Minggu, 14 Februari 2021

 

artikelddk.com

Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui “JASA BAIK”

4 minutes


Sesuai yang dijelaskan pada artikel Cara Penyelesaian Sengketa Internasional, Secara singkat, jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui keikutsertaan jasa pihak ke-3. Tujuan jasa baik ini adalah agar kontak langsung di antara para pihak tetap terjamin. Tugas yang diembannya, yaitu mempertemukan para pihak yang bersengketa agar mereka mau berunding. Cara ini biasanya bermanfaat apabila para pihak tidak memiliki hubungan diplomatik atau hubungan diplomatik mereka telah berkahir. Pihak ketiga ini bisa negara, orang perorangan (Seperti mantan kepala negara) atau suatu organisasi, lembaga atau badan internasional, misalnya dewan keamanan PBB.

Keikutsertaan pihak ke-3 memberikan jasa-jasa baik memudahkan pihak yang bersengketa untuk bersama mempercepat perundingan di antaran mereka. Setiap pihak yang bersengketa dapat meminta kehadiran jasa-jasa baik. Namun, pihak lainnya tidak berkewajiban untuk menerima permintaan tersebut. Dengan kata lain, permintaan tersebut sifatnya tidak mengikat dan tidak boleh dipandang sebagai tindakan yang tidak bersahabat.

Jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu technical good offices (jasa baik teknis), dan political good offices (jasa baik politis). Pembedaan ini sifatnya tidak tegas. Kedua bentuk ini dapat dilaksanakan secara bersamaan.

Jasa Baik Teknis

Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta terlibat dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Peranannya dalam hal ini adalah sebagai tuan rumah yang memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan, menyediakan transportasi dan komunikasi, memberikan (pengurusan) jaminan dan apabila memungkinkan, memberikan jaminan keuangan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah menerima tanggung jawab untuk melindungi suatu pihak tertentu.

Tujuan dari Jasa Baik Teknis adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung diantara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Jasa baik teknis juga mewakili kepentingan salah satu pihak di negara pihak lainnya. Jasa baik seperti ini biasanya berlangsung pada saat terjadinya perdamaian ataupun saat peperangan.

Jasa Baik Politis

Jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya suatu negosiasi atau suatu kompensasi. Yang termasuk dalam kategori ini adalah menerima mandat dari negara lain untuk menyelesaikan suatu masalah yang spesifik tertentu. Misalnya, jasa baik dalam hal mengembalikan orang-orang ke negara asalnya, mengawasi mengawasi pelaksanaan suatu perjanjian, dan lain-lain.

Hak untuk menawarkan jasa baik oleh suatu organisasi internasional, negara, ataupun perorangan berasal dari hukum kebiasaan internasional. Dalam hal jasa baik dilaksanakan oleh negara maka sumber hak tersebut ada pada kedaulatan negara untuk menawarkan jasa baik. Hak-hak untuk menawarkan tersebut berlaku juga terhadap pihak-pihak lainnya untuk menolak tawaran tersebut.

Sumber :

Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional (Jakarta : Sinar Grafika, 2016).

