APA Itu PESTA BABI?
Subtansi Film Pesta Babi: “Menyediakan dan Menyampaikan Informasi tentang Ekosida, Genosida Politik Papua, serta Penindasan dan Ketidakadilan terhadap Orang Asli Papua.
Oleh: Kristian Griapon, May 25, 2026
Pesan dari Film
pesta babi bukan film biasa (fiksi) yang dibuat berdasarkan skenario dan
imajinasi sutradaranya. Misalnya mewawancarai ibu Yasinta Moiwend berdasarkan
skenario dan imajinasi aktor yang membuat dan mewawancarainya untuk tujuan
mendikredit aktor penyuting film dokumenter pesta babi. Dandy Dwi Laksono, dan
kawan-kawan (dkk)
Film pesta
babi, film dokumenter yang merekam kembali peristiwa (nindakan) yang telah
terjadi terhadap suatu objek dan dampaknya sedang dirasakan, yaitu: “Perampasan
properti adat mengatas namakan negara dengan melibatkan alat kekuasaan negara
(Militer), pengrusakan lingkungan melalui penggundulan hutan (deforestasi)
untuk kepentingan pebisnis (oligarki), dan dampaknya mengancam ruang hidup, serta
terjadi perlakuan tidak adil dan penindasan terhadap orang asli Papua, di atas
Tanah Papua”
Subtansi
dari film pesta babi, yaitu: “Menyediakan dan menyampaikan informasi
tentang pengrusakan lingkungan (Ekosida), Genosida Politik Papua (GPP), serta
Penindasan dan Ketidakadilan oleh pemerintah pusat di Jakarta terhdap Orang
Asli Papua, yang menimbulkan konflik sosial anatara pribumi Papua melawan alat
kekuasaan negara (TNI-POLRI) di Papua Barat. Ini sutu fakta yang didokumentasikan
dalam bentuk Film Pesta Babi”.
Film Pesta Babi merupakan referensi publik yang menyediakan dan menyampaikan informasi tentang Ekosida, Genosida Politik Papua, serta Penindasan dan Ketidakadilan di Tanah Papua, berdasarkan “Jurnalisme Data, Peninjauan dan Penilitian Objek, serta keterangan Korban (saksi).
Catatan:
Film Pesta Babi tidak dapat dibantah menggunakan tayangan film fiksi dengan cara mewawancarai Ibu Yasinta Moiwend, harus menggunakan film dokumenter juga, terutama menjawab subtansi yang menjadi referensi dari film pesta babi itu sendiri, yaitu: “Ekosida, Genosida Politik Papua, serta Penindasan dan Ketidakadilan terhadap Pribumi Papua di atas Tanah leluhur mereka, Papua Barat”.
Film Pesta
Babi sangat sensitif bagi penyelenggara Negara di Papua Barat berkaitan dengan
New York Agreement, 15 Agustus 1962, yang mengadopsi resolusi majelis umum PBB
2504 tahun 1969. Karena Resolusi Majelis Umum PBB 2504 sifatnya
Rekomendasi (take note), Kekuatan Hukumnya Lemah
Isi Utama (Operative Clauses)
Resolusi MU PBB 2504, yaitu: "Mencatat bahwa Pemerintah Indonesia, dalam
melaksanakan rencana pembangunan nasionalnya, memberikan perhatian khusus pada
kemajuan Irian Barat, dengan memperhatikan kondisi khusus penduduknya, dan
bahwa Pemerintah Belanda, bekerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia, akan
terus memberikan bantuan keuangan untuk tujuan ini, khususnya melalui Bank
Pembangunan Asia dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa",
1. Mencatat
laporan Sekretaris Jenderal dan mengakui dengan penghargaan pemenuhan tugas oleh
Sekretaris Jenderal dan wakilnya atas tugas-tugas yang dipercayakan kepada
mereka berdasarkan Perjanjian tanggal 15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia
dan Kerajaan Belanda mengenai Irian Barat (Irian Barat);
2.
Menghargai setiap bantuan
yang diberikan melalui Bank Pembangunan Asia, melalui lembaga-lembaga
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau melalui cara lain kepada Pemerintah Indonesia
dalam upayanya untuk memajukan pembangunan ekonomi dan sosial di Irian Barat.
Rapat pleno ke-1813, 19 November 1969.
Dari take not diatas nampak jelas, Resolusi Majelis
Umum PBB 2504 bukan Keputusan Akhir dari Hak Penentuan Nasib Sendiri
(self-determination) Penduduk Asli Papua. Namun pemahamannya,
"memperpanjang mandat misi PBB di Papua Barat".
Dampak dari kekuasaan oligarki yang diluar kontrol batas tanggungjawab dan kewajiban negara terhatap wilayah khusus Papua Barat (sui generalis), dan Masyarakat Adat Papua, dapat mengancam eksistensi kedaulatan NKRI atas Papua Barat.@Kgr
[Aktivis Pemerhati Masalah Papua Barat]

