan
pembangunan integral sebagai manusia. Deklarasi ini dibuat pada sidang Pleno ke
107 Majelis Umum PBB pada 13 September 2007.
Konvensi menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment), yang selanjutnya disebut “CAT”, yang diterima
oleh Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984,
mulai berlaku pada 27 Juni 1987. Pemantauan pelaksanaan CAT di
Negara-negara Pihak […]Read More →
Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia
Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia
juga sering disebut dengan Deklarasi Tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu,
Kelompok dan Organisasi Masyarakat untuk Mempromosikan Hak dan Kebebasan
Fundamental Yang di Terima dan Dilindungi Secara Universal
Deklarasi Hak Atas Pembangunan
Hak atas pembangunan adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dicabut berdasarkan atas setiap manusia dan
semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam
penikmatan terhadap pembangunan ekonomi, sosial, kultural dan politik, jika hak
asasi manusia dan kebebasan fundamental dapat sepenuhnya terwujud. Semua
manusia punya tanggungjawab dalam pembangunan, individu dan kolektif,
mempertimbangkan kebutuhan untuk […]
Konvensi Tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan
Genosida
Dimulai dengan sebuah proposal dari
Raphael Lemkin yang diajukan pada Konperensi International Unification of
Criminal Law kelima pada 1933 gagasan mengkriminalisasikan genosida mulai
dirumuskan secara internasional. Dalam konperensi di Madrid – Spanyol itu, ia
mengadvokasi agar penghancuran kolektivitas rasial, agama, atau sosial
dinyatakan sebagai kejahatan internasional, karena biadab (barbatary) dan besarnya
penghancuran yang dilakukan (vandalism). […]
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas
Pada tanggal 13 Desember 2006
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor
A/61/106 mengenai Convention on the Rights of ersons with Disabilities
(Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak
– hak penyandang disabilitas dan menyatakan akan diambil langkah-langkah untuk
menjamin pelaksanaan konvensi ini. Konvensi ini memastikan agar penyandang
disabilitas mendapatkan penikmatan penuh atas […]
Deklarasi Milenium Perserikatan Bangsa Bangsa
Lahirnya Deklarasi Milenium
merupakan buah perjuangan panjang negara-negara berkembang dan sebagian negara maju.
Deklarasi ini menghimpun komitmen para pemimpin dunia, yang belum pernah
terjadi sebelumnya, untuk menangani isu perdamaian, keamanan, pembangunan, hak
asasi, dan kebebasan fundamental dalamsatu paket. Negara-negara anggota PBB
kemudian mengadopsi MDGs. Setiap tujuan memiliki satu atau beberapa target
berikut indikatornya. MDGs menempatkan […]
Deklarasi PBB Tentang Hak-hak Masyarakat Adat
Deklarasi PBB tentang Hak-Hak
Penduduk Asli adalah sebuah deklarasi yang disahkan Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa (MU PBB) dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New York, 13
September 2007. Deklarasi ini menggariskan hak individual dan kolektif para
penduduk asli (pribumi), dan juga hak mereka terhadap budaya, identitas,bahasa,
pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan isu-isu lainnya. Deklarasi ini […]
Mahkamah Pidana Internasional
(International Criminal Court- ICC) didirikanberdasarkan Statuta Roma tanggal
17 Juli 1998, ketika 120 negara yang berpartisipasi dalam “ United
Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the Establishment of
an International Criminal Court ” mengadopsi Statuta Roma tersebut.
Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional mengatur kewenangan
untukmengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional.
Kejahatanyang dimaksud […]
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]
Komentar Umum (general comment) merupakan
interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum adalah soft
laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding). Panduan ini
dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang
seragam sehingga memampukan Komite […]
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan
semua negara, dengan tujuan agar setiap oarng dan setiap badan di dalam
masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan
cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan
tindakan-tindakn yang progresif […]
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik
Sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat
dan martabat serta hak-hak yang sama dan tak terpisahkan dari seluruh anggota
umat manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di
dunia. Mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang
melekat pada setiap manusia. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
[…]
Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diumumkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan tentang martabat
hakiki dan tentang hak-hak yang sama dan tidak terbantah pada semua anggota
umat manusia merupakan dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia mengakui,
bahwa hak-hak ini berasal dari martabat hakiki pada manusia. Mengakui, bahwa
sesuai dengan Deklarasi Sedunia tentang Hak-hak-hak-hak Asasi Manusia,
cita-cita manusia […]
Protokol Opsional Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak
Sipil Dan Politik
Protokol Opsional Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik ini
untuk mengatur Suatu Negara Pihak dalam kovenan yang menjadi Pihak
dalam Protokol ini, mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas komunikasi
dari orang-orang yang tunduk pada wilayah hukumnya yang menyatakan dirinya
sebagai korban pelanggaran terhadap hak-hak yang diatur dalam Kovenan.
Bahwa penghapusan hukuman mati
akan mempengaruhi peningkatan martabat manusia dan pembangunan hak-hak asasi
manusia yang progresif.Pasal 3 Dekalrasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang
disetujui pada tanggal 10 Desember 1948 dan pasal 6 dari Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang disetujui pada tanggal 16 Desember
1966, bahwa pasal 6 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil […]
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]
Komentar Umum (general
comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi
cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau
komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan […]
Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan
Budaya (ICESCR)
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]
KOMITE HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN
BUDAYA, komentar umum no. 2. Pedoman Bantuan Teknis Internasional (pasal 22
Kovenan) (Sidang Keempat, 1990), Kompilasi Komentar-Komentar Umum Dan
Rekomendasi-Rekomendasi Umum yang Diadopsi oleh Badan Kerjasama Hak Asasi Manusia
PBB, Dokumen PBB no. HRI/GEN/1/Rev. 1 at 45 (1994)*. Kovenan menyediakan
mekanisme dimana Majelis Ekonomi dan Sosial dapat membawa segala masalah […]
Komentar Umum Nomor 1 (Komentar Umum Kovenan Internasional
Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya)
Kewajiban-kewajiban pelaporan yang
tercantum dalam bagian IV Kovenan dirancang terutama
untuk membantu setiap Negara dalam memenuhi kewajiban- kewajibannya
berdasarkan Kovenan tersebut, selain itu, untuk memberikan suatu
landasan dimana Dewan, dengan bantuan Komite, dapat melaksanakan tanggung-
jawab pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban oleh Negara,dan
tanggung-jawab untuk memfasillitasi pemenuhan hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya yang sejalan dengan kondisi-kondisi
dalam Kovenan.Komite berpandangan […]
Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil Politik
(ICCPR)
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam
bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]
Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial
Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa didasarkan
kepada prinsip prinsip martabat dan kesederajatan yang melekat pada semua umat
manusia dan bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mengambil
langkah-langkah secara bersamasama maupun sendiri dengan bekerja bersama
Perserikatan Bangsa Bangsa guna mencapai salah satu tujuan Perserikatan Bangsa
Bangsa yakni memajukan dan mendorong penghormatan dan pematuhan hak-hak asasi
manusia dan […]
Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas
Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia dan di dalam Kovenan-kovenan Internasional mengenai Hak Asasi Manusia,
telah memproklamasikan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh
hak dan kebebasan sebagaimana yang telah diatur di dalamnya, tanpa perbedaan
dalam bentuk apa pun, Menegaskan kembali universalitas,
ketidakterpisahkan, kesalingtergantungan, dan kesalingterkaitan dari semua hak
asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental serta kebutuhan […]
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan
Memperhatikan bahwa
PiagamPerserikatanBangsa-Bangsa menguatkan lagi keyakinan atas hak-hakasasi
manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia, dan atas persamaan hak antara
laki-laki dan perempuan. Deklarasi Universal tentang Hak-Hak asasi Manusia
menegaskan azas mengenai tidak dapat diterimanya diskriminasi dan
menyatakanbahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak,
Serta bahwa tiap orang berhak atas semua hak […]
Deklarasi Universal tentang Hak-hak
Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa anak-anak
berhak atas pengasuhannya dan bantuan khusus, Meyakini bahwa keluarga, sebagai
kelompok dasar masyarakat dan llingkungan alamiah bagi pertumbuhan dan
kesejahteraan semua anggotanya dan terutama anak-anak, harus diberikan
perlindungan dan bantuan yang diperlukan sedemikian rupa sehingga dapat dengan
sepenuhnya memikul tanggung jawabnya di dalam masyarakat, […]
Konevensi ini diikuti oleh
Wakil-wakil Kuasa Penuh dari Pemerintah-pemerintah yang hadir pada Konperensi
Diplomatik yang diadakan di Jenewa dari tanggal 21 April 1949 sampai tanggal 21
Agustus 1949, dengan maksud meninjau kembali Konvensi Jenewa untuk pertolongan
kepada yang Luka dan Sakit dalam Tentara di Medan Pertempuran Darat tanggal 27
Juli 1929, telah bermufakat sebagai berikut […]
Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh
Migran Dan Anggota Keluarganya
Konvensi ini berlaku pada
semua buruh migran dan anggota keluarganya tanpa pembedaan apapun seperti jenis
kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, atau kepercayan, pendapat politik
atau lainnya, kebangsaan, asal-usul etnis atau sosial, kewarganegaraan, usia,
kedudukan ekonomi, kekayaan, status perkawinan, status kelahiran atau status
lainnya. Indonesia meratifikasi Konvensi ini pada 31 Mei 2012
Badan Pengurus Kantor Buruh
Internasional dalam Sidang ke-87 pada tanggal 1 Juni 1999 di Jenewa telah
mempertimbangkan kebutuhan menetapkan instrumen baru untuk pelarangan dan
penghapusan bentuk-bentuk terburuk dari pekerja anak sebagai prioritas utama
untuk tindakan nasional dan internasional, termasuk kerjasama dan bantuan
internasional, melengkapi Konvensi dan Rekomendasi mengenai Usia Minimum untuk
Diperbolehkan Bekerja 1973 yang […]
Konvensi Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan
Konferensi Umum Organisasi Buruh
Intemasional Badan Pengurus Kantor Buruh Intemasional dalam Sidang ke
42 pada tanggal 4 Juni 1958 di Jenewa telah memutuskan untuk
menerima beberapa usulan tentang diskriminasi dalam pekerjaan clan Jabatan yang
merupakan acara keempat dalam agenda sidang, dan telah menetapkan bahwa
usulan-usulan ini harus berbentuk Konvensi internasional dengan
mempertimbangkan bahwa Deklarasi Philadelphia menyatakan […]
Konvensi Mengenai Kerja Paksa Atau Kerja Wajib
Badan Pengurus Kantor Buruh
Internasional dalam Sidang ke Empat belas pada tanggal 10 Juni 1930 di
Jenewa telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan mengenai kerja paksa
atau kerja wajib yang termasuk acara pertama dari agenda sidang. Konferensi
Umum Organisasi Buruh Internasional ini menetapkan pada tanggal 28 Juni
1930 sebuah Konvensi yang disebut sebagai Konvensi mengenai
Kerja Wajib, 1930.
Konvensi Mengenai Penerapan Prinsip – Prinsip Hak Untuk
Berorganisasi Dan Berunding Bersama
Badan Pengurus Kantor Buruh
Intemasional dalam Sidang ke Tigapuluh dua pada tanggal 8 Juni 1949 di Jenewa
telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan mengenai penerapan
prinsip-prinsip hak berorganisasi dan berunding bersama yang termasuk acara keempat
dari agenda sidang. Pada Konferensi Umum Organisasi Buruh Internasional ini ,
para pihak Telah menetapkan bahwa usulan-usulan ini harus berbentuk
Konvensi Internasional. […]
Konvensi Mengenai Penghapusan Kerja Paksa
Pada Tanggal 5 Juni 1957 di
Jenewa, Badan Pengurus Kantor Buruh Internasional dalam Sidang ke Empat puluh
pada tanggal 5 Juni 1957 , telah mempertimbangkan masalah kerja paksa yang
merupakan acara keempat dalam agenda sidang, dan telah memperhatikan
ketentuan-ketentuan Konvensi Kerja Paksa 1930, Konvensi Perbudakan 1926
menyatakan bahwa semua tindakan yang perlu wajib untuk mencegah […]
“Korban” berarti orang-orang yang,
secara pribadi atau kolektif, telah menderita kerugian, termasuk luka fisik
atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau perusakan cukup besar
atas hak-hak dasarnya, lewat tindakan atau penghapusan yang bertentangan dengan
hukum pidana yang berlaku di Negara-negara Anggota, termasuk hukum yang
melarang penyalahgunaan kekuasaan yang bisa dikenai pidana. Seorang dapat
dianggap korban, […]
Konvensi Mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki Dan Wanita Untuk
Pekerjaan Yang Sama Nilainya
Pada Sidang ke 34 Badan
Pengurus Kantor Buruh Internasional di Jenewa 6 Juni 1951, Konferensi Umum
Organisasi Buruh Internasional telah menetapkan Konvensi mengenai
Konvensi Mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki Dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang
Sama Nilainya pada tanggal 29 Juni 1951. Istilah “pengupahan
yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama
nilainya” merujuk kepada nilai […]
Konvensi Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja
Konferensi Umum Organisasi Buruh
Internasional telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan mengenai usia
minimum untuk diperbolehkan bekerja. Dengan Memperhatikan syarat-syarat
Konvensi Usia Minimum (Industri) 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut) 1920,
Konvensi Usia Minimum (Pertanian) 1921, Konvensi Usia Minimum (Penyeimbang dan
Juru Api) 1921, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri) 1932, Konvensi
(Revisi) Usia Minimum (Laut) […]
Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan
Konvensi menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment), yang selanjutnya disebut “CAT”, yang diterima oleh
Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984, mulai
berlaku pada 27 Juni 1987. Pemantauan pelaksanaan CAT di Negara-negara Pihak
[…]
Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Hak Anak Tentang
Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata
Anak membutuhkan perlindungan
khusus, dan memerlukan perkembangan situasi anak yang berkesinambungan dan
tanpa perbedaan sebagaimana juga untuk pengembangan dan pendidikan mereka dalam
kondisi yang damain dan aman. Dikhawatirkan oleh dampak yang berbahaya dan
menyebar luas dari konflik bersenjata trehadap anak dan konsekuensi jangka
panjang terhadap perdamaian yang kekal, keamanan, dan
perkembangan. Mengutuk kegiatan yang menjadikan anak […]
Konvensi tentang Hak-hak Anak
memberikan perlindungan pula terhadap hak-hak anak terhadap eksploitasi ekonomi
dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sekiranya membahayakan atau
mengganggu pendidikan, atau membahayakan kesehatan anak atau perkembanagn
fisik, mental, spritual, moral, dan sosial anak. Semakin maraknya dan
meningkatnya lalu lintas perpindahan anak untuk tujuan penjualan anak,
prostitusi anak , pornografi anak, meluasnya dan berlanjutnya […]
Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menergaskan kembali keyakinan dalam hak asasi manusia mendasar, dalam maratabat dan harga diri manusia dan dalam persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sederajat dalam martabat dan hak dan bahwa tiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dimuat didalamnya, tanpa […]Read More →
MONTHLY ARCHIVES: SEPTEMBER 2014
Komentar Umum 15 Hak Atas Air pada Komentar Umum
Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
/Instrumen
HAM Internasional /Komentar Umum 15 Hak Atas Air pada
Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 30/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi
otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara
membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi
hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum adalah soft laws yang
tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan
diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite dan
Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai situasi
di setiap Negara berkaitan dengan implementasi hak-hak yang diatur dalam
Kovenan.
Komentar Umum 15 Hak Atas Air pada Komentar Umum Kovenan
Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
Komentar Umum 14 Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi Yang Dapat Dijangkau
pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
/Instrumen HAM
Internasional /Komentar Umum 14 Hak Atas Standar
Kesehatan Tertinggi Yang Dapat Dijangkau pada Komentar Umum Kovenan
Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 30/09/2014
- PBB
- Instrumen
HAM Internasional
Komentar Umum (general
comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan,
berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh
badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar
Umum adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally
binding).
Panduan ini dirancang
untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam
sehingga memampukan Komite dan Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran
yang menyeluruh mengenai situasi di setiap Negara berkaitan dengan implementasi
hak-hak yang diatur dalam Kovenan.
Komentar
Umum 14 Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi Yang Dapat Dijangkau pada Komentar
Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
Komentar Umum 13 Hak untuk Menikmati Pendidikan pada
Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
/Instrumen
HAM Internasional /Komentar Umum 13 Hak untuk
Menikmati Pendidikan pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi
Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 30/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi
otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara
membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi
hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum adalah soft laws yang
tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan
diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite dan
Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai situasi
di setiap Negara berkaitan dengan implementasi hak-hak yang diatur dalam
Kovenan.
Komentar Umum 13 Hak untuk Menikmati Pendidikan
Komentar Umum 12
Tentang Hak Atas Bahan Pangan Yang Layak Pada Komentar Umum Kovenan
Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
/Instrumen HAM
Internasional /Komentar Umum 12 Tentang Hak Atas
Bahan Pangan Yang Layak Pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi
Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 30/09/2014
- PBB
- Instrumen
HAM Internasional
Komentar Umum (general
comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan,
berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh
badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar
Umum adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally
binding).
Panduan ini dirancang
untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam
sehingga memampukan Komite dan Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran
yang menyeluruh mengenai situasi di setiap Negara berkaitan dengan implementasi
hak-hak yang diatur dalam Kovenan.
Komentar
Umum 12 Tentang Hak Atas Bahan Pangan Yang Layak Pada Komentar Umum
Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
Komentar Umum 11 (1999) Rencana Tindakan bagi Pendidikan Dasar (Pasal 14
Perjanjian Internasional atas Hak Ekosob) pada Komentar Umum Kovenan
Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
/Instrumen HAM
Internasional /Komentar Umum 11 (1999) Rencana
Tindakan bagi Pendidikan Dasar (Pasal 14 Perjanjian Internasional atas Hak
Ekosob) pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
(ICESCR)
- 30/09/2014
- PBB
- Instrumen
HAM Internasional
Komentar Umum (general
comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan,
berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh
badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar
Umum adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally
binding).
Panduan ini dirancang
untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam
sehingga memampukan Komite dan Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran
yang menyeluruh mengenai situasi di setiap Negara berkaitan dengan implementasi
hak-hak yang diatur dalam Kovenan.
Komentar Umum 11 (1999)
Rencana Tindakan bagi Pendidikan Dasar (Pasal 14 Perjanjian Internasional atas
Hak Ekosob) pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan
Budaya (ICESCR)
Komentar Umum 10 Tentang Peranan Lembaga-lembaga HAM Nasional dalam
Perlindungan Hak Ekosob pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi
Sosial dan Budaya (ICESCR)
/Instrumen HAM
Internasional /Komentar Umum 10 Tentang Peranan
Lembaga-lembaga HAM Nasional dalam Perlindungan Hak Ekosob pada Komentar Umum
Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 30/09/2014
- PBB
- Instrumen
HAM Internasional
Komentar Umum (general
comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan,
berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh
badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar
Umum adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally
binding).
Panduan ini dirancang
untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam
sehingga memampukan Komite dan Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran
yang menyeluruh mengenai situasi di setiap Negara berkaitan dengan implementasi
hak-hak yang diatur dalam Kovenan.
Komentar
Umum 10 Tentang Peranan Lembaga-lembaga HAM Nasional dalam Perlindungan Hak
Ekosob pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
(ICESCR)
Komentar Umum 9 Tentang Pelaksanaan Kovenan di Dalam Negeri pada Komentar
Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
/Instrumen HAM
Internasional /Komentar Umum 9 Tentang Pelaksanaan
Kovenan di Dalam Negeri pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi
Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 30/09/2014
- PBB
- Instrumen
HAM Internasional
Komentar Umum (general
comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan,
berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh
badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar
Umum adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally
binding).
Panduan ini dirancang
untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam
sehingga memampukan Komite dan Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran
yang menyeluruh mengenai situasi di setiap Negara berkaitan dengan implementasi
hak-hak yang diatur dalam Kovenan.
Komentar
Umum 9 Tentang Pelaksanaan Kovenan di Dalam Negeri pada Komentar Umum Kovenan
Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
Komentar Umum Nomor 8 Tentang Kaitan Antara Sanksi Ekonomi dengan
Penghormatan Hak Ekosob pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi
Sosial dan Budaya (ICESCR)
/Instrumen HAM
Internasional /Komentar Umum Nomor 8 Tentang Kaitan
Antara Sanksi Ekonomi dengan Penghormatan Hak Ekosob pada Komentar Umum Kovenan
Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 30/09/2014
- PBB
- Instrumen
HAM Internasional
Komentar Umum (general
comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan,
berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh
badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar
Umum adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally
binding).
Panduan ini dirancang
untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam
sehingga memampukan Komite dan Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran
yang menyeluruh mengenai situasi di setiap Negara berkaitan dengan implementasi
hak-hak yang diatur dalam Kovenan.
Komentar
Umum Nomor 8 Tentang Kaitan Antara Sanksi Ekonomi dengan Penghormatan Hak
Ekosob pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
(ICESCR)
UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
/Instrumen
HAM Nasional /Tematik
HAM /UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
- 30/09/2014
- DPR RI
- Instrumen HAM Nasional/ Tematik HAM
Undang
Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebuah Undang-undang yang mengatur Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Secara
historis UU Pengadilan HAM lahir karena amanat Bab IX Pasal 104 Ayat (1) UU No.
39 Tahun 1999. Dengan lahirnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
tersebut, maka penyelesaian kasus HAM berat dilakukan dilingkungan Peradilan
Umum. Ini merupakan wujud dari kepedulian negara terhadap warga negaranya
sendiri. Negara menyadari bahwa perlunya suatu lembaga yang menjamin akan hak
pribadi seseorang. Jaminan inilah yang diharapkan nantinya setiap individu
dapat mengetahui batas haknya dan menghargai hak orang lain. Sehingga tidak
terjadi apa yang dinamakan pelanggaran HAM berat untuk kedepannya.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/uu-nomor-26-tahun-2000-tentang-pengadilan-hak-asasi-manusia/
RUU Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban
/Instrumen
HAM Nasional /Tematik
HAM /RUU Perubahan atas UU No 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- 30/09/2014
- DPR RI
- Instrumen HAM Nasional/ Tematik HAM
DPR mengesahkan RUU Perubahan UU No
13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada tanggal 24 September
2014. RUU yang diajukan oleh pemerintah ini diharapkan akan memperkuat
pengaturan tentang perlindungan saksi dan korban serta memperkuat Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban. RUU ini mencakup sejumlah perubahan terkait
dengan definisi istilah, penguatan hak-hak saksi dan korban termasuk prosedur
pelaksanaannya, dan penguatan kelembagaan dari LPSK.
