Jumat, 26 Maret 2021

 

Subjek Hukum Internasional Selain Negara

kawanhukum.id-Rizky Amalia Putri, November 3, 2020

Subjek Hukum Internasional adalah pemegang dan pendukung hak dan kewajiban hukum internasional, termasuk memilih hak untuk mengadakan ataupun menjadi pihak atau peserta pada suatu perjanjian internasional.

Sederhananya, subjek Hukum Internasional adalah negara, anggapan ini muncul karena keadaan Hukum Internasional yang selalu menggambarkan hubungan antarnegara. Namun dalam perkembangan Masyarakat Internasional, subjek Hukum Internasional tidaklah lagi hanya negara.

Menurut Malcolm N. Shaw, salah satu karakteristik yang membedakan hukum internasional kontemporer adalah keragaman para peserta. Konsep dari non-state actors secara umum dipahami sebagai entitas yang sejatinya bukanlah negara, seringkali mengarah pada angkatan bersenjata, teroris, masyarayat sipil, kelompok agama, korporasi, dan organisasi internasional.Berikut adalah penjabaran subjek hukum internasional selain negara;

Organisasi Internasional

Organisasi internasional adalah suatu organisasi yang dibentuk dengan perjanjian internasional oleh dua negara atau lebih yang terstruktur dan memiliki suatu tujuan, kewenangan, asas, struktur organisasi. Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sudah tidak diragukan lagi.

Organisasi internasional lahir sebagai subjek hukum internasional sejak dikeluarkannya advisory opinion Mahkamah Internasional dalam Kasus Reparation for injured suffered in the service of the unite nations 1949. Mahkamah Internasional dalam advisory opinion tahun 1949, menyatakan;

“. . . the organization is an international person (…) that it is a subjects of international law and capable of prossessing international rights and duties, and that it has capacity to maintain its rights by bringing international claim . . .”

Dengan demikian jelaslah bahwa organisasi internasional merupakan international person karena merupakan subjek hukum internasional dan mempunyai legal personality yang artinya dapat memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional, dapat mengajukan klaim internasional dan juga memiliki imunitas di wilayah negara anggotanya.

Tahta Suci (Vatican)

Tahta Suci (Vatican) merupakan suatu contoh dari suatu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu di samping negara. Semenjak penaklukannya oleh Italia, kedaulatan Tahta Suci sebagai negara berakhir. Kemudian melalui Traktat Lateran, dibentuklah Negara Kota Vatikan.

Isi dari Traktat Lateran tersebut dipandang sebagai pengakuan Italia atas keberadaan Vatikan sebagai subjek hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan wewenang negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusian.

International Non Government Organization (INGO)

DW Bowett dalam bukunya hukum organisasi internasional mengatakan bahwa INGO sebagai perserikatan-perserikatan privat internasional, dan lebih lanjut adalah perserikatan-perserikatan atau perhimpunan-perhimpunan dari badan-badan non pemerintah, baik swasta, individu atau badan hukum. Organisasi-organisasi ini bergerak di berbagai bidang diantaranya seperti layanan hukum, keluarga berencana, psikiater, pekerja sosial, perlindungan lingkungan, perlindungan satwa langka, dan lain-lain.

Pasal 1 Konvensi yang ditetapkan di Starsbourg, menetapkan bahwa persyaratan bagi INGO tersebut adalah: (1) have a non profit aim of international utility, (2) have been established by an instrument governed by internal law of party,(3) carry on their activities with effect in at least two status and, (4) have their statutory office in the territory of a party and the central management and control in the territory of that party or of another party.

Palang Merah Internasional (International Committee on The Red Cross)

Palang merah internasional bergerak dalam bidang kemanusiaan, yang bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada korban akibat perang baik berskala domestik maupun internasional. Pada awalnya ICRC pada awalnya merupakan organisasi dalam lingkup nasional Swiss yang bergerak di bidang kemanusiaan.

Kehadiran ICRC lama kelamaan mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya yang berhimpun di bawah naungan ICRC. Organisasi ini merupakan subjek hukum yang terbatas kedudukannya, namun melalui Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang kedudukannya telah diperkuat.

Perusahaan Transnasional

Perusahaan Transnasional adalah perusahaan yang didirikan di suatu negara, tetapi beroperasi diberbagai negara. Perusahaan tersebut pada dasarnya merupakan organisasi bisnis swasta yang terdiri atas beberapa badan hukum yang terhubung oleh perusahaan induk dan dibedakan berdasarkan ukuran dan penyebaran multinasionalnya.

