Amnesty International akan Laporkan 5
Tempo, 5 Juni 2020 pukul 17.29
TEMPO.CO, Jakarta - Direktut Eksekutif Amnesty International
Usman Hamid, mengatakan akan menyerahkan laporan terbaru Amnesty International
terkait permasalahan di Papua ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Laporan itu
diberi judul 'Civil and Political Rights, Violations in Papua and West Papua'.
Usman mengatakan setidaknya ada lima
masalah utama yang dilaporkan Amnesty, masih terjadi di Papua hingga saat ini.
Laporan ini secara spesifik diberikan kepada Komite Hak-Hak Sipil Politik PBB.
"Ini adalah laporan berkala
yang biasanya masuk dalam tahap penyusunan daftar masalah yang dibahas sesi
mereka, khusunya untuk sesi ini yakni sesi ke 129, yang akan berlangsung
Juni-Juli 2020," ujar Usman dalam teleconference, Jumat, 5 Juni 2020.
Dalam laporan tersebut, Usman
mengatakan Amnsesty menggarisbawahi masih adanya pelanggaran HAM berupa
pembunuhan di luar proses hukum hingga penangkapan sewenang-wenang.
Kedua, adalah terkait dengan situasi
kebebasan di Papua yang masih terkekang. Khsusnya kebebasan berpendapat,
berkumpul, dan bersosial. Juga dalam hubungan dengan penyampaian aspirasi,
terutama yang berkaitan dengan diskriminasi rasial.
"Terkait insiden rasialisme di
Surabaya tahun lalu, serta aspirasi yang berkembang di sejumlah demonstrasi
mengenai penentuan nasib sendiri," kata Usman.
Ketiga, Usman mengatakan ada juga
pembahasan mengenai mengenai tahanan politik atau tahanan nurani (prisoners
of conscience). Usman menegaskan banyak di antara mereka yang tak mendapat
hak peradilan yang adil.
Selanjutnya, laporan Amnesty juga
membahas tentang kebebasan pers dan media di Papua yang masih terbatas.
Termasuk di antaranya penyensoran oleh pemerintah, dan pemblokiran internet di
Papua saat kerusuhan pecah di 2019 lalu.
"Juga semcam kriminaliassi
terhadap aktivis yang bersuara tentang Papua, yang bukan orang papua, seperti
Veronica Koman dan Dandhy Dwi Laksono," kata Usman.
Poin terakhir yang digarisbawahi
oleh Amnesty, adalah masih adanya pengungsi di Kabupaten Nduga. Catatan Amnesty
dan koalisi setempat, setidaknya ada sekitar 5 ribu pengungsi yang saat ini
masih belum mendapat kejelasan.
"Sampai saat ini para pengungsi
di Nduga membutuhkan perhatian serius. Seperti akses air, kesehatan, rumah, dan
perlindungan hukum bagi mereka," kata Usman.
LIMA KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI WEST PAPUA
YANG DIPUBLIKASI AMNESTY INTERNATIONAL, JUNI 2020:
Pertama: Pembunuhan
di luar proses hukum hingga penangkapan sewenang-wenang;
Kedua : Kebebasan
berpendapat, berkumpul, dan bersosial. Terutama yang berhubungan dengan
penyampaian aspirasi, dan juga yang berkaitan dengan diskriminasi rasial.
Ketiga : Tahanan politik atau tahanan nurani (prisoners of conscience),
tidak mendapat hak peradilan yang adil.
Keempat: Kebebasan pers dan media di Papua
yang masih terbatas. Termasuk di antaranya penyensoran oleh pemerintah, dan
pemblokiran internet di Papua saat kerusuhan pecah di 2019 lalu.
Kelima : Pengungsi di Kabupaten Nduga. Catatan Amnesty
dan koalisi setempat, setidaknya ada sekitar 5 ribu pengungsi yang saat ini
masih belum mendapat kejelasan.
Sumber: Amnesty International –
Publikasi: Editorial Tempo, 5 Juni 2020.(Kgr)
Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Minta Indonesia Jelaskan 18 Isu HAM Papua. Berikut Ini Daftarnya! - Jurnal Patroli News
Raditya Pradipta-30 Agustus 2020 2.982 views
Jurnalpatrolinews – Jayapura, Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Indonesia menjelaskan beberapa hal terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat dalam dua tahun terakhir.
Permintaan ini disebutkan dalam dokumen CCPR/C/IDN/QPR/2 tentang List of issues prior to submission of the second periodic report of Indonesia.
Meskipun dokumen ini mencakup area yang lebih luas tentang masalah sipil politik di Indonesia, dokumen 6 halaman ini secara khusus menanyakan kepada Indonesia tentang kondisi Papua dan Papua Barat terkait dengan kekerasan terhadap perempuan, hak untuk hidup, pengungsi, berkumpul secara damai, kebebasan berekspresi, partai lokal dalam konteks Otonomi Khusus, dan tanggapan otoritas terhadap penentuan nasib sendiri atau referendum.
Dokumen ini juga memuat pertanyaan tentang langkah-langkah untuk mengakhiri diskriminasi rasial terhadap Orang Asli Papua dalam konteks perlindungan hak minoritas. Komisi secara khusus meminta publikasi data sensus yang diperbarui yang dipilah berdasarkan latar belakang etnis.