Dengan
diundangkannya UU ini, setidaknya memberikan kesempatan untuk membuka kembali
kasus pelanggaran HAM berat yang penah terjadi di Indonesia sebelum diundangkan
UU Pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 43-44 tentang Pengadilan HAM
Ad Hoc. Dan Pasal 46 tentang tidak berlakunya ketentuan kadaluwarsa dalam
pelanggaran HAM yang berat. Masuknya ketentuan tersebut dimaksudkan agar
kasus-kasus yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM dapat diadili.
Dalam
UU No. 26 Tahun 2000 hukum acara atas pelanggaran HAM berat dilakukan
berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari:
- Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan
penangkapan.
- Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan
penahanan.
- Komnas HAM sebagai penyelidik berwenang melakukan
penyelidikan.
- Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penyidikan.
- Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan
penuntutan.
- Pemeriksaan dilakukan dan diputuskan oleh Majelis Hakim
Pengadilan HAM.
UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan
Korban
/Instrumen
HAM Nasional /Tematik HAM /UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan
Korban
- 30/09/2014
- DPR RI
- Instrumen HAM Nasional/ Tematik HAM
Gagasan
untuk menghadirkan undang-undang perlindungan saksi dan korban dimulai pada
tahun 1999, di mana beberapa elemen masyarakat mulai mempersiapkan perancangan
undang-undang perlindungan saksi. Hal ini kemudian disusul dengan adanya naskah
akademis tentang undang-undang perlindungan saksi dalam proses peradilan
pidana. Naskah akademis ini kemudian menghasilkan RUU perlindungan saksi.
Selanjutnya,
tahun 2001 undang-undang perlindungan saksi diamanatkan untuk segera dibentuk
berdasarkan Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah
Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002
Badan Legislasi DPR RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang
ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi sebagai RUU usul
inisiatif DPR.
Indonesia
meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32
dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib
menyediakan perlindungan yang efektif terhadap saksi atau ahli dari pembalasan
atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang dekat dengan mereka.
Awal 2005 Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) yang disusun
oleh Bappenas menjadwalkan pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada triwulan kedua
2005. Februari 2005 Rapat Paripurna ke 13 DPR RI Peridoe 2004-2009, telah
menyetujui Program Legislasi Nasional. Salah satu RUU yang diprioritaskan untuk
segera dibahas adalah RUU Perlindungan Saksi. Sepuluh fraksi di DPR RI
memandang bahwa RUU Perlindungan Saksi memiliki peran strategis dalam upaya
penegakan hukum dan memciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Akhirnya
Juni 2005 RUU Perlindungan Saksi dan Korban disampaikan dalam surat pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden. Lalu, tanggal 30 Agustus 2005 Presiden
mengeluarkan surat penunjukan wakil untuk membahas RUU tentang Perlindungan
Saksi dan Korban yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah
dalam pembahasan RUU tersebut. Januari 2006 pemerintah yang diwakili Departemen
Hukum dan HAM menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah, tentang RUU
Perlindungan Saksi dan Korban kepada DPR RI. Awal Februari 2006 komisi III DPR
RI membentuk Panitia Kerja yang terdiri dari 22 orang untuk membahas RUU
Perlindungan Saksi dan Korban. Pada bulan Juli 2006, Rapat Paripurna DPR RI
akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU Perlindungan
Saksi dan Korban. Sepuluh fraksi di DPR RI mendukung keberadaan UU tersebut. 11
Agustus 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 64). Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban
ini adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang
dibentuk paling lambat setahun setelah UU Perlindungan Saksi dan Korban
disahkan. Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibentuk pada tanggal 8 Agustus
2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK adalah
lembaga yang mandiri namun bertanggung jawab kepada Presiden. Disebutkan pula
bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan
berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau
Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ruang lingkup perlindungan ini
adalah pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuan Undang-undang ini
adalah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan
keterangan dalam proses peradilan pidana.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/uu-nomor-13-tahun-2006-tentang-perlindungan-saksi-dan-korban/
UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
/Instrumen
HAM Nasional /Tematik
HAM /UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang
Grasi
- 30/09/2014
- DPR RI
- Instrumen HAM Nasional/ Tematik HAM
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi: “Grasi adalah pengampunan berupa
perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada
terpidana yang diberikan oleh Presiden.”
Didalam
Penjelasan Undang-undang tersebut dikatakan, pemberian Grasi
dapat merubah, meringankan, mengurangi atau menghapuskan kewajiban
menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan. Hal ini tidak berarti
menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap
pidana
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/uu-nomor-22-tahun-2002-tentang-grasi/
UUNomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
/Instrumen HAM Nasional /Tematik HAM /UUNomor
7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita
- 30/09/2014
- DPR
RI
- Instrumen
HAM Nasional/ Tematik
HAM
Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
Dengan ratifikasi Konvensi Wanita tersebut, maka
segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin
(laki–laki – perempuan) harus dihapus. Misalnya, perlakuan pemberian upah buruh
wanita dibawah upah buruh pria harus dihapus, begitu pula dunia politik bukanlah
milik pria maka perempuan harus diberi kesempatan yang sama menduduki posisi
dalam partai politik maupun pemerintahan. Dengan demikian terjadi perbedaan
penghargaan terhadap pria dan wanita, bukan karena jenis kelaminnya tetapi
karena perbedaan pada prestasi. Kita harus menyadari bahwa pembangunan suatu
negara, kesejahteraan dunia, dan usaha perdamaian menghendaki partisipasi
maksimal kaum wanita atas dasar persamaan dengan kaum pria. Kita tidak dapat
menyangkal besarnya sumbangan wanita terhadap kesejahteraan keluarga dan
membesarkan anak . Hal ini menunjukan keharusan adanya pembagian tanggung jawab
antara pria dan wanita dan masyarakat sebagai keseluruhan, bukan dijadikan
dasar diskriminasi.
Warga Negara
/Terminologi /Warga Negara
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Status ini merupakan penegasan bahwa
setiap individu memiliki hak serta kewajiban sebagai bagian dari
masyarakat. Status ini biasa didapatkan melalui kelahiran disatu wilayah
tertentu, hubungan darah, atau secara natural dimana terdapat proses
administratif oleh satu negara dengan memberikan ke warga-negaraan
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/warga-negara/
Xenophobia
/Terminologi /Xenophobia
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Xenophobia adalah sebuah kebencian
atau rasa benci yang tidak beralasan terhadap orang asing atau sesuatu yang
berbau asing yang diakibatkan oleh rasa kebangsaan yang berlebihan. Xenophobia
selain karena rasa kebangsaan yang berlebihan, juga bisa diakibatkan dari rasa
kesukuan, kebangsaan, atau tempat asal yang sangat tinggi. Hal ini
mengakibatkan terciptanya diskriminasi terhadap orang lain. Dalam hal ini orang
asing atau segala sesuatu yang berbau asing.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/xenophobia/
Totaliter/Totaliterisme
/Terminologi /Totaliter/Totaliterisme
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sistem politik di mana tidak ada
ruang bagi tumbuhnya pandangan atau sikap politik yang berbeda dan pemerintah
memegang kendali penuh atas banyak aspek dalam kehidupan warganya.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/totalitertotaliterisme/
Terorisme
/Terminologi /Terorisme
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Tindakan untuk menyebarkan
intimidasi, kepanikan dan kerusakan dalam masyarakat. Tindakan ini bisa
dilakukan oleh individu atau kelompok, yang kemudian disebut teroris, yang
menentang sebuah negara atau bertindak atas kepentingan sendiri. Kekerasan yang
dilakukan sering tidak berimbang, acak dan bersifat simbolis; menyerang sasaran
untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat. Umumnya teror bertujuan untuk
mengembangkan atau membelokkan opini masyarakat kepada opini yang diinginkan teroris.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/terorisme/
Teroris
/Terminologi /Teroris
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Individu atau sekelompok orang yang
melakukan tindakan agresif yang bersifat intimidasi, membuat panik dan atau
merusak/melukai terhadap orang lain, masyarakat atau lingkungan.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/teroris/
Tanggung Jawab Negara
/Terminologi /Tanggung Jawab Negara
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Dalam hukum hak asasi manusia
internasional, pengertian “tanggung jawab negara” berkaitan dengan kewajiban
negara dalam pemenuhan, perlindungan dan penghornatan hak asasi manusia yang
diakui secara internasional. Tanggung jawab negara timbul, sebagai akibat dari
pelanggaran hukum internasional oleh negara yaitu :
- melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia
(action), dan melalaikan, tidak melakukan tindakan apapun, atau melakukan
pembiaran (ommision) terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
- Melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap
kewajiban internasional.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/tanggung-jawab-negara/
Tanggung Jawab Komando
/Terminologi /Tanggung Jawab Komando
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Dalam hukum humaniter internasional,
seorang komandan memiliki tanggung jawab atas tindakan kejahatan (kejahatan
perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan) yang dilakukan oleh pasukan yang
berada dalam kekuasaan/kendalinya.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/tanggung-jawab-komando/
Statuta Roma; Mahkamah Pidana Internasional
/Terminologi /Statuta Roma; Mahkamah Pidana Internasional
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Tanggal 17 Juli 1998, dalam
konfrensi Diplomatik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghasilkan satu
langkah penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu disetujuinya
Statuta Roma. Statuta Roma, sebuah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana
Internasional (International Criminal Court) untuk mengadili tindak kejahatan
kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum (impunity). Dari 148 negara
peserta konferensi; 120 mendukung, 7 menentang dan 21 Abstain.
Ada empat jenis tindak pelanggaran
serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu:
- Genocide (genosida)
- Crime Againts Humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan)
- War crimes (Kejahatan Perang)
- Aggression (kejahatan Agresi)
Dalam statuta ini juga menjelaskan
beberapa hal tentang struktur mahkamah, jenis pelanggaran, penyelidikan dan
penuntutan, persidangan dan hukuman serta beberapa hal penting lainnya.
Beberapa mahkamah yang telah dibentuk untuk berbagai kasus pelanggaran berat
HAM :
- International Criminal Tribunal for Yugoslavia (ICTY),
dibentuk pada tahun 1993
- International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR),
dibentuk oleh Dewan Keamanan 1994.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/statuta-roma-mahkamah-pidana-internasional/
Special Rapporteur
/Terminologi /Special Rapporteur
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Orang yang secara khusus telah
dipilih berdasarkan keahliannya oleh badan HAM seperti Komisi HAM dan diberikan
mandat spesifik untuk mempersiapkan laporan secara tematik (misalnya tema
kekerasan terhadap perempuan) atau negara (situasi HAM secara umun di satu
negara). Secara periodik, special rapportuer memberikan laporannya kepada badan
yang mengutusnya. Laporan tersebut akan digunakan sebagai bahan pembahsan dan
pembuatan kebijakan.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/special-rapporteur/
Sosialisme
/Terminologi /Sosialisme
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sistem ekonomi yang berusaha untuk
menggantikan persaingan individual dalam sistem kapitalisme menjadi suatu
bentuk kerjasama sosial, yang menempatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat
keseluruhan di atas keuntungan golongan berpunya. Cara yang paling sering
dipakai untuk mencapai sosialisme adalah menempatkan kendali kepemilikan
alat-alat produksi kepada masyarakat sendiri.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/sosialisme/
Sekularisme
/Terminologi /Sekularisme
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Pandangan bahwa masyarakat dan
institusi sosial akan lebih baik jika ditangani dengan cara non agama atau non
spiritual, melainkan bersandar pada komitmen antar anggota masyarakat dan
institusi sosial itu sendiri.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/sekularisme/
Rezim
/Terminologi /Rezim
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Rezim biasa digunakan untuk
menyebutkan cara atau pola dari satu pemerintahan sebuah negara.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/rezim/
Restitusi
/Terminologi /Restitusi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Restitusi adalah keputusan peradilan
yang mengharuskan pihak pelaku untuk sedapat mungkin menegakkan kembali situasi
yang ada pada korban sebelum terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Restitusi mengharuskan untuk mengembalikan hak milik korban yang telah diambil
paksa/dijarah atau dirusak oleh pelaku, pemulihan kebebasan, kewarganegaraan
atau tempat tinggal, lapangan kerja dan atau pembayaran atas kerusakan, atau
kerugian yang diderita korban, penggantian biaya-biaya yang timbul sebagai
akibat jatuhnya korban atau penyediaan jasa oleh pelakunya sendiri. Penggantian
ini harus sebanding dengan kondisi sebelum diambil atau dirusak.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/restitusi/
Rehabilitasi
/Terminologi /Rehabilitasi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Adalah kewajiban untuk menyediakan
pelayanan hukum, psikologis, perawatan medis, dan pelayanan atau perawatan
lainnya yang mencukupi, maupun tundakan untuk memulihkan martabat dan reputasi
(nama baik) sang korban.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/rehabilitasi/
Reparasi
/Terminologi /Reparasi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Istilah ini sering digunakan merujuk
pada pembayaran ganti rugi yang diberikan negara kepada korban pelanggaran HAM.
Selain itu, bisa juga dalam bentuk lain seperti rehabilitasi, permintaan maaf
publik dan restitusi hak milik yang sesuai dengan kondisi awal sebelum
terjadinya pelanggaran. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/reparasi/
Realisasi
Progresif
/Terminologi /Realisasi Progresif
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sebuah prinsip terkait dengan
“generasi kedua” hak asasi manusia (ekonomi, sosial dan budaya) dibawah Kovenan
Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang mensyaratkan adanya
keberlanjutan, peningkatan dalam realisasi hak tersebut oleh negara secara
nyata dengan menggunakan sumber daya yang tersedia. Prinsip ini diambil dari
Prinsip Limburg
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/realisasi-progresif/
Ratifikasi
/Terminologi /Ratifikasi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Kata ratifikasi biasanya digunakan
untuk pengesahan awal yang dilakukan oleh sebuah negara yang termasuk dalam
proses negosiasi dan adopsi perjanjian dari beberapa negara. Tetapi dalam
konteks HAM, ratifikasi berarti sebuah proses dimana sebuah negera terikat
secara legal oleh sebuah perjanjia/kesepakatan yang telah ditanda-tangani.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/ratifikasi/
Rasisme
/Terminologi /Rasisme
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sebuah kepercayaan yang melihat ras
sebagai faktor yang mempengaruhi karakter dan kapasitas seseorang. Perbedaan
rasial ini kemudian menghasilkan rasa superior atau lebih atas ras lainnya yang
dianggap lebih rendah. Kepercayaan ini memnghasilkan tindakan intoleransi,
diskriminasi dan permusuhan berdasarkan ras.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/rasisme/
Rapporteur
/Terminologi /Rapporteur
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Berasal dari bahasa Perancis yang
menunjukkan posisi dari seseorang yang diutus/ditunjuk oleh sebuah badan untuk
membuat sebuah laporan resmi kegiatan sebuah forum. Rapportuer adalah orang
yang melakukan pencatatan tertulis apa yang terjadi dan apa yang disampaikan
dalam sebuah pertemuan atau forum. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/rapporteur/
Protokol Opsional
/Terminologi /Protokol Opsional
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sebuah instrumen perjanjian yang
mengamandemen perjanjian sebelumnya dan memberikan negara pihak untuk terikat
dengan syarat.Ini tidak diwajibkan kepada negara pihak, walaupun terikat pada
perjanjian. Protokol opsional sebagai instrumen yang terkait dengan prosedur
yang baru atau norma yang substantif. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/protokol-opsional/
Perbudakan
/Terminologi /Perbudakan
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Status seseorang yang menjadi hak
milik orang lainnya dan harus melakukan apapun yang diperintahkan oleh
pemiliknya. Perbudakan adalah pelanggaran HAM dan kejahatan internasional.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/perbudakan/
Perang Sipil
/Terminologi /Perang Sipil
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sebuah konflik bersenjata antara
pihak yang berlawanan, dimana tidak satu-pun pihak tersebut adalah negara atau
antara negara dengan kelompok oposisi bersenjata dimana perang ini hanya
berlangsung dalam wilayah satu negara. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/perang-sipil/
Perang
/Terminologi /Perang
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sebuah keputusan dari sebuah negara atau
kondisi permusuhan bersenjata antara negara. Kondisi ini biasanya diiringi
dengan dengan tindakan kekerasan bersenjata baik itu sebelum maupun dalam
proses pemutusan kondisi perang. Perang merupakan status yang lega dan
tetap dapat terjadi tanpa terjadi permusuhan secara kekerasan (fisik). https://referensi.elsam.or.id/2014/09/perang/
Penduduk Sipil
/Terminologi /Penduduk Sipil
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Penduduk dari sebuah wilayah atau
negara yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata yang sedang berlangsung di
negara/wilayah tersebut. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/penduduk-sipil/
Peradilan yang jujur dan terbuka
/Terminologi /Peradilan yang jujur dan terbuka
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Hak substantif dan prosedural untuk
proses pidana atau perdata yang sesuai dengan semua standar hak asasi manusia
dalam proses seperti hak untuk menyediakan bukti dan saksi dan pengadilan yang
imparsial dan independen sehingga hasil vonis dari pengadilan dapat sesuai
dengan standar keadilan internasional. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/peradilan-yang-jujur-dan-terbuka/
Pengungsi Lintas Batas
/Terminologi /Pengungsi Lintas Batas
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Seseorang yang karena rasa takut
yang wajar akan dianiaya, berdasarkan ras, agama, kebangsaaan, pada suatu
kelompok sosisal tertentu atau pandangan politik, berada diluar kebangsaannya,
dan dan tak bisa atau, karena rasa takut itu tidak berkehendak berada dalan
negeri tersebut. (Konvensi 1951, Status Pengungsi) https://referensi.elsam.or.id/2014/09/pengungsi-lintas-batas/
Pengungsi Internal
/Terminologi /Pengungsi Internal
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Orang-orang atau kelompok-kelompok
orang yang dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka
atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, terutama akibat dari, atau dalam
rangka menghidar dari dampak konflik bersenjata, situasi rawan yang ditandai
maraknya tindak kekerasan secara umum, pelanggaran HAM, bencana alam, atau
bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan negara yang
diakui secara internasional.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/pengungsi-internal/
Penghilangan Paksa
/Terminologi /Penghilangan Paksa
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Penahanan seseorang oleh atau dengan
persetujuan pihak yang berwajib secara rahasia dan tidak dikomunikasikan serta
menyangkal penahanan tersebut. Jika dilakukan oleh agen negara, maka tindakan
ini dapat dikategorikan pelanggaran HAM. Tindakan ini biasanya dilakukan
sebagai bentu represi penguasa terhadap oposisi atau pihak yang dianggap
mengancam. Dalam statuta roma/ pengadilan kejahatan internasional, tindakan ini
dikategorikan sebagai kejahatan internasional dalam kondisi tertentu. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/penghilangan-paksa/
Pencari Suaka
/Terminologi /Pencari Suaka
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Seseorang yang melarikan diri dari
negara asalnya atau tempat tinggal terakhir dan berusaha untuk masuk atau telah
masuk ke negara lain untuk memperoleh perlindungan dari negara tersebut atau
negara lain dikarenakan perlakuan telah atau akan menimpanya dengan alasan yang
jelas. Pencari suaka biasanya mempunyai ketakutan akan terjadinya terhadap hak
asasinya dan tidak berniat atau tidak mendapatkan perlindungan dari negaranya. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/pencari-suaka/
Penangkapan
/Terminologi /Penangkapan
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Suatu tindakan penahanan terhadap
seseorang berdasarkan otoritas dari hukum atau tekanan dari pihak yang
berwenang. Tindakan ini dapat dikatakan sah jika memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan oleh masing-masing negara. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/penangkapan/
Penahanan Sewenang-wenang
/Terminologi /Penahanan Sewenang-wenang
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Tindakan penahanan terhadap
seseorang oleh aparat/otoritas negara tanpa persiapan atau dasar hukum yang
jelas untuk melakukan penahanan tanpa melakukan tindakan yang legal atau
prosedur yang di mana korban ditahan tanpa jangka waktu yang terbatas. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/penahanan-sewenang-wenang/
Pembela HAM
/Terminologi /Pembela HAM
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Orang, sekelompok dan organisasi
yang melakukan pencegahan atau pembelaan terhadap pelanggaran HAM dengan
melakukan upaya pencarian fakta, pendampingan, advokasi legal dan kampaye
serta pemberian informasi tentang fakta atau potensi pelanggaran kepada
publik maupun negara agar dapat ditindak lanjuti. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/pembela-ham/
Patriarki
/Terminologi /Patriarki
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Pola hubungan (kekeluargaan, sosial
kemasyarakatan) di mana kekuasaan berada di tangan laki-laki, dan kekuasaan itu
diserahkan kepada jalur keturunan yang laki-laki. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/patriarki/
Negosiasi
/Terminologi /Negosiasi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
sebuah proses tawar menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak lain. Yang dimasud pihak di sini adalah kelompok atau organisasi.https://referensi.elsam.or.id/2014/09/negosiasi/
Negara
/Terminologi /Negara
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Entitas abstrak yang terdiri dari
institusi politik dan organisasi lainnya yang dibentuk guna menjalankan
otoritas di dalam suatu wilayah yang telah ditentukan sebelumnya ( bisa
termasuk administras publik, sekolah negeri dan lain-lain) https://referensi.elsam.or.id/2014/09/negara/
Mediasi
/Terminologi /Mediasi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
suatu proses di mana para pihak
bertikai dengan bantuan seseorang atau lebih, secara sistematis menyelesaikan
permasalahan yang disengketakan untuk mencari alternatif dan mencapai
penyelesaian yang dapat mengakomodasi kebutuhan mereka https://referensi.elsam.or.id/2014/09/mediasi/
Matrilineal
/Terminologi /Matrilineal
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Masyarakat dengan sistem pewarisan
dari ibu dan bukannya bapak. Klan matrilinal ada sampai abad sembilan di
Inggris. Berbagai suku bangsa di dunia memiliki budaya matrilineal https://referensi.elsam.or.id/2014/09/matrilineal/
Matriarkhi
/Terminologi /Matriarkhi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Suatu bentuk masyarakat dimana ibu
adalah pemimpin dan bertindak sebagai garis keturunan perempuan. Secara
ideologis matriakhi mengasumsikan bahwa kekuatan energi maternal dan cinta ibu
merupakan kekuatan yang kohesif secara sosial. Evelyn Reed menyatakan bahwa matriakhi
lebih dulu ada daripada patriarkhi. Dengan menggunakan karya Engel Origin of
the Family (1884), Reed mendeskripsikan superioritas perempuan. Reed mengadopsi
secara mendasar perspektif evolusionis yang mengasumsikan bahwa patriarkhi
tidak hanya terjadi dalam perkembangan pertanian. Helen Diner, Merlyn Stone dan
Elizabeth Fisher tidak menempatkan matriarkhi sebagai lawan dari patriarkhi
namun sebagai sistem yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang sangat berbeda
dari sistem yang didominasi oleh laki-laki. Matriarkhi adalah masyarakat di
mana perempuan menentukan kondisi-kondisi keibuan dan lingkungan dari generasi
erikutnya, pengasuhan anak menciptakan kepercayaan, semua hubungan didasarkan
pada hubungan pengasuhan antara ibu dan anak. Para feminis telah menafsirkan
ulang bukti-bukti arkeologis dan bukti lisan dalam mitos-mitos Yunani Kuno
untuk membuktikan eksistensi dari matriarkhi. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/matriarkhi/
Kovenan
/Terminologi /Kovenan
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sebuah perjanjian mulitilateral yang
mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat
satu aturan tentang satu hal/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian
seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik. Kovenan adalah perjanjian multilateral
dan ditujukan untuk norma dan pelaksanaan HAM. Negara yang meratifikasi,
menandatangani, atau menerima terikat secara hukum pada perjanjian ini https://referensi.elsam.or.id/2014/09/kovenan/
Korban
/Terminologi /Korban
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Seseorang atau kelompok yang
mengalami pelanggaran yang dilakukan oleh negara terhadap norma hak asasi
manusia. Meraka dapat menjadi korban secara langsung maupun tidak langsung https://referensi.elsam.or.id/2014/09/korban/
Konvensi
/Terminologi /Konvensi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sebuah perjanjian mulitilateral yang
mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat
satu aturan tentang satu hal/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian
secara spesifik seperti Konvensi Hak Anak. Secara kasar, konvensi mempunyai
arti yang sama dengan perjanjian, kovenan, pakta atau kesepahaman yang
kesemuanya merujuk pada instrumen hukum internasional https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi/
Kontrak Sosial
/Terminologi /Kontrak Sosial
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Teori politik yang dipromosikan oleh
Jhon Locke dan Rousseau yang menyatakan bahwa setiap manusia dilahirkan bebas,
sejajar dan independen. Mereka dapat memilih masuk dalam kontreak sosial dengan
yang lainnya dengan membuat sistem dan institus untuk mencapai kepentingan
bersama. Teori ini merupakan basis filosofi pembentukan dan kekuasan
pemerintah, pada akhirnya negara https://referensi.elsam.or.id/2014/09/kontrak-sosial/
Konstitusi
/Terminologi /Konstitusi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Undang-undang dasar yang dibuat oleh
satu negara atau organisasi. Konstitusi menjelaskan tentang alasan pendirian
dari sebuah negera atau organisasi, tujuannya, badan konsituennya (legislatif,
eksekutif, yudisial dan lain-lain) dan prinsip-prinsip dasar dari sebuah negara
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konstitusi/
Konflik Bersenjata
/Terminologi /Konflik Bersenjata
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Kondisi permusuhan yang disertai
dengan pertempuran militer antara dua negara atau lebih yang merupakan perang
antara negara atau perang sipil yang mempunyai karakter bermusuhan antara
negara dan pihak lawan (oposisi) atau dua pihak yang berseberangan. Konflik
bersenjata ini dapat tergolong dalam kondisi Internasional, non-Internasional,
Internal, campuran atau perang sipil https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konflik-bersenjata/
Kolonialisme
/Terminologi /Kolonialisme
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sebuah kondisi dimana satu negara di
kontrol oleh negara lain. Biasanya, jarak antara negara tersebut cukup jauh dan
mempunyai perbedaan budaya yang cukup jelas. Pola negara yang melakukan
kolonialisasi adalah menempatkan orang-orangnya dalam dunia politik dan ekonomi
agar dapat mengontrol perkembangan negara koloninya https://referensi.elsam.or.id/2014/09/kolonialisme/
Kejahatan terhadap Kemanusiaan
/Terminologi /Kejahatan terhadap Kemanusiaan
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sebuah termin yang digunakan untuk
menjelaskan sekelompok kejahatan internasional. Komunitas internasional telah
mengkriminalisasi tindakan seperti pembunuhan, pembantian, genosida,
perbudakan, deportasi dan tindakan yang tidak berprikemanusiaan kepada
masyarakat atau populasi sipil sebelum dan selama konflik bersenjata. Kejahatan
ini telah dimasukkan ke dalam Statuta Roma sebagi kejahatan internasional yang
menjadi jurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC, eng) https://referensi.elsam.or.id/2014/09/kejahatan-terhadap-kemanusiaan/
Kejahatan Perang
/Terminologi /Kejahatan Perang
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Tindakan-tindakan yang melawan atau
melanggar hukum perang-Hukum Konflik Bersenjata- yang kemudian termasuk dalam
hukum kebiasan internasional, dikenal dengan Humanitarian Law. Pelanggaran ini
dapat dilakukan oleh individu, sipil atau militer dalam proses peperangan.
Pertanggung jawabannya merupakan tanggung jawab individu dan tidak mengenal
batas yurisdiksi. Saat ini, kejahatan perang merupakan salah satu kejahatan
yang otomatis dalam yuridiksi dari Mahkamah Pidana Internasional https://referensi.elsam.or.id/2014/09/kejahatan-perang/
Kejahatan Kebencian
/Terminologi /Kejahatan Kebencian
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
adalah kejahatan yang bersifat
menyerang kelompok lain karena alasan ras, warna kulit, agama, kebangsaan,
strata sosial, cacat, keturunan dan jender, berupa pernyataan lisan, ataupun
penggunaan kekuatan yang dapat mengakibatkan penderitaan, intimidasi, panindasan
atau kerusakan terhadap orang atau properti milik orang itu. Dalam konvensi Hak
Sipil dan Politik Pasal 20 ayat 2, Propaganda Kebencian adalah suatu yang
terlarang https://referensi.elsam.or.id/2014/09/kejahatan-kebencian/
Impunitas
/Terminologi /Impunitas
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Impunitas merupakan sebuah fakta
yang secara sah memberikan pembebasan atau pengecualian dari tuntutan atau
hukuman atau kerugian kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran
terhadap hak asasi manusia. Biasanya ini terjadi dari penolakan atau kegagalan
sebuah pemerintah untuk mengambil atau melaksanakan tindakan hukum kepada
pelaku. Impunitas dapat juga berupa pemberian pengampunan dari pejabat
pemerintah. Tindakan seperti ini juga merupakan penghinaan dan tidak disetujui
dalam hukum internasional hak asasi manusia https://referensi.elsam.or.id/2014/09/impunitas/
ICTY (International Criminal for the Former
Yugoslavia)
/Terminologi /ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia)
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Pengadilan Kejahatan Internasional
Untuk eks Rezim Yoguslavia dibentuk pada tahun 1993 oleh Dewan Keamanan PBB.
Pengadilan ini bertugas untuk mengusut atau memproses dan menghukum para
tersangka yang diduga kuat ikut terlibat dan bertanggung jawab atas pelanggaran
hukum internasional dalam Perang Bosnia pada tahun 1991 – 1993. Pengadilan Ad
hoc ini dibentuk berdasarkan resolusi 808 tahun 1993 dan berada dibawah
kewenangan DK PBB https://referensi.elsam.or.id/2014/09/icty-international-criminal-for-the-former-yugoslavia/
ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda)
/Terminologi /ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda)
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Pengadilan Kejahatan Internasional
untuk Rwanda dibentuk pada tahun 1994 oleh Dewan Keamanan Persatuan
Bangsa-Bangsa (DK PBB). Pengadilan ini bertujuan untuk mengusut/memproses dan
menghukum beberapa tersangka yang diduga kuat telah terlibat melakukan Genosida
dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada peristiwa Pembantaian Massal di Rwanda
tahun 1993. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Resolusi 955 tahun 1994 dan
berada dibawah kewenangan DK PBB https://referensi.elsam.or.id/2014/09/ictr-international-criminal-tribunal-for-rwanda/
Hukuman Mati
/Terminologi /Hukuman Mati
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Eksekusi mati terhadap mereka yang
divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah di persidangan. Eksekusi ini
dilakukan dengan berbagai cara seperti; hukum gantung, kamar gas, kursi
listrik, suntik mati, ditembak, dipenggal dan lain-lain. Saat ini, dunia
internasional berusaha untuk menghapuskan sistem hukuman mati https://referensi.elsam.or.id/2014/09/hukuman-mati/
Hak Ekonomi
/Terminologi /Hak Ekonomi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sebuah kategori HAM yang bertujuan
untuk menjamin setiap umat manusia mempunyai kemampuan untuk menyediakan dan
menjaga standar hidup yang memadai secara konsisten dan bermartabat. Hak
tersebut antara lain: hak atas pangan, pelayanan kesehatan, jaminan sosial,
pekerjaan dan lain-lain. Hak ekonomi adalah hak progresif dan merupakan bagian
dari bentuk “generasi kedua” dari HAM bersama hak asasi sosial dan budaya https://referensi.elsam.or.id/2014/09/hak-ekonomi/
Hak Negatif
/Terminologi /Hak Negatif
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Hak yang memberikan kebebasan untuk
tidak melakukan atau dipaksakan oleh negara secara hukum apabila dia tidak mau
melakukannya. Hak negatif memaksa negara untuk tidak melakukan paksaan atau
membiarkan orang lainnya untuk memaksa individu untuk melakukan sesuatu. Secara
sederhana dapat dipahami sebagai sebuah hak yang akan terpenuhi apabila peran
negara yang terbatas https://referensi.elsam.or.id/2014/09/hak-negatif/
Grasi
/Terminologi /Grasi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Praktis dikenal dalam seluiruh
sistem hukum di seluruh dunia, diberikan oleh presiden dalam kedudukannya
sebagai kepala negara, yang sebenarnya merupakan tindakan non- hukum yang
didasarkan pada hak prerogatif seorang kepala negara. Grasi bersifat
pengampunan berupa pengurangan pidana (stafverminderend) atau memperingan
hukuman pidana bahkan juga penghapusan pelaksanaan pidana yang telah diputuskan
lembaga hukum. Grasi bisa diajukan oleh terpidana kepada presiden, bukan melulu
inisiatif dari presiden.
Dalam UUD Pasal 14 ayat 2 (yang
telah diamandemen) dikatakan:
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
mempertimbangkan Mahkamah Agung.
- Presiden memberikan Amnesti dan abolisi dengan
mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/grasi/
Genosida
/Terminologi /Genosida
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Suatu tindakan yang dilakukan secara
sistematis dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebahagian bangsa, etnis, ras atau kelompok kepercayaan, seperti :
- Pembunuhan terhadap anggota dari suatu kelompok
- Menyebabkan penderitaan yang serius baik secara fisik
dan mental/psikis.
- menciptakan kondisi kehidupan suatu kelompok yang akan
atau dapat mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran
di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/genosida/
Gender
/Terminologi /Gender
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Relasi antara perempuan dan laki-laki
berdasarkan peran sosial dan merupakan hasil konstruksi budaya. Gender secara
umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan anda laki-laki dan perempuan
secara sosial, budaya dan politik. Yang jelas, bahwa konsep gender ini tidak
mengacu pada perbedaan biologis dari perempuan dan laki-laki melainkan pada
perbedaan psikologis, sosial dan budaya yang dikaitkan masyarakat antara
laki-laki dan perempuan. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/gender/
Fundamentalisme
/Terminologi /Fundamentalisme
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Pandangan bahwa ajaran dan prinsip
agama telah ternoda atau dilencengkan di dalam masyarakat modern, dan cara
hidup yang murni harus dibangun kembali dengan cara kembali ke dasar agama
(dasar=fundamen) https://referensi.elsam.or.id/2014/09/fundamentalisme/
Feminisme
/Terminologi /Feminisme
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Istilah untuk doktrin persamaan hak
bagi perempuan dan ideologi transformasi sosial yang bertujuan untuk
menciptakan dunia bagi perempuan malalui persamaan sosial yang sederhana.
Secara umum, feminisme adalah ideologi pembebasan perempuan karena dalam
pendekatannya ia memiliki keyakinan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan
karena jenis kelaminnya https://referensi.elsam.or.id/2014/09/feminisme/
Etnis
/Terminologi /Etnis
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Satu relasi dari kumpulan manusia
yang diklasifikasikan menurut rasial, kebangsaan, keagamaan, bahasa atau asal
kebudayaan. Definisi ini tidak diterima secara universal https://referensi.elsam.or.id/2014/09/etnis/
Domestikasi
/Terminologi /Domestikasi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Ideologi abad sembilan belas yang
menempatkan lingkup pekerjaan rumah kepada perempuan sebagai tempat mereka yang
alami dan tepat. Ahli sejarah feminis mendiskripsikan bagaimana perempuan
domestik ideal harus beriman, jujur dan tunduk dan mencurahkan energinya untuk
fungsi mengharmoniskan rumah tangga. Semakin lama, sebagaimana kemajuan diabad
sembilan belas, gagasan ini menjadi mengenai apa sebenarnya dilakukan perempuan
dan sebagai cara menstrukturkan ideologi maskulin mengenai kehidupan perempuan https://referensi.elsam.or.id/2014/09/domestikasi/
Doktrin
/Terminologi /Doktrin
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sebuah prinsip atau bagian dari
sebuah asumsi dalam bagian pengetahuan atau sistem kepercayaan; sebuah
prinsip hukum yang dibangun berdasarkan pilihan masa lalu; sebuah program
tindakan negara dalam berbagai wilayah relasi internasional tergantung pada
tingkatannya https://referensi.elsam.or.id/2014/09/doktrin/
Diskriminasi
/Terminologi /Diskriminasi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Diskriminasi – yang berasal dari
kata Latin dis (=memilah atau memisah) + crimen (=diputusi berdasarkan suatu
pertimbangan baik-buruk) – adalah sebuah istilah yang secara harafiah berarti
‘memilah untuk menegaskan perbedaan atas dasar suatu tolok nilai‘. UU No.
39/1998 tentang HAM menyebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya https://referensi.elsam.or.id/2014/09/diskriminasi/
Diktator
/Terminologi /Diktator
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Satu pemerintahan yang dipimpin oleh
satu orang, kelompok atau organisasi yang tidak terbuka, bertanggung-jawab
kepada masyarakat atau para pemilihnya https://referensi.elsam.or.id/2014/09/diktator/
Deportasi
/Terminologi /Deportasi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Tindakan negara yang menolak dan
mengirim seseorang warga asing kembali ke negaranya karena kedatangannya ilegal
atau kehadirannya diduga dapat mengganggu ketertiban umun atau keamanan
nasional https://referensi.elsam.or.id/2014/09/deportasi/
Budaya
/Terminologi /Budaya
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Secara umum, budaya didefinisikan
sebagi kesatuan pola dari ilu pengetahuan, kepercayaan, dan tingkah laku yang
bergantung pada kapasitas manusianya untuk belajar dan menyebarkan pengetahuan
tersebut kepada generasi selanjutnya https://referensi.elsam.or.id/2014/09/budaya/
Arbitrase
/Terminologi /Arbitrase
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Arbitrase adalah suatu proses penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa https://referensi.elsam.or.id/2014/09/arbitrase/
Apartheid
/Terminologi /Apartheid
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Apartheid adalah sebuah sistem
pemisahan berdasarkan ras, agama dan kepercayaan, diskriminasi etnis dan
pemisahan kelas sosial, dimana kelompok mayoritas mendominasi kelompok
minoritas. Karakteristik yang muncul adalah pemisahan secara fisik serta
wilayah setiap ras, kemudian diskriminasi terhadap distribusi servis dan jasa
publik. Apartheid memaksakan sebuah praktek yang mirip dengan perbudakan dalam
berbagai bagian kehidupan berdasarkan karakteristik berbeda, seperti ras.
Apartheid adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan merupakan kejahatan
Internasional https://referensi.elsam.or.id/2014/09/apartheid/
Anti Semitisme
/Terminologi /Anti Semitisme
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Istilah ini lebih sering digunakan
untuk mengartikan sikap permusuhan, tidak toleransi, atau tindakan
diskriminasi, atau pernyataan yang menyerang Yahudi sebagai ras atau kelompok
kepercayaan. Namun, arti sebenarnya adalah sebuah tindakan atau pernyataan yang
menyerang siapapun yang berasal dari semit, dimana termasuk Arab begitu juga
dengan Yahudi https://referensi.elsam.or.id/2014/09/anti-semitisme/
Androsentrisme
/Terminologi /Androsentrisme
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Keterpusatan pada laki-laki, yang
merupakan rangkain nilai-nilai budaya dominan kita yang didasarkan pada norma
laki-laki https://referensi.elsam.or.id/2014/09/androsentrisme/
Anarkisme
/Terminologi /Anarkisme
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Kata ini berasal dari bahasa Yunani,
anarchos terbagi dalam dua kata yaitu; a = tidak, tidak ada, tidak ingin,
archos = kepala, pemerintah, pengatur, penanggung jawab. Jadi Anarchos bisa
berarti tidak ada pemerintahan, tanpa pemerintahan.
Dalam konotasi positif, anarkisme
merupakan ideologi sosial yang tidak mau menerima pemerintahan yang berkuasa
secara otoriter. Anarkisme berpendapat bahwa individu-individu yang
mengorganisasikan dirinya dengan caranya sendiri supaya memenuhi kebutuhan dan
cita-citanya.
Dalam konotasi negatif, anarkisme
merupakan keyakinan yang tidak mengakui sedikit pun hukum atau tatanan nilai,
dan secara aktif terlibat dalam meningkatkan situasi chaos (kacau) dengan
menghancurkan tatanan masyarakat https://referensi.elsam.or.id/2014/09/anarkisme/
Anak
/Terminologi /Anak
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Pasal 1 Konvensi Hak Anak yang
dideklarasikan PBB, mendefinisikan anak sebagai: “…setiap manusia yang berusia
dibawah 18 tahun kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak
ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal” https://referensi.elsam.or.id/2014/09/anak/
Amnesti
/Terminologi /Amnesti
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Sebuah tindakan yang dilakukan oleh
pemerintahan yang berkuasa melalui keputusan eksekutif atau kebijakan parlemen
dimana kebijakan tersebut memberikan pengampunan yang diberikan oleh negara
terhadap orang/kelompok yang telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia
dalam konflik internal (dalam negeri) seperti revolusi atau pemberontakan.
Dalam hasilnya adalah impunitas yang legal bagi sang pelaku https://referensi.elsam.or.id/2014/09/amnesti/
Aksesi
/Terminologi /Aksesi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Dalam konteks instrumen
internasional HAM, aksesi adalah sebuah tindakan formal yang dilakukan oleh
satu negara dalam tingkat internasional untuk menyatakan terikat atau menjadi
pihak dalam satu penjanjian. Istilah aksesi ini tidak jauh berbeda dengan
ratifikasi, persetujuan dan adhesi. Aksesi digunakan saat negara tersebut
bukanlah bagian penandatangan dari perjanjian tersebut saat telah berlaku
secara hokum https://referensi.elsam.or.id/2014/09/aksesi/
Affirmative Action
/Terminologi /Affirmative Action
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Tindakan yang diambil berkaitan
dengan kebijakan, prinsip, peraturan administratif atau hukum oleh pemerintah
untuk menghilangkan tindakan diskriminasi yang telah terjadi dalam dunia
pendidikan, kerja, perempuan, beberapa ras, etnis, kepercayaan atau cacat
dengan memberikan jaminan pilihan atau memberikan pertimbangan khusus terhadap
individu/kelompok yang dimaksud untuk mnghilangkan/meminimalkan efek dari
tindakan diskriminasi yang pernah terjadi https://referensi.elsam.or.id/2014/09/affirmative-action/
Ad-Hoc
/Terminologi /Ad-Hoc
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Secara umum, Ad-hoc berarti kegiatan
yang mempunyai batasan pada tujuan atau dalam jangka waktu tertentu. Misalnya
Kelompok Kerja Ad-hoc adalah sebuah badan yang dibentuk oleh sebuah
organisasi/kelompok dengan tujuan menangani masalah yang spesifik https://referensi.elsam.or.id/2014/09/ad-hoc/
Adopsi
/Terminologi /Adopsi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Tindakan formal yang dilakukan oleh
satu negara untuk menggambarkan tercapainya kesepakatan terhadap satu
perjanjian, baik itu bentuk maupun isi dari perjanjian tersebut. Kesepakatan
tersebut kemudian dimasukkan ke dalam hukum nasional melalui proses yang sesuai
dengan konstitusi https://referensi.elsam.or.id/2014/09/adopsi/
Abolisi
/Terminologi /Abolisi
- 26/09/2014
- ELSAM
- Terminologi
Tindakan yang meniadakan atau
menghapus bukan saja hal yang bertalian dengan pidana atau hukuman, tetapi juga
yang menyangkut akibat- akibat hukum pidana yang ditiadakan seperti putusan
hakim atau vonis. Abolisi berkaitan dengan semboyan romawi “Deletio, oblivio
vel extinctio accusationis” yang berarti meniadakan, melupakan dan menghapuskan
soal tuduhan, sehingga termasuk proses ante sententiam, pra keputusan
pengadilan https://referensi.elsam.or.id/2014/09/abolisi/
Hak Ekosob: Penggunaan Perangkat-perangkat Internasional
untuk Analisis Data
/Artikel /Hak Ekosob: Penggunaan Perangkat-perangkat Internasional
untuk Analisis Data
- 24/09/2014
- Kitty Arambulo
Dr.
Kitty Arambulo menulis sebuah artikel berjudul Hak Ekosob:
Penggunaan Perangkat-perangkat Internasional untuk Analisis Data. Artikel
tersebut digunakan beliau sebagai bahan Presentasi pada sebuah kegiatan
yang diselenggarakan oleh Elsam. Pokok bahasan yang termuat dalam materi
tersebut adalah Jenis-jenis analisis data, Kerangka kerja analisis
dan Sarana internasional:
Hukum Acara Peradilan HAM
/Artikel /Hukum Acara Peradilan HAM
- 24/09/2014
- HM. Kabul Supriyadhie
HM. Kabul Supriyadhie dalam artikel
berjudul Hukum Acara Peradilan HAM mengenalkan sistem Hukum beracara pada
peradilan hak asasi manusia di Indonesia. Dalam materi ini beliau mencoba
membahas mengenai Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan Dan Penahanan,
serta Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/hukum-acara-peradilan-ham/
Class Action Sebuah Pengantar
/Artikel /Class
Action Sebuah Pengantar
- 24/09/2014
- Emerson
Yuntho
Materi Class Action Sebuah Pengantar ini
disampaikan oleh Emerson Yuntho, S.H. pada
Kursus HAM untuk Pengacara XI yang dilaksanakan oleh Elsam pada tahun 2007.
