Minggu, 03 Mei 2026

NEW GUINEA BARAT DALAM SENGKETA KEKUASAAN WILAYAH INDONESIA VS BELANDA

New Guinea Barat Tidak Termasuk Dalam Prinsip Uti Possidetis Juris Hindia Belanda, Terkait Asas “Pengecualian Perjanjian Yang Bertentangan Diberlakukan”

Oleh: Kristian Griapon, Mei 2, 2026.















Peta Wilayah Geografi New Guinea

Konsep dasar Uti possidetis juris, “seperti yang kamu miliki”. Berasal dari konsep kuno mengenai konflik, dimana semua properti yang dimiliki oleh para pihak pada akhir konflik akan tetap dimiliki oleh pihak-pihak tersebut, kecuali jika perjanjian yang bertentangan diberlakukan.

Pertanyaan publik untuk direnungkan:
Apakah New Guinea Barat properti (tanah ) kosong tanpa penghuni?
Mengapa Harus dibuat Perjanjian New York, 15 Agustus 1962, jika New Guinea Barat masuk dalam Uti Possidetis Hidia-Belanda?
Implemetasii perjanjian New York status dan posisi New Guinea Barat seharusnya bagaimana, guna memenuhi standar hukum perjanjian internasional?
New Guinea Barat sebelum perang Pasifik statusnya wilayah tidak berpemerintahan sendiri (Neolandschap), daerah Jajahan baru Kerajaan Belanda, yang diberi status Neolandschap Nieuw Guinea-Hindia-Belanda. Artinya wilayah protektorat Kerajaan Belanda di bawah kepercayaan dan pengawasan administrator pemerintahan Hindia Belanda.
Setelah Indonesia dimerdekakan Belanda melalui KMB Den Haag Belanda pada, 27 Desember 1949, Status Neolandschap New Guinea-Hindia Belanda dicabut dan dinapus oleh Kerajaan Belanda, dan New Guinea Barat dipisahkan dari kemerdekaan Indonesia dengan Status Daerah Dekolonisasi Kerajaan Belada, yang diperkuat melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor.448 pada sidang pleno ke V tanggal, 12 Desember 1950, yang menyatakan: “setelah Indonesia merdeka, West New Guinea tetap menjadi wilayah administrasi Kerajaan Belanda, dan kewajiban belanda untuk melaporkan perkembangan wilayah Nugini Barat per-periodik sesuai prosedur PBB kepada Sekjen PBB”.
"Status Neolandschap Hindia Belanda dicabut dan dihapuskan setelah Indonesia merdeka, yaitu: Pada tahun 1950 Gubernur Nieuw Guinea mengeluarkan Keputusan Tertanggal, 14 Juni 1950 Nomor. 43 Mencabut Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Tertanggal, 14 Januari 1949 dan 13 Juli 1945 tentang Status Wilayah Nieuw Guinea sebagai Wilayah Neolandschap Hindia Belanda, dan status itu dihapus terhitung tanggal, 1 Juni 1950, serta Nieuw Guinea menjadi Zelfbesturend Lanschap dengan nomenklatur “Nederlands Nieuw Guinea” (Gouvernementblad 1950/12)".
Traktat London 17 Maret 1824, menetapkan teritori Nederlands Indie meliputi Srilangka, semenanjung Malaka hingga laut Banda, termasuk Ambon dan Ternate.

New Guinea Barat masuk dalam kategori perluasan wilayah koloni Belanda ke wilayah tidak berpemerintahan sendiri (neolandschap) di luar kawasan wilayah jajahan (pendudukan) yang disebut Hindia-Belanda. Sehingga dalam konteks konflik perebutan kekuasaan wilayah geografi New Guinea Barat yang dimunculkan oleh Indonesia terhadap Belanda, teramati jelas, bahwa Indonesia melakukan tindakan aneksasi (pencaplokan) wilayah dekoloni Belanda New Guinea Barat setelah kemerdekaannya. Sehingga aneksasi wilayah geografi New Guinea Barat daerah dekolonisasi Kerajaan Belanda oleh Indonesia, melalui konflik yang ditimbulkannya, merupakan melanggaran hak penentuan nasib sendiri penduduk asli Papua, berdasarkan prinsip hukum internasional erga omnes.
Di luar perdepatan politik dan hukum, perluasan wilayah koloni Belanda melalui administrator Hindia-Belanda ke Neolandschap New Guinea Barat sejak tahun 1898, untuk membuka jalur pelayaran langsung Belanda ke New Guinea, dengan tujuan kemanusiaan, mendukung misi pekabaran injil (zending) di New Guinea Barat yang dirintis Portugis dan Spanyol, dilanjutkan oleh zendeling Jerman dan Belanda.@Kgr
Penulis: Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat.

Entri yang Diunggulkan

Negara Kolonialisme Pertama Portugis dan Spanyol

  Kolonialisme adalah suatu sistem di mana suatu negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain, tetapi masih tetap berhubungan denga...