By: Kristian Griapon, Desember 29, 2022
Pengakuan Negara Dalam Pemahaman Hukum Internasional
Pengakuan Negara yaitu “Keputusan Negara Berdaulat terhadap sebuah Wilayah Geografi yang dibawah kontrolnya (daerah pendudukan) untuk menjadi sebuah negara berdaulat. Pengakuan Negara dinyatakan, atau tersirat dalam bentuk keputusan dan berlaku surut (retroaktif) dalam penampakannya kedepan.
Berlaku Surut untuk Pengakuan Papua Barat, artinya Deklarasi,1 Desember 1961 adalah perwujudan dari pengesahan (peresmian) Bangsa Papua Barat bersama symbol-symbol identitasnya “Bendera Bintatang Fajar dan Lagu Kebangsaan Papua Barat Hai Tanahku Papua”.
Pengakuan itu telah memposisikan orang-orang Papua Barat bagian dari bangsa-bangsa di dunia yang mempunyai hak, kewajiban dan kedududukan yang sama untuk membentuk sebuah negara berdaulat guna melindungi, serta menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara diatas tanah airnya sendiri.
Pengakuan itu resmi telah menjadikan orang-orang Papua Barat sebuah bangsa diatas Wialayah Geografi New Guinea Bagian Barat menjadi bagian dari Subjek Hukum Internasional, yang tidak dapat dibatalkan oleh seorang manusiapun, atas nama apapun diatas muka bumi.
Hukum Intrernasional tidak termuat larangan deklarasi kemerdekaan suatu bangsa dan pengakuan negara termasuk dalam politik internasional yang sah (resmi) dan dijamin oleh hukum internasional.
Perjanjian New York, 15 Agustus 1962 Menjamin Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa Papua Barat.
Penentuan Nasib Sendiri yang disebut Act of Free Choice “TIDAK PERNAH DILAKSANAKAN DI NEW GUINEA BARAT”, dan Resolusi MU-PBB, 2504 (XXIV), 19 November 1969, “TIDAK MENYATAKAN SECARA JELAS TENTANG STATUS AKHIR WILAYAH GEOGRAFI NEW GUINEA BAGIAN BARAT BERDASARKAN PENENTUAN PENDAPAT ORANG-ORANG PAPUA BARAT”. Dua pernyataan itu adalah subtansi masalah, yang menjadi akar konflik saat ini antara Penduduk Asli Papua Barat melawan Kekuasaan Negara Republik Indonesia di Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat.
Status akhir dimaksud, apakah New Guinea bagian Barat menjadi Negara Bagian atau Wialayah Otonom (non daerah) dibawah kekuasaan negara berdaulat Republik Indonesia?
Jika diintegrasi kedalam Negara Republik Indonesia, langkah itu bertentangan dengan prinsip normatif hukum kebiasaan internasiaonal, maupun Piagam Dasar PBB, aturan hukum internasional yang berlaku universal, serta mengikat semua negara berdaulat di dunia.
Prinsip-Prinsip Pengakuan Negara
Suatu negara bagian terbentuk atas dasar wilayah geografi, kelompok etnis dan budaya dalam sebuah kedaulatan negara merdeka. Suatu kelompok etnis dan budaya dalam sebuah wilayah geografi, apabila memenuhi persyaratan kenegaraan yang dapat dijamin oleh hukum internasional berdasarkan konvensi Montevideo pasal (1), dan Jika kondisi riil memenuhi syarat, maka negara yang membawahi negara bagian itu mempunyai beban kewajiban moral untuk memberikan Pengakuan politik terhadap penduduk dan negara bagian itu. (H.Lauterpacht, Jurnal Hukum Yale. Nomor 3-Volume 53. Juni, 1944/catatan penulis).
Aturan Hukum Internasional memberikan kepastian pengakuan negara berdaulat terhadap sebuah wilayah kontrolnya (daerah pendudukan), serta negara tidak berhak mengklaim untuk menjalankan kebijakan secara eksklusif terhadap kepentingan nasional negara di wilayah kontrolnya. Batasan itu bagian dari langkah untuk mencegah ketidakpatuhan moral oleh negara terhadap prinsip -prinsip hukum di wilayah kontrolnya.(Kgr)
Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.