Pokok pembahasan dalam materi ini adalah Definisi Class
Action, Unsur-Unsur Dan Persyaratan Class Action, Jenis-Jenis Class
Action, Keuntungan Dan Kerugian Class Action, Class Action Dan
Beberapa Gugatan Berdimensi Publik Lainnya, Perkembangan Class Action di
beberapa Negara, Sejarah Class Action Di Indonesa, Class Action Dalam
Aturan Hukum Di Indonesia, Praktek Di Indonesia, dan Prosedur Class
Action.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/class-action-sebuah-pengantar/
Strategi dan Teknik Beracara Dalam Peradilan Pidana
/Artikel /Strategi
dan Teknik Beracara Dalam Peradilan Pidana
- 24/09/2014
- Luhut
M.P. Pangaribuan
Dalam artikel yang ditulis oleh Dr.Luhut
M.P. Pangaribuan,S.H.,LL.M. ini, beliau mengenalkan kepada
kita berbagai pokok pembahasan seperti Pengertian Hukum Acara
Pidana, Sistem Peradilan Pidana Perjalanan Orang Bebas Menjadi Terpidana,
Sistem Peradilan Pidana: Proses Dilihat Dari Peristiwa Hukum, Konsep Dan
Asas-Asas, Peradilan Ham, Proses
Pendahuluan (Pra-Ajudikasi), Ajudikasi (Pengadilan): Judex Factie
& Judex Jurist, Surat Resmi Advokat, Upaya Hukum Luar
Biasa, Lembaga Pemasyarakatan. Beliau juga membahas bagaimana Teknik
Beracara dalam peradilan Pidana. Dalam pembahasan tersebut, ia
memberikan Pengertian Dan Ruang Lingkup beracara, Petemuan Awal Dan
Persiapan Penanganan, Menemukan Substansi Kasus: Fakta-Fakta Dan
Hukum, Legal Action, Pelaporan.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/strategi-dan-teknik-beracara-dalam-peradilan-pidana/
Judicial Review: Antara Trend dan Keampuhan bagi Strategi Advokasi
/Artikel /Judicial
Review: Antara Trend dan Keampuhan bagi Strategi Advokasi
- 24/09/2014
- Tubagus
Haryo Karbyanto
Judicial Review: Antara Trend dan Keampuhan bagi
Strategi Advokasi adalah bahan materi yang disampaikan oleh Tubagus
Haryo Karbyanto, S.H. pada Kursus HAM untuk Pengacara XI
yang dilaksanakan Elsam pada tahun 2007. Pokok pembahasan dalam materi ini
adalah Pengertian Judicial Review, Perkembangan Judicial Review di
Indonesia, Obyek sengketa TUN dan obyek Judicial Review, Mekanisme
beracara,Kasus-kasus Judicial Review.
Mekanisme Judicial Review
/Artikel /Mekanisme Judicial Review
- 24/09/2014
- Dian Rositawati
“Judicial
Review” (hak uji materil) merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji
kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh ekesekutif
legislatif maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku. Pengujian oleh
hakim terhadap produk cabang kekuasaan legislatif (legislative acts) dan cabang
kekuasaan eksekutif (executive acts) adalah konsekensi dari dianutnya prinsip
‘checks and balances’ berdasarkan doktrin pemisahan kekuasaan (separation of
power). Karena itu kewenangan untuk melakukan ‘judicial review’ itu melekat pada
fungsi hakim sebagai subjeknya, bukan pada pejabat lain. Jika pengujian tidak
dilakukan oleh hakim, tetapi oleh lembaga parlemen, maka pengujian seperti itu
tidak dapat disebut sebagai ‘judicial review’, melainkan ‘legislative review’.
Judicial
Review di negara-negara penganut aliran hukum civil law biasanya bersifat
tersentralisasi (centralized system). Negara penganut sistem ini biasanya
memiliki kecenderungan untuk bersikap pasti terhadap doktrin supremasi hukum.
Karena itu penganut sistem sentralisasi biasanya menolak untuk memberikan
kewenangan ini kepada pengadilan biasa, karena hakim biasa dipandang sebagai
pihak yang harus menegakkan hukum sebagaimana yang tercantum dalam suatu
peraturan perundangan. Kewenangan ini kemudian dilakukan oleh suatu lembaga
khusus yaitu seperti Mahkamah Konstitusi.
Mekanisme
Judicial Review adalah bahan materi yang disampaikan oleh Dian Rositawati,
S.H. pada Kursus Ham untuk Pengacara XI yang dilaksanak oleh Elsam
pada tahun 2007. pokok pembahasan dalam materi ini adalah Mengenal
Judicial Review, Perkembangan Judicial Review di Indonesia, Mekanisme
Beracara dalam Judicial Review dan Praktek Judicial Review di Indonesia
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/mekanisme-judicial-review/
Hak Atas Informasi Kebebasan Pers dan Internet
/Artikel /Hak Atas
Informasi Kebebasan Pers dan Internet
- 24/09/2014
- Yosep
Adi Prasetyo
Materi presentasi Hak Atas Informasi, Kebebasan Pers dan Internet, yang
menjelaskan hubungan antara kebebasan pers, hak atas informasi serta
kebebasan berinternet ini disampaikan oleh Yosep Adi Prasetyo.
Beliau juga menjelaskan mengenai instrumen-instrumen HAM yang melindungi
kebebasan pers dan hubungannya dengan hak atas informasi dan kebebasan
berinternet.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/hak-atas-informasi-kebebasan-pers-dan-internet/
Amicus Brief untuk Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan
Pers dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia
/Artikel /Amicus Brief untuk Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan Pers
dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia
- 24/09/2014
- ELSAM
Materi
ini adalah Amicus Brief (Komentar Tertulis) yang digunakan untuk bahan
pertimbangan bagi Majelis Hakim Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI pada
Kasus Erwin Arnada. Erwin Arnada terjerat kasus dalam perkara majalah
Playboy di Indonesia. Amicus Brief ini diajukan oleh diajukan oleh Indonesia
Media Defense Litigation Network (IMDLN), Institute for Criminal Justice Reform
(ICJR), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Prosedur Komplain Di Bawah Mekanisme Dan Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa
/Artikel /Prosedur
Komplain Di Bawah Mekanisme Dan Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa
- 23/09/2014
- Patra
M. Zein
Prosedur komunikasi dan komplain dalam mekanisme
dan sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) digunakan sebagai aktivitas
pencarian judicial remedies di level internasional, bagi para korban kejahatan
hak asasi manusia (HAM). Tujuannya, antara lain : mendapatkan dorongan dan
desakan komunitas di level global kepada Negara dalam pemenuhan hak asasi
manusia (HAM). Walaupun aktivitas ini bersifat komplementer, penggunaan
prosedur ini dalam skala tertentu dapat memicu perbaikan-perbaikan situasi di
level domestik. Karena pengaruh tersebut, intensitas pembawaan dan
kampanye persoalan-persoalan HAM ke PBB dilakukan ribuan orang setiap tahun
melalui mekanisme yang ada. Tulisan ini akan memberikan gambaran
prosedur-prosedur yang seringkali digunakan untuk meminta PBB berbuat sesuatu
atas problem pemenuhan HAM yang terjadi.
Prosedur Komplain Di Bawah Mekanisme Dan Sistem
Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah artikel yang ditulis oleh Patra
M. Zein, S.H., LL.M dan pernah disampaikan di Kursus HAM untuk
Pengacara yang diselenggarakan Elsam pada Tahun 2007.
Peran Komnas Ham Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Hak
Asasi Manusia Di Indonesia
/Artikel /Peran Komnas Ham Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Hak Asasi
Manusia Di Indonesia
- 23/09/2014
- Sriyana
Artikel yang ditulis oleh Sriyana
ini mengajak para pembaca untuk mengetahui Peran Komnas HAM Dalam Pemajuan
Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
LEGAL STANDING (Hak Gugat Organisasi Lingkungan)
/Artikel /LEGAL
STANDING (Hak Gugat Organisasi Lingkungan)
- 23/09/2014
- ELSAM
Standing Law adalah sebuah sebuah produk hukum
yang memberi akses orang perorangan, kelompok/organisasi di pengadilan
sebagai Pihak Penggugat. Adapun pengertian Standing kelompok masyarakat
yang bertindak untuk mewakili kepentingan umum (publik)
dan kepentingan lingkungan.
Hak gugat organisasi lingkungan merupakan
salah satu bagian dari hukum standing (standing law)
yang berkembang banyak dibelahan dunia
LEGAL STANDING (Hak Gugat Organisasi Lingkungan)
ini adalah bahan materi yang disampaikan pada Kursus HAM untuk Pengacara yang
di prakarsai oleh Elsam. Pokok pembahasan yang disampaikan dalam materi
ini adalah : Gambaran Umum Legal Standing, Legal Standing di
Indonesia, Prosudure Pengajuan dan beracara Legal Standing, Perbedaan
antara Legal Standing, Class Action dan Citizen Lawsuit.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/legal-standing-hak-gugat-organisasi-lingkungan/
Praktik Kebebasan Berekspresi di Indonesia
/Artikel /Praktik Kebebasan Berekspresi di Indonesia
- 23/09/2014
- Wahyudi Djafar
Bahan Materi pembelajaran ini
ditulis oleh Wahyudi Djafar. Dalam bahan materi ini beliau ingin memperlihatkan
tentang Kondisi Terkini tentang kebebasan Berkespresi di Indonesia
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/praktik-kebebasan-berekspresi-di-indonesia/
Tentang “Pengadilan HAM” Internasional
/Artikel /Tentang
“Pengadilan HAM” Internasional
- 23/09/2014
- Agung
Yudha Wiranata
Statuta dan praktek pengadilan Tokyo, Nuremberg,
ICTY, ICTR, dan Statuta Roma adalah sumber hukum internasional terpenting yang
memberikan sumbangan definitif terhadap apa yang disebut sebagai “international
crimes” saat ini.
Statuta Pengadilan Nuremberg dan Tokyo tahun 1945
lah yang pertama kali menguraikan kejahatan-kejahatan yang hingga saat ini
dianggap sebagai tindak kejahatan internasional, yaitu kejahatan terhadap
perdamaian (crimes against peace),
kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan
terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Selain
itu, dalam pengadilan Nuremberg dan Tokyo inilah pertama kali dikenal konsep individual
criminal responsibility.
Berawal dari preseden yang disumbangkan oleh
kedua pengadilan internasional itulah, pada tanggal 21 November 1947, pasca
perang dunia kedua, PBB membentuk Komisi Hukum Internasional (International Law
Commission) melalui Resolusi Majelis Umum PBB no.174(II). Komisi ini bertugas
untuk menyusun sebuah standar hukum internasional yang menjadi pegangan setiap
negara anggota PBB. Pada sessi pertemuan yang ke 48, yang berlangsung bulan Mei
sampai Juli 1996, Komisi Hukum Internasional ini berhasil menyepakati untuk
mengadopsi serangkaian norma-norma atau prinsip-prinsip hukum internasional
yang terangkum dalam 20 pasal “Draft Code of Crimes Against Peace and Security
of Mankind”. Dalam draft kodifikasi tersebut dinyatakan bahwa yang
termasuk di dalam tindak “kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat
manusia” adalah kejahatan agresi (pasal 16) –yang memberikan dasar bagi
penjabaran lebih lanjut definisi command responsibility,
kejahatan genosida (pasal 17), kejahatan terhadap kemanusiaan (pasal 18),
kejahatan terhadap PBB dan personel-personelnya (pasal 19), serta kejahatan
perang (pasal 20).
Pengadilan internasional berikutnya yang
memberikan sumbangan sangat penting dalam proses pendefinisian tindak pidana
yang termasuk “kejahatan internasional” adalah Pengadilan Pidana Internasional
untuk Negara Bekas Yugoslavia (ICTY). Statuta ICTY memberikan sumbangan besar
terhadap pengembangan konsep individual criminal responsibility
dan command responsibility, dimana mereka yang dianggap
bertanggung jawab pidana secara individu tidak hanya orang yang melakukan tapi
juga yang memerintahkan melakukan tindak kejahatan ICTY pula yang
memperkenalkan praktek penerapan command responsibility dalam
pengadilan pidana.
Pengadilan internasional lainnya, yaitu
Pengadilan Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for
Rwanda, ICTR) yang dibentuk melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB no. S/RES/955
tahun 1994, dalam statutanya menyatakan bahwa lingkup kewenangan
pengadilan tersebut adalah mengadili mereka yang bertanggung tindak kejahatan
internasional yang masuk dalam yurisdiksi ICTR ini adalah: genosida (pasal 2);
kejahatan terhadap kemanusiaan (pasal 3); dan pelanggaran pasal 3 seluruh
Konvensi-konvensi Geneva 1949 beserta Protokol tambahan II tahun 1977 (pasal
4).
Berikutnya pada tahun 1994, Draft
Statute for an International Criminal Court, yang menjadi
cikal bakal Statuta Roma, yang juga merupakan hasil kerja International Law
Commission, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindak kejahatan
internasional dan akan berada dalam yurisdiksi pengadilan pidana internasional
adalah kejahatan Genosida, Kejahatan agresi, pelanggaran serius terhadap hukum
dan kebiasaan yang berlaku saat pertikaian bersenjata, kejahatan terhadap
kemanusiaan, dan kejahatan yang dilakukan berkaitan dengan perjanjian yang
merupakan tindak kejahatan yang sangat serius yang bersifat internasional.
Ketika Statute for an
International Criminal Court (Statuta Mahkamah Pidana
Internasional) yang kemudian lebih dikenal sebagai Statuta Roma akhirnya
disepakati dalam International Diplomatic Conference di Roma pada tanggal 17
Juli 1998 disebutkan tindak-tindak kejahatan internasional adalah “kejahatan
paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan”
yaitu: genocide, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan
kejahatan agresi.
Sumbangan penting lain dari Statuta Roma ini
adalah pencantuman secara eksplisit bahwa kejahatan yang berupa serangan
seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Beberapa
tindakan yang dapat dimasukkan dalam dua kategori ini adalah: perkosaan,
perbudakan seksual, prostitusi yang dipaksakan, kehamilan yang dipaksakan,
sterilisasi yang dipaksakan, atau bentuk lain dari kekerasan seksual yang memiliki
bobot yang setara (equal gravity) (pasal 7 ayat
1.b)(pasal 8 ayat 2.b.xxii)(pasal 8 ayat 2.e.vi). Pencantuman secara detail dan
eksplisit tindakan kejahatan seksual ini dalam yurisdiksi Mahkamah, merupakan
sebuah penguatan yang kritis bahwa perkosaan dan bentuk serangan seksual
lainnya dalam situasi tertentu merupakan tindak kejahatan paling serius yang
menjadi perhatian internasional.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/tentang-pengadilan-ham-internasional/
Pengantar Konvensi Hak Anak
/Artikel /Pengantar
Konvensi Hak Anak
- 23/09/2014
- Supriyadi
W. Eddyono
Pengantar Konvensi Hak Anak adalah bahan
materi yang disampaikan oleh Supriyadi W. Eddyono, S.H. pada
Kursus HAM untuk Pengacara XI yang dilaksanakan oleh Elsam pada tahun 2007.
Pokok pembahasan dalam materi ini adalah latar belakang atau sejarah Konvensi
Hak Anak, Isi Konvensi Hak Anak, Definisi Anak, Prinsip-Prinsip
Umum, Lingkungan Keluarga dan Pengasuh Pengganti,Kesehatan dan
Kesejahteraan Dasar, Pendidikan Waktu Luang dan Kegiatan
Budaya, Langkah-Langkah Perlindungan Khusus, Pihak-Pihak Terkait
dengan Konvensi Hak Anak, Langkah-Langkah Implementasi Umum
dan Pelanggaran Hak Anak
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/pengantar-konvensi-hak-anak/
Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia
/Instrumen HAM Regional /Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia
- 23/09/2014
- Organisasi
Negara-negara Amerika
- Instrumen
HAM Regional
Konvensi Amerika
tentang Hak Asasi Manusia diadopsi pada tahun 1969 dan mulai berlaku pada tahun
1978, Dalam konvensi ini banyak gagasan yang terkandung dalam Deklarasi
Amerika tentang Hak dan Kewajiban Manusia. Konvensi ini mengikat hanya pada negara-negara
yang telah menandatanganinya. Fokus utama
dari konvensi ini adalah hak
sipil dan politik .
Konvensi
ini juga berisi “general klausul pembatasan” seperti yang terdapat pada
deklarasi Amerika yang menyatakan bahwa hak-hak setiap orang yang harus
dibatasi oleh hak orang lain, demi keamanan semua, dan dengan hanya
menuntut kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis. Konvensi
ini juga berisi alasan dibenarkan tambahan untuk membatasi hak-hak, termasuk:
keamanan nasional, keselamatan publik, ketertiban umum, kesehatan atau moral
umum, dan hak atau kebebasan orang lain. Selain
itu, Pasal 27 memungkinkan suspensi dari beberapa hak selama keadaan darurat
nasional. Dalam hal ini,
pembatasan hak harus non-diskriminatif dan “sangat diperlukan oleh urgensi
situasi.”
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi-amerika-tentang-hak-asasi-manusia/
Hak Asasi Perempuan dan Konvensi CEDAW
/Artikel /Hak Asasi Perempuan dan Konvensi CEDAW
- 23/09/2014
- Sri Wiyanti Eddyono
CEDAW
atau ICEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of
Discrimation Againts Women) adalah sebuah Kesepakatan Hak
Asasi Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan .
Konvensi ini mendefinisikan prinsip prinsip tentang hak hak manusia,
norma-norma dan standar-standar kelakuan dan kewajiban dimana Negara-negara
peserta konvensi sepakat untuk memenuhinya.
Konvensini
ini juga bicara tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap
perempuan yang memungkinkan setiap individu/kelompok yang tidak puas atas
pelaksanaan CEDAW di negaranya dapat mengajukan langsung permasalahannya kepada
pemerintah bahkan sampai PBB. Indonesia adalah salah satu negara yang ikut
menandatanganinya.
Cedaw
ditetapkan oleh sidang umum PBB tanggal 18 Desember 1979 dan berlaku pada 3
September 1981. Pada bulan Juni 2007 tercatat 185 negara telah menandatangani
konvensi ini.
Hak
Asasi Perempuan dan Konvensi CEDAW adalah bahan materi yang disampaikan
oleh Sri Wiyanti Eddyono, S.H. pada Kursus Ham untuk Pengacara XI
yang dilaksanak oleh Elsam pada tahun 2007. pokok pembahasan dalam materi
ini adalah Hak Asasi Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia, Sejarah
Lahirnya CEDAW, Isi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan, Upaya-Upaya Pengefektifan CEDAW, Konvensi
Penghapusan Dan Gerakan Perempuan Di Tingkat Internasional,
dan Pelaksanaan Konvensi Perempuan Di Indonesia.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/hak-asasi-perempuan-dan-konvensi-cedaw/
Gambaran Penyelidikan di Komnas HAM
/Artikel /Gambaran Penyelidikan di Komnas HAM
- 22/09/2014
- Fajrimei A. Gofar
Gambaran
Penyelidikan di Komnas HAM adalah bahan materi yang disampaikan oleh Fajrimei
A. Gofar pada Kursus Ham untuk Pengacara XI yang dilaksanakan oleh
Elsam pada tahun 2007. Pokok pembahasan dalam materi ini adalah Penyelidikan
Perkara Pelanggaran HAM Berat dan Pemeriksaan Permulaan Perkara Pelanggaran HAM
yang Berat Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/gambaran-penyelidikan-di-komnas-ham/
Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional
/Artikel /Hukum Hak
Asasi Manusia (HAM) Internasional
- 22/09/2014
- Ifdhal
Kasim
Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional
adalah sebuah bahan materi presentasi yang dibuat oleh Ifdhal Kasim. Dalam
bahan presentasi ini beliau menyampaikan 15 pokok pembahasan,
yakni: Pengertian dasar HAM Internasional, Apa itu hak?, Apa yang diklaim,
Landasan teoritik hak, Bantahan terhadap teori kodrati, jawaban atas kritik,
Kelahiran hukum ham internsional, Sumber hukum ham , Subyek dan
Haknya, Apa kewajiban negara, Pengawasan dan penegakannya, Hukum Ham
Internasional dan Hukum Ham Nasioanal, Ratifikasi Instrumen HAM, Jaminan Ham
dalam konstitusi, Pembatasan dan pengurangan Hak.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/hukum-hak-asasi-manusia-ham-internasional/
Deklarasi Amerika tentang Hak dan Tanggung jawab
Manusia (1948)
/Instrumen
HAM Regional /Deklarasi Amerika tentang Hak dan
Tanggung jawab Manusia (1948)
- 22/09/2014
- Organisasi Negara-negara Amerika
- Instrumen HAM Regional
Deklarasi
Amerika tentang Hak dan Kewajiban Manusia ditandatangani pada April
1948. Deklarasi ini diadopsi oleh Konferensi Internasional Kesembilan
Negara-negara Amerika di Bogotá, Kolombia. Semua anggota OAS terikat
dengan kesepakatan ini, namun sejak di deklarasikan, negara-negara yang
belum bergabung dengan Konvensi Amerika telah menerapkan aturan ini
Deklarasi Amerika
tercantum beberapa hal mengenai Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 1 sampai
dengan 28 mencakup hak-hak sipil dan politik, ekonomi, dan sosial dan budaya,
seperti properti, budaya, pekerjaan, waktu luang, dan jaminan sosial.
Pada bab kedua dalam
Pasal 29 sampai 38 membahas kewajiban kepada masyarakat, terhadap
anak-anak dan orang tua, untuk menerima instruksi, untuk memilih, untuk
mematuhi hukum, untuk melayani masyarakat dan bangsa. Selain itu dalam klausul umum
pembatasan menyatakan bahwa hak-hak setiap orang yang harus dibatasi
oleh hak orang lain.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/deklarasi-amerika-tentang-hak-dan-tanggung-jawab-manusia-1948/
Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi dan
Kebebasan Fundamental Manusia (1950)
/Instrumen
HAM Regional /Konvensi Eropa untuk Perlindungan
Hak Asasi dan Kebebasan Fundamental Manusia (1950)
- 22/09/2014
- Dewan Eropa
- Instrumen HAM Regional
Konvensi
Eropa tentang Hak Asasi Manusia
(atau biasanya disingkat “European Convention on Human Rights” dan “ECHR”),
diadopsi di bawah naungan Dewan Eropa pada1950 untuk melindungi hak asasi
manusia dan kebebasan fundamental. Semua anggota Dewan Eropa yang menyatakan pihak
untuk Konvensi dan anggota baru diharapkan untuk meratifikasi konvensi yang
pada kesempatan paling awal.