Individu (Natural Person)

Dalam Pasal 3 Draft Code of Crimes against the piece and Security of Mankind 1987 yang dikeluarkan oleh International Law Comission menyatakan bahwa individu adalah person dalam Hukum Internasional.

Meskipun Individu merupakan subjek hukum intenasional, ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh individu seperti menguasai wilayah, tidak dapat membuat perjanjian internasional. Tetapi seorang individu dapat melakukan kejahatan seperti perompakan, perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kedaulatan asing dan dapat memiliki kekayaan yang dilindungi oleh hukum internasional serta dapat menuntut kompensasi untuk tindakan-tindakan tertentu misalnya mengenai kontrak dan delik.

Dalam Danzig Railway Official’s Case, Mahkamah memutuskan bahwa apabila suatu perjanjian internasional memberikan hak tertentu kepada individu, hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku dalam hukum internasional, artinya diakui oleh suatu badan peradilan internasional. Keputusan tersebut memperkuat arah perkembangan hak kepada individu dalam perjanjian internasional.

Organisasi Pembebasan/Bangsa yang memperjuangkan Haknya (National Liberation Organization/ Representative Organization)

Tidak ada kriteria objektif untuk menentukan apakah suatu kelompok sudah berhak menyandang status sebagai organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan haknya atau belum. Pertimbangan-pertimbangan politik masyarakat internasional lebih dominan dibandingkan aturan hukum internasionalnya.

Dalam sejarah, PBB lewat resolusi majelis umumnya pernah mengakui South West Africa People’s (SWAPO) yang berjuang mendirikan Negara Afrika Barat atau Namimbia sebagai satu-satunnya organisasi yang sah mewakili Rakyat Namimbia juga PLO sebagai wakil rakyat Palestina.

Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa

Kaum belligerency pada awalnya muncul sebagai dari akibat masalah dalam negeri suatu negara berdaulat, oleh karena itu penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan.

Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat diluar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.

Sebenarnya hukum internasional tidak mengatur mengenai masalah pemberontakan. Karena masalah pemberontakan menurut urusan internal suatu negara, maka hukum yang diberlakukan adalan hukum nasional dari negara itu sendiri. Hingga saat ini tidak ada hukum internasional positif yang menetapkan secara baku pengaturan tentang belligerent.

Dalam hal diakui atau tidaknya suatu kaum pemberontak bersenjata sangat bergantung pada pertimbangan politik dari negara-negara yang hendak memberikan pengakuan. Terdapat beberapa kriteria-kriteria yang ditetapkan para sarjana terhadap belligerent yaitu:
1. Harus telah terorganisasi secara rapi dan teratur di bawah kepemimpinan yang jelas;
2. Menggunakan tanda pengenal yang jelas untuk menunjukkan identitasnya;
3. Harus menguasai sebagian wilayah secara efektif sehingga jelas bahwa wilayah tersebut telah berada di bawah kekuasaannya;
4. Harus mendapatkan dukungan dari rakyat di wilayah yang telah didudukinya tersebut.
Lebih lanjut, Oppenheim-Lauterpacht juga mengemukakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum suatu belligerency mendapatkan pengakuan, yaitu:
1. Perang sipil telah terjadi, kemudian berkembang menjadi perang terbuka;
2. Telah ada pendudukan atas wilayah-wilayah tertentu serta penyelenggaraan dan pengaturan atas wilayah tersebut;
3. Pihak pemberontak tersebut berada di bawah pimpinan dan menaati hukum-hukum perang;
4. Terdapat negara ketiga yang telah menyatakan sikapnya terhadap perang sipil tersebut.

Sumber Bacaan:

Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

I Wayan Pathiana, Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju, Bandung, 1990

Jawahir Thontowi dan  Pranoto  Iskandar, Hukum  Internasional Kontemporer, Refika Aditama Bandung, 2006.

Malcom N.Shaw, International Law 6th Edition, Diterjemahkan oleh :  Derta Sri Widowatie, Imam Baehaqi dan M.Khozim, Nusa Media, Bandung, 2016.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT  Alumni, Bandung, 2015.

Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar (2th ed.), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi, Terminologi Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.  

 

seputarpengetahuan.co.id

6 Jenis Subjek Hukum Internasional (LENGKAP)

6 Jenis Subjek Hukum Internasional – Definisi dari subjek Hukum Internasional adalah sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dan kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek Hukum Internasional.

Pengertian lain dari subjek hukum internasional menurut (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12) adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional.

Daftar Isi [sembunyikan]

Mari kita bahas ciri-ciri sybjek Hukum Internasional terlebih dahulu dengan seksama.

Ciri-ciri subjek Hukum Internasional

Ada pun ciri-ciri dari subjek hukum internasional adalah:

  1. Dimiliki oleh semua entitas.
  2. Memiliki kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Belakangan ini ada beberapa subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, antara lain:

a. Negara

Menurut konvensi dari montevideo 1949, tentang sebuah Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional yakni, penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintah, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain atau hubungan diplomatik.

Selain itu juga ada beberapa literatur yang juga menyebutkan bahwa sebuah negara merupakan subjek hukum internasional yang utama, bahkan ada beberapa literatur yang menyebutkan bahwa negara adalah satu-satunya subjek hukum internasional.Alasan yang mendasari pendapat yang menyatakan bahwa negara adalah subjek hukum internasional yang utama adalah:

  1. Hukum internasional telah mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diatur oleh hukum internasional hal yang utama adalah Negara.
  2. Pearjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya.

b. Organisasi Internasional

Menurut Theodore A Couloumbis dan James 11. Wolfe klasifikasi organisasi internasional adalah:

  1. Sebuah organisasi internasional memiliki jumlah keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  2. Sebuah organisasi internasioal memiliki tujuan global dari organisasi internasional adalah memiliki tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain.
  3. Sebuah organisasi global yang memiliki keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

Ada pun dasar hukum yang menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subje. hukum internasional adalah pasal 104 piagam PBB.

Jenis-jenis Subjek Hukum Internasional

Berikut ini adalah 6 jenis subjek hukum internasional di antaranya adalah:

1. Negara

Sebuah negara memiliki peran yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegar. Hal tersebut dapat dikatakan bahwa negara merupakan subjek hukum internasional yang dijadikan sebagai hal paling utama.

Syarat Negara bisa disebut sebagai subjek hukum Internasional ialah jika memiliki 4 unsur yaitu; pemerintahan, memiliki penduduk yang menetap, adanya wilayah tertentu, dan memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain, baik itu bentuk kerjasama atau yang lainnya. Terdapat berbagai sumber literatur yang menyatakan bahwa Negara merupakan satu-satunya subjek hukum internasional, dan merupakan subjek hukum internasional utama.

2. Organisasi Internasional

Sebuah organisasi internasional juga merupakan subjek hukum internasional. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan lintas Negara, atau dari berbagai Negara merupakan subyek hukum internasional.

Salah satu yang sering muncul dalam pemberitaan adalah organisasi internasional PBB. Selain PBB organisasi nternasional lainnya yang memiliki tujuan lebih spesifik seperti WHO, World Bank, termasuk dalam subjek hukum internasional. Organisasi internasional yang bersifat kawasan regional seperti ASEAN juga dapat dogolongkan sebagai organisasi internasional.

3. PMI atau Palang Merah Internasional

Sejarah mencatat bahwa PMI menjadi subjek hukum internasional yang keberadaannya sangat penting dan strategis. Pada mulanya PMI merupakan organisasi nasional yang didirikan oleh lima orang berkebangsaan Swiss yang bergerak dibidang kemanusiaan. Kemudian hingga saat ini PMI dijadikan sebagai subjek hukum internasional yang mendunia.

4. Vatikan

Jika mendengar vatikan, maka kita akan teringat bahwa vatikan lebih dikenal atau populer dengan tahta Suci vatikan masuk dalam subyek hukum internasional berdasarkan sumber Traktat Lateran pada tahun 1929.

Isi perjanjian tersebut ialah penyerahan sebidang tanah di Roma oleh Italia kepada Tahta Suci vatikan. Dikatakan tahta Suci Vatikan sebagai sebuah Negara kecil, tetapi hanya fokus pada hal yang bernuansa kerohanian dan kemanusiaan.

 

5. Belligerent

Belligerent adalah sebuah kelompok yang melakukan pemberontakan dan juga merupakan salah satu subjek hukum internasional. Jika pemberontak semakin meluas dan menyangkut banyak pihak, maka pemberontak harus diakui eksistensinya.

