Subjek Hukum Internasional Selain Negara
kawanhukum.id-Rizky Amalia
Putri, November 3, 2020
Subjek Hukum Internasional adalah
pemegang dan pendukung hak dan kewajiban hukum internasional, termasuk memilih
hak untuk mengadakan ataupun menjadi pihak atau peserta pada suatu perjanjian
internasional.
Sederhananya, subjek Hukum
Internasional adalah negara, anggapan ini muncul karena keadaan Hukum
Internasional yang selalu menggambarkan hubungan antarnegara. Namun dalam
perkembangan Masyarakat Internasional, subjek Hukum Internasional tidaklah lagi
hanya negara.
Menurut Malcolm N. Shaw, salah satu
karakteristik yang membedakan hukum internasional kontemporer adalah keragaman
para peserta. Konsep dari non-state actors secara umum dipahami sebagai entitas
yang sejatinya bukanlah negara, seringkali mengarah pada angkatan bersenjata,
teroris, masyarayat sipil, kelompok agama, korporasi, dan organisasi
internasional.Berikut adalah penjabaran subjek hukum internasional selain
negara;
Organisasi
Internasional
Organisasi internasional adalah
suatu organisasi yang dibentuk dengan perjanjian internasional oleh dua negara
atau lebih yang terstruktur dan memiliki suatu tujuan, kewenangan, asas,
struktur organisasi. Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum
internasional sudah tidak diragukan lagi.
Organisasi internasional lahir
sebagai subjek hukum internasional sejak dikeluarkannya advisory opinion
Mahkamah Internasional dalam Kasus Reparation for injured suffered in the
service of the unite nations 1949. Mahkamah Internasional dalam advisory
opinion tahun 1949, menyatakan;
“. . . the organization is an
international person (…) that it is a subjects of international law and capable
of prossessing international rights and duties, and that it has capacity to
maintain its rights by bringing international claim . . .”
Dengan demikian jelaslah bahwa
organisasi internasional merupakan international person karena merupakan
subjek hukum internasional dan mempunyai legal personality yang artinya
dapat memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional, dapat mengajukan
klaim internasional dan juga memiliki imunitas di wilayah negara anggotanya.
Tahta
Suci (Vatican)
Tahta Suci (Vatican)
merupakan suatu contoh dari suatu subjek hukum internasional yang telah ada
sejak dahulu di samping negara. Semenjak penaklukannya oleh Italia, kedaulatan
Tahta Suci sebagai negara berakhir. Kemudian melalui Traktat Lateran,
dibentuklah Negara Kota Vatikan.
Isi dari Traktat Lateran tersebut
dipandang sebagai pengakuan Italia atas keberadaan Vatikan sebagai subjek hukum
internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak
seluas tugas dan wewenang negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian
dan kemanusian.
International
Non Government Organization (INGO)
DW Bowett dalam bukunya hukum
organisasi internasional mengatakan bahwa INGO sebagai
perserikatan-perserikatan privat internasional, dan lebih lanjut adalah
perserikatan-perserikatan atau perhimpunan-perhimpunan dari badan-badan non
pemerintah, baik swasta, individu atau badan hukum. Organisasi-organisasi ini
bergerak di berbagai bidang diantaranya seperti layanan hukum, keluarga
berencana, psikiater, pekerja sosial, perlindungan lingkungan, perlindungan
satwa langka, dan lain-lain.
Pasal 1 Konvensi yang ditetapkan di
Starsbourg, menetapkan bahwa persyaratan bagi INGO tersebut adalah: (1) have
a non profit aim of international utility, (2) have been established by an
instrument governed by internal law of party,(3) carry on their activities with
effect in at least two status and, (4) have their statutory office in the territory
of a party and the central management and control in the territory of that
party or of another party.
Palang
Merah Internasional (International Committee on The Red Cross)
Palang merah internasional bergerak
dalam bidang kemanusiaan, yang bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada
korban akibat perang baik berskala domestik maupun internasional. Pada awalnya
ICRC pada awalnya merupakan organisasi dalam lingkup nasional Swiss yang
bergerak di bidang kemanusiaan.
Kehadiran ICRC lama kelamaan
mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang
Merah Nasional di masing-masing wilayahnya yang berhimpun di bawah naungan
ICRC. Organisasi ini merupakan subjek hukum yang terbatas kedudukannya, namun
melalui Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang
kedudukannya telah diperkuat.
Perusahaan
Transnasional
Perusahaan Transnasional adalah
perusahaan yang didirikan di suatu negara, tetapi beroperasi diberbagai negara.
Perusahaan tersebut pada dasarnya merupakan organisasi bisnis swasta yang
terdiri atas beberapa badan hukum yang terhubung oleh perusahaan induk dan
dibedakan berdasarkan ukuran dan penyebaran multinasionalnya.
