Senin, 31 Agustus 2020

TERMINOLOGI: WILAYAH OTONOM DAN DAERAH OTONOMI

Gambar Ilustrasi "The style Monopoly Government"



[By:Krisian Griapon, 22 Agustus 2020]


Undang-Undang Otonomi khusus Papua Nomor.21/ Tahun 2001/, sebenarnya, adalah “Dekonsentrasi Kekuasaan”, artinya pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepada pejabat daerah. Pelimpahan wewenang hanya sebatas kewenangan administrasi saja, untuk kewenangan politik tetap di tangan pemerintahan pusat, bagian dari implementasi Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia, sehingga diluar dari Terminology Wilayah Otonom.

Dari sudut pandang filosofis politik ketatanegaraan di Indonesia, dapat dikatakan uji coba Proses pemantapan integrasi nasional atas wilayah West Papua untuk meredam Ideology Papua Merdeka, yang pada prinsipnya melibatkan dua problema dasar. Pertama, bagaimana membuat rakyat Pribumi Papua tunduk, taat dan patuh kepada tuntutan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan yang Kedua, bagaimana meningkatkan konsensus normatif yang mengatur tingkah laku politik masyarakat atau individu-individu yang ada didalam cakupan Otonomi Khusus itu.

Indikasinya jelas, sejak otonomi khusus Papua diberlakukan hingga memasuki masa berakhirnya, pemerintah pusat telah menggunakan alat kekuasaan Negara yang berlebihan. Melalui tindakan TNI dan POLRI, memaksa pribumi Papua harus tunduk dan taat terhadap kemauan Jakarta, dan hal tersebut telah menimbulkan berbagai tindakan, penindasan, terjadi ketidak adilan, yang pada prinsipnya melanggar hak-hak sipol dan ekosob pribumi Papua diatas negeri mereka.

Saya Pertegas dalam penulisan ini bahwa, Jika Indonesia mau meyelesaikan West Papua dengan cara yang adil, jujur, bijaksana, dan mempunyai niat yang tulus untuk memajukan, mensejahterakan dan menjadikan rakyat Papua Barat bagian dari NKRI, maka harus diangkat “West Papua menjadi Wilayah Otonom dalam Satu Negara, Dua System (one state two systems)”. Artinya satu nerara dengan dua bangsa, yang mandiri dan terpisah (Melayu dan Papua) mengurus rumah tangganya masing-masing, dan mempunyai kewajiban masing-masing terhadap Negara Republik Indonesia, demikian juga sebaliknya Negara berkewajiban melindungi, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak kemandirian dua system itu.

Syarat utama bagi wilayah otonom, yaitu: 1). Harus melalui suatu Perjanjian, atau deklarasi. 2). Memiliki Lambang Wilayah. 3). Memiliki Bendera Bangsa. 3). Memiliki Lagu bangsa. 4). Mempunyai Mata Uang Sendiri, serta arus masuk dan keluar orang dari, atau ke wilayah itu harus menggunakan visa atau paspor.

Diangkat, atau diberlakukan Wilayah Otonom dalam suatu Negara, tujuan utamanya untuk melindungi hak-hak minoritas penduduk asli di wilayah itu. Sehingga dalam pemahamannya, harus dipisahkan terminology antara “Wilayah Otonom dan Daerah Otonomi”.

Pemahaman Wilayah Otonom, adalah suatu wilayah dalam sebuah Negara yang mandiri dalam pengelolahan administrasi wilayahnya, dengan ciri kewilayahannya, terpisah berdasarkan letak geografi, penduduknya mempunyai budaya, dan etnis yang berbeda dengan masyarakat Negara itu. Sedangkan Daerah Otonomi, adalah Dekonsentrasi Kekuasaan dalam satu Negara, dengan menempatkan pemerintah pusat sebagai pengelolahan, dan pembuat kebijakan Negara, faktor kekhususan wilayah sering diabaikan, hanya untuk memenuhi kepentingan pemerintah pusat, wasalam.(Kgr)

Tidak ada komentar:

Entri yang Diunggulkan

    MELIHAT DASAR   KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT   Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024. Pengantar: Era teknolgi digital memba...