6. Individu

Pertama kali dimaknai dengan lahirnya deklarasi hak asasi manusia pada tahun 1948,dan diadakannya berbagai konvensi tentang hak asasi manusia, menyebabkan eksistensi manusia semakin terlihat. Salah satu dasarnya ialah perjanjian London pada tahun 1945.

Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai 6 Jenis Subjek Hukum Internasional, semoga artikel diatas dapat bermanfaat. Terimakasih 🙂

Subjek Hukum Internasional adalah pemegang dan pendukung hak dan kewajiban hukum internasional, termasuk memilih hak untuk mengadakan ataupun menjadi pihak atau peserta pada suatu perjanjian internasional. ... Namun dalam perkembangan Masyarakat Internasional, subjek Hukum Internasional tidaklah lagi hanya negara.3 Nov 2020

 

 

 

Minggu, 21 Maret 2021

 

Organisasi Negara-negara Afrika, Karibia dan Pasifik

The Organization of African, Caribbean and Pacific States ( OACPS ) adalah sekelompok negara di Afrika , yang Caribbean , dan Pasifik yang diciptakan oleh Perjanjian Georgetown pada tahun 1975. Sebelumnya dikenal sebagai Afrika, Karibia dan Pasifik Kelompok Negara ( ACP ) , tujuan utama organisasi adalah pembangunan berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan di negara-negara anggotanya, serta integrasi yang lebih besar ke dalam ekonomi dunia. Semua negara anggota, kecuali Kuba , adalah penandatangan Perjanjian Cotonou dengan Uni Eropa.

Organisasi Negara-negara Afrika, Karibia dan Pasifik

Bendera OACPS
Bendera
Lokasi OACPS
SekretariatBrussel , Belgia
Bahasa resmi
  • Inggris
  • Perancis
Pemerintah
Georges Chikoti
Pembentukan6 Juni 1975
  Kelompok Karibia
  Kelompok Afrika Timur dan Selatan
  Kelompok Pasifik
  Kelompok Afrika Barat
  Kelompok Afrika Selatan
  Kelompok Afrika Tengah
  Kelompok Afrika Timur

The Perjanjian Cotonou (masuk Cotonou , Benin pada bulan Juni 2000) adalah penerus Konvensi Lome . Salah satu perbedaan utama dari Konvensi Lomé adalah bahwa kemitraan diperluas ke aktor baru seperti masyarakat sipil, sektor swasta, serikat pekerja, dan otoritas lokal. Mereka akan dilibatkan dalam konsultasi dan perencanaan strategi pembangunan nasional, diberikan akses ke sumber daya keuangan dan dilibatkan dalam pelaksanaan program.

Banyak negara bagian pulau kecil berkembang adalah negara bagian OACPS; Konvensi Lomé keempat direvisi pada tahun 1995 di Mauritius dan memberikan perhatian khusus kepada negara-negara pulau dalam perjanjian ini.

Afrika

Negara-negara Afrika OACPS bernegosiasi dalam lima kelompok Perjanjian Kemitraan Ekonomi [1] (Afrika Barat, CEMAC , Komunitas Pembangunan Afrika Selatan , Komunitas Afrika Timur , Afrika Timur dan Selatan) dengan Uni Eropa .

"Grup Afrika Barat" ( ECOWAS plus Mauritania)


" CEMAC plus São Tomé and Príncipe, DR Congo group" ( terkait ECCAS )

Grup EAC

"Grup Afrika Timur dan Selatan" ( terkait COMESA )


Grup SADC

Karibia

Semua negara Komunitas Karibia ditambah kelompok Republik Dominika bernegosiasi dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi CARIFORUM (EPA) dengan Uni Eropa (UE).

Pasifik

Semua negara berkembang anggota kelompok Forum Kepulauan Pasifik [3] dan Timor Leste bernegosiasi di EPA Pasifik dengan UE.

Atlantik utara

Di wilayah ini terdapat negara dan teritori seberang laut Uni Eropa (OCT) di Greenland dan Saint Pierre dan Miquelon , tetapi tidak ada negara bagian OACPS. [4]

Atlantik Selatan

Di wilayah ini terletak OCT Uni Eropa di Saint Helena dan Kepulauan Falkland , tetapi tidak ada negara bagian OACPS. [4] Namun demikian, Saint Helena sedang mengembangkan hubungan dengan grup SADC EPA. [5]

Wilayah tak berpenghuni

OCT UE yang tidak berpenghuni tidak berpartisipasi dalam integrasi regional dan tidak menerima pendanaan pembangunan dari UE.