Berdasarkan dokumen CCPR/C/123/3 tentang Simplified reporting procedure, laporan periodik tentang kondisi HAM setiap negara ditinjau oleh PBB dalam dua proses. Menurut paragraf 24 dokumen ini, negara yang ditinjau bisa mengambil prosedur yang disederhanakan.
Jika laporan yang dilakukan melalui prosedur ini terlalu terlambat, maka PBB bisa menerapkan klausul pada paragraf 25, yang meminta negara yang ditinjau perlu membalas dalam waktu satu tahun setelah menerima List of issues prior to submission of the second periodic report.
PBB minta Indonesia jelaskan 18 isu HAM Papua. Ini daftarnya! 1 i Papua
“Indonesia diharapkan menjawab pertanyaan yang ada dalam List of issues prior to submission of the second periodic report satu tahun setelah diterbitkannya list tersebut,” tulis perwakilan Komisi HAM PBB di Jenewa, Swiss kepada Jubi melalui surat elektronik, Sabtu (29/8/2020).
List of issues prior to submission of the second periodic report of Indonesia itu diterbitkan tanggal 6 Agustus 2020.
Berikut 18 isu tentang Papua dalam dokumen tersebut :
- Perdasus No. 1/2011 tentang Hak Perempuan Papua untuk korban kekerasan dan pelanggaran HAM
- Pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, termasuk informasi tentang jumlah korban berdasarkan etnis,khususnya Orang Asli Papua
- Program reparasi untuk keluarga korban dan status hukum terakhir dari kasus Paniai (2014),Wasior (2001) dan Wamena (2003).
- Langkah-langkah yang diambil untuk membentuk mekanisme independen untuk memastikan pertanggungjawaban atas tuduhan perlakuan buruk oleh penegak hukum dan petugas keamanan dari orang-orang yang ditahan
- Langkah-langkah yang diambil untuk melindungi pengungsi, pencari suaka dan pengungsi internal, termasuk mereka yang mengungsi karena konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat. Termasuk dalam hal ini adalah : (a) langkah-langkah yang diambil untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap refoulement dan menetapkan prosedur penentuan status pengungsi; (b) data statistik tentang orang-orang yang mengungsi dan kondisi kehidupan mereka serta rencana untuk memantau dan membantu kepulangan mereka; dan (c) tindakan yang diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di antara mereka.
- Harap berikan informasi tentang upaya yang dilakukan untuk memastikan akses ke pengadilan, independensi peradilan dan peradilan yang adil
- Semakin banyaknya kendala yang terjadi dalam konteks debat akademik, keterlibatan politik atau kegiatan serupa, termasuk pelarangan topik penelitian tertentu di perguruan tinggi, seperti isu yang berkaitan dengan Papua,
- Dugaan pembatasan akses jurnalis asing ke Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk informasi tentang upaya untuk menjamin dan mempromosikan kebebasan pers;
- Kekhawatiran bahwa kriminalisasi pencemaran nama baik dan penerapan sewenang-wenang ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP, termasuk tentang makar, informasi hoax, dan hasutan permusuhan, digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
- Pemadaman sebagian internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada bulan Agustus dan September 2019.
- Kekhawatiran bahwa pasal 106 dan 110 KUHP digunakan untuk membatasi ekspresi yang sah dari hak berkumpul secara damai;
- Kekhawatiran bahwa polisi tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan sebagai tanggapan atas surat pemberitahuan demonstrasi yang disampaikan oleh penyelenggara protes dan menggunakan tidak diterbitkannya surat pemberitahuna ini untuk membatasi pelaksanaan hak berkumpul secara damai, khususnya di Provinsi Papua dan Papua Barat;
- Penggunaan kekuatan yang berlebihan untuk membubarkan demosntrasi damai, termasuk protes pada bulan Agustus dan September 2019 di Suyabaya, Malang dan kota-kota di seluruh Provinsi Papua dan Papua Barat serta dalam protes pasca pemilihan pada Mei 2019.
- Penjelasan tentang tata cara pembentukan partai politik lokal di Provinsi Papua dan Papua Barat terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
- Informasi tentang kesesuaian dengan Kovenan hukum dan tindakan lain yang diambil sehubungan dengan seruan untuk referendum dan penentuan nasib sendiri di Papua dan protes tanpa kekerasan yang menganjurkan alasan yang sama, termasuk tentang penggunaan kejahatan makar (makar) di bawah pasal 106 dan 110 KUHP.
- Informasi mengenai laporan yang menuduh bahwa milisi dan kelompok nasionalis telah secara aktif terlibat dalam tindakan kekerasan di provinsi Papua dan Papua Barat serta tindakan yang diambil oleh pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia semacam itu.
- Langkah-langkah yang diambil untuk mencegah dan memberantas diskriminasi rasial terhadap orang asli Papua oleh aktor non-negara dan lembaga pemerintah, termasuk polisi, militer dan lembaga peradilan pidana.
- Data demografi dan sensus yang dipilah berdasarkan latar belakang adat / etnis untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dan rencana untuk menerbitkan hasil sensus 2020. (jubi)