Individu
(Natural Person)
Dalam Pasal 3 Draft Code of
Crimes against the piece and Security of Mankind 1987 yang dikeluarkan oleh
International Law Comission menyatakan bahwa individu adalah person
dalam Hukum Internasional.
Meskipun Individu merupakan subjek
hukum intenasional, ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh individu
seperti menguasai wilayah, tidak dapat membuat perjanjian internasional. Tetapi
seorang individu dapat melakukan kejahatan seperti perompakan, perang,
kejahatan terhadap kemanusiaan dan kedaulatan asing dan dapat memiliki kekayaan
yang dilindungi oleh hukum internasional serta dapat menuntut kompensasi untuk
tindakan-tindakan tertentu misalnya mengenai kontrak dan delik.
Dalam Danzig Railway Official’s
Case, Mahkamah memutuskan bahwa apabila suatu perjanjian internasional
memberikan hak tertentu kepada individu, hak itu harus diakui dan mempunyai
daya laku dalam hukum internasional, artinya diakui oleh suatu badan peradilan
internasional. Keputusan tersebut memperkuat arah perkembangan hak kepada
individu dalam perjanjian internasional.
Organisasi
Pembebasan/Bangsa yang memperjuangkan Haknya (National Liberation
Organization/ Representative Organization)
Tidak ada kriteria objektif untuk
menentukan apakah suatu kelompok sudah berhak menyandang status sebagai
organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya atau belum.
Pertimbangan-pertimbangan politik masyarakat internasional lebih dominan
dibandingkan aturan hukum internasionalnya.
Dalam sejarah, PBB lewat resolusi
majelis umumnya pernah mengakui South West Africa People’s (SWAPO) yang
berjuang mendirikan Negara Afrika Barat atau Namimbia sebagai satu-satunnya
organisasi yang sah mewakili Rakyat Namimbia juga PLO sebagai wakil rakyat
Palestina.
Pemberontak
dan Pihak dalam Sengketa
Kaum belligerency pada
awalnya muncul sebagai dari akibat masalah dalam negeri suatu negara berdaulat,
oleh karena itu penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang
bersangkutan.
Namun apabila pemberontakan tersebut
bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat
diluar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap
yang diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai
pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai
tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.
Sebenarnya hukum internasional tidak
mengatur mengenai masalah pemberontakan. Karena masalah pemberontakan menurut
urusan internal suatu negara, maka hukum yang diberlakukan adalan hukum
nasional dari negara itu sendiri. Hingga saat ini tidak ada hukum internasional
positif yang menetapkan secara baku pengaturan tentang belligerent.
Sumber Bacaan:
Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara
dalam Hukum Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
I Wayan Pathiana, Pengantar Hukum
Internasional, Mandar Maju, Bandung, 1990
Jawahir Thontowi dan
Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Refika
Aditama Bandung, 2006.
Malcom N.Shaw, International Law
6th Edition, Diterjemahkan oleh : Derta Sri Widowatie,
Imam Baehaqi dan M.Khozim, Nusa Media, Bandung, 2016.
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R.
Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT Alumni, Bandung, 2015.
Sefriani, Hukum Internasional
Suatu Pengantar (2th ed.), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Wagiman dan Anasthasya Saartje
Mandagi, Terminologi Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
6 Jenis Subjek Hukum Internasional (LENGKAP)
6 Jenis Subjek Hukum Internasional – Definisi dari subjek Hukum Internasional adalah sebagai
pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum
internasional. Pada awal mula, dan kelahiran dan pertumbuhan hukum
internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek Hukum
Internasional.
Pengertian lain dari subjek hukum
internasional menurut (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12) adalah
semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur
oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua
ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non formal dari perjanjian
internasional ataupun dari kebiasaan internasional.
Daftar Isi [sembunyikan]
Mari kita bahas ciri-ciri sybjek
Hukum Internasional terlebih dahulu dengan seksama.
Ciri-ciri
subjek Hukum Internasional
Ada pun ciri-ciri dari subjek hukum
internasional adalah:
- Dimiliki oleh semua entitas.
- Memiliki kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan
kewajiban menurut hukum internasional.
Belakangan ini ada beberapa
subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional,
antara lain:
a.
Negara
Menurut konvensi dari montevideo
1949, tentang sebuah Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk
disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional yakni, penduduk yang tetap,
wilayah tertentu, pemerintah, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan
negara lain atau hubungan diplomatik.