Konvensi
memiliki beberapa protokol. Misalnya, Protokol 6 melarang hukuman mati kecuali
dalam waktu perang.
Konvensi
Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi dan Kebebasan Fundamental Manusia (1950). Konvensi ini ditandatangani di Roma Italy pada 14
November 1950 dan berlaku pada 3 September 1958.
Mekanisme Domestik Untuk Mengadili Pelanggaran HAM
Berat Melalui Sistem Pengadilan Atas Dasar UU No. 26 Tahun 2000
/Artikel /Mekanisme Domestik Untuk Mengadili Pelanggaran HAM Berat
Melalui Sistem Pengadilan Atas Dasar UU No. 26 Tahun 2000
- 22/09/2014
- Ifdhal Kasim
Setiap
negara memiliki kedaulatan di dalam wilayahnya dan berhak menentukan suatu
sistem hukum nasional yang menentukan berlakunya hukum nasional atas dasar
jurisdiksi substansi (ratione materiae), jurisdiksi temporal (ratione
temporis), ratione territorial (ratione loci) dan jurisdiksi personal (ratione
personae). Namun demikian terdapat perkembangan yang menarik berkaitan dengan
proses pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat (gross/serious violation of
human rights) yang dianggap kejahatan yang sangat berat yang melanggar
kepentingan yang dilindungi hukum internasional (delicta juris gentium) dan
merupakan musuh semua umat manusia (hostis humani generis) serta merupakan
kepentingan, tugas dan kewajiban seluruh negara untuk menegakkan hukum
(responsibility to all state/erga omnes). Pelanggaran HAM berat telah
mencederai nurani warga seluruh negara di dunia.
Atas
dasar pemikiran di atas, proses pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat
seperti kejahatan perang (war crimes), genosida (genocide) dan kejahatan
terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dalam sejarah mengalami
perkembangan yang sangat bervariasi. Di samping pengadilan nasional (misalnya
Indonesia atas dasar UU No. 26 Tahun 2000), berkembang pula pengadilan
supranasional ( mis. IMT Nuremberg, IMTFE di Tokyo, ICTR, ICTY dan ICC) dan
perpaduan antara pengadilan nasional dan internasional (Hybrid Model) seperti
yang berkembang di Sierra Leonne, Kamboja dan Timor Timur.
Perkembangan
lain yang menarik adalah praktek penerapan jurisdiksi universal (universal
jurisdiction) oleh negara-negara tertentu di mana nasionalitas terdakwa atau
para korban, atau tempat di mana kejahatan dilakukan tidak menentukan di mana
dan kapan suatu peradilan dapat dilakukan., sehingga pengadilan setiap negara
dapat mengadilinya.
Mekanisme
Domestik Untuk Mengadili Pelanggaran Ham Berat Melalui Sistem Pengadilan Atas
Dasar UU No. 26 Tahun 2000 adalah bahan materi yang disampaikan oleh Prof.
Dr. Muladi, S.H. pada Kursus Ham untuk Pengacara XI yang dilaksanak
oleh Elsam pada tahun 2007. pokok pembahasan dalam materi ini
adalah Pengadilan Nasional Sebagai ‘ The Forum of First Resort
‘, Asas-asas Umum Sebagai Landasan Jurisdiksi, Pelbagai Variasi yang
Terjadi, Relevansinya dengan Hukum Nasional, Pengalaman Beberapa
Negara dan Proses Penuntutan oleh Pengadilan Nasional Negara Lain.
Mahkamah Pidana Internasional, Keadilan Bagi Generasi
Mendatang
/Artikel /Mahkamah Pidana Internasional, Keadilan Bagi Generasi
Mendatang
- 22/09/2014
- Jerry Flower
Pada
malam tanggal 17 Juli 1998, sebuah statuta untuk membentuk Mahkamah Pidana
Internasional (International Criminal Court/ICC) akhirnya mencapai tahap
penentuan di hadapan Konferensi Diplomatik PBB di Roma, yang telah berlangsung
sejak 15 Juni 1998. Dengan hasil penghitungan suara dimana 120 diantaranya
mendukung, 7 menentang, dan 21 abstain, para peserta menyetujui statuta yang
akan membentuk sebuah pengadilan bagi tindak kejahatan paling serius yang
menjadi perhatian internasional : genocide (pemusnahan etnis/suku bangsa),
crime against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), dan war crime
(kejahatan perang). Sesuatu yang bersejarah baru saja hadir.
Namun,
bagi para aktivis hak asasi manusia di Amerika Serikat, kegembiraan yang hadir
karena satu langkah maju bagi upaya meniadakan impunity ini, sedikit ternoda
karena negara mereka — bersama-sama dengan China dan Irak — justru menentang
disahkannya Statuta itu.
Statuta
ini belum bisa diberlakukan sebelum 60 negara meratifikasinya, sebuah proses
yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Bahkan, setelah mahkamah ini terbentuk,
beberapa hambatan-hambatan yurisdiksional akan membatasi efektivitasnya pada
tahun-tahun awal. Walaupun demikian, Mahkamah ini paling tidak memberikan
harapan untuk memutus rantai impunity bagi tindak kekejaman terhadap hak asasi
manusia dan meningkatkan daya cegah terhadap kejahatan yang menakutkan itu.
Menjelang akhir abad yang menjadi saksi terjadinya holocaust, ditambah dengan
bayangan pembersihan etnis di Bosnia dan Rwanda yang masih segar dalam ingatan,
arti penting harapan ini bagi nilai-nilai kemanusiaan sangatlah
Mahkamah Pidana
Internasional_Keadilan Bagi Generasi Mendatang adalah bahan materi yang
disampaikan oleh Jerry Flower. pada Kursus Ham untuk Pengacara XI
yang dilaksanak oleh Elsam pada tahun 2007. pokok pembahasan dalam materi
ini adalah Struktur Mahkamah, Kejahatan yang Dapat Ditangani oleh
Mahkamah, Yurisdiksi Mahkamah
Tinjauan Umum Hukum Hak Asasi Manusia
/Artikel /Tinjauan Umum Hukum Hak Asasi Manusia
- 22/09/2014
- Richard Bilder
Gerakan
hak asasi manusia internasional didasarkan pada konsep bahwa setiap negara
mempunyai kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia warga negaranya, dan
bahwa negara-negara lain dan masyarakat internasional mempunyai hak dan
tanggung jawab untuk memprotes kalau kewajiban ini tidak dilaksanakan sesuai
dengan harapan semula. Hukum hak asasi manusia internasional terdiri dari
kumpulan aturan, prosedur, dan lembaga-lembaga internasional yang dikembangkan
untuk melaksanakan konsep ini dan memajukan penghormatan terhadap hak asasi
manusia di semua negara di seluruh dunia.
Sekalipun
hak asasi manusia internasional memusatkan perhatian pada aturan, prosedur, dan
lembaga, hukum itu secara khas juga mewajibkan sekurang-kurangnya sedikit
pengetahuan dan kepekaan terhadap hukum dalam negeri yang terkait dari
negara-negara dimana praktisi hukum mempunyai kepentingan – khususnya, hukum
nasional mengenai pelaksanaan perjanjian dan kewajiban internasional lain,
perilaku hubungan internasional dan perlindungan yang diberikan oleh hukum
domestik kepada hak asasi manusia. Memang, karena hukum internasional pada
umumnya hanya bisa diterapkan pada negara-negara dan biasanya tidak menciptakan
hak-hak yang dapat diberlakukan secara langsung oleh para pribadi dalam
pengadilan nasional, hukum hak asasi manusia internasional dalam praktek dapat
dibuat efektif hanya kalau setiap negara membuat aturan-aturan ini menjadi
bagian dari sistem hukum domestiknya sendiri. Banyak kegiatan hak asasi manusia
internasional ditujukan untuk mendorong negara-negara agar memasukkan standar
hak asasi manusia internasional ke dalam susunan hukum internalnya sendiri
dengan cara ini. Jadi, pekerjaan para pengacara hak asasi manusia internasional
dan para pengacara hak asasi manusia nasional (atau “hak-hak sipil”) berkaitan
erat dan seringkali saling tumpang tindih. Pengacara hak asasi manusia
internasional seringkali menjadi terlibat dalam hukum dan masalah hak asasi
manusia domestik, dan para pengacara hak-hak sipil seringkali mendapati bahwa
hukum hak asasi manusia internasional dapat merupakan suatu alat penting guna
memajukan tujuan-tujuan domestik. Suatu tujuan utama dalam ajaran hukum hak
asasi manusia internasional adalah untuk membuat praktisi hukum hak-hak sipil
lebih menyadari mengenai relevansi hak asasi manusia internasional. Dalam
praktek, perbedaan antara hak asasi manusia internasional dan hak sipil
nasional seringkali terletak pada penekanan ketimbang substansinya. Perhatian
terhadap hak asasi manusia jarang yang dimulai atau berakhir pada satu
perbatasan negara saja, dan tindakan efektif untuk melindungi dan memajukan hak
asasi manusia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dapat dilanjutkan
dengan penggunaan imajinatif dari teknik-teknik nasional maupun internasional.
Tidaklah
perlu menjadi seorang ahli dalam hukum hak asasi manusia internasional agar
dapat memberikan sumbangan penting terhadap kemajuan hak asasi manusia. Tetapi,
suatu pengetahuan mengenai kumpulan hukum ini dapat menyarankan cara-cara
dimana usaha semacam itu dapat dilakukan secara lebih berdaya guna. Tujuan dari
bab pendahuluan ini adalah untuk menyajikan suatu pandangan umum yang luas di
bidang ini.
Tinjauan
Umum Hukum Hak Asasi Manusia adalah bahan materi yang disampaikan oleh Richard
Bilder pada Kursus Ham untuk Pengacara XI yang dilaksanak oleh Elsam
pada tahun 2007. pokok pembahasan dalam materi ini adalah Catatan Sejarah
Singkat Ham, Isi dari Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Siapa saja yang
terikat pada Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Bagaimana
kewajiban-kewajiban Hak Asasi Manusia Internasional dapat
diberlakukan, Persoalan dan Prospek Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/tinjauan-umum-hukum-hak-asasi-manusia/
Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia
/Artikel /Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia
- 22/09/2014
- Wahyu Wagiman
Hukum
perang atau yang sering disebut dengan Hukum Humaniter Internasional, atau
hukum sengketa bersenjata memiliki sejarah yang sama tuanya dengan peradaban
manusia, atau sama tuanya dengan perang itu sendiri. Mochtar Kusumaatmadja
mengatakan, bahwa adalah suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa selama 3400
tahun sejarah yang tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian.
Naluri untuk mempertahankan diri kemudian membawa keinsyarafan bahwa cara
berperang yang tidak mengenal batas itu sangat merugikan umat manusia, sehingga
kemudian mulailah orang mengadakan pembatasan-pembatasan, menetapkan
ketentuan-ketentuan yang mengatur perang antara bangsa-bangsa. Selanjutnya
Mochtar Kusumaatmadja juga mengatakan bahwa tidaklah mengherankan apabila
perkembangan hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang berdiri
sendiri dimulai dengan tulisan-tulisan mengenai hukum perang.
Dalam
sejarahnya hukum humaniter internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan
keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum
humaniter baru dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju
untuk menyusun aturan-aturan praktis, yang berdasarkan pengalaman-pengalaman
pahit atas peperangan modern. Hukum humaniter itu mewakili suatu keseimbangan
antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring
dengan berkembangnya komunitas internasional, sejumlah negara di seluruh dunia
telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum humaniter internasional.
Dewasa ini, hukum humaniter internasional diakui sebagai suatu sistem hukum
yang benar-benar universal.
Pada
umumnya aturan tentang perang itu termuat dalam aturan tingkah laku, moral dan
agama. Hukum untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa
bersenjata dapat ditelusuri kembali melalui sejarah di hampir semua negara atau
peradaban di dunia. Dalam peradaban bangsa Romawi dikenal konsep perang yang
adil (just war). Kelompok orang tertentu itu meliputi penduduk sipil,
anak-anak, perempuan, kombatan yang meletakkan senjata dan tawanan perang.
Hukum
Humaniter dan Hak Asasi Manusia adalah bahan materi yang disampaikan oleh Wahyu
Wagiman, SH pada Kursus HAM untuk Pengacara XI yang dilaksanakan
oleh Elsam pada tahun 2007. Pokok pembahasan dalam materi ini adalah
Sejarah Lahirnya Hukum Humaniter, Pengertian Hukum Humaniter, Tujuan Hukum
Humaniter, Hubungan Hukum Humaniter dengan Hak Asasi
Manusia, Asas-asas dan Prinsip-prinsip Hukum Humaniter, Perkembangan
Hukum Humaniter, Penegakan Hukum Humaniter .
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/hukum-humaniter-dan-hak-asasi-manusia/
Konvensi Anti Penyiksaan
/Artikel /Konvensi Anti Penyiksaan
- 22/09/2014
- Agung Yudha Wiranata
Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi
atau Merendahkan Martabat Manusia telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984 dan
mulai diberlakukan tanggal 26 Juni 1987. Sampai dengan Juni 1992, Konvensi
tersebut telah diratifikasi untuk disetujui oleh 58 negara. Indonesia, juga
telah meratifikasi konvensi tersebut pada tanggal 28 September 1998
melalui UU No. 5 tahun 1998 dan karenanya menjadi Negara Pihak (negara yang
ikut dalam ketentuan) Konvensi.
Uraian
sejarah dari Konvensi ini tak bisa dilepaskan dari diumumkannya Deklarasi Umum
Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa tahun
1948, sebagai bagian dari usaha untuk makin menghargai hak asasi dan martabat
kemanusiaan. Menyusul dari deklarasi itu, Majelis Umum PBB menugaskan Komisi
Hak Asasi Manusia (Komisi HAM) PBB untuk melengkapi DUHAM dengan perjanjian
internasional yang lebih mengingkat (kovenan) dan perangkat untuk memenuhinya
(protokol fakultatif).
Pada
tahun 1952, Majelis Umum memutuskan agar Komisi HAM PBB menyusun dua kovenan
secara terpisah, yaitu Kovenan Hak Sipil dan Politik (yang mengacu pada Pasal
1-21 dari DUHAM), dan satu lagi adalah Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(mengacu pada Pasal 22-28 DUHAM). Lewat berbagai perjuangan dari forum ke
forum, baru pada tahun 1966 akhirnya Kovenan Sipil dan Politik ini
ditetapkan oleh Majelis Umum PBB.
Dalam
Kovenan Hak Sipil dan Politik inilah, maka hal tentang manusia bebas dari
penyiksaan diatur di dalamnya. Pasal 7 dalam Kovenan ini mengatur dengan sangat
jelas konsern tentang perlindungan manusia dari ancaman penyiksaan yang
dilakukan pihak lain : “Tidak seorangpun boleh dikenai penyiksaan, atau
perlakuan atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabatnya,
khususnya tidak seorangpun, tanpa persetujuannya secara sukarela dapat
dijadikan eksperimen medis atau ilmiah.”
Pasal
inilah yang kemudian diperluas nantinya menjadi Konvensi khusus yang mengatur
masalah anti penyiksaan. Jadi perhatian terhadap masalah anti penyiksaan adalah
kelanjutan dari masalah dasar dalam hak-hak asasi manusia. Sejak 10 Desember
1984, isu tentang anti penyiksaan menjadi bagian dari isu Hak Asasi Manusia
yang telah diatur dengan sangat spesifik dan mekanisme kontrol terhadap negara
pihak di dalamnya.
Konvensi
Anti Penyiksaan adalah bahan materi yang disampaikan oleh Agung
Yudha Wiranata, S.H., LL.M pada Kursus HAM untuk Pengacara XI
yang dilaksanak oleh Elsam pada tahun 2007. Pokok pembahasan dalam materi
ini adalah Sejarah Munculnya Konvensi, Mekanisme Perlindungan Menurut
Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), dan Penerapan Konvensi Menentang
Penyiksaan Di Indonesia.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi-anti-penyiksaan/
Pokok-Pokok Hukum Asasi Manusia Internasional
/Artikel /Pokok-Pokok Hukum Asasi Manusia Internasional
- 22/09/2014
- Rudi M. Rizki
Pokok-Pokok
Hukum Asasi Manusia Internasional adalah bahan materi yang disampaikan
oleh Rudi. M Rizki, SH, LLM pada Kursus HAM untuk Pengacara
Angkatan XI yang dilaksanakan oleh Elsam pada tahun 2007. Pokok
pembahasan dalam materi ini adalah Hukum Asasi Manusia Internasional Masa
Sebelum Perang Dunia ke-II, HAM dan Hukum Internasional
Tradisional, Intervensi Humaniter, Perjanjian Internasional tentang
HAM Sebelum Perang Dunia ke-II, Liga Bangsa-Bangsa (LBB), Sistem
Mandat LBB, Standar Perburuhan Internasional, Sistem Minoritas, Pertanggungjawaban
Negara atas Kerugian Orang Asing, Hukum Humaniter, Hukum HAM
Tradisional dan Modern.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/pokok-pokok-hukum-asasi-manusia-internasional/
Hak Asasi Manusia : Konsep Dasar dan Perkembangan
Pengertiannya dari Masa ke Masa
/Artikel /Hak Asasi Manusia : Konsep Dasar dan Perkembangan
Pengertiannya dari Masa ke Masa
- 22/09/2014
- Soetandyo Wignjosoebroto
Hak
Asasi Manusia : Konsep Dasar dan Perkembangan Pengertiannya dari Masa ke Masa
adalah bahan materi yang disampaikan oleh Prof. Soetandyo Wignjosoebroto
pada Kursus HAM untuk Pengacara XI yang dilaksanakan oleh Elsam pada tahun
2007. Materi ini mengenalkan kita pada isu hak asasi manusia baik dalam
aspek historis maupun Sosiologis
Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak
Penduduk
/Instrumen
HAM Regional /Piagam Afrika tentang Hak Asasi
Manusia dan Hak Penduduk
- 22/09/2014
- Organisasi Persatuan Afrika
- Instrumen HAM Regional
Piagam
Organisasi Persatuan Afrika adalah sebuah kesepakatan yang menyatakan
bahwa kebebasan, persamaan hak, keadilan dan kehormatan adalah merupakan
tujuan-tujuan esensial bagi tercapainya aspirasi yang sah bangsa-bangsa Afrika.
Secara garis besar, piagam ini menyatakan untuk menghapuskan semua bentuk
penjajahan dari Afrika, mengkoordinir dan mengintensifkan kerja sama dan semua
usaha mereka untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi bangsa-bangsa
Afrika dan meningkatkan dengan semestinya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Piagam ini disepakati di Nairobi,
Kenya, 1982 dan kemudian berlaku pada 21 Oktober 1986.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/piagam-afrika-tentang-hak-asasi-manusia-dan-hak-penduduk/
Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia : Regulasi,
Penerapan dan Perkembangannya
/Artikel /Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia : Regulasi,
Penerapan dan Perkembangannya
- 22/09/2014
- Zainal Abidin
Dalam artikelnya, Zainal Abidin
memaparkan mengenai gambaran Pengadilan HAM yang dibentuk di Indonesia,
serta regulasi yang memayungi pembentukan Pengadilan HAM tersebut.
Peradilan yang Adil dan Imparsial
/Artikel /Peradilan yang Adil dan Imparsial
- 22/09/2014
- Ifdhal Kasim
Peradilan
yang Adil dan Imparsial adalah sebuah bahan materi presentasi yang
disampaikan oleh Ifdhal Kasim dalam Pelatihan Monitoring Peradilan KBB
tahun 2013 di Jakarta. Dalam bahan presentasi ini beliau menyampaikan
5 pokok pembahasan, yakni:
Landasan
Normatif Peradilan, Pra Sidang, Sidang, Paska Sidang serta Hak atas grasi dan
amnesti.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/peradilan-yang-adil-dan-imparsial/
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai salah
satu Agenda Hak Asasi Manusia di Aceh
/Artikel /Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai salah satu
Agenda Hak Asasi Manusia di Aceh
- 22/09/2014
- ELSAM
Dalam
Kertas kerja yang dibuat pada tahun 2013 ini, Elsam menyampaikan beberapa
rekomendasi terkait penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh,
berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Penyelesaian ini sesuai dengan nota
kesepahaman yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh
Merdeka pada tanggal 15 Agustus 2005 lalu
Mengenal Sistem Peradilan di Indonesia
/Artikel /Mengenal Sistem Peradilan di Indonesia
- 22/09/2014
- Hasril Hertanto
Mengenal
Sistem Peradilan di Indonesia adalah sebuah bahan materi presentasi yang
disampaikan oleh Hasril Hertanto, SH. MH dalam Pelatihan Monitoring
Peradilan KBB tahun 2013 di Jakarta. Dalam bahan presentasi ini beliau
menyampaikan 20 pokok pembahasan, yakni:
Kekuasaan
Kehakiman, Mahkamah Agung, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata
Usaha Negara, Hukum Acara PTUN, PTUN,Peradilan Umum, Hukum Acara Pidana,
Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Pra Peradilan, Pemeriksaan Persidangan,
Pembuktian, Upaya Hukum, Pelaksanaan Putusan Pengadilan/Eksekusi, Hukum Acara
Perdata, Proses Persidangan
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/mengenal-sistem-peradilan-di-indonesia/
Relasi HAM dalam Administration of Justice
/Artikel /Relasi HAM dalam Administration of Justice
- 22/09/2014
- Abdul Haris Semendawai
Relasi
HAM dalam Administration of Justice adalah sebuah bahan
materi presentasi yang disampaikan oleh Abdul Haris Semendawai, SH,
LLM dalam Kursus HAM untuk Pengacara angkatan ke XIV tanggal 28
Oktober 2010. Dalam bahan presentasi ini beliau menyampaikan 7 bahan
pembahasan, yakni:
1.Apa itu the Administration of
Justice?
2. Apa pentingnya bagi
Penegakan HAM?
3. The Administration of Justice
seperti apa yang dapat mendukung penghormatan thp HAM dan
mampu mendeliver keadilan?
4. Apakah ada Prinsip‐prinsip
dan Standar yang mendukung the administration of Justice?
5. Apa isinya?
6. Apakah ada Prinsip dan
Standar khusus untuk proses Peradilan Pidana?