http://www.edukasippkn.com/2015/10/macam-macam-jenis-cara-penyelesaian.html

PENGAKUAN KEDAULATAN RIS BERDASARKAN JURISDIKSI HUKUM INTERNASIONAL PRINSIP ERGA OMNES DAN MASALALAH PAPUA DISELESAIKAN MELALUI PERUNDINGAN DIBAWAH KONSTITUSI RIS BERDASARKAN PROKOLER KMB, 2 NOVEMBER 1949
(By: Kristian Griapon, 13 Februari 2021)
Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), 17 Agustus 1945 sangat bertentangan dengan prinsip dasar hukum internasional yang diadopsi dari Piagam Atlantik oleh Liga Bangsa-Bangsa, dan kemudian menjadi Jurisdiksi Hukum Internasional Erga Omnes setelah terbentuknya PBB, yaitu tentang “Statuta Wilayah Geografis”, yang sebagaimana tertuang dalam Piagam Dasar PBB pasal 73 dan 76. Sehingga hal tersebut menjadi tekanan masyarakat Internasional.
Prinsip yang ditegaskan oleh Perancis dan Belgia dalam perdebatan masalah Indonesia di DK-PBB pada, 12 Agustus 1947, Pertama – Selama dalam Perundingan tentang Kekuasaan DK-PBB untuk membicarakan masalah Indonesia tidak pernah membuahkan suatu keputusan DK-PBB. Kedua – Menurut Hukum Internasional Republik Indonesia tidak mencukupi syarat-syarat menjadi sebuah Negara, sebagaimana dimaksud dalam piagam PBB. Ketiga – Oleh karena itu sikap yang sah yang dapat diambil oleh DK-PBB adalah menawarkan jasa-jasa baik kepada Belanda untuk menyelesaikan masalahnya dengan Indonesia.
Prinsip yang ditegaskan oleh Belanda, bahwa masalah Indonesia diluar batas kekuasaan Dewan Keamanan PBB, oleh karena, Pertama – Piagam PBB hanya menyentuh perhubungan antar Negara-negara berdaulat. Kedua – Persengketaan di Indonesia adalah urusan dalam negeri dari Pemerintah Belanda. Ketiga – Keadaan di Indonesia tidak membahayakan Perdamaian dan keamanan Internasional.
“Jasa Baik” yang dianjurkan, atau ditawarkan melalui sidang DK-PBB ke-181, 12 Agustus 1947 menjadi rujukan Pemerintah Kerajaan Belanda sebagai administrator penguasa koloni atas wilayah-wilayah geografis di Hindia Timur yang disebut Hindia-Belanda, dan rujukan itu dijadikan dasar perundingan damai kemerdekaan Indonesia melalui konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda yang berhasil membentuk Negara Republik Indonesia Serikat, yang merdeka berdasarkan jurisdiksi hukum internasional.
Perundingan Linggarjati pada tanggal 14-15 April 1946, gagal karena Indonesia sepihak meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatra dan Madura, tetapi Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
Konferensi Inter-Indonesia diselenggarakan pada 31 Juli - 2 Agustus 1949 di Yogyakarta antara semua otoritas bagian dari Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk. Para peserta konferensi setuju mengenai prinsip dan kerangka dasar untuk konstitusinya. Menyusul diskusi pendahuluan yang disponsori oleh Komisi PBB untuk Indonesia di Jakarta, ditetapkan bahwa Konferensi Meja Bundar akan digelar di Den Haag.
Perundingan KMB menghasilkan sejumlah dokumen, di antaranya Piagam Kedaulatan, Statuta Persatuan, kesepakatan ekonomi serta kesepakatan terkait urusan sosial dan militer. Mereka juga menyepakati penarikan mundur tentara Belanda "dalam waktu sesingkat-singkatnya", serta Republik Indonesia Serikat memberikan status bangsa paling disukai kepada Belanda. Selain itu, tidak akan ada diskriminasi terhadap warga negara dan perusahaan Belanda, serta Republik bersedia mengambil alih kesepakatan dagang yang sebelumnya dirundingkan oleh Hindia Belanda. Akan tetapi, ada perdebatan dalam hal utang pemerintah kolonial Belanda dan status Papua Barat.
kesepakatan tentang status Papua Barat akan ditentukan melalui perundingan antara Indonesia Serikat dengan Belanda dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan.
Pengambilalihan kekuasaan RIS oleh Republik Indonesia dengan symbol NKRI, yang dilakukan oleh Sukarno pada, 17 Agustus 1950, telah menggagalkan Perundingan Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda tentang sengketa wilayah Papua Barat berdasarkan Protokoler KMB, 2 November 1949. Dan yang pada akhirnya Papua Barat diinvasi melalui Komando Trikora, 19 Desember 1961.(Kgr)
Referensi Penulis:
Papua Barat berdasarkan Sejarah dan Perjanjian-perjanjian terdahulu yang telah diratifikasi, telah menjadi masalah hukum didalam NKRI, terlespas dari masalah politik. Dan oleh karenanya konflik sengketa wilayah Papua Barat antara Indonesia dan Pribumi Papua hanya dapat diselesaikan melalui Jurisdiksi hukum Internasional.(.)

 

Entri yang Diunggulkan

    MELIHAT DASAR   KONFLIK WILAYAH PAPUA BARAT   Oleh: Kristian Griapon, September 6, 2024. Pengantar: Era teknolgi digital memba...