Selain itu juga ada beberapa
literatur yang juga menyebutkan bahwa sebuah negara merupakan subjek hukum
internasional yang utama, bahkan ada beberapa literatur yang menyebutkan bahwa
negara adalah satu-satunya subjek hukum internasional.Alasan yang mendasari
pendapat yang menyatakan bahwa negara adalah subjek hukum internasional yang
utama adalah:
- Hukum internasional telah mengatur hak-hak dan
kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diatur oleh hukum
internasional hal yang utama adalah Negara.
- Pearjanjian internasional merupakan sumber hukum
internasional yang utama dimana negara yang paling berperan
menciptakannya.
b.
Organisasi Internasional
Menurut Theodore A Couloumbis dan
James 11. Wolfe klasifikasi organisasi internasional adalah:
- Sebuah organisasi internasional memiliki jumlah
keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum,
contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
- Sebuah organisasi internasioal memiliki tujuan global
dari organisasi internasional adalah memiliki tujuan yang bersifat
spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary
Fund, International Labor Organization, dan lain-lain.
- Sebuah organisasi global yang memiliki keanggotaan
regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of
South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
Ada pun dasar hukum yang menyatakan
bahwa organisasi internasional adalah subje. hukum internasional adalah pasal
104 piagam PBB.
Jenis-jenis
Subjek Hukum Internasional
Berikut ini adalah 6 jenis subjek
hukum internasional di antaranya adalah:
1.
Negara
Sebuah negara memiliki peran yang penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegar. Hal tersebut dapat dikatakan bahwa
negara merupakan subjek hukum internasional yang dijadikan sebagai hal paling
utama.
Syarat Negara bisa disebut sebagai
subjek hukum Internasional ialah jika memiliki 4 unsur yaitu; pemerintahan,
memiliki penduduk yang menetap, adanya wilayah tertentu, dan memiliki kemampuan
untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain, baik itu bentuk kerjasama atau
yang lainnya. Terdapat berbagai sumber literatur yang menyatakan bahwa Negara
merupakan satu-satunya subjek hukum internasional, dan merupakan subjek hukum
internasional utama.
2.
Organisasi Internasional
Sebuah organisasi internasional juga
merupakan subjek hukum internasional. Organisasi internasional yang memiliki
keanggotaan lintas Negara, atau dari berbagai Negara merupakan subyek hukum
internasional.
Salah satu yang sering muncul dalam
pemberitaan adalah organisasi internasional PBB. Selain PBB organisasi
nternasional lainnya yang memiliki tujuan lebih spesifik seperti WHO, World
Bank, termasuk dalam subjek hukum internasional. Organisasi internasional yang
bersifat kawasan regional seperti ASEAN juga dapat dogolongkan sebagai
organisasi internasional.
3.
PMI atau Palang Merah Internasional
Sejarah mencatat bahwa PMI menjadi subjek
hukum internasional yang keberadaannya sangat penting dan strategis. Pada
mulanya PMI merupakan organisasi nasional yang didirikan oleh lima orang
berkebangsaan Swiss yang bergerak dibidang kemanusiaan. Kemudian hingga saat
ini PMI dijadikan sebagai subjek hukum internasional yang mendunia.
4.
Vatikan
Jika mendengar vatikan, maka kita
akan teringat bahwa vatikan lebih dikenal atau populer dengan tahta Suci
vatikan masuk dalam subyek hukum internasional berdasarkan sumber Traktat
Lateran pada tahun 1929.
Isi perjanjian tersebut ialah
penyerahan sebidang tanah di Roma oleh Italia kepada Tahta Suci vatikan.
Dikatakan tahta Suci Vatikan sebagai sebuah Negara kecil, tetapi hanya fokus
pada hal yang bernuansa kerohanian dan kemanusiaan.
5.
Belligerent
Belligerent adalah sebuah kelompok
yang melakukan pemberontakan dan juga merupakan salah satu subjek hukum
internasional. Jika pemberontak semakin meluas dan menyangkut banyak pihak,
maka pemberontak harus diakui eksistensinya.
6.
Individu
Pertama kali dimaknai dengan
lahirnya deklarasi hak asasi manusia pada tahun 1948,dan diadakannya berbagai
konvensi tentang hak asasi manusia, menyebabkan eksistensi manusia semakin
terlihat. Salah satu dasarnya ialah perjanjian London pada tahun 1945.
Demikianlah pembahasan kita kali ini
mengenai 6 Jenis Subjek
Hukum Internasional,
semoga artikel diatas dapat bermanfaat. Terimakasih 🙂
Subjek Hukum
Internasional adalah
pemegang dan pendukung hak dan kewajiban hukum internasional, termasuk
memilih hak untuk mengadakan ataupun menjadi pihak atau peserta pada suatu
perjanjian internasional. ... Namun dalam perkembangan Masyarakat
Internasional, subjek Hukum Internasional tidaklah lagi hanya
negara.3 Nov 2020