7. Apakah ada Prinsip dan
Standar khusus proses Peradilan Perdata?
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/relasi-ham-dalam-administration-of-justice/
Hak Atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Dalam
Perspektif HAM : Teori Dan Praktek
/Artikel /Hak Atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Dalam
Perspektif HAM : Teori Dan Praktek
- 22/09/2014
- Uli Parulian Sihombing
Dalam tulisan ini Uli Parulian
Sihombing membahas tentang teori Hak Atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan
di Dalam perspektif HAM serta kenyataan dalam prakteknya di Indonesia. Uli
memaparkan materi ini pada Kursus HAM untuk Pengacara Angkatan XVII pada tahun
2013
Konvensi Menentang Penyiksaan-CAT
/Artikel /Konvensi Menentang Penyiksaan-CAT
- 19/09/2014
- Philip Alston
Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi atau Merendahkan Martabat membahas satu hak tunggal yang tercantum
dalam DUHAM dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Instrumen
tersendiri lainnya membahas dasar diskriminasi (seperti gender,ras) atau
kelompok rentan yang didefinisikan secara khusus (anak, pekerja migran dan
lain-lain). Indonesia telah mengesahkan Konvensi tersebut walaupun tidak
mengesahkan Protokol Opsionalnya.
Konvensi
menetapkan lingkup perlakuan yang dicakup oleh Konvensi yaitu “Untuk maksud Konvensi
ini, istilah “penyiksaan” berarti tindak apapun yang dengan tindakan itu rasa
sa kit atau penderitaan yang berat, fisik ataupun mental, secara sengaja
dilakukan terhadap seseorang untuk maksud seperti mendapatkan dari orang
tersebut atau orang ketiga, informasi atau pengakuan, menghukumnya atas tindak
yang dilakukan atau disangka dilakukan olehnya atau untuk mengintimidasi atau
memaksanya atau orang ketiga, atau karena alasan apapun yang didasarkan pada
diskriminasi apa pun ketika, apabila rasa sakit atau penderitaan demikian
dilakukan oleh atau atas hasutan atau atas persetujuan atau persetujuan
diam-diam pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas resmi.
Penyiksaan tidak mencakup rasa saklt at au pendentaan yang semata-mata timbul
dari, inheren dalam atau yang terjadi sebagai akibat sanksi hukum.
Artikel
ini ditulis oleh Philip Alston sebagai bahan bacaan pada
Kursus Hak Asasi Manusia untuk Pengacara
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi-menentang-penyiksaan-cat/
Kebebasan Berekspresi di Internet
/Artikel /Kebebasan Berekspresi di Internet
- 19/09/2014
- Wahyudi Djafar
Wahyudi Djafar menulis sebuah artikel berjudul Kebebasan
Berekspresi di Internet. Dalam tulisan ini penulis memberi pandangan
terkait kondisi kebebasan berekspresi dalam dunia maya di Indonesia.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/kebebasan-berekspresi-di-internet/
Hukum Pidana Internasional
/Artikel /Hukum Pidana Internasional
- 19/09/2014
- Patrcik Burgess
Hukum
pidana internasional adalah sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek
hukumnya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Istilah ini menunjukkan
bahwa kaidah-kaidah dan asas-asas hukum tersebut benar-benar internasional,
jadi bukan nasional ataupun domestik. Kaidah-kaidah dan asas-asas hukum pidana
yang benar-benar internasional adalah kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
dapat dijumpai dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional yang
substansinya (baik langsung ataupun tidak langsung) mengatur tentang kejahatan
internasional. Sebagai contohnya, Konvensi tentang Genosida (Genocide
Convention) 1948, Konvensi tentang Apartheid 1973, konvensi-konvensi tentang
terorisme, seperti Konvensi Eropa tentang Pemberantasan Terorisme 1977, dan
lain-lain. Sedangkan istilah kejahatan internasional menunjukkan adanya
suatu peristiwa kejahatan yang sifatnya internasional, atau yang lintas batas
Negara, atau yang menyangkut kepentingan dari dua atau lebih Negara.
Kejahatan-kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan internasional
adalah kejahatan-kejahatan yang diatur di dalam konvensi-konvensi seperti
genosida, apartheid, terorisme, dan lain-lain.
Ada
beberapa kasus kejahatan internasional yang jika dilihat dari segi tempat
terjadinya adalah di dalam wilayah suatu Negara, semua pelakunya maupun
korbannya adalah warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Demikian juga
korban berupa harta benda seluruhnya milik dari Negara atau warga Negara
tersebut, jadi secara fisik dan kasat mata sama sekali tidak ada dimensi
internasionalnya. Akan tetapi karena peristiwanya sedemikian rupa sifatnya,
misalnya para korban yang jumlahnya demikian banyaknya dan adalah orang-orang
yang tidak berdosa dan tidak tahu menahu masalahnya, serta sama sekali tidak
ada hubungannya dengan motif, maksud, maupun tujuan dari si pelakunya,
masyarakat internasional baik Negara-negara maupun orang perorangan dari
pelbagai Negara tanpa memandang perbedaan-perbedaan agama atau kepercayaan,
etnis, paham politik, bahasa, dan perbedaan-perbedaan lainnya, secara spontan
memberikan reaksi keras atas peristiwa tersebut, dengan mengecam dan
mengutuknya sebagai tindakan biadab, tidak berperikemanusiaan.
Pada
hakikatnya semua itu menunjukkan bahwa masyarakat internasional tidak dapat
membenarkan perbuatan seperti itu, apapun motif, maksud, ataupun tujuannya,
sebab bertentangan dengan hak-hak asasi manusia, nilai-nilai kemanusiaan
universal, kesadaran hukum, dan rasa keadilan umat manusia.
Bahan
materi yang disampaikan oleh P. Burgess. pada Kursus HAM untuk
Pengacara XI yang dilaksanakan oleh Elsam pada tahun 2007.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/hukum-pidana-internasional/
Pemeriksaan Permulaan Perkara Pelanggaran HAM yang
Berat Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000
/Artikel /Pemeriksaan Permulaan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat
Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000
- 18/09/2014
- ELSAM
Pemeriksaan
Permulaan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat Berdasarkan UU No 26 Tahun
2000 adalah bahan materi yang disampaikan pada Kursus Ham untuk Pengacara XI
yang dilaksanak oleh Elsam pada tahun 2007. Pokok pembahasan dalam materi ini
adalah Latar Belakang Pengadilan HAM, Penunjukan Komnas HAM sebagai
Penyelidik, Penyidikan Pelanggaran HAM yang berat oleh Jaksa
Agung, Hubungan antara penyelidik dan penyidik dalam penyelesaian Perkara
Pelanggaran HAM yang berat.
Pengadilan HAM di Indonesia
/Artikel /Pengadilan HAM di Indonesia
- 18/09/2014
- Zainal Abidin
Penegakan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia mencapai
kemajuan ketika pada tanggal 6 November 2000 disahkannya Undang-undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dan kemudian diundangkan tanggal 23 November 2000. Undang-undang ini
merupakan undang-undang yang secara tegas menyatakan sebagai undang-undang yang
mendasari adanya pengadilan HAM di Indonesia yang akan berwenang untuk
mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat. Undang-undang ini juga mengatur
tentang adanya pengadilan HAM ad hoc yang akan berwenang untuk mengadili
pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Pengadilan
HAM ini merupakan jenis pengadilan yang khusus untuk mengadili kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan ini dikatakan khusus
karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan
istilah pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga mengadili
perkara-perkara tertentu. Istilah pengadilan HAM sering dipertentangkan dengan
istilah peradilan pidana karena memang pada hakekatnya kejahatan yang merupakan
kewenangan pengadilan HAM juga merupakan perbuatan pidana. UU No. 26 Tahun 2000
yang menjadi landasan berdirinya pengadilan HAM ini mengatur tentang beberapa
kekhususan atau pengaturan yang berbeda dengan pengaturan dalam hukum acara
pidana. Pengaturan yang berbeda atau khusus ini mulai sejak tahap penyelidikan
dimana yang berwenang adalah Komnas HAM sampai pengaturan tentang majelis hakim
dimana komposisinya berbeda denga pengadilan pidana biasa. Dalam pengadilan HAM
ini komposisi hakim adalah lima orang yang mewajibkan tiga orang diantaranya
adalah hakim ad hoc.
Pengaturan
yang sifatnya khusus ini didasarkan atas kerakteristik kejahatan yang sifatnya
extraordinary sehingga memerlukan pengaturan dan mekanisme yang seharusnya juga
sifatnya khusus. Harapan atas adanya pengaturan yang sifatnya khusus ini adalah
dapat berjalannya proses peradilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang
berat secara kompeten dan fair. Efek yang lebih jauh adalah putusnya rantai
impunity atas pelaku pelanggaran HAM yang berat dan bagi korban, adanya
pengadilan HAM akan mengupayakan adanya keadilan bagi mereka.
UU
No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM telah dijalankan dengan dibentuknya
pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di
Timor-timur. Dalam prakteknya, pengadilan HAM ad hoc ini mengalami banyak
kendala terutama berkaitan dengan lemahnya atau kurang memadainya instumen
hukum. UU No. 26 Tahun 2000 ternyata belum memberikan aturan yang jelas dan
lengkap tentang tindak pidana yang diatur dan tidak adanya mekanisme hukum
acara secara khusus. Dari kondisi ini, pemahaman atau penerapan tentang UU No.
26 Tahun 2000 lebih banyak didasarkan atas penafsiran hakim ketika melakukan
pemeriksaan di pengadilan.
Pengadilan
HAM di Indonesia adalah bahan materi yang disampaikan oleh Zainal Abidin pada
Kursus Ham untuk Pengacara XI yang dilaksanak oleh Elsam pada tahun 2007.
pokok pembahasan dalam materi ini adalah Latar Belakang Pembentukan
Pengadilan HAM, Landasan Yuridis Terbentuknya Undang-undang Pengadilan
HAM, Kedudukan dan Tempat Kedudukan, Lingkup Kewenangan Pengadilan
HAM, Pengadilan HAM Adhoc.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/pengadilan-ham-di-indonesia/
Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
/Artikel /Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
- 16/09/2014
- Zainal Abidin
Artikel ini ditulis oleh Zainal
Abidin yang berisikan tentang Teori Dasar Hak Asasi Manusia dan Kondisi
Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/perlindungan-hak-asasi-manusia-di-indonesia/
Setelah Otoritarianisme Berlalu
/Artikel /Setelah Otoritarianisme Berlalu
- 16/09/2014
- Priscilla B. Hayner
Dalam
Essay nya Priscilla B. Hayner ingin menyampaikan pesan dalam menyelesaikan
masa lalu yang diliputi kabut hitam, tentunya pencarian kebenaran
adalah hal mutlak. kebenaran yang dimaksudkan tentunya adalah kebenaran yang
meliputi tiga aspek, yaitu kebenaran faktual, normatif, dan kebenaran yang
menjadi kebenaran jika dinyatakan dengan cara yang benar pula. Di sinilah ide
tentang komisi kebenaran menemukan urgensitasnya sekaligus signifikansinya,
sebuah komisi yang diserahi tanggung jawab dan kekuasaan khusus untuk melakukan
berbagai upaya entah dengan investigasi, riset, wawancara, maupun public
hearing, dsb., demi mendapatkan kebenaran tentang berbagai peristiwa dan
kejadian masa lampau yang sebelumnya ditutup-tutupi dengan tirai hitam rezim
otoritarian. yang kedua Komisi kebenaran adalah sebuah jalan keluar
alternatif, bukan satu-satunya. Harus kita akui itu. Sebagai salah satu
tawaran, ia tidak luput dari kekurangan potensial.
“Memperjuangkan
Keadilan dan Rekonsiliasi, Sumbangan Komisi Kebenaran” kembali menegaskan misi
utama pembentukan komisi ini yaitu demi tegaknya keadilan. Keadilan berdasarkan
kebenaran. Selain itu, penggalian kebenaran itu sendiri diupayakan dalam
semangat demi terciptanya rekonsiliasi. Kebenaran menjadi landasan berdirinya
keadilan, dan keadilan menjadi roh bagi rekonsiliasi yang sejati. Inilah tugas
berat komisi kebenaran yang efektif, yang mengantar pada perubahan dan
pencerahan.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/setelah-otoritarianisme-berlalu/
Mempertanggungjawabkan Kekejaman-Kekejaman di
Indonesia
/Artikel /Mempertanggungjawabkan Kekejaman-Kekejaman di Indonesia
- 16/09/2014
- Suzannah Linton
Suzannah
Linton menulis sebuah kertas kerja yang berjudul Mempertanggungjawabkan
Kekejaman-kekejaman di Indonesia pada tahun 2010. Tulisan ini mencoba
membuka tabir-tabir kegelapan kekejaman kekejaman di Indonesia
serta perjuangan-perjuangan panjang untuk menuntut pertanggungjawaban hukum di
Indonesia
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/mempertanggungjawabkan-kekejaman-kekejaman-di-indonesia/
Mendorong pembentukan kembali UU Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi
/Artikel /Mendorong pembentukan kembali UU Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi
- 15/09/2014
- ELSAM
Policy
Brief yang diterbitkan Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (The Institute for Policy Research and Advocacy)/ELSAM,
berisi tentang pandangan ELSAM terkait upaya untuk membentuk kembali
UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Penundaan Pembentukan KKR: Pengingkaran atas Platform
Nasional dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM di Masa Lalu
/Artikel /Penundaan Pembentukan KKR: Pengingkaran atas Platform
Nasional dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM di Masa Lalu
- 15/09/2014
- ELSAM
Tulisan ini memuat pandangan ELSAM
atas Pembentukan KKR yang terlambat selama 2 Tahun. ELSAM memandang bahwa
penundaan pembentukan KKR merupakan pengingkaran atas platform nasional terkait
dengan agenda Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu
Menjadikan Hak Asasi Manusia sebagai Hak
Konstitusional
/Artikel /Menjadikan Hak Asasi Manusia sebagai Hak Konstitusional
- 15/09/2014
- ELSAM
Menjadikan
Hak Asasi Manusia sebagai Hak Konstitusional adalah sebuah kertas kerja
yang berisikan Pandangan Kritis atas Putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) terhadap Judicial Review UU KKR dan Implikasinya bagi Penyelesaian
Pelanggaran HAM di Masa Lalu. Diterbitkan oleh Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat (The Institute for Policy Research and
Advocacy)/ELSAM, yang disusun oleh Indriaswati D. Saptaningrum, Wahyu
Wagiman, Supriyadi Widodo Eddyono dan Zainal Abidin.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/menjadikan-hak-asasi-manusia-sebagai-hak-konstitusional/
Menghadapi Masa Lalu: Mengapa Amnesti ?
/Artikel /Menghadapi Masa Lalu: Mengapa Amnesti ?
- 15/09/2014
- Ifdhal Kasim
Dalam artikel ini penulis mencoba mendiskusikan pada pembaca
tentang kontroversi-kontroversi disekitar kebijakan pemberian amnesti pada
masa transisi politik, kompatibilitasnya dengan hukum internasional, dan
melihat praktiknya di Afrika Selatan. Artikel ini ditulis oleh Ifdhal Kasim
pada tanggal 1 Agustus 2000 dan kemudian diterbitkan oleh
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (The Institute for Policy Research and
Advocacy) disingkat ELSAM.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/menghadapi-masa-lalu-mengapa-amnesti/
Mengapa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Diperlukan?
/Artikel /Mengapa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Diperlukan?
- 15/09/2014
- Ifdhal Kasim
Ifdhal
Kasim pada tahun 2000 menulis sebuah artikel yang mengajak kita
untuk mengetahui betapa pentingnya pembentukan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi di Indonesia untuk penegakan Ham serta
contoh-contoh Komisi Kebenaran dari berbagai negara. Artikel Beliau
kemudian diterbitkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (The
Institute for Policy Research and Advocacy) disingkat ELSAM.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/mengapa-komisi-kebenaran-dan-rekonsiliasi-diperlukan/
Apakah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu ?
/Artikel /Apakah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu ?
- 15/09/2014
- Ifdhal Kasim
Ifdhal
Kasim pada tanggal 1 Juli 2000 menulis sebuah artikel yang mengajak
kita untuk mengenal apa itu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta berbagai
contoh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Artikel Beliau
kemudian diterbitkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (The
Institute for Policy Research and Advocacy) disingkat ELSAM.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/apakah-komisi-kebenaran-dan-rekonsiliasi-itu/
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia
/Instrumen
HAM Internasional /Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia sebagai
suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara,
dengan tujuan agar setiap oarng dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan
senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan
memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakn yang progresif
yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan
penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari
Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah
yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka. Deklarasi ini ditetapkan
pada 10 Desember 1948
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/deklarasi-umum-hak-asasi-manusia/
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik
/Instrumen
HAM Internasional /Kovenan Internasional Hak-Hak
Sipil Dan Politik
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Sesuai
dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama dan
tak terpisahkan dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan dari
kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia. Mengakui, bahwa hak-hak ini
berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada setiap manusia. Sesuai
dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, cita-cita manusia yang bebas
untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan
kemiskinan, hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang
dapat menikmati hak-hak sipil dan politik dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya.
Berdasarkan
Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa Negara-negara wajib untuk memajukan
penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia.
Negara Para Pihak sepakat menetapkan sebuah kovenan yang disebut dengan Kovenan
Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik yang ditetapkan pada 16 Desember
1966
Indonesia
sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik pada tanggal
23 Februari 2006
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/kovenan-internasional-hak-hak-sipil-dan-politik/
Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
/Instrumen
HAM Internasional /Kovenan Internasional Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Sesuai
dengan prinsip-prinsip yang diumumkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
pengakuan tentang martabat hakiki dan tentang hak-hak yang sama dan tidak
terbantah pada semua anggota umat manusia merupakan dasar kebebasan, keadilan
dan perdamaian dunia mengakui, bahwa hak-hak ini berasal dari martabat
hakiki pada manusia.
Mengakui,
bahwa sesuai dengan Deklarasi
Sedunia tentang Hak-hak-hak-hak Asasi Manusia, cita-cita manusia bebas agar
dapat menikmati kebebasan dari ketakutan dan kekurangan, hanya dapat dicapai
jika tercipta kondisi tempat setiap orang dapat menikmati hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya maupun hak-hak sipil dan politiknya,
Kewajiban
Negara-negara berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meningkatkan
penghormatan dan ketaatan terhadap hak-hak dan kebebasan manusia, menyadari,
bahwa setiap manusia mempunyai kewajiban terhadap manusia lain dan terhadap
masyarakat lingkungannya, hendaknya bertanggung jawab agar berusaha
meningkatkan dan menaati hak-hak yang diakui di dalam Perjanjian ini. Dengan
Pertimbangan tersebut Negara para pihak sepakat menetapkan sebuah kovenanan
yang disebut dengan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Indonesia
meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada 26
Februari 2006
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/kovenan-internasional-hak-ekonomi-sosial-dan-budaya/
Protokol Opsional Kovenan Internasional Tentang
Hak-Hak Sipil Dan Politik
/Instrumen
HAM Internasional /Protokol Opsional Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Protokol
Opsional Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik ini
untuk mengatur Suatu Negara Pihak dalam kovenan yang menjadi Pihak
dalam Protokol ini, mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas
komunikasi dari orang-orang yang tunduk pada wilayah hukumnya yang menyatakan
dirinya sebagai korban pelanggaran terhadap hak-hak yang diatur dalam Kovenan.
Protokol Optional Kedua pada Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang Ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati
/Instrumen
HAM Internasional /Protokol Optional Kedua pada
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang Ditujukan pada
Penghapusan Hukuman Mati
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Bahwa penghapusan
hukuman mati akan mempengaruhi peningkatan martabat manusia dan pembangunan
hak-hak asasi manusia yang progresif.Pasal 3 Dekalrasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia yang disetujui pada tanggal 10 Desember 1948 dan pasal 6 dari Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang disetujui pada tanggal 16
Desember 1966, bahwa pasal 6 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik. Semua upaya penghapusan hukuman mati akan dianggap sebagai
kemajuan dalam menikmati hak atas penghidupan. Para Negara Peserta pada
Protokol ini telah setuju untuk menetapkan Protokol Optional Kedua pada
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang Ditujukan pada
Penghapusan Hukuman Mati https://referensi.elsam.or.id/2014/09/protokol-optional-kedua-pada-kovenan-internasional-tentang-hak-hak-sipil-dan-politik-yang-ditujukan-pada-penghapusan-hukuman-mati/
Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN
/Instrumen
HAM Regional /Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN
- 12/09/2014
- ASEAN
- Instrumen HAM Regional
Kepala
Negara/Pemerintahan Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara(ASEAN),pada
kesempatan Konferensi Tingkat Tinggike-21ASEAN di
PhnomPenh,Kamboja. Menegaskan kembali komitmenASEAN terhadap pemajuan dan
pelindunganhak asasi manusia dan kebebasan dasar serta tujuan-tujuan dan
prinsip-prinsip yang tertuang dalam Piagam ASEAN, termasuk prinsip-prinsip
demokrasi, aturan hukum, dan tata kelola yangbaik. Para Anggota Asean mengakui
pentingnya Komisi Antar pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR),
sebagai institusi penanggung jawab utama bagi pemajuan dan pelindungan hak
asasi manusia di ASEAN, yang berkontribusi bagi terbentuknya Komunitas ASEAN
yang berorientasi kepada masyarakat dan sebagai sarana untuk pembangunan sosial
dan keadilan yang progresif, pemenuhan martabat manusia dan pencapaian kualitas
kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat ASEAN. Untuk itu Negara Anggota
ASEAN menetapkan sebuah deklarasi yang dinamai dengan Deklarasi Hak
Asasi Manusia ASEAN yang ditetapkan pada 18 November 2012
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/deklarasi-hak-asasi-manusia-asean/
Komentar Umum Nomor 7 Tentang Hak atas Tempat Tinggal
yang Layak: Pengusiran Paksa pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak
Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
/Instrumen
HAM Internasional /Komentar Umum Nomor 7 Tentang Hak
atas Tempat Tinggal yang Layak: Pengusiran Paksa pada Komentar Umum Kovenan
Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi
otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara
membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi
hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum adalah soft laws yang
tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan
diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite dan
Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai situasi
di setiap Negara berkaitan dengan implementasi hak-hak yang diatur dalam
Kovenan. Komentar Umum N0 7 adalah komentar umum yang mengatur
tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak: Pengusiran Paksa
Komentar Umum Nomor 6 tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial
Dan Budaya Dari Orang Lanjut Usia pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak
Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
/Instrumen
HAM Internasional /Komentar Umum Nomor 6 tentang
Hak-Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya Dari Orang Lanjut Usia pada Komentar Umum
Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi
otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara
membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi
hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum adalah soft laws yang
tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan
diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite dan
Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai situasi
di setiap Negara berkaitan dengan implementasi hak-hak yang diatur dalam
Kovenan. Komentar Umum N0 6 adalah komentar umum yang mengatur
tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya Dari Orang Lanjut Usia
Komentar Umum Nomor 5 tentang Orang-orang Penyandang
Cacat Pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
(ICESCR)
/Instrumen
HAM Internasional /Komentar Umum Nomor 5 tentang
Orang-orang Penyandang Cacat Pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak
Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi
otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara
membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi
hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum adalah soft laws yang
tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan
diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite dan
Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai situasi
di setiap Negara berkaitan dengan implementasi hak-hak yang diatur dalam
Kovenan. Komentar Umum N0 5 ini mengatur tentang Orang-orang
Penyandang Cacat
Komentar Umum Nomor 4 Tentang Hak Atas Tempat Tinggal
Yang Layak Pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan
Budaya (ICESCR)
/Instrumen
HAM Internasional /Komentar Umum Nomor 4 Tentang Hak
Atas Tempat Tinggal Yang Layak Pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak
Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi
otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara
membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi
hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum adalah soft laws yang
tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan
diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite dan
Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai situasi
di setiap Negara berkaitan dengan implementasi hak-hak yang diatur dalam
Kovenan. Komentar Umum N0 4 ini mengatur tentang Hak atas Tempat
Tinggal yang Layak (Pasal 11 [1]Perjanjian Internasional atas Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya)
Komentar Umum Nomor 3 Sifat-Sifat Kewajiban Negara
Anggota pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
(ICESCR)
/Instrumen
HAM Internasional /Komentar Umum Nomor 3 Sifat-Sifat
Kewajiban Negara Anggota pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi
Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi
otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara
membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi
hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum adalah soft laws yang
tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan
diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite dan
Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai situasi
di setiap Negara berkaitan dengan implementasi hak-hak yang diatur dalam
Kovenan. Komentar Umum No 3 ini Mengatur Sifat-Sifat Kewajiban Negara
Anggota Komite Persatuan Bangsa-bangsa untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya
Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial
dan Budaya (ICESCR)
/Instrumen
HAM Internasional /Komentar Umum Kovenan
Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi
otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara
membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi
hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum adalah soft laws yang
tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan
diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite dan
Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai situasi
di setiap Negara berkaitan dengan implementasi hak-hak yang diatur dalam
Kovenan.
Komentar Umum dirancang untuk membantu setiap Negara dalam
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Kovenan tersebut,
selain itu, untuk memberikan suatu landasan dimana Dewan, dengan bantuan
Komite, dapat melaksanakan tanggung-jawab pengawasan terhadap pemenuhan
kewajiban-kewajiban oleh Negara, dan tanggung-jawab untuk memfasillitasi
pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sejalan dengan
kondisi-kondisi dalam Kovenan. Komite berpandangan bahwa pelaporan
bukanlah sekadar sebuah masalah prosedural yang dirancang hanya untuk memuaskan
kewajiban formal setiap Negara ,sebaliknya proses-proses persiapan dan
penyerahan laporan oleh Negara dapat, dan harus benar-benar, membantu
pencapaian berbagai sasaran.
Komentar Umum Nomor 2 Bantuan Teknis Internasional
pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)
/Instrumen
HAM Internasional /Komentar Umum Nomor 2 Bantuan
Teknis Internasional pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi
Sosial dan Budaya (ICESCR)
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
KOMITE
HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA, komentar umum no. 2. Pedoman Bantuan Teknis
Internasional (pasal 22 Kovenan) (Sidang Keempat, 1990), Kompilasi
Komentar-Komentar Umum Dan Rekomendasi-Rekomendasi Umum yang Diadopsi oleh
Badan Kerjasama Hak Asasi Manusia PBB, Dokumen PBB no. HRI/GEN/1/Rev. 1 at 45
(1994)*.
Kovenan
menyediakan mekanisme dimana Majelis Ekonomi dan Sosial dapat membawa segala
masalah yang timbul dari laporan-laporan yang ada berdasarkan Kovenan kepada
badan-badan PBB yang relevan, “dimana dapat membantu badan-badan tersebut dalam
memutuskan, sesuai bidang kompetensinya, sebagai sarana dari ukuran-ukuran
internasional untuk membantu pelaksanaan yang progresif dari Kovenan”.
Meskipun tanggungjawab umum berdasarkan pasal 22 ada pada Majelis Ekonomi dan
Sosial, sangat wajar jika Komite Sosial, Ekonomi, dan Budaya untuk memainkan
peranan aktif dalam memberikan saran dan bantuan kepada Majelis Ekonomi dan
Sosial.
Komentar Umum Nomor 1 (Komentar Umum Kovenan
Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya)
/Instrumen
HAM Internasional /Komentar Umum Nomor 1 (Komentar
Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya)
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Kewajiban-kewajiban
pelaporan yang tercantum dalam bagian IV Kovenan
dirancang terutama untuk membantu setiap Negara dalam memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Kovenan tersebut, selain itu, untuk
memberikan suatu landasan dimana Dewan, dengan bantuan Komite, dapat
melaksanakan tanggung- jawab pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban
oleh Negara,dan tanggung-jawab untuk memfasillitasi pemenuhan hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya yang sejalan dengan
kondisi-kondisi dalam Kovenan.Komite berpandangan bahwa pelaporan bukanlah
sekadar sebuah masalah prosedural yang dirancang
hanya untuk memuaskan kewajiban formal setiap Negara. Sebaliknya proses- proses
persiapan dan penyerahan laporan oleh Negara dapat, dan harus benar- benar
membantu pencapaian berbagai sasaran.
Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil Politik
(ICCPR)
/Instrumen
HAM Internasional /Komentar Umum Kovenan
Internasional Hak Sipil Politik (ICCPR)
- 12/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional
Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi
otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara
membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi
hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum adalah soft laws yang
tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan
diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite dan
Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai situasi
di setiap Negara berkaitan dengan implementasi hak-hak yang diatur dalam
Kovenan.
Komentar Umum dirancang untuk membantu setiap Negara dalam
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Kovenan tersebut,
selain itu, untuk memberikan suatu landasan dimana Dewan, dengan bantuan
Komite, dapat melaksanakan tanggung-jawab pengawasan terhadap pemenuhan
kewajiban-kewajiban oleh Negara, dan tanggung-jawab untuk memfasillitasi
pemenuhan hak-hak sipil dan politik yang sejalan dengan kondisi-kondisi dalamKovenan.
Komite berpandangan bahwa pelaporan bukanlah sekadar sebuah masalah prosedural
yang dirancang hanya untuk memuaskan kewajiban formal setiap Negara ,sebaliknya
proses-proses persiapan dan penyerahan laporan oleh Negara dapat, dan harus
benar-benar, membantu pencapaian berbagai sasaran.
Isi:
KOMENTAR UMUM no. 01 Kewajiban Pelaporan
KOMENTAR UMUM no. 02 Panduan Pelaporan
KOMENTAR UMUM no. 03 Pasal 2 Pelaksanaan di Tingkat Nasional
KOMENTAR UMUM no. 04 Pasal 3
KOMENTAR UMUM no. 05 Pasal 4
KOMENTAR UMUM no. 06 Pasal 6
KOMENTAR UMUM no. 07 Pasal 7
KOMENTAR UMUM no. 08 Pasal 9
KOMENTAR UMUM no. 09 Pasal 10
KOMENTAR UMUM no. 10 Pasal 19
KOMENTAR UMUM no. 11 Pasal 20
KOMENTAR UMUM no. 12 Pasal 1
KOMENTAR UMUM no. 13 Pasal 14
KOMENTAR UMUM no. 14 Pasal 6
KOMENTAR UMUM no. 15 Posisi Non-Warga Negara (Aliens) berdasarkan Kovenan
KOMENTAR UMUM no. 16
KOMENTAR UMUM no. 17 Pasal 24
KOMENTAR UMUM no. 18 Nondiskriminasi
KOMENTAR UMUM no. 19 Pasal 23
KOMENTAR UMUM no. 20 Pasal 7
KOMENTAR UMUM no. 21 Pasal 10
KOMENTAR UMUM no. 22 Pasal 18
KOMENTAR UMUM no. 23 Pasal 27
KOMENTAR UMUM no. 24 (52) KOMENTAR UMUM tentang Persoalan-persoalan Berkaitan
dengan Pembatasan yang Dilakukan Setelah Ratifikasi atau Aksesi terhadap
Kovenan atau Protokol Opsionalnya, atau yang Berhubungan dengan Deklarasi
Berdasarkan Pasal 41 Kovenan
KOMENTAR UMUM no. 26 (61) KOMENTAR UMUM Berdasarkan Pasal 40 Ayat 4 Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
KOMENTAR UMUM no. 27 Kebebasan untuk Bergerak (Pasal 12)
KOMENTAR UMUM no. 30 Kewajiban Pelaporan Negara-negara Pihak Berdasarkan Pasal
40 dari Kovenan
KOMENTAR UMUM no. 31 Sifat Kewajiban Hukum Umum Negara-negara Pihak pada
Kovenan
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/komentar-umum-kovenan-internasional-hak-sipil-politik-iccpr/
Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 Tentang Pemantapan dan
Kesatuan Nasional
/Instrumen
HAM Nasional /Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000
Tentang Pemantapan dan Kesatuan Nasional
- 11/09/2014
- MPR RI
- Instrumen HAM Nasional
Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai ciri khas, yaitu
kebinekaan suku, kebudayaan, dan agama yang menghuni dan tersebar di belasan
ribu pulau dalam wilayah Nusantara yang sangat luas, terbentang dari Sabang
sampai Merauke, dan disatukan oleh tekad: satu tanah air, satu bangsa, dan satu
bahasa persatuan, yaitu Indonesia, serta dilandaskan pada Pancasila sebagai
dasar negara;
Kebinekaan tersebut di atas menjadi
faktor yang sangat menentukan dalam perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia, masa lalu, masa kini, dan masa depan.Perjalanan bangsa Indonesia
telah mengalami berbagai konflik, baik konflik vertikal maupun horizontal,
sebagai akibat dari ketidakadilan, pelanggaran hak asasi manusia, lemahnya
penegakan hukum, serta praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahwa
globalisasi yang digerakkan oleh perdagangan dan kemajuan teknologi telah
melancarkan arus pergerakan orang, barang, jasa, uang, dan informasi, serta
telah memberikan pengaruh yang besar terhadap kehidupan politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, tetapi jika tidak diwaspadai dapat
menjadi potensi yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Untuk itu perlu ada kesadaran dan
komitmen seluruh bangsa untuk menghormati kemajemukan bangsa Indonesia dalam
upaya untuk mempersatukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menuju masa depan yang
lebih baik. Sehubungan dengan itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tentang membuat sebuah ketetapan yang disebut dengan Ketetapan
MPR Nomor V/MPR/2000 Tentang Pemantapan dan Kesatuan Nasioanal yang ditetapkan
tanggal 18 Agustus 2000
Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Konvensi Internasional Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
- 11/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Piagam
Perserikatan Bangsa Bangsa didasarkan kepada prinsip prinsip martabat dan
kesederajatan yang melekat pada semua umat manusia dan bahwa Negara-negara
Anggota telah berjanji untuk mengambil langkah-langkah secara bersamasama
maupun sendiri dengan bekerja bersama Perserikatan Bangsa Bangsa guna mencapai
salah satu tujuan Perserikatan Bangsa Bangsa yakni memajukan dan mendorong
penghormatan dan pematuhan hak-hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi
semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia memproklamasikan bahwa semua umat manusia
dilahirkan dengan kebebasan dan kesederajatan dalam martabat dan hak-haknya
serta bahwa semua orang berhak akan semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
tercantum di dalam Deklarasi tersebut tanpa perbedaan apapun juga, Khususnya
ras, warna kulit atau pun asal usul kebangsaan. Dengan menimbang bahwa semua
umat manusia adalah sederajat di hadapan hokum dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama terhadap segala bentuk diskriminasi dan segala bentuk hasutan
yang menimbulkan diskriminasi.
Yakin
bahwa keberadaan hambatan-hambatan ras merupakan suatu hal yang mengotori peri
kehidupan ideal masyarakat manusia. Khawatir dengan berbagai manifestasi
diskriminasi rasial yang nyata-nyata masih ada di beberapa kawasan dunia serta
adanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdasarkan kepada supremasi rasial
atau kebencian, seperti apartheid, pengucilan atau pemisahan.
Memutuskan
untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna penghapusan dengan segera
diskriminasi rasial adalah segala bentuk dan manifestasinya, serta mencegah dan
memerangi doktrin-doktrin dan praktek-praktek rasis guna memajukan saling
pengertian antar ras serta membangun masyarakat internasional yang bebas dari
segala bentuk pengucilan rasial dan diskriminasi rasial. Negara para pihak
sepakat menetapkan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial 4 Januari 1949
Indonesia
meratifikasi Konvensi ini pada tanggal 25 Juni 1999
Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Konvensi Hak-hak Penyandang
Disabilitas
- 11/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia dan di dalam Kovenan-kovenan Internasional mengenai
Hak Asasi Manusia, telah memproklamasikan dan menyetujui bahwa setiap orang
berhak atas seluruh hak dan kebebasan sebagaimana yang telah diatur di
dalamnya, tanpa perbedaan dalam bentuk apa pun, Menegaskan kembali
universalitas, ketidakterpisahkan, kesalingtergantungan, dan kesalingterkaitan
dari semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental serta
kebutuhan bagi penyandang disabilitas untuk dijamin pemenuhan Hak – Haknya
tanpa diskriminasi.
Mengakui
bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang dan disabilitas
merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan
dan sikap serta lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka
di dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya, Mengakui
pentingnya pedoman prinsip dan kebijakan yang termuat dalam Program Aksi Dunia
mengenai Penyandang Disabilitas dan dalam Peraturan -Peraturan Standar mengenai
Persamaan Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas dalam mempengaruhi promosi,
perumusan dan evaluasi atas kebijakan, rencana, program dan aksi pada tingkat
nasional, regional dan internasional untuk lebih menyamakan kesempatan bagi
penyandang disabilitas, Menekankan pentingnya pengarusutamaan isu-isu
disabilitas sebagai bagian integral dari strategi yang relevan bagi pembangunan
yang berkesinambungan, Mengakui juga bahwa diskriminasi atas setiap orang
berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang
melekat pada setiap orang, Mengakui pula keragaman penyandang disabilitas.
Untuk
itu negara para pihak menetapkan sebuah Konvensi yang disebut Konvensi
Penyandang Hak-hak Dissabilitas
Indonesia
meratifikasi Konvensi ini pada 30 November 2011
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi-penyandang-hak-hak-dissabilitas/
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
- 11/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Memperhatikan
bahwa PiagamPerserikatanBangsa-Bangsa menguatkan lagi keyakinan atas
hak-hakasasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia, dan atas
persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Deklarasi Universal tentang
Hak-Hak asasi Manusia menegaskan azas mengenai tidak dapat diterimanya
diskriminasi dan menyatakanbahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam
martabat dan hak, Serta bahwa tiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan yang dimuat didalamnya, tanpa perbedaan apapun, termasuk perbedaan
berdasarkan jenis kelamin.
Memperhatikan
bahwa Negara-negara peserta pada perjanjian-perjanjian Internasional mengenai
Hak-hak asasi Manusia berkewajiban untuk menjamin hak yang sama antara
laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak ekonomi,sosial,budaya,sipil
dan politik.
Mengingat,bahwa
diskriminasi terhadap perempuan adalah melanggar azas persamaan hak dan rasa
hormat terhadap martabat manusia,merupakan halangan bagi partisipasi
perempuan,atas dasar persamaan dengan kaum laki-laki dalam kehidupan politik,
sosial,ekonomi dan budaya negara-negara mereka.
Bertekad
untuk melaksanakan azas-azas yang tercantumdalamDeklarasi mengenai Penghapusan
Diskriminasi Terhadap Perempuan, dan untuk itu membuat peraturan yang
diperlukan untuk menghapus diskriminasiseperti itu dalamsegala bentuk dan
perwujudannya. Untuk itulah Negara para pihak sepakat menetapkan Konvensi
mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
Indonesia
meratifikasi Konvensi ini pada 13 September 1984
Konvensi Hak Anak
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Konvensi Hak Anak
- 11/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Deklarasi
Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah
menyatakan bahwa anak-anak berhak atas pengasuhannya dan bantuan khusus,
Meyakini bahwa keluarga, sebagai kelompok dasar masyarakat dan llingkungan
alamiah bagi pertumbuhan dan kesejahteraan semua anggotanya dan terutama
anak-anak, harus diberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan sedemikian
rupa sehingga dapat dengan sepenuhnya memikul tanggung jawabnya di dalam
masyarakat, Mengaku bahwa anak, untuk perkembangan kepribadiannya sepenuhnya
yang penuh dan serasi, harus tumbuh berkembang dalam lingkungan keluarganya
dalam suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian,
Aanak
harus dipersiapkan seutuhnmya untuk hidup dalam suatu kehidupan individu dan
masyarakat, dan dibesarkan semangat cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan terutama dalam semangat perdamaian, kehormatan,
tenggang rasa, kebebasan, persamaan dan solidaritas. Oleh Karna itu negara para
pihak sepakat menetapkan Konvensi Hak Anak yang ditetapkan pada 20
Nopember 1989
Indonesia
meratifikasi Konvensi ini pada 5 September 1990
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi-hak-anak/
Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan
Anggota Angkatan Perang Yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang
Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka dan Sakit di Medan
Pertempuran Darat
- 11/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Konevensi
ini diikuti oleh Wakil-wakil Kuasa Penuh dari
Pemerintah-pemerintah yang hadir pada Konperensi Diplomatik yang diadakan di
Jenewa dari tanggal 21 April 1949 sampai tanggal 21 Agustus 1949, dengan maksud
meninjau kembali Konvensi Jenewa untuk pertolongan kepada yang Luka dan
Sakit dalam Tentara di Medan Pertempuran Darat tanggal 27 Juli 1929, telah
bermufakat sebagai berikut :
Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua
Buruh Migran Dan Anggota Keluarganya
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik HAM /Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua
Buruh Migran Dan Anggota Keluarganya
- 11/09/2014
- ILO
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Konvensi
ini berlaku pada semua buruh migran dan anggota keluarganya tanpa
pembedaan apapun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, atau
kepercayan, pendapat politik atau lainnya, kebangsaan, asal-usul etnis atau
sosial, kewarganegaraan, usia, kedudukan ekonomi, kekayaan, status perkawinan,
status kelahiran atau status lainnya.
Indonesia
meratifikasi Konvensi ini pada 31 Mei 2012
Konvensi Ketenakerjaan Internasional Konvensi 182
Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Konvensi Ketenakerjaan
Internasional Konvensi 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
- 10/09/2014
- ILO
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Badan
Pengurus Kantor Buruh Internasional dalam Sidang ke-87 pada tanggal 1 Juni 1999
di Jenewa telah mempertimbangkan kebutuhan menetapkan instrumen baru untuk
pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk terburuk dari pekerja anak sebagai
prioritas utama untuk tindakan nasional dan internasional, termasuk kerjasama
dan bantuan internasional, melengkapi Konvensi dan Rekomendasi mengenai Usia
Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja 1973 yang masih merupakan instrumen dasar
untuk pekerja anak, dan mempertimbangkan bahwa penghapusan bentuk-bentuk
terburuk pekerja anak yang efektif memerlukan tindakan segera dan komprehensif,
memperhitungkan pentingnya pendidikan dasar gratis dan kebutuhan meniadakan
semua pekerjaan terhadap anak dan memberikan mereka rehabilitasi dan integrasi
sosial ketika berhadapan dengan keinginan dari keluarga mereka.
Mengingat
resolusi mengenai penghapusan pekerja anak yang, ditetapkan oleh Konferensi
Buruh Internasional pada Sidang ke-83 di tahun 1996, dan Mengakui bahwa pekerja
anak adalah masalah terbesar dikarenakan oleh kelaparan dan bahwa solusi jangka
panjang yang menetapkan pada kelajutan pertumbuhan ekonomi mengarah pada
kemajuan sosial, khususnya pemberantasan kelaparan clan pendidikan
universal, serta mengingat Konvensi tentang Hak Anak yang ditetapkan oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989 Para
Pihak telah memutuskan penerimaan beberapa usulan mengenai pekerja anak yang
merupakan bagian keempat dalam agenda Sidang, dan telah menetapkan pada 17
Juni 1999 bahwa usulan-usulan ini dalam bentuk Konvensi
Internasional yang disebut Konvensi Ketenakerjaan Internasional Konvensi
182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak
Konvensi Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan
Jabatan
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Konvensi Mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan Dan Jabatan
- 10/09/2014
- ILO
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Konferensi
Umum Organisasi Buruh Intemasional
Badan
Pengurus Kantor Buruh Intemasional dalam Sidang ke 42 pada tanggal 4
Juni 1958 di Jenewa telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan tentang
diskriminasi dalam pekerjaan clan Jabatan yang merupakan acara keempat dalam
agenda sidang, dan telah menetapkan bahwa usulan-usulan ini harus berbentuk
Konvensi internasional dengan mempertimbangkan bahwa Deklarasi Philadelphia
menyatakan bahwa semua manusia tanpa memandang ras, kepercayaan, atau jenis
kelamin berhak mengejar baik kesejahteraan material maupun kemajuan spiritual
dalam suasana bebas dan bermartabat kesejahteraan ekonomi dan persamaan
kesempatan, serta mempertimbangkan lebih lanjut bahwa diskriminasi merupakan
pelanggaran hak asasi yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,
menetapkan pada tanggal 25 Juni 1958 , Konvensi dibawah ini yang
dapat disebut sebagai Konvensi mengenai Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan)
1958:
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi-mengenai-diskriminasi-dalam-pekerjaan-dan-jabatan/
Konvensi Mengenai Kerja Paksa Atau Kerja Wajib
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Konvensi Mengenai Kerja Paksa Atau
Kerja Wajib
- 10/09/2014
- ILO
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Badan
Pengurus Kantor Buruh Internasional dalam Sidang ke Empat belas pada tanggal 10
Juni 1930 di Jenewa telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan
mengenai kerja paksa atau kerja wajib yang termasuk acara pertama dari agenda
sidang. Konferensi Umum Organisasi Buruh Internasional ini menetapkan
pada tanggal 28 Juni 1930 sebuah Konvensi yang disebut
sebagai Konvensi mengenai Kerja Wajib, 1930.
