Rekomendasi MU-PBB 2504 Bisa Dicabut Sesuai Tata Cara PBB
Oleh:Kristian Griapon
Tidak dapat dibenarkan, jika ada yang mengatakan Rekomemdasi (take note) Majelis Umum PBB 2504 menjadi garansi (jaminan) bahwa, "Papua Barat Sudah Final di Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia". Pernyataan seperti itu adalah bola liar dari pandangan yang keliru, dapat dipahami sebagai kata-kata penghibur diri, dalam menghadapi perkembangan diplomasi politik Papua Barat yang semakin rumit, tentang isu Hak Penentuan Nasib Sendiri Orang-orang Papua di Papua Barat. Isu ini telah menjadi komsumsi publik komunitas global. Oleh karena itu, jangan menipu diri dengan membangun narasi politik yang sifatnya membodohkan masyarakat awam
Yang
menjadi pertanyaan, Resolusi PBB 2504 itu dalam bentuk apa dikatakan final,
apakah dalam bentuk keputusan mengikat, atau rekomendasi yang sifatnya
tidak mengikat?
Sebuah keputusan PBB yang dituangkan dalam bentuk resolusi sewaktu-waktu dapat dicabut seiring dengan evolusi perkembangan hukum internasional, terkecuali deklarasi dan keputusan-keputusan yang telah melalui proses transpormasi menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua anggota PBB, dan juga Negara-negara bukan anggota PBB. Untuk itu, kita tidak boleh berprinsip apriori, artinya merasa diri pintar dan benar, tanpa melihat kebenaran yang sebenarnya berada di luar diri kita, dan di sekelilingnya.
Resolusi 3379 Majelis Umum PBB
Resolusi 3379 dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1975. Resolusi ini menyatakan bahwa Zionisme adalah sebuah bentuk rasisme. Resolusi ini lolos dengan 72 suara yang mendukung, 35 menolak dan 32 abstain. Jumlah 72 suara yang mendukung ini termasuk 20 negara Arab, 12 negara lainnya dengan mayoritas Muslim, termasuk Turki yang mengakui Israel kala itu, 12 negara komunis, 14 negara Afrika non-Muslim dan 14 negara lainnya termasuk Brasil, India, Meksiko, dan Portugal.[1]
| Resolusi 3379 Majelis Umum PBB | |
|---|---|
Hasil voting Resolusi 3379 | |
| Tanggal | November 10 1975 |
| Sidang no. | 2400 |
| Kode | A/RES/3379 (Dokumen) |
| Topik | Penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial |
Ringkasan hasil | 72 mendukung 35 menentang 32 abstain |
| Hasil |
|
Pencabutan
Pada tahun 1991, situasi dunia internasional menjadi berbeda setelah runtuhnya Uni Soviet, kemenangan pasukan sekutu di Irak yang dipimpin Amerika Serikat dan hegemoni negara adidaya ini di dunia internasional. Maka pada tanggal 16 Desember 1991, Dewan Umum mengeluarkan Resolusi 46/86,[1] yang menarik Resolusi 3379 dengan 111 suara setuju dan 25 suara menolak. Sementara itu ada 13 yang abstain dan 17 delegasi tidak hadir. Sementara itu 13 dari 19 negara Arab, termasuk yang berunding dengan Israel, menolak resolusi ini. Enam lainnya tidak hadir. Tidak ada Negara Arab yang setuju. PLO mengecam keras resolusi ini. Hanya tiga Negara non-Muslim yang menolak resolusi ini: Kuba, Korea Utara dan Vietnam. Hanya satu negara dengan mayoritas penduduk Muslim mendukung resolusi ini, yaitu Albania, lainnya abstain atau tidak hadir.[1]
Referensi: Lewis, Paul."U.N. Repeals Its '75 Resolution Equating Zionism With Racism". The New York Times. 17 Desember 1991. Diakses tanggal 9 Mei 2019.
Isi Utama (Operative Clauses) Resolusi MU PBB 2504, yaitu:
"Mencatat bahwa Pemerintah Indonesia, dalam melaksanakan rencana
pembangunan nasionalnya, memberikan perhatian khusus pada kemajuan Irian Barat,
dengan memperhatikan kondisi khusus penduduknya, dan bahwa Pemerintah Belanda,
bekerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia, akan terus memberikan bantuan
keuangan untuk tujuan ini, khususnya melalui Bank Pembangunan Asia dan
lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa",
1. Mencatat laporan Sekretaris Jenderal dan mengakui
dengan penghargaan pemenuhan tugas oleh Sekretaris Jenderal dan wakilnya atas
tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka berdasarkan Perjanjian tanggal 15
Agustus 1962 antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Irian Barat
(Irian Barat);
2.
Menghargai setiap bantuan yang diberikan melalui
Bank Pembangunan Asia, melalui lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
melalui cara lain kepada Pemerintah Indonesia dalam upayanya untuk memajukan
pembangunan ekonomi dan sosial di Irian Barat.
Rapat pleno ke-1813, 19 November 1969.
Dari take not diatas nampak jelas, Resolusi Majelis Umum PBB 2504 bukan
Keputusan Akhir dari Hak Penentuan Nasib Sendiri (self-determination)
Penduduk Asli Papua. Namun pemahamannya, "memperpanjang mandat misi PBB di
Papua Barat".
Resolusi
MU-PBB 2504 dalam bentuk rekomendasi pembangunan sosial-ekonomi di Papua Barat
yang dimandatkan PBB kepada Indonesia telah gagal total, alasannya berkenaan
dengan konflik politik yang berkepanjangan dan tidak ada solusi penyelesaian
antara orang-orang asli Papua melawan pendudukan Indonesia di Papua Barat, yang
berdampak pada berbagai kasus tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga
dinamika dari Resolusi MU-2504 untuk bertransformasi menjadi instrumen hukum internasional
yang mengikat sudah tidak bisa berproses, dan resolusi ini bisa dicabut kapan
saja atas kemauan politik masyarakat internasional, serta menggantikan dengan
resolusi alternatif yang diadopsi guna penyelasaian damai konflik yang
berkepanjangan di Papua Barat, yang ditimbulkan oleh Resolusi MU-PBB 2504.
Sebuah Resolusi yang dikeluarkan MU-PBB, tidak serta merta menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat, karena harus melalui proses transpormasi untuk menjadi kekuatan hukum kebiasaan internaional yang mengikat, sehingga sebuah resolusi tidak bersifat mutlak atau final, apabila mengalami kegagalan dalam proses transfomasi, sewaktu-waktu resolusi itu dapat dicabut menurut tata cara PBB, yang disesuaikan dengan evolusi perkembangan hukum internasional.