Sebutan khusus

Perjanjian Cotonou mengakui tantangan khusus yang dihadapi oleh negara kurang berkembang, negara terkurung daratan, dan pulau dalam pembangunan ekonomi mereka. Oleh karena itu, negara-negara tersebut diberikan perlakuan yang lebih disukai daripada negara anggota OACPS lainnya. Teks perjanjian Cotonou telah diperbarui pada tahun 2005 dan 2010, tetapi daftarnya belum, terlepas dari kenyataan bahwa daftar LDC yang sebenarnya sebagaimana didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa telah berubah: Cabo Verde telah lulus dari status LDC pada bulan Desember 2007, sementara Senegal telah memperoleh status tersebut pada tahun 2001 dan Timor-Leste pada tahun 2003. Oleh karena itu, daftar berikut ini tidak boleh dianggap sebagai daftar aktual OACPS LDC dan pulau-pulau (beberapa pulau juga tidak terdaftar).

Lampiran VI dari perjanjian Cotonou mencantumkan sebutan berikut:

Status OACPS yang paling tidak berkembang

  • Angola
  • Benin
  • Burkina Faso
  • Burundi
  • Cabo Verde
  • Republik Afrika Tengah
  • Chad
  • Komoro
  • Republik Demokrasi Kongo
  • Djibouti
  • Guinea ekuator
  • Eritrea
  • Etiopia
  • Gambia
  • Guinea
  • Guinea-Bissau
  • Haiti
  • Kiribati
  • Lesotho
  • Liberia
  • Madagaskar
  • Malawi
  • Mali
  • Mauritania
  • Mozambik
  • Niger
  • Rwanda
  • Samoa
  • Sâo Tome dan Principe
  • Sierra Leone
  • Pulau Solomon
  • Somalia
  • Sudan
  • Tanzania
  • Tuvalu
  • Untuk pergi
  • Uganda
  • Vanuatu
  • Zambia

OCT yang paling tidak berkembang adalah sebagai berikut: Anguilla, Mayotte, Montserrat, Saint Helena, Kepulauan Turks dan Caicos, Wallis dan Futuna, Saint Pierre dan Miquelon. [8]

Status OACPS terkurung daratan

  • Botswana
  • Burkina Faso
  • Burundi
  • Republik Afrika Tengah
  • Chad
  • Etiopia
  • Lesotho
  • Malawi
  • Mali
  • Niger
  • Rwanda
  • Eswatini
  • Uganda
  • Zambia
  • Zimbabwe

Pulau OACPS menyatakan

  • Antigua dan Barbuda
  • Bahama
  • Barbados
  • Cabo Verde
  • Komoro
  • Kuba
  • Dominika
  • Republik Dominika
  • Fiji
  • Grenada
  • Haiti
  • Jamaika
  • Kiribati
  • Madagaskar
  • Mauritius
  • Nauru
  • Papua Nugini
  • Saint Kitts dan Nevis
  • Saint Lucia
  • Saint Vincent dan Grenadines
  • Samoa
  • São Tomé dan Príncipe
  • Seychelles
  • Pulau Solomon
  • Tonga
  • Trinidad dan Tobago
  • Tuvalu
  • Vanuatu

Lihat juga

Referensi

  • Grup EPA
  • Kerja sama ekonomi dan teknis: perjanjian antara Amerika Serikat dan Sudan Selatan, ditandatangani di Juba, 11 September 2012 . Departemen Luar Negeri AS. c. 2012. OCLC  815531434 .
  • Yaitu: semua negara anggota kecuali Australia dan Selandia Baru .
  • OCT regional groups Diarsipkan 24 September 2009, di Wayback Machine
  • Saint Helena Diarsipkan 4 Juli 2010, di Wayback Machine
  • Karena pemindahan populasi paksa , BIOT umumnya dikaitkan dengan Mauritius yang saat ini berada di grup EPA Afrika Timur dan Selatan. "Salinan yang diarsipkan" . Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-12-29 . Diakses 2009-09-16 .
  • TAAF Diarsipkan 28 September 2008, di Wayback Machine Pulau TAAF terletak di selatan Samudera Hindia dan dengan demikian jika berlaku akan dikaitkan dengan grup SADC EPA. Wilayah antartika juga terletak di dekat tepi tenggara Samudra Hindia
  • Entri yang Diunggulkan

        MELIHAT DASAR   KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT   Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024. Pengantar: Era teknolgi digital memba...