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi-mengenai-kerja-paksa-atau-kerja-wajib/
Konvensi Mengenai Penerapan Prinsip – Prinsip Hak
Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Konvensi Mengenai Penerapan
Prinsip – Prinsip Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama
- 10/09/2014
- ILO
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Badan
Pengurus Kantor Buruh Intemasional dalam Sidang ke Tigapuluh dua pada tanggal 8
Juni 1949 di Jenewa telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan
mengenai penerapan prinsip-prinsip hak berorganisasi dan berunding bersama yang
termasuk acara keempat dari agenda sidang. Pada Konferensi Umum Organisasi
Buruh Internasional ini , para pihak Telah menetapkan bahwa usulan-usulan
ini harus berbentuk Konvensi Internasional. Maka pada tanggal 01 Juli 1949
Konferensi Umum Organisasi Buruh Internasional menetapkan sebuah Konvensi yang
dinamakan Konvensi mengenai Kebebasan Hak utnuk Berorganisasi dan Berunding
Bersama
GDE Error: Requested URL is invalid
Konvensi Mengenai Penghapusan Kerja Paksa
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Konvensi Mengenai Penghapusan
Kerja Paksa
- 10/09/2014
- ILO
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Pada
Tanggal 5 Juni 1957 di Jenewa, Badan Pengurus Kantor Buruh Internasional
dalam Sidang ke Empat puluh pada tanggal 5 Juni 1957 , telah mempertimbangkan
masalah kerja paksa yang merupakan acara keempat dalam agenda sidang, dan telah
memperhatikan ketentuan-ketentuan Konvensi Kerja Paksa 1930, Konvensi
Perbudakan 1926 menyatakan bahwa semua tindakan yang perlu wajib untuk mencegah
kerja wajib dan kerja paksa berkembang menjadi kondisi yang sama dengan
perbudakan dan Konvensi Perlindungan Upah 1949 menytakan bahwa upah wajib
dibayarkan secara teratur dan melarang cara-cara pembayaran yang meniadakan
kemungkinan bagi pekerja untuk menghentikan hubungan kerjanya.
Konferensi
Umum Organisasi Buruh Internasional pada tanggal 25 Juni
1957 telah menetapkan sebuah Konvensi yang diberi nama dengan nama Konvensi
Penghapusan Kerja Paksa
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi-mengenai-penghapusan-kerja-paksa/
Deklarasi mengenai Prinsip-prinsip Keadilan Dasar bagi
Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (1985)
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Deklarasi mengenai Prinsip-prinsip
Keadilan Dasar bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (1985)
- 10/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
“Korban”
berarti orang-orang yang, secara pribadi atau kolektif, telah menderita
kerugian, termasuk luka fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian
ekonomi atau perusakan cukup besar atas hak-hak dasarnya, lewat tindakan atau
penghapusan yang bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku di Negara-negara
Anggota, termasuk hukum yang melarang penyalahgunaan kekuasaan yang bisa
dikenai pidana. Seorang dapat dianggap korban, berdasarkan Deklarasi ini, tanpa
menghiraukan apakah pelaku kejahatannya dikenali, ditahan, diajukan ke
pengadilan atau dihukum dan tanpa menghiraukan hubungan kekeluargaan antara
pelaku kejahatan dan korban. Istilah “korban” juga termasuk, di mana tepat, keluarga
dekat atau tanggungan korban langsung orang-orang yang telah menderita kerugian
karena campur tangan untuk membantu korban yang dalam keadaan kesukaran atau
mencegah jatuhnya korban. Negara-negara harus mempertimbangkan untuk memasukan
ke dalam hukum nasional norma-norma yang melarang penyalahgunaan kekuasaan
tersebut. Secara khusus, perbaikan tersebut harus mencakup restitusi dan/atau
kompensasi tersebut (Kompensasi), serta bantuan dan dukungan material, medis,
psikologis dan sosial yang perlu. Hal ini tercantum dalam Deklarasi
mengenai Prinsip-prinsip Keadilan Dasar Bagi Korban Kejahatan dan
Penyalahgunaan Kekuasaan (1985), yang disahkan oleh Resolusi Majelis Umum
40/34, 29 Nopember 1985.
Konvensi Mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki Dan Wanita
Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Konvensi Mengenai Pengupahan Bagi
Laki-Laki Dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
- 10/09/2014
- ILO
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Pada
Sidang ke 34 Badan Pengurus Kantor Buruh Internasional di Jenewa 6 Juni
1951, Konferensi Umum Organisasi Buruh Internasional telah menetapkan
Konvensi mengenai Konvensi Mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki Dan
Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya pada tanggal 29 Juni
1951. Istilah “pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan
untuk pekerjaan yang sama nilainya” merujuk kepada nilai pengupahan tanpa
diskriminasi berdasarkan jenis kelamin
Konvensi Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan
Bekerja
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Konvensi Mengenai Usia Minimum
Untuk Diperbolehkan Bekerja
- 10/09/2014
- ILO
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Konferensi
Umum Organisasi Buruh Internasional telah memutuskan untuk menerima beberapa
usulan mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja. Dengan Memperhatikan
syarat-syarat Konvensi Usia Minimum (Industri) 1919, Konvensi Usia Minimum
(Laut) 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian) 1921, Konvensi Usia Minimum
(Penyeimbang dan Juru Api) 1921, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri)
1932, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut) 1936, Konvensi (Revisi) Usia
Minimum (Industri) 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non
Industri) 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan) 1959, Konvensi Usia Minimum
(Pekerjaan Bawah Tanah) 1965.
Mempertimbangkan
bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan suatu instrumen umum mengenai hal itu
yang secara berangsur-angsur akan menggantikan instrumen-instrumen yang berlaku
pada sektor ekonomi yang terbatas dengan tujuan untuk mencapai penghapusan
kerja anak secara menyeluruh. Negara para Pihak akhirnya menetapkan Konvensi
mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja pada tanggal 26 Juni 1973
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/konvensi-mengenai-usia-minimum-untuk-diperbolehkan-bekerja/
Protokol Opsional pada Konvensi Menentang Penyiksaan
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Protokol Opsional pada Konvensi
Menentang Penyiksaan
- 09/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Konvensi
menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention against Torture and Other
Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), yang selanjutnya disebut
“CAT”, yang diterima oleh Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
pada 10 Desember 1984, mulai berlaku pada 27 Juni 1987. Pemantauan pelaksanaan
CAT di Negara-negara Pihak dilakukan oleh Komite menentang Penyiksaan
(Committee against Torture), yang dibentuk berdasarkan CAT dan yang
beranggotakan sepuluh pakar independen.
Konferensi
Sedunia tentang HAM menegaskan lagi bahwa upaya untuk menghapuskan penyiksaan
hendaknya, pertama dan terutama, dikon-sentrasikan pada pencegahan dan, oleh
karena itu, menyerukan diterimanya dengan segera sebuah protokol opsional pada
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, yang dimaksudkan untuk membentuk
sistem preventif kunjungan reguler ke tempat-tempat penahanan.
Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Hak Anak
Tentang Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Protokol Opsional Pada Konvensi
Tentang Hak Anak Tentang Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata
- 09/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Anak
membutuhkan perlindungan khusus, dan memerlukan perkembangan situasi anak yang
berkesinambungan dan tanpa perbedaan sebagaimana juga untuk pengembangan dan
pendidikan mereka dalam kondisi yang damain dan aman. Dikhawatirkan oleh
dampak yang berbahaya dan menyebar luas dari konflik bersenjata trehadap anak
dan konsekuensi jangka panjang terhadap perdamaian yang kekal, keamanan, dan
perkembangan. Mengutuk kegiatan yang menjadikan anak sebagai sasaran dalam
situasi konflik bersenjata dan serangan langsung terhadap objek-objek yang
dilindungi oleh hukum internasional, termasuk juga tempat-tempat yang
dibutuhkan anak-anak, seperti sekolah dan rumah sakit, mengingat penetapan
Statuta Mahkamah Pidana Internasional, khususnya penerapan wajib militer atau
perekrutan anak-anak di bawah umur 15 tahun untuk berpartisipasi secara aktif
dalam peperangan baik dalam konflik bersenjata internasional maupun non
internasional sebagai kejahatan perang,Untuk memperkuat pelaksanaan hak-hak
yang diakui dalam Konvensi tentang Hak Anak, ada kebutuhan untuk meningkatkan
perlindungan anak untuk tidak dilibatkan dalam konflik
bersenjata. Negara-negara Pihak pada Protokol ini setuju untuk menetapkan Protokol
Opsional Pada Konvensi Tentang Hak Anak Tentang Keterlibatan Anak Dalam Konflik
Bersenjata
Indonesia
meratifikasi Protokol Opsional ini pada 24 September 2012
Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Hak Tentang
Penjualan Anak, Prostitusi Anak Dan Pornografi Anak
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Protokol Opsional Pada Konvensi
Tentang Hak Tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak Dan Pornografi Anak
- 09/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Konvensi
tentang Hak-hak Anak memberikan perlindungan pula terhadap hak-hak anak
terhadap eksploitasi ekonomi dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang
sekiranya membahayakan atau mengganggu pendidikan, atau membahayakan kesehatan
anak atau perkembanagn fisik, mental, spritual, moral, dan sosial anak.
Semakin
maraknya dan meningkatnya lalu lintas perpindahan anak untuk tujuan penjualan
anak, prostitusi anak , pornografi anak, meluasnya dan berlanjutnya praktik
wisata seks, yang mana anak-anak sangat rentan terhadapnya, karena praktik ini
secara langsung mendukung terjadinya penjualan anak, prostitusi anak dan
pornografi anak, Menyadari bahwa jumlah kelompok khusus yang rentan termasuk
anak perempuan, menghadapi resiko yang lebih tingggi terhadap eksploitasi
seksual, dan ia tidak diwakili secara proporsional di antara mereka yang secara
seksual dieksploitasi, Negara para pihak sepakat untuk menetapkan Protokol
Opsional Pada Konvensi Tentang Hak Tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak Dan
Pornografi Anak.
Indonesia
meratifikasi Protokol Opsional ini pada 24 September 2012
Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
/Instrumen
HAM Internasional /Tematik
HAM /Protokol Opsional Pada Konvensi
Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
- 09/09/2014
- PBB
- Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM
Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa menergaskan kembali keyakinan dalam hak asasi
manusia mendasar, dalam maratabat dan harga diri manusia dan dalam persamaan
hak antara laki-laki dan perempuan. Pada Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sederajat
dalam martabat dan hak dan bahwa tiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan
yang dimuat didalamnya, tanpa perbedaan apapun, termasuk pembedaan berdasarkan
jenis kelamin,
Untuk memastikan
agar permpuan secara penuh dan sederajat dapat menikmati semua hak asasi
manusia dan kebebasan mendasar, serta mengambil tindakan yang efektif untuk
mencegah pelanggaran atas hak dan kebebasan-kebebasan ini, Negara-negara
Pihak pada Protokol ini Telah menyetujui penetapan Protokol
Opsional Pada Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan
UU Nomor 18 tahun 1956 Tentang Hak untuk Berorganisasi
dan Berunding Bersama
/Instrumen
HAM Nasional /Tematik
HAM /UU Nomor 18 tahun 1956 Tentang Hak
untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama
- 09/09/2014
- DPR RI
- Instrumen HAM Nasional/ Tematik HAM
Undang-undang
memberi jaminan atas hak-hak dasar untuk menjamin kebebasan buruh untuk
masuk atau tidak masuk Serikat Buruh, melindungi buruh terhadap campur tangan
majikan dalam soal ini, melindungi Serikat Buruh terhadap campur tangan majikan
dalam mendirikan, cara bekerja serta cara mengurus organisasinya, khususnya
mendirikan organisasi di bawah pengaruh majikan atau yang disokong dengan uang
atau cara lain oleh majikan, menjamin penghargaan hak berorganisasi,
menjamin perkembangan serta penggunaan badan perundingan sukarela untuk mengatur
syarat-syarat dan keadaan-keadaan kerja dengan perjanjian perburuhan.
GDE Error: Error retrieving file –
if necessary turn off error checking (404:Not Found)
UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
/Instrumen
HAM Nasional /Tematik
HAM /UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial
- 09/09/2014
- DPR RI
- Instrumen HAM Nasional/ Tematik HAM
Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945 adalah negara hukum
yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk
diskriminasi rasial harus dicegah dan dilarang. Indonesia sebagai bagian
masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip
dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa. Majelis Umum Perserikatan Bangsa
Bangsa dalam sidangnya pada tanggal 21 Desember 1965 telah menerima secara
baik International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial
Discrimination (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial)
konvensi
tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan
Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia serta selaras dengan keinginan
bangsa Indonesia untuk secara terusmenerus menegakan dan memajukan pelaksanaan hak
asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut maka Indonesia menetapkan Undang-undang republik
indonesia nomor 29 tahun 1999 tentang pengesahan international convention on
the elimination of all forms of racial discrimination 1965 (konvensi
internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999
Tentang Pengesahan Konvensi Ilo Nomor 138 Mengenai Usia Minimum Untuk
Diperbolehkan Bekerja
/Instrumen
HAM Nasional /Tematik
HAM /Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi Ilo Nomor 138 Mengenai Usia
Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja
- 09/09/2014
- DPR RI
- Instrumen HAM Nasional/ Tematik HAM
Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pencasila dan Undang-Undang Dasar 1945
adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sehingga anak sebagai generasi penerus bangsa wajib memperoleh
jaminan perlindungan agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat
dan wajar, baik jasmani dan rohani, maupun sosial dan intelektual. Indonesia
sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan
menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun
1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi Organisasi
Ketenagakerjaan Internasional (ILO), dan Konvensi Hak-hak Anak Tahun 1989.
Konferensi Ketenagakerjan Internasional yang kelima puluh delapan
tanggal 26 Juni 1973, telah menyetujui ILO Convention No. 138
concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO
mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja).
Konvensi
tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk
secara terus meneruss menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan
hak-hak dasar anak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Berdasarkan petimbangan tersebut Pemerintah Indonesia
Menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 Tentang
Pengesahan Konvensi Ilo Nomor 138 Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan
Bekerja
GDE Error: Error retrieving file –
if necessary turn off error checking (404:Not Found)
UU Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi ILO
Mengenai Penghapusan Kerja Paksa
/Instrumen
HAM Nasional /Tematik
HAM /UU Nomor 19 Tahun 1999 Tentang
Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa
- 09/09/2014
- DPR RI
- Instrumen HAM Nasional/ Tematik HAM
Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat martabat manusia serta
menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,
sehingga segala bentuk kerja paksa harus dihapuskan. Bangsa Indonesia sebagai
bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan
menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun 1948,
Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, dan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan
Internasional (lLO).
Konferensi
Ketenagakerjaan Internasional keempat puluh tanggal 25 Juni 1957 di Jenewa,
Swiss, telah menyetujui ILO Convention No. 105 concerning the
Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja
Paksa). Ketentuan Konvensi tersebut selaras dengan keinginan
bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan
memajukan pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Berdasarkan
Pertimbangan itu Indonesia menetapkan UU Indonesia Nomor 19 Tahun 1999
Tentang Pengesahan Konvensi Ilo Nomor 105 Concerning The Abolltion Of Forced
Labour (Konvensi Ilo Mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
GDE Error: Error retrieving file –
if necessary turn off error checking (404:Not Found)
https://referensi.elsam.or.id/2014/09/137/
UU Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO
Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and
Occupation (Konvensi ILO mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan)
/Instrumen
HAM Nasional /Tematik HAM /UU Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention
No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation
(Konvensi ILO mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan)
- 09/09/2014
- DPR RI
- Instrumen HAM Nasional/ Tematik HAM
Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk diskriminasi
terhadap pekerja berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama,
pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan
harus dihapuskan
Indonesia
sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan
menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Tahun
1948, Deklarasi Philadelphia Tahun 1944, Konstitusi
Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), bahwa
Konferensi Ketenagakerjaan Internasional dalam sidangnya yang
keempat puluh dua tanggal 25 Juni 1958, telah menyetujui ILO
Convention No. 111 concerning Discrimination in Respect of
Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam
Pekerjaan dan Jabatan). Ketentuan itu selaras dengan
keinginan bangsa Indonesiauntuk secara terus menerus menegakkan dan meningkatkan
pelaksanaan hak-hak dasar pekerja dalam kehidupan berbangsa, dan
bernegara.
Berdasarkan
Pertimbangan di atas Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-undang tentang
Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of
Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai diskriminasi dalam
pekerjaan dan jabatan).
GDE Error: Error retrieving file –
if necessary turn off error checking (404:Not Found)
UU Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi Ilo
Nomor 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk Bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
/Instrumen
HAM Nasional /Tematik
HAM /UU Nomor 1 Tahun 2000 Tentang
Pengesahan Konvensi Ilo Nomor 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
- 09/09/2014
- DPR RI
- Instrumen HAM Nasional/ Tematik HAM
Bahwa
negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, sehingga sudah seharusnya setiap manusia baik dewasa maupun
anak-anak dilindungi dari upaya-upaya mempekerjakannya pada pekerjaan-pekerjaan
yang merendahkan harkat dan martabat manusia atau pekerjaan yang
tidak manusiawi.
Indonesia
memutuskan untuk menetapkan Undang-undang tentang pengesahan ilo convention
no. 182 conceming the prohibition and immediate action for the elimination
of the worst forms of child labour (konvensi ilo no.182 mengenai
pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak)
GDE Error: Error retrieving file –
if necessary turn off error checking (404:Not Found)
UU No 80 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Konvensi
Organisasi Perburuhan Internasional No 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi
Buruh Laki-laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
/Instrumen
HAM Nasional /Tematik
HAM /UU No 80 Tahun 1957 Tentang
Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No 100 Mengenai
Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama
Nilainya
- 09/09/2014
- DPR RI
- Instrumen HAM Nasional/ Tematik HAM
Bahwa Indonesia
semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional,
bahwa Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 tentang pengupahan
yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya,
yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan
Internasional dalam sidangnya Organisasi Perburuhan Internasional dalam
sidangnya ketigapuluh empat di Jenewa (1951) dapat disetujui. Berdasarkan Pasal
19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional, Pasal-pasal 89 dan 120
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat. Indonesia memutuskan untuk menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERSETUJUAN KONVENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 100
MENGENAI PENGUPAHAN YANG SAMA BAGI BURUH LAKI-LAKI DAN WANITA UNTUK PEKERJAAN
YANG SAMA NILAINYA.
GDE Error: Error retrieving file –
if necessary turn off error checking (404:Not Found)
UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
/Instrumen
HAM Nasional /Tematik
HAM /UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh
- 04/09/2014
- DPR RI
- Instrumen HAM Nasional/ Tematik HAM
Undang – undang ini dibuat
untuk Pemerintah Aceh sebagai pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau istimewa yang di sahkan untuk menindak lanjuti hasil dari perjanjian damai
antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka. UU Pemerintahan Aceh ini juga
memandatkan Pembentukan Pengadilan HAM Aceh dan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Aceh.
Peraturan Mahkamah Konstitusi No 11 Tahun 2006 ini
mengatur Tentang Administrasi Yustisial
/Instrumen
HAM Nasional /Tematik
HAM /Peraturan Mahkamah Konstitusi No
11 Tahun 2006 ini mengatur Tentang Administrasi Yustisial
- 02/09/2014
- Mahkamah Konstitusi
- Instrumen HAM Nasional/ Tematik HAM
Peraturan Mahkamah Konstitusi No
11 Tahun 2006 ini mengatur Tentang Administrasi Yustisial di
Indonesia
Arbi Sanit - Personal Name
Proses demokrasi dan pembangunan ekonomi yang berjalan selama 10 tahun reformasi di Indonesia ternyata belum dapat memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Pemilihan umum langsung, otonomi daerah dan pilkada, ternyata tidak dapat memberikan solusi atas krisis ekonomi yang dialami rakyat paska krisis moneter 1998. Dalam berbagai diskusi tentang problem ekonomi politik Indonesia muncul analisis yang melihat pengaruh globalisasi sebagai faktor yang turut menghancurkan gerak ekonomi Indonesia. Kemiskinan, kelaparan dan pengangguran dari hari ke hari berkembang kian menguat di tengah masyarakat seiring dengan merosotnya nilai riil pendapatan mereka di bawah aura deprivasi nilai-nilai kehidupan. Sementara itu, seluruh perangkat politik dan perangkat pemerintahan mengalami kelumpuhan di dalam menghadapi akibat dari globalisasi.
Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial
dan Budaya (ICESCR) – Referensi HAM
PBB
Komentar Umum (general comment)
merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan,
karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite
PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum
adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding).
Panduan ini dirancang untuk menjamin
bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan
Komite dan Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh
mengenai situasi di setiap Negara berkaitan dengan implementasi hak-hak yang
diatur dalam Kovenan.
Komentar Umum dirancang untuk
membantu setiap Negara dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Kovenan tersebut,
selain itu, untuk memberikan suatu landasan dimana Dewan, dengan bantuan
Komite, dapat melaksanakan tanggung-jawab pengawasan terhadap pemenuhan
kewajiban-kewajiban oleh Negara, dan tanggung-jawab untuk memfasillitasi
pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sejalan dengan
kondisi-kondisi dalam Kovenan. Komite berpandangan bahwa pelaporan
bukanlah sekadar sebuah masalah prosedural yang dirancang hanya untuk memuaskan
kewajiban formal setiap Negara ,sebaliknya proses-proses persiapan dan
penyerahan laporan oleh Negara dapat, dan harus benar-benar, membantu
pencapaian berbagai sasaran.
Unsur-Unsur Kejahatan Pada Statuta Roma
/Instrumen HAM
Internasional /Unsur-Unsur Kejahatan Pada Statuta
Roma
- 13/10/2015
- admin
- Instrumen
HAM Internasional
Sebagaimana telah dinyatakan dalam pasal 30,
kecuali kalau dinyatakan sebaliknya, seseorang harus dinyatakan
bertanggung jawab atas kejahatan dan pantas untuk dihukum atas perbuatan
kejahatan dalam jurisdiksi Mahkamah hanya jika unsur-unsur materialnya dilakukan
dengan sengaja dan sadar. Jika tidak ada petunjuk ditentukan dalam Unsur-Unsur
Kejahatan menyangkut unsur mental dalam tindakan atau perbuatan khusus,
konsekuensi atau kondisi dan keadaan yang termasuk dalam daftar, maka dapat
dipahami bahwa unsur mental yang relevan, yaitu, niat (kesengajaan),
pengetahuan (kesadaran).