Kamis, 20 April 2023

Mencermati Pengumuman Panglima TNI tentang Status Papua Barat Menjadi Daerah Siaga Tempur

By: Kristian Griapon, April 19, 2023

Operasi senyap identik dengan operasi intelijen militer Indonesia terhadap kelompok perlawanan bersenjata pejuang kemerdekaan Papua Barat TPNPB-OPM di Papua Barat, bagian dari Strategi Pemerintah Republik Indonesia untuk menumpas  habis Ideologi Papua Merdeka yang dipandang sebagai penghalang integrasi politik wilayah geografi Papua Barat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Operasi senyap telah berlangsung sejak Indonesia menduduki wilayah geografi Papua Barat pada 1 Mei 1963, dan opersasi senyap telah berakibat korban penduduk sipil orang-orang asli Papua di daerah-daerah perkampungan mereka yang menjadi sasaran operasi senyap.

Operasi senyap telah terbongkar ke publik, setelan terjadi penyerangan militan TPNPB-OPM terhadap Tim Badak 1, Badak 3, Candraca 2, dan Candraca 11, Tim Gabungan Satgas Yonif R 321/GT dan Kopasus di Pos Mugi, diserang saat pembersihan di daerah  Mugi-Mam Kompleks, Nduga Papua Barat, pada Sabtu 15 April 2023, mengakibatkan sejumlah  tentara Indonesia tewas tertembak.

Menanggapi peristiwa itu, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono mengumumkan di Landasan Udara Timika, Papua Barat, pada Selasa 18 April 2023 ke publik, tentang peningkatan status operasi militer di Papua Barat menjadi status siaga tempur.

Menaikkan status siaga tempur menunjukkan bahwa, Papua Barat sudah bukan lagi daerah penegakkan hukum (pendekatan metode kepolisian) terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang disebut oleh Indonesia terhadap pejuang kemerdekaan Papua Barat TPNPB-OPM. Menaikkan status siaga tempur artinya Papua Barat telah menjadi daerah perang, konflik bersenjata di dalam negeri Indonesia, berlakulah aturan perang pasal  (3) konvesi  Jenewa 1949, sehingga status pejuang kemerdekaan bangsa Papua Barat TPNPB-OPM adalah kombatan, sudah tidak bisa disembunyikan lagi dibawah isu kriminal (teroris).

Dapat dicermati bahwa, status siaga tempur disatu sisi untuk mempertegas peran militer Indonesia sebagai alat pertahanan dan keamanan negara dalam menjaga serta mempertahankan integrasi wilayah Papua Barat tetap berada di dalam NKRI, namun di sisi lain memperkuat pengakuan terhadap kelompok perlawanan bersenjata pejuang kemerdekaan Papua Barat TPNPB-OPM di Wilayah Geografi Papua Barat bukan kelompok kriminal/teroris, kelompok itu adalah pejuang kemerdekaan yang sifatnya politik.

Panglima TNI telah memberi pesan kepada publik di dalam negeri dan di luar negeri, bahwa keberadaan pejuang kemerdekaan Papua Barat TPNPB-OPM adalah murni masalah politik untuk mendirikan sebuah Negara Papua Barat Merdeka di luar NKRI. Tentu saja perlawanan bersenjata TPNPB-OPM sangat mengganggu eksistensi bangsa dan negara Indonesia di Papua Barat, sehingga menjadi kewenangan TNI di garda depan untuk menghadapi pejuang kemerdekaan TPNPB-OPM, tidak dibelakang Polisi lagi mengawal penegakkan hukum.

Perlu dicatat, bahwa pengambilan keputusan tergesa-gesa tanpa memikirkan dampaknya, akan memperburuk masalah Papua Barat dan membuka ruang intervensi pihak ketiga (masyarakat internasional). Alasannya penegakkan hukum nasional Indonesia sudah tidak bisa menjamin penyelesaian konflik Papua Barat dan Indonesia, karena Papua Barat dan Indonesia telah menjadi para pihak yang bermusuhan, tidak mungkin duduk bersama tanpa melibatkan pihak ke tiga menyelesaikan Konflik kedua bangsa (Papua dan Indonesia). Konsekuensinya hukum internasional akan diberlakukan untuk mencari jalan penyelesaai damai, model Timor-Timur, atau Aceh, wasalam.(Kgr)

Penulis adalah Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.

Tidak ada komentar:

Entri yang Diunggulkan

    MELIHAT DASAR   KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT   Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024. Pengantar: Era teknolgi digital memba...