Pemahaman Hukum Internasional Tentang Sebutan Separatis Beda Dengan Gerakan Pembebasan Nasional
1.Separatis adalah Pemberontakan untuk memisahkan diri (merdeka) didalam wilayah kedaulatan suatu negara merdeka, yang dilakukan oleh rakyat, atau sekelompok orang di sebuah daerah yang menjadi kedaulatan sebuah negara sejak negara itu merdeka.
Azas Uti Possidetis iuris berlaku pada kondisi menghadapi pemberontakan separatis, serta menjadi dasar hukum internasional untuk mempertahankan dan melindungi keutuhan wilayah kedaulatan suatu negara. Selain itu azas uti possidetis iuris telah menjadi pandangan politik masyarakat internasional untuk mencegah munculnya negara-negara baru di dalam wilayah kedaulatan sebuah negara merdeka, yang dalam KUHP Indonesia disebut “Makar”, membuat negara di dalam negara.
Seiring dengan evolusi perkembangan hukum internasional, untuk alasan Hak Asasi Manusia separatis dapat diterima sebagai alternatif, atau solusi akhir untuk menyelesaikan konflik domestik pemisahan diri (separatis) di dalam sebuah negara merdeka. Pada kondisi ini berlaku “Doktrin Remidial Secession”, azas uti possidetis iuris tidak berlaku, misalnya kasus Kosovo memisahkan diri dari wilayah kedaulatan Negara Serbia.
2.Gerakan Pembebasan Nasional yang disebut juga Pejuang Kemerdekaan, adalah Bentuk Perlawanan untuk Konflik Sengketa Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri, yang orang-orangnya belum merdeka.
Bentuk perlawanan antara penduduk asli di wilayah itu melawan pendudukan bangsa merdeka (negara) yang menguasai wilayah itu bisa dalam bentuk “perlawanan politik, perlawanan bersenjata, atau kombinasi keduanya”, tergantung pada kondisi yang dihadapi dalam perlawanan konflik sengketa wilayah itu.
Apabila kondisi yang dihadapi dari bangsa pendudukan yang menguasai wilayah sengketa itu menggunakan cara perlawanan politik sebagai siasat untuk menghalau “hak menentukan nasib sendiri penduduk asli di wilayah sengketa itu”, maka perlawanannya juga harus menggunakan siasat politik, dan demikian juga apabila menggunakan senjata, maka harus dilawan juga dengan senjata, atau kombinasi keduanya.
Pada Wilayah Tidak Berpemerintahan Sendiri diterapkan pasal 73 piagam dasar PBB, yang dalam evolusi perkembangan hukum internasional diaktualisasi ke dalam Resolusi MU-PBB 1514 (XV) dan Resolusi MU-PBB 1541 (XV), 1960.
Dari konteks uraian poin (1) dan (2) diatas memberi gambaran jelas tentang perlawanan penduduk asli Papua di Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat bukan “SEPARATIS”, dan Wilayah Geografi New Guinea Bagian Barat termasuk dalam kategori “DAERAH TIDAK BERPEMERINTAHAN SENDIRI” berdasarkan “PRINSIP ERGA OMNES”, yaitu kategori New Guinea Barat wilayah yang letak geografinya terpisah (di luar) dari wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia, dan pendudk asli Papua mempunyai ciri khas etnik dan budaya Melanesia, berbeda dari bangsa Indonesia etnik dan budaya Melayu. Sehingga dasar itu menggaris bawahi “New Guinea Barat” tidak termasuk, atau terikat dengan “AZAS UTI POSSIDETIS” Hindia-Belanda, yang telah dipertegas oleh Belanda pada saat penyerahan kedaulatan kemerdekan Indonesia pada, 27 Desember 1949..
Penduduk Asli Papua Memiliki Hak
Kelompok suatu Bangsa untuk Menentukan Nasib Sendiri diatas Wilayah Geografi New
Gunea Bagian Barat, bagian dari hak fundamental turunan generasi ke-3 hak asasi
manusia yang belum dipergunakan hingga saat ini.
Pembentukan negara bayangan, atau pemerintahan dan bentuk apapun, tidak bisa disamakan dengan organisai biasa, karena pembentukan itu bagian dari aktualisasi perlawanan negara bayangan menuju pengakuan sebuah ngara merdeka. Pembentukan itu adalah bentuk dari bodi perlawanan yang mengakomodir semua faksi pejuang kemerdekaan di dalamnya, guna perlawanan pembebasan nasional.
Pembentukan negara bayangan, atau pemerintahan adalah bagian dari “Hak Subjektif” Gerakan Pembebasan Nasional Suatu Bangsa. Dan pembentukan itu tidak bertentangan dengan hukum internasional. yang bersinggungan langsung dengan posisi Gerakan Pembebasan Nasional termasuk dalam subjek hukum internasional, wasalam. (Kgr)
Penulis adalah Pemerhati Masalah